Terdapat tiga rukun dalam warisan, yaitu pewaris, ahli waris, dan pusaka.
1. Pewaris; orang mati yang meninggalkan harta warisan atau putusan hukum.
2. Ahli waris; orang yang berhak mendapatkan harta warisan dikarenakan sebab-sebab tertentu. Apabila terdapat sesuatu yang mencegahnya mendapatkan warisan, maka hak mendapatkan warisan dilimpahkan kepada yang lainnya karena terdapat kedekatan atas hak atau hukum.
3. Pusaka; yaitu harta peninggalan, atau biasa disebut dengan harta pusaka, yaitu sesuatu yang ditinggalkan mayat dari sejumlah barang atau putusan hukum yang memungkinkan untuk diwariskan kepadanya, seperti qisosh, melakukan jual beli untuk mendapatkan harga, dan membayar hutang.
Bilamana sudah terdapat rukun-rukun untuk warisan, sesungguhnya warisan diibaratkan sebagai hak harta setiap orang kepada yang lain karena wajib, sisa, atau persaudaraan. Maka jika seseorang terdapat salah satu dari ketiga hal itu maka dia berhak mendapatkan warisan.
Meskipun bila seseorang yang mati meninggalkan sejumlah anak, seorang anak berhak mendapatkan harta warisan, adapun keturunan anak tersebut tidak mendapatkannya karena terhalang adanya anak itu, karena dia mendapatkan hak yang paling kuat untuk mendapatkan harta warisan, kecuali jika tidak terdapat anak yang berhak mendapatkannya.
Sama halnya ketika tidak ada barang yang ditinggalkan, seperti seorang mayit yang meninggalkan banyak kerabat, dan dia tidak meninggalkan sesuatu, mereka tidak akan mendapatkan apa-apa karena tidak terdapat suatu apapun yang ditinggalkan.
1. Pewaris; orang mati yang meninggalkan harta warisan atau putusan hukum.
2. Ahli waris; orang yang berhak mendapatkan harta warisan dikarenakan sebab-sebab tertentu. Apabila terdapat sesuatu yang mencegahnya mendapatkan warisan, maka hak mendapatkan warisan dilimpahkan kepada yang lainnya karena terdapat kedekatan atas hak atau hukum.
3. Pusaka; yaitu harta peninggalan, atau biasa disebut dengan harta pusaka, yaitu sesuatu yang ditinggalkan mayat dari sejumlah barang atau putusan hukum yang memungkinkan untuk diwariskan kepadanya, seperti qisosh, melakukan jual beli untuk mendapatkan harga, dan membayar hutang.
Bilamana sudah terdapat rukun-rukun untuk warisan, sesungguhnya warisan diibaratkan sebagai hak harta setiap orang kepada yang lain karena wajib, sisa, atau persaudaraan. Maka jika seseorang terdapat salah satu dari ketiga hal itu maka dia berhak mendapatkan warisan.
Meskipun bila seseorang yang mati meninggalkan sejumlah anak, seorang anak berhak mendapatkan harta warisan, adapun keturunan anak tersebut tidak mendapatkannya karena terhalang adanya anak itu, karena dia mendapatkan hak yang paling kuat untuk mendapatkan harta warisan, kecuali jika tidak terdapat anak yang berhak mendapatkannya.
Sama halnya ketika tidak ada barang yang ditinggalkan, seperti seorang mayit yang meninggalkan banyak kerabat, dan dia tidak meninggalkan sesuatu, mereka tidak akan mendapatkan apa-apa karena tidak terdapat suatu apapun yang ditinggalkan.