IDENTIFIKASI MASALAH Tidak efisiennya sektor produksi; pajak, distribusi, birokrasi, moral hazard Systemic Obstacles; tidak terintegrasi sektor riil dan moneter secara sistemik; bunga & spekulasi (KamNas FoSSEI 2007)
INDUSTRI KEUANGAN SYARIAH DUNIA Tahun 2008, Industri Keuangan Syariah global bernilai US$ 1 triliun dengan pertumbuhan 65 % per tahun. Terdapat sekitar 300 Lembaga Keuangan Syariah yang beroperasi di 76 negara di Dunia. Bukan Cuma di negara-negara Islam, tapi Sistem Keuangan Islam juga dikembangkan di Inggris seperti Islamic Bank of Britain and the European Islamic Investment Bank, juga di Jerman, Thailand, Singapura,Hongkong. Di tingkat Global sudah berdiri HSBC Amanah, Citibank Syariah, dan Allianz Syariah. Pasar modal syariah pertama di Dunia, Dow Jones Islamic Market (DJIM) Index diluncurkan pada 1999 di USA. Penerbitan sukuk internasional terus meningkat. Pada 2002 penerbitan sukuk hanya US$ 4,9 miliar, pada 2007 naik jadi lebih dari US$ 30,8 miliar, dan tahun 2008 jumlahnya mencapai US$ 84,1 miliar. Negara-negara yang telah menerbitkan sukuk al.: Jerman menerbitkan sukuk senilai 100 miliar euro (2004), USA US$ 165 miliar (2006), Jepang US$ 300-500 miliar (2006), Cina US$ 250 miliar (2006) dan UK £ 225 miliar (2007).
SEKTOR RIIL (pertumbuhan ekonomi) Bank Syariah Perusahaan Pembiayaan Syariah Asuransi Syariah Reksadana Syariah Obligasi Syariah Pasar Saham Syariah Islamic Social Sector (ZISWaf) Bank Indonesia Dept Keuangan BAZNAS BAPEPAM Fatwa untuk setiap aktivitas berasal dari DEWAN SYARIAH NASIONAL KEUANGAN SYARIAH
DI INDONESIA
Perkembangan Share Perbankan Syariah terhadap Perbankan Nasional Bank Indonesia, 2007
Rp.Triliun Pertumbuhan Aset, Pembiayaan, dan DPK BUS dan UUS Bank Indonesia, 2007 Growth 33,5% & 32,67% 32,66% & 34,2% 36,38%&27,96%
9 April 2008 DPR mengesahkan RUU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) menjadi Undang-Undang No.19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara. 18 Juni 2008 DPR mengesahkan RUU Perbankan Syariah menjadi Undang- Undang No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
PASCA PENGESAHAN UU PERBANKAN SYARIAH (KBC, 2009) 32,07 % 37,284,281 28,230,331 DPK 35,93 % 38,117,371 28,042,129 Pembiayaan 36,90 % 49,846,678 36,410,932 Aset Growth 2008 2007 (dalam ribuan)
JARINGAN KANTOR BANK SYARIAH Kelompok Bank 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2008 Bank Umum Syariah 2 2 2 2 3 3 3 3 5 UUS 3 3 6 8 15 19 20 26 27 Jumlah BUS dan UUS 5 5 8 10 18 22 23 29 32 Jumlah Kantor BUS & UUS 62 96 127 253 355 504 531 597 820 Office Channeling - - - - - - 456 1195 1470 BPR Syariah 78 81 83 84 88 92 105 114 131
DAMPAK PENGESAHAN UU SBSN Pengesahan UU SBSN berdampak positif terhadap pembentukan portofolio investasi Bank Syariah, serta menyediakan alternatif sumber pemenuhan modal. (hasil penelitian AQ. Muhammad dan AS, Pratomo, 2008)
Islamic Banking Profile
Karakteristik Bank Syariah
Berdasarkan prinsip syariah dalam perbankan
pelarangan riba dalam berbagai bentuknya
Tidak mengenal konsep “time-value of money”
Uang sebagai alat tukar bukan komoditi yg diperdagangkan ( tidak bermain valas )
Beroperasi atas dasar bagi hasil
Kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan atas jasa Tidak menggunakan “bunga” sebagai alat untuk memperoleh pendapatan
Azas utama => kemitraan, keadilan, transparansi , universal , profesional dan amanah ( NPF<3% )
Tidak membedakan secara tegas sektor moneter dan sektor riil => concern ke sektor riil ( FDR>80% )
Tidak membebani rakyat => tidak menerima BLBI
Fungsi Aplikasi produk FUNGSI BANK SYARIAH MANAGER INVESTASI
Penghimpunan dana :
Prinsip wadiah
Prinsip mudharabah
INVESTOR
Penyaluran dana
Prinsip jual beli (murabahah, salam, istishna dsb)
Prinsip bagi hasil (mudharabah, musyarakah)
JASA LAYANAN
Produk jasa
Wakalah, Kafalah, Sharf, Qardh
Hawalah, Rahn dsb
SOSIAL
Dana kebajikan
Penghimpunan dan penyaluran Qardhul Hasan
Penghimpunan dan penyaluran ZIS
MAAL TAMWIL
PENGHIMPUNAN DANA
Mudharabah mutlaqah (Investasi Tidak Terikat / Unrestricted Investment)
Mudharabah Muqayyadah (Investasi Terikat / Restricted Investment) ? utk Special Project
Prinsip Mudharabah
Wadiah yad amanah
(Safe Deposit Box)
Wadiah yad dhamanah
(Giro dan Tabungan)
Prinsip wadiah
Skema Wadiah Yad Amanah
Wadiah Yad al Amanah
Penyimpan tidak boleh memanfaatkan barang/uang titipan.
Penyimpan dapat mengenakan biaya penitipan.
Nasabah (Penitip) Bank (Penyimpan) 1. Titip barang/uang 2. Bebankan biaya penitipan
Skema Wadiah Yad Dhamanah
Wadiah Yad adh Dhamanah
Penyimpan boleh memanfaatkan barang/uang titipan.
Keuntungan sepenuhnya menjadi milik penyimpan.
Penyimpan dapat memberikan insentif (bonus) kepada penitip.
Nasabah (Penitip) Bank (Penyimpan) 1. Titip Barang/uang 4. Beri Bonus Pengguna Dana 2. Pemanfaatan Barang/uang 3.Bagi Hasil
Skema Mudharabah Mutlaqah Bank ( Mudharib ) Nasabah ( Shahibul Maal ) Proyek/Usaha Pembagian Keuntungan Modal Perjanjian Bagi Hasil Nisbah X% Nisbah Y% Modal 100% Keahlian Pengembalian Modal Pokok
Mudharabah Muqayyadah SPECIAL PROJECT BANK Mudharib (Pengelola) INVESTOR Shahibul Maal (Pemilik modal) 6. Bagi Hasil 3 Inv dana 2 Hubungi Investor 5 Bagi Hasil 4 Penyaluran Dana 1 Proyek Tertentu
Pembiayaan dalam keuangan Syariah Menggunakan akad-akad Al Bai’ (jual-beli) Syirkah (partnership) Ju’alah (jasa-jasa) Lain-lain Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah Mudharabah, Musyarakah, Wakalah (kuasa) Kafalah (jaminan) Wadi’ah (titipan), dll Qard Hibah (bonus)
Skema Murabahah BANK SYARIAH NASABAH 1. Negosiasi & Persyaratan 3. Beli 4. Kirim 2. Akad Jual Beli 6. Bayar 5. Terima Barang PENJUAL ( SUPPLIER)
Skema Istishna Paralel PRODUSEN (PEMBUAT ) KONSUMEN (PEMBELI) 4. Tagih 6.Bayar 5.Kirim BarangPesanan 2.Negosiasi Pesan 1.Negosiasi dan Pesan BANK SYARIAH 3. Tagih
Skema Salam Paralel PENJUAL (PETANI ) PEMBELI 4. Kirim Dokumen 2.Bayar 5.Kirim BarangPesanan 3.Negosiasi Bayar 1.Negosiasi dan Pesan BANK SYARIAH
Skema Mudharabah (Bank sebagai Shahibul Maal) Nasabah ( Mudharib ) Bank ( Shahibul Maal ) Proyek/Usaha Pembagian Keuntungan Modal Perjanjian Bagi Hasil Nisbah X% Nisbah Y% Modal 100% Keahlian Pengembalian Modal Pokok
Skema Musyarakah Nasabah ( Mitra ) Bank ( Mitra ) Proyek/Usaha Pembagian Keuntungan Modal Perjanjian Bagi Hasil
Nisbah X%
Porsi modal Nasabah
Nisbah Y%
Porsi modal bank
Modal Modal Pengembalian Modal Pokok Pembagian Kerugian
Porsi modal bank
Porsi modal Nasabah
Skema Ijarah Muntahiyyah Bittamlik Penjual/ Supplier Nasabah Bank Syariah Obyek Sewa 2. Beli Obyek Sewa 1. Butuh Obyek Sewa 3. Sewa Beli Milik Bank Syariah selama masa sewa Milik Nasabah Setelah Pelepasan
Jasa Perbankan
Bank Garansi
Anjak Piutang
Gadai
Dana Kebajikan
Jual beli Valas
Kafalah Hiwalah Rahn Qard Sharf
LC, Transfer, Inkaso & Kliring
Wakalah
Islamic Banking Conventional Banking VS
KEADILAN Perbankan konvensional: high risk,high return, UKM = high risk = high interest rate Perbankan syariah: high return, high sharing, UKM = low return = low revenue sharing.
PERANAN BANK KOVENSIONAL Izzuddin Abdul Manaf Surplus unit BANK Deficit unit Penghimpunan dana Penyaluran dana Penetapan beban Penetapan imbalan
PERANAN BANK SYARIAH Izzuddin Abdul Manaf Surplus unit BANK Deficit unit Bagi hasil Bonus/bagi hasil TIDAK MENGALAMI NEGATIVE SPREAD Penghimpunan dana Penyaluran dana
Bank Deposan Nasabah debitur Shahibul Maal Shahibul maal Mudharib Mudharib BANK KONVENSIONAL Menerima pendapatan Tergantung pendapatan / hasil yg diterima Hanya dana mudharabah Membayar bunga tetap Menerima bunga tetap Pembayaran bagi hasil Bagi hasil / Margin Tidak ada pengaruh pendapatan yang diterima Penyaluran dana Penghimpunan dana Bank Syariah Alur Kerja
Ma isir Gh arar Ri ba B athil ( judi/gambling) (ada unsur penipuan) (rusak/tidak syah) Perbedaan Bank Syariah dan BANK Konvensional Bank Konvensional Bank Syariah Pinjam meminjam Kemitraan Hubungan dengan nasabah Pro Maghrib Anti Maghrib Mekanisme dan obyek usaha Intermediary unit, Jasa keuangan Manager Investasi, Investor, Sosial, Jasa keuangan Fungsi dan kegiatan bank
PERBEDAAN BUNGA DENGAN BAGI HASIL
Dihitungan dari keuntungan
Nisbah tetap sesuai akad
Nominal berubah sesuai kondisi usaha
Tidak ada keraguan
Dihitung dari pokok (uang yg dipinjamkan)
Berubah sesuai kondisi (bunga) pasar
Nominal tetap sesuai suku bunga
Diharamkan/di ragukan
BAGI HASIL BUNGA
DAMPAK SISTEM BUNGA VS BAGI HASIL DALAM ANALISIS BIAYA PERUSAHAAN DEBITUR Karakteristik bunga adalah tak peduli untung atau rugi, bunga tetap harus dibayar. Sehingga biaya bunga menjadi bagian dari fixed cost => meningkatkan TC (TC=>TC’). Sedangkan bagi hasil (revenue sharing) memutar TR dari TR ke TRrs. Dalam keduanya dapat ditemukan bahwa Q’>Q dan Qrs>Q. Dengan sistem bunga Dengan bagi hasil TR Rp Q TC TC' FC' FC Q' Q TR Rp Q TC FC Qrs Q TRrs
Minimalisasi Biaya untuk Memproduksi pada Jumlah yang Sama Pada tingkat produksi yang sama (Q1=Qrs), TCrs < TC1 Produksi dengan sistem bagi hasil lebih efisien dibandingkan sistem bunga Rp Q TCrs TC1 FC1 FCrs Q1=Qrs C1 Crs
Maksimalisasi Produksi Tanpa Kenaikan/Perubahan Biaya Rp Q TCrs TC1 FC1 FCrs Pada Total Cost yang sama (C1=Crs), Qrs < Q1 Produksi dengan sistem bagi hasil lebih efisien dibandingkan sistem bunga Q1 Qrs C1=Crs
Strength -Karakteristik Perbankan Syariah. -Para penggiat Ekonomi Syariah yang kian aktif dan masif. Weakness -Kurangnya SDM Perbankan Syariah, baik dari kualitas maupun kuantitas. -Strategi komunikasi masih bersifat Segmented. -Aktivitas promosi masih kurang -Inovasi produk belum mendorong Pengembangan pasar
Opportunities
Indonesia memiliki penduduk
muslim terbesar di Dunia.
Pertumbuhan pesat Industri
Keuangan Syariah dunia.
-Segmen korporasi belum tergarap
maksimal
Threat
Sikap acuh dan apatis dari
kalangan umat Islam sendiri.
-Sikap paranoid dari sebagian
masyarakat akan istilah “Islam”
-Regulasi yang belum memadai.
-Kondisi Permodalan
Perbankan Syariah
KONDISI SDM DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH INDONESIA Sumber: Kajian Kondisi dan Kebutuhan SDM pada Perbankan Syariah di Indonesia, FE UI 2003 Sumber Daya Manusia Kondisi Keterangan Latar Belakang Pendidikan Karyawan 18% SMU 21% D3 59% S1 2% S2 Dominasi lulusan sarjana dalam lembaga keuangan syariah Indonesia Karakteristik Keilmuan Karyawan 10% Ilmu Syariah 90% Ilmu Konvensional Belum ada lulusan lembaga pendidikan ekonomi Islam Sumber Karyawan Perbankan Syariah 20% Fresh Graduate PT 70% Bank Konvensional 5% Bank Syariah Lain 5% Sumber lain Kecenderungan konvensional yang kuat dalam perkembangan perbankan syariah
KESIMPULAN
Kehadiran UU Perbankan Syariah dan UU SBSN sangat tepat ditengah pesatnya perkembangan Industri Keuangan Syariah di Indonesia dan dunia. Kedua UU ini menyediakan rambu-rambu hukum bagi Industri Keuangan Syariah Indonesia yang sedang tumbuh pesat. Sehingga institusi-institusi yang ada di dalamnya bergerak secara tertib, sesuai hukum di Indonesia. Selain itu, kedua UU ini memberikan regulasi yang jelas, sehingga investor asing tidak ragu untuk masuk, dan Indonesia dapat terlibat dalam perkembangan Industri Keuangan Syariah Dunia.
Kehadiran kedua UU ini dapat memacu perkembangan Industri Keuangan Syariah Indonesia, yang pada akhirnya akan mewujudkan integrasi sektor moneter dan sektor riil menuju pertumbuhan ekonomi yang adil, merata dan berkelanjutan.
INDUSTRI KEUANGAN SYARIAH DUNIA Tahun 2008, Industri Keuangan Syariah global bernilai US$ 1 triliun dengan pertumbuhan 65 % per tahun. Terdapat sekitar 300 Lembaga Keuangan Syariah yang beroperasi di 76 negara di Dunia. Bukan Cuma di negara-negara Islam, tapi Sistem Keuangan Islam juga dikembangkan di Inggris seperti Islamic Bank of Britain and the European Islamic Investment Bank, juga di Jerman, Thailand, Singapura,Hongkong. Di tingkat Global sudah berdiri HSBC Amanah, Citibank Syariah, dan Allianz Syariah. Pasar modal syariah pertama di Dunia, Dow Jones Islamic Market (DJIM) Index diluncurkan pada 1999 di USA. Penerbitan sukuk internasional terus meningkat. Pada 2002 penerbitan sukuk hanya US$ 4,9 miliar, pada 2007 naik jadi lebih dari US$ 30,8 miliar, dan tahun 2008 jumlahnya mencapai US$ 84,1 miliar. Negara-negara yang telah menerbitkan sukuk al.: Jerman menerbitkan sukuk senilai 100 miliar euro (2004), USA US$ 165 miliar (2006), Jepang US$ 300-500 miliar (2006), Cina US$ 250 miliar (2006) dan UK £ 225 miliar (2007).
SEKTOR RIIL (pertumbuhan ekonomi) Bank Syariah Perusahaan Pembiayaan Syariah Asuransi Syariah Reksadana Syariah Obligasi Syariah Pasar Saham Syariah Islamic Social Sector (ZISWaf) Bank Indonesia Dept Keuangan BAZNAS BAPEPAM Fatwa untuk setiap aktivitas berasal dari DEWAN SYARIAH NASIONAL KEUANGAN SYARIAH
DI INDONESIA
Perkembangan Share Perbankan Syariah terhadap Perbankan Nasional Bank Indonesia, 2007
Rp.Triliun Pertumbuhan Aset, Pembiayaan, dan DPK BUS dan UUS Bank Indonesia, 2007 Growth 33,5% & 32,67% 32,66% & 34,2% 36,38%&27,96%
9 April 2008 DPR mengesahkan RUU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) menjadi Undang-Undang No.19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara. 18 Juni 2008 DPR mengesahkan RUU Perbankan Syariah menjadi Undang- Undang No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
PASCA PENGESAHAN UU PERBANKAN SYARIAH (KBC, 2009) 32,07 % 37,284,281 28,230,331 DPK 35,93 % 38,117,371 28,042,129 Pembiayaan 36,90 % 49,846,678 36,410,932 Aset Growth 2008 2007 (dalam ribuan)
JARINGAN KANTOR BANK SYARIAH Kelompok Bank 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2008 Bank Umum Syariah 2 2 2 2 3 3 3 3 5 UUS 3 3 6 8 15 19 20 26 27 Jumlah BUS dan UUS 5 5 8 10 18 22 23 29 32 Jumlah Kantor BUS & UUS 62 96 127 253 355 504 531 597 820 Office Channeling - - - - - - 456 1195 1470 BPR Syariah 78 81 83 84 88 92 105 114 131
DAMPAK PENGESAHAN UU SBSN Pengesahan UU SBSN berdampak positif terhadap pembentukan portofolio investasi Bank Syariah, serta menyediakan alternatif sumber pemenuhan modal. (hasil penelitian AQ. Muhammad dan AS, Pratomo, 2008)
Islamic Banking Profile
Karakteristik Bank Syariah
Berdasarkan prinsip syariah dalam perbankan
pelarangan riba dalam berbagai bentuknya
Tidak mengenal konsep “time-value of money”
Uang sebagai alat tukar bukan komoditi yg diperdagangkan ( tidak bermain valas )
Beroperasi atas dasar bagi hasil
Kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan atas jasa Tidak menggunakan “bunga” sebagai alat untuk memperoleh pendapatan
Azas utama => kemitraan, keadilan, transparansi , universal , profesional dan amanah ( NPF<3% )
Tidak membedakan secara tegas sektor moneter dan sektor riil => concern ke sektor riil ( FDR>80% )
Tidak membebani rakyat => tidak menerima BLBI
Fungsi Aplikasi produk FUNGSI BANK SYARIAH MANAGER INVESTASI
Penghimpunan dana :
Prinsip wadiah
Prinsip mudharabah
INVESTOR
Penyaluran dana
Prinsip jual beli (murabahah, salam, istishna dsb)
Prinsip bagi hasil (mudharabah, musyarakah)
JASA LAYANAN
Produk jasa
Wakalah, Kafalah, Sharf, Qardh
Hawalah, Rahn dsb
SOSIAL
Dana kebajikan
Penghimpunan dan penyaluran Qardhul Hasan
Penghimpunan dan penyaluran ZIS
MAAL TAMWIL
PENGHIMPUNAN DANA
Mudharabah mutlaqah (Investasi Tidak Terikat / Unrestricted Investment)
Mudharabah Muqayyadah (Investasi Terikat / Restricted Investment) ? utk Special Project
Prinsip Mudharabah
Wadiah yad amanah
(Safe Deposit Box)
Wadiah yad dhamanah
(Giro dan Tabungan)
Prinsip wadiah
Skema Wadiah Yad Amanah
Wadiah Yad al Amanah
Penyimpan tidak boleh memanfaatkan barang/uang titipan.
Penyimpan dapat mengenakan biaya penitipan.
Nasabah (Penitip) Bank (Penyimpan) 1. Titip barang/uang 2. Bebankan biaya penitipan
Skema Wadiah Yad Dhamanah
Wadiah Yad adh Dhamanah
Penyimpan boleh memanfaatkan barang/uang titipan.
Keuntungan sepenuhnya menjadi milik penyimpan.
Penyimpan dapat memberikan insentif (bonus) kepada penitip.
Nasabah (Penitip) Bank (Penyimpan) 1. Titip Barang/uang 4. Beri Bonus Pengguna Dana 2. Pemanfaatan Barang/uang 3.Bagi Hasil
Skema Mudharabah Mutlaqah Bank ( Mudharib ) Nasabah ( Shahibul Maal ) Proyek/Usaha Pembagian Keuntungan Modal Perjanjian Bagi Hasil Nisbah X% Nisbah Y% Modal 100% Keahlian Pengembalian Modal Pokok
Mudharabah Muqayyadah SPECIAL PROJECT BANK Mudharib (Pengelola) INVESTOR Shahibul Maal (Pemilik modal) 6. Bagi Hasil 3 Inv dana 2 Hubungi Investor 5 Bagi Hasil 4 Penyaluran Dana 1 Proyek Tertentu
Pembiayaan dalam keuangan Syariah Menggunakan akad-akad Al Bai’ (jual-beli) Syirkah (partnership) Ju’alah (jasa-jasa) Lain-lain Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah Mudharabah, Musyarakah, Wakalah (kuasa) Kafalah (jaminan) Wadi’ah (titipan), dll Qard Hibah (bonus)
Skema Murabahah BANK SYARIAH NASABAH 1. Negosiasi & Persyaratan 3. Beli 4. Kirim 2. Akad Jual Beli 6. Bayar 5. Terima Barang PENJUAL ( SUPPLIER)
Skema Istishna Paralel PRODUSEN (PEMBUAT ) KONSUMEN (PEMBELI) 4. Tagih 6.Bayar 5.Kirim BarangPesanan 2.Negosiasi Pesan 1.Negosiasi dan Pesan BANK SYARIAH 3. Tagih
Skema Salam Paralel PENJUAL (PETANI ) PEMBELI 4. Kirim Dokumen 2.Bayar 5.Kirim BarangPesanan 3.Negosiasi Bayar 1.Negosiasi dan Pesan BANK SYARIAH
Skema Mudharabah (Bank sebagai Shahibul Maal) Nasabah ( Mudharib ) Bank ( Shahibul Maal ) Proyek/Usaha Pembagian Keuntungan Modal Perjanjian Bagi Hasil Nisbah X% Nisbah Y% Modal 100% Keahlian Pengembalian Modal Pokok
Skema Musyarakah Nasabah ( Mitra ) Bank ( Mitra ) Proyek/Usaha Pembagian Keuntungan Modal Perjanjian Bagi Hasil
Nisbah X%
Porsi modal Nasabah
Nisbah Y%
Porsi modal bank
Modal Modal Pengembalian Modal Pokok Pembagian Kerugian
Porsi modal bank
Porsi modal Nasabah
Skema Ijarah Muntahiyyah Bittamlik Penjual/ Supplier Nasabah Bank Syariah Obyek Sewa 2. Beli Obyek Sewa 1. Butuh Obyek Sewa 3. Sewa Beli Milik Bank Syariah selama masa sewa Milik Nasabah Setelah Pelepasan
Jasa Perbankan
Bank Garansi
Anjak Piutang
Gadai
Dana Kebajikan
Jual beli Valas
Kafalah Hiwalah Rahn Qard Sharf
LC, Transfer, Inkaso & Kliring
Wakalah
Islamic Banking Conventional Banking VS
KEADILAN Perbankan konvensional: high risk,high return, UKM = high risk = high interest rate Perbankan syariah: high return, high sharing, UKM = low return = low revenue sharing.
PERANAN BANK KOVENSIONAL Izzuddin Abdul Manaf Surplus unit BANK Deficit unit Penghimpunan dana Penyaluran dana Penetapan beban Penetapan imbalan
PERANAN BANK SYARIAH Izzuddin Abdul Manaf Surplus unit BANK Deficit unit Bagi hasil Bonus/bagi hasil TIDAK MENGALAMI NEGATIVE SPREAD Penghimpunan dana Penyaluran dana
Bank Deposan Nasabah debitur Shahibul Maal Shahibul maal Mudharib Mudharib BANK KONVENSIONAL Menerima pendapatan Tergantung pendapatan / hasil yg diterima Hanya dana mudharabah Membayar bunga tetap Menerima bunga tetap Pembayaran bagi hasil Bagi hasil / Margin Tidak ada pengaruh pendapatan yang diterima Penyaluran dana Penghimpunan dana Bank Syariah Alur Kerja
Ma isir Gh arar Ri ba B athil ( judi/gambling) (ada unsur penipuan) (rusak/tidak syah) Perbedaan Bank Syariah dan BANK Konvensional Bank Konvensional Bank Syariah Pinjam meminjam Kemitraan Hubungan dengan nasabah Pro Maghrib Anti Maghrib Mekanisme dan obyek usaha Intermediary unit, Jasa keuangan Manager Investasi, Investor, Sosial, Jasa keuangan Fungsi dan kegiatan bank
PERBEDAAN BUNGA DENGAN BAGI HASIL
Dihitungan dari keuntungan
Nisbah tetap sesuai akad
Nominal berubah sesuai kondisi usaha
Tidak ada keraguan
Dihitung dari pokok (uang yg dipinjamkan)
Berubah sesuai kondisi (bunga) pasar
Nominal tetap sesuai suku bunga
Diharamkan/di ragukan
BAGI HASIL BUNGA
DAMPAK SISTEM BUNGA VS BAGI HASIL DALAM ANALISIS BIAYA PERUSAHAAN DEBITUR Karakteristik bunga adalah tak peduli untung atau rugi, bunga tetap harus dibayar. Sehingga biaya bunga menjadi bagian dari fixed cost => meningkatkan TC (TC=>TC’). Sedangkan bagi hasil (revenue sharing) memutar TR dari TR ke TRrs. Dalam keduanya dapat ditemukan bahwa Q’>Q dan Qrs>Q. Dengan sistem bunga Dengan bagi hasil TR Rp Q TC TC' FC' FC Q' Q TR Rp Q TC FC Qrs Q TRrs
Minimalisasi Biaya untuk Memproduksi pada Jumlah yang Sama Pada tingkat produksi yang sama (Q1=Qrs), TCrs < TC1 Produksi dengan sistem bagi hasil lebih efisien dibandingkan sistem bunga Rp Q TCrs TC1 FC1 FCrs Q1=Qrs C1 Crs
Maksimalisasi Produksi Tanpa Kenaikan/Perubahan Biaya Rp Q TCrs TC1 FC1 FCrs Pada Total Cost yang sama (C1=Crs), Qrs < Q1 Produksi dengan sistem bagi hasil lebih efisien dibandingkan sistem bunga Q1 Qrs C1=Crs
Strength -Karakteristik Perbankan Syariah. -Para penggiat Ekonomi Syariah yang kian aktif dan masif. Weakness -Kurangnya SDM Perbankan Syariah, baik dari kualitas maupun kuantitas. -Strategi komunikasi masih bersifat Segmented. -Aktivitas promosi masih kurang -Inovasi produk belum mendorong Pengembangan pasar
Opportunities
Indonesia memiliki penduduk
muslim terbesar di Dunia.
Pertumbuhan pesat Industri
Keuangan Syariah dunia.
-Segmen korporasi belum tergarap
maksimal
Threat
Sikap acuh dan apatis dari
kalangan umat Islam sendiri.
-Sikap paranoid dari sebagian
masyarakat akan istilah “Islam”
-Regulasi yang belum memadai.
-Kondisi Permodalan
Perbankan Syariah
KONDISI SDM DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH INDONESIA Sumber: Kajian Kondisi dan Kebutuhan SDM pada Perbankan Syariah di Indonesia, FE UI 2003 Sumber Daya Manusia Kondisi Keterangan Latar Belakang Pendidikan Karyawan 18% SMU 21% D3 59% S1 2% S2 Dominasi lulusan sarjana dalam lembaga keuangan syariah Indonesia Karakteristik Keilmuan Karyawan 10% Ilmu Syariah 90% Ilmu Konvensional Belum ada lulusan lembaga pendidikan ekonomi Islam Sumber Karyawan Perbankan Syariah 20% Fresh Graduate PT 70% Bank Konvensional 5% Bank Syariah Lain 5% Sumber lain Kecenderungan konvensional yang kuat dalam perkembangan perbankan syariah
KESIMPULAN
Kehadiran UU Perbankan Syariah dan UU SBSN sangat tepat ditengah pesatnya perkembangan Industri Keuangan Syariah di Indonesia dan dunia. Kedua UU ini menyediakan rambu-rambu hukum bagi Industri Keuangan Syariah Indonesia yang sedang tumbuh pesat. Sehingga institusi-institusi yang ada di dalamnya bergerak secara tertib, sesuai hukum di Indonesia. Selain itu, kedua UU ini memberikan regulasi yang jelas, sehingga investor asing tidak ragu untuk masuk, dan Indonesia dapat terlibat dalam perkembangan Industri Keuangan Syariah Dunia.
Kehadiran kedua UU ini dapat memacu perkembangan Industri Keuangan Syariah Indonesia, yang pada akhirnya akan mewujudkan integrasi sektor moneter dan sektor riil menuju pertumbuhan ekonomi yang adil, merata dan berkelanjutan.