Sebarkan Ilmu Untuk Indonesia Yang Lebih Maju
Tampilkan postingan dengan label syari'ah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label syari'ah. Tampilkan semua postingan

TATA CARA MENGAFANI

KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, berkat rahmat dan hidayahnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan tentunya tepat pada waktunya.

Terima kasih penulis haturkan kepada Pembaca http://makalah-update.blogspot.com/ dimanaun anda berada. Dan semua pihak yang telah membantu sehingga makalan ini dapat terselesaikan.

Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini banyak kekurangan. Oleh sebab itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat penulis harapkan demi perbaikan penulis di waktu yang akan datang. Akhirnya penulis berharap makalan ini dapat bermanfaat bagi kita semua


BAB I 
PENDAHULUAN 

Salah satu kewajiban muslim terhadap muslim lainya adalah menyolatkan jenazah, manun demikian sebelum shalat jenazah dilaksajnakan ada kewajiban lain yang harus dilakukan, yaitu memandikan dan mengkafani jenazah. 
Pada pembahasan ini penulis akan memafarkan pembahasan tentang mengkafani jenazah juga dalil yang melengkapi pembahasan ini.

BAB II 
PEMBAHASAN 

A. Hukum Mengkafani Jenazah 
Mengkafani jenazah maksudnya yaitu membungkus jenazah dengan kain kafan dengan apa saja yang dapat menutupi tubuhnya walau hanya sehelai kain. Hukum mengkafani jenazah adalah fardu kifayah bagi orang-orang islam yang masih hidup. 
Rasulullah bersabda :

Artinya 
“kami jirah bersama rasul saw dengan mengharapkan keridhaan Allah. Maka tentulah akan kami terima pahalanya dari Allah. Karena diantaranya kami ada yang meniggal sebelum memperoleh hasil duniawi sedikitpun juga. Misalnya masha’ab bin umar, ia terbunuh pada uhud dan tidak ada kain kafan kecuali selembar kain burdah. Jika kepalanya ditutup maka bukalah kakinya dan jika kakinya ditutup maka tersebul kepalanya. Maka nabi saw menyuruh kami untuk menutupi kepalanya dan menurh rumput idzkhir pada kedua kakinya” 
B. Kain Kafan Yang Diutamakan 
Mengenai kain kain kafan ini, disunatkan sebagai berikut :
1. Hendaklah bagus, bersih dan menutupi seluruh tubuh. Rasulullah bersabda:

Artinya 
“Jika salah seorang dintaramu menyelenggarakan saudaranya, hendaklah ia memilih kain kafan yang baik” (Hr. Ibnu majah dan turmidzi)



Artinya 
“Sesungguhnya rasullah sa, dikafani dalam 3 lembar kain putih bersih tidak ada padanya baju dan tidak pula sorban.
2. Hendaklah putih warnanya dan sederhana yakni tidak malah harganya serte tidak pula terlalu murah. Dalam hal ini rasulullah bersabda :


Artinya: 
“Berpakilah kamu dengan pakaianmu yang berwarna putih, karena pakaian putih itu merupakan pakaian terbaikmu dan kafanilah mayat kamu dengan kain putih itu” (H.R Turmudzi)
3. Hendaklah menggunakan wangi-wangian 
4. Jenazah laki-laki / wanita minimal dibungkus dengan selapis kain kafan yang dapat melapisi atau menutupi seluruh tubuhnya. Namun sebaiknya itu jenazah laki-laki di bungkus oleh 3 lapis kafan yang tiap lapisnya dapat emnutupi seluruh tubuhnya. Sedangkan untuk wanita sebaiknya dilapisi dengan 5 lembar kain kafan yaitu :
a. Kain basahan (kain mandi)
b. Baju 
c. Tutup kepala 
d. Kerudung (cadar)
e. Kain kafan yang dapat menutupi seluruh tubnuhnya 
Abu Daut meriwayatkan dari Laila Qaif ast-tsaqifiyah 



Berkata : aku termasuk salah satu orang yang ikut memandikan ummu kushum, putrid rasulullah saw, maka maka apa yang pertama-tama berikan oleh rasulullah saw, kepadaku adalah kain kemudian kain cekak, kemudian kain kerudung, kemudain kain selimut (mantel), lalu sesuidah itu dibungkus dalam kain yang lain. Berkata laila : rasulullah saw duduk disisi pintu sambil memegang kain-kain kafan untuknya (ummu kuhsum) dan beliau memberikannya kepada kami satu persatu.
C. Biaya Kain Kafan 
Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta maka biaya mengkafaninya mengambi dari harta peninggalanya tersebut, tetapi kalau jenazah tidak meninggalkan harta, maka yang wajib meneydiakan kain kafan adalah keluarganya terdekat (orang yang wajib memberi nafkah jenazah dimasa hidupnya) kalau keluarga dekatnya ada atau tidak mampu , maka untuk membeli kain kafan itu diambilka dari baitul mal dan jika baitul mal juga tidak ada maka wajib yang  menyediakan kain kafan bagi jenazah tersebut adalah orang islam yang mampu. 
D. Cara Memakaikan Kain Kafan 
Orang-orang yang berhak mengkafani, ketentuanya sama dengan ketentuan orang yang berhak memandikan jenazah, adapun hal-hal yang pelu diketahui tentang cara atau ketentuan dalam mengkafani jenazah sebagai berikut:
- Mula-mula hamparkan selembar tikar diatas lantai, lalu bentangkan 4 utas tali diatasnya, kira-kira letaknya ditempat kepala, tangan, lutut dan mata kaki jenazah yang hendak dikafani.
- Hamparkan diatas tikar tersebut kain kafan yang sudah disapkan sehelai-helai dan setiap helainya diberi wangi-wangian.
- Jenazah hendaknya diberi kapur barus yang sudah dihaluskan, kemudai letakan dihamparan kain kafan yang telah disediakan. Kedua tangan jenazah diletakan diatas dadanya, tangan kanan diatas tangan kiri atau dibolehkan juga kedua tanganya diluruskan kebawah, tempelkan kapas secukupnya pada bagian muka jenazah, pusarnya.
- Setelah itu seluruh tubuh jenazah dibalut dengan kain kafan sampai rapi, lalu diikat dengan 4 utas tali yang udah disiapkan yaitu dibagian atas kepala, kelangan, lutut dan mata kaki

BAB III
KESIMPULAN 

Dari pembahasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa kewajiban seorang muslim terhadap muslim yang lain. Salah satunya adalah mengkafani, apabila salah satu mengerjakan, maka gugur kewajiban bagi yang lain. Tetapi jika tidak ada seorang pun yang mengkafani maka berdosalah satu kaum tersebut.

DAFTAR PUSTAKA 

- Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, cv Asy-Syifa, Semarang. 1990
- Abdurrahman, Maskuri dan Bakhri, Syaiful, Kupas Tuntas Sholat, Tata Cara dan Hikmahnya, Jakarta. Erlangga. 2006
- Moh rifa’I, Mutiara Fiqih Jilid I, Semarang Cv. Wicaksana 

TATA CARA BERSUCI SECARA ISLAM

KATA PENGANTAR 

Puji syukur penulis ucapkan kehadiaran Allah Swt, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya. Sehingga penulis bisa menyelesaikan tugas kelompok ini dengan baik tanpa ada suatu halangan apapun. Penulis mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat :

1. Pembaca yang bijaksan 
2. Teman-teman yang berada dalam satu kelompok yang telah memberikan bantuannya demi terselesainya tugas ini. 

Penulis mengucapkan semoga apa yang terkandung dalam tugas yang telah dibuat ini. Semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca. 

Penulis


Kelompok VI

MANDI, TAYAMMUM DAN YANG TERKAIT DENGANYA  
Sebab-sebab yang mewajibkan mandi :
1. Bertemunnya dua khitan (bersetubuh)
2. Keluar mani disebabkan bersetubuh atau dengan lain-lain sebab (nomor 1 dan 2 dinamakan juga janabat / junub)
3. Mati, dan matinya bukan mati syahid 
4. Karena selesai nifas (bersalin; setelah selesai berhentinya keluar darah sesudah melahirkan)
5. Karena wiladah (setelah melahirkan)
6. Karena selesai haidh
a. Fardu Mandi 
1. Niat; berbarengan dengan mula-mula membasuh tubuh.
Lafazh Niat
*********
Nawaitul-ghusla li raf’l-hadatsil-akbari fardhal lillaahi ta’aalaa
Artinya 
“Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah”
2. Membasuh seluruh badanya dengan air, yakni meratakan air ke semua rambut dan kulit.
3. Menghilangkan najis
b. Sunah Mandi 
1. Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan.
2. Membaca “Bismillaahir-rahmaanir-rahiim” pada permulaan mandi 
3. Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan dari pada kiri.
4. Membasuh badan sampai tiga kali. 
5. Membaca doa sebagaimana membaca doa sesudah berwudhu.
6. Mendahulukan mengambil air mudhu, yakni sebelum mandi disunahkan berwudhu lebih dahulu.

TAYAMMUM
a. Arti Tayammum 
Tayammum ialah mangusam muka dan dua belah tangan dengan debu yang suci. Pada suatu ketika tayammum itu dapat menggantikan wudhu dan mandi dengan syarat-syarat tertentu.
b. Syarat-Syarat Tayammum 
Dibolehkan bertayammum dengan syarat :
1. Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu.
2. Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya.
3. Telah masuk waktu shalat 
4. Dengan debu yang suci
c. Fardhu Tayammum 
1. Niat (untuk dibolehkan mengerjakan shalat)
Lafazh Niat :
"Nawaitul-tayammuma li istibaahatish-shalaati fardhal lillaahi ta’aalaa"
Artinya :
“Aku niat bertayammum untuk dapat mengerjakan shalat, fardhu karena Allah”
- Mula-mula meletakan dua belah tangan di atas debu untuk diusapkan ke muka.
- Mengusap muka dengan debu tanah, dengan dua kali usapan.
- Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu tanah dua kali.
- Memindahkan debu kepada anggota yang diusap 
- Tertib (berturut-turut).


d. Sunat Tayammum
1. Membaca basmalah (Bismillaahir-rahmaanir-rahiim)
2. Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri
3. Menipiskan debu 
e. Batal Tayammum 
1. Segala yang membatalkan wudhu 
2. Melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayammum karena sakit 
3. Murtad; keluar dari islam

SKRIPSI PERBANKAN SYARIAH INDONESIA JURUSAN EKONOMI

IDENTIFIKASI MASALAH Tidak efisiennya sektor produksi; pajak, distribusi, birokrasi, moral hazard Systemic Obstacles; tidak terintegrasi sektor riil dan moneter secara sistemik; bunga & spekulasi (KamNas FoSSEI 2007)
    INDUSTRI KEUANGAN SYARIAH DUNIA Tahun 2008, Industri Keuangan Syariah global bernilai US$ 1 triliun dengan pertumbuhan 65 % per tahun. Terdapat sekitar 300 Lembaga Keuangan Syariah yang beroperasi di 76 negara di Dunia. Bukan Cuma di negara-negara Islam, tapi Sistem Keuangan Islam juga dikembangkan di Inggris seperti Islamic Bank of Britain and the European Islamic Investment Bank, juga di Jerman, Thailand, Singapura,Hongkong. Di tingkat Global sudah berdiri HSBC Amanah, Citibank Syariah, dan Allianz Syariah. Pasar modal syariah pertama di Dunia, Dow Jones Islamic Market (DJIM) Index diluncurkan pada 1999 di USA. Penerbitan sukuk internasional terus meningkat. Pada 2002 penerbitan sukuk hanya US$ 4,9 miliar, pada 2007 naik jadi lebih dari US$ 30,8 miliar, dan tahun 2008 jumlahnya mencapai US$ 84,1 miliar. Negara-negara yang telah menerbitkan sukuk al.: Jerman menerbitkan sukuk senilai 100 miliar euro (2004), USA US$ 165 miliar (2006), Jepang US$ 300-500 miliar (2006), Cina US$ 250 miliar (2006) dan UK £ 225 miliar (2007).
    SEKTOR RIIL (pertumbuhan ekonomi) Bank Syariah Perusahaan Pembiayaan Syariah Asuransi Syariah Reksadana Syariah Obligasi Syariah Pasar Saham Syariah Islamic Social Sector (ZISWaf) Bank Indonesia Dept Keuangan BAZNAS BAPEPAM Fatwa untuk setiap aktivitas berasal dari DEWAN SYARIAH NASIONAL KEUANGAN SYARIAH


DI INDONESIA
    Perkembangan Share Perbankan Syariah terhadap Perbankan Nasional Bank Indonesia, 2007
    Rp.Triliun Pertumbuhan Aset, Pembiayaan, dan DPK BUS dan UUS Bank Indonesia, 2007 Growth 33,5% & 32,67% 32,66% & 34,2% 36,38%&27,96%
    9 April 2008 DPR mengesahkan RUU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) menjadi Undang-Undang No.19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara. 18 Juni 2008 DPR mengesahkan RUU Perbankan Syariah menjadi Undang- Undang No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
    PASCA PENGESAHAN UU PERBANKAN SYARIAH (KBC, 2009) 32,07 % 37,284,281 28,230,331 DPK 35,93 % 38,117,371 28,042,129 Pembiayaan 36,90 % 49,846,678 36,410,932 Aset Growth 2008 2007 (dalam ribuan)
    JARINGAN KANTOR BANK SYARIAH Kelompok Bank 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2008 Bank Umum Syariah 2 2 2 2 3 3 3 3 5 UUS 3 3 6 8 15 19 20 26 27 Jumlah BUS dan UUS 5 5 8 10 18 22 23 29 32 Jumlah Kantor BUS & UUS 62 96 127 253 355 504 531 597 820 Office Channeling - - - - - - 456 1195 1470 BPR Syariah 78 81 83 84 88 92 105 114 131
    DAMPAK PENGESAHAN UU SBSN Pengesahan UU SBSN berdampak positif terhadap pembentukan portofolio investasi Bank Syariah, serta menyediakan alternatif sumber pemenuhan modal. (hasil penelitian AQ. Muhammad dan AS, Pratomo, 2008)
    Islamic Banking Profile
    Karakteristik Bank Syariah
        Berdasarkan prinsip syariah dalam perbankan
            pelarangan riba dalam berbagai bentuknya
            Tidak mengenal konsep “time-value of money”
            Uang sebagai alat tukar bukan komoditi yg diperdagangkan ( tidak bermain valas )
        Beroperasi atas dasar bagi hasil
        Kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan atas jasa Tidak menggunakan “bunga” sebagai alat untuk memperoleh pendapatan
        Azas utama => kemitraan, keadilan, transparansi , universal , profesional dan amanah ( NPF<3% )
        Tidak membedakan secara tegas sektor moneter dan sektor riil => concern ke sektor riil ( FDR>80% )
        Tidak membebani rakyat => tidak menerima BLBI
    Fungsi Aplikasi produk FUNGSI BANK SYARIAH MANAGER INVESTASI
        Penghimpunan dana :
        Prinsip wadiah
        Prinsip mudharabah
    INVESTOR
        Penyaluran dana
        Prinsip jual beli (murabahah, salam, istishna dsb)
        Prinsip bagi hasil (mudharabah, musyarakah)
    JASA LAYANAN
        Produk jasa
        Wakalah, Kafalah, Sharf, Qardh
        Hawalah, Rahn dsb
    SOSIAL
        Dana kebajikan
        Penghimpunan dan penyaluran Qardhul Hasan
        Penghimpunan dan penyaluran ZIS
    MAAL TAMWIL
    PENGHIMPUNAN DANA
        Mudharabah mutlaqah (Investasi Tidak Terikat / Unrestricted Investment)
        Mudharabah Muqayyadah (Investasi Terikat / Restricted Investment) ? utk Special Project
    Prinsip Mudharabah
        Wadiah yad amanah
        (Safe Deposit Box)
        Wadiah yad dhamanah
        (Giro dan Tabungan)
    Prinsip wadiah
    Skema Wadiah Yad Amanah
        Wadiah Yad al Amanah
            Penyimpan tidak boleh memanfaatkan barang/uang titipan.
            Penyimpan dapat mengenakan biaya penitipan.
    Nasabah (Penitip) Bank (Penyimpan) 1. Titip barang/uang 2. Bebankan biaya penitipan
    Skema Wadiah Yad Dhamanah
        Wadiah Yad adh Dhamanah
            Penyimpan boleh memanfaatkan barang/uang titipan.
            Keuntungan sepenuhnya menjadi milik penyimpan.
            Penyimpan dapat memberikan insentif (bonus) kepada penitip.
    Nasabah (Penitip) Bank (Penyimpan) 1. Titip Barang/uang 4. Beri Bonus Pengguna Dana 2. Pemanfaatan Barang/uang 3.Bagi Hasil
    Skema Mudharabah Mutlaqah Bank ( Mudharib ) Nasabah ( Shahibul Maal ) Proyek/Usaha Pembagian Keuntungan Modal Perjanjian Bagi Hasil Nisbah X% Nisbah Y% Modal 100% Keahlian Pengembalian Modal Pokok
    Mudharabah Muqayyadah SPECIAL PROJECT BANK Mudharib (Pengelola) INVESTOR Shahibul Maal (Pemilik modal) 6. Bagi Hasil 3 Inv dana 2 Hubungi Investor 5 Bagi Hasil 4 Penyaluran Dana 1 Proyek Tertentu
    Pembiayaan dalam keuangan Syariah Menggunakan akad-akad Al Bai’ (jual-beli) Syirkah (partnership) Ju’alah (jasa-jasa) Lain-lain Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah Mudharabah, Musyarakah, Wakalah (kuasa) Kafalah (jaminan) Wadi’ah (titipan), dll Qard Hibah (bonus)
    Skema Murabahah BANK SYARIAH NASABAH 1. Negosiasi & Persyaratan 3. Beli 4. Kirim 2. Akad Jual Beli 6. Bayar 5. Terima Barang PENJUAL ( SUPPLIER)
    Skema Istishna Paralel PRODUSEN (PEMBUAT ) KONSUMEN (PEMBELI) 4. Tagih 6.Bayar 5.Kirim BarangPesanan 2.Negosiasi Pesan 1.Negosiasi dan Pesan BANK SYARIAH 3. Tagih
    Skema Salam Paralel PENJUAL (PETANI ) PEMBELI 4. Kirim Dokumen 2.Bayar 5.Kirim BarangPesanan 3.Negosiasi Bayar 1.Negosiasi dan Pesan BANK SYARIAH
    Skema Mudharabah (Bank sebagai Shahibul Maal) Nasabah ( Mudharib ) Bank ( Shahibul Maal ) Proyek/Usaha Pembagian Keuntungan Modal Perjanjian Bagi Hasil Nisbah X% Nisbah Y% Modal 100% Keahlian Pengembalian Modal Pokok
    Skema Musyarakah Nasabah ( Mitra ) Bank ( Mitra ) Proyek/Usaha Pembagian Keuntungan Modal Perjanjian Bagi Hasil
        Nisbah X%
        Porsi modal Nasabah
        Nisbah Y%
        Porsi modal bank
    Modal Modal Pengembalian Modal Pokok Pembagian Kerugian
        Porsi modal bank
        Porsi modal Nasabah
    Skema Ijarah Muntahiyyah Bittamlik Penjual/ Supplier Nasabah Bank Syariah Obyek Sewa 2. Beli Obyek Sewa 1. Butuh Obyek Sewa 3. Sewa Beli Milik Bank Syariah selama masa sewa Milik Nasabah Setelah Pelepasan
    Jasa Perbankan
        Bank Garansi
        Anjak Piutang
        Gadai
        Dana Kebajikan
        Jual beli Valas
    Kafalah Hiwalah Rahn Qard Sharf
        LC, Transfer, Inkaso & Kliring
    Wakalah
    Islamic Banking Conventional Banking VS
    KEADILAN Perbankan konvensional: high risk,high return, UKM = high risk = high interest rate Perbankan syariah: high return, high sharing, UKM = low return = low revenue sharing.
    PERANAN BANK KOVENSIONAL Izzuddin Abdul Manaf Surplus unit BANK Deficit unit Penghimpunan dana Penyaluran dana Penetapan beban Penetapan imbalan
    PERANAN BANK SYARIAH Izzuddin Abdul Manaf Surplus unit BANK Deficit unit Bagi hasil Bonus/bagi hasil TIDAK MENGALAMI NEGATIVE SPREAD Penghimpunan dana Penyaluran dana
    Bank Deposan Nasabah debitur Shahibul Maal Shahibul maal Mudharib Mudharib BANK KONVENSIONAL Menerima pendapatan Tergantung pendapatan / hasil yg diterima Hanya dana mudharabah Membayar bunga tetap Menerima bunga tetap Pembayaran bagi hasil Bagi hasil / Margin Tidak ada pengaruh pendapatan yang diterima Penyaluran dana Penghimpunan dana Bank Syariah Alur Kerja
    Ma isir Gh arar Ri ba B athil ( judi/gambling) (ada unsur penipuan) (rusak/tidak syah) Perbedaan Bank Syariah dan BANK Konvensional Bank Konvensional Bank Syariah Pinjam meminjam Kemitraan Hubungan dengan nasabah Pro Maghrib Anti Maghrib Mekanisme dan obyek usaha Intermediary unit, Jasa keuangan Manager Investasi, Investor, Sosial, Jasa keuangan Fungsi dan kegiatan bank
    PERBEDAAN BUNGA DENGAN BAGI HASIL
        Dihitungan dari keuntungan
        Nisbah tetap sesuai akad
        Nominal berubah sesuai kondisi usaha
        Tidak ada keraguan
        Dihitung dari pokok (uang yg dipinjamkan)
        Berubah sesuai kondisi (bunga) pasar
        Nominal tetap sesuai suku bunga
        Diharamkan/di ragukan
    BAGI HASIL BUNGA
    DAMPAK SISTEM BUNGA VS BAGI HASIL DALAM ANALISIS BIAYA PERUSAHAAN DEBITUR Karakteristik bunga adalah tak peduli untung atau rugi, bunga tetap harus dibayar. Sehingga biaya bunga menjadi bagian dari fixed cost => meningkatkan TC (TC=>TC’). Sedangkan bagi hasil (revenue sharing) memutar TR dari TR ke TRrs. Dalam keduanya dapat ditemukan bahwa Q’>Q dan Qrs>Q. Dengan sistem bunga Dengan bagi hasil TR Rp Q TC TC' FC' FC Q' Q TR Rp Q TC FC Qrs Q TRrs
    Minimalisasi Biaya untuk Memproduksi pada Jumlah yang Sama Pada tingkat produksi yang sama (Q1=Qrs), TCrs < TC1 Produksi dengan sistem bagi hasil lebih efisien dibandingkan sistem bunga Rp Q TCrs TC1 FC1 FCrs Q1=Qrs C1 Crs
    Maksimalisasi Produksi Tanpa Kenaikan/Perubahan Biaya Rp Q TCrs TC1 FC1 FCrs Pada Total Cost yang sama (C1=Crs), Qrs < Q1 Produksi dengan sistem bagi hasil lebih efisien dibandingkan sistem bunga Q1 Qrs C1=Crs
    Strength -Karakteristik Perbankan Syariah. -Para penggiat Ekonomi Syariah yang kian aktif dan masif. Weakness -Kurangnya SDM Perbankan Syariah, baik dari kualitas maupun kuantitas. -Strategi komunikasi masih bersifat Segmented. -Aktivitas promosi masih kurang -Inovasi produk belum mendorong Pengembangan pasar
        Opportunities
        Indonesia memiliki penduduk
        muslim terbesar di Dunia.
        Pertumbuhan pesat Industri
        Keuangan Syariah dunia.
        -Segmen korporasi belum tergarap
        maksimal
        Threat
        Sikap acuh dan apatis dari
        kalangan umat Islam sendiri.
        -Sikap paranoid dari sebagian
        masyarakat akan istilah “Islam”
        -Regulasi yang belum memadai.
        -Kondisi Permodalan
    Perbankan Syariah
    KONDISI SDM DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH INDONESIA Sumber: Kajian Kondisi dan Kebutuhan SDM pada Perbankan Syariah di Indonesia, FE UI 2003 Sumber Daya Manusia Kondisi Keterangan Latar Belakang Pendidikan Karyawan 18% SMU 21% D3 59% S1 2% S2 Dominasi lulusan sarjana dalam lembaga keuangan syariah Indonesia Karakteristik Keilmuan Karyawan 10% Ilmu Syariah 90% Ilmu Konvensional Belum ada lulusan lembaga pendidikan ekonomi Islam Sumber Karyawan Perbankan Syariah 20% Fresh Graduate PT 70% Bank Konvensional 5% Bank Syariah Lain 5% Sumber lain Kecenderungan konvensional yang kuat dalam perkembangan perbankan syariah
    KESIMPULAN
        Kehadiran UU Perbankan Syariah dan UU SBSN sangat tepat ditengah pesatnya perkembangan Industri Keuangan Syariah di Indonesia dan dunia. Kedua UU ini menyediakan rambu-rambu hukum bagi Industri Keuangan Syariah Indonesia yang sedang tumbuh pesat. Sehingga institusi-institusi yang ada di dalamnya bergerak secara tertib, sesuai hukum di Indonesia. Selain itu, kedua UU ini memberikan regulasi yang jelas, sehingga investor asing tidak ragu untuk masuk, dan Indonesia dapat terlibat dalam perkembangan Industri Keuangan Syariah Dunia.
        Kehadiran kedua UU ini dapat memacu perkembangan Industri Keuangan Syariah Indonesia, yang pada akhirnya akan mewujudkan integrasi sektor moneter dan sektor riil menuju pertumbuhan ekonomi yang adil, merata dan berkelanjutan.

Prinsip-Prinsip Syariah Sebuah Bank Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN)

Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan (penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya) berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga Dewan Syariah Nasional (DSN) yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah).
Tujuan Perbankan Syariah 
Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Kegiatan usaha bank syariah antara lain:
Penghimpunan Dana:
Dana yang ditempatkan nasabah di Bank Syariah dalam bentuk Simpanan atau Investasi berdasarkan Akad antara Bank Syariah dan Nasabah yang bersangkutan.

•    Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
•    Tabungan adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
•    Deposito adalah Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS.
•    Giro adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.
•    Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Penyaluran Dana (Pembiayaan) 
Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
•    Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
•    Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
•    Transaksi jual beli dengan memperoleh keuntungan dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna;
•    Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
•    Transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan keuntungan, ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
Prinsip Operasi Bank Syariah
Bank Syariah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.    Prinsip Keadilan
     Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara Bank dan Nasabah
2.    Prinsip Kemitraan
     Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpanan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank pada kedudukan yang sama dan sederajat dengan mitra usaha. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, resiko dan keuntungan yang berimbang di antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun Bank. Dalam hal ini bank berfungsi sebagai intermediary institution lewat skim-skim pembiayaan yang dimilikinya
3.    Prinsip Keterbukaan
     Melalui laporan keuangan bank yang terbuka secara berkesinambungan, nasabah dapat mengetahui tingkat keamanan dana dan kualitas manajemen bank
4.    Universalitas
     Bank dalam mendukung operasionalnya tidak membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan agama dalam masyarakat dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil'alamiin.
Persamaan komponen Bunga & Riba
Bunga         Riba
Transaksi berdasarkan pinjaman (Qardh)         Akad berdasarkan pinjaman (Qardh)
Tambahan ke atas pokok         Tambahan ke atas pokok
Tambahan tersebut berbentuk nominal, prosentase tetap (flat) dan atau majemuk.         Tambahan tersebut bisa berbentuk nominal, flat, majemuk, barang dan atau manfaat.
Prosentase tersebut dikaitkan dengan jumlah pokok         Dalam bentuk prosentase, selalu dikaitkan dengan jumlah pokok
Besarnya bunga dikaitkan dengan tempo pembayaran         Besarnya tambahan bisa dikaitkan dengan tempo pembayaran
Perbedaan Bunga & Bagi Hasil
Bunga         Bagi Hasil
Bunga biasanya terjadi dalam transaksi pinjaman (kredit) dan penghimpunan dana.         Bagi hasil hanya terjadi pada akad Bagi Hasil (Mudharabah & Musyarakah) bukan akad Pinjaman (Qardh).
Dana untuk pembayaran bunga bisa diambil dari penghasilan manapun         Dana bagi hasil hanya bisa diambil dari hasil pengelolaan dana tersebut.
Besarnya prosentase bunga dikaitkan dengan jumlah uang yang dipinjamkan         Besarnya bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan/pendapatan yang diperoleh dan nisbah yang disepakati.


Bunga harus tetap dibayar walaupun proyek merugi.         Bagi hasil adalah bagi untung dan bagi rugi. Kalau untung dibagi menurut nisbah dan kalau rugi ditanggung oleh penyandang dana.
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan proyek yang dibiayai berlipat.         Jumlah bagi hasil meningkat seiring dengan peningkatan jumlah keuntungan.
Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk Islam.         Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil.
Perbedaan Bunga & Margin Keuntungan Bunga
Bunga         Marjin Keuntungan
Bunga biasanya terjadi dalam transaksi pinjaman (kredit) dan penghimpunan dana         Marjin keuntungan  hanya terjadi pada akad jual beli.
Besarnya prosentase bunga dikaitkan dengan jumlah uang yang dipinjamkan.         Prosentase marjin keuntungan didasarkan pada kesepakatan antara pembeli dan penjual.
Bunga harus tetap dibayar walaupun proyek merugi.         Marjin keuntungan adalah hak penjual dan merupakan bagian dari harga yang disepakati antara pembeli dan penjual.
Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk Islam.         Tidak ada yang meragukan marjin keuntungan atas transaksi jual beli.
Perbedaan Bunga & Upah/Sewa (Ujrah)
Bunga         Upah/Sewa (Ujrah)
Bunga biasanya terjadi dalam transaksi pinjaman (kredit) dan penghimpunan dana.         Upah sewa  hanya terjadi pada akad Ijarah (sewa menyewa).
Bunga biasanya berbentuk prosentase.         Upah sewa biasanya berbentuk nominal.
Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk Islam.         Tidak ada yang meragukan upah ataupun sewa dalam transkasi sewa-menyewa atau upah-mengupah.

Dasar Hukum Perbankan Syari’ah (Sistem Perundang-Undangan dalam Berbagai Produk)

A.      Perkembangan Dasar Hukum Perbankan Syariah di Indonesia
Konsep negara hukum yang tercantum dalam konstitusi Indonesia[1] memberikan dampak terhadap subjek hukum baik warga negara atau badan hukum, sehingga setiap perbuatan yang dilakukan oleh subyek hukum wajib memiliki dasar hukum, mengikuti hukum yang berlaku, dan tidak melanggar peraturan-peraturan yang ada. Berdasarkan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, jenis dan heirarki Peraturan Perundang-Undangan yang dijadikan sumber hukum di Indonesia, baik materiil maupun formil, adalah sebagai berikut:
a.       Undang-Undang Dasar Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
c.       Peraturan Pemerintah
d.      Peraturan Presiden
e.       Peraturan Daerah[2]
Berdasarkan substansi pasal di atas, perbankan syariah dalam menjalankan aktivitasnya wajib menggunakan heirarki Peraturan Perundang-Undangan sebagai dasar hukum serta beberapa peraturan dari instansi tertentu yang terkait secara langsung terhadap bank syariah. Adapun dasar hukum yang menurut kami menjadi dasar dari perbuatan subyek hukum terutama dalam perbankan syari’ah adalah sebagai berikut:
1.        Pancasila
Pancasila tidak dimasukkan dalam heirarki perundang-undangan. Akan tetapi lebih disebut sebagai norma dasar Negara. Pancasila merupakan landasan filosofis dari setiap produk hukum di Indonesia, sehingga semua substansi peraturan yang berada dibawahnya tidak bertentangan dengan setiap silan yang ada. Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan landasan filosofis bagi institusi-institusi keagamaan termasuk juga bank syariah. Secara umum sila ini memberikan pernyataan bahwa negara melindungi setiap warga negaranya dalam menjalankan aktifitas keagamaannya selama tidak bertantangan dengan hukum dan norma-norma sosial, sebagaimana dijabarkan dalam pasal 29 UUD 1945. Selain itu, jika dihubungkan dengan prinsip Islam, sila ini menunjukkan adanya unsur tauhid atau ke-Esa-an Allah SWT. dan sekaligus menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang beragama.
   Bank syariah dan Bank Pembiayaan Masyarakat yang menjalankan usahanya berdasar pada  prinsip ekonomi Islam (fiqh muamalah) memiliki kesempatan yang luas dalam mengembangkan usahanya dengan adanya perlindungan dari negara, sebab usaha ini dapat dikatagorikan dalam praktik peribadatan umat Islam pada bidang ekonomi. Usaha yang mengedepankan prinsip tolong menolong, kejujuran, antaradin, dan keadilan sebagaimana yang diajarkan dalam Islam.
2.        Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dalam ilmu hukum disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum. UUD Tahun 1945 menempati posisi teratas dalam heirarki perundang-undangan sebagaimana yang tedapat pada pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di atas. Peletakan UUD 1945 pada posisi ini disebabkan kedudukannya yang urgen bagi negara, yaitu sebagai salah satu syarat terbentuknya sebuah negara. Menurut Hans Kalsen Undang-Undang Dasar dikategorikan sebagai Grundnormen[3] atau norma dasar yang menjadi payung bagi peraturan-peraturan yang berada dibawahnya. Aturan dasar pada ranah perekonomian terdapat dalam Pasal 33 UUD Tahun 1945 yang berbunyi:
(1)     Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)     Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)     Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(4)     Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5)     Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini  diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan substansi pasal di atas dapat diketahui bahwa sistem perekonomian di  Indonesia mengacu pada beberapa prinsip, antara lain:
a.       Kebersamaan dan kekeluargaan[4]
b.      Kemakmuran rakyat[5]
c.       Keadilan[6]
d.      Berkelanjutan[7]
e.       kemandirian[8]
Bank Syariah sebagai salah satu pelaku perekonomian memiliki tanggung jawab untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip di atas dalam menjalankan aktivitasnya. Menghimpun dana dari masyarakat kemudian menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan untuk meningkatkan kemandirian rakyat dalam berusaha yang berkelanjutan guna  meningingkatkan perekonomian mereka berdasarkan prinsip kekeluargaan.
3.        Undang-Undang No.14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan
Sesungguhnya regulasi perbankan di Indonesia secara sistematis di mulai sejak tahun 1967, yakni dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.14 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perbankan. Akan tetapi dalam Undang-Undang ini tidak ditemukan pasal yang mengatur sistem Perbankan  secara spesifik, terutama yang berkenaan dengan perbankan syari’ah, melainkan mengatur sistem perbankan yang berlaku pada masa itu secara komperehensif, yakni berupa perbankan konvensional.
Adapun sistem perbankan konvensional pada masa ini tidak terlepas dari konsep pemberlakuan bunga. Hal ini disebabkan karena konsep pemberlakuan bunga tersebut telah melekat pada definisi kredit yang di sebutkan dalam Pasal 13 huruf (c) Undang-Undang N0.14 Tahun 1967 yang menyatakan:
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam-meminjam antara bank dengan lain pihak dalam hal, mana pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan.[9]
            Oleh karena itu pada periode ini, tidak dimungkinkan berdirinya sistem perbankan syari’ah, akan tetapi Undang-Undang inilah yang akan berhubungan dengan kedudukan perbankan syari’ah.
4.        Periode Deregulasi 1 Juni 1983
            Gagasan bank syariah di Indonesia muncul sejak tahun 1980-an oleh beberapa orang praktisi di antaranya adalah Karnaen A Perwataatmadja, M Dawam Rahardjo, AM Saefuddin, dan M Amien Azis.[10] Di awal tahun 1980-an, sisitem pengendalian tingkat bunga oleh pemerintah mulai mengalami kesulitan. Dan dampak yang muncul adalah:
1.      Bank-bank yang telah didirikan sangat tergantung pada likuiditas Bank Indonesia
2.      Tidak ada persaingan antar bank akibat dari penentuan tingkat bunga oleh pemerintah
Hal tersebut menyebabkan pemerintah kemudian mengeluarkan Deregulasi dibidang perbankan tanggal 1 juni 1983 yang membuka belenggu penetapan tingkat bunga tersebut dengan harapan suatu bank dapat menentukan tingkat bunga sebesar 0%.
Akan tetapi Deregulasi 1 juni 1983 ini tidak menimbulkan suatu dampak yang merupakan penerapan dari sistem perbankan syari’ah melalui perjanjian murni berdasarkan prinsip bagi hasil. Ada beberapa alasan yang menghambat ter-realisasinya Deregulasi tersebut, yakni:
a.       Operasi bank islam yang menerapkan prinsip bagi hasil belum diatur
b.      Deregulasi tersebut tidak sejalan dengan UU Pokok Perbankan N0.14 Tahun 1967[11]
c.       Konsep Bank Islam dianggap berkonotasi ideologis, karena berkaitan dengan Negara Islam, sedangkan Indonesia bukanlah Negara Islam.[12]
Dan pada masa itu Bank Islam belum dapat berdiri, karena bank-bank yang telah ada di Indonesia masih beranggapan bahwa sistem bank tanpa bunga bukanlah sebagai bisnis yang dapat menguntungkan. Oleh karena itu digunakanlah badan hukum koperasi sebagai bentuk hukumnya, sebagai wadah penerapan sistem perbankan syari’ah.

5.        Periode Pakto 1988
Pada tahun 1988, pemerintah memandang perlu untuk membuka peluang bisnis perbankan seluas-luasnya dengan tujuan untuk memobilitasi dana masyarakat untuk menunjang pembangunan. Oleh karena itu dikeluarkanlah Paket Kebijaksanaan Pemerintah Bulan Oktober (PAKTO) pada tanggal 27 1988 yang berisi tentang liberalisasi perbankan yang memungkinkan pendirian bank-bank baru selain bank-bank yang telah ada.[13]
6.      Undang-Undang Nomor 7  Tahun 1992  Tentang Perbankan
Titik terang berdirinya Bank Syariah dimulai sejak diadakannya lokakarya Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dilanjutkan pada Musyawarah Nasional IV MUI pada tahun 1990. Kemudian pada tahun 1991 berdirilah Bank Muamalat Indonesia yang memakai prinsip ekonomi Islam dalam menjalankan aktivitasnya. Secara yuridis keberadaan bank Syariah pertama kali diakui oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pada Pasal 6 huruf (m) menyatakan bahwa :
Bank Umum diperbolehkan untuk menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
Pasal 13 huruf (c) yang menyatakan bahwa:
Bank perkreditan Rakyat dapat menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai  dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah;[14]
 Berdasarkan pasal di atas, diketahui bahwa sistem bagi hasil yang ada dalam konsep ekonomi Islam sudah mulai diperhatikan, namun nama bank syariah sendiri belum diatur dalam undang-undang ini.
7.        Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum
Peraturan Pemerintah  Nomor 70 Tahun 1992  adalah peraturan operasional dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Di dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini disebutkan mengenai bank bagi hasil, yakni:
Bank Umum yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil, dalam rancangan anggaran dasar dan rencana kerja harus secara tegas mencantumkan kegiatan usaha bank yang semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil.
Tidak ada pasal lain dalam peraturan pemerintah ini yang mengatur mengenai bank yang menjalankan prinsip bagi hasil dalam aktivitasnya.

8.        Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Sama halnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum, hanya ada satu pasal yang mengatur tentang bank perkreditan yang menjalankan prinsip bagi hasil yaitu Pasal 6 ayat (2) yang berbunyi:
Bank Perkreditan Rakyat yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil, harus secara tegas mencantumkan kegiatan usaha bank yang semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil dalam rancangan anggaran dasar dan rencana kerjanya.[15]
9.        Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 telah secara spesifik mengatur mengenai bank berdasarkan prinsip bagi hasil, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2) sebagai berikut:
Pasal 1
(1)          Bank berdasarkan prinsip bagi hasil adalah Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang melakukan kegiatan usaha semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil.
(2)          Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang melakukan kegiatan usaha bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
Pada dua Peraturan Pemerintah sebelumnya tidak dijelaskan dasar hukum dari prinsip bagi hasil yang dimaksud di dalamnya, baru kemudian pada Pasal 2  Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 dijelaskan bahwasannya dasar dari prinsip bagi hasil tersebut adalah Syari'at (hukum) Islam.[16]
Kejanggalan yang terjadi pada pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 adalah dimana bank menetapkan imbalan yang akan diberikan kepada masyarakat sehubungan dengan penggunaan/pemanfaatan dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya. Hal ini bertentangan dengan logika bahwa orang yang meminjamkan atau menyediakan dana memberikan imbalan kepada siapapun yang meminjam dana atau menggunakan dana darinya.[17] Sedangkan munculnya Dewan Pengawas Syariah dalam bank yang menjalankan prinsip bagi hasil beserta siapa yang berhak membentuknya dan apa saja fungsi dewan pengawas tersebut, disebutkan dalam:
Pasal 5
(1)          Bank berdasarkan prinsip bagi hasil wajib memiliki Dewan Pengawas Syari'at yang mempunyai tugas melakukan pengawasan atas produk perbankan dalam menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat agar berjalan sesuai dengan prinsip Syari'at.
(2)          Pembentukan Dewan Pengawas Syari'at diiakukan oleh Bank yang bersangkutan berdasarkan hasil konsultasi dengan lembaga yang menjadi wadah para ulama Indonesia.
(3)          Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengawas Syariat berkonsultasi dengan lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Dan larangan untuk menjalankan dual-banking system yang menjadikan kerancuan atau tidak jelasnya sistem yang digunakan, sebagaimana diatur pada pasal 6 dan 7 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992:
Pasal 6
(1)          Bank Umum atau bank Perkreditan Rakyat yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil, tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil
(2)          Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang kegiatan usahanya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip bagi hasil.[18]
Pasal 7
(1)          Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang telah melakukan kegiatan usaha semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap dapat melakukan kegiatan usahanya, dan wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(2)          Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Bank Indonesia untuk memperoleh penyesuaian izin usaha.
10.    Undang-undang Nomor  10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Pada tahun 1998, undang-undang nomor Nomor 7  Tahun 1992  dicabut dan diganti dengan Undang-undang Nomor  10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Perubahan-perubahan yang ada dalam substansi undang-undang perbankan memberikan peluang yang lebih besar kepada bank syariah untuk berkembang. Adapun tujuan dikembangnya sistem perbankan syariah antara lain:
1.      Memenuhi kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat yang tidak menerima konsep bunga
2.      Membuka peluang bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan (mutual investor relationship)
3.      Meniadakan pembebana bunga yang berkesinambungan dan pembiayaan usaha berbasis moral.[19]
Undang-undang ini memberikan penegasan terhadap konsep perbankan Islam dengan mengubah penyebutan “Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil” pada Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 1992 menjadi “Bank Berdasarkan Prinsip Syariah”. Penyebutan ini terdapat pada:
Pasal 1 ayat (3)
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
Pasal 1 ayat (4)
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
Pasal 1 ayat (12)


Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil;
Pasal 1 ayat (13)
Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi  hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina);
Selain kejelasan prinsip, undang-undang ini juga telah membahas cara penyeluran dana yang sesuai dengan pokok-pokok ekonomi Islam seperti mudharabah, ijarah, murabahah, musyarakah, atau ijarah wa iqtina.
Pengaturan lebih lanjut terhadap bank Syari’ah ini ditindak lanjuti oleh BI dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Direksi BI Pada tanggal 12 Mei 1999 yakni:
1.      Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/33/KEP/DIR tentang Bank Umum, khususnya Bab XI mengenai Perubahan Kegiatan Usaha dan Pembukaan Kantor Cabang Syariah;
2.      Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah ; dan
3.      Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.[20]
Beberapa Surat Keputusan Direktur BI tersebut semakin memantapkan keberadaan bank syari’ah. Beberapa produk syar’i siap dioperasionalisakasn dengan payung hukum yang jelas. Bank-bank konvensional dapat membuka cabang syari’ah dengan leluasa, selama memenuhi persyaratan. Demikian juga, jika bank syari’ah akan dipraktekkan dengan bentuk BPR, maka keluarnya Surat Keputusan tersebut merupakan payung hukumnya.
Kemudian untuk mengatur kelancaran lintas pembayaran antar bank serta pelaksanaan Pasar Uang antar bank Berdasarkan Prinsip Syari’ah (PUAS), telah dikeluarkan peraturan sebagai berikut:
1.      Peraturan Bank Indonesia No. 2/4/PBI/2000 tanggal Februari 2000 tentang Kliring bagi Bank Umum Syari’ah dan Unit Usaha Syari’ah Bank Umum Konvensional.
2.      Peraturan Bank Indonesia No. 2/7/PBI/2000 tanggal 23 Februari 2000 tentang Giro Wajib Minimum (GWM), yang kemudian            khusus tentang Perbankan Syari’ah diatur lebih lanjut oleh PBI No.6/21/PBI/2004 tentang  Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum yang melaksanakan Kegiatan Usaha berdasarakan Prinsip Syari’ah.
3.      Peraturan Bank Indonesia No.2/8/2000 Tanggal 23 Februari 2000 tentang Pasar Uang antar bank berdasarkan Prinsip Syari’ah.
4.      Peraturan Bank Indonesia No. 2/9/PBI/2000 tanggal 23 Februari 2000 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI).[21]
5.      Peraturan Bank Indonesia No. 5/3/PBI/2003 tanggal 4 Februari 2003 tentang Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Islam (FPJPS).[22]
Munculnya peraturan-peratuan di atas, kemudian ditinjaklanjuti oleh tugas dan wewenang BI dalam menegakkan aturan di atas, dengan dimunculkannya UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UUBI). Pasal 10 ayat (2) UUBI memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk menggunakan cara-cara berdasarkan prinsip syariah dalam melakukan pengendalian moneter. Kemudian Pasal 11 ayat (1) UUBI juga memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek suatu Bank dengan memberikan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari. Dengan demikian, UUBI sebagai undang-undang bank sentral yang baru secara hukum positif telah mengakui dan memberikan tempat bagi penerapan prinsip-prinsip syariah bagi Bank Indonesia dalam melakukan tugas dan kewenangannya.
11.    Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang perbankan syariah adalah Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008. Undang-undang ini muncul setelah perkembangan perbankan syariah di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan. Pada bab I pasal 1 yang berisi tentang Ketentuan Umum undang-undang ini telah membedakan secara jelas antara bank kovensional beserta jenis-jenisnya dengan bank syariah beserta jenis-jenisnya pula. Perbedaan penyebutan pun telah dibedakan sebagaimana diatur dalam pasal 1 poin ke-6 yang menyebut “Bank Perkreditan Rakyat” sedangkan poin ke-9 menyebutkan dengan “Bank Pembiayaan Rakyat”.
Usaha Bank Syariah dalam menjalankan fungsinya adalah menghimpun dana dari nasabah dan menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad-akad yang terdapat dalam ekonomi Islam. Seperti mudharabah, wadi’ah, masyarakah, murabahah, atau akad-akad lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
12.    Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Selain dasar hukum yang telah disebutkan di atas, landasan hukum Islam yang dimaksud dalam perbankan syariah adalah fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga tertentu yang berwenang sebagaimana yang diatur pada pasal 1 poin ke-12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008:
Prinsip  Syariah  adalah  prinsip  hukum  Islam  dalam kegiatan  perbankan  berdasarkan  fatwa  yang  dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. 
Meskipun tidak disebutkan secara langsung, undang-undang memberikan Dewan Syariah Nasional MUI sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa sekaligus berwenang merekomendasikan Dewan Pengawas Syariah yang ditempatkan pada bank-bank syariah dan unit usaha syariah.  Dan fatwa MUI belum memiliki kekuatan hukum yang cukup jika tidak dikonversi ke dalam peraturan yang termasuk dalam heirarki perundang-undangan. Akan tetapi fatwa tersebut termasuk dalam doktrin hukum yang bisa dipakai jika pencari fatwa sepakat dengan pendapat mufti.
MUI sebagai salah satu lembaga yang dipercaya oleh Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah unruk mengeluarkan acuan berupa fatwa, telah mengeluarkan kurang lebih 43 fatwa terkait dengan perbankan syariah. Di antaranya adalah fatwa tentang giro dengan menggunakan sistem wadhi’ah, yaitu pada fatwa DSN No.01/DSN-MUI/IV/2000. Pada fatwa ini, giro yang berdasarkan Wadhi’ah ditentukan bahwa:
1.      Dana yang disimpan pada bank adalah bersifat titipan
2.      Titipan (dana) ini bias diambil kapan saja (on call)
3.      Tidak ada imbalan yang disyaratkan kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat sukarela dari pihak bank[23]
Meskipun demikian, kedudukan fatwa lebih cocok jika dikategorikan sebagai doktrin hukum yang tidak terlalu kuat jika dijadikan sumber rujukan untuk membuat suatu hukum apabila tidak dikonversi menjadi salah satu jenis produk hukum yang terdapat dalam heirarki perundang-undangan.
13.         Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama telah membawa beberapa perubahan yang signifikan terhadap kedudukan dan eksistensi peradilan agama di Indonesia. Kewenangan absolut dari peradilan agama mengalami perluasan, yakni pengadilan agama berwenang menangani permasalahan ekonomi syariah yang meliputi perbankan syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, dan beberapa masalah ekonomi Islam lainnya. 
Perkembangan ini menuntut Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan yang terkait dengan permasalahan ekonomi Islam. Pada tanggal 10 September 2008 Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. PERMA ini adalah sarana memperlancar dalam pemeriksaan dan penyelesasian sengketa ekonomi syariah sekaligus pedoman bagi hakim mengenai hukum ekonomi berdasarkan prinsip Islam, sebagaimana terdapat di dalam konsiderannya.Penyusunan KOHES ini tidak bisa terlepas dari sejumlah rujukan baik dari beberapa kitab fiqh, fatwa-fatwa DSN MUI, dan peraturan BI tentang Perbankan Syariah.
Beberapa peraturan yang dapat dijadikan acuan secara khusus dalam pelaksanaan perekonomian Islam khususnya perbankan syariah terdapat pada Buku II KOHES
a.              Mudharabah (Pasal 231 sampai pasal 254)
Peranan bank Syariah di dalam KOHES hanya sebagai perantara antara pemilik modal (shahib al-mal) dengan pelaku usaha (mudharib). Hal ini disebankan tidak adanya klausul yang menyatakan bahwa bank syariah memiliki wewenang sebagai pelaku usaha. Atau dengan kata lain bank berfungsi sebagai mediator dalam terjadinaya akad mudharabah, memeriksa kelayakan dari penerima modal, dan melakukan pengawasan terhadap jalannya usaha. Permasalahan ini sejalan dengan tugas dari bank syariah, yaitu menghimpun dana dan menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
b.             Wadhi’ah (Pasal 414 sampal pasal 434)
Dalam permasalahan wadhi’ah, bank syariah berfungsi sebagai sarana atau tempat dari shahib al-mal untuk menitipkan hartanya. Pada pasal 418 pasal (1) KOHES dinyatakan bahwa terdapat dua akad wadh’iah. Pertama, wadhi’ah amanah dimana penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang titipan kecuali ada ijin dari penitip. Kedua, wadhi’ah dhammanah dimana penerima titipan diperkenankan menggunakan barang titipan tanpa seijin penitip. Apabila akad yang kedua yang digunakan oleh bank syariah dalam melakukan penghimpunan dana masyarakat, maka modal yang terhimpun dapat dikembangkan untuk melakukan pembiayaan operaasional bank syariah. Pasal 419 menyatakan bahwa dalam akad wadhi’ah dhammanah penerima titipan boleh memberikan imbalan secara sukarela kepada penitip. Menurut penulis, imbalan yang dimaksud adalah bentuk ungkapan terima kasih, bentuk komitmen, dan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada bank syariah. Namun, adanya imbalan ini tidak bisa dipersyaratkan pada saat akad.
B.       Penerapan Akad pada Perbankan Syari’ah
Akad adalah suatu pertalian antara ijab dan Kabul yang dibenarkan oleh syara’yang menimbulkan akibat hokum terhadap objeknya. Sedangkan Ijab adalah suatu pernyataan dari seseorang yakni pihak pertama untuk menawarkan sesuatu. Dan Kabul adalah suatu pernyataan dari seseorang yakni pihak kedua untuk menerima atau mengabulkan tawaran dari pihak pertama.[24]
Dalam perbankan syari’ah akad yang dilakukan adalah berdasarkan hukum islam. Ada beberapa asas al-‘uqud yang harus dilindungi dan dijamin dalam wadah Undang-Undang Perbankan Syari’ah. Adapun asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Aasas Ridha’iyyah (asas rela sama rela)[25]
2.      Asas Manfaat[26]
3.      Asas Keadilan,[27] dan;
4.      Asas Saling Menguntungkan[28]
Jika di dalam hukum islam disebutkan bahwasannya rukun dan syarat dari perikatan islam adalah harus adanya:
c.       Al-Aqidain (Subyek Perikatan)
d.      Mahallul ‘Aqd (Obyek Perikatan)
e.       Maudhu’ul ‘Aqd (Tujuan Perikatan)
f.       Sighat al-‘Aqd
Maka, kegiatan usaha pada perbankan syari’ah harus berlandaskan rukun dan syarat yang telah disebutkan di atas, meskipun pada dasarnya kegiatan usaha pada perbankan syari’ah adalah tunduk pada Undang-Undang No.7 Tahun 1992, Undang-Undang No.10 Tahun 1998, ataupun pada Undang-Undang No.21 Tahun 2008.
Dalam kegiatan Wadhi’ah[29] Perbankan Syari’ah menggunakan akad Wadhi’ah Yad Dhamanah[30] yang mana hasil keuntungan dari pengelolaan dana tersebut adalah milik bank, namun kerugian yang dialami harus ditanggung oleh bank, karena nasabah memperoleh jaminan perlindungan atas dananya.[31] Dasar hukum akad Wadhi’ah di dalam hukum islam terdapat dalam QS: al-Baqarah: 283 dan Hadits yang diriwayatkan oleh Thabrani bahwa:”Dari Ibnu Umar berkata bahwasannya Rasulullah SAW. Telah bersabda “Tiada kesempurnaan iman bagi setiap orang yang tidak beramanah, tiada shalat bagi yang tidak bersuci”. Dan akad Wadhi’ah Yad Dhamanah ini diaplikasikan dalam tabungan dan giro.
B.1       WADI’AH DHAMANAH DAN QARDH
Pada sub pembahasan ini akan diulas tentang wadi’ah dan qaradh.
1. Wadi’ah
a.       Pengertian Wadi`ah
Menurut bahasa adalah berasal dari akar kata Wada`a yang berarti meninggalkan atau titip.  Sesuatu yang dititipkan baik harta, uang maupun pesan atau amanah. Jadi wadi`ah adalah titipan atau simpanan. Pengertian wadi`ah menurut Syafii Antonio (1999) adalah titipan murni dari satu pihak kepihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenitip mengkehendaki[32]. Menurut Bank Indonesia (1999) adalah akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan barang atau uang.
b.      Rukun Wadi’ah
•         Harta benda, yaitu biasanya harta yang bergerak, dalam bank konvensional tempat penyimpanannya dikenal dengan Safety Box sutu tempat/kotak dimana nasabah bisa menyimpan barang apa saja kedalam kotak tersebut.
•         Uang, sebagaimana yang telah kita lakukan pada umumnya.
•         Dokumen (Saham, Obligasi, Bilyet giro, Surat perjanjian Mudhorobah dll)
•         Barang berharga lainnya (surat tanah, surat wasiat dll yang dianggap berharga mempunyai nilai uang)
c.       Wadi`Ah Yad Adh-Dhamanah
Wadi`Ah Yad Adh-Dhamanah adalah akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa ijin pemilik barang/uang, dapat memanfaatkannya dan bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan tersebut. Sesuai dengan hadis Rasulullah SAW:
“Diriwayatkan dari Abu Rafie bahwa Rasulullah SAW pernah meminta seseorang untuk meminjamkannya seekor unta.   Maka diberinya unta qurban (berumur sekitar dua tahun), setelah selang beberapa waktu, Rasulullah SAW memrintahkan Abu Rafie untuk mengembalikan unta tersebut kepada pemiliknya, tetapi Abu Rafie kembali kepada Rasulullah SAW seraya berkata,” Ya Rasulullah, unta yang sepadan tidak kami temukan, yang ada hanya unta yang besar dan berumur empat tahun. Rasulullah SAW berkata “Berikanlah itu karena sesungguhnya sebaik-baik kamu adalah yang terbaik ketika membayar.” (H.R. Muslim) [33]
2. Qardh
a.   Pengertian Qardh
Qardh menurut bahasa berarti pinjaman atau hutang. Sedangkan menurut istilah syara ialah menyerahkan harta milik, baik berupa uang, emas, atau bentuk yang lain kepada seseorang sebagai modal usaha kerja dengan harapan akan mendapatkan keuntungan, dan keuntungan tersebut dibagi dua menurut perjanjian ketika akad [34].
b.   Rukun Qardh
•         Modal pokok
•         Memiliki modal
•         Pekerja
•         Lapangan kerja
•         Laba
•         Ijab dan qabul
3. Hubungan Wadi’ah dengan Qardh
Wadi`ah dalam presfektif pelaksanaan perbankan islam hampir bersamaan dengan al-qardh yaitu pemberian harta atas dasar sosial untuk dimanfaatkan dan harus dibayar dengan sejenisnya.  Keduanya sama-sama akad tabarru yang jadi perbedaan terdapat pada orang yang terlibat didalmnya dimana dalam wadi`ah pemberi jasa adalah mudi`, sedangkan dalam al-qardh pemberi jasa adalah muqridh (pemberi pinjaman). Jadi mirip seperti yang dilakukan Zubair bin Awwam ketika menerima titipan uang di zaman Rasulullah SAW [35].
Dalam akad Mudharabah[36], akad ini diaplikasikan dalam deposito dan tabungan. Dalam hal ini antara bank dan nasabah penyimpan, telah melakukan kesepkatan di awal akad mengenai nisbah bagi hasil. Dan dana nasabah yang disimpan di bank, akan dikelola oleh bank untuk mendapatkan keuntungan. Dan hasil pengelolaan tersebut akan dibagi antara bank dan nasabah. Dan dasar hukum islam dari pelaksanaan Murabahah tersebut, terdapat dalam QS: al-Baqarah: 275 dan Hadits riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah Dari Abu Sa’id al-Khudri bahwa Rasulullah SAW. bersabda, “ Sesungguhnya jual-beli itu harus dilakukan suka sama suka.”[37]
B.2        REVENUE SHARING DAN PRIVITE SHARING
Dalam system bagi hasil terdapat dua metode yang dapat diterapkan yaitu;
a.      Revenue sharing
Revenue sharing adalah kegiatan bagi hasil dengan membagikan laba kotor sebagai penerapannya.
b.      Profit sharing
Profit sharing adalah kegiatan bagi hasil dengan membagikan laba bersih sebagai penerapannya.
Dalam fikih klasik disebutkan bahwa dalam proses bagi hasil , yang  dibagikan adalah keuntungan atau laba (pendapatan dikurangi biaya), tetapi dalam praktik perbankan syariahnya yang dibagikan adalah Revenue (laba kotor) karena sulit untuk menemukan kesepakatan tentang biaya-biaya yang dikeluarkan nasabah. Sepintas seakan-akan praktik bagi hasil yang diterapkan oleh perbankan syariah ini menyalahi aturan fikih klasik, namun hal ini dilakukan tidak lain hanya untuk memudahkan proses bagi hasil tanpa berbelit-belit, sehingga kedua pihak (bank dan nasabah) dapat diuntungkan dengan segera dan laba dapat dengan cepat di bagikan pada para nasabah tanpa harus menunggu proses yang lama [38].

[1] Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun  1945
[2] Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53
[3] Ishaq, Dasar-dasar Ilmu Hukum (Jakarta:Sinar Grafika, 2008), Hlm. 100
[4]Dalam menjalankan usaha membangun perekonomian negara dibutuhkan kerjasama dari semua elemen masyarakat dan berpegang teguh pada etika bisnis yang baik sehingga suasana kekeluargaan dapat terbentuk dengan baik yang pada akhirnya diharapkan mampu mengatasi kesenjangan-kesenjangan atau konflik-konflik yang muncul akibat kegiatan perekonomian.
[5] Perekonomian yang diusahakan oleh semua pihak diharapkan mampu membawa rakyat pada tingkatan hidup yang lebih baik. Prinsip ini menuntut para pelaku perekonomian menjalankan usahanya untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan bukan hanya meningkatkan kesejahteraan pribadi. Beberapa dampak yang diharapkan muncul ketika kondisi perekonomian mengalami kemajuan adalah berkurangnya angka kemiskinan, keterbelakangan, buta huruf dan atau putus sekolah, dan pengangguran.
[6] Usaha perekonomian diharapkan memberikan keadilan yang proporsional terhadap para pelaku atau orang-orang yang terkait di dalamnya.
[7] Usaha perekonomian diharapkan memberikan keadilan yang proporsional terhadap para pelaku atau orang-orang yang terkait di dalamnya. Selain meningkatkan kesejahteraan, usaha yang dibentuk oleh para pelaku perekonomian juga diproyeksikan mampu bertahan dan berkembang ditengah fluktuasi perekonomian nasional maupun global.
[8] Usaha perekonomian diharapkan mampu membentuk kemandirian dari masyarakat untuk membentuk usaha-usaha baru guna meningkatkan taraf hidup.
[9] Wirdyaningsih, “Bank dan Asuransi Islam di Indonesia”, (Jakarta: Kencana, 2005), Hal: 58
[10] Umar Farouk, “Sejarah Hukum Perbankan Syari'ah di Indonesia”, www.inlawnesia.net, diakses tanggal 28 februari 2010
[11] Yang dimaksud dengan tidak sejalan dalam hal ini adalah Deregulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pada 1 Juni 1983 yang mana pemerintah ingin membuka belenggu penetapan tingkat bunga bank yang secara jelas disebutkan dalam UU N0.14 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perbankan Pasal 13 huruf (c), dengan tujuan dengan dibukanya belenggu penetapan tingkat bunga dalam suatu bank, maka dapat dimungkinkan suatu bank bisa mementapkan tingkat bunga sebesar 0% dengan kata lain tidak ada bunga dalam suatu bank, melainkan sistem perbankan syari’ah dengan prinsip bagi hasil-lah yang digunakan. Pengoperasionalan bank pada masa itu (masa diberlakukannya UU No.14 Tahun 1967) yang digunakan adalah sistem kredit yang mana pengertian kridit sendiri tidak terlepas dari penetapan jumlah bunga dalam suatu bank. Maka disinilah letak ketidak sesuaian antara UU No.14 Tahun 1967 yang dianggap lebih berimplikasi pada perbankan konvensional dengan Deregulasi 1 Juni yang dikeluarkan oleh pemerintah yang dianggap lebih berimplikasi pada system perbankan syari’ah.
[12] Wirdyaningsih, Op.Cit, Hal: 60
[13] Ibid., Hal: 61
[14] Gemala Dewi, “Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Peraqnsurasian Syari’ah di Indonesia”, (Jakarta: Kencana, 2007), Hal: 169
[15] Ibid., Hal: 171
[16] Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992
(1)  Prinsip bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah prinsip bagi hasil berdasarkan Syari'at yang digunakan oleh bank berdasarkan prinsip bagi hasil dalam:
a.     menetapkan imbalan yang akan diberikan kepada masyarakat sehubungan dengan penggunaan/pemanfaatan dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya;
b.     menetapkan imbalan yang akan diterima sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan baik untuk keperluan investasi maupun modal kerja;
c.   menetapkan imbalan sehubungan dengan kegiatan usaha lainnya yang lazim dilakukan oleh bank dengan prinsip bagi hasil.
(2) Pengertian prinsip bagi hasil dalam penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, termasuk pula kegiatan usaha jual beli.
[17] Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992
Penetapan besarnya bagi hasil antara bank berdasarkan prinsip bagi hasil dengan nasabahnya didasarkan pada kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis antara kedua belah pihak.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992
Dalam menyediakan dana bagi nasabah, bank berdasarkan prinsip bagi hasil wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah dalam menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
[18] Wirdyaningsih, Op.Cit, Hal: 63
[19] Ibid., Hlm: 65
[20] Ibid., Hlm: 67
[21] yakni sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip Wadi’ah yang merupakan piranti dalam pelaksanaan pengendalian moneter semacam Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dalam praktek perbankan konvensional.
[22] Ibid., Hlm: 69
[23] Ibid,. Hal: 129
[24] Ibid,. Hal: 114-115
[25] Asas ridha’iyah adalah suatu asas yang dijadikan dasr dalam  suatu transaksi yang dilakukan oleh perbankan dengan nasabah dalam bentuka apapun yang mana asas tersebut berupa prinsip rela sama rela. Asas ini menekankan adanya kesempatan yanmg sama bagi para pihak yang melakukan suatu transaksi. Oleh karena itu diperlukan adanya suatu kejelasan dalam pernyataan kehendak, adanya kesesuaian antara penawaran dan penerimaan dan adanya komunikasi antara pihak yang bertransaksi. Misalnya, seseorang yang melakukan peminjaman uang di suatu bank dengan jumlah Rp. 1.000.000. Dalam pengembaliannya peminjam dikenakan bunga 25% dari jumlah uang yang dipinjam dengan jangka waktu lima bulan, padahal dalam awal transaksi, peminjam tidak akan dikenakan bunga. Oleh karena hal tersebut peminjam merasa dirugikan oleh pihak bank. Maka ketidak relaan dari peminjam inilah yang tidak sesuai dengan asas ridha’iyah dalam suatu transaksi.
[26] Asas manfaat adalah asas dalam akad yang dilakukan oleh bank dengan nasabah terkait dengan objek yang bermanfaat bagi kedua belah pihak. Dalam hal ini bentuk transaksi yang dilakukan adalah atas dasar pertimbangkan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakat. Misalnya, dalam praktek jual beli seseorang tidak diperbolehkan untuk menjual ganja atau narkotika dengan alasan benda tersebut lebih banyak mengandung kemadharatan daripada unsure manfaatnya.
[27] Asas keadilan berarti segala bentuk transaksi yang mengandung unsur adil tidak mengandung unsur penindasan. Misalnya, Utang piutang dengan tanggungan barang, yang mana jika dalam jangka waktu tertentu utang tidak dibayar, maka barang yang ditanggungkan tadi menjadi milik piutang, padahal barang yang ditanggungkan tersebut nilainya lebih tinggi dari pada utang yang harus dibayar. Maka dalam contoh tersebut tidkalah ada unsure keadilan didalamnya. Dan bias dikatakan adil jika barang yang ditanggungkan sama nilainya dengan utang yang harus dibayar.
[28] Dalam hal ini, akad yang dilakukan harus saling menguntungkan semua pihak yang berakad. Misalnya transaksi jual beli yang dilakukan oleh seorang penjual jeruk dengan pembelinya yang mana harga yang ditawarkan oleh penjual dianggap sesuai oleh si pembeli. Dengan demikian maka tidak ada rasa kerugian diantara keduanya, akan tetapi sebaliknya mereka saling mendapat keuntungan.
[29] Wadhi’ah adalah akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang/uang (muwaddi’) dengan pihak yang diberi kepercayaan (mustawda’) dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan uang/barang.
[30] Wadhi’ah Yad Dhamanah adalah penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilim barang/uang dapat memanfaatkan barang/uang titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan.
[31] Ibid,. Hal: 127
[32] Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syariah dari Teori ke Praktek. (Jakarta: Gema Insani, 2001), hal 35
[33] Ibid, hal: 54
[34] http://www.koperasisyariah.com/definisi-wadiah/. (Diakses pada 1 april 2010 M)
[35] Muhammad Firdaus, Fatwa-Fatwa Ekonomi Syari’ah Kontemporer, (Jakrta: Renaisan, 2005)
[36] Mudharabah adalah akad antara pihak pemilik modal denga pengelola untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan.
[37] Ibid,. Hal: 130
[38] http://tiarhidayat.wordpress.com/2010/01/24/muamalat/0. (Diakses pada 1 april 2010 M)

TALAK: PERCERAIAN DALAM SYARIAH

Ada sejumlah waktu dalam kehidupan manusia ketika hal itu menjadi tidak mungkin lagi untuk meneruskan hubungan yang ramah antara suami dan istri. Ini adalah bagian dari kehidupan manusia yang alami meskipun prestasi dan pengetahuan manusia berkembang menjadi nyata.
Setan menjadi musuh yang nyata bagi manusia, datang untuk memainkan perannya di masa kejayaan manusia. Keadaan yang baik apapun tidak membawa dampak yang menguntungkan. Kondisi ini terjadi ketika pernikahan menjadi tidak mungkin lagi. Hal ini lebih baik berpisah ketimbang membawa keadaan rumah tangga ke neraka. Dan yang sering menjadi korban adalah anak sebagai salah satu unit dalam rumah tangga. Dalam agama Islam pernikahan adalah kontrak, dan kontrak harus dibuat akan tetapi bukan ketika hal itu menjadi sisi kemanusiaan yang tidak mungkin. Ini mungkin saja terjadi dan syariat memperbolehkannya. Ketika permasalahan muncul dipermukaan, salah satu dari keduanya harus tetap tenang semasa hubungan masih ada, istri sudah diambil darinya sebagai perjanjian yang serius.
واخذ ن منكم ميثا قا غليظا
“Dan mereka telah mengambil dari kamu perjanjian yang serius”
Talak secara bahasa adalah melepaskan. Ini digunakan dalam syariat untuk memproses secara sah ketika hubungan pernikahan sudah berakhir. Meskipun Islam memperbolehkan perceraian, namun hal baik itu menjadi sesuatu yang dibenci. Seperti yang disabdakan Muhammad:
ابغض الحلال عند الله عزوجل الطلاق
 “Dari semua kebaikan yang diperbolehkan, perceraian adalah hal yang paling dibenci Allah.
Kalimat-kalimat ini akan menjadi hal yang sangat kuat agar tidak terjadi perceraian. Di lain hadis, Nabi berkata: “Nikahlah dan jangan bercerai, yakinilah bahwa Allah Yang Maha Pemurah sangat membenci perceraian.” Tujuan dari syariat adalah untuk menjaga kesehatan keluarga selama masa pernikahan. Terdapat banyak

Alasan tujuan ini tersebut akhirnya gagal. Islam tidak menjaga mereka tetap utuh  dari rasa sakit dan situasi yang egois Maka dari itu perceraian diperbolehkan. Ini sudah jelas diterangkan dalam al-Qur’an:
وان خفتم شقاق بينهما فابعثوا حكما من اهله وحكما من اهله ان يريدا اصلاحا يوافق الله بينهما ان الله كان عليما خبيرا
“Jika Kamu takut istirahat antara mereka dua, menunjuk, arbiter, satu dari keluarganya, dan yang lain dari miliknya, jika mereka ingin perdamaian Allah akan menyebabkan mereka rekonsiliasi, karena Allah telah mengetahui segala sesuatu.”
Dalam hal pemulihan hubungan antara suami-istri. Qur’an ini memungkinkan pasangan tersebut berpisah.
Ia mengatakan:
وان يتفرقا يغن الله كلا من سعته وكا ن الله واسعا حكيما

“Akan tetapi jika mereka tidak setuju dan mengaharuskan berpisah, maka Allah akan melimpahkan rahmatnya dan Allah maha luas dan bijaksana.”
Jika tahap perpisahan telah tercapai, Al-Qur’an memerintahkan kepada suami untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan atau penyalahgunaan posisi mereka dan meninggalkan istri melainkan untuk membuang suatu cara ke hal yang lain.
ولن تستطيعوا ان تعد لوا بين النساء ولو حرصتم فلا تميلوا كلا الميل فتذ روها كا لمعلقة وان تصلحوا وتتقوا فان الله كان غفورا رحيما
"Kamu tidak pernah bisa bersikap adil di antara wanita, bahkan dan jika itu adalah keinginan bernafsu kamu: tapi berubah tidak jauh (dari istri Kamu) sama sekali, sehingga meninggalkan dia (seperti yang) tergantung (di udara). Jika Kamu datang ke pemahaman yang ramah, dan praktek menahan diri, Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang ."
Dalam rangka untuk mengakhiri semua ketidakpastian Alquran telah ditetapkan:
للذين يؤ لون من نسا ئهم تربص اربعة اشهر فان فاؤ فان الله غفور رحيم. وان عزموا اطلاق فان الله سميع عليم.

“Bagi mereka yang mengambil sumpah untuk diam dari istri mereka, sebuah menunggu untuk bulan ditetapkan, jika kembali kepada mereka. Allah Maha Pengampun dan Pemberi Rahmat. Tetapi jika niat mereka adalah untuk bercerai. Allah Maha Mendengar dan Mengetahui.”
Dengan dasar ayat yang terdapat dalam al-Qur’an dan petunjuk Sunnah Nabi, Islam memberikan penjelasan tentang perceraian. Syarah al-Kabir telah menjelaskan seperti empat kategori di bawah ini:¬
1.    Perceraian menjadi wajib sepeti yang telah dijelaskan dalam thalaq al-hukmain dalam shiqoq.
2.    Perceraian berhukum makruh jika hal itu tidak teramat dibutuhkan. Jika tidak bisa diantisipasi antara suami dan istri, dan di sana masih ada banyak harapan untuk kembali, seperti yang dijelaskan dalam hadis, "yang paling dibenci oleh Allah adalah cerai".
3.    Berhukum mubah jika ada sesuatu yang dibutuhkan. Barangkali ketika kelakuan istri jadi buruk, akan tetapi di sana masih ada harapan untuk melanjutkan pernikahan.
4.    Mandub ketika istri tidak memenuhi hak penting dari Allah. Atau jika dia kebetulan menjadi tidak suci.
5.    Mahzur bila diberikan selama hari-hari periode bulanannya.

Dalam mughni al-muhtaj, dari satu sampai empat di atas disebutkan, akan tetapi yang kelima adalah haram, ini merupakan ragam hukum dari perceraian. Imam Nawawi hanya mejelaskan lima dalam hukum cerai, yaitu haram, makruh, wajib, dan mandub dijelaskan dalam syarahnya dalam shoheh muslim. Menurutnya, tidak ada perceraian yang berhukum mubah. Maliki juga setuju dengan penjelasan di atas seperti pendapat kahlil dalam al-mukhtasar.

FASKH: PEMBATALAN ATAU PENCABUTAN PERNIKAHAN
Seperti perceraian faskh juga mengakhiri pernikahan. Secara harfiah berarti untuk membatalkan tawar-menawar. Hal ini ditetapkan oleh hakim setelah pertimbangan hati-hati dari sebuah aplikasi yang dibuat kepadanya oleh istri. Kondisi yang mengatur perceraian dan faskh diberikan rincian oleh ahli hukum dari empat ajaran hukum Islam.
Ini adalah talak dalam kasus berikut ini sesuai dengan Mazhab Hanafi:
a.    Pernyataan dari cerai oleh suami
b.    Ila
c.    Khulu
d.    Lian
e.    Pemisahan karena cacat seksual pada suami
f.    Karena penolakan pemisahan oleh suami Islam
Ini akan faskh dalam kasus berikut ini menurut ajaran Hanafi:
a.    Karena murtad memisakan pasangan
b.    Pemisahan untuk memanjakan pernikahan
c.    Karena kurangnya kesetaraan status atau kurangnya kemampuan suami
Ini akan talak menurut Syafi'i dan Hambali:
a.    Talak diucapkan oleh suami
b.    Khulu
c.    Deklarasi talak oleh qodli penolakan suami untuk memberikan perceraian karena ila.
Ini akan faskh menurut Syafii dan Hanbali:
a.    Karena cacat di salah satu pasangan
b.    Karena suami sulit memisahkan
c.    Karena lian
d.    Karena murtad. Pemisahan dari salah satu pasangan
e.    Pemisahan karena memanjakan pernikahan
f.    Karena kurangnya kesetaraan status suami pemisahan
Ini akan talak menurut Maliki sekolah dalam kasus-kasus berikut:
a.    Talak diucapkan oleh suami
b.    Khulu
c.    Karena pemisahan cacat di salah satu pasangan
d.    Karena suami sulit memisahkan dari menyediakan perawatan untuk istrinya
e.    Karena merugikan
f.    Karena ila
g.    Karena kurangnya kemampuan memisahkan

Ini akan faskh dalam kasus berikut:
a.    Karena proses dari lian
b.    Pemisahan karena pernikahan
c.    Karena penolakan Islam

SHIQOQ: PELANGGARAN PERJANJIAN PERNIKAHAN

Jadi shiqoq atau pelanggaran perjanjian pernikahan mungkin timbul dari kondisi dari salah satu pihak seperti yang telah kita sebutkan.  Jika salah satu dari pasangan yang menikah dari dirinya sendiri atau salah satu dari mereka adalah secara konsisten kejam kepada yang lain atau sebagaimana kadang-kadang dapat terjadi, mereka dapat hidup bersama dalam perjanjian perkawinan. Shiqoq dalam kasus ini lebih mengungkapkan, tapi masih akan ada pihak mereka dapat menarik atau tidak. Perceraian harus selalu mengikuti ketika salah satu pihak menemukan ketidakmungkinan untuk melanjutkan perjanjian perkawinan.
Ada juga mungkin timbul kasus di mana suami yang dipenjara seumur hidup, atau untuk sepanjang periode. Atau jika dia tidak hadir dan tidak ada berita dapat didengar dari dia, atau dia cacat kehidupan dan tidak mampu memberikan perawatan untuk istrinya, itu akan menjadi kasus shiqoq jika istri ingin bercerai, tetapi jika dia tidak, pernikahan akan tetap dapat diteruskan. Dalam kasus suami adalah dirugikan dengan cara yang sama, ia memiliki pilihan untuk menikahi wanita lain.
Perkawinan harus secara hukum dibubarkan oleh perceraian. Namun menurut ahli hukum lainnya, seperti pernikahan yang akan dapat dilanjutkan tanpa perceraian. Jika pasangan non-muslim masuk Islam, pernikahan mereka akan terus hidup. Tapi jika hanya salah satu dari mereka menerima Islam seperti perkawinan harus dibubarkan tanpa perceraian. Jika itu adalah istri yang memeluk Islam, dan pernikahan sah sehingga dibubarkan, dan ia mulai mengamati untuk menunggu iddah, maka suami akan memiliki klaim pertama padanya. Jika suami menerima Islam, sementara wanita itu Yahudi atau Nasrani, ia memiliki izin untuk mempertahankan dirinya. Tetapi, jika suami menerima Islam sementara para wanita itu Magian dan dia juga segera menerima Islam setelah dia, mereka kemudian dapat melanjutkan sebagai suami dan istri, tetapi jika ia tidak menerima Islam, segera dipisahkan.

Kutipan dari buku     : Abdurrohman. Syariah The Islamic Law. 1989. Malaysia:     Zafar Sdn Bhd.


TALAK: PERCERAIAN DALAM SYARIAH


Ada sejumlah waktu dalam kehidupan manusia ketika hal itu menjadi tidak mungkin lagi untuk meneruskan hubungan yang ramah antara suami dan istri. Ini adalah bagian dari kehidupan manusia yang alami meskipun prestasi dan pengetahuan manusia berkembang menjadi nyata.
Setan menjadi musuh yang nyata bagi manusia, datang untuk memainkan perannya di masa kejayaan manusia. Keadaan yang baik apapun tidak membawa dampak yang menguntungkan. Kondisi ini terjadi ketika pernikahan menjadi tidak mungkin lagi. Hal ini lebih baik berpisah ketimbang membawa keadaan rumah tangga ke neraka. Dan yang sering menjadi korban adalah anak sebagai salah satu unit dalam rumah tangga. Dalam agama Islam pernikahan adalah kontrak, dan kontrak harus dibuat akan tetapi bukan ketika hal itu menjadi sisi kemanusiaan yang tidak mungkin. Ini mungkin saja terjadi dan syariat memperbolehkannya. Ketika permasalahan muncul dipermukaan, salah satu dari keduanya harus tetap tenang semasa hubungan masih ada, istri sudah diambil darinya sebagai perjanjian yang serius.
واخذ ن منكم ميثا قا غليظا
“Dan mereka telah mengambil dari kamu perjanjian yang serius”
Talak secara bahasa adalah melepaskan. Ini digunakan dalam syariat untuk memproses secara sah ketika hubungan pernikahan sudah berakhir. Meskipun Islam memperbolehkan perceraian, namun hal baik itu menjadi suatu keterkecualian yang dibenci. Seperti yang disabdakan Muhammad:
ابغض الحلال عند الله عزوجل الطلاق
 “Dari semua kebaikan yang diperbolehkan, perceraian adalah hal yang paling dibenci Allah.
Kalimat-kalimat ini akan menjadi hal yang sangat kuat agar tidak terjadi perceraian. Di lain hadis, Nabi berkata: “Nikahlah dan jangan bercerai, yakinilah bahwa Allah Yang Maha Pemurah sangat membenci perceraian.” Tujuan dari syariat adalah untuk menjaga kesehatan keluarga selama masa pernikahan. Terdapat banyak  alasan tujuan ini tersebut akhirnya gagal. Islam tidak menjaga mereka tetap utuh terjauh dari rasa sakit dan situasi yang egois Maka dari itu perceraian diperbolehkan. Ini sudah jelas diterangkan dalam al-Qur’an:
وان خفتم شقاق بينهما فابعثوا حكما من اهله وحكما من اهله ان يريدا اصلاحا يوافق الله بينهما ان الله كان عليما خبيرا
“Jika Kamu takut istirahat antara mereka dua, menunjuk, arbiter, satu dari keluarganya, dan yang lain dari miliknya, jika mereka ingin perdamaian Allah akan menyebabkan mereka rekonsiliasi, karena Allah telah mengetahui segala sesuatu.”
Dalam hal gagal efek pemulihan hubungan antara suami-istri. Qur’an ini memungkinkan pasangan tersebut berpisah.
Ia mengatakan:
وان يتفرقا يغن الله كلا من سعته وكا ن الله واسعا حكيما

“Akan tetapi jika mereka tidak setuju dan mengaharuskan berpisah, maka Allah akan melimpahkan rahmatnya dan Allah maha luas dan bijaksana.”
Jika tahap perpisahan telah tercapai, Al-Qur’an memerintahkan kepada suami untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan atau penyalahgunaan posisi mereka dan meninggalkan istri melainkan untuk membuang suatu cara ke hal yang lain.
ولن تستطيعوا ان تعد لوا بين النساء ولو حرصتم فلا تميلوا كلا الميل فتذ روها كا لمعلقة وان تصلحوا وتتقوا فان الله كان غفورا رحيما
"Kamu tidak pernah bisa bersikap adil di antara wanita, bahkan dan jika itu adalah keinginan bernafsu kamu: tapi berubah tidak jauh (dari istri Kamu) sama sekali, sehingga meninggalkan dia (seperti yang) tergantung (di udara). Jika Kamu datang ke pemahaman yang ramah, dan praktek menahan diri, Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang ."
Dalam rangka untuk mengakhiri semua ketidakpastian Alquran telah ditetapkan:
للذين يؤ لون من نسا ئهم تربص اربعة اشهر فان فاؤ فان الله غفور رحيم. وان عزموا اطلاق فان الله سميع عليم.

“Bagi mereka yang mengambil sumpah untuk diam dari istri mereka, sebuah menunggu untuk bulan ditetapkan, jika kembali kepada mereka. Allah Maha Pengampun dan Pemberi Rahmat. Tetapi jika niat mereka adalah untuk bercerai. Allah Maha Mendengar dan Mengetahui.”
Dengan dasar ayat yang terdapat dalam al-Qur’an dan petunjuk Sunnah Nabi, Islam memberikan penjelasan tentang perceraian. Syarah al-Kabir telah menjelaskan seperti empat kategori di bawah ini:¬
6.    Perceraian menjadi wajib sepeti yang telah dijelaskan dalam thalaq al-hukmain dalam shiqoq.
7.    Perceraian berhukum makruh jika hal itu tidak teramat dibutuhkan. Jika tidak bisa diantisipasi antara suami dan istri, dan di sana masih ada banyak harapan untuk kembali, seperti yang dijelaskan dalam hadis, "yang paling dibenci oleh Allah adalah cerai".
8.    Berhukum mubah jika ada sesuatu yang dibutuhkan. Barangkali ketika kelakuan istri jadi buruk, akan tetapi di sana masih ada harapan untuk melanjutkan pernikahan.
9.    Mandub ketika istri tidak memenuhi hak penting dari Allah. Atau jika dia kebetulan menjadi tidak suci.
10.    Mahzur bila diberikan selama hari-hari periode bulanannya.

Dalam mughni al-muhtaj, dari satu sampai empat di atas disebutkan, akan tetapi yang kelima adalah haram, ini merupakan ragam hukum dari perceraian. Imam Nawawi hanya mejelaskan lima dalam hukum cerai, yaitu haram, makruh, wajib, dan mandub dijelaskan dalam syarahnya dalam shoheh muslim. Menurutnya, tidak ada perceraian yang berhukum mubah. Maliki juga setuju dengan penjelasan di atas seperti pendapat kahlil dalam al-mukhtasar.

FASKH: PEMBATALAN ATAU PENCABUTAN PERNIKAHAN
Seperti perceraian faskh juga mengakhiri pernikahan. Secara harfiah berarti untuk membatalkan tawar-menawar. Hal ini ditetapkan oleh hakim setelah pertimbangan hati-hati dari sebuah aplikasi yang dibuat kepadanya oleh istri. Kondisi yang mengatur perceraian dan faskh diberikan rincian oleh ahli hukum dari empat ajaran hukum Islam.
Ini adalah talak dalam kasus berikut ini sesuai dengan Mazhab Hanafi:
g.    Pernyataan dari cerai oleh suami
h.    Ila
i.    Khulu
j.    Lian
k.    Pemisahan karena cacat seksual pada suami
l.    Karena penolakan pemisahan oleh suami Islam
Ini akan faskh dalam kasus berikut ini menurut ajaran Hanafi:
d.    Karena murtad memisakan pasangan
e.    Pemisahan untuk memanjakan pernikahan
f.    Karena kurangnya kesetaraan status atau kurangnya kemampuan suami
Ini akan talak menurut Syafi'i dan Hambali:
d.    Talak diucapkan oleh suami
e.    Khulu
f.    Deklarasi talak oleh qodli penolakan suami untuk memberikan perceraian karena ila.
Ini akan faskh menurut Syafii dan Hanbali:
g.    Karena cacat di salah satu pasangan
h.    Karena suami sulit memisahkan
i.    Karena lian
j.    Karena murtad. Pemisahan dari salah satu pasangan
k.    Pemisahan karena memanjakan pernikahan
l.    Karena kurangnya kesetaraan status suami pemisahan
Ini akan talak menurut Maliki sekolah dalam kasus-kasus berikut:
h.    Talak diucapkan oleh suami
i.    Khulu
j.    Karena pemisahan cacat di salah satu pasangan
k.    Karena suami sulit memisahkan dari menyediakan perawatan untuk istrinya
l.    Karena merugikan
m.    Karena ila
n.    Karena kurangnya kemampuan memisahkan

Ini akan faskh dalam kasus berikut:
d.    Karena proses dari lian
e.    Pemisahan karena pernikahan
f.    Karena penolakan Islam

SHIQOQ: PELANGGARAN PERJANJIAN PERNIKAHAN

Jadi shiqoq atau pelanggaran perjanjian pernikahan mungkin timbul dari kondisi dari salah satu pihak seperti yang telah kita sebutkan.  Jika salah satu dari pasangan yang menikah dari dirinya sendiri atau salah satu dari mereka adalah secara konsisten kejam kepada yang lain atau sebagaimana kadang-kadang dapat terjadi, mereka dapat hidup bersama dalam perjanjian perkawinan. Shiqoq dalam kasus ini lebih mengungkapkan, tapi masih akan ada pihak mereka dapat menarik atau tidak. Perceraian harus selalu mengikuti ketika salah satu pihak menemukan ketidakmungkinan untuk melanjutkan perjanjian perkawinan.
Ada juga mungkin timbul kasus di mana suami yang dipenjara seumur hidup, atau untuk sepanjang periode. Atau jika dia tidak hadir dan tidak ada berita dapat didengar dari dia, atau dia cacat kehidupan dan tidak mampu memberikan perawatan untuk istrinya, itu akan menjadi kasus shiqoq jika istri ingin bercerai, tetapi jika dia tidak, pernikahan akan tetap dapat diteruskan. Dalam kasus suami adalah dirugikan dengan cara yang sama, ia memiliki pilihan untuk menikahi wanita lain.
Perkawinan harus secara hukum dibubarkan oleh perceraian. Namun menurut ahli hukum lainnya, seperti pernikahan yang akan dapat dilanjutkan tanpa perceraian. Jika pasangan non-muslim masuk Islam, pernikahan mereka akan terus hidup. Tapi jika hanya salah satu dari mereka menerima Islam seperti perkawinan harus dibubarkan tanpa perceraian. Jika itu adalah istri yang memeluk Islam, dan pernikahan sah sehingga dibubarkan, dan ia mulai mengamati untuk menunggu iddah, maka suami akan memiliki klaim pertama padanya. Jika suami menerima Islam, sementara wanita itu Yahudi atau Nasrani, ia memiliki izin untuk mempertahankan dirinya. Tetapi, jika suami menerima Islam sementara para wanita itu Magian dan dia juga segera menerima Islam setelah dia, mereka kemudian dapat melanjutkan sebagai suami dan istri, tetapi jika ia tidak menerima Islam, segera dipisahkan.