Sebarkan Ilmu Untuk Indonesia Yang Lebih Maju
Tampilkan postingan dengan label hukum islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum islam. Tampilkan semua postingan

Materi Semantik atau Jenis-Jenis Makna (قياس المعنى)

Banyak orang mengira bahwa makna cukup dengan menjelaskan sebuah kalimat atau kata. Para ilmuan telah membedakan antara jenis-jenis makna dengan menjelaskannya terlebih dahulu daripada batasan-batasan makna suatu kalimat.
Dr. Muhammad Muhktar ‘Umad telah mengklasifikasikan jenis-jenis makna ke dalam lima jenis di antaranya sebagai berikut:
1. Makna Dasar/Asasi (المعنى الأساسى). Makna ini sering disebut juga sebagai makna awal (المعنى الأولى), atau makna utama (المعنى المركزى), makna gambaran (المعنى التصورى), atau makna pemahaman/conceptual meaning (المعنى المفهومى), dan makna kognitif (المعنى الإدراكي). Makna ini merupakan makna pokok dari suatu bahasa. Makna ini pun memiliki hubungan erat dengan makna bahkan bisa dikatakan sama dengan makna dalam fonologi atau nahwu.
Hubungan dengan fonologi karena suara (fon) dapat membentuk suatu makna gambaran (المعنى التصورية) dalam ilmu semantik. Hubungan makan ini dengan ilmu nahwu karena dapat dipecah menjadi susunan yang membentuk unit makna (الوحده الدلالة). Unit makna bergabung dan melahirkan suatu makna, sama halnya dalam ilmu nahwu seperti adanya suara, morfem terikat, kata, susunan kata, dan kalimat (صوت, المرفيم المتصلة, الكلمة, التركيب, الجملة).
Contohnya kalimat إمراة memiliki makna konseptual seperti berikut:
إمراة = + إنسان – ذكر + بالغ atau
Wanita = manusia, bukan laki-laki, baligh (dewasa).
2. Makna Tambahan (المعنى الإضافي أو العرضي أو الثانوي أو التضمني), yaitu makna yang ada di luar makna dasarnya. Makna ini dapat dikatakan sebagai makna tambahan dari makna dasar namun makna ini tidak tetap dan perubahannya menyesuaikan dengan waktu dan kebudayaan pengguna bahasa.
Contohnya kata ‘wanita’ (إمراة) yang memiliki makna dasar ‘manusia bukan lelaki yang dewasa’. Jika kata ini ditambahi dengan makna tambahan, maka banyak sekali makna yang akan timbul dari kata tersebut. Seumpama jika kata ‘wanita’ dimaknai oleh sebuah kelompok dengan ‘makhluk yang pandai memasak dan suka berdandan’, maka inilah makna tambahan yang keluar dari kata ‘wanita’ tersebut. Atau jika ‘wanita’ dimaknai dengan ‘makhluk yang lembut perasaannya, labil jiwanya, dan emosional’. Kedua makna tambahan ini tidak berlaku tetap sebagai makna tambahan dari kata ‘wanita’. Apabila suatu kelompok pada zaman tertentu menggunakannya maka makna tambahan itu masih berlaku. Namun jika makna itu sudah tidak dipakai lagi, maka tidak berlaku pulalah makna tambahan itu.
Contoh lainnya adalah kata ‘Yahudi’ (يهودي) memiliki makna dasar ‘orang yang menganut suatu agama Yahudi’ juga memiliki makna tambahan yaitu ‘orang yang jahat, licik, rakus, pelit, penentang, dsb.’
3. Makna Gaya Bahasa/Style (المعنى الإسلوبي), yaitu makna yang lahir karena disebabkan karena penggunaan bahasa tersebut. Penggunaan bahasa dapat dilihat dalam bahasa sastra, bahasa resmi, bahasa pergaulan, dan lain sebagainya. Perbedaan penggunaan bahasa menimbulkan gaya yang berbeda dengan makna yang berbeda pula. Dalam bahasa sastra sendiri memiliki perbedaan gaya bahasa seperti gaya bahasa puisi, natsr, khutbah, kitabah, dan lain sebagainya.
Kata daddy digunakan untuk panggilan mesra kepada sang ayah, sedangkan father digunakan sebagai panggilan hormat dan sopan kepada sang ayah. Kedua kata ini ternyata berpengaruh terhadap penggunaan bahasa yang bermakna ‘ayah’ dalam bahasa Arab.
Kalimat داد digunakan oleh orang-orang aristokrat yang memiliki jabatan yang tinggi. Kalimat الولد – والدي digunakan sebagai bahasa sopan dan hormat. Kalimat بابا – بابي digunakan dalam bahasa ‘Ammiyah Raaqin (عامي راق). Dan kalimat أبويا – آبا digunakan dalam bahasa ‘Aamiyah Mubtadzil (عامي مبتذل).
4. Makna Nafsi (المعنى النفسي) atau makna objektif, yaitu makna yang lahir dari suatu lafadz atau kata sebagai makna tunggal
5. Makna Ihaa’i (المعنى الإيحائي), yaitu jenis makna yang berkaitan dengan unsur lafadz atau kata tertentu dipandang dari penggunaannya. Dalam makna ini memiliki tiga pengaruh di antaranya sebagai berikut:
a) Pengaruh suara (fonetis), contohnya seperti suara-suara hewan yang menunjuk langsung pada hewan itu.
b) Pengaruh perubahan kata (sharfiyah) berupa akronim atau singkatan. Contohnya بسمله singkatan dari بسم الله الرحمن الرحيم, حمدله, صهصلق (من صهل وصلق).
c) Pengaruh makna kiasan yang digunakan dalam ungkapan atau peribahasa.

Dalam bukunya, Geoffrey Leech membedakan makna pada tujuh unsur yang berbeda, yaitu sebagi berikut:
1. Makna Konseptual, yaitu makna yang menekankan pada makna logis. Kadang-kadang makna ini disebut makna ‘denotatif’ atau ‘koginitif’. Makna konseptual memiliki susunan yang amat kompleks dan rumit, namun dapat dibandingkan dan dihubungkan dengan susunan yang serupa pada tingkatan fonologis maupun sintaksis.
2. Makna Konotatif,
3. Makna Stilistik,
4. Makna Afektif,
5. Makna Refleksi,
6. Makna Kolokatif,
7. Makna Tematik,

Para Ilmuan bahasa menggunakan ukuran makna untuk memperjelas tujuan makna. Ada bebarapa ukuran makna seperti di bawah ini:
1. Ukuran makna dasar pada kata-kata yang berlawanan. Pada dua kata yang berlawanan kata dan penggunaannya sesuai realita objektif padahal menunjukkan makna yang umum. Penggunaan kata ini mempengaruhi makna sehingga terjadi penyempitan makna untuk kata masing-masing. Seperti kata ‘panas’, ‘hangat’, ‘sedang’, ‘sejuk’, ‘dingin’, dan ‘beku’. Semua kata itu menunjukkan makna umum, yaitu cuaca namun perbedaan penggunaannya disebabkan karena realita yang ada. Perbedaan makna pada kata-kata di atas dibedakan karena tingkat kenyataannya.
2. Ukuran perbedaan dalam makna objektif dengan menyandarkan pada pemahaman orang yang berbeda-beda. Ukuran makna ini telah dijelaskan oleh Charles E. Osgood dengan teorinya yaitu ‘Psycho-semantics’. Dalam ukuran makna ini, sebuah kata memiliki perbedaan yang jelas dalam maknana dengan kata yang lain. Contohnya kata خشن yang berarti ‘kasar’ dan kata ناعم yang berarti ‘lembut’. Ukuran makna ini juga disebut sebagai lawan kata atau antonimi
3. Ukuran psikologi pengguna bahasa. Ukuran makna tergantung pada segala hal yang berhubungan langsung dengan psikologi manusia. Pemahaman manusia sangat mempengaruhi makna, apabila pemahaman sempit, maka makna itu menjadi sempit dan apabila pemahamannya luas maka makna itu akan menjadi luas. Perubahan makna kata menjadi lebih sempit dinamakan peyorasi sedangkan perubahan makna kata menjadi lebih luas dinamakan ameliorasi.
4. Ukuran tingkat makan seperti pada makna ‘ahdats’ (tertawa, berbicara, membaca, dan menulis) dan kata-kata sifat seperti cerdas, panjang, bodoh, mahir, dan lain sebagainya.

agama islam dan dunia kontemporer


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dunia Islam saat ini memiliki dua tantangan: tantangan dari dalam diri sendiri (internal) dan tantangan yang datang dari luar (eksternal). Namun mengatasi tantangan internal lebih krusial, karena kita kalah sebetulnya bukan karena musuh kuat, tetapi karena kita lemah. Meskipun musuh kita kuat (dan amat wajar jika musuh senantiasa berusaha menguatkan dirinya), namun jika kita lebih kuat niscaya kita tidak akan bisa dikalahkan. Jadi, problem terbesar umat ini adalah mengatasi tantangan yang ada dalam dirinya sendiri.
Sekarang ini era global. Setiap negara di muka bumi ini pasti dipengaruhi secara kuat oleh kekuatan global, atau lebih tepatnya konspirasi global. Tidak terkecuali dunia Islam. Yang menjadi masalah adalah bahwa kekuatan global saat ini tidak berada di tangan kita. Dan yang lebih parah lagi adalah ketika kekuatan global yang ada saat ini memaksakan program “globalisasi” ke dunia Islam. Program ini tidak lain tujuannya adalah untuk semakin menggencet, menekan, dan melemahkan dunia Islam.
Islam yang dibawa diturunkan Allah kepada Rasulullah SAW mempunyai peran strategis untuk menaburkan rahmat di seluruh alam ini (Q.S. al-Anbiya’/21:107). Peran strategis Islam itu dibarengi dengan titah-Nya kepada kelompok orang beriman untuk menjadi pihak yang memimpin dan memakmurkan dunia (Q.S. al-Baqarah/2:30) sekaligus sebagai umat terbaik (Q.S. Ali Imran/3: 110). Umat terbaik saja tidak cukup untuk membuat Islam berperan sentral dalam kehidupan dunia ini, maka Allah juga memerintahkan kepada umat terbaik itu untuk senantiasa berjuang tiada henti menancapkan pilar-pilar kebenaran Islam yang berlaku universal (Q.S. al-Baqarah/2: 218; Ali Imran/3:142; al-Maidah/5:35; al-Anfal/8: 72; at-Taubah/9: 41, 86; al-Hajj/22: 78).
Akan tetapi, jika dilihat dari perspektif historis umat Islam, sungguh sangat memprihatinkan. Jumlah pemeluk yang cukup besar, tidak dibarengai dengan peran yang signifikan dalam menentukan arah peradaban dunia. Bandingkan dengan jumlah Yahudi yang konon hanya sekitar 50 juta-an di seluruh muka bumi ini, tetapi kemajuan ekonomi, politik, dan ilmu pengetahuan tidak ada bandingannya dengan negeri Muslim di manapun.
1.2 Tujuan
Makalah ini bertujuan untuk mengetahui hubungan antara dunia islam dan kontemporer.
1.3 Rumusan Masalah
1. Apa itu dunia kontemporer?
2. Bagaimana kaitannya dengan agama islam ?


BAB II
PEMBAHASAN
Adopsi peradaban dan kebudayaan Barat adalah sesuatu yang lumrah. Faktanya, ilmuwan banyak terkooptasi oleh peradaban Barat. Bahkan memaksakannya sebagai pandangan hidup. Suatu hal lumrah jika kebudayaan yang mundur akan belajar dari kebudayaan yang maju. Dan adalah alami jika suatu kebudayaan yang terbelakang mengadopsi konsep-konsep kebudayaan yang lebih maju. Tidak ada kebudayaan di dunia ini yang berkembang tanpa proses interaksi dengan kebudayaan asing. Ketika peradaban Islam unggul dibanding peradaban Eropa, misalnya, mereka telah meminjam konsep-konsep penting dalam Islam. Akan tetapi, tidak berarti bahwa semua kebudayaan dapat mengambil semua konsep dari kebudayaan lain. Setiap kebudayaan memiliki identitas, nilai, konsep dan ideologinya sendiri-sendiri yang disebut dengan worldview (pandangan hidup).
Suatu kebudayaan dapat meminjam konsep-konsep kebudayaan lain karena memiliki pandangan hidup. Namun suatu kebudayaan tidak dapat meminjam sepenuhnya (mengadopsi) konsep-konsep kebudayaan lain, sebab dengan begitu ia akan kehilangan identitasnya. Peminjaman konsep dari suatu kebudayaan mengharuskan adanya proses integrasi dan internalisasi konseptual. Namun dalam proses itu, unsur-unsur pokoknya berperan sebagai filter yang menentukan diterima tidaknya suatu konsep. Hal ini berlaku dalam sejarah pemikiran dan peradaban Islam, yaitu ketika Islam meminjam khazanah pemikiran Yunani, India, Persia, dan lain-lain. Pelajaran yang penting dicatat dalam hal ini bahwa ketika para ulama meminjam konsep-konsep asing, mereka berusaha mengintegrasikan konsep-konsep asing ke dalam pandangan hidup Islam dengan asas pandangan hidup Islam. Memang, proses ini tidak bisa berlangsung sekali jadi. Perlu proses koreksi-mengoreksi dan itu berlangsung dari generasi ke generasi.
Di era modern dan post-modern sekarang ini, pemikiran dan kebudayaan Barat mengungguli kebudayaan-kebudayaan lain, termasuk peradaban Islam. Namun tradisi pinjam-meminjam yang terjadi telah bergeser menjadi proses “adopsi”, yakni mengambil penuh konsep-konsep asing, khususnya Barat, tanpa proses adaptasi atau integrasi. Apa yang dimaksud dengan konsep di sini bukan dalam kaitannya dengan sains dan teknologi yang bersifat eksak, tetapi lebih berkaitan dengan konsep keilmuan, kebudayaan, sosial, dan bahkan keagamaan.
Dalam konteks pembangunan peradaban Islam sekarang ini, proses adaptasi pemikiran merupakan sesuatu yang tidak dapat dielakkan. Namun sebelum melakukan hal itu diperlukan suatu kemampuan untuk menguasai pandangan hidup Islam dan sekaligus Barat, esensi peradaban Islam dan kebudayaan Barat. Dengan demikian, seorang cendekiawan dapat berlaku adil terhadap keduanya.
Adil, artinya meletakkan sesuatu pada tempatnya atau dalam hal ini didahului dengan mengambil sesuatu dari tempat asalnya. Jika ini didasarkan pada asumsi bahwa konsep-konsep dalam peradaban asing (baca: Barat) adalah hikmah Islam yang hilang, makaseseorang pemikir Muslim harus terlebih dahulu mempelajari tempat asal hikmah tersebut dan tempat dimana hikmah itu hilang, sebelum mengambilnya kembali.

Esensi Kebudayaan Barat

Kebudayaan Barat (Western Civilization) berkembang mewarisi unsur-unsur kebudayaan Yunani Kuno, Romawi, dan unsur-unsur lain dari budaya bangsa-bangsa Eropa, khususnya Jerman, Inggris, dan Prancis. Sebagian penulis, seperti Samuel Huntington, memasukkan agama (religion)–dalam hal ini Kristen–sebagai unsur penting yang membentuk kebudayaan Barat. Demikian ditulis dalam buku populernya The Clash of Civilizations and Remaking of World Order (1996).
Barat dengan filsafat dan kebudayaannya memiliki karakternya tersendiri. Menurut Profesor Naquib al-Attas, peradaban Barat memiliki sejumlah ciri. Pertama,berdasarkan filsafat dan bukan agama. Kedua, filsafat itu menjelma menjadi humanisme yang meneriakkan dengan lantang prinsip dikotomi sebagai nilai dan kebenaran. Ketiga, berdasarkan pandangan hidup yang tragis. Artinya, manusia adalah tokoh dalam drama kehidupan di dunia. Pahlawannya adalah tokoh-tokoh yang bernasib tragis.
Prinsip tragedi ini disebabkan oleh kekosongan kepercayaan (iman) dan karenanya mereka memandang kehidupan secara dikotomis. Konsep ini berujung pada keresahan jiwa, selalu mencari sesuatu yang tiada akhir, mencari suatu kebenaran tanpa asas kebenaran atau prinsip kebenaran mutlak. (al-Attas, Risalah untuk Kaum Muslimin, ISTAC, 2001).
Itulah Barat yang filsafat, sainstek, dan ekonominya sedang merajai pentas sejarah dunia. Budayanya menyebar bagai gelombang melalui berbagai gerakan kultural; filsafatnya dipahami secara luas melalui pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia; sains dan teknologinya dikagumi dan ditiru bagi pembangunan sarana dan prasarana kehidupan manusia.
Gelombang kebudayaan Barat yang disebut dengan modernisme itu pada mulanya mencerminkan gaya hidup elitis, tapi kini disebut dengan postmodernisme yang bersifat populis. Secara konseptual dampaknya dahsyat. Ia tidak saja mampu mengubah konsep sejarah secara agressif, tapi juga mengubah sikap orang terhadap agama menjadi skeptis. Agama dan kitabnya diposisikan hanya sebagai suatu bentuk “narasi besar” (grand narrative) yang kering, profan, dan dapat dipermainkan melalui bahasa dan imajinasi liar yang mencampuradukkan realitas dan fantasi. Post modernisme sebenarnya tidak lain dari sekularisme yang tampil dengan wajah baru yang “pusat gravitasinya” adalah pandangan hidup Barat (Western worldview).*
Tantangan Islam Global
a. Neo-Imperialisme
Inilah penjajahan di alam modern yang dialami oleh bangsa Muslim pasca penajahan fisik yang di kenal dengan neo-imperaialisme. Penjajahan model ini jauh lebih dahsyat dampak negatifnya bagi bangsa-bangsa Muslim ketimbang penjajahan pada era kolonialisme fisik abad 18-19 M. Kedaulatan ekonomi dan politik menjadi ketergantungan ekonomi dan politik terhadap Barat yang berbasis pada kapitalisme dan liberalisme. Tidak hanya itu, dampak lebih luas dari neo-imperalisme adalah terkikisnya nilai-nilai luhur kebudayaan lokal, identitas bangsa yang semuanya berbasis ajaran agama. Dengan kata lain, ajaran Islam dalam kehidupan Mulim telah digeser oleh nilai-nilai universal Barat semisal demokrasi, Hak Asasi Manusia, liberalisasi, civil sosiety dan sebagainya.
Neo-Imperialisme mengusung agenda yang sebagian besar umat Islam menerimanya secara wajar, tanpa sedikitpun mencurigai bahwa di dalamnya tersimpan agenda dan ideologi tersembunyi yang akan membunuh ideologi Islam. Agenda noe-imperialisme itu antara lain adalah kapitalisasi, liberalisasi, dan globalisasi.
b. Clash of Civilization (Benturan Peradaban)
Tokoh yang pertama mencetuskan teori clash of civilization adalah Samuel P. Huntington. Dalam tulisan kontroversialnya The Clash of Civilization yang dimuat jurnal Foreign Affair (Summer, 1993), guru besar studi-studi strategis pada Harvard University AS itu memprediksikan makin parahnya ketegangan antara peradaban Barat dan peradaban Islam. Tesis Huntington sebenarnya bagian dari rekomendasi bagi pemerintahan Amerika Serikat untuk membuat peta tata dunia baru di planet bumi. Huntington dalam hal ini ingin mengingatkan pemerintah AS untuk waspada terhadap ancaman baru pasca perang dingin dan runtuhnya negara Uni Soviet.
Clash of civilization adalah tindak lanjut Perang Salib yang terjadi di abad 11-12 M. Barat (terutama AS) memposisikan Islam sebagai musuh utama yang harus dilumpuhkan dengan berbagai cara. Kepentingan global Barat dalam Clash of civilization sesungguhnya adalah dominasi ekonomi dan politik atas seluruh negara non-Barat. Untuk melancarkan kepentinganya itu, Barat memakai banyak cara, dari yang paling halus sampai yang paling berdarah-darah. Cara halus Barat mengukuhkan hegemoninya diantaranya melalui rezim pengetahuan. Rezim pengetahuan yang diciptakan Barat tidak memberi ruang yang bebas kepada pengetahuan lain untuk berkembang. Generasi terdidik di negara berkembang diarahkan sedemikian rupa menjadi agen dan penjaga sistem pengetahuan Barat. Dan bukan hanya cara berfikir saja yang diarahkan, tetapi gaya hidupnya pun dikendalikan.
Hegemoni pengetahuan Barat terlihat jelas ketika kaum terdidik di negara berkembang dengan setia dan tidak sadar menyebarkan dan membela nilai-nilai dan institusi Barat seperti demokrasi, civil society, hak asasi manusia. Semua yang datang dari Barat diterima sebagai nilai-nilai universal yang merupakan produk peradaban terbaik yang harus diikuti.
c. Isu Terorisme
Aktualiasi paling kontemporer dari clash of civilization adalah isu terorisme yang sedang gencar-gencarnya dipropagandakan Barat untuk menyudutkan dan mendiskreditkan Islam. Dipicu oleh serangan 11 September atas World Trade Cantre (WTC), AS dan sekutunya seakan mempunyai mandat penuh untuk menyerang kelompok-kelompok Islam yang dinilai radikal dengan dalih memberantas terorisme. Agresi AS di Afganistan dan Irak adalah bagian dari perang melawan terorisme yang dilakukan AS dan Barat.
Perang melawan terorisme hanyalah sekadar dalih dari ambisi AS dan Barat untuk menguasai negara-negara Muslim yang selama ini potensial untuk melakukan perlawanan terhadap Barat. Dan yang lebih menyedihkan, agenda perang melawan terorisme itu diterima oleh mayoritas negara-negara Muslim sebagai agenda bersama. Bahkan pemerintah RI langsung meresponnya dengan mengeluarkan UU anti-terorisme yang menimbulkan kontroversi itu serta tidakan-tindakan lain yang menyudutkan umat Islam seperti rencana membuat sidik jari santri dan lain-lain.
Dampak isu terorisme yang dialami oleh umat Islam yang tinggal di Barat sungguh besar. Gerakan mereka selalu dicurigai dan yang lebih menyakitkan adalah stigma sebagai kelompok teroris yang berpengaruh terhadap relasi sosial mereka.
Problematika Kontemporer:
Masa yang kami maksudkan di sini dimulai dari sejak jatuhnya Dinasti Usmani di dunia Islam dimana dibagi dalam dua bagian:
1- Masa sebelum Kebangkitan Islam:
Dunia Salib Barat, pasca runtuhnya Dinasti Usmani karena masalah internal yang kala itu disebut dengan "kematian orang yang sakit", yakin sekali bahwa tidak ada lagi kekuatan di dunia Islam yang secara militer mampu berhadapan dengan Barat. Kemudian mereka menyusun program "pelucutan Islam" dari kancah social masyarakat Islam. Program musuh ini bertujuan untuk mengubah identitas dan memutuskan tali hubungan umat Islam dengan latar belakang peradaban dan budaya masa lalunya. Sebab, musuh-musuh Islam sadar benar bahwa komitmen umat Islam terhadap akidah dan ikatan-ikatan keagamaan serta moral adalah hal yang selalu berpotensi mendatangkan lampu merah alias bahaya bagi mereka. Dan berikut ini kami akan menyebutkan beberapa sebab dan factor masalah ini.
Alhasil, untuk mencapai tujuannya di era ini dan mengkikis kekuatan kaum Muslimin, musuh menetapkan aksi-aksi di bawah ini sebagai bagian dari agenda dan program mereka:
a. Membagi kawasan Islam menjadi beberapa negara-negara kecil.
b. Mengangkat penguasa-penguasa yang menjadi boneka mereka.
c. Mengeksploitasi para penulis bayaran untuk tujuan-tujuan berikut: 
- Memunculkan instabilitas akidah masyarakat.
- Menyebarkan pemikiran-pemikiran asing.
- Mengubah identitas budaya dan agama Islam.
Memecah dunia Islam menjadi beberapa negara kecil dari satu sisi dan mengangkat penguasa-penguasa boneka untuk mengaktualisasikan program pengaburan/pengkikisan identitas dari satu sisi yang lain termasuk agenda musuh yang sukses dijalankan dengan baik di era ini.
Dalam bidang ini, peran para pemikir yang kebarat-baratan dan para penulis yang secara sadar atau tidak kadang-kadang bergerak sesuai dengan apa yang telah digariskan dan diprogram oleh musuh tidak kalah daripada peran para penguasa boneka mereka. Para penulis yang telah terkontaminasi dengan aroma weternisasi, seperti Toha Husein dan Salam Musa di Mesir dan dunia Arab, Diya’ Kuk Old di Turki, Sayid Ahmad Khan di India, dan Qasim Amin dan Taqi Zodeh di Iran, dan tentu masih banyak lagi para penulis dan kolomnis koran dan majalah lainnya yang nama mereka dapat disebut, menilai bahwa jalan kemajuan dapat dicapai dengan membebek dan mengikuti pola hidup ala Barat. Mereka menekankan masalah ini dalam pelbagai tulisan, orasi dan konferen-konferensi yang mereka ikuti.
Qasim Amin adalah pendukung keras anti jilbab, karena menurutnya fenomena religius, seperti jilbab kaum wanita mencegah kemajuan umat Islam. Sebagian dari mereka menganggap bahwa mengubah tulisan ke latin adalah salah satu cara lain untuk mendekatkan umat Islam ke kafilah peradaban manusia. Sebagaimana hal ini dipraktekkan secara resmi di Turki. Akibatnya, hubungan masyarakat dengan tulisan Al Qur'an pun terputus.
Meskipun permusuhan ini secara lahiriah menandai adanya peperangan antara tradisi dan modernitas, dan para pemikir ini mengklaim bahwa mereka berusaha untuk mengantarkan masyarakat pada kafilah peradaban manusia, namun sejatinya mereka hanyalah alat yang dimanfaatkan oleh musuh dalam pertarungan ini; pertarungan yang esensinya adalah permusuhan peradaban dan budaya yang bertujuan untuk memutuskan umat Islam dari latarbelakang peradabannya.
Musuh sangat memahami bahwa selama hubungan masyarakat Islam dengan budaya dan peradaban masa lalu mereka terbangun dengan baik, maka hal itu berpotensi mendatangkan bahaya dan sewaktu-waktu dapat menggerakkan perlawanan dan resisitensi masyarakat terhadap serangan bangsa asing. Musuh mengetahui bahwa budaya ini memiliki benteng yang kokoh yang mampu memberikan pertahanan dan daya tahan khusus di hadapan serangan membabi-buta mereka, dan benteng yang dimaksud adalah akidah (keyakinan). Oleh karena itu, mereka berusaha semaksimal mungkin untuk membuat dan merancang strategi yang kiranya dapat melemahkan faktor-faktor, yang, membuat umat Islam terikat dengan keyakinan dan kepercayaan keagamaan mereka.
Berkaitan dengan hal ini, ada suatu fenomena menarik yang kiranya dapat menjadi bahan renungan kita bersama, yaitu pada tahun 1920 M dan selanjutnya di daerah yang paling strategis di beberapa kawasan dunia Islam yang notabene berbeda secara bahasa, geografi dan mazhab, namun uniknya para pemimpin di pelbagai kawasan ini secara serempak menyatakan perang dan protes keras terhadap pelbagai symbol dan identitas keagamaan dan budaya masyarakat mereka sendiri. ‘Di Turki, pasca tumbangnya Pemerintahan Usmani, Musthafa Kamal Atatruk mengambil tampuk kepemimpinan pada tahun 1923 M, di Iran dikuasai oleh Reza Pahlavi pada tahun 1925 M dan di Afganistan kursi kekuasaan diduduki oleh Amanullah Khan pada tahun 1919 M.
Yang menarik, di tiga kawasan strategis Islam tersebut semua penguasanya melakukan gerakan yang nyaris sama dimana mereka semua berusaha merusak budaya lokal dan mengajak masyarakat untuk mengikuti gaya hidup ala Barat serta memerangi dengan serius segala bentuk fenomena keagamaan, seperti jilbab, masjid, shalat, para alim ulama, tulisan Arab, dan pelbagai fenomena religius dan budaya masyarakat lainnya.
Tak syak lagi, fenomena ini bukanlah suatu kebetulan semata dan juga tidak apat dikatakan bahwa mereka sebenarnya berusaha untuk memerangi kemunduran dan berpikir untuk kemajuan bangsa mereka. Para pemimpin boneka ini dengan sadar sedang memainkan scenario penjajah di negara-negara yang mereka ditugaskan di situ. Oleh karena itu, di era tersebut para penguasa inilah yang menandatangani kontrak/perjanjian politik dan militer yang paling merugikan.
Di seluruh negara dan kawasan Islam lainnya juga terjadi keadaan yang serupa. Termasuk program dan agenda yang diterapkan dengan serius dan sistematis di era ini di pelbagai negeri Islam lainnya adalah mensosialisasikan pelbagai pemikiran dan "isme" yang diimpor dari Timur dan Barat dan menyebarkan paham nasionalisme serta menghidupkan kembali pelbagai adat istiadat dan tradisi kaum Jahiliya dengan asumsi bahwa hal tersebut merupakan latarbelakang nasional.
Kendatipun berbagai konspirasi ini mendapat perlawanan kuat dan reaksi keras serta efektif para ulama Islam, khususnya ulama Syiah di Iraq dan Iran, namun lemahnya sarana dan alat dakwah dibandingkan dengan sarana yang digunakan pihak musuh dan usaha biadab dan tak manusiawi pihak penguasa dalam mengkikis peran ulama dan menghentikan gerakan-gerakan Islam, menyebabkan budaya impor ini berhasil melakukan penetrasi secara mendalam di banyak dari masyarakat Islam.
Di banyak negara Arab faham nasionalisme berkolaborasi dengan sosialisme. Kolaborasi ini begitu penting karena meskipun nasionalisme Arab mempunyai daya tarik kebangsaan, namun ia sendiri tidak cukup untuk mengisi kekosongan pada program dan pedoman kehidupan. Karena itu, sosialisme disosialisasikan sebagai system politik-sosial yang berdampingan dengan nasionalisme Arab.
Dan dengan penggabungan ini, setelah mensosialisasikan penon-aktifan agama dari panggung social, mereka berusaha untuk mengisi kekosongan ideologi. Di zaman itu, ideologi Sosialisme-Marxsisme yang berseberangan dengan sistem Kapitalisme yang menjadi penguasa dunia tampil sebagai sistem politik revolusioner baru yang memiliki daya tarik tersendiri di kalangan anak-anak muda dan para mahasiswa. Karena alasan ini, di banyak negara Arab, nasionalisme Arab yang memiliki karakter sosialisme berhasil mengait pengikut dan simpatisan,khususnya di kalangan cendekiawan dan generasi muda. Di Iraq, kelompok Komunis—karena dukungan dan lampu hijau dari pemerintah—secara terang-terangan bergabung dengan Materialisme-Marxsisme yang dasar pemikirannya berhaluan pada pengingkaran terhadap metafisik dan Pencipta alam. Dengan kata lain, mereka mengajak masyarakat kepada kekufuran dan ketidakberimanan kepada Tuhan. Masalah ini memunculkan kecaman dan protes keras kalangan agamis, sehingga Ayatullah al-‘Udzma Sayid Muhammad Hakim mengeluarkan fatwa bersejarah yang berlebel “Komunisme adalah kafir dan tak kenal Tuhan” . Fatwa ini berhasil menghentikan kesesatan tersebut. Sebab, dengan keluarnya fatwa ini masyarakat termotivasi untuk melakukan kebangkitan kolektif dimana mereka menyerang pusat kelompok sesat ini, sehingga membuat pemerintah mengubah sikapnya dan menarik dukungannya terhadap gerakan Komunis ini.
Oleh karena itu, dengan mudah dapat dikatakan bahwa tujuan dan agenda musuh di era ini dan di masa sebelum dimulainya kebangkitan Islam secara utama terpusat dan terfokus pada usaha menyingkirkan peran agama dan menumbuhkan pemikiran Materialisme. 
Keimanan yang kuat dan kokoh masyarakat terhadap Islam dan pelbagai ajaran abadi Al Qur'an menjadi penghalang melemahnya keterikatan mereka pada Islam, meskipun serangan musuh di era ini bak ombak besar yang menerjang masyarakat Islam dari pelbagai arah, dan kendatipun sekolah, dan universitas, koran, majalah, pena-pena bayaran, dukungan para pengusa boneka berhasil menyebarkan budaya impor dan gaya hidup Barat dan pelbagai asesorisnya di tengah masyarakat. Tetapi, mereka sama sekali tidak mampu mengubah identitas asli Islam masyarakat dan hubungan mereka dengan Islam. Sebagai contoh, di Turki, meskipun setelah jatuhnya Kerajaan Usmani, penguasa boneka Barat berhasil menjalankan pemerintahan sekularis dan menggunakan pendekatan kekerasan dalam rangka menerapkan program "menyingkirkan Islam", seperti mengubah huruf Arab, melarang wanita memakai jilbab, dan bahkan mengubah model pakaian dan menyebarkan Nasionalisme Turki dst… dll. Namun, setelah beberapa decade berlalu; dengan hanya tersedianya kebebasan untuk menampakkan akidah dan terciptanya kondisi untuk mewujudkan keinginan masyarakat, maka hanya satu kelompok politik yang menang, yaitu yang kendaraan politiknya bernamakan Islam.
Berkaitan dengan masalah Palestina juga demikian halnya. Meskipun para pemimpin bayaran dan para tokoh negara Arab yang pro-Barat dalam beberapa tahun yang lalu berusaha melihat masalah Palestina dari kaca mata non-Islam dan memberikan warna Nasionalisme Arab padanya, namun sekarang kita menyaksikan di Palestina bahwa gerakan politik dan ormas yang berhasil menarik mayoritas suara rakyat adalah gerakan politik dan ormas yang memperkenalkan dirinya dengan syiar jihad.
2. Era Kebangkitan Islam:
Kebangkitan Islam adalah nama dari suatu tahapan dimana kaum Muslimin—setelah berabad-abad terlelap dalam tidur dan kelalaiannya—mengharapkan hegemoni Islam di tengah masyarakat mereka. Era ini identik dengan kembalinya orang-orang Islam pada peradaban terdahulunya dengan tujuan menghidupkannya kembali. Tahapan ini bisa disebut era percaya diri dan penolakan terhadap semua solusi politik-sosial yang diimpor dari Timur dan Barat, dan kembali pada kekuasaan politik Islam. Keberhasilan kebangkitan Islam ini yang mampu mengubah secara luas wajah dunia dimotori oleh para reformis, pembaharu, gerakan-gerakan Islam, pusat-pusat pencerahan yang dipimpin oleh para ulama dan hauzah (sentral-sentral pendidikan tradisional agama) di Irak dan Iran. Tak diragukan lagi, terdapat banyak faktor yang melatarbelakangi perubahan ini, dan kami akan mengisyaratkan sebagiannya di bawah ini:
a. Telah tampak dengan jelas ketidakberdayaan semua pemikiran dan "isme" yang diimpor dari Timur dan Barat.
b. Telah terbongkar kedok para penguasa boneka dan para pengklaim gerakan modernisme sebagai antek-antek penjajah dan masyarakat sudah tidak percaya lagi terhadap kinerja mereka pada sejarah kontemporer.
c. Tindakan zalim para penguasa boneka yang sangat keterlaluan dan mereka dengan sengaja mengunakan aset dan kekayaan nasional untuk kepentingan penjajah.
Dengan kemenangan Revolusi Islam Iran, seolah ruh dan nyawa baru ditiupkan pada kebangkitan ini. Revolusi Islam Iran menjadi contoh bagi pelbagai gerakan kebebasan untuk semua orang-orang tertindas didunia. Revolusi Islam Iran dengan kepemimpinan Imam Khomaini adalah bak ledakan cahaya di tengah dunia gelap yang melanda orang-orang tertindas.
Musuh awalnya berada dalam kebingungan di hadapan ombak dan perubahan besar ini dan mereka berada dalam ketakutan yang luar biasa. Dan akhirnya, mereka pelan-pelan mulai memikirkan bagaimana menemukan cara dan strategi untuk menghadapi gelombang ombak ini.
Pertama, mereka memaksakan perang melalui partai Ba’ts, Iraq yang dipimpim oleh Saddam Husein Takriti. Kekuatan Adi Daya mendukung Saddam secara penuh (media, logistic, alat militer) untuk menghancurkan Revolusi Islam yang baru berlangsung di Iran. Dengan hancurnya Iran yang jelas-jelas mengangkat bendera Islam maka harapan rakyat terhadap pemerintahan dan kemuliaan Islam di dunia akan sirna. Di samping perang yang dipaksakan, Saddam juga menyiapkan pelbagai ambisi pribadi jahatnya, namun gelombang ombak ini bukan hanya tidak berhenti, tapi justru semakin tumbuh subur dan akarnya semakin kuat. Gaung kebangkitan Islam di Iran justru—hari demi hari—semakin menyebar kemana-mana dan gerakan Islam di Iran semakin matang dan mantap dalam menghadapi pelbagai konspirasi musuh eksternal dan internal.
Sampai sekarang tekad dan perlawanan yang tumbuh dari kekuatan iman masyarakat Muslim Iran menjadi faktor utama yang mampu menjaga cita-cita Imam Khomeini dan pemerintahan Islam dan juga menjadi kunci keberhasilan dalam menghadapi pelbagai konspirasi yang disusun sejak awal Revolusi Islam Iran.
Hari demi hari dunia Islam terus menghadapi pelbagai konspirasi yang dilancarkan para musuh untuk menghambat laju kebangkitan Islam. Konspirasi ini bukan hanya tidak berhenti, bahkan hari demi hari lebih dalam, lebih luas dan lebih sulit.
Untuk generasi yang hidup di era kebangkitan Islam dan Revolusi Islam, sangat penting bagi mereka untuk mengetahui problematika kontemporer dunia Islam dan tujuan buruk segi tiga kejahatan, yaitu kekuatan kekufuran, Zionisme, dan kaum Salibisme internasional. Di samping pengetahuan ini, memahami potensi dan kekuatan perlawanan serta unsur kemenangan di hadapan musuh-musuh bersama akan menjamin basirah (ketajaman mata hati) dan membuat kita yang berada di barisan kebenaran mengenal bagaimana caranya menghadapi front kebatilan dalam peperangan panjang yang sangat menentukan ini.
Adapun strategi yang disusun Barat untuk menghadapi dunia Islam pada era kebangkitan Islam adalah:
a. Mengkikis peran Islam dari percaturan masyarakat dunia.
b. Menghapus peran Islam di antara masyarakat Islami sendiri.
c. Melucuti infrastruktur dan potensi yang dimiliki negara-negara Islam.
Sekarang, kami akan menjabarkan ketiga strategi tersebut di bawah ini:
a. Mengkikis peran Islam dari percaturan masyarakat dunia
1. Meragukan keberadaan Islam sebagai agama samawi.
2. Meragukan keotentikan Al Qur'an.
3. Mendistorsi sejarah dan kehidupan Nabi Muhammad saw yang jelas-jelas diakui kebenarannya oleh seluruh umat Islam.
4. Memberikan gambaran yang tidak benar berkenaan dengan ajaran Islam dan Al Qur'an, dan mengenalkannya sebagai sumber kekerasan.
5. Mewujudkan kebencian dan ketegangan di antara kaum Muslimin dan para pengikut agama lainnya, khususnya umat Kristen.
6. Mengadakan pelbagai seminar ilmiah dan mendirikan pusat penelitian untuk mengenal Islam dengan tujuan untuk mempelajari kelemahan dan kekurangan agama Islam.
b. Menghapus peran Islam di antara masyarakat Islam sendiri dan menyebarkan pemikiran Liberalisme
1. Menolak kemampuan Islam dalam mengatur kehidupan manusia kontemporer.
2. Kontradiksi antara hukum social Islam dan modernitas.
3. Meragukan kembali hal-hal yang sudah pasti dan disepakati dalam Islam, seperti jilbab, hukum waris, hukum peradilan Islam, dan menganggap hokum-hukum tersebut hanya berlaku dan cocok pada masa tertentu.
4. Melawan otoritas para ulama.
5. Menolak ijtihad dan taklid dan tidak setuju kepada keharusan spesialisasi dalam hukum Islam.
6. Menyebarkan penghalalan apa saja dengan dalih kebebasan.
1. Menanamkan keraguan pada keyakinan beragama para pemuda berkaitan dengan masalah dasar-dasar epistimologi Islam.
2. Mensosialisasikan pemahaman yang dimpor dari pusat akademi Barat dan menerapkannya pada prinsip-prinsip epistimologi Islam, seperti; pluralisme agama, hermeneutic, menolak kebenaran makna lahiriah Al Qur'an dan hadis dan pembahasan-pembahasan yang serupa dengan ini.
3. Memerangi prinsip dan nilai akhlak yang mendominasi masyarakat Islam dengan memanfaatkan konvensi internasional dengan judul hak-hak asasi manusia, hak-hak perempuan, kebebasan dan lain-lain dan kemudian memaksa negara-negara Islam untuk menjalankan keputusan ini.
c. Melucuti infrastruktur dan potensi yang dimiliki negara-negara Islam
1. Menyalakan konflik antar pelbagai kaum dan mazhab di dalam negara-negara Islam.
2. Mendalangi terjadinya krisis dan ketegangan politik di negara-negara Islam melalui antek-antek bayaran mereka.
3. Mengembangbiakkan teroris dan mewujudkan instabilitas di tengah masyarakat Islam.
4. Memecah belah di antara negara-negara Islam untuk mencegah persatuan dan keharmonisan hubungan sesama mereka dan menghalangi kemungkinan tercapainya satu kata atau satu sikap di pelbagai lembaga dan organisasi internasional.
1. Menghancurkan pondasi perekonomian negara-negara Islam dan menghabiskan kekayaan alam anegerah Ilahi pelbagai negara ini dengan tujuan menahan potensi pertumbuhan masyarakat Islam. Strategi ini menggunakan beberapa kiat di bawah ini:
- Menciptakan musuh imajiner dengan maksud memaksa suatu negara untuk membeli senjata dangan modal besar.
- Membuat pelbagai negara sibuk dengan masalah-masalah dalam negeri dan menjadikan mereka terpaksa menaggung biaya yang sangat besar untuk mengontrol keadaan dalam negerinya.
- Memunculkan krisis dengan tujuan untuk menahan laju perkembangan ekonomi.
1. Melemahkan rasa percaya diri bangsa-bangsa Islam dan menanamkan rasa putus asa di antara mereka dengan tujuan menghilangkan spirit perlawanan dan rasa percaya diri. Dan mematikan segala usaha di bidang independensi unsur bersama pada seluruh tema yang telah kami paparkan di atas, politik, dan mendesain pelbagai problema dan fitnah ini dalam kemasan perang budaya dan peradaban. Sebab, sebagaimana yang telah kami singgung bahwa fenomena kebangkitan Islam tidak akan pernah dicegah oleh musuh melalui pendekatan dan aksi militer.
C. Kondisi Umat Islam
a. Terpecah belah dan diskonsolidasi
Adanya hadis yang menyebut bahwa umat Islam akan terbagi menjadi tujuh puluh tiga golongan dan yang selamat hanya satu, seolah menjadi alasan normatif bagi umat umat Islam untuk tidak bersatu. Realitas umat yang majemuk, terdiri dari beragai aliran pemikiran dan golongan serta berbagai kelompok gerakan tidak disikapi secara bijak oleh umat Islam sebagai sebuah keniscayaan sejarah, tetapi malah dijadikan alasan untuk mengutuk, menyesatkan, menafikan dan menyerang kelompok lain.
Suasana tidak harmonis antar umat Islam tidak saja terjadi di level bawah, tetapi pada level antar negara Islam. Arab Saudi, misalnya, tampak tidak begitu simpati apalagi tergerak secara kongret untuk melakukan pembelaan terhadap Hizbulloh yang diserang Israel, gara-gara Hizbulloh berpaham Syi’ah.
Belum lagi “pertarungan” antara kelompok konservatif salafi dengan gerakan-gerakan Islam modernis internasional, seperti Ikhwan al-Muslimin dan Hizb at-Tahrir, antara kelompok Islam pro pemerintah dengan kelompok Islam radikal di Mesir, Aljazair, Sudan, Somalia, Pakistan dan sebagainya. Aneka konfilk itu sangat jelas melemahkan kekuatan Islam dan menguntungkan kelompok Barat yang selama ini sedang giat-giatnya membuat Islam lemah melalui politik adu domba.
Di level nasional Indonesia, dapat disaksikan betapa umat Islam tidak mempunyai satu ritme gerakan untuk melaksanakan agenda umat melawan musuh bersama Islam. Atau jangan-jangan musuh bersama (common enemy) itu tidak pernah terpikirkan oleh umat Islam sehingga justru yang menjadi musuh adalah kelompok Islam lain. Sinergitas antar gerakan Islam tidak tampak dan yang muncul adalah egoisme kelompok, seolah hanya dengan kelompoknya sendiri seluruh persoalan umat Islam dapat dipecahkan.
b. Terpenjara oleh kesadaran magic (tahayul)
Salah satu akibat yang dimunculkan oleh kesadaran macam ini adalah mejadikan umat Islam anti terhadap ilmu pengetahuan. Padahal, kemajuan yang dicapai Barat dan yang lantas digunakannya untuk menyerang Islam adalah melalui ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dunia Islam terlena dengan kesadaran magic, dan menganggap seolah-olah semua persoalan umat dapat diselesaikan dengan perilaku yang bersumber dari kasadaran macam itu. Ketika Allah mengingatkan bahwa setan adalah musuh yang nyata, maka banyangan umat tentang sosok setan adalah makhluk halus yang suka membuat orang kesurupan atau hantu di malam hari semata. Umat tidak sadar bahwa manusia pun bisa menjadi setan yang tingkah polahnya bisa jauh lebih dahyat efeknya bagi kehidupan. Amerika dan Barat, yang sewenang-wenang terhadap Islam apa bukan setan namanya? Majikan yang suka memeras buruhnya, apa tidak bisa digolongkan menjadi kelompok setan? Penguasa yang dzalim dan korup apa bukan kelompok setan? Jika mereka adalah sosok setan, lantas apa bisa melawannya hanya dengan kekuatan-kekuatan magic? Kalau umat Islam mau meniru Iran, dengan bekal ilmu pengetahuan dan teknologinya, mengantarkan Iran menjadi satu-satunya kekuatan Islam yang paling ditakuti Barat. Bahkan konon, Iran termasuk salah satu dari tiga negara di muka bumi ini yang bebas dari intervensi Amerika.
c. Stategi gerakan yang lemah
Di samping gerakan Islam lemah dalam konsolidasi, mereka juga lemah dalam menyusun strategi gerakan sehingga tidak efektif dalam mengusung agenda Islam. Gerakan Islam lebih tertarik dengan membuat program yang bisa memperbesar anggota ketimbang program yang langsung menyentuh persoalan umat. Sehingga program pemberdayaan masyarakat, advokasi terhadap mereka yang tertindas atau membangun kekuatan ekonomi serta politik umat Islam menjadi terlupakan.
Pola-pola gerakan yang dilakukan umat Islam masih bertahan dalam pola konvensional yang tradisionalis dan anti kemajuan. Sarana-sarana modern belum dimanfaatkan secara maksimal oleh gerakan Islam, kecuali hanya beberapa saja. Kondisi ini yang membuat umat Islam sering gamang dalam menghadapi musuh-musuh Islam yang pola gerakannya demikian canggih.
Gerakan Islam juga lebih cenderung hanya bisa membuat gerombolan dan kerumunan ketimbang gerakan efektif yang langsung bisa menembak sasaran dengan tepat. Akibatnya, beberapa agenda gerakan Islam itu hanya efektif di tingkat isu tetapi tidak terasa di tingkat aplikasi kongkretnya. Gerakan anti pornografi dan pornoaksi di Indonesia misalnya, bisa dijadikan cermin tentang hal ini.

D. Pengaruhnya di Level Nasional dan Lokal
a. Mayoritas jumlah tetapi miskin peran
Kalau boleh bertanya jujur, siapa yang mengendalikan negeri ini? Umat Islamkah, atau umat Islam hanya menjadi sekadar komoditi untuk diperjual belikan. Dalam bidang politik, siapa yang berkuasa? Mereka memang beragama Islam, tetapi apakah mereka dengan serius melaksanakan agenda gerakan Islam? Dalam bidang ekonomi sudah jelas yang berkuasa adalah kelompok kapitalis. Mereka memang kemudian ramai-ramai melakukan Islamisasi ekonomi dengan membuka fasilitas ekonomi syari’ah, tetapi upaya ini bisa ditebak hanya menguntungkan kelompok mereka dan umat Islam hanya menjadi komoditi.
Dalam bidang pendidikan, sekolah mana, atau perguruan tinggi mana yang lebih unggul? Padalah ini adalah bidang strategis untuk mempersiapkan generasi masa depan Islam yang siap bersaing dengan mereka.
b. Gamang dalam menghadapi deislamisasi
Proses deislamisasi khususnya di kalangan generasi umat Islam terasa kian gencar. Tidak hanya Kristenisasi, tetapi demoralisasi juga sedang dilancarkan dengan dahsyat ke dalam tubuh umat Islam. Dan sayangnya, kondisi semacam ini dihadapi oleh umat Islam dengan tidak serius dan tidak efektif. Kristenisasi yang demikian canggih dan multi approach (dengan berbagai cara dan pendekatan) lebih banyak dihadapi umat Islam dengan mengeluh dan mengutuk.
Gelombang liberalisasi moral ditengah-tengah generasi muda Islam juga sering dihadapi secara fregmented (terpilah-pilah) dan tidak komprehensif (menyeluruh). Akibatnya, generasi muda Islam kian hari kian menjauh dari ajaran Islam. Ini adalah problem budaya yang harus dihadapi dengan counter hegemonic culture(melawan budaya dominan), dan tidak semata-mata persoalan split personality (ketidak shalihan individu).
c. Berkubang dalam konflik
Akibat dari politik pecah belah yang dilakukan Barat, terasa sampai di tingkat lokal dan akar rumput (grassroot). Umat Islam menjadi saling curiga antara satu kelompok dengan kelompok lain bahkan sampai terjadi konflik yang berdarah-darah.
Saking curiganya dengan kelompok lain, hal-hal yang semestinya bukan ajang konflik menjadi media efektif untuk menyulut konflik. Perbedaan furuiyah, manhaj gerakan, manhaj dahwah dan tarbiyah menjadi lahan subur untuk saling menafikan bahkan mengkafirkan.
Apalagi jika sudah memasuki wilayah politik, sungguh sangat sulit untuk tidak terjadi konflik. Kerusuhan yang terjadi di Madura beberapa tahun silam diakibatkan oleh berbedaan aspirasi politik walaupun mereka sama-sama Islam dan sama-sama NU. Nu dan Muhammadiyah juga pernah hampir terjadi kerusuhan besar hanya saat berbeda dalam sikap politik.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dunia kebarat-baratan atau dunia kontemporer pada saat ini mulai memasuki agama islam, banyak cara yang harus dilakukan

Pengertian hukum Islam dan sejarahnya

1. Pengertian hukum Islam secara literatur bahasa Arab berasal dari dua kata yakni Ahkam berakar dari kata حكم yang berarti المنع (pencegahan) maka al-Hukmu berarti mencegah dari kezaliman.( Ibn Faris, Mu’jam Maqayis Al-Lughah, jilid. I. (bairut : Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1999) hal 311.) Juga berarti القضاء(putusan) atau bisa juga disebut (judgement, verdict, decision), “ketetapan” (provision), “perintah” (command), “pemerintahan” (government), “kekuasaan” (authority, power), “hukuman” (sentences) dan الفصل(penyelesaian), seperti حكمت بين الناس(engkau telah memutuskan dan menyelesaikan kasus mereka).( Mahmud Abd Rahman Abd al-Mun’im, Mu’jam al-Mustalahat al-Faz al-Fiqhiyyah, juz. I. (cairo : Dar al-Fadilah, t.t.) hal 581.) Sedangkan kata al-Syariah berakar dari kata س ر ع yang berarti sesuatu yang menjadi sumber, dengan kata lain hokum islam merupakan gabungan dari “fiqih” dan ”syariat” atau “hukum syara” yang dapat didefinisikan “seperankat aturan berdasarkan wahyu allah dan sunnah rasul tentang tingkah laku manusia yang diakui berlaku dan mengikat untuk semua orang yang dibebani hukum” (IAIN Sunan Ampel Press, 2005) atau juga dapat didefiniskan dengan “hukum yang mencakup segala sesuatu yang menjadi dasar, acuan atau pedoman Islam” Pengertian Fiqih secara istilah (terminologis) ahli hukum mendefinisikan : Ilmu tentang hukum-hukum syara' yang operasional (amaliah) yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci.( Ibn al-Subkiy, Jam’u al-Jawami, (Mesir: Mushthafa Habbi al-Halabiy,1937), hal. 42-43.) العلم بالأحكام الشرعية العملية المستنبطة من أد لتها التفصيلية Yang artinya : “Ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliah yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang terinci” (Ash-Shiddiqie, T.M. Hasbi. Pengantar Ilmu Fikih. Loc. Cit.) Fiqh yang juga berarti hukum hanya dimengerti fungsinya bila dikaitkan dengan perbuatan manusia baik berupa menyandarkan atau tidak menyandarkan. الحكم: إسناد أمر إلى آخر إيجابا أو سلبا Hukum adalah penisbatan sesuatu kepada yang lain atau penafian sesuatu dari yang lain. Sehingga yang dimaksud dengan hukum dalam definisi fiqh adalah status perbuatan manusia mukallaf (orang yang telah baligh dan berakal sehat), pada perbuatan-perbuatan yang bersifat wajib (prescribed), mandub (sunnah-recommended), haram (unlawful), makruh (disliked), atau mubah (permissible). Pengertian syariat secara Istilah (terminologis) yaitu : Sumber otentiknya berasal dari sumber-sumber hukum Islam yang tersebar pada Al-Qur’an, hadits, ijma dan lain sebagainya. Prof. Teungku M. Hasbi Ash-Shiddiqie dalam salah satu karyanya mendefinisikan hukum Islam sebagai: “Segala yang diterbitkan (ditetapkan) syara’ untuk manusia, baik berupa perintah maupun merupakan tata aturan amaliyah yang menusun kehidupan bermasyarakat dan hubungan mereka satu sama lain serta membatasi tindakan mereka.”( Ash-Shiddiqie, T.M. Hasbi. Pengantar Fiqh Mu’amalah. (Jakarta: Bulan Bintang, 1974). hal 39.) Walaupun dilihat dari struktur bahasanya (etimologi), Syari’at merupakan kalimat yang berbahasa arab Syari’a yang bermakna “jalan menuju sumber air: track yang jelas untuk di ikuti”. Atau sebagai sumber air yang di ambil orang untuk keperluan hidup sehari-hari. Kata Syariah paling tidak disebut lima kali, tiga di antaranya terdapat dalam Alqur’an yaitu pada surat Al-Maidah ayat 48, Asy-Syura: ayat 13 dan Al-Jatsiyah ayat 18. Dalam bentuk aktif, syariat disebut sebagai syara’a, sebuah kata kerja yang bermakna “mengurai atau menelusuri suatu jalan yang telah jelas menuju air”. Dengan makna tersebut, secara doktrin hukum, syari’at dapat difenisikan sebagai “jalan utama menuju kehidupan yang lebih baik yang terdiri dari nilai-nilai agama sebagai acuan untuk membimbing kehidupan manusia”. Abdullah Yusuf Ali menerjemahkan syariat sebagai jalan agama yang lebih luas dari sekedar ibadah-ibadah formal dan ayat-ayat hukum yang diwahyukan kepada Muhammad SAW. Sedangkan sebuah komunitas akademis di Universitas Southern California dalam kompendiumnya menjelaskan bahwa makna syariah tidak hanya merujuk pada hukum dan jalan hidup yang digariskan Allah SWT untuk hambanya namun juga berhubungan dengan ideologi; keyakinan; prilaku; tindakan; serta praktek keseharian seperti firmannya dalam surat Al-Ma’idah: 48. Sedangkan pakar hukum Islam Indonesia, Prof. Teungku Hasbi Ash-Shiddiqie menyebutkan bahwa para ahli fiqh menggunakan kata syariat sebagai nama bagi hukum yang ditetapkan Allah untuk hamba-Nya melalui Rasulullah SAW yang berkaitan dengan amaliyah lahir (ahlak) dan bathin (Aqidah) untuk dilaksanakannya dengan dasar iman.( Ibid.) Persamaan Syari'ah dan Fiqih Syariah dan Fiqih , adalah dua hal yang mengarahkan kita ke jalan yang benar . Dimana , Syariah bersumber dari Allah SWT yakni Al-Qur'an, Nabi Muhammad SAW yakni Hadist. Sedangkan Fiqh bersumber dari para Ulama dan ahli Fiqh , tetapi tetap merujuk pada Al-Qur'an dan Hadist . Perbedaan Syari'ah dan Fiqih Perbedaan dalam Objek : • Syariah Objeknya meliputi bukan saja batin manusia akan tetapi juga lahiriah manusia dengan Tuhannya (ibadah) • Fiqih Objeknya peraturan manusia yaitu hubungan lahir antara manusia dengan manusia, manusia dengan makhluk lain. Perbedaan dalam Sumber Pokok • Syariah Sumber Pokoknya ialah berasal dari wahyu ilahi dan atau kesimpulan-kesimpulan yang diambil dari wahyu. • Fiqih Berasal dari hasil pemikiran manusia dan kebiasaan-kebiasaan yang terdapat dalam masyarakat atau hasil ciptaan manusia dalam bentuk peraturan atau UU Perbedaan dalam Sanksi • Syariah Sanksinya adalah pembalasan Tuhan di Yaumul Mahsyar, tapi kadang-kadang tidak terasa oleh manusia di dunia ada hukuman yang tidak langsung • Fiqih Semua norma sanksi bersifat sekunder, dengan Menunjuk sebagai Pelaksana alat pelaksana Negara sebagai pelaksana sanksinya. PERBEDAAN POKOK • Syariah  Berasal dari Al-Qur'an dan As-sunah  Bersifat fundamental  Hukumnta bersifat Qath'i (tidak berubah)  Hukum Syariatnya hanya Satu (Universal)  Langsung dari Allah yang kini terdapat dalam Al-Qur'an • Fiqih  Karya Manusia yang bisa Berubah  Bersifat Fundamental  Hukumnya dapat berubah  Banyak berbagai ragam  Bersal dari Ijtihad para ahli hukum sebagai hasil pemahaman manusia yang dirumuskan oleh Mujtahid 2. Rasul dan wahyu Terdapat hubungan erat antara keduanya, apa yang disampaikan rasul merupakan perintah&kalam Allah yang disampaikan melalui malaikat Jibril AS yang harus dipatuhi oleh semua manusia, hal ini memerlukan beberapa bukti yang kuat, berikut adalah ulasan tentang Ma’rifatur Rasul yang kan membawa bukti kuat bahwa wahyu yang disampaikan Rasul merupakan perintah Allah yang harus di patuhi keberadaannya. TA’RIFUR RASUL : Rasul adalah lelaki yang dipilih dan diutus Allah dengan risalah Islam kepada manusia. Rasul yang keberadaannya terpilih sebelum beliau dilahirkan dimuka bumi, termasuk juga orang tuanya dipersiapkan untuk menghasilkan ciri-ciri kerasulannya yang terpilih dan mulia. Rasul sebagai manusia biasa yang diberikan amanah untuk menyampaikan risalah kepada manusia. Sebagaiman yang tertera dalam ayat suci al-Qur’an: Q.S 18:110, Rasul sebagai manusia biasa seperti kamu, Q.S 6:9, Rasul dalam bentuk Rajul bukan Malaikat dan Q.S 33:40, Muhammad SAW sebagai Rasul Allah. Hamilu Risalah : Rasul membawa Tugas menyampaikan wahyu dan risalah sebagai amanah yang wajib di sampaikan. Apapun yang Rasul terima dari Allah akan disampaikan kepada manusia. Rasul sebagai penyampai risalah Islam tidak akan takut dengan segala bentuk ancaman karena apa yang disampaikannya adalah milik Allah, karena sang pencipta (Allah) akan melindungi dan menolongnya. Sebagaiman yang temaktub: Q.S 5:67, Rasul menyampaikan apa-apa yang diterimanya dari Allah dan Q.S 33:39, orang yang menyampaikan risalah Allah, mereka tidak takut kepada siapapun kecuali hanya kepada Allah sahaja. Qudwatu fi Tatbiqu Risalah : Dalam menjalankan dan mengamalkan Islam, tidak akan mungkin seorang manusia dapat memahami langsung apa-apa yang ada di dalam Al-Qur’an kecuali apabila dapat petunjuk dan contoh dari Nabi. Muhammad dan para rasul lainnya mempunyai peranan dalam menjembatani pesan-pesan Allah agar dapat diaplikasikan kepada manusia. Q.S 33:21, Muhammad (Rasul) sebagai qudwah yang baik. Dan Q.S 60:4, Ibrahim AS sebagai ikutan dalam melaksanakan Aqidah. Alamtu Risalah: Rasul yang membawa peranan dan amanah yang cukup berat dalam menjalankan tugasnya mempunyai beberapa keistimewaan yang dijelaskan dalam ciri-ciri Rasul berikut ini : Sifatul Asasiyah : Sifat asas Rasul adalah akhlak mulia yang terdiri dari sidiq, tabligh, amanah dan fatanah. Sifat asas dan utama ini mesti dipunyai oleh setiap. Tanpa sifat ini maka seorang mukmin kurang mengikuti Islam, bahkan dapat menggugurkan keislamannya. Misalnya sifat dasar sidiq, Rasulullah menekankan bahawa kejujuran sebagai akhlak yang utama, tanpa shidiq maka akan gugur keislamannya. Sifat asas seperti ini merupakan strategi tuhan agar manusia mengikuti apa yang Rasul sampaikan kepadanya. Q.S 68:4, tentang Rasul mempunyai akhlak yang mulia. Mukjizat: Setiap Rasul membawa mukjizat yang diberi Allah dengan cara yang berbeda-beda, seperti nabi Ibrahim yang tidak terbakar, nabi Musa yang membelah lautan, nabi Daud yang mempunyai kekuasaan dan lainnya. Nabi Muhammad sendiri banyak mukjizat yang Allah SWT berikan misalnya membelah bulan, Al-Qur’an itu sendiri dan sebagainya. Dengan mukjizat maka manusia semakin yakin dengan apa yang sampaikan oleh para Rasul kepada manusia. Q.S.54:1, Rasul membelah bulan dan Q.S 15:9, Al-Qur’an yang dipelihara oleh Allah. Al Mubasyarat: Rasululluh sudah diketahui keberadaannya oleh manusia-manusia sebelumnya beliau dilahirkan didunia. Seperti halnya Nabi Muhammad SAW yang telah termaktub dalam injil ketika zaman Nabi Isa AS, bahwa akan datang seorang Rasul yang bernama Ahmad (terpuji). Q.S 61:6, berita gembira kedatangan nabi Muhammad SAW. An Nubuwah: Ciri-ciri rasul lainnya adalah adanya keselarasan perintah, seperti halnya perintah Allah untuk melaksanakan haji (pada zaman Nabi Ibrahim) dan perintah-perintah Allah di dalam Al-Qur’an (pada zaman Nabi Muhammad). Q.S 22:26-27, Nabi Ibrahim diperintahkan Allah untuk memberitahukan kepada manusia agar berhaji, Q.S 6:19, Al-Qur’an adalah wahyu kepada rasul dan sebagai berita kenabiannya dan Q.S 25:30, Rasul mengajak ummatnya kepada Al-Qur’an tetapi mereka meninggalkannya. 3. Hukum Islam dimasa Sahabat Sumber-sumber hukum Islam yang qath’i sebagaimana yang disepakati para ulama adalah al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Sementara materi hukum yang terdapat dalam sumber-sumber tersebut, secara kuantitatif terbatas jumlahnya. dalam penerapan hukum selanjutnya diperlukan upaya penalaran untuk mengambil hukum dari permasalahan-permasalahan yang secara tegas tidak disebutkan di dalam nash. Dikisahkan Rasulullah ketika mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman. Sebelum mengutus Muadz, Rasulullah bertanya “bagaimana Muadz memecahkan persoalan yang akan dihadapinya kelak” Muadz menjawab, bahwa ia akan menyelesaikan persoalan dengan ketentuan al-Qur’an dan Sunnah Nabi, apabila tidak ditemukan ketentuan hukum yang dimaksud, maka ia akan berusaha menyelesaikan persoalan tersebut dengan upaya penalaran akalnya semaksimal mungkin (…ajtahidu ra’yi.), jawaban Muadz tersebut disambut gembira oleh Rasulullah. (Jalaluddin Rahmat, Ijtihad Dalam Sorotan (Mizan, Bandung, cetakan keempat, 1996) hal 180) Pada kesempatan lain, Rasulullah juga pernah bersabda kepada Amr bin Ash ketika diperintahkan untuk memutuskan suatu permasalahan, “Lakukanlah ijtihad! Jika benar engkau mendapat dua pahala, dan jika salah akan mendapat satu pahala” (Abdul Wahhab Khallaf, Sumber-Sumber Hukum Islam, diterjemahkan; Bahrun Abu Bakar, Anwar Rasyidi, (Risalah, Bandung, 1984) hal 54). Dari pembahas diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa sahabat akan mengambil jalan ijtihad bila mana suata permasalah belum terterah dalam al-Qur’an dan As Sunnah. Dalam sebuah hadis disebutkan, “Sahabatku laksana bintang-bintang, kepada siapa kamu mengikutinya kamu akan mendapat petunjuk”. Dengan demikian rasul memberikan wewenang kepada sahabatnya untuk mencari solusi atas sebuah permasalah sebelum adanya suatu hokum yang jelas mengatur persoala yang di hadapi tersebut. Menurut praktek para sahabat, pengertian ijtihad ialah “penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan sesuatu yang terdekat dengan kitab Allah dan Sunnah Rasul s.a.w., baik melalui nash, yang disebut qiyas (ma’qul nash), maupun melalui maksud dan tujuan-umum hikmah Syari’at, yang disebut mashlahat.” (Ibrahim Hosen, Ijtihad Dalam Sorotan (Mizan, Bandung, cetakan keempat, 1996) hal 23) Ijtihad pada dasarnya merupakan tuntutan yang diinginkan oleh Islam. Sejarah telah mencatat bahwa Nabi saw telah merestui para sahabat untuk menggunakan akal fikirannya dalam menetapkan suatu hukum yang tidak diatur dengan jelas dan tegas dalam nash al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Para sahabat yang melakukan ijtihad diakui sebagai mujtahid-mujtahid yang unggul, karena mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan wahyu, baik sebab-sebab mengenai turunnya ayat atau mendengar langsung penjelasan dari Nabi. Sahabat kesepakatan yang disebut ijma’ dalam menentukan ketetapan hukum yang tidak diatur secara tegas dalam nash. Karena itu ijma’ memang harus lebih diutamakan daripada ijtihad pribadi. 4. A. Kualifikasi periode Hukum islam terdiri dari dua periode yaitu periode makkah dan periode madinah dalam periode kelasik ini dimulai ketika Muhammad SAW diutus tuhan menjadi Rasul. Namun ada pula yang berpendapat bahwa priode ini ditandai oleh peristiwa hijrahnya Rasul Allah SAW ke madiniah (16 juli 622M) (IAIN Sunan Ampel Press, 2005). Karena pada saat dimadinah eksistensi pemerintahan Islam diakui. Sejarah Pembentukan Periode yang pertama dimulai Pada suatu malam, tanggal 17 Ramadhan 610 M, malaikat Jibril muncul dihadapannya mennyampaikan wahyu Allah SWT yang perma (surat Al-Alaq:1-5) di Gua Hira yang terletak di jabal an-Nur , yaitu sejauh hampir 2 mil dari Mekkah. Dimasa tersebut Nabi SAW diutus dengan al-Qur’an pada tahapan ini • Dakwah sirriyyah (sembunyi-sembunyi); berlangsung selama tiga tahun. • Lemah lembut jangan sampai menyakiti orang. • Dakwah secara terang-terangan kepada penduduk Mekkah; dari permulaan tahun ke-empat kenabian Melihat dakwah nabi yang terang-terangan, pemimpin-pemimpin Quraisy berusaha mengalangi seperti yang dikutip oleh badri yatim, (Muhammad Husein Kaekal. Dikutif oleh Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, setkan ke-16, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2004). hal. 20-21.) sehingga banyak aksi-aksi kekerasan dari kaum Quraissy terhadap nabi dan pengikutnya. Pada tahun ke-5 kenabiannya, beliau mengajak hijrah keluar mekah, yaitu kota Habsyah (Ethiopia). Di sini mereka diterima dengan baik oleh Negus, sang raja yang adil. Sepulang dari pengungsian selama tiga bulan Rasulullah dan pengikutnya menemui tindakan yang lebih kejam, yaitu pemboikotan kepada Bani Hasyim secara keseluruhan. Hingga Nabi SAW kemudian melanjutkan hijrah ke madinah yang terjadi pada 12 Rabi`ul Awwal tahun pertama Hijrah, yang bertepatan dengan 28 Juni 621 M. Hijrah adalah pindahnya Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah atas perintah Allah, untuk tujuan memperluas wilayah penyebaran Islam dan demi kemajuan Islam itu sendiri. Rencana hijrah Rasulullah diawali karena adanya perjanjian antara Nabi Muhammad SAW dengan Masyarakat Kota Yatsrib yang sekarang dikenal dengan nama kota Madinah an-Nabi (kota nabi) atau Madinah al-Munawwarah (kota yang bercahaya), yaitu suku Aus dan Khazraj saat di Mekkah yang terdengar sampai ke kaum Quraisy hingga Kaum Quraisy pun merencanakan untuk membunuh Nabi Muhammad SAW. Di tempat yang baru ini Rasulullah SAW membangun masyarakat dan meneruskan dakwahnya. Ia menyebut penduduk asli dengan anshor, sedangkan pengikutnya yang bermigrasi disebut Muhajirin. Dalam rangka memperkokoh masyarakat dan Negara baru di Madinah, maka Rasulullah segera meletakan dasar-dasar kehidupan bermasyarakat, pembangunan masjid, ukhuwah islamiyah, dan persahabatan dengan non muslim. Umat Islam di Madinah mengalami kemajuan yang sangat pesat sehinggga orang-orang mekah dan musuh lainnya menjadi cemas, dan mendorong untuk menyerang kaum muslimin di Madinah. Pertama, perang Badar, perang antara kaum muslimin dengan musryik Quraisy pada tanggal 8 Ramadhan ke-2 Hijriah. 6 yang dimenangkan oleh pasukan islam, dendam semakin membara didada kaum kafir Quraisy, sehinga memicu peperangan selanjutnya. Kedua perang Uhud, perang ini terjadi pada tahun ke Hijriah. Kafir Quraisy membawa pasukan sekitar 3000 orang dan nabi menghadipanya dengan 1000 tentara. Pada awalnya peperangan dimenangkan oleh tentara muslim. Akan tetapi menjelang berakhir, barisan pemanah pasukan muslim meninggalkan pos penjagaanynya karena tergiur harta rampasan perang. Ketiga, perang Khandag (parit), perang ini terjadi pada tahun ke-5 H. Dinamakan demikian karena dalam peperangan Rasulullah membuat parit sebagai salah satu strategi perang yang diusulkan Salman Al-Farisi. Peperangan ini dimenangkan oleh umat Islam. Pada tahun ke-6 H, ketika ibadah haji sudah disyariatkan, nabi memimpin sekitar seribu kaum muslim berangkat ke Mekkah, bukan untuk berperang tetapi untuk beribadah. Namun pemuka Quraisy tidak menghendaki kedatangan umjat Islam sekalipun untuk menunaikan ibadah haji. Akhirnya diadakan perjanjian Hudaibiyah. Selama 2 tahun perjanjian Hudaibiyah berlangsung, Dakwah islam sudah menjangkau jazirah Arab. Menyaksikan umat Islam semakin kuat pasca perjanjian Hubaidah, kaum kafir Quraisy memutuskan perjanjiansecara sepihak. Akibatnya Rasulullah dan 10.000 tentaranya berangkat ke Mekkah untuk menaklukan mereka. Tanpa perlawanan dari kaum Quraisy Mekkah dalam kekuasaan nabi. Pada tahun ke-10 H Nabi Muhammad SAW menunaikan ibadah haji ke Mekkah, rupanya ini merupakan haji wada’, sebab kurang lebih 3 bulan setelah menunaikan ibadah haji Rasulullah berpulang kerahmatullah. PERIODE MEKKAH : berlangsung selama lebih kurang 13 tahun PERIODE MADINAH : berlangsung selama 10 tahun penuh B. Perbedaan hukum diantara Periode setelah turun wahyu yang kedua ini kemudian Rasulullah SAW. diawal kenabian periode Makkah adalah sebagai berikut : • Mengajarkan keesaan Allah SWT. • Mengajarkan adanya hari kiamat sebagai hari pembalasan. • Mengajarkan kesucian jiwa. • mengajarkan persaudaraan dan persatuan. dakwah nabi pada periode Mekkah ini dikenal sebagai periode penanaman aqidah dan akhlak. (Muh. Zuhri, Hukum Islam dalam Lintasan Sejarah. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996). hal. 9.) Sedangkan Rasulullah SAW pada masa periode Madina Hukum Islam yang ditanamkan adalah: • Pembangunan masjid (sebaai tempat menimbah ilmu, konsultasi, dan ibadah) • Ukhuwah islamiyah • Mempersaudarakan individu-individu dari tiap golongan • Persahabatan dengan non muslim (prulalisme) • Memperkuat wilayah secara politik maupun ekonomi • Hukum Islam berlaku pada periode ini dakwah nabi pada periode Madinah dikenal sebagai periode penatan dan pemapanan masayarakat. (Muh. Zuhri, op. cit. hal. 13.)

PRINSIP PRODUKSI DALAM ISLAM

Pendahuluan

Produksi adalah sebuah proses yang telah terlahir di muka bumi ini semenjak manusia menghuni planet ini. Produksi sangat prinsip bagi kelangsungan hidup dan juga peradaban manusia dan bumi. Sesungguhnya produksi lahir dan tumbuh dari menyatunya manusia dengan alam.[1] Kegiatan produksi merupakan mata rantai dari konsumsi dan distribusi. Kegiatan produksilah yang menghasikan barang dan jasa, kemudian dikonsumsi oleh para konsumen. Tanpa produksi maka kegiatan ekonomi akan berhenti, begitu pula sebaliknya. Untuk menghasilkan barang dan jasa kegiatan produksi  melibatkan banyak faktor produksi. Fungsi produksi menggambarkan hubungan antar jumlah input dengan output yang dapat dihasilkan dalam satu waktu periode tertentu.[2] Dalam teori produksi memberikan penjelasan tentang perilaku produsen tentang perilaku produsen  dalam memaksimalkan keuntungannya maupun mengoptimalkan  efisiensi produksinya. Dimana Islam mengakui pemilikian pribadi  dalam batas-batas tertentu  termasuk[3] pemilikan alat produksi, akan tetapi hak tersebut tidak mutlak.

Prinsip-prinsip Produksi

Pada prinsipnya kegiatan produksi terkait seluruhnya dengan syariat Islam, dimana seluruh kegiatan produksi harus sejalan dengan tujuan dari konsumsi itu sendiri. Konsumsi seorang muslim  dilakukan untuk mencari falah (kebahagiaan) demiian pula produksi dilakukan untuk menyediakan barang dan jasa guna falah  tersebut. Di bawah ini ada beberapa implikasi mendasar  bagi kegiatan produksi dan perekonomian secara keseluruhan, antara lain :

    Seluruh kegiatan produksi  terikat pada tataran nilai moral dan teknikal yang Islami[4]

Sejak dari kegiatan mengorganisisr faktor produksi, proses produksi hingga pemasaran dan  dan pelayanan kepada konsumen semuanya harus mengikuti moralitas Islam. Metwally (1992) mengatakan ”perbedaan dari perusahaan-perusahaan non Islami tak hanya pada tujuannya, tetapi juga pada kebijakan-kebijakan ekonomi dan strategi pasarnya”. Produksi barag dan jasa yang dapat merusak moralitas dan menjauhkan  manusia dari nilai-nilai relijius tidak akan diperbolehkan. Terdapat lima jenis kebutuhan yang dipandng  bermanfaat untuk mnecapai falah,  yaitu : 1. kehidupan, 2. harta, 3. kebenaran, 4. ilmu pengetahuan dan 5. kelangsungan keturunan. Selain itu Islam juga mengajarkan adanya skala prioritas (dharuriyah, hajjiyah dan tahsiniyah) dalam pemenuhan kebutuhan konsumsi serta melarang sikap berlebihan, larangan ini juga berlaku bagi segala mata rantai dalam produksinya.

    Kegiatan produksi harus memperhatikan aspek sosial-kemasyarakatan

Kegiatan produksi harus menjaga nilai-nilai keseimbangan dan harmoni dengan lingkungan sosial dan lingkungan hidup dalam masyarakat dalam skala yang lebih luas. Selain itu, masyarakat juga nerhak  menikmati hasil produksi  secara memadai dan berkualitas. Jadi produksi bukan hanya menyangkut kepentingan para produsen (staock holders) saja  tapi juga masyarakat secara keseluruhan (stake holders). Pemerataan manfaat dan keuntungan produksi bagi  keseluruhan masyarakat dan dilakukan dengan cara yang paling baik merupakan tujuan utama kegiatan ekonomi.

    Permasalahan ekonomi  muncul bukan saja karena kelangkaan tetapi lebih kompleks.[5]

Masalah ekonomi muncul bukan karena adanya kelangkaan sumber daya ekonomi untuk pemenuhan kebutuhan manusia saja, tetapi juga disebabkan oleh kemalasan dan pengabaian optimalisasi segala anugerah Allah, baik dalam bentuk sumber daya alam maupunmanusia. Sikap terserbut dalam Al-Qur’an sering disebut  sebagai kezaliman atau pengingkaran terhadap nikmat Allah[6]. Hal ini akan membawa implikasi  bahwa prinsip produksi  bukan sekedar efisiensi, tetapi secara luas adalah bagaimana mengoptimalisasikan pemanfaatan sumber daya ekonomi dalam kerangka pengabdian manusia kepada Tuhannya.

Kegiatan produksi dalam perspektif Islam bersifat alturistik sehingga produsen tidak  hanya mengejar keuntungan  maksimum saja. Produsen harus mengejar tujuan yang lebih luas sebagaimana tujuan ajaran Islam yaitu falah didunia dan akhirat. Kegiatan produksi juga harus berpedoman kepada nilai-nilai keadilan dan kebajikan  bagi masyarakat. Prinsip pokok produsen yang Islami  yaitu : 1. memiliki komitmen yang penuh terhadap keadilan, 2. memiliki dorongan untuk melayani masyarakat sehingga segala keputusan perusahaan harus mempertimbangkan hal ini , 3. optimasi keuntungan diperkenankan  dengan batasan kedua prinsip di atas.

Ayat Al-Qur’an tentang Prinsip Produksi

Ayat yang berkaitan dengan faktor produksi Tanah dalam Surat As-Sajdah : 2

Dan apakah mereka tidak memperhatikan, bahwasanya kami menghalau (awan yang mengandung) air ke bumi yang tandus, lalu kami tumbuhkan dengan air hujan itu tanaman yang daripadanya makan hewan ternak mereka dan mereka sendiri. Maka apakah mereka tidak memperhatikan?

Ayat diatas menjelaskan tentang tanah yang  berfungsi sebagai penyerap air hujan dan akhirnya tumbuh tanaman-tanaman yang terdiri dari beragam jenis. Tanaman itu dapat dimanfaatkan manusia sebagai faktor produksi alam, dari tanaman tersebut juga dikonsumsi oleh hewan ternak  yang pada akhirnya juga hewan ternak tersebut diambil manfaatnya (diproduksi) dengan berbgai bentuk seperti diambil dagingnya, susunya dan lain sebagaiya yang ada pada hewan ternak tersebut.

 Ayat ini juga memberikan kepada kita untuk berfikir dalam pemanfaatan sumber daya alam  dan proses terjadinya hujan. Jelas sekali menunjukkan adanya suatu siklus produksi dari proses turunnya hujan, tumbuh tanaman, menghasilkan dedunan dan buah-buahan yang segar setelah di disiram dengan air hujan dan pada akhirnya diakan oleh manusia dan hewan untuk konsumsi. Siklus rantai makanan yang berkesinambungan agaknya telah dijelskan secara baik dalam ayat ini. Tentunya puila harus disertai dengan prinsip efisiensi[7] dalam memanfaatkan seluruh batas kemungkinan produksinya.

Produksi adalah upaya atau kegiatan untuk menambah nilai pada suatu barang. Arah kegiatan ditujukan kepada upaya-upaya pengaturan yang sifatnya dapat menambah atau menciptakan kegunaan (utility) dari suatu barang atau mungkin jasa. untuk melaksanakan kegiatan produksi tersebut tentu saja perlu dibuat suatu perencanaan yang menyangkut apa yang akan diproduksi, berapa anggarannya dan bagaimana pengendalian / pengawasannya. Bahkan harus perlu difikirkan, kemana hasil produksi akan didistribusikan, karena pendistribusian dalam bentuk penjualan hasil produksi pada akhirnya merupakan penunjang untuk kelanjutan produksi. Pada hakikatnya kegiatan produksi akan dapat dilaksanakan bila tersedia faktor-faktor produksi, antara lain yang paling pokok adalah berupa orang / tenaga kerja, uang / dana, bahan-bahan baik bahan baku maupun bahan pembantu dan metode.


Para ahli ekonomi mendefinisikan produksi sebagai “menghasilkan kekayaan melalui eksploitasi manusia terhadap sumber-sumber kekayaan lingkungan” Atau bila kita artikan secara konvensional, produksi adalah proses menghasilkan atau menambah nilai guna suatu barang atau jasa dengan menggunakan sumber daya yang ada. Produksi tidak berarti menciptakan secara fisik sesuatu yang tidak ada, karena tidak seorang pun yang dapat menciptakan benda. Oleh karenanya dalam pengertian ahli ekonomi, yang dapat dikerjakan manusia hanyalah membuat barang-barang menjadi berguna, disebut “dihasilkan”.

Jadi dalam Islam, keberhasilan sebuah system ekonomi tidak hanya disandarkan pada segala sesuatu yang bersifat materi saja, tapi bagaimana agar setiap aktifitas ekonomi termasuk produksi, bisa menerapkan nilai-nilai, norma, etika, atau dengan kata lain adalah akhlak yang baik dalam berproduksi. Sehingga tujuan kemaslahatan umum bisa tercapai dengan aktifitas produksi yang sempurna.

Ayat yang berkaitan dengan faktor produksi Tenaga Kerja dalam Surat Huud : 61

Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka shaleh. Shaleh berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. dia Telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, Karena itu mohonlah ampunan-Nya, Kemudian bertobatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa hamba-Nya)."

Kata kunci dari faktor  produksi tenaga kerja terdapat dalam kata wasta’marakum yang berarti pemakmur. Manusia sebagai khalifah dimuka bumi ini diharapkan oleh Allah untuk menjadi pemakmur bumi dalam pemanfaatan tanah dan alam yang ada. Kata pemakmur mengindikasikan untuk selalu menajdikan alam ini makmur dan tidak menjadi penghabis (aakiliin) atau perusak alam (faasidiin). Manusia dengan akalnya yang sempurna telah diperintahkan oleh Allah untuk dpaat terus mengoleh alam ini bagi kesinambungan alam itu sendiri, dalam hal ini nampaklah segala macam kegiatan produksi amat bergantung kepada siapa yang memproduksi (subyek) yang diharapkan dpat menjadi pengolah alam ini menuju kepada kebahagiaan dunia dan akhirat.

Ayat yang berkaitan dengan faktor produksi Modal dalam Surat Al-Baqarah : 272

Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), Maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan Karena mencari keridhaan Allah. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan).

Modal sangat penting dalam kegiatan produksi baik yang bersifat tangible asset maupun intangible asset. Kata apa saja harta yang baik  menunjukkan bahwa manusia diberi  modal yang cukup oleh Allah untuk dapat melakukan kegiatan pemenuhan kebutuhannya secara materi. Modal dapat pula memberikan makna segala sesuatu yang digunakan dan tidak habis, untuk diputarkan secara ekonomi dengan harapan dari modal tersebut menghasilkan hasil yang lebih, dari hasil yang lebih tersebut terus diputar sampai pada pencapaian keuntungan yang maksimal (profit) dari modal yang kita miliki yang pada akhirnya tercapailah suatu optimalisasi dari modal tersebut. 

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

Hadits yang berkaitan dengan prinsip produksi.

HR Bukhari Muslim – “Tidak ada yang lebih baik dari seseorang yang memakan makanan, kecuali jika makanan itu diperolehnya dari hasil jerih payahnya sendiri. Jika ada seseorang di antara kamu mencari kayu bakar, kemudian mengumpulkan kayu itu dan mengikatnya dengan tali lantas memikulnya di punggungnya, sesungguhnya itu lebih baik ketimbang meminta-minta kepada orang lain.”

HR Thabrani dan Dailami – “Sesunggguhnya Allah sangat suka melihat hamba-Nya yang berusaha mencari rezeki yang halal”

HR Thabrani – “Berusaha mencari rezeki halal adalah wajib bagi setiap muslim”

Hadit diatas menjelaskan tentang prinsip produksi dalam Islam yang berusaha mengolah bahan baku (dalam hal ini kayu bakar) untuk dapat digunakan untuk penyulut api (kompor pemanas makanan) dan dari kompor yang dipanaskan oleh kayu bakar ini menghasilkan suatu makanan yang dapat dikonsumsi. Nampaklah bahwa terjadi siklus produksi dari pemanfaatan input berupa kayu bakar yang melalui proses sedemikian rupa berupa pemanasan makanan yang pada akhirnya menghasilkan output berupa makanan yang dapat dikonsumsi oleh manusia.

HR Bukhari – Nabi mengatakan, “Seseorang yang mempunyai sebidang tanah harus menggarap tanahnya sendiri, dan jangan membiarkannya. Jika tidak digarap, dia harus memberikannya kepada orang lain untuk mengerjakannya. Tetapi bila kedua-duanya tidak dia lakukan – tidak digarap, tidak pula diberikan kepada orang lain untuk mengerjakannya – maka hendaknya dipelihara/dijaga sendiri. Namun kami tidak menyukai hal ini.”

Hadits tersebut memberikan penjelasn tentang pemanfaatan faktor produksi berupa tanah yang merupakan faktor penting dalam produksi . Tanah yang dibiarkan begitu saja tanpa diolah dan dimanfaatkan tidak disukai oleh Nabi Muhammad SAW karena tidak bermanfaat bagi sekelilingnya. Hendaklah tanah itu diagrap untuk dapat ditanami tumbuhan dan tanaman yang dapat dipetik hasilnya ketika panen dan untuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan, penggarapan bisa dilakukan oleh si empunya tanah atau diserahkan kepada orang lain.

Kesimpulan

Kegiatan produksi merupakan mata rantai dari konsumsi dan distribusi. Kegiatan produksilah yang menghasikan barang dan jasa, kemudian dikonsumsi oleh para konsumen. Tanpa produksi maka kegiatan ekonomi akan berhenti, begitu pula sebaliknya. Untuk mengahasilkan barang dan jasa kegiatan produksi  melibatkan banyak faktor produksi. Beberapa implikasi mendasar  bagi kegiatan produksi dan perekonomian secara keseluruhan, antara lain : Seluruh kegiatan produksi  terikat pada tataran nilai moral dan teknikal yang Islami, kegiatan produksi harus memperhatikan aspek sosial-kemasyarakatan, permasalahan ekonomi  muncul bukan saja karena kelangkaan tetapi lebih kompleks.

Prinsip fundamental yang harus diperhatikan produksi adalah prinsip kesejahteraan ekonomi. Bahkan dalam sisitem ekonimi kapitalis terdapat seruan untuk memproduksi barang dan jasa yang didasarkan pada asas kesejahteraan ekonomi. Dalam Islam kesejahteraan ekonomi terletak pada kenyataan bahwa hal itu tidak dapat mengabaikan pertimbangan kesejahteraan umum lebih luas yang menyangkut persoalan moral, pendidikan, agama dan banyak hal lainnya. Dalam ilmu ekonomi modern, kesejahteraan ekonomi diukur dengan uang sebagaimana Profesor Pigou Kesejahteraan ekonomi kira-kira dapat didefinisikan sebagai bagian kesejahteraan yang dapat dikaitkan dengan alat pengukuran uang. Karena kesejahteraan Ekonomi modern bersifat materialisme.

Dalam sistem produksi Islam, kesejahteraan ekonomi digunakan dengan cara yang lebih luas. Kesejahteraan Ekonomi dalam Islam terdiri dari bertambahnya pendapatan yang diakibatkan oleh meningkatnya produksi dari hanya barang-barang berfaedah melalui pemanfatan sumberdaya secara maksimum baik manusia maupun benda. Dengan demikian perbaikan produksi ekonomi dalam islam tidak hanya meningkatnya pendapatan yang daopat diukur dari segi uang, tetapi perbaikan dalam memaksimalkan terpenuhinya kebutuhan dengan usaha minimal tetapi tetap mempertahankan tuntutan dalam perintah Islam mengenai konsumsi.

Lebih spesifiknya sistem produksi dalam Islam baik dalam Negara Islam harus dikendalikan oleh criteria obyektif maupun subyektif, criteria obyektif akan tercermin dalam bentuk kesejahteraan yang dapat diukur dari segi uang dan kriteria subjektif dalam bentuk kesejahteraan yamg dapat diukur dari segi etika ekonomi yang didasarkan atas perintah-perintah Allah dalam kitab suci Al Qur’an.

Ekonomi dalam Islam adalah ilmu yang mempelajari segala prilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian & kesejahteraan dunia-akhirat).

Kata Islam setelah Ekonomi dalam ungkapan Ekonomi Islam berfungsi sebagai identitas tanpa mempengaruhi makna atau definisi ekonomi itu sendiri. Karena definisinya lebih ditentukan oleh perspektif atau lebih tepat lagi worldview yang digunakan sebagai landasan nilai.

Pada tingkat tertentu isu definisi Ekonomi Islam sangat terkait sekali dengan wacana Islamisasi Ilmu Pengetahuan (Islamization of Knowledge) Science dalam Islam lebih dimaknakan sebagai segala pengetahuan yang terbukti kebenarannya secara ilmiah yang mampu mendekatkan manusia kepada Allah SWT (revelation standard – kebenaran absolut). Sedangkan Science dikenal luas dalam dunia konvensional adalah segala ilmu yang memenuhi kaidah-kaidah metode ilmiah (human creation – kebenaran relatif).

Prilaku manusia disini berkaitan dengan landasan-landasan syariat sebagai rujukan berprilaku dan kecenderungan-kecenderungan dari fitrah manusia. Dan dalam ekonomi Islam, kedua hal tersebut berinteraksi dengan porsinya masing-masing hingga terbentuklah sebuah mekanisme ekonomi yang khas dengan dasar-dasar nilai Ilahiyah.

[1] Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islami, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada), 2007, hal.102

[2] A production function dewscribes the relationship between the quantity of output obtainable per period on time, lihat di Arthur Thompson and John, Formby, Economics of the Firm : Theory and practice, (New Jersey : Prentice Hall, 1993)

[3] Metwally, Teori dan Model Ekonomi Islam, (Jakarta : PT. Bangkit Daya Insana), 1995, hal. 4

[4] Hendrie Anto, Pengantar Ekonomika Mikro Islami, (Yogyakarta : Jalasutra), 2003, hal. 156

[5] Ibid., hal. 157-158

[6] Lihat misalnya pada Al-Qur’an Surat Ibrahim 32-34 :32.Allah-lah yang Telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, Kemudian dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezki untukmu; dan dia Telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu, berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan dia Telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai.33.  Dan dia Telah menundukkan (pula) bagimu matahari dan bulan yang terus menerus beredar (dalam orbitnya); dan Telah menundukkan bagimu malam dan siang. 34. Dan dia Telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah).

[7] Konsep efisiensi dapat dirasakan secara intuitif. Contoh keadaan  tidak efisien adalah masyarakat yang tidk memanfaatkan sepenuhnya batas kemungkinan produksinya. Misalnya orang membawa hasil produksinya ke pasar untuk ditukarkan dengan barang orang lain, setiap kali terjadi pertukaran maka nilai guna barang kedua pihak akan naik, bila semua kemungkinan pertukaran yang menguntungkan telah habis sehingga tidak ada lagi kenaikan nilai guna, maka dapat dikatakan bahwa keadaan telah mencapai efisien.

warisan kepada pewaris berbedah agama

2. Abu Hanifah, Syafi’i, dan Hanabilah berkata: orang-orang kafir hanya mewariskan kepada mereka yang kafir. Karena agama orang kafir memiliki cara tersendiri dalam warisan. Seperti yang difirmankah Allah: Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain (al-anfal : 73). Orang-orang kafir merupakan bagian dari mereka yang kafir. Dan firman Allah: Bagaimanakah kamu dipalingkan (dari kebenaran)? (yunus/32). Dan karena dalam seluruh agama bagi di mata Islam sama dalam hal kebatilan seperti agama yang satu. Karena selain muslim memusuhi orang-orang muslim. Mereka dihukumi agama yang satu. Dan dengan itu, perundangan Mesir menggunakannya, seperti yang tertulis dalam pasal 6 bahwa: orang-orang kafir hanya mewariskan kepada orang kafir.

3. Ibnu Abi laily berkata: orang-orang Yahudi dan Nasrani hanya mewariskan kepada golongan mereka sendiri. Mereka tidak mewariskan di antara mereka bahkan kepada Majusi.

Warisan orang murtad dan zindiq

Murtad: yaitu orang yang beralih dari agama Islam ke agama yang lain atau tidak beragama sama sekali. Tidak ada perbedaan pendapat bahwa seorang yang murtad atau sejenisnya tidak mewariskan sesuatu kepada yang lain. Tidak dari orang muslim atau kafir, karena mereka tidak menjadi bagian dari mereka yang lain. Islam juga tidak menentukan hukuman atas kemurtadanya itu, apabila dibunuh sekalipun, menurut imam Abu Hanifah, seorang murtad perempuan tidak diperkenankan dibunuh, karena nabi mencegah membunuh wanita, kalaupun dipenjarakan sampai kembali masuk Islam atau dibunuh. Al-Hanabilah memberi pengecualian: ketika orang yang murtad masuk Islam sebelum pembagian harta warisan, maka dia boleh mendapat bagian.

Adapun warisan dari orang murtad, ahli fiqih berbeda pendapat:

Abu Hanifah berkata: orang Islam mendapatkan pusaka dari orang kafir selama barang itu didapatkannya semenjak dia masih Islam. Dan adapun ketika pusaka itu didapat sewaktu dalam keadaan murtad, maka sepenuhnya adalah milik baitul mal. Kalau seorang murtad perempuan, maka semua harta bendanya adalah milik orang muslim.

Ada dua sahabat yang tidak beda pendapat antara murtad wanita dan pria. Keduanya mengatakan: seluruh kekayaan yang didapat orang murtad sewaktu Islam adalah milik orang muslim. Karena orang yang murtad tidak ditetapkan keyakinannya, namun tidak menutup kemungkinan akan masuk Islam lagi. Maka dalam hal ini sudah dijelaskan hukum Islam secara benar. Hal ini bukan dimaksudkan sebagai manfaat kepadanya, tapi dari barang yang ditinggalkannya.

jumhur (Maliki, Syafii, dan Hanabilah) berkata: orang murtad dan kafir tidak boleh mewariskan hartanya kepada orang mukmin. Tapi seluruh kekayaannya adalah milik baitul mal, baik itu yang didapat sewaktu masih Islam atau sudah murtad, karena dengan kemurtadannya itu mereka menjadi orang yang memerangi orang muslim. Maka hukum harta bendanya adalah sama seperti harta rampasan. Ini mungkin terjadi sewaktu dalam keadaan mati atau murtad. Kecuali jika harta bendanya diwakafkan, jika kembali ke Islam, maka itu adalah miliknya.

Salah satu dari suami istri murtad: al-Hanabilah berkata: jika salah satu dari pasangan suami istri murtad sebelum bersetubuh, maka terputuslah hubungan pernikahan itu, dan salah satu dari mereka tidak mewariskan kepada yang lain. Namun jika mereka sudah bersetubuh, dalam hal ini ada dua riwayat yang menjelaskannya: salah satunya agar lekas berpisah. Dan yang lain berhenti dulu untuk menunggu masa iddah, dan jika mereka mati maka mereka tidak boleh mewariskan kepada yang lain.

Adapun orang zindiq: dia adalah orang yang tampak Islam, namun menyembunyikan kekafirannya, dan dia adalah orang yang munafik, seperti yang pernah disebutkan nabi semasa hidupnya dengan kata munafik, namun akhir-akhir ini biasa disebut dengan kata zindiq, yaitu yang berbeda dengan kata munafik dalam kerusakan dan umbar-umbar yang tersembunyi untuk menyerang Islam dan merong-rong orang muslim dari kepercayaannya.

Hukumnya menurut kalangan jumhur selain perkataan Malik seperti orang murtad yang berbeda-beda sebelumnya, maka harta benda orang zindiq menurut Syafi’i dan kHanabilah diberikan kepada baitul mal.

Imam Malik berkata: warisan orang zindiq berbeda dengan orang-orang murtad. Mereka memberikan dan menerima dari kalangan muslim, jika yang tampak dari mereka adalah Islam.

Dan kesimpulannya: berdasarkan mayoritas pendapat, orang yang murtad tidak diperkenankan diberikan harta warisan, karena kemurtadannya adalah masalah khusus yang tidak ada hubungannya dengan perihal agama. Kemurtadan memiliki hukum tersendiri. Orang yang murtad benar-benar tidak boleh mewariskan hartanya. Dan tidak boleh menerima hartanya menurut jumhur kecuali imam Abu Hanifah. Boleh menerima warisan mereka menurut dua sahabat secara sah. Dan boleh diwariskan hartanya sewaktu didapat ketika Islam saja menurut imam Abu Hanifah.

Pencegah yang lain: dua kewenangan yang berbeda.

Maksud dari hal di atas adalah: pemimpin agama memcegahnya dan pemimpin Negara memperbolehkannya. Yang dimaksud dengan perbedaan kewenangan di atas adalah seyogyanya pewaris dan ahli waris mematuhi pemerintah dan pemangku agama yang terpisah itu, seperti yang terdapat di India dan Swedia.

Dan tampaklah apa yang tercegah antara urusan agama dan urusan perang atau peran pentingnya urusan perang itu sendiri. Adapun darul Islam atau Negara Islam, hal ini menjelaskan Negara kesatuan muslim, maka orang Islam mewariskan di Negara manapun. Karena Islam menjadikan Negara muslim berupa kesatuan wilayah, di antara keduanya merupakan wilayah yang berjauhan, pemerintahan yang berbeda, dan hubungan yang terbelah. Meskipun orang Islam mati di tanah musuh, harta warisannya milik Islam. Maka ini sesuatu yang berbeda dengan selain muslim, karena Negara Islam adalah Negara yang satu.

Adapun pewarisan dengan negaranya musuh, ada sejumlah pendapat:

Perbedaan kepengurusan tersebut dapat mencegah prosesi pewarisan menurut Abu Hanifah jika dengan orang kafir, selain orang Islam. Untuk menetapkan pewarisan antara pemerintah, orang bijak, dan pemimpin Negara, maka pencegahan ini khusus di luar orang Islam. Dan perbedaan kepengurusan itu ada tiga macam, secara hakikat dan hukum bersamaan, secara hukum saja, dan hakekat saja.

1. Perbedaan hakikat dan hukum bersamaan.

Ada perbedaan yang tetap dan berubah. Seperti waris kepada kafir harbi dan kafir dlimmy. Pewaris kafir dlimmy di darul Islam dan ketika ada kafir harbi yang mati di Darul Harby, dan dia memiliki bapak atau kafir dlimmydi darul Islam, atau ada orang dlimmy mati di darul Islam, dan ada ada baak atau anak di darul harbi, maka salah satu di antara mereka tidak boleh saling mewariskan, karena dlimmy dari darul Islam dan harby dari keluarga darul harby, meski keduanya berangkat dari satu agama, akan tetapi berbeda dalam status kerumahtanggaan secara hakikat yang memutus wilayah di antara mereka berdua. Maka terputuslah warisan karena factor wilayah tersebut, karena ahli waris ada di belakang pewaris berdasarkan harta bendanya secara kepemilikan dan pengalihannya.

b. perbedaan segi hukum.

Hal ini dibedakan dari segi tanggungjawab dan jenisnya. Seperti ahli waris dari Negara spanyol dan pewarisnya dari English yang bersama-sama di spanyol dan English. Bisa jadi yang satu dlimmy dan lainnya orang yang minta keamanan yang keduanya tinggal di darul Islam. Posisi orang yang minta aman dari darul harbi itu terjadi secara hukum.

Atau mereka berdua orang yang minta aman dari dua Negara yang berbeda, yang keduanya hidup di darul Islam, karena keduanya merupakan kafir harbi dari Negara yang berbeda. Maka mereka tidak diperkenankan saling mewariskan di antara mereka semuanya karena segi tanggungjawab.

c. perbedaan secara hakekat
hal ini dibedakan dalam bentuk tetap yang disertakan dengan adanya persatuan penjagaan atau tanggungjawab. Seperti penduduk jerman yang salah satu dari mereka menetap di perancis, dan yang lainnya menetap di amerika, berikut dengan adanya penjagaan bagi status mereka, dan seperti mereka yang minta keselamatan kepada Negara kami dengan musuh kami di darul harbi. Keduanya dari Negara yang satu, yang saling mewariskan, karena adanya ikatan tanggungjawab.

Dua macam yang pertama dan kedua merupakan penghalang dari prosesi pewarisan, karena segi tanggungjawab, dan karena ketercegahan tertentu dari pihak Negara tertentu. Dan perbedaan dari segi hukum itu adalah yang menyebabkan salah satunya adalah mencegah proses waris-mewaris.

Adapun bagian yang ketiga yang tidak mencegah yaitu adanya persatuan dalam tanggungjawab.

Hal ini tampak karena sesungguhnya dua kafir harbi bila ada di dua Negara dari darul harbi dengan adanya ikatan perjanjian kewarganegaraan itu adalah maksud dari bagian dar al-khaqiqi tanpa adanya ketercegahan. Dan adapun di Negara kita menggunakan segi hukum yang melarang adanya warisan. Maka tidak ada perihal waris dalam darul Islam bagi mereka kecuali jika mereka mau menjadi golongan dlimmy.

Dari kalangan syafiyyah berbeda pendapat soal tersebut, tidak ada hal yang mencegah dari beberapa yang mencegah untuk memberi dan menerima harta warisan, akan tetapi mereka mengatakan: tidak ada saling mewariskan antara kafir harbi dengan pihak yang mau bertanggungjawab. Dan itu berlaku untuk kafir dlimmy dan orang yang minta keamanan, tidak ada kesinambungan keduanya, seperti yang akan datan, kaum hanafi sepakat dengan macam yang pertama ini.

Dan tidak ada perbedaan yang mutlak tentang dar dalam pandangan kaum Maliki, dan hanabil menolak untuk pewarisan ini. Maka diwariskanlah harta kafir harbi kepada golongan mereka sendiri, seperti halnya menafaqohkan harta mereka atau semacamnya.

Adapun dalam perundangan Mesir pasal 6 hanya menyebutkan bahwa perbedaan Negara tidak menghangi dalam perihal pewarisan dengan kaum muslimin. Dan tidak mencegah antara selain orang muslim kecuali jika ada peraturan Negara asing yang mencegah keterlibatan orang asing dalam pewarisan tersebut.

Perundangan ini berlaku karena tidak menekankan pada pencegahan harta warisan yang dilimpahan kepada pihak selain orang Islam, seperti yang dikatakan kaum Maliki dan Hanabilah, kecuali jika ada peraturan dari Negara asing yang tidak memperbolehkan adanya pewarisan dari pihak asing kepadanya. Jika hal itu terjadi maka pemberian dan menerima harta warisan bisa tercegah, transaksi perdagangan misalnya.

Adapun perundangan dari sirya dalam pasal 264 disebutkan bahwa tidak diperbolehkan pihak asing menentukan perihal waris kecuali ketika terdapat perundangan yang memperbolehkan hal itu di sejumlah daerah di suryah. Dan hal itu bisa dimulai dari jual beli misalnya. Hal-hal tersebut juga terjadi dalam Islam dari berbagai jenis yang ada. Ahli fiqh tidak mengurangi sedikitpun dari hal itu.

Misalnya, penduduk sirya tidak mewariskan apapun dari harta bendanya, begitu juga mereka tidak memperdagangkannya misalnya, maka hal ini tidak boleh secara syara' karena bertentangan dengan nash al-quran: sesungguhnya sesama orang mukmin adalah saudara.

Akan tetapi jika kalimat "asing" dimaksudkan dengan selain muslim dan dan selain majusi yang bermukim di daerah Islam, di sana tidak ada perbedaan, karena kaum muslim tidak menyangka Negara Islam dengan asing. Seperti yang dilakukan selain Islam yang bermukim di Negara Islam mereka mewariskan ke golongan mereka sendiri.