Sebarkan Ilmu Untuk Indonesia Yang Lebih Maju
Tampilkan postingan dengan label pendidikan islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pendidikan islam. Tampilkan semua postingan

psikologi Perkembangan Pendidikan Anak Masa Usia Sekolah Dasar

 KARYA TULIS ILMIAH

 Perkembangan Pendidikan Anak Masa Usia Sekolah Dasar

 

 

 

 

 

 

Disusun Oleh :

Nama : saya joyo rahadjo

 

SEKOLAH TINGGI SEKALI

JURUSAN AYO BERUSAHA

PRODI  PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

2020

BAB I

PSIKOLOGI PENDIDIKAN Teori Perkembangan Kognitif Vigotsky

A. Teori Perkembangan Kognitif menurut Konsep Vygotsky
     Perkembangan kognitif dan bahasa anak-anak tidak berkembang dalam situasi sosial yang hampa. Lev Vygotsky (1896-1934) seorang psikolog berkebangsaan Rusia, mengenal poin penting tentang pikiran anak lebih dari setengah abad yang lalu. Teori Vygotsky mendapat perhatian yang makin besar ketika memasuki akhir abad ke-20.
Sezaman dengan Piaget, Vygotsky menulis di Uni Sofiet selama sepuluh tahun dari tahun 1920-1930. Namun karyanya baru dipublikasikan diduia barat pada tahun 1960an. Sejak saat itulah, tulisan-tulasannya menjadi sangat berpengaruh didunia. Vygotsky juga mengagumi Piaget , Vigotsky setuju dengan teori Piaget bahwa perkembangan kognitiv terjadi secara bertahap dan dicirikan dengan gaya berpikir yang berbeda-beda, akan tetapi Vygotsky tidak setuju dengan pandangan Piaget bahwa anak menjelajahi dunianya sendirian dan membentuk gambaran realitasya sendirian, karena menurut Vygotsky suatu pengetahuan tidak hanya didapat oleh anak itu sendiri melainkan mendapat bantuan dari lingkungannya juga.
            Karya vygotsky didasarkan pada pada tiga ide utama: 
1. Bahwa intelektual berkembang pada saat individu menghadapi ide-ide baru dan sulit mengaitkan ide-ide tersebut dengan apa yang mereka ketahui.
2.  Bahwa interaksi dengan orang lain memperkaya perkembangan intelektual.
3. Peran utama guru adalah bertindak sebagai seorang pembantu dan mediator   pembelajaran siswa.
            Sumbangan psikologi kognitif berakar dari teori-teori yang menjelaskan bagaimana otak bekerja dan bagaimana individu memperoleh dan memproses informasi. Pandangan yang ditawarkan Vygotsky dan para ahli psikologi kognitif yang lebih mutakhir adalah penting dalam memahami penggunaan-penggunaan strategi belajar karena tiga alasan. Pertama, mereka menggaris bawahi peran penting pengetahuan alam dalam proses belajar. Dua, mereka membantu kita memahami pengetahuan dan perbedaan antara berbagai jenis pengetahuan. Tiga, merka membantu menjelaskan bagaimana pengetahuan diperoleh manusia dan diproses didalam sistem memori otak.

            Para ahli psikologi kognitif menyebut informasi dan pengalaman yang disimpan dalam memori jangka panjang dalam pengetahuan awal. Pengetahuan awal (prior knowlege) merupakan kumpulan dari pengetahuan dan pengalaman individu yang diperoleh sepanjang perjalanan hidup mereka, dan apa yang ia bawah kepada suatu pengalaman baru.

            Menurut teori Peaget Perkembangan kognitif seorang anak terjadi secara bertahap, lingkungan tidak tidak dapat mempengaruhi perkembangan pengetahuan anak. seorang anak tidak dapat menerima pengetahuan secara langsung dan tidak bisa langsung menggunakan pengetahuan tersebut, tetapi pengetahuan akan didapat secara bertahap dengan cara belajar secara aktif dilingkungan sekolah. Tapi Vygotsky tidak sependapat dengan Peaget, Vygotsky menekankan pada pembelajaran sosiokultural. Inti dari teori Vygotsky yaitu penekanan pada interaksi pembelajaran antara aspek internal dan aspek eksternal pada lingkungan social.       Menurut teori Vygotsky, fungsi kognitif berasal dari interaksi sosial masing-masing individu dalam konsep budaya. Vygotsky juga yakin suatu pembelajaran tidak hanya terjadi saat disekolah atau dari guru saja, tetapi suatu pembelajaran dapat terjadi saat siswa bekerja menangani tugas-tugas yang belum pernah dipelajari disekolah namun tugas-tugas itu bisa dikerjakannya.
            Banyak developmentalis yang bekerja dibidang kebudayaan dan pembangunan yang sepaham dengan teori Vygotsky, yang berfokus pada konteks pembangunan social budaya. Teory Vygotsky menawarkan suatu potret perkembangan manusia sebagai sesuatu yang tidak terpisahkan dari kegiatan-kegiatan sosial dan budaya. Vygotsky menekankan bagaimana proses-proses perkembangan mental seperti ingatan, perhatian, dan penalaran yang melibatkan pembelajaran yang menggunakan temuan-temuan masyarakat seperti bahasa, system matematika dan alat-alat ingatan. Vygotsky lebih banyak menekankan bahasa dalam perkembangan kognitif dari pada Peaget. Bagi Peaget bahasa baru tampil ketika anak sudah mencapai tahap perkembangan yang cukup maju. Pengalaman bahasa anak tergantung pada tahap perkembangan kognitif saat itu. Pada kenyatannya, Kebanyakan anak-anak diajari bahasa sejak usia yang sangat mudah. Bahkan saat anak mulai bisa melihat dunia. Kita perlu mengenalkan bahasa sejak dini untuk memperoleh keterampilan bahasa yang baik. Para pakar perilaku memandang bahasa sama dengan perilaku lainnya, misalnya duduk, berjalan atau berlari. Mereka berpendapat bahwa bahasa hanya urutan respon atau sebuah imitasi. Tetapi banyak diantara kalimat yang kita hasilkan adalah baru, kita tidak mendengar atau membicarakan sebelumnya. Kita tidak membicarakan bahasa didalam suatu ruang hampa sosial, kita memerlukan pengenalan bahasa yang lebih dini untuk memperoleh keterampilan bahasa yang baik.

            Dewasa ini kebanyakan peneliti bahasa yakin bahwa anak-anak dari berbagai konteks social yang luas menguasai bahasa dari ibu mereka tanpa diajarkan secara khusus. Seperti halnya saat anak menangis, menangis merupakan bahasa anak saat meraka belum bisa berbicara, menangis dijadikan sebagai bahasa mereka saat mereka menginginkan sesuatu. Walaupun begitu proses pembelajaran bahasa biasanya memerlukan lebih banyak dukungan dan keterlibatan dari pengasuh dan guru. Karena dari lingkungan juga mereka akan dapat tambahan kosakata. Suatu lingkungan juga yang membangkitkan rasa ingin tahu dalam penguasaan bahasa pada anak. Perkembangan pemahaman bahasa pada anak bukan saja dipengaruhi oleh kondisi biologis anak, tetapi lngkungan bahasa disekitar anak sejak usia dini itu lebih penting. Karena bahasa berfungsi sebagai komunikasi. Dan suatu komunikasih itu digunakan sebagai alat untuk menyelesaikan masalah.
            Vygotsky juga menekankan bagaimana anak-anak dibantu berkembang dengan bimbingan dari orang-orang yang sudah terampil didalam bidang-bidang tersebut. Penekanan Vygotsky pada peran kebudayaan dan sosial didalam perkembangan kognitif berbeda dengan teori Peaget tentang anak sebagai ilmuwan kecil yang kesepian. Karena Peaget memandang anak-anak sebagai pembelajaran lewat penemuan individual. Sedangkan Vygotsky lebih banyak menekankan peranan orang dewasa dan anak anak lain dalam memuahkan perkembangan si anak..
            Menurut Vygotsky, anak-anak lahir dengan fungsi mental yang relative dasar seperti kemampuan untuk memahami dunia luar dan memusatkan perhatian. Namun,anak-anak tidak banyak memiliki fungsi mental yang lebih tinggi. Pengalaman dengan orang lain secara berangsur menjadi semakin mendalam dan membentuk gambaran batin anak tentang dunia. Vygotsky juga menekankan baik levelkonteks sosial yang bersifat inter personal. Pada level institusional, sejarah kebudayaan menyediakan organisasi dan alat-alat yang berguna bagi aktivitas kognitif melalu instuisi seperti sekolah, penemuan seperti computer. Interaksi intuisional memberi kepada anak suatu norma-norma perilaku dan social yang luas untuk membimbing hidupnya. Level interpersonal memiliki suatu pengaruh yang lebih langsung pada kefungsian mental anak. Menurut Vygotsky keterampilan-keterampilan dalam keberfungsian mental berkembang melalui interaksi social langsung. Melalui pengoranisasian pengalaman-pengalaman interaksi social yang berada dalam suatu latar belakang kebudayaan ini. Perkembangan anak menjadi matang.
B. Zone proximal Development Dan Konsep Scafolding
1. Zone proximal Development
            Zona proximal Development ( ZPD ) ialah istilah Vygotsky untuk tugas-tugas yang terlalu sulit untuk dikuasai sendiri oleh anak-anak, tetapi yang dapat dikuasai dengan bimbingan dan bantuan dari orang-orang dewasa atau anak-anak yang yang lebih terampil. Batas ZPD yang lebih rendah ialah level pemecahan masalah yang di capai oleh seorang anak yang bekerja secara mandiri. Dan batas yang lebih tinggi ialah level tanggung jawab tambahan yang dapat di terima oleh anak dengan bantuan seorang instruktur yang mampu. Penekanan Vygotsky pada ZPD menegaskan keyakinannya tentang pentingnya pengaruh-pengaruh social terhadap perkembangan kognitif dan peran pengajaran dalam perkembangan social. ZPD dikonseptualisasikan sebagai suatu ukuran potensi pembelajaran,akan tetapi IQ menekankan bahwa intelegensi adalah milik anak. sedangkan ZPD menekankan bahwa pembelajaran adalah suatu peristiwa social yang bersifat interpersonal dan dinamis yang tergantung pada paling sedikit dua pikiran, dimana yang satu lebih berilmu atau lebih terlatih dari yang lain. Pembelajaran oleh anak-anak kecil yang baru berjalan memberi contoh bagaimana ZPD bekerja. Anak-anak kecil yang baru berjalan itu harus di motivasi dan harus dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan yang menuntut ketrampilan buat mereka. Guru harus harus memiliki pengetahuan untuk melatihkan ketrampilan yang menjadi target pada setiap tingkat yang di persyaratkan oleh aktifitasnya. Guru dan anak harus saling menyesuaikan persyaratan masing-masing.
            Dalam suatu penelitian tentang hubungan antara anak-anak yang baru belajar berjalan dengan ibunya, pasangan itu di tugaskan untuk menyelesaikan sejumlah masalah yang terdiri atas berbagai jumlah (sedikit obyek vs banyak obyek) dan berbagai kompleksitas (perhitungan sederhana vs reproduksi angka). Para ibu di minta mengerjakan tugas ini sebagai suatu peluang untuk mendorong pembelajaran dan pemahaman akan anak mereka. Vygotsky mengatakan bahwa bahasa dan pemikiran pada mulanya berkembang sendiri-sendiri, tetapi pada akhirnya bersatu.
             Ada dua prinsip yang mempengaruhi penyatuan pemikiran dan bahasa. Pertama, semua fungsi mental memiliki asal usul eksternal atau sosia. Anak-anak harus menggunakan basa dan mengkomunikasikannya kepada orang lain sebelum mereka berfokus ke dalam proses-proses mental mereka sendiri. Kedua, anak-anak harus berkomunikasi secara eksternal dan menggunakan bahasa selama periode waktu yang lama sebelum transisi dari kemampuan bicara secara eksternal ke internal berlangsung. Periode transisi ini terjadi antara usia 3 hingga 7 tahun dan meliputi berbicara kepada dirinya sendiri. Setelah beberapa saat, berbicara sendiri itu menjadi hakekat kedua anak-anak dan mereka dapat bertindak tanpa menverbalisasikannya. Bila ini terjadi anak-anak telah menginternalisasikan pembicaraan mereka yang egosentris dalam bentuk berbicara sendiri, yang menjadi pemikiran anak.
            Teori Vygotsky menentang gagasan-gagasan Piaget tentang bahasa dan pemikiran. Vygotsky menyatakan bahwa bahasa, bahkan dalam bentuknya yang paling awal, adalah berbasis sosial, sementara Piaget menekankan pada percakapan anak-anak yang bersifar egosentris dan berorientasi nonsosial. Anak-anak berbicara kepada diri mereka untuk mengatur perilakunya dan untuk mengarahkan diri mereka (Duncan, 1991). Sebaliknya, Piaget menekankan bahwa percakapan anak kecil yang egosentris mencerminkan ketidakmatangan sosial dan kognitif mereka. 
            Meskipun pada akhirnya anak-anak akan mempelajari sendiri bebrapa konsep melalui pengalaman. sehari-hari, Vygotsky percaya bahwa anak akan jauh lebih maju dan berkembang jika berinteraksi dengan orang lain. anak-anak tidak akan mengembangkan pemikiran operasional formal tanpa bantuan orang lain.
            Menurut Vygotsky, zona perkembangan proksimal merupakan celah antara actual development dan potensial development, dimana antara seorang anak dapat melakukan sesuatu tanpa bantuan orang dewasa dan apakah seorang anak dapat melakukan Sesuatu dengan arahan orang dewasa atau kerja sama dengan teman sebaya. Zona perkembangan proximal menitik beratkan pada interaksi social akan dapat memudahkan perkembangan anak. Ketika seorang siswa mengerjakan pekerjaannya disekolah sendiri, perkembangan mereka akan lambat . jadi untuk memaksimalkan perkembangan siswa seharusnya bekerja dengan teman sebaya yang lebih terampil yang dapat memimpin secara sistematis dalam memecahkan masalah yang lebih kompleks. Melalui interaksi yang berturut-turut ini diharapkan dapat mengembangkan pengalaman berbicara, bersikap dan berdiskusi secara baik. 





2. Konsep scaffolding
            Selain teori Vygotsky diatas, Vygotsky juga mempuyai teori yang lain yaitu tentang “scaffolding”. Scaffolding adalah memberikan bantuan yang besar kepada seorang anak selama tahap-tahap awal pembelajaran dan kemudian mengurangi bantuan tersebut dan memberikan kesempatan kepada anak tersebut untuk mengerjakan pekerjaannya sendiri dan mengambil alih tanggung jawab pekerjaan itu. Bantuan yang diberikan guru dapat berupa petunjuk, peringatan, dorongan menguraikan masalah kedalam bentuk lain yang memungkinkan siswa dapat mandiri.
            Vygotsky menjabarkan implikasi utama teori pembelajarannya yaitu: 
1. Menghendaki setting kelas kooperaif, sehingga siswa dapat saling berinteraksi dan saling memunculkan strategi-strategi pemecahan masalah yang efekif dalam masing-masing zone of proximal development mereka.
2. Pendekatan Vygotsky dalam pembelajaran dalam menekankan scaffolding. Jadi teori belajar vigotsky adalah salah satu teori belajar social sehingga sangat sesuai dengan model pembelajaran kooperatif karena dalam model pembelajaran kooperatif terjadi interaktif social yaitu interaksi antara siswa dengan siswa dan antara siswa dengan guru dalam usaha menemukan konsep-konsep danpemecahan masalah.

 Pengaruh karya Vygotsky dan burner terhadap dunia pengajaran dijabarkan oleh smith 
1. Walaupun Vygotsky dan burner telah mengusulkan peranan yang lebih penting bagi orang dewasa dalam pembelajaran anak-anak dari pada peran yang diusulkan Peaget, keduanya tidak mendukung pengajaran diaktivis diganti sepenuhnya. Sebaliknya mereka malah menyatakan walaupun anak dilibatkan dalam pembelajaran aktif, guru harus aktif mendampingi setiap kegiatan anak-anak. Dalam istilah teoristis ini berarti anak-anak bekerja dalam zona perkembangan proksimal dan guru menyediakan scaffolding bagi anak.
2. Secara khusus Vygotsky mengemukakan bahwa disamping guru, teman sebaya juga berpengaruh pada perkembangan kognitif anak. Berlawanan dengan pembelajaran lewat penemuan individu (individual discoveri learning) kerja kelompok secara kooperatif tampaknya mempercepat perkembangan anak.
3. Gagasan tentang kelompok kerja kreatif ini diperluas menjadi pengajaran pribadi oleh teman sebaya, yaitu seorang anak mengajari anak lainnya yang agak tertinggal didalam pelajaran. Foot et al, menjelaskan pengajaran oleh teman sebaya ini dengan menggunakan teori vygotsky. Satu anak bisa lebih efektif membimbing anak lainnya melewati ZPD karena mereka sendiri baru saja melewati tahap itu sehingga bisa dengan mudah melihat kesulitan-kesulitan yang dihadapi anak lain dan menyediakan scaffolding yang sesuai.
           
            Komputer juga dapat digunakan untuk meningkatkan pembelajaran dalam berbagai cara. Dalam prespektif pengikut vygotsky - bruner, perintah-perintah dilayar komputer merupakan scaffolding. Ketika anak menggunakan perangkat lunak atau software pendidikan, komputer menggunakan bantuan atau petunjuk scara detail seperti yang diisyaratkan sesuai kedudukan anak dalam ZPD. Tidak dipungkiri lagi beberapa anak dikelas lebih terampil dalam menggunakan computer sebagai tutor bagi teman sebayanya. Dengan murid-murid yang bekerja dengan komputer guru bisa bebas mencurahkan perhatiannya kepada individu-individu yang memerlukan bantuan dan menyiapkan scaffolding yang sesuai bagi masing-masing anak.

C. Penerapan dalam pembelajaran
            Hoover, peneliti dari Texas University of Austin yang juga CEO pada southwest educational development labolatory menyatakan: constructivism’s central idea is that human learning is contructed, that learners buld new knowledge upon the foundation of previous learning. This view of learning sharply contrasts with one in which learning is the passive transmission of information fro individual to another, a view in which reception, not contruction, is key. Ada dua hal penting disini yang berkenaan dengan pengetahuan yang dikontruksi oleh pelajar. Pertama adalah pelajar membangun satu pengertian baru dengan menggunakan apa yang sudah mereka ketahui sebelumnya. Dalam hal ini tidak ada “tabularasa” dimana pengetahuan digoreskan. Pelajar akan memasuki suasana pembelajaran dimana pengetahuan yang diterima akan dihubungkan dengan pengalaman yang sudah ada sebelumnya dan pengetahuan yang sudah dimiliki saat ini akan mempengaruhi penerimaan pengetahuan yang baru. Dalam hal ini, Ki Hajar Dewantara adalah salah satu tulisannya yang mengungkapkan bahwa yang terjadi dalam diri anak adalah sesuai dengan “convergentie theorie”. Teori ini mengajarkan bahwa seorang anak terlahir ibarat kertas yang sudah ada tulisannya, akan tetapi semua tulisan itu masih kabur atau suram. Tugas pembelajaran adalah membantu anak untuk mempertebal tulisan-tulisan yang bersifat baik sehingga kelak dapat berubah menjadi ilmu yang berguna dan budi pekerti yang baik. Sedangkan tuisan yang sifatnya jelek harus dibiarkan agar bertambah suram atau bahkan menghilang. Ki Hajar menentang teori tabularasa yang menganggap anak terlahir bagaikan kertas putih yang bisa ditulisi apa saja oleh pemelajar, atau teori aliran negative yang menganggap anak lahir bagaikan kertas yang sudah penuh dengan tulisan yang tidak dapat diubah isinya . Kedua adalah bahwa pembelajaran lebih bersifat aktif dan bukan pasif. Pelajar akan membandingkan apa yang baru dipelajarinya dengan apa yang diketahuinya. Jika terdapat perbedaan, maka pelajar akan mencoba mengakomodasikan apa yang baru dipelajarinya dengan memodifikasi pengetahuan yang sudah ada atau dimilkinya. Dalam proses ini akan terjadi proses pertimbangan oleh pelajar yang akan diakhiri dengan proses modifikasi jika pengetahuan baru tersebut dapat diterima. Salah satu landasannya adalah teori tidak kesesuaian kognitiv dari festinger (cognitive dissonance theory). Teori ini dikemukakan oleh festinger dalam bukunya yang berjudul A Theory of Cognitife dissonance. Menurut teori ini, ada kecenderungan dalam diri seseorang untuk selalu melihat konsistensi antar kognisi yang dimilikinya misalnya kepercayaan dan opini. Jika terjadi tidak kekesuaian antara sikap dengan prilaku (attitude and behavior), maka salah satu harus berubah untuk mehilangkan disonansi (ketidak-sesuaian) tersebut. Dalam hal, ada perbedaan sikap dan perilaku, maka biasanya orang akan merubah sikap untuk mengakomodasi perilaku. Ada dua faktor yang mempengaruhi tingkat ketidak sesuaian tersebut yaitu:
1. Jumlah disanonsi keyakinan
2. kepentingan yang ada dalam masing-masing keyainan
            Untuk menghilangkan ketidak sesuaian tersebut, pada dasarnya ada tiga cara yang dapat dilakukan oleh seseorang, yaitu:
1. mengurangi tingkat kepentingan dalam disonansi keyakinan
2. menembah kesesuain keyakinan melebihi disonansi keyakinan
3. merubah disonansi keyakinan untuk menghilangkan inkonsistensi

            Disonansi sering terjadi dalam keadaan dimana seseorang harus membuat pilihan antara dua tindakan atau keyakinan yang tidak saling bersesuaian. Disonansi terbesar terjadi jika kedua elternatif memiliki tingkat atraktif yang sama. Perubahan sikap biasanya terjadi dalam arah yang memilki insentif yang lebih sedikit karena hasilnya adalah disonansi yang lebi kecil. Disini teori ini memiliki pertentangan dengan teori prilaku umum yang menganggap perubahan perilaku terbesar akan kearah peningkatan insentif.
            Maddux, cleborne d Johnson, d lamont dalam tulisannya mengenai teori kontrutifis membagi paham kontruktivis kedalam dua aliran, yaitu paham kontruktivis kogitif dan paham kontruktivis social. Kontruktivis kognitif didasarkan pengembangan yang dibuat oleh ahli psikologi perkembangan Swiss dan Peaget. Teori Peaget ini mengandung dua unsur pokok yaitu, umur dan tahap perkembangan. Melalui kedua unsur ini bisa diprediksi apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan oleh seorang anak berdasarkan umurnya, serta teori perkembangan yang menjelaskan bagaimana seorang anak membangun kemampuan kognitivnya.
            Perkembangan termasuk internalisasi atau penyerapan isyarat-isyarat sehingga anak-anak dapat berfikir dan memecahkan masalah tanpa bantuan orang lain. Internalisasi ini disebut pengaturan diri (self regulation). Langkah pertama dari pengaturan diri dan pemikiran mandiri adalah mempelajari bahwa segala sesuatu memiliki makna. Langkah kedua dalam pengembangan struktur-struktur internal dan pengaturan diri adalah latihan. Siswa berlatih gerak-gerak isyarat yang akan mendatangkan perhatian. Kemudian langkah terakhir termasuk penggunaan isyarat dan memecahkan masalah tanpa bantuan orang lain. 
            Menurut Vygotsky, dengan melibatkan anak berdiskusi dan berfikir (reasoning) dalam mempelajari segala kejadian, akan mendorong anak untuk merefleksikan apa yang telah dikatakan atau diperbuatnya. Hal ini dapat menjadi “inner speech” atau “inner dialogue”, dialog dengan dirinya sendiri. Ini proses awal bagi anak untuk mengetahui tentang dirinya sendiri. Selanjutnya, dikemudian hari ia akan mampu mengevaluasi diri, menganalisis kekurangan serta kekuatan yang dimilikinya. Dengan terbiasa melibatkan anak diskusi, akan membantu anak untuk bisa berfikir pada tahapan yang lebih tinggi atau meta-cognition. Proses seperti ini dapat membuatnya menjadi manusia spiritual, yaitu manusia yang tahu siapa dirinya, dan mempunyai kesadaran bahwa dirinya adalah bagian dari masyarakat, komunitas dan alam semesta. 
            Teori kontrukivis sosial dibangun berdasarkan pengembangan yang dibuat oleh Lev Vygotsky. Vygotsky menekankan pada lingkungan social yang ikut membantu perkembangan seorang anak. Bagi Vygotsky, budaya sangat berpengaruh sekali dalam membentuk strutur kognitif anak. Yang membantu perkembangan anak bukan hanya guru, tetapi jaga anak-anak yang lebih dewasa. Vygotsky mengemukakan konsep mengenai zone of proximal development. Dalam konsep ini seorang anak dapat memahami suatu konsep dengan bantuan orang lain yang lebih dewasa yang tidak bisa dilakukannya sendiri. Dengan begitu seorang anak akan lebih mengerti dan mempunyai banyak pengalaman dan wawasan serta dapat menyelesaiakan suatu permasalahan yang dianggapnya rumit dan memerlukan bantuan orang lain yang dianggapnya mampu membantu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, suatu wawasan yang tidak hanya didapat didalam sekolah tapi diluar sekolah. Dan permasalahan tersebut yang ada hubungannya dengan sekolah. Disini para pendukung kontruktivisme yakin bahwa pengalaman melalui lingkungan, kita aka memperoleh informasi, dan dapat menggabungkan pengalaman yang didapat sebelumnya dengan pengalaman yang baru. Dengan kata lain pada proses belajar masing-masing pelajar harus mengkreasikan pengetahuannya. Ada empat prinsip dasar dalam penerapan teori Vygotsky yaitu: 
1. Belajar dan berkembang adalah aktivitas social dan kolaboratif
2. ZPD dapat menjadi pemandu dalam menyusun kurikulum dan pelajaran 
3. Pembelajaran disekolah harus dalam konteks yang bermakna, tidak boleh dipisahkan dari pengetahua anak-anak yang dibangun dalam dunia nyata mereka
4. Pengalaman anak diluar sekolah harus dhubungkan dengan pengalaman mereka disekolah
















KESIMPULAN

• Teori Vgotsky menekankan pada pembelajaran sosiokultural. Inti dari teori Vygotsky yaitu penekanan pada interaksi pembelajaran antara aspek internal dan aspek eksternal pada lingkungan social. Menurut teori Vygotsky, fungsi kognitif berasal dari interaksi sosial masing-masing individu dalam konsep budaya.
• Zona perkembangan proximal ( ZPD ) ialah istilah Vygotsky untuk tugas-tugas yang terlalu sulit untuk dikuasai sendiri oleh anak-anak, tetapi yang dapat dikuasai dengan bimbingan dan bantuan dari orang-orang dewasa atau anak-anak yang lebih terampil.
• Teori kontrukivis social dibangun berdasarkan pengembangan yang dibuat oleh lev Vygotsky. Vygotsky menekankan pada lingkungan social yang ikut membantu perkembangan seorang anak. Bagi Vygotsky, budaya sangat berpengaruh sekali dalam membentuk strutur kognitif anak. Yang membantu perkembangan anak bukan hanya guru, tetapi jaga anak-anak yang lebih dewasa. Vygotsky mengemukakan konsep mengenai zone of proximal development. Ada empat prinsip dasar dalam penerapan teori Vygotsky yaitu:
1. belajar dan berkembang adalah aktivitas social dan kolaboratif
2. seorang yang lebih dewasa dapat menjadi pemandu dalam menyusun kurikulum dan pelajaran 
3. pembelajaran disekolah harus dalam konteks yang bermakna, tidak boleh dipisahkan dari pengetahuan anak-anak yang dibangun dalam dunia nyata mereka

4. pengalaman anak diluar sekolah harus dihubungkan dengan pengalaman mereka di sekolah.

TATA CARA BERSUCI SECARA ISLAM

KATA PENGANTAR 

Puji syukur penulis ucapkan kehadiaran Allah Swt, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya. Sehingga penulis bisa menyelesaikan tugas kelompok ini dengan baik tanpa ada suatu halangan apapun. Penulis mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat :

1. Pembaca yang bijaksan 
2. Teman-teman yang berada dalam satu kelompok yang telah memberikan bantuannya demi terselesainya tugas ini. 

Penulis mengucapkan semoga apa yang terkandung dalam tugas yang telah dibuat ini. Semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca. 

Penulis


Kelompok VI

MANDI, TAYAMMUM DAN YANG TERKAIT DENGANYA  
Sebab-sebab yang mewajibkan mandi :
1. Bertemunnya dua khitan (bersetubuh)
2. Keluar mani disebabkan bersetubuh atau dengan lain-lain sebab (nomor 1 dan 2 dinamakan juga janabat / junub)
3. Mati, dan matinya bukan mati syahid 
4. Karena selesai nifas (bersalin; setelah selesai berhentinya keluar darah sesudah melahirkan)
5. Karena wiladah (setelah melahirkan)
6. Karena selesai haidh
a. Fardu Mandi 
1. Niat; berbarengan dengan mula-mula membasuh tubuh.
Lafazh Niat
*********
Nawaitul-ghusla li raf’l-hadatsil-akbari fardhal lillaahi ta’aalaa
Artinya 
“Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah”
2. Membasuh seluruh badanya dengan air, yakni meratakan air ke semua rambut dan kulit.
3. Menghilangkan najis
b. Sunah Mandi 
1. Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan.
2. Membaca “Bismillaahir-rahmaanir-rahiim” pada permulaan mandi 
3. Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan dari pada kiri.
4. Membasuh badan sampai tiga kali. 
5. Membaca doa sebagaimana membaca doa sesudah berwudhu.
6. Mendahulukan mengambil air mudhu, yakni sebelum mandi disunahkan berwudhu lebih dahulu.

TAYAMMUM
a. Arti Tayammum 
Tayammum ialah mangusam muka dan dua belah tangan dengan debu yang suci. Pada suatu ketika tayammum itu dapat menggantikan wudhu dan mandi dengan syarat-syarat tertentu.
b. Syarat-Syarat Tayammum 
Dibolehkan bertayammum dengan syarat :
1. Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu.
2. Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya.
3. Telah masuk waktu shalat 
4. Dengan debu yang suci
c. Fardhu Tayammum 
1. Niat (untuk dibolehkan mengerjakan shalat)
Lafazh Niat :
"Nawaitul-tayammuma li istibaahatish-shalaati fardhal lillaahi ta’aalaa"
Artinya :
“Aku niat bertayammum untuk dapat mengerjakan shalat, fardhu karena Allah”
- Mula-mula meletakan dua belah tangan di atas debu untuk diusapkan ke muka.
- Mengusap muka dengan debu tanah, dengan dua kali usapan.
- Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu tanah dua kali.
- Memindahkan debu kepada anggota yang diusap 
- Tertib (berturut-turut).


d. Sunat Tayammum
1. Membaca basmalah (Bismillaahir-rahmaanir-rahiim)
2. Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri
3. Menipiskan debu 
e. Batal Tayammum 
1. Segala yang membatalkan wudhu 
2. Melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayammum karena sakit 
3. Murtad; keluar dari islam

PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM


A. Pengertian Pengembangan Masyarakat Islam
1. Menurut Devinisi Ibnu Kaldun
Secara etimologi pengembangan berarti  membina dan meningkatkan kualitas. Masyarakat Islam berarti kumpulan manusia yang beragama Islam, yang meneliti hubungan dan keterkaitan ideologis yang satu dengan yang lainnya. Dalam pemikiran sosiologis, Ibnu Kaldun menjelaskan bahwa manusia itu secara individu diberikan kelebihan namun secara kodrati manusia memiliki kekurangan. Sehingga kelebihan itu perlu dibina agar dapat mengembangkan potensi pribadi untuk dapat membangun.
Sumber: Perpustakaan digital UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
2. Menurut Amarullah Ahmad
Pengertian pengembangan masyarakat Islam adalah system tindakan nyata yang menawarkan alternatif modern pemecahan masalah Ummah dalam bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam perspektif  Islam, dengan demikian penggabungan prilaku indiviidu dan kolektif dalam dimensi amal sholeh.
Sumber: Makalah pada sasarehan Nasional Gunung Jati, Bandung 1999 hal. 9.
3. Menurut Abdurrahman Wahid
PMI adalah usaha untuk membina dan mengembangkan masyarakat Islam dalam aspek social engencering dan kesejahteraan sosial melalui pengkajian, penelitian, dan rekayasa sosial untuk mewujudkan SDM yang bermutu dan berkualitas. Pengembangan diri dn masyarakat menjadi agent perubahan sosial dan kesejahteraan dalam sosial pembangunan masyarakat Islam.
Sumber: Digital Library IAIN Sunan Ampel 2001.



B. Contoh-Contoh Pengembangan Masyarakat Islam
1. Menurut Ibnu Khaidun
Datangnya para da’I atau penda’wah kemesjid atau pengajian. Pengajian untuk menyebarkan dan mengeksiskan ajaran Islam di tengah masyarakat awam.
2. Menurut Amarullah Ahmad
Pemberdayaan rohaniyah masyarakat dengan adanya lembaga kesejahteraan sosial yang dapat memfasilitasi para da’I, guru ngaji, dan khatib.
3. Menurut Abdurrahman Wahid
Adanya ponpes, sekolah-sekolah sebagai sarana untuk  membina dan mewujudkan insane yang berkualitas.
C. Analisis
1. Da’wah bisa dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Yang dilakukan secara langsung penda’wah menyalurkan ilmu-ilmunya lewat pengajian atau cerama-ceramah di masyarakat. Yang dilakukan secara tidak langsung seperti perilaku sehari-hari denga tingkah yang sopan, tutur bahasa yang lembut dan berakhlakul karimah dengan begitu, penda’wah telah memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.
2. Lembaga-lembaga yang ada di masyarakat sebagai alternatif dalam bidang ekonomi, sosial dan lingkungan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar. Dalam kehidupan dibutuhkan sikat saling tolong menolong dan solidaritas yang tinggi serta menjalankan amar ma’ruf dan nahi mungkar, agar terbentuk masyarakat yang Islami dan penuh tannggung jawab.
3. Ponpes dan sekolah-sekolah memiliki potensi yang sangat besar dalam pengembangan masyarakat untuk  mewujudkan SDM yang berkualitas. Untuk itu dibutuhkan tenaga pengajar yang professional dan berakhlakul karimah sebagai teladan yang patut di contoh, karena setiap manusia itu terbentuk beraneka ragam maka harus berusaha keras untuk bisa mempersatukan dalam satu kaidah dan mengahadapkannya pada satu kiblat.
D. Kesimpulan
1. Dengan adanya da’wah dapat membangkitkan semangan juang umat Islam. Sehingga tercapai kehidupan yang damai, rukun, dan sejahtera dengan adanya sikap yang saling membangun antar sesame, dan adanya iaktan yang erat antara si kaya dan si miskin, hormat-menghormati dan sikap saling menghargai. Sehingga masyarakat Islam sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
2. Untuk mencapai tujuan dalam bidang ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam perspektif Islam, harus diadakan lembaga-lembaga penunjang yang mampu memberikan dukungan dan memberikan fasilitas terhadap pembangunan yang ada seperti halnya TPA dan Masjid, kemudian system pengelolaan amal zakat dan pengentasan kemiskinan.
3. Terwujudnya masyarakat dalam meningkatkan mutu dan kualitas Sumber Daya Manusia diperlukan adanya bimbingan terhadap potensi setiap individu agar terarah dalam mengahasilkan sikap positif mengarah pada sikap religius untuk menjalankan amar ma’ruf dan nahi mungkar dalam bidang IMTAQ. Sedangkan dalam bidang IPTEK tentunya dapat menjawab tuntutan kehidupan global yang dikehendaki, serta memiliki keahlian dalam berbagai bidang.

warisan kepada pewaris berbedah agama

2. Abu Hanifah, Syafi’i, dan Hanabilah berkata: orang-orang kafir hanya mewariskan kepada mereka yang kafir. Karena agama orang kafir memiliki cara tersendiri dalam warisan. Seperti yang difirmankah Allah: Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain (al-anfal : 73). Orang-orang kafir merupakan bagian dari mereka yang kafir. Dan firman Allah: Bagaimanakah kamu dipalingkan (dari kebenaran)? (yunus/32). Dan karena dalam seluruh agama bagi di mata Islam sama dalam hal kebatilan seperti agama yang satu. Karena selain muslim memusuhi orang-orang muslim. Mereka dihukumi agama yang satu. Dan dengan itu, perundangan Mesir menggunakannya, seperti yang tertulis dalam pasal 6 bahwa: orang-orang kafir hanya mewariskan kepada orang kafir.

3. Ibnu Abi laily berkata: orang-orang Yahudi dan Nasrani hanya mewariskan kepada golongan mereka sendiri. Mereka tidak mewariskan di antara mereka bahkan kepada Majusi.

Warisan orang murtad dan zindiq

Murtad: yaitu orang yang beralih dari agama Islam ke agama yang lain atau tidak beragama sama sekali. Tidak ada perbedaan pendapat bahwa seorang yang murtad atau sejenisnya tidak mewariskan sesuatu kepada yang lain. Tidak dari orang muslim atau kafir, karena mereka tidak menjadi bagian dari mereka yang lain. Islam juga tidak menentukan hukuman atas kemurtadanya itu, apabila dibunuh sekalipun, menurut imam Abu Hanifah, seorang murtad perempuan tidak diperkenankan dibunuh, karena nabi mencegah membunuh wanita, kalaupun dipenjarakan sampai kembali masuk Islam atau dibunuh. Al-Hanabilah memberi pengecualian: ketika orang yang murtad masuk Islam sebelum pembagian harta warisan, maka dia boleh mendapat bagian.

Adapun warisan dari orang murtad, ahli fiqih berbeda pendapat:

Abu Hanifah berkata: orang Islam mendapatkan pusaka dari orang kafir selama barang itu didapatkannya semenjak dia masih Islam. Dan adapun ketika pusaka itu didapat sewaktu dalam keadaan murtad, maka sepenuhnya adalah milik baitul mal. Kalau seorang murtad perempuan, maka semua harta bendanya adalah milik orang muslim.

Ada dua sahabat yang tidak beda pendapat antara murtad wanita dan pria. Keduanya mengatakan: seluruh kekayaan yang didapat orang murtad sewaktu Islam adalah milik orang muslim. Karena orang yang murtad tidak ditetapkan keyakinannya, namun tidak menutup kemungkinan akan masuk Islam lagi. Maka dalam hal ini sudah dijelaskan hukum Islam secara benar. Hal ini bukan dimaksudkan sebagai manfaat kepadanya, tapi dari barang yang ditinggalkannya.

jumhur (Maliki, Syafii, dan Hanabilah) berkata: orang murtad dan kafir tidak boleh mewariskan hartanya kepada orang mukmin. Tapi seluruh kekayaannya adalah milik baitul mal, baik itu yang didapat sewaktu masih Islam atau sudah murtad, karena dengan kemurtadannya itu mereka menjadi orang yang memerangi orang muslim. Maka hukum harta bendanya adalah sama seperti harta rampasan. Ini mungkin terjadi sewaktu dalam keadaan mati atau murtad. Kecuali jika harta bendanya diwakafkan, jika kembali ke Islam, maka itu adalah miliknya.

Salah satu dari suami istri murtad: al-Hanabilah berkata: jika salah satu dari pasangan suami istri murtad sebelum bersetubuh, maka terputuslah hubungan pernikahan itu, dan salah satu dari mereka tidak mewariskan kepada yang lain. Namun jika mereka sudah bersetubuh, dalam hal ini ada dua riwayat yang menjelaskannya: salah satunya agar lekas berpisah. Dan yang lain berhenti dulu untuk menunggu masa iddah, dan jika mereka mati maka mereka tidak boleh mewariskan kepada yang lain.

Adapun orang zindiq: dia adalah orang yang tampak Islam, namun menyembunyikan kekafirannya, dan dia adalah orang yang munafik, seperti yang pernah disebutkan nabi semasa hidupnya dengan kata munafik, namun akhir-akhir ini biasa disebut dengan kata zindiq, yaitu yang berbeda dengan kata munafik dalam kerusakan dan umbar-umbar yang tersembunyi untuk menyerang Islam dan merong-rong orang muslim dari kepercayaannya.

Hukumnya menurut kalangan jumhur selain perkataan Malik seperti orang murtad yang berbeda-beda sebelumnya, maka harta benda orang zindiq menurut Syafi’i dan kHanabilah diberikan kepada baitul mal.

Imam Malik berkata: warisan orang zindiq berbeda dengan orang-orang murtad. Mereka memberikan dan menerima dari kalangan muslim, jika yang tampak dari mereka adalah Islam.

Dan kesimpulannya: berdasarkan mayoritas pendapat, orang yang murtad tidak diperkenankan diberikan harta warisan, karena kemurtadannya adalah masalah khusus yang tidak ada hubungannya dengan perihal agama. Kemurtadan memiliki hukum tersendiri. Orang yang murtad benar-benar tidak boleh mewariskan hartanya. Dan tidak boleh menerima hartanya menurut jumhur kecuali imam Abu Hanifah. Boleh menerima warisan mereka menurut dua sahabat secara sah. Dan boleh diwariskan hartanya sewaktu didapat ketika Islam saja menurut imam Abu Hanifah.

Pencegah yang lain: dua kewenangan yang berbeda.

Maksud dari hal di atas adalah: pemimpin agama memcegahnya dan pemimpin Negara memperbolehkannya. Yang dimaksud dengan perbedaan kewenangan di atas adalah seyogyanya pewaris dan ahli waris mematuhi pemerintah dan pemangku agama yang terpisah itu, seperti yang terdapat di India dan Swedia.

Dan tampaklah apa yang tercegah antara urusan agama dan urusan perang atau peran pentingnya urusan perang itu sendiri. Adapun darul Islam atau Negara Islam, hal ini menjelaskan Negara kesatuan muslim, maka orang Islam mewariskan di Negara manapun. Karena Islam menjadikan Negara muslim berupa kesatuan wilayah, di antara keduanya merupakan wilayah yang berjauhan, pemerintahan yang berbeda, dan hubungan yang terbelah. Meskipun orang Islam mati di tanah musuh, harta warisannya milik Islam. Maka ini sesuatu yang berbeda dengan selain muslim, karena Negara Islam adalah Negara yang satu.

Adapun pewarisan dengan negaranya musuh, ada sejumlah pendapat:

Perbedaan kepengurusan tersebut dapat mencegah prosesi pewarisan menurut Abu Hanifah jika dengan orang kafir, selain orang Islam. Untuk menetapkan pewarisan antara pemerintah, orang bijak, dan pemimpin Negara, maka pencegahan ini khusus di luar orang Islam. Dan perbedaan kepengurusan itu ada tiga macam, secara hakikat dan hukum bersamaan, secara hukum saja, dan hakekat saja.

1. Perbedaan hakikat dan hukum bersamaan.

Ada perbedaan yang tetap dan berubah. Seperti waris kepada kafir harbi dan kafir dlimmy. Pewaris kafir dlimmy di darul Islam dan ketika ada kafir harbi yang mati di Darul Harby, dan dia memiliki bapak atau kafir dlimmydi darul Islam, atau ada orang dlimmy mati di darul Islam, dan ada ada baak atau anak di darul harbi, maka salah satu di antara mereka tidak boleh saling mewariskan, karena dlimmy dari darul Islam dan harby dari keluarga darul harby, meski keduanya berangkat dari satu agama, akan tetapi berbeda dalam status kerumahtanggaan secara hakikat yang memutus wilayah di antara mereka berdua. Maka terputuslah warisan karena factor wilayah tersebut, karena ahli waris ada di belakang pewaris berdasarkan harta bendanya secara kepemilikan dan pengalihannya.

b. perbedaan segi hukum.

Hal ini dibedakan dari segi tanggungjawab dan jenisnya. Seperti ahli waris dari Negara spanyol dan pewarisnya dari English yang bersama-sama di spanyol dan English. Bisa jadi yang satu dlimmy dan lainnya orang yang minta keamanan yang keduanya tinggal di darul Islam. Posisi orang yang minta aman dari darul harbi itu terjadi secara hukum.

Atau mereka berdua orang yang minta aman dari dua Negara yang berbeda, yang keduanya hidup di darul Islam, karena keduanya merupakan kafir harbi dari Negara yang berbeda. Maka mereka tidak diperkenankan saling mewariskan di antara mereka semuanya karena segi tanggungjawab.

c. perbedaan secara hakekat
hal ini dibedakan dalam bentuk tetap yang disertakan dengan adanya persatuan penjagaan atau tanggungjawab. Seperti penduduk jerman yang salah satu dari mereka menetap di perancis, dan yang lainnya menetap di amerika, berikut dengan adanya penjagaan bagi status mereka, dan seperti mereka yang minta keselamatan kepada Negara kami dengan musuh kami di darul harbi. Keduanya dari Negara yang satu, yang saling mewariskan, karena adanya ikatan tanggungjawab.

Dua macam yang pertama dan kedua merupakan penghalang dari prosesi pewarisan, karena segi tanggungjawab, dan karena ketercegahan tertentu dari pihak Negara tertentu. Dan perbedaan dari segi hukum itu adalah yang menyebabkan salah satunya adalah mencegah proses waris-mewaris.

Adapun bagian yang ketiga yang tidak mencegah yaitu adanya persatuan dalam tanggungjawab.

Hal ini tampak karena sesungguhnya dua kafir harbi bila ada di dua Negara dari darul harbi dengan adanya ikatan perjanjian kewarganegaraan itu adalah maksud dari bagian dar al-khaqiqi tanpa adanya ketercegahan. Dan adapun di Negara kita menggunakan segi hukum yang melarang adanya warisan. Maka tidak ada perihal waris dalam darul Islam bagi mereka kecuali jika mereka mau menjadi golongan dlimmy.

Dari kalangan syafiyyah berbeda pendapat soal tersebut, tidak ada hal yang mencegah dari beberapa yang mencegah untuk memberi dan menerima harta warisan, akan tetapi mereka mengatakan: tidak ada saling mewariskan antara kafir harbi dengan pihak yang mau bertanggungjawab. Dan itu berlaku untuk kafir dlimmy dan orang yang minta keamanan, tidak ada kesinambungan keduanya, seperti yang akan datan, kaum hanafi sepakat dengan macam yang pertama ini.

Dan tidak ada perbedaan yang mutlak tentang dar dalam pandangan kaum Maliki, dan hanabil menolak untuk pewarisan ini. Maka diwariskanlah harta kafir harbi kepada golongan mereka sendiri, seperti halnya menafaqohkan harta mereka atau semacamnya.

Adapun dalam perundangan Mesir pasal 6 hanya menyebutkan bahwa perbedaan Negara tidak menghangi dalam perihal pewarisan dengan kaum muslimin. Dan tidak mencegah antara selain orang muslim kecuali jika ada peraturan Negara asing yang mencegah keterlibatan orang asing dalam pewarisan tersebut.

Perundangan ini berlaku karena tidak menekankan pada pencegahan harta warisan yang dilimpahan kepada pihak selain orang Islam, seperti yang dikatakan kaum Maliki dan Hanabilah, kecuali jika ada peraturan dari Negara asing yang tidak memperbolehkan adanya pewarisan dari pihak asing kepadanya. Jika hal itu terjadi maka pemberian dan menerima harta warisan bisa tercegah, transaksi perdagangan misalnya.

Adapun perundangan dari sirya dalam pasal 264 disebutkan bahwa tidak diperbolehkan pihak asing menentukan perihal waris kecuali ketika terdapat perundangan yang memperbolehkan hal itu di sejumlah daerah di suryah. Dan hal itu bisa dimulai dari jual beli misalnya. Hal-hal tersebut juga terjadi dalam Islam dari berbagai jenis yang ada. Ahli fiqh tidak mengurangi sedikitpun dari hal itu.

Misalnya, penduduk sirya tidak mewariskan apapun dari harta bendanya, begitu juga mereka tidak memperdagangkannya misalnya, maka hal ini tidak boleh secara syara' karena bertentangan dengan nash al-quran: sesungguhnya sesama orang mukmin adalah saudara.

Akan tetapi jika kalimat "asing" dimaksudkan dengan selain muslim dan dan selain majusi yang bermukim di daerah Islam, di sana tidak ada perbedaan, karena kaum muslim tidak menyangka Negara Islam dengan asing. Seperti yang dilakukan selain Islam yang bermukim di Negara Islam mereka mewariskan ke golongan mereka sendiri.

RUKUN-RUKUN WARIS

Terdapat tiga rukun dalam warisan, yaitu pewaris, ahli waris, dan pusaka.

1.      Pewaris; orang mati yang meninggalkan harta warisan atau putusan hukum.

2.      Ahli waris; orang yang berhak mendapatkan harta warisan dikarenakan sebab-sebab tertentu. Apabila terdapat sesuatu yang mencegahnya mendapatkan warisan, maka hak mendapatkan warisan dilimpahkan kepada yang lainnya karena terdapat kedekatan atas hak atau hukum.

3.      Pusaka; yaitu harta peninggalan, atau biasa disebut dengan harta pusaka, yaitu sesuatu yang ditinggalkan mayat dari sejumlah barang atau putusan hukum yang memungkinkan untuk diwariskan kepadanya, seperti qisosh, melakukan jual beli untuk mendapatkan harga, dan membayar hutang.


Bilamana sudah terdapat rukun-rukun untuk warisan, sesungguhnya warisan diibaratkan sebagai hak harta setiap orang kepada yang lain karena wajib, sisa, atau persaudaraan. Maka jika seseorang terdapat salah satu dari ketiga hal itu maka dia berhak mendapatkan warisan.

Meskipun bila seseorang yang mati meninggalkan sejumlah anak, seorang anak berhak mendapatkan harta warisan, adapun keturunan anak tersebut tidak mendapatkannya karena terhalang adanya anak itu, karena dia mendapatkan hak yang paling kuat untuk mendapatkan harta warisan, kecuali jika tidak terdapat anak yang berhak mendapatkannya.

Sama halnya ketika tidak ada barang yang ditinggalkan, seperti seorang mayit yang meninggalkan banyak kerabat, dan dia tidak meninggalkan sesuatu, mereka tidak akan mendapatkan apa-apa karena tidak terdapat suatu apapun yang ditinggalkan.

HADITS TENTANG TATA CARA MENGADILI PERKARA (HADIS TENTANG IJTIHAD SEORANG HAKIM)

HADIS TENTANG IJTIHAD HAKIM

وَعَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَهُ سَمِعَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ يَقُوْلُ : إِذَا حَكَمَ الحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَحَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dan dari Amr bin Ash bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallahu alaihi wa sallam bersabda: “apabila seorang hakim bersungguh-sungguh dalam memutuskan suatu perkara dan keputusan itu sesuai dengan kebenaran berarti telah mendapatkan dua pahala dan jika keliru maka dia mendapatkan satu pahala.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

HADITS TENTANG TATA CARA MENGADILI PERKARA

I.         Hadits dalam Subulus Salam (bagian 1)

وَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ الَّلهُ عَنْهُ قَلَ : قَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا تَقَاضَى إِلَيْكَ رَجُلاَنِ فَلاَ تَقْضِ لِلأَوَّلِ حَتَّى تَسْمَع كَلاَمَ الآخَرِ , فَسَوْفَ تَدْرِي كَيْفَ تَقْضِي . قَالَ عَلِيٌّ : فَمَا زِلْتُ قَاضِيًا بَعْدُ . ( رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَ أَبُو دَاوُدَ , وَ التِّرْمِذِيُّ وَ حَسَّنَهُ , وّ قّوَّاهُ ابْنُ اَلْمَدِينِيُّ , وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ .

“ Dan dari Ali Radhiyallahu Anhu berkata,” Rasulullah SAW bersabda,” Jika kamu sedang mengadili dua orang yang sedang bersengketa maka janganlah kamu beri keputusan kepada pihak pertama hingga kamu mendengar laporan dari pihak kedua, dengan demikian kamu akan mengetahui bagaimana cara mengambil keputusan. “Ali Radhiyallahu Anhu berkata,” Setelah itu aku tetap menjabat sebagai hakim”. (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan ia menghasankan hadits ini. Hadits ini juga dikuatkan oleh Ibnu Madini serta dishahihkan oleh Ibnu Hibban).

Hukum Yang Dapat Diambil

1.       Seseorang yang masih muda tidak menjadi halangan untuk menjadi seorang hakim.

2.       Jika ada dua orang yang mengajukan perkara kepadamu maka dengarkan perkataan dari masing-masing pihak yang bersengketa.

3.       Jika   sudah mengetahui penjelasan dari masing-masing pihak maka engkau akan dapat memutuskan hukum dengan baik.

Hadits dalam Subulus Salam (bagian 2)

وَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُوْنَ إِلَيَّ , وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُوْنَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ , فَأَقْضِيَ لَهُ عَلَى نَحْوٍ مِمَّا أَسْمَعٌ , مِنْهُ فَمَنْ قَطَعْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيْهِ شَيْئًا, فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ. (متفق عليه )

        “ Dan dari Ummu Salamah Radhiyallahu Anhu berkata,” Rasulullah SAW bersabda,” Kalian mengangkat perselisihan kalian kepadaku dan terkadang sebagian kalian lebih pandai bicara dari pada lawannya sehingga aku memutuskan perkara tersebut untuknya sesuai dengan laporan yang aku dengar darinya. Barangsiapa yang aku berikan kepadanya sesuatu yang sebenarnya adalah hak milik saudaranya, berarti aku telah memberikan potongan api neraka kepada dirinya. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hukum Yang Dapat Diambil

1.       Jika hakim memberikan keputusan untuknya sesuai dengan apa yang dia dengar dan ternyata jika keputusan tersebut mengambil dari hak saudaranya maka janganlah kamu mengambil sedikitpun hak tersebut.

2.       Keputusan hakim yang salah akan membawa potongan api neraka bagi yang mengambil hak saudaranya.

Hadist tentang orang yang ditolak persaksiannya

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( لَا تَجُوزُ شَهَادَةُ بَدَوِيٍّ عَلَى صَاحِبِ قَرْيَةٍ )  رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَه

Dari Abu Hurairah bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak sah persaksian Arab Badui (Arab Dusun) terhadap orang kota." Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah.

Hokum yang bisa diambil


    Ditolaknya persaksian baduwi (primitif) atas orang hadori (penduduk desa. Ini pendapat ahmad dan golongannya. Kebanyakan ulama’ menerima persaksian mereka dan maksud hadist itu diartikan orang baduwi yang tidak tahu akan keadilan.
    Menurut malik persaksian orang baduwi itu tidak diterima karena buruknya perangai mereka dalam agama dan ketidaktahuannya terhadap hukum syar’i. karena sesungguhnya pada umumnya mereka tidak berpegang teguh dalam memberikan persaksian.

وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا تَجُوزُ شَهَادَةُ خَائِنٍ, وَلَا خَائِنَةٍ, وَلَا ذِي غِمْرٍ عَلَى أَخِيهِ, وَلَا تَجُوزُ شَهَادَةُ اَلْقَانِعِ لِأَهْلِ اَلْبَيْتِ)  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ

Dari Abdullah Ibnu Amar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak sah persaksian seorang laki-laki dan perempuan pengkhianat, persaksian orang yang menyimpan rasa dengki terhadap saudaranya, dan tidak sah pula persaksian pembantu rumah terhadap keluarga rumah tersebut." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud.

Hokum yg bs  diambil

    Ditolaknya persaksian orang yang khianat baik laki-laki maupun perempuan. Khianat ini bukan sekedar atas amanah manusia, melainkan juga orang yang sembrono atas apa yang telah diwajibkan oleh Allah. Barang siapa yang tidak menjauhi perbuatan yang diharamkan ia termasuk khianat. Demikianlah pendapat jumhur ulama’.
    Ditolaknya persaksian orang yang pendendam dan pendengki secara mutlaq atas orang yang menjadi musuhnya. Baik muslim maupun kafir. Ini pendapat jumhur ulama diantaranya imam syafi’I dan Ahmad. Tapi menurut imam abu hanifah permusuhan tidak dapat menghalangi persaksian.
    Ditolaknya persaksian seorang pembantu terhadap tuan rumah. Imam abu hanifah menyamakan hal ini dengan persaksian suami atas istrinya.
    orang yang terancam hukuman hudud didalam Islam serta orang yang punya   rasa dendam kepada saudaranya.

Hadist tentang gugatan dn pembuktian

A.   Hadist Dalam Subbulussalam

عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (لو يعطى الناس بدعواهم لا دعى ناس دماء رجال وأموا لهم ولكن اليمين على المدعى عليه). متفق عليه

Artinya:

“ Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu, bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi Wasallam bersabda: "Seandainya orang-orang selalu diberi (dikabulkan) dengan dakwaan mereka, niscaya orang-orang akan menuntut darah dan harta orang lain, namun bagi yang didakwa berhak bersumpah." Muttafaq Alaihi

وللبيهقي بإسناد صحيح  -البينة على المدعي واليمين على من أنكر

Artinya:

“Menurut riwayat Baihaqi dengan sanad shahih: "Bukti diwajibkan atas pendakwa dan sumpah diwajibkan atas orang yang ingkar."

A.        Hadist Dalam Subbulussalam

وعن أبي أمامةَ الحارثي رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: (من اقتطع حق امرئ مسلم بيمينه فقد أوجب الله له النار, وحرم عليه الجنة فقال له رجل وإن كان شيئا يسيرا يا رسول الله ؟ قال: وإن قضيب من أراك).  رواه مسلم 

Artinya:

“Dari Abu Umamah al-Haritsi Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mengambil hak milik seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah mengharuskan dirinya masuk neraka dan mengharamkan baginya surga." Ada seseorang bertanya: Walaupun sedikit, wahai Rasulullah?. Beliau menjawab: "Walaupun sepotong dahan pohon arak." (Riwayat Muslim).

Hadist tentang suap

َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: ( لَعَنَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم اَلرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي اَلْحُكْمِ )  رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَحَسَّنَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ

            Dari abi Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasululah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat orang menyuap dan orang yang disuap dalam hukum. Hadits diriwayatkan oleh imam lima, dan imam thirmidzi menghasankanya, imam ibnu Hibban menshohihkannya.

CLONING CELL DALAM KAITANNYA DENGAN HUKUM PERKAWINAN DAN WARIS

Makalah
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
“ Pemecahan Masalah Hukum Keluarga Islam”

Oleh:
MUKLISIN
Dosen Pembimbing:
Hasan Ubaidillah


INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURABAYA
JURUSAN AHWAL AL-SYAKHSIYAH
FAKULTAS SYARIAH
2011

KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahim

Alhamdulillah segala puji atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan tepat waktu. Sholawat serta salam semoga tetap terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah memberikan ajaran agama islam kepada umat manusia.

Makalah ini diajukan dengan dasar memenuhi tuntutan program Sistem Kredit Semester (SKS). Dan dengan tujuan melatih mahasiswa agar dapat membuat  Karya Ilmiah dengan baik dan benar.

Penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada beberapa pihak yang telah berjasa dalam penyusunan makalah ini, diantaranya :

1.        Kepada Bapak Dr. HM, Shoimuddin Umar, SH. MSi, selaku dosen pembimbing mata kuliah Hukum  Pidana Militer.

2.        Kepada Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Syari’ah yang telah memberikan beberapa ilmu pengetahuan sehingga dapat menunjang tersusunnya makalah ini.

3.        Kepada semua pihak yang terlibat dalam penulisan makalah ini yang tidak dapat penulis sebut satu persatu.

Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan pembaca  pada umumnya. Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Semoga Allah SWT membalas kebaikan mereka yang telah berjasa tersebut diatas dengan balasan yang lebih banyak. Amin…

Surabaya, 22 Oktober  2011

PENULIS

BAB 1

PENDAHULUAN

A.      Latar belakang

Berkat kemajuan yang sudah dicapai, maka tidak mengherankan bila sebuah rekayasa genetika dan bio teknologi menjadi suatu kajian yang ilmiah, dan penuh kontroversi.

Istilah "kloning" selama ini lebih banyak memberikan kesan menakutkan daripada harapan. Ini dikarenakan perkembangan teknologi kloning yang muncul lebih banyak mengarah kepada kloning reproduksi, yaitu membuat individu baru yang identik. Walaupun banyak pula manfaatnya, terutama untuk peternakan seperti pemuliaan sapi unggul, tetapi sangat mudah di salah gunakan untuk menciptakan manusia kloning yang sangat kontroversial.

Sedangkan Kloning pada manusia termasuk isu besar, namun respon yang beragam dari ulama kontemporer seperti Quraish Shihab, Ali Yafi, Abdul Mufti Bayoumi, Yusuf Al-Qordhawi, HM Amin Abdulloh termasuk juga majelis ulama Indonesia MUI pada tahun 2000 yang mengeluarkan fatwa mengharamkan koloning manusia dengan berbagai alasan, hal ini juga sangat berpengaruh terhadap kedudukan hukum perkawian dan kewarisan dalam Islam itu sendiri. Melalui makalah ini penulis akan membahas mengenai pandangan hukum Islam terhadap adanya kloning, dan kedudukan kloning terhadap hukum perkawinan dam kewarisan dalam Islam.

B.       Rumusan masalah

1.        Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap dilakukannya cloning cell?

2.        Bagaimana cloning cell dalam kaitannya dengan hukum perkawinan dan  kewarisan Islam?

C.      Tujuan

1.        Untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap dilakukannya cloning cell.

2.        Untuk mengetahui cloning cell dalam kaitannya dengan hukum perkawinan dan  kewarisan Islam.

BAB II

LANDASAN TEORI

A.      Pengertian cloning cell

Secara harfiah, kata “klon” (Yunani: klon, klonos) berarti cabang atau ranting muda. Kloning berarti proses pembuatan (produksi) dua atau lebih individu (makhluk hidup) yang identik secara genetik. Kloning organisme sebenarnya sudah bcrlangsung selama beberapa ribu tahun lalu dalam bidang hortikultura. Tanaman baru, misalnya, dapat diciptakan dari sebuah ranting. Dalam dunia hortikultura (dunia perkebunan) kata “klon” masih digunakan hingga abad ke-20.

Secara mendetail, dapat dibedakan 2 jenis kloning. Jenis pertama adalah pelipat gandaan hidup sejak awal melalui pembagian sel tunggal menjadi kembar dengan bentuk identik. Secara kodrati, mereka seperti “anak kembar”. Jenis kedua adalah produksi hewan dari sel tubuh hewan lain.

B.       Tata cara pelaksanaan cloning cell

Setiap kloning manusia memerlukan sel somatik tetapi juga memerlukan sel telur. Sel somatik adalah semua sel, selain sel reproduksi. Dalam setiap sel terdapat organ berupa dinding sel, membran sel, neuklus. Dinding sel berfungsi untuk melindungi dan menguatkan sel. Membran sel sebagai pengatur peredaran zat dari dan ke dalam sel. Neuklus adalah pengatur segala seluruh kegiatan hidup dari sel, termasuk proses perkembangbiakan. Kloning manusia mempunyai proses atau cara yang hampir sama dengan bayi tabung. Pertama dilakukan pembuahan sperma dan ovum diluar rahim, setelah terjadi pembelahan (sampai maksimal 64 pembelahan) di tanam di dalam rahim, sel intinya diambil dan diganti dengan sel inti manusia yang akan di kloning.

Dalam tahapan kloning sel, setelah inti sel dari sel dewasa ditransfer ke dalam sel telur yang telah dihilangkan intinya, diperlukan waktu untuk sel tersebut di diamkanyang disebut waktu "pemrograman kembali".

C.       Faktor dilakukannya cloning cell

Faktor dilakukannya kloning reproduksi terutama untuk bidang peternakan yaitu dengan membuat individu baru yang identik, dan ini banyak pula manfaatnya seperti pemulihan sapi unggul.

Sedangkan kloning reproduksi yang diciptakan oleh manusia itu sendiri dilakukannya karena faktor ingin menghasilkan keturunan. Dilakukannya kloning ini juga ketika dihadapkan dalam permasalahan untuk seorang pasangan yang mengalami gangguan infertilisasi.

Namun patut dingat kloning manusia memang mengandung beberapa resiko kematian dan gangguan pasca kelahiran.

BAB III

PEMBAHASAN

A.      Tinjauan hukum Islam terhadap adanya cloning cell.

Mengenai landasan hukum Islam terhadap adanya kloning terdapat banya perbedaan pendapat.

Para ulama yang mengharamkan kloning manusia memiliki beberapa alasan diantaranya:

1.         Anak-anak produk proses kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang tidak alami. Anak keturunan harus berasal dari perkawinan yang sah (al-zawaj  al-syar’i) antara suami istri.

2.         Seluruh keadaan yang dintervensi oleh pihak ketiga terhadap suami istri (al-alaqah al-zaujiyah) baik itu melalui rahim, sel telur, sperma atau sel tubuh lain yang digunakan dalam proses kloning diharamkan. Sesuai dengan QS. An Nisa : 119

3.         Anak-anak produksi kloning dari perempuan saja (tanpa adanya laki-laki), tidak akan mempunyai ayah oleh karena itu disebut anak zina.

4.         Kloning manusia akan menghilang nasab (garis keturunan). Padahal Islam telah mewajibkan pemeliharaan nasab.

5.         Memproduksi anak melalui proses kloning akan mencegah pelaksanaan banyak hukum-hukum syara’, seperti hukum tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak dan kewajiban antara bapak dan anak, hubungan kemahraman, bila diingat anak hasil kloning hanya mempunyai DNA dari donor neklus saja. Sehingga walaupun neuklus berasal dari suami (ayah si anak), maka DNA yang ada dalam tubuh anak tidak membawa DNA ibunya, dia seperti bukan anak ibunya (tak ada hubungan darah, hanya sebagai  anak susuan) dan persis bapaknya.

Sedangkan menurut M. Ali Shodikin SH.I bahwa kloniing reproduksi diperbolehkan dengan beberapa alassan dibawah ini:
-->

1.         Anak (keturunan) yang dihasilkan melalui kloning harus berasal dari perkawinan yang sah (al-zawaj al-syar’i) antara suami istri. Untuk itu yang alasan penharaman kloning bagi pasangan suami istri yang tidak sah tidaklah tepat, untuk dijadikan sebuah  alasan larangan kloning.

2.         Kloning reproduksi dapat dismakan dengan bayi tabung. Jika batas-batas diperkerkenankan bayi tabung, seperti asal pemilik ovum, sperma, dan rahim terpenuhi, yanpa melibatkan pihak ketiga (donor atau sewa rahim), dan dilaksanakan ketika suami istri masih terikat pernikahan maka hukum kloning reproduksi sama dengannya.

3.         Diperbolehkan kloning manusia dikarenakan istri harus menggunakan sel somatik suami.

4.         Sel somatik dari suami ditransfer ke dalam sel telur yang diambil dari isterinya. Hal ini tidak menyalahi surat Al- Insan ayat 2, yang menyatakan bahwasannya manusia terbentuk dari setetes air yang bercampur (nutfah amsyaj). Nutfah dari suami berupa sel somatik, sedangkan dari isteri berupa enucleated oocyte. Percampuran dilakukan dalam sebuah cawan, setelah embrio yang berbentuk blastosit berumur sekitar 6 hari diimplankan ke rahim isteri sampai pada proses melahirkan.

5.         Alasan hilangnya nasab dan tercegahnya pelaksanaan hukum-hukum syara’ tidak bisa dibuat alasan untuk mengharamkan kloning reproduksi untuk seorang istri yang mengalami gangguan infertilisasi. Karena nasab anak kecil hasil kloning tetap dianasabkan pada orang tuanya. Jadi untuk mendapatkan anak melalui proses kloning tidak akan mempengaruhi hukum-hukum syara’, seperti hukum tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak, dan kewajiban antara bapak dan anak, waris, perawatan anak, hubungan kemahraman, hubungan asabah, dan lain-lain.

6.         Prof. Dr. Ahmaf Mustajir, seorang pakar genetika yang sangat terkenal menyebutkan bahwa setelah dipisahkan ovum dan inti selnya maka tersisa sitoplasma yang sebelumnya inti sel. Yang berfungsi untuk menurunkan sifat keturunan yang hanya dimiliki seorang ibu. Jadi tetap saja ibu memiliki pengaruh.

7.         Tafsir Surat Al- Mukminun ayat 13-14

و لقد  خلقنا الا نسان من سلل لة من طين ثم جعلناه نطفة في قران مكين ثم خلقنا النطفة علقة فخلقنا العلقة مضغة  فخلقنا المضغة عظا ما لعظام لحما ثم أنشأناه خلقا أخر فتبرك الله أحسن الخا لقين

“Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dari sesuatu sari pati (berasal) dari tanah. Kemudian kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Suci Alloh, Pencipta Yang Paling Baik”

Jika dilihat dari kejadian manusia yang diciptakan dari nutfah yakni cairan air jernih, bukan hanya bermakna air mani, karena akar katanya menunjukkan arti mengalir, dan setetes kecil. Namun, sebagian besar ulama tafsir mengartikan nutfah sebagai air mani. Adalah Ibnu Katsir dan Fakhrurrazi yang mengartikan nutfah itu salah dengan makna lain. Namun tidak bagi orang yang menerjemahkan nutfah itu dengan makna lain. Namun tidak bagi orang yang menerjemahkan nutfah itu dengan makna air mani karena diambil dari ayat yang lain yang menyebutkan dalam Surat Al-Qiyamah ayat 37

ألم يك نطفة من مني يمنى

Artinya: “Bukankah dia dahulu setetes air dari mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim)

Ayat di atas dapat difahami bahwa nutfah itu merupakan bagian dari saripati mani, yang di lain ayat disebutkan sebagai air yang lemah. Bila arti setetes cairan yang diambil dari konteks ini maka kloningpun melewati fase setetes cair. Sel somatik merupakan inti dari sebuah sel dari bagian tubuh manusia, oleh karena penulis menyamakan sel somatik dengan nutfah.

Nutfah dalam arti yang lain berarti setetes yang dapat membasahi. Dari sini dapat dipahami bahwasannya nutfah adalah bagian terkecil sel reproduksi laki-laki dan perempuan, bukan seluruhnya.

Proses koloning reproduksi adalah bentuk usaha manusia untuk menghasilkan keturunan. Keterangan ini juga membuka peluang bisa berlangsungnya proses kloning, karena untuk meniupkan ruh dan menjadikannya makhluk ataupun tidak tergantung pada Alloh. Yang jelas

B.       Cloning cell dalam kaitannya dengan hukum perkawinan Islam dan hukum kewarisan Islam.

Dalam bahasa Indonesia, perkawinan berasal dari kata “kawin” yang menurut bahasa artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis, melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh. Perkawinan disebut juga “pernikahan”, berasal dari kata نكاح yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukkan, dan digunakan untuk arti bersetubuh. Tujuan perkawinan menurut agama Islam ialah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera, dan bahagia.

Tujuan perkawinan itu dapat juga dikembangkan sebagai berikut:

1.      Mendapatkan dan melangsungkan keturunan.

2.      Memenuhi hajat manusia untuk menyalurkan syahwatnya dan menumpahkan kasih sayangnya.

3.      Memenuhi panggilan agama, memelihara diri dari kejahatan dan kerusakan.

4.      Menumbuhkan kesungguhan untuk bertanggung jawab menerima hak serta kewajiban, juga bersungguh sungguh untuk memporoleh harta kekayaan yang halal.

5.      Membangun rumah tangga untuk membentuk masyarakat yang tenteram atas dasar cinta dan kasih sayang.

Dalam kelima tujuan perkawinan di atas salah satu yang berbunyi mendapatkan dan melangsungkan keturunan. Anak sebagai

BAB IV

ANALISIS

A.      Analisis hukum Islam terhadap adanya cloning cell

B.       Analisis hukum perkawinan dan kewarisan Islam terhadap adanya cloning cell

makalah perkembangan islam di indonesia


KATA PENGANTAR

Alhamdulillah alrabbi al‘alamin kami ucapkan kepada Allah SWT yang telah memberikan nikmatnya kepada kami dan seijin-Nyalah sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini.
Dan kami ucapkan terima kasih kepada bapak guru dan teman-teman yang telah
memberikan saran dan bantuannya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI)
untuk bahan diskusi, menjelang ujian semester I tahun pelajaran 2009/2010

Kami mohon maaf apabila dalam penyusunan makalah ini banyak sekali kekurangan- kekurangannya, dan kami sangat berbesar hati dan berlapang dada sekali apabili Bapak/Ibu Guru, teman-teman serta para pembaca untuk memberikan saran dan kritiknya.
Sekian terima kasih.

Pasarean, Nopember 2009

Penulis





BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Sebelum agama Islam masuk ke Indonesia, berbagai macam agama dan kepercayaan seperti Animisme, Dinamisme, Hindu, dan Budha telah dianut oleh masyarakat Indoesia. Bahkan pada abad 7-12 M di beberapa wilayah Indonesia telah berdiri kerajaan-kerajaan Hindu dan Budha.
2. Permasalahan
- Menjelaskan tentang begaimana Islam datang ke Indonesia.
- Menjelaskan tentang bagaimana caranya Islam bisa berkembang di Indonesia.
- Menjelaskan tentang apa saja hikmah bagi Indonesia setelah Islam datang.
3. Tujuan
-
Untuk mengingat kembali tentang bagaimana Islam masuk ke
Indonesia.
-
Supaya kita bisa mencontoh bagaimana cara berdakwah yang baik
-
Mengenang kembali jasa-jasa para pejuang terdahulu.
4. Metode
Dalam pembuatan makalah ini kami mengungkapkan metode yang lazim di
gunakan adalah sebagai berikut:
-
Mencari data / informasi
-
Membaca atau mengamati sumber data / informasi
-
Melakukan interpretasi atau mengartikan data / informasi
5. Sistematika Penulisan
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I. PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
1.2 Permasalahan
1.3 Tujuan
1.4 Metode
1.5 Sistematika Penulisan
BAB II. PEMBAHASAN
1.1. Masuk Islam di Indonesia
1.2. Perkembangan Islam di Indonesia
1.3. Hikmah Perkembangan Islam di Indonesia
1.3.1. Masa Penjajahan
1.3.2. Masa Perang Kemerdekaan
1.3.3. Masa Pembangunan

BAB 111. PENUTUP
3.1 Kesimpulan

3.2 Saran

BAB 1V. DAFTAR PUSTAKA
BAB II
PEMBAHASAN
PERKEMBANGAN ISLAM DI INDONESIA
A. MASUKNYA ISLAM DI INDONESIA
Menurut hasil seminar masuknya Islam ke Indonesia pertama kali pada abad
pertama hijriah kira-kira abad ke-7 M.
Islam masuk ke Indonesia melalui dua jalur yaitu:
1. Jalur Utara dengan rute: Arab (Mekkah dan Madinah), Damaskus, Bagdad,
Gujarat (Pantai Barat India), Srilanka dan Indonesia.
2. Jalur Selatan dengan rute: Arab (Mekkah dan Madinah), Yaman, Gujarat,
Srilanka, Indonesia.
Daerah pertama dari kepulauan Indonesia yang dimasuki Islam adalah pantai
Sumatra bagian Utara.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama Islam telah tersebar keseluruh pelosok kepulauan Indonesia, sehingga mayoritas bangsa Indonesia beragama Islam. Hal ini disebabkan antara lain sebagai berikut:
1. Adanya dorongan kewajiban bagi setiap muslim/muslimah, khususnya para
ulamanya untuk berdakwah menyiarkan Islam.
2. Adanya kesungguhan hati dan keuletan para juru dakwah untuk berdakwah
3. Persyaratan untuk memasuki Islam sangat mudah
4. Ajaran Islam tentang persamaan dan tidak adanya sistem kasta dan
diskriminasi mudah menarik simpati rakyat
5. Banyak raja-raja Islam yang ada diberbagai wilayah Indonesia ikut berperan
aktif melaksanakan kegiatan dakwah Islamiyah
B. PERKEMABANGAN ISLAM DI INDONESIA
1. Sumatra
Daerah pertama dari kepulauan Indonesia yang dimasuki Islam adalah Sumatra bagian Utara seperti Pasai dan Perlak. Para pedagang dari India yakni bangsa Arab, Persi, dan Gujarat yang juga mubalig Islam banyak yang menetap dibandar-bandar sepanjang Sumut. Mereka menikah dengan wanita-wanita pribumi yang sebelumnya telah di Islamkan, sehingga terbentuklah keluarga-keluarga Muslim.
Para mubalig Islam pada waktu itu, tidak hanya bedakwah kepada para penduduk biasa tetapi juga kepada raja-raja kecil hingga akhirnya berdiri kerajaan Islam pertama yaitu Samudra Pasai


2. Jawa
Islam mulai masuk kepulau jawa tidak dapat diketahui dengan pasti. Namun, nisan makam Siti Fatimah Binti Maemun dapatlah dijadikan tonggak awal kedatangan Islam di Jawa.
Pertumbuhan masyarakat Muslim disekitar Majapahit sangat erat kaitannya dengan perkembangan hubungan pelayaran dan perdagangan yang dilakukan perdagangan Islam yang telah memiliki kekuatan politik dan ekonomi di kerajaan Samudra Pasai dan Malaka. Untuk masa-masa selanjutnya perkembangan Islam di tanah jawa dilakukan oleh para ulama dan mubaligh yang kemudian terkenal dengan sebuatan Wali Sanga atau sembilan wali yaitu :
1. Maulana Malik Ibrahim/Sunan Gersik
2. Sunan Ampel
3. Sunan Bonang
4. Sunan Giri
5. Sunan Derajat
6. Sunan Gunung Jati
7. Sunan Kudus
8. Sunan Kalijaga
9. Sunan Muria
3. Sulawesi
Pulau Sulawesi sejak abad ke-15 M sudah didatangi oleh para pedagang muslim dari sumatra, Malaka, dan Jawa. Sebagian Sulawesi terdapat kerjaan-kerajaan yang masih memeluk kepercayaan animisme dan dinamisme, kerajaan yang paling besar adalah kerajaan Gowa Talo, Bone, dan Sopang.
4. Kalimantan
Kalimantan, yang letaknya lebih dekat dengan pulau Sumatra dan Jawa, ternyata menerima kedatangan Islam lebih belakangan dibanding Sulawesi dan Maluku sebelum Islam masuk ke Kalimantan terdapat kerajaan-kerajaan Hindu yang berpusat di negara Dipa, Daha dan Kahuripan yang terletak disungai nagara dan Amuntai Kimi.
5. Maluku dan sekitarnya
Antara tahun 1400 – 1500 M Islam telah masuk dan berkembang di Maluku. Mereka yang sudah beragama Islam banyak yang pergi ke pesantren-pesantren di Jawa Timur untuk mempelajari Islam.
Raja-raja Maluku yang masuk Islam diantaranya
- Raja Ternate, yang kemudian bergelar Sultan Mahrum
- Raja Tidore yang kemudian bergelar Sultan Jamaludin
- Raja Jailolo, yang berganti nama dengan sultan Hasanudin
- Raja Bacan, yang masuk Islam pada tahun 1520 M dan bergelar Sultan Zaenal
Abidin.
C. HIKMAH PERKEMBANGAN ISLAM DI INDONESIA
1. Masa Penjajahan
a. Peranan Umat Islam Pada Masa Penjajahan.
Dengan dianutnya agama Islam oleh masyarakat Indonesia ajaran Islam telah
banayak mendatangkan perubahan. Antara lain :
-
Masyarakta Indonesi dibebaskan dari pemujaan berhala dan pendewaan raja-
raja serta dibimbing agar menghambakan diri hanya kepada Allah YME.
-
Rasa persamaan dan keadilan yang diajarkan Islam mampu mengubah
Masyarakat Indonesia yang dulunya menganut sistem kasta dan diskriminasi.
-
Semangat cinta tanah air dan rasa kebangsaan yang didengungkan Islam
dengan semboyan “Hubbul Wathan Minal Iman”
-
Semboyan yang diajarkan Islam yang berbunyi Islam adalah agama yang cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan. Mula-mula dengan cara damai tetapi karena tidak bisa lalu dengan menempuh cara peperangan.
Menurut Islam, berperang dalam rangka mewujudkan dan mempertahankan kemerdekaan bangsa, negara dan negara merupakan jihad pisabilillah yang hukumnya wajib. Umat Islam yang mati dianggap mati syahid yang imbalannya Surga.
Perjuangan mengusir penjajah terus berlanjut sampai kaum penjajah betul-betul angkat
kaki dari bumi Indonesia.
b. Perlawanan Kerajaan Islam dalam Menentang Penjajahan
1. Perlawanan terhadap penjajah Portugis
2. Perlawanan terhadap penjajah Belanda
2. Masa Perang Kemerdekaan
a. Peranan Ulama Islam pada masa perang kemerdekaan.
Peranan Ulama Islam Indonesia pada masa perang kemerdekaan ada dua macam yaitu:
-
Membina kader umat Islam, melalui pesantren dan aktif dalam pembinaan
masyarakat
-
Turut berjuang secara fisik sebagai pemimpin perang
b. Peranan Organisasi dan Pondok Pesantren pada masa Kemerdekaan
1. Serikat dagang Islam / Serikat Islam
2. Muhammadiah
3. Nahdlatul Ulama
Pada masa penjajahan Belanda, NU senantiasa berjuang menentang penjajah dan
pernah mengeluarkan pernyataan politik yang isinya :
- Menolak kerja rodi yang dibebankan oleh penjajah kepada rakyat
- Menolak rencana ordonansi tentang perkawinan tercatat
- Menolak diadakannya milisi
- Menyokong gapi dalam menuntut indonesia yang memiliki parlemen kepada
pemertintah kolonial belanda
4. Pondok Pesantren
3. Masa Pembangunan
a. Perana Umat Islam pada Masa Pembangunan
Dalam upaya mempertahankan kemerdekaan RI, uamat Islam mayoritas penduduk, tampil dibarisan terdepan dalam perjuangan, baik perjuangan politik maupun perjuangan diplomasi.
b. Peranan organisasi Islam dalam masa Pembangunan.
Peranan Muhammadiah dalam pembangunan antara lain:
- Melakukan usaha-usaha agar masyarakat Indonesia berilmu pengetahuan
tinggi, berbudi luhur dan bertaqwa kepada tuhan YME
- Melakukan usaha-usaha dibidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
NU, yang pernah berkifrah dibidang politik dalam perkembangan selanjutnya NU
bergerak dibidang agama, sosial dan kemasyaraktan. Usaha-usaha NU antara lain:
-
Mendirikan madrasah-madrasah
-
Mendirikan, mengelola, dan mengembangkan pesantren-pesantren
-
Membantu dan mengurusi anak-anak yatim dan fakir miskin
MUI adalah organisasi keilmuan yang bersifat independen tidak beraviliasi kepada salah
satu aliran politk, mazhab atau aliran keagamaan Islam yang ada di Indonesia
Adapun peranan MUI pada masa pembangunan adalah :
-
Memberikan fatwa dan nasihat keagamaan dalam masalah sosial kemasyarakatan kepada pemerintah dan umat Islam di Indonesia pada umumnya, sebagai amar ma’ruf nahyi munkar dalam usaha meningkatkan ketahanan sosial.
-
Memperkuat ukhuah Islamiyah dan melaksanakan kerukunan antar umat
beragama dalam mewujudkan persataun dan kesatuan nasional.
-
MUI adalah penghubung antara ulama dan umara serta menjadi penerjemah timbal balik antara pemerintah dan umat Islam Indonesi guna menyukseskan pembangunan nasional.
Pada masa pembangunan ini terdapat pula organisasi Islam yang menampung pada cendekia muslim yang di sebut ICMI. ICMI lahir pada Desember 1990 dan berkifrah pada hampir semua aspek kehidupan bangsa.
c. Peranan Lembaga Pendidikan dalam Pembangunan
Lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia ada yang didirikan dan dikelola
langsung oleh pemerintah Depag seperti: MIN, MTsN, MAN, IAIN.
Sealin itu, adapaula lemabaga-lembaga pendidikan Islam yang dikelola oleh swasta, tapi dibawah pengawasan serta pembinaan Depag, seperti: Bustanul Athfal, MI, MTs, MA dan perguruan tinggi lainnya.
Peranan kelembagaan Islam dalam pembangunan antara lain:
-
Melakukan usaha-usaha agar masyarakt Indonesia bertaqwa kepada tuhan
YME
-
Menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara
-
Memupuk persataun dan kesatuan umat
-
Mencerdaskan bangsa Indonesia
-
Mengadakan pembinaan mental spiritual


BAB III
PENUTUP
2. Kesimpulan
Setelah Islam datang ke Indonesia banyak perubahan-perubahan yang terjadi terutama bagi rakyat yang menengah ke bawah. Mereka lebih di hargai dan tidak tertindas lagi karena Islam tidak mengenal sistem kasta, karena semua masyarakat memiliki derajat yang sama.
Islam juga membawa perubahan-perubahan baik di bidang politik, ekonomi dan agama. Islam juga bisa mempersatukan seluruh masyarakat Indonesia untuk melawan dan memgusir para penjajah.
3. Saran
Kami yakin dalam penulisan makalah ini banyak sekali kekurangannya. Untuk itu kami mohon kepada para pembaca agar dapat memberikan saran, kritikan, atau mungkin komentarnya demi kelancaran tugas ini.




DAFTAR PUSTAKA
Abdillah, Masykuri, "Potret Masyarakat Madani di Indonesia", dalam Seminar Nasional
tentang "Menatap Masa Depan Politik Islam di Indonesia", Jakarta:
International Institute of Islamic Thought, Lembaga Studi Agama dan Filsafat UIN Jakarta,
10 Juni 2003
Ali Daud, Muhammad, Asas-Asas Hukum Islam, Jakarta: Rajawali, 1991, Cet . ke-2
Antonio, Muhammad Syafi'I, Bank Syari'ah: Dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema
Insani Press, 2001
Anwar, M. Syafi'i, Pemikiran dan Aksi Islam Indonesia: Sebuah Kajian Politik tentang
Cendekiawan Muslim Orde Baru, Jakarta: Paramadina, 1995
Azra, Azyumardi, Islam reformis: Dinamika Intelektual dan Gerakan, Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 1999