Sebarkan Ilmu Untuk Indonesia Yang Lebih Maju

TATA CARA BERSUCI SECARA ISLAM

KATA PENGANTAR 

Puji syukur penulis ucapkan kehadiaran Allah Swt, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya. Sehingga penulis bisa menyelesaikan tugas kelompok ini dengan baik tanpa ada suatu halangan apapun. Penulis mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat :

1. Pembaca yang bijaksan 
2. Teman-teman yang berada dalam satu kelompok yang telah memberikan bantuannya demi terselesainya tugas ini. 

Penulis mengucapkan semoga apa yang terkandung dalam tugas yang telah dibuat ini. Semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca. 

Penulis


Kelompok VI

MANDI, TAYAMMUM DAN YANG TERKAIT DENGANYA  
Sebab-sebab yang mewajibkan mandi :
1. Bertemunnya dua khitan (bersetubuh)
2. Keluar mani disebabkan bersetubuh atau dengan lain-lain sebab (nomor 1 dan 2 dinamakan juga janabat / junub)
3. Mati, dan matinya bukan mati syahid 
4. Karena selesai nifas (bersalin; setelah selesai berhentinya keluar darah sesudah melahirkan)
5. Karena wiladah (setelah melahirkan)
6. Karena selesai haidh
a. Fardu Mandi 
1. Niat; berbarengan dengan mula-mula membasuh tubuh.
Lafazh Niat
*********
Nawaitul-ghusla li raf’l-hadatsil-akbari fardhal lillaahi ta’aalaa
Artinya 
“Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah”
2. Membasuh seluruh badanya dengan air, yakni meratakan air ke semua rambut dan kulit.
3. Menghilangkan najis
b. Sunah Mandi 
1. Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan.
2. Membaca “Bismillaahir-rahmaanir-rahiim” pada permulaan mandi 
3. Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan dari pada kiri.
4. Membasuh badan sampai tiga kali. 
5. Membaca doa sebagaimana membaca doa sesudah berwudhu.
6. Mendahulukan mengambil air mudhu, yakni sebelum mandi disunahkan berwudhu lebih dahulu.

TAYAMMUM
a. Arti Tayammum 
Tayammum ialah mangusam muka dan dua belah tangan dengan debu yang suci. Pada suatu ketika tayammum itu dapat menggantikan wudhu dan mandi dengan syarat-syarat tertentu.
b. Syarat-Syarat Tayammum 
Dibolehkan bertayammum dengan syarat :
1. Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu.
2. Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya.
3. Telah masuk waktu shalat 
4. Dengan debu yang suci
c. Fardhu Tayammum 
1. Niat (untuk dibolehkan mengerjakan shalat)
Lafazh Niat :
"Nawaitul-tayammuma li istibaahatish-shalaati fardhal lillaahi ta’aalaa"
Artinya :
“Aku niat bertayammum untuk dapat mengerjakan shalat, fardhu karena Allah”
- Mula-mula meletakan dua belah tangan di atas debu untuk diusapkan ke muka.
- Mengusap muka dengan debu tanah, dengan dua kali usapan.
- Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu tanah dua kali.
- Memindahkan debu kepada anggota yang diusap 
- Tertib (berturut-turut).


d. Sunat Tayammum
1. Membaca basmalah (Bismillaahir-rahmaanir-rahiim)
2. Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri
3. Menipiskan debu 
e. Batal Tayammum 
1. Segala yang membatalkan wudhu 
2. Melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayammum karena sakit 
3. Murtad; keluar dari islam