Sebarkan Ilmu Untuk Indonesia Yang Lebih Maju

TATA CARA MENGAFANI

KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, berkat rahmat dan hidayahnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan tentunya tepat pada waktunya.

Terima kasih penulis haturkan kepada Pembaca http://makalah-update.blogspot.com/ dimanaun anda berada. Dan semua pihak yang telah membantu sehingga makalan ini dapat terselesaikan.

Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini banyak kekurangan. Oleh sebab itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat penulis harapkan demi perbaikan penulis di waktu yang akan datang. Akhirnya penulis berharap makalan ini dapat bermanfaat bagi kita semua


BAB I 
PENDAHULUAN 

Salah satu kewajiban muslim terhadap muslim lainya adalah menyolatkan jenazah, manun demikian sebelum shalat jenazah dilaksajnakan ada kewajiban lain yang harus dilakukan, yaitu memandikan dan mengkafani jenazah. 
Pada pembahasan ini penulis akan memafarkan pembahasan tentang mengkafani jenazah juga dalil yang melengkapi pembahasan ini.

BAB II 
PEMBAHASAN 

A. Hukum Mengkafani Jenazah 
Mengkafani jenazah maksudnya yaitu membungkus jenazah dengan kain kafan dengan apa saja yang dapat menutupi tubuhnya walau hanya sehelai kain. Hukum mengkafani jenazah adalah fardu kifayah bagi orang-orang islam yang masih hidup. 
Rasulullah bersabda :

Artinya 
“kami jirah bersama rasul saw dengan mengharapkan keridhaan Allah. Maka tentulah akan kami terima pahalanya dari Allah. Karena diantaranya kami ada yang meniggal sebelum memperoleh hasil duniawi sedikitpun juga. Misalnya masha’ab bin umar, ia terbunuh pada uhud dan tidak ada kain kafan kecuali selembar kain burdah. Jika kepalanya ditutup maka bukalah kakinya dan jika kakinya ditutup maka tersebul kepalanya. Maka nabi saw menyuruh kami untuk menutupi kepalanya dan menurh rumput idzkhir pada kedua kakinya” 
B. Kain Kafan Yang Diutamakan 
Mengenai kain kain kafan ini, disunatkan sebagai berikut :
1. Hendaklah bagus, bersih dan menutupi seluruh tubuh. Rasulullah bersabda:

Artinya 
“Jika salah seorang dintaramu menyelenggarakan saudaranya, hendaklah ia memilih kain kafan yang baik” (Hr. Ibnu majah dan turmidzi)



Artinya 
“Sesungguhnya rasullah sa, dikafani dalam 3 lembar kain putih bersih tidak ada padanya baju dan tidak pula sorban.
2. Hendaklah putih warnanya dan sederhana yakni tidak malah harganya serte tidak pula terlalu murah. Dalam hal ini rasulullah bersabda :


Artinya: 
“Berpakilah kamu dengan pakaianmu yang berwarna putih, karena pakaian putih itu merupakan pakaian terbaikmu dan kafanilah mayat kamu dengan kain putih itu” (H.R Turmudzi)
3. Hendaklah menggunakan wangi-wangian 
4. Jenazah laki-laki / wanita minimal dibungkus dengan selapis kain kafan yang dapat melapisi atau menutupi seluruh tubuhnya. Namun sebaiknya itu jenazah laki-laki di bungkus oleh 3 lapis kafan yang tiap lapisnya dapat emnutupi seluruh tubuhnya. Sedangkan untuk wanita sebaiknya dilapisi dengan 5 lembar kain kafan yaitu :
a. Kain basahan (kain mandi)
b. Baju 
c. Tutup kepala 
d. Kerudung (cadar)
e. Kain kafan yang dapat menutupi seluruh tubnuhnya 
Abu Daut meriwayatkan dari Laila Qaif ast-tsaqifiyah 



Berkata : aku termasuk salah satu orang yang ikut memandikan ummu kushum, putrid rasulullah saw, maka maka apa yang pertama-tama berikan oleh rasulullah saw, kepadaku adalah kain kemudian kain cekak, kemudian kain kerudung, kemudain kain selimut (mantel), lalu sesuidah itu dibungkus dalam kain yang lain. Berkata laila : rasulullah saw duduk disisi pintu sambil memegang kain-kain kafan untuknya (ummu kuhsum) dan beliau memberikannya kepada kami satu persatu.
C. Biaya Kain Kafan 
Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta maka biaya mengkafaninya mengambi dari harta peninggalanya tersebut, tetapi kalau jenazah tidak meninggalkan harta, maka yang wajib meneydiakan kain kafan adalah keluarganya terdekat (orang yang wajib memberi nafkah jenazah dimasa hidupnya) kalau keluarga dekatnya ada atau tidak mampu , maka untuk membeli kain kafan itu diambilka dari baitul mal dan jika baitul mal juga tidak ada maka wajib yang  menyediakan kain kafan bagi jenazah tersebut adalah orang islam yang mampu. 
D. Cara Memakaikan Kain Kafan 
Orang-orang yang berhak mengkafani, ketentuanya sama dengan ketentuan orang yang berhak memandikan jenazah, adapun hal-hal yang pelu diketahui tentang cara atau ketentuan dalam mengkafani jenazah sebagai berikut:
- Mula-mula hamparkan selembar tikar diatas lantai, lalu bentangkan 4 utas tali diatasnya, kira-kira letaknya ditempat kepala, tangan, lutut dan mata kaki jenazah yang hendak dikafani.
- Hamparkan diatas tikar tersebut kain kafan yang sudah disapkan sehelai-helai dan setiap helainya diberi wangi-wangian.
- Jenazah hendaknya diberi kapur barus yang sudah dihaluskan, kemudai letakan dihamparan kain kafan yang telah disediakan. Kedua tangan jenazah diletakan diatas dadanya, tangan kanan diatas tangan kiri atau dibolehkan juga kedua tanganya diluruskan kebawah, tempelkan kapas secukupnya pada bagian muka jenazah, pusarnya.
- Setelah itu seluruh tubuh jenazah dibalut dengan kain kafan sampai rapi, lalu diikat dengan 4 utas tali yang udah disiapkan yaitu dibagian atas kepala, kelangan, lutut dan mata kaki

BAB III
KESIMPULAN 

Dari pembahasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa kewajiban seorang muslim terhadap muslim yang lain. Salah satunya adalah mengkafani, apabila salah satu mengerjakan, maka gugur kewajiban bagi yang lain. Tetapi jika tidak ada seorang pun yang mengkafani maka berdosalah satu kaum tersebut.

DAFTAR PUSTAKA 

- Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, cv Asy-Syifa, Semarang. 1990
- Abdurrahman, Maskuri dan Bakhri, Syaiful, Kupas Tuntas Sholat, Tata Cara dan Hikmahnya, Jakarta. Erlangga. 2006
- Moh rifa’I, Mutiara Fiqih Jilid I, Semarang Cv. Wicaksana