Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan (penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya) berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga Dewan Syariah Nasional (DSN) yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah).
Tujuan Perbankan Syariah
Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Kegiatan usaha bank syariah antara lain:
Penghimpunan Dana:
Dana yang ditempatkan nasabah di Bank Syariah dalam bentuk Simpanan atau Investasi berdasarkan Akad antara Bank Syariah dan Nasabah yang bersangkutan.
• Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
• Tabungan adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
• Deposito adalah Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS.
• Giro adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.
• Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Penyaluran Dana (Pembiayaan)
Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
• Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
• Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
• Transaksi jual beli dengan memperoleh keuntungan dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna;
• Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
• Transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan keuntungan, ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
Prinsip Operasi Bank Syariah
Bank Syariah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Prinsip Keadilan
Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara Bank dan Nasabah
2. Prinsip Kemitraan
Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpanan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank pada kedudukan yang sama dan sederajat dengan mitra usaha. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, resiko dan keuntungan yang berimbang di antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun Bank. Dalam hal ini bank berfungsi sebagai intermediary institution lewat skim-skim pembiayaan yang dimilikinya
3. Prinsip Keterbukaan
Melalui laporan keuangan bank yang terbuka secara berkesinambungan, nasabah dapat mengetahui tingkat keamanan dana dan kualitas manajemen bank
4. Universalitas
Bank dalam mendukung operasionalnya tidak membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan agama dalam masyarakat dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil'alamiin.
Persamaan komponen Bunga & Riba
Bunga Riba
Transaksi berdasarkan pinjaman (Qardh) Akad berdasarkan pinjaman (Qardh)
Tambahan ke atas pokok Tambahan ke atas pokok
Tambahan tersebut berbentuk nominal, prosentase tetap (flat) dan atau majemuk. Tambahan tersebut bisa berbentuk nominal, flat, majemuk, barang dan atau manfaat.
Prosentase tersebut dikaitkan dengan jumlah pokok Dalam bentuk prosentase, selalu dikaitkan dengan jumlah pokok
Besarnya bunga dikaitkan dengan tempo pembayaran Besarnya tambahan bisa dikaitkan dengan tempo pembayaran
Perbedaan Bunga & Bagi Hasil
Bunga Bagi Hasil
Bunga biasanya terjadi dalam transaksi pinjaman (kredit) dan penghimpunan dana. Bagi hasil hanya terjadi pada akad Bagi Hasil (Mudharabah & Musyarakah) bukan akad Pinjaman (Qardh).
Dana untuk pembayaran bunga bisa diambil dari penghasilan manapun Dana bagi hasil hanya bisa diambil dari hasil pengelolaan dana tersebut.
Besarnya prosentase bunga dikaitkan dengan jumlah uang yang dipinjamkan Besarnya bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan/pendapatan yang diperoleh dan nisbah yang disepakati.
Bunga harus tetap dibayar walaupun proyek merugi. Bagi hasil adalah bagi untung dan bagi rugi. Kalau untung dibagi menurut nisbah dan kalau rugi ditanggung oleh penyandang dana.
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan proyek yang dibiayai berlipat. Jumlah bagi hasil meningkat seiring dengan peningkatan jumlah keuntungan.
Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk Islam. Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil.
Perbedaan Bunga & Margin Keuntungan Bunga
Bunga Marjin Keuntungan
Bunga biasanya terjadi dalam transaksi pinjaman (kredit) dan penghimpunan dana Marjin keuntungan hanya terjadi pada akad jual beli.
Besarnya prosentase bunga dikaitkan dengan jumlah uang yang dipinjamkan. Prosentase marjin keuntungan didasarkan pada kesepakatan antara pembeli dan penjual.
Bunga harus tetap dibayar walaupun proyek merugi. Marjin keuntungan adalah hak penjual dan merupakan bagian dari harga yang disepakati antara pembeli dan penjual.
Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk Islam. Tidak ada yang meragukan marjin keuntungan atas transaksi jual beli.
Perbedaan Bunga & Upah/Sewa (Ujrah)
Bunga Upah/Sewa (Ujrah)
Bunga biasanya terjadi dalam transaksi pinjaman (kredit) dan penghimpunan dana. Upah sewa hanya terjadi pada akad Ijarah (sewa menyewa).
Bunga biasanya berbentuk prosentase. Upah sewa biasanya berbentuk nominal.
Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk Islam. Tidak ada yang meragukan upah ataupun sewa dalam transkasi sewa-menyewa atau upah-mengupah.
Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah).
Tujuan Perbankan Syariah
Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Kegiatan usaha bank syariah antara lain:
Penghimpunan Dana:
Dana yang ditempatkan nasabah di Bank Syariah dalam bentuk Simpanan atau Investasi berdasarkan Akad antara Bank Syariah dan Nasabah yang bersangkutan.
• Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
• Tabungan adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
• Deposito adalah Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS.
• Giro adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.
• Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Penyaluran Dana (Pembiayaan)
Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
• Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
• Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
• Transaksi jual beli dengan memperoleh keuntungan dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna;
• Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
• Transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan keuntungan, ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
Prinsip Operasi Bank Syariah
Bank Syariah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Prinsip Keadilan
Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara Bank dan Nasabah
2. Prinsip Kemitraan
Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpanan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank pada kedudukan yang sama dan sederajat dengan mitra usaha. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, resiko dan keuntungan yang berimbang di antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun Bank. Dalam hal ini bank berfungsi sebagai intermediary institution lewat skim-skim pembiayaan yang dimilikinya
3. Prinsip Keterbukaan
Melalui laporan keuangan bank yang terbuka secara berkesinambungan, nasabah dapat mengetahui tingkat keamanan dana dan kualitas manajemen bank
4. Universalitas
Bank dalam mendukung operasionalnya tidak membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan agama dalam masyarakat dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil'alamiin.
Persamaan komponen Bunga & Riba
Bunga Riba
Transaksi berdasarkan pinjaman (Qardh) Akad berdasarkan pinjaman (Qardh)
Tambahan ke atas pokok Tambahan ke atas pokok
Tambahan tersebut berbentuk nominal, prosentase tetap (flat) dan atau majemuk. Tambahan tersebut bisa berbentuk nominal, flat, majemuk, barang dan atau manfaat.
Prosentase tersebut dikaitkan dengan jumlah pokok Dalam bentuk prosentase, selalu dikaitkan dengan jumlah pokok
Besarnya bunga dikaitkan dengan tempo pembayaran Besarnya tambahan bisa dikaitkan dengan tempo pembayaran
Perbedaan Bunga & Bagi Hasil
Bunga Bagi Hasil
Bunga biasanya terjadi dalam transaksi pinjaman (kredit) dan penghimpunan dana. Bagi hasil hanya terjadi pada akad Bagi Hasil (Mudharabah & Musyarakah) bukan akad Pinjaman (Qardh).
Dana untuk pembayaran bunga bisa diambil dari penghasilan manapun Dana bagi hasil hanya bisa diambil dari hasil pengelolaan dana tersebut.
Besarnya prosentase bunga dikaitkan dengan jumlah uang yang dipinjamkan Besarnya bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan/pendapatan yang diperoleh dan nisbah yang disepakati.
Bunga harus tetap dibayar walaupun proyek merugi. Bagi hasil adalah bagi untung dan bagi rugi. Kalau untung dibagi menurut nisbah dan kalau rugi ditanggung oleh penyandang dana.
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan proyek yang dibiayai berlipat. Jumlah bagi hasil meningkat seiring dengan peningkatan jumlah keuntungan.
Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk Islam. Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil.
Perbedaan Bunga & Margin Keuntungan Bunga
Bunga Marjin Keuntungan
Bunga biasanya terjadi dalam transaksi pinjaman (kredit) dan penghimpunan dana Marjin keuntungan hanya terjadi pada akad jual beli.
Besarnya prosentase bunga dikaitkan dengan jumlah uang yang dipinjamkan. Prosentase marjin keuntungan didasarkan pada kesepakatan antara pembeli dan penjual.
Bunga harus tetap dibayar walaupun proyek merugi. Marjin keuntungan adalah hak penjual dan merupakan bagian dari harga yang disepakati antara pembeli dan penjual.
Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk Islam. Tidak ada yang meragukan marjin keuntungan atas transaksi jual beli.
Perbedaan Bunga & Upah/Sewa (Ujrah)
Bunga Upah/Sewa (Ujrah)
Bunga biasanya terjadi dalam transaksi pinjaman (kredit) dan penghimpunan dana. Upah sewa hanya terjadi pada akad Ijarah (sewa menyewa).
Bunga biasanya berbentuk prosentase. Upah sewa biasanya berbentuk nominal.
Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk Islam. Tidak ada yang meragukan upah ataupun sewa dalam transkasi sewa-menyewa atau upah-mengupah.