Sebarkan Ilmu Untuk Indonesia Yang Lebih Maju

KASUS HUKUM DAN CARA MENANGANINYA

1.    Kasus Jaksa Urip Tri Gunawan

Kejaksaan Agung membentuk tim untuk menyelidiki kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Dipilih 35 jaksa terbaik di tanah air yang sengaja direkrut ke jakarta, salah stu dari ke-35 jaksa tersebut adalah Urip Tri Gunawan. Urip bahkan dipercaya menjadi koordinator untuk menangani kasus BLBI terkait Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), milik Sjamsul Nursalim. Ke-35 jaksa terbaik yang dipercaya menangani kasus BLBI itu diberi tenggat waktu selesainya penyelidikan pada 30 Oktober 2007. Tetapi, tenggat waktu yang telah ditentukan tadi tidak bisa dipenuhi karena kesulitan memperoleh dokumen dan bukti. Sehingga Kejagung memperpanjang penyelidikan selama dua bulan, yakni sampai 31 Desember 2007. Namun masih saja belum dapat terselesaikan, sehingga diperpanjang lagi sampai 29 Februari 2008.

Dua hari menjelang pengumuman penghentian penyelidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim (27 Februari 2008), Artalyta Suryani (ayin) dikabarkan sempat menemui Urip di ruang kerjanya. Pada batas akhir 29 Februari 2008, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidSus) Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan pada Pidsus Muhammad Salim, mengumumkan, penyelidikan tim jaksa (Urip dkk) tidak menemukan perbuatan melawan hukum atau bukti-bukti yang menunjukkan adanya korupsi dalam kasus BLBI terkait BDNI senilai 47,5 triliun, sehingga penyelidikan ini harus dihentikan. Jaksa menganggap Sjamsul sudah membayar sesuai dengan kewajibannya, meski setelah dijual negara hanya mendapat Rp 3,4 triliun.

Pada tanggal 2 Maret 2008, Urip Tri Gunawan mendatangi rumah Sjamsul Nursalim. Tanpa disadari ternyata petugas KPK telah mengikuti Urip dari belakang. Petugas KPK mulai mengawasi atau memata-matai jaksa Urip sejak tanggal 27 Februari 2008, tepat waktu Ayin menemui Urip. Setelah Urip keluar dari rumah Sjamsul Nursalim, petugas KPK langsung menggerebek mobil jaksa Urip. Di dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti kardus minuman ringan yang berisikan US$ 660.000 atau sekitar 6,1 Milyar. Jaksa Urip langsung dibawa ke ruang pemeriksaan Kantor KPK dengan tangan terborgol. Setelah diperiksa lima jam, jaksa Urip oleh KPK telah dijadikan sebagai tersangka penerima suap, kendati ia membantah dan mengakuinya sebagai transaksi jual beli permata. Namun KPK berkeyakinan telah punya bukti kuat bahwa hal itu adalah suap. Kemudian jaksa Urip ditahan KPK di Penjara Brimob, Kelapa Dua, Depok. Di hari yang sama petugas KPK juga menangkap Artalyta Suryani, setelah menjalani pemeriksaan, Artalyta langsung di tahan di rumah tahanan wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pada tanggal 12 Maret 2008, Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan dalam jumpa pers di gedung Puspenkum, Kejagung, mengungkap pemberhentian sementara Urip Tri Gunawan dari statusnya sebagai jaksa dan pegawai negeri sipil (PNS) kejaksaan. Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-VII-001/C/03/2008, ini diteken Jaksa Agung Hendarman Supandji pada 6 Maret 2008. Pada tanggal 22 Desember 2008, Kejaksaan Agung akhirnya mengambil sikap tegas terkait status oknum mantan jaksanya, Urip Tri Gunawan. Usai diberhentikan dari jabatan jaksa, kini Urip dipecat dengan tidak hormat dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil. Demikian hasil kesimpulan akhir dari pemeriksaan yang dilakukan tim jaksa agung muda pengawasan Kejagung. Hal ini merupakan sanksi terberat berdasarkan PP No 30/1980 tentang Disiplin PNS.

Lima hari setelah pemberhentian sementara Urip dari jabatannya, tepatnya tanggal 17 Maret 2008 Jaksa Agung Hendarman Supandji mencopot Kemas Yahya Rahman dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Muhammad Salim dari jabatan Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Keputusan ini untuk menjaga kredibilitas dalam penanganan perkara korupsi.


Unsur melawan hukum dalam kasus jaksa Urip Tri Gunawan, yaitu ketika Urip menerima suap dari Artalyta Suryani (ayin) dalam kasus BLBI. Selain itu, ternyata Urip juga terbukti membocorkan informasi hasil penyelidikan BLBI yang ditanganinya kepada Ayin dan melakukan pemerasan sebesar Rp1 miliar terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glen Surya Yusuf.

Tuntutan pidana jaksa Urip yang telah terbukti melakukan lebih dari satu tindak pidana, yaitu: Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Urip Tri Gunawan dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, MS Lumme, Hamrat Hamid, dan Leo Hutagalung juga meminta uang suap dari Artalyta Suryani sebesar US$ 660 ribu yang diterima Urip harus dirampas untuk negara. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider delapan bulan penjara. Putusan tingkat banding itu menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi hanya melakukan perbaikan pada hukuman pengganti denda, menjadi delapan bulan kurungan, dari sebelumnya satu tahun kurungan. Urip dijerat dengan pasal 12 B dan E dan pasal 26 A UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2.    Unsur Obyektif dan Subyektif dalam Tindak Pidana Terhadap Harta Kekayaan

a)    Unsur-unsur obyektif, meliputi:

•    Unsur perbuatan materiil, seperti perbuatan mengambil pada pencurian, perbuatan memiliki pada penggelapan, perbuatan menggerakan (hati) pada penipuan, perbuatan memaksa pada pemerasan dan pengancaman, perbuatan menghancurkan dan merusakkan pada penghancuran dan perusakkan barang.

•    Unsur benda atau barang.

•    Unsur keadaan yang menyertai terhadap objek benda, yakni unsur milik orang lain yang menyertai atau melekat pada unsur objek benda tersebut.

•    Unsur upaya-upaya yang digunakan dalam melakukan perbuatan yang dilarang, seperti kekerasan atau ancaman kekerasan dalam kejahatan pemerasan, atau dengan memakai nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan dalam melakukan perbuatan menggerakkan (hati) orang lain pada kejahatan penipuan.

•    Unsur akibat konstitutif, berupa unsur yang timbul setelah dilakukannya perbuatan yang dilarang (perbuatan materiil), seperti orang menyerahkan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang dari kejahatan penipuan (pasal 378 KUHP)

b)    Unsur-unsur subyektif, meliputi:

•    “Dengan maksud” pada kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan dan pengancaman, atau “dengan sengaja” pada kejahatan penggelapan, perusakan dan penghancuran barang, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga pada kejahatan penadahan.

•    Yang ditujukan untuk memiliki.

•    Dengan melawan hukum, yang dirumuskan secara tegas dengan perkataan melawan hukum dalam kejahatan-kejahatan pencurian, pemerasan, pengancaman, penggelapan dan perusakan barang.

Contoh:

        Kasus yang terjadi di Kota Kediri, Jawa Timur. Dua orang warga (Basar dan Kolil) yang mencuri semangka milik tetangganya, kini telah ditahan di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas A Kota Kediri sebagai Tahanan Pengadilan Negeri kota setempat.

        Aksi pencurian tersebut dilakukan karena mereka berdua merasa kehausan setelah melakukan perjalanan panjang dari rumah saudara. Namun, belum menikmati barang curiannya, mereka sudah kepergok keponakan Darwati (darwati adalah pemilik semangka). Tersangka dihajar hingga babak belur, bahkan dua gigi Kolil patah. Kedua tersangka juga sempat diancam dengan senjata api.

        Karena pihak Darwati tidak menghendaki jalan damai dan lebih memilih kasus ini diteruskan ke pengadilan, maka kedua terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Jaksa penuntut umum menyatakan kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, keduanya terancam pidana penjara lima tahun. Akan tetapi putusan hakim hanya memvonis Basar dan Kolil dengan hukuman kurungan 15 hari, hal ini bukan berarti mengesampingkan nilai keadilan di masyarakat, dimana nilai kerugian akibat pencurian satu buah semangka senilai Rp 30 ribu itu berbanding terbalik dengan kasus para koruptor, yang hingga kini belum tuntas.

    Unsur obyektif berupa:

a)    Mengambil semangka.

b)    Semangka.

c)    Atas kepemilikan orang lain atau menjadi hak orang lain.

d)    Merugikan orang lain.

e)    Rusaknya kebun semangka.

    Unsur Subyektif berupa:

a)    Dengan maksud untuk menguasai semangka itu bagi dirinya sendiri atau orang lain.

b)    Dengan melawan ketentuan hukum pasal 362 KUHP.