ABSTRAK
Resiko Penularan Penyakit
Menular Bakterial Terhadap Bayi Sebagai Alasan Melakukan Aborsi
Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Oleh:
Fitria Ummul Latifah. 07210027
Dosen Pembimbing :
Sudirman,M.A.
Dr.drh.Bayyinatul Muchtaromah,M.Si.
Skripsi
Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Fakultas Syari’ah
Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang
Secara kodrati manusia diciptakan Allah terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Penciptaan
manusia yang berpasangan membuat mereka cenderung untuk melakukan
hubungan biologis guna melahirkan keturunan yang akan meneruskan
kelangsungan eksistensi umat manusia. Namun, tidak semua orang
merasa senang dan bahagia dengan serial kelahiran, terutama bila
kelahiran itu merupakan kelahiran yang tidak direncanakan karena
faktor kemiskinan, pemerkosaan atau bahkan sampai kekhawatiran
janin tertular penyakit yang diderita ayah atau ibunya.
Oleh
sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
pandangan hukum Islam yang terdapat dalam fatwa Majelis Ulama
Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang menaungi pendapat-pendapat
Ulama Indonesia serta cendekiaawan-cendikiawan muslim Indonesia
dan Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan terhadap
aborsi dengan alasan resiko penularan penyakit seksual menular bakterial
terhadap bayi.
Adapun
data penelitian ini diperoleh dengan cara, mengakses data-data
dari berbagai literatur dan mendiskripsikannya, karena penelitian
ini termasuk jenis penelitian kepustakaan. Metode analisis data ini
menggunakan analisis Komparatif.
Yaitu
dengan memberikan persamaan dan perbedaan data yang diperoleh,
sehingga dapat diketahui implikasinya terhadap bahan hukum yang
diteliti.
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa aborsi dengan alasan darurat, yang
terdapat pada fatwa Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa
diperbolehkan adanya pelaksanaan aborsi sebelum peniupan ruh. Yang
lebih menguatkan lagi jika terlah terjadi pembuahan ovum walaupun
sebelum waktu peniupan ruh (120 hari), maka aborsi diharamkan,
kecuali jika terdapat alasan medis atau alasan lain yang
dibenarkan
oleh syariat. Dalam Undang-undang ini terdapat kelonggaran
terhadap pengaturan aborsi yaitu indikasi kedaruratan medis yang
dilaksanakan oleh dokter,
yang
di deteksi sejak usia dini yang mengancam nyawa ibu dan/atau
janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat
bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan
bayi tersebut hidup di luar kandungan. Dalam kaitannya dengan
penyakit menular seksual bakterial, jika dalam indikasi medis dan
diagnosa dokter keberadaan penyakit tersebut dalam tubuh seorang
ibu dapat
menyebabkan
janin menderita penyakit genetik berat maupun cacat bawaan sehingga
janin tersebut sulit hidup diluar kandungan, maka dapat dilakukan
aborsi sebagai tindakan preventif dalam menghindari resiko
penularan penyakit tersebut terhadap janin.