Puasa dalam bahasa Arab disebut
dengan “shaum”. Shaum secara bahasa bermakna imsak (menahan diri) dari
makan, minum, berbicara, nikah dan berjalan. Sedangkan secara istilah
shaum bermakna menahan diri dari segala pembatal dengan tata cara yang
khusus.13
13 Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28/7.
14 Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 88.
15 Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28/7.
16 HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16, dari ‘Abdullah bin ‘Umar.
17 Ar Roudhotun Nadiyah, hal. 318.
18 Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 89.
Puasa
Ramadhan itu wajib bagi setiap muslim yang baligh (dewasa), berakal,
dalam keadaan sehat, dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/
perjalanan jauh)14. Yang menunjukkan bahwa puasa Ramadhan itu wajib
adalah dalil Al Qur’an, As Sunnah bahkan kesepakatan para ulama (ijma’
ulama)15.
Di antara dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah Ta’ala,
“Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al
Baqarah : 183)
Dalil dari As Sunnah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Islam
dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah
(sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah
utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan
berpuasa di bulan Ramadhan.”16
Wajibnya
puasa ini juga sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu secara pasti
sudah diketahui wajibnya karena puasa adalah bagian dari rukun Islam17.
Sehingga seseorang bisa jadi kafir jika mengingkari wajibnya hal ini.18
Peringatan bagi Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa
Abu
Umamah menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda, ”Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang
laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang
terjal. Keduanya berkata, ”Naiklah”. Lalu kukatakan, ”Sesungguhnya aku
tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata,”Kami akan memudahkanmu”. Maka
aku pun menaikinya
sehingga
ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat
keras. Lalu aku bertanya,”Suara apa itu?” Mereka menjawab,”Itu adalah
suara jeritan para penghuni neraka.”
Kemudian
dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang
bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek,
dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku (Abu Umamah)
bertanya,”Siapakah mereka itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
menjawab,”Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa)
sebelum tiba waktunya.”19
19
HR. Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 7/263, Al Hakim 1/595 dalam
mustadroknya. Adz Dzahabi mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai
syarat Muslim namun tidak dikeluarkan olehnya. Penulis kitab Shifat
Shaum Nabi (hal. 25) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
20 Demikianlah yang dijelaskan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam beberapa penjelasan beliau.
21 Fiqih Sunnah, 1/434
Lihatlah
siksaan bagi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja dalam hadits
ini, maka bagaimana lagi dengan orang yang enggan berpuasa sejak awal
Ramadhan dan tidak pernah berpuasa sama sekali. Renungkanlah hal ini,
wahai saudaraku!
Perlu
diketahui pula bahwa meninggalkan puasa Ramadhan termasuk dosa yang amat
berbahaya karena puasa Ramadhan adalah puasa wajib dan merupakan salah
satu rukun Islam. Para ulama pun mengatakan bahwa dosa meninggalkan
salah satu rukun Islam lebih besar dari dosa besar lainnya20. Adz
Dzahabi sampai-sampai mengatakan, “Siapa saja yang sengaja tidak
berpuasa Ramadhan, bukan karena sakit (atau udzur lainnya, -pen), maka
dosa yang dilakukan lebih jelek dari dosa berzina, lebih jelek dari dosa
menegak minuman keras, bahkan orang seperti ini diragukan keislamannya
dan disangka sebagai orang-orang munafik dan sempalan.”