Zakat secara bahasa berarti an
namaa’ (tumbuh), az ziyadah (bertambah), ash sholah (perbaikan),
menjernihkan sesuatu dan sesuatu yang dikeluarkan dari pemilik untuk
menyucikan dirinya.
Fithri
sendiri berasal dari kata ifthor, artinya berbuka (tidak berpuasa).
Zakat disandarkan pada kata fithri karena fithri (tidak berpuasa lagi)
adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut.228 Ada pula ulama yang
menyebut zakat ini juga dengan sebutan “fithroh”, yang berarti fitrah/
naluri. An Nawawi mengatakan bahwa untuk harta yang dikeluarkan sebagai
zakat fithri disebut dengan “fithroh”229. Istilah ini digunakan oleh
para pakar fikih.
228 Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23/335.
229 Al Majmu’, 6/103.
230 Mughnil Muhtaj, 1/592.
231 Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23/336 dan Minhajul Muslim, 230.
232 HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.
233 Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/58.
Sedangkan
menurut istilah, zakat fithri berarti zakat yang diwajibkan karena
berkaitan dengan waktu ifthor (tidak berpuasa lagi) dari bulan
Ramadhan.230
Hikmah Disyari’atkan Zakat Fithri
Hikmah
disyari’atkannya zakat fithri adalah: (1) untuk berkasih sayang dengan
orang miskin, yaitu mencukupi mereka agar jangan sampai meminta-minta di
hari ‘ied, (2) memberikan suka cita kepada orang miskin supaya mereka
pun dapat merasakan gembira di hari ‘ied, dan (3) membersihkan kesalahan
orang yang menjalankan puasa akibat kata yang sia-sia dan kata-kata
yang kotor yang dilakukan selama berpuasa sebulan.231 Dari Ibnu Abbas
radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
“Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan
orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga
untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum
shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya
setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara
berbagai sedekah.”232
Hukum Zakat Fithri
Zakat
Fithri adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada
hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. Bahkan Ishaq bin
Rohuyah menyatakan bahwa wajibnya zakat fithri seperti ada ijma’
(kesepakatan ulama) di dalamnya233. Bukti dalil dari wajibnya zakat
fithri adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia
berkata,”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat
fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim
yang merdeka maupun
budak,
laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut
diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk
melaksanakan shalat ‘ied.”234
234 HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984.
235 Lihat Shifat Shaum Nabi, 102.
236 HR. Abu Daud no. 1435 dan Ahmad 4/180. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih
237 Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/80-81.
238 Mughnil Muhtaj, 1/595.
239 Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/59.
240 Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/58.
241 Mughnil Muhtaj, 1/592.
Perlu
diperhatikan bahwa shogir (anak kecil) dalam hadits ini tidak termasuk
di dalamnya janin. Karena ada sebagian ulama (seperti Ibnu Hazm) yang
mengatakan bahwa janin juga wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini kurang
tepat karena janin tidaklah disebut shogir dalam bahasa Arab juga secara
‘urf (kebiasaan yang ada). 235
Yang Berkewajiban Membayar Zakat Fithri
Zakat fithri ini wajib ditunaikan oleh: (1) setiap muslim, (2) yang mampu mengeluarkan zakat fithri.
Menurut
mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan
makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari
‘ied. Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini berarti dia dikatakan
mampu dan wajib mengeluarkan zakat fithri. Orang seperti ini yang
disebut ghoni (berkecukupan) sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam, “Barangsiapa meminta-minta padahal dia memiliki sesuatu yang
mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.” Mereka
berkata, ”Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi tersebut?”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Seukuran makanan
yang mengenyangkan untuk sehari-semalam. 236”237
Dari
syarat di atas menunjukkan bahwa kepala keluarga wajib membayar zakat
fithri orang yang ia tanggung nafkahnya.238 Menurut Imam Malik, ulama
Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat
fithri si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami.239
Kapan Seseorang Mulai Terkena Kewajiban Membayar Zakat Fithri?
Seseorang
mulai terkena kewajiban membayar zakat fithri jika ia bertemu
terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fithri. Jika dia mendapati
waktu tersebut, maka wajib baginya membayar zakat fithri. Inilah yang
menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i.240 Alasannya karena zakat fithri
berkaitan dengan hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Oleh karena itu,
zakat ini dinamakan demikian (disandarkan pada kata fithri) sehingga
hukumnya juga disandarkan pada waktu fithri tersebut.241
Bentuk Zakat Fithri
Bentuk
zakat fithri adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras,
kismis, keju dan semacamnya. Inilah pendapat yang benar sebagaimana
dipilih oleh ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa. Namun hal ini diselisihi oleh ulama
Hanabilah
yang membatasi
macam zakat fithri hanya pada dalil (yaitu kurma dan gandum). Pendapat
yang lebih tepat adalah pendapat pertama, tidak dibatasi pada dalil
saja.242
242 Shahih Fiqh Sunnah, 2/82.
243 Lihat Majmu’ Al Fatawa, 25/69.
244 Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23/342.
245 HR. Bukhari no. 1508 dan Muslim no. 985.
246 HR. Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 985.
247 Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23/344.
248 Lihat Al Qomush Al Muhith, 2/298.
249 Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/202.
250 Lihat pendapat Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 2/83.
Perlu
diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat
fithri dengan satu sho’ kurma atau gandum karena saat itu keduanya
menjadi makanan pokok penduduk Madinah. Seandainya bukan makanan pokok
mereka, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan membebani
mereka mengeluarkan zakat fithri yang bukan makanan yang biasa mereka
makan. Sebagaimana juga dalam membayar kafaroh diperintahkan seperti
itu. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka kafaroh (melanggar)
sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan
yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.” (QS. Al Maidah: 89). Zakat
fithri pun merupakan bagian dari kafaroh karena di antara tujuan zakat
ini adalah untuk menutup kesalahan karena berkata kotor dan sia-sia.243
Ukuran Zakat Fithri
Para
ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fithri adalah satu sho’ dari
semua bentuk zakat fithri kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis)
sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’.244 Dalil dari hal ini
adalah hadits Ibnu ‘Umar yang telah disebutkan bahwa zakat fithri itu
seukuran satu sho’ kurma atau gandum. Dalil lainnya adalah dari Abu
Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Dahulu di zaman Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam kami menunaikan zakat fithri berupa 1
sho’ bahan makanan, 1 sho’ kurma, 1 sho’ gandum atau 1 sho’ kismis.”245
Dalam riwayat lain disebutkan, “Atau 1 sho’ keju.”246
Satu
sho’ adalah ukuran takaran yang ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Para ulama berselisih pendapat bagaimanakah ukuran takaran ini.
Lalu mereka berselisih pendapat lagi bagaimanakah ukuran
timbangannya.247 Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran empat
cakupan penuh telapak tangan yang sedang248. Ukuran satu sho’ jika
diperkirakan dengan ukuran timbangan adalah sekitar 3 kg.249 Ulama
lainnya mengatakan bahwa satu sho’ kira-kira 2,157 kg.250 Artinya jika
zakat fithri dikeluarkan 2,5 kg seperti kebiasan di negeri kita, sudah
dianggap sah. Wallahu a’lam.
Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fithri dengan Uang?
Ulama
Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak boleh
menyalurkan zakat fithri dengan uang yang senilai dengan zakat. Karena
tidak ada satu pun dalil yang menyatakan dibolehkannya hal ini.
Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya zakat fithri diganti
dengan uang
Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah tidak bolehnya zakat fithri dengan uang sebagaimana pendapat mayoritas ulama.
Abu
Daud mengatakan, “Imam Ahmad ditanya dan aku pun menyimaknya. Beliau
ditanya oleh seseorang, “Bolehkah aku menyerahkan beberapa uang dirham
untuk zakat fithri?” Jawaban Imam Ahmad, “Aku khawatir seperti itu tidak
sah. Mengeluarkan zakat fithri dengan uang berarti menyelisihi perintah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”.
Dalam
kisah lainnya masih dari Imam Ahmad, “Ada yang berkata pada Imam Ahmad,
“Suatu kaum mengatakan bahwa ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz membolehkan
menunaikan zakat fithri dengan uang seharga zakat.” Jawaban Imam Ahmad,
“Mereka meninggalkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
lantas mereka mengatakan bahwa si fulan telah mengatakan demikian?!
Padahal Ibnu ‘Umar sendiri telah menyatakan, “Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri (dengan satu sho’ kurma atau
satu sho’ gandum ...).251” Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),
“Ta’atlah kepada Allah dan Rasul-Nya.”252 Sungguh aneh, segolongan orang
yang menolak ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam malah
mengatakan, “Si fulan berkata demikian dan demikian”.”253
251 HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984.
252 QS. An Nisa’ ayat 59.
253 Lihat Al Mughni, 4/295.
254
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang
sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah,
dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60).
255 Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23/344.
256 Zaadul Ma’ad, 2/17.
Penerima Zakat Fithri
Para
ulama berselisih pendapat mengenai siapakah yang berhak diberikan zakat
fithri. Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fithri disalurkan pada 8
golongan sebagaimana disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60254.
Sedangkan ulama Malikiyah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya dan
Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat fithri hanyalah khusus untuk fakir
miskin saja.255 Karena dalam hadits disebutkan, “Zakat fithri sebagai
makanan untuk orang miskin.”
Alasan
lainnya dikemukan oleh murid Ibnu Taimiyah, yaitu Ibnu Qayyim Al
Jauziyah. Beliau rahimahullah menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam memberi petunjuk bahwa zakat fithri hanya khusus diserahkan pada
orang-orang miskin dan beliau sama sekali tidak membagikannya pada 8
golongan penerima zakat satu per satu. Beliau pun tidak memerintahkan
untuk menyerahkannya pada 8 golongan tersebut. Juga tidak ada satu orang
sahabat pun yang melakukan seperti itu, begitu pula orang-orang
setelahnya.”256
Waktu Pengeluaran Zakat Fithri
Perlu
diketahui bahwa waktu pembayaran zakat fithri ada dua macam: (1) waktu
afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat
waktu pelaksanaan shalat ‘ied; (2) waktu yang dibolehkan yaitu satu
atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh
sahabat Ibnu ‘Umar.257
257 Lihat Minhajul Muslim, 231.
258 HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.
259 HR. Bukhari no. 1511.
260 HR. Malik dalam Muwatho’nya no. 629 (1/285).
261 Lihat pendapat berbagai ulama dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23/341-342 dan Al Mughni, 5/494.
262 Al Mughni, 4/301.
263 Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23/341.
Yang
menunjukkan waktu afdhol adalah hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu
‘anhuma, ia berkata, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum
shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah
shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai
sedekah.”258
Sedangkan
dalil yang menunjukkan waktu dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum
adalah disebutkan dalam shahih Al Bukhari, “Dan Ibnu 'Umar radhiyallahu
'anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak
menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari
sebelum hari raya 'Idul Fithri.”259
Ada
juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fithri ditunaikan tiga hari
sebelum ‘Idul Fithri. Riwayat yang mendukung hal ini adalah dari Nafi’,
ia berkata, “’Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang
menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul
Fitri.”260
Sebagian ulama
berpendapat bahwa zakat fithri boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan.
Ada pula yang berpendapat boleh ditunaikan satu atau dua tahun
sebelumnya.261 Namun pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini,
dikarenakan zakat fithri berkaitan dengan waktu fithri (‘Idul Fithri),
maka tidak semestinya diserahkan jauh hari sebelum ‘Idul Fithri. Ibnu
Qudamah Al Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Seandainya zakat fithri
jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fithri telah diserahkan, maka tentu saja
hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fithri yaitu untuk
memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied. Ingatlah bahwa sebab
diwajibkannya zakat fithri adalah hari fithri, hari tidak lagi berpuasa.
Sehingga zakat ini pun disebut zakat fithri. ... Karena maksud zakat
fithri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari
fithri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.”262
Bagaimana Menunaikan Zakat Fithri Setelah Shalat ‘Ied?
Barangsiapa
menunaikan zakat fithri setelah shalat ‘ied tanpa ada udzur, maka ia
berdosa. Inilah yang menjadi pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan
Hanabilah. Namun seluruh ulama pakar fikih sepakat bahwa zakat fithri
tidaklah gugur setelah selesai waktunya, karena zakat ini masih harus
dikeluarkan. Zakat tersebut masih menjadi utangan dan tidaklah gugur
kecuali dengan menunaikannya. Zakat ini adalah hak sesama hamba yang
mesti ditunaikan.263 Oleh karena itu, bagi siapa saja yang menyerahkan
zakat fithri kepada suatu lembaga zakat, maka sudah seharusnya
memperhatikan hal ini. Sudah seharusnya lembaga zakat tersebut diberi
pemahaman bahwa zakat fithri harus dikeluarkan sebelum
shalat
‘ied, bukan sesudahnya. Bahkan jika zakat fithri diserahkan langsung
pada si miskin yang berhak menerimanya, maka itu pun dibolehkan.264
Hanya Allah yang memberi taufik.
264
Catatan penting yang perlu diperhatikan bahwa amil zakat adalah
pengurus zakat dengan penunjukan pemerintah dan bukan mengangkat dirinya
sendiri seperti yang terjadi pada berbagai badan atau lembaga zakat
saat ini. Sayid Sabiq mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang
diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan
zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang
bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru
tulis yang bekerja di kantor amil zakat.” (Fiqh Sunnah, 1/386)
265
Misalnya, seseorang yang kesehariannya biasa di Jakarta, sedangkan
ketika malam Idul Fithri ia berada di Yogyakarta, maka zakat fithri
tersebut ia keluarkan di Yogyakarta karena di situlah tempat ia
mendapati Idul Fithri. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23/345.
Di Manakah Zakat Fithri Disalurkan?
Zakat
fithri disalurkan di negeri tempat seseorang mendapatkan kewajiban
zakat fithri yaitu di saat ia mendapati waktu fithri (tidak berpuasa
lagi). Karena wajibnya zakat fithri ini berkaitan dengan sebab wajibnya
yaitu bertemu dengan waktu fithri.265