Sebarkan Ilmu Untuk Indonesia Yang Lebih Maju

BEBERAPA BENTUK CONTOH SURAT KUASA


CONTOH PERTAMA

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama       :……………………………….

Pekerjaan :………………………………

Alamat     :………………………………

Dalam hal ini memilih domisili hokum dikantor kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan bahwa dengan ini memberi, menerangkan bahwa dengan ini member kuasa penuh kepada :

R.SOEROSO, SH                                    DRS.EDDY  SADELI,SH

J.BUDI HARIANTO, SH                        S.HUSEIN, Sm,Hk.

JOHANNES AIPASA, SH                      ……………………………….

L.INAWATI, SH                                      ……………………………….

Advokat, pengacara dan penasihat hokum pada KANTOR PENGACARA /LAW OFFICE "R, SOEROSO, SH & ASSOCIATES", beralamat dijakarta barat, jalan pintu besar utara No.6 yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

…………………………………….KHUSUS…………………………………………………

Untuk dan atas nama pemberi kuasa:

§  Untuk member jawaban dan tindakan hokum lainnya atas gugatan dari (nama penggugat ……………)yang terdaftar di pengadilan negeri Jakarta ………………No…………./Pdt,/G.19../Jak .., tgl,……….., mengenai……….dan……..

§  Untuk mengajukan gugatan balasan (Rekonpensi) terhadap…………(nama……) Alamat ………………serta untuk mengajukan tuntutan ganti rugi, bunga dan uang untuk paksa  terhadap sdr………………… tersebut.

§  Untuk melakukan sita jaminan atas rumah Sdr (penggugat) yang terletak dijalan ……………..jakarta ………………..

Mengenai hal tersebut diatas, untuk dan atas nama pemberi kuasa menghadap dimuka pengadilan Negeri serta badan-badan kehakiman lain atau pembesar-pembesar lainnya, mengajukan permohonan-permohonan yang perlu menjalankan perbuatan-perbuatan , atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hokum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, naik banding, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan perdamaian dan persetujuan terlebih dahulu dari pemberi kuasa dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh peneruma kuasa.

            Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi serta secara tegas dengan retensi dan seterusnya menurut hokum, seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812 KUHperdata  dan menurut syarat-syart lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.

Surabaya, 10 mei 2011

Penerima kuasa                                    pemberi kuasa

(………………..)                             (…………………)

CONTOH KEDUA



SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

            Nama          :

            Pekerjaan    :

            Alamat       :

Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa penuh kepada:

Advokat, Pengcara dan Penasihat Hukum pada KANTOR PENGACARA/LAW OFFICE……………………………………….beralamat di ……………………………… yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

………………………………..KHUSUS………………………………….

Untuk dan atas nama pemberi kuasa :

-          untuk memberi jawaban dan tindakan hukum lainnya atas gugatan dari (nama penggugat…) yang terdaftar di Pengadilan Agama Surabaya ….. No. …./Pdt./G.9…/Sby. .. Tgl. ….. mengenai ……. Dan …..

-          untuk mengajukan gugatan balasan (Rekonpensi) terhadap…. (nama…) Alamat….. serta untuk mengajukan tuntutan ganti rugi, bunga dan uang paksa terhadap Sdr……. Tersebut.

-          Untuk melakukan              atas        Sdr (penggugat) yang ter

Mengenai hal tersebut di atas, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menghadap di muka Pengadilan Agama serta Badan-badan kehakiman lain atau Pembesar-pembesar lainnya, mengajukan permohonan-permohonan yang perlu, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang Kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, naik banding, minta eksekusi, membalas segala perlwanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Kuasa dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.

      Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak subtitusi serta secara tegas dengan retensi dan seterusnya menurut hukum, seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812 KUH Perdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang.
-->

Surabaya, 10 Mei 2011

Penerima kuasa                                                                       pemberi kuasa

(………………)                                                                 (………………….)