Kemelut PSSI dalam kaitanya dengan persatuan dan kesatuan
Oleh :
1. DUMUNUZEUS DRAGOSTEA
2. LUATUANUS LUCAS TIRUAZ
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PENDIDIKAN JASMANI KESEHATAN DAN REKREASI
UNIVERSITAS NUSANTARA PGRI KEDIRI
2011
Pro Kontra Pencalonan Nurdin Halid
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Nurdin
Halid adalah seorang pria kelahiran Makassar yang menjabat sebagai
Ketua Umum PSSI sejak tahun 2003, menggantikan Agum Gumelar. Kontroversi
dirinya bermula ketika ia terjerat kasus korupsi gula dan beras impor
tahun 2004 silam, setahun setelah menjabat sebagai Ketua Umum PSSI. Saat
itu, dirinya mendekam di balik jeruji besi selama 2 tahun dan terkena
denda uang sebesar 30 miliar rupiah, namun ia tetap bertahan sebagai
Ketua Umum PSSI, menggunakan hak prerogatifnya.
Setelah
bebas, ia kembali terlibat beberapa kasus korupsi, namun selalu lolos
dari jeratan hukum, sebut saja yang paling terkenal, kasus korupsi
minyak goreng. Hal ini bahkan membuat Presiden FIFA, Sepp Blatter gerah
dan beberapa kali melayangkan perintah pada PSSI untuk mengganti Ketua
Umumnya karena sebuah organisasi sepakbola tidak bisa dipimpin oleh
seseorang yang terjerat kasus, apalagi pernah menjadi tahanan bahkan
FIFA telah mencoret nama Nurdin Halid sebagai Ketua Umum PSSI dari
website resmi mereka. Namun Nurdin tidak bergeming dan menyatakan tidak
akan mundur sebelum masa jabatan berakhir.
Ketika
masa jabatannya berakhir tahun 2007 lalu, Nurdin kembali terpilih
sebagai Ketua Umum PSSI untuk masa jabatan 2007 – 2011. Pemilihan ini
kontroversial, karena melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa / Munaslub,
dimana dia menjadi calon tunggal kandidat pemilihan tersebut. Di bawah
kepemimpinannya, persepakbolaan Indonesia mengalami berbagai gejolak,
mulai dari sistem Liga yang kerap berganti, keteledoran koordinasi
dengan FIFA, hingga miskinnya prestasi timnas di kancah internasional.
Hal inilah tentunya yang membuat masyarakat penggila bola resah, dan
puncaknya ketika Indonesia dipermalukan habis oleh Uruguay kemarin,
teriakan untuk pemunduran Nurdin terdengar di sepanjang jalannya
pertandingan.
Kasus yang
menjerat Nurdin Halid bukanlah kasus kriminal biasa tapi kasus luar
biasa, yakni kasus korupsi. Negeri ini memang sudah digerogoti oleh para
koruptor. Pemberantasan korupsi tidak menjamin para pejabat untuk tidak
melakukan korupsi. Buktinya, kasus korupsi masih menghiasi kehidupan di
negeri ini. Rakyat lelah dengan para koruptor yang masih merajalela dan
masih mengisi kursi-kursi kepemimpinan di negeri ini. Rakyat muak
melihat para koruptor masih bebas berkeliaran menyedot uang negara.
Rakyat marah melihat para koruptor kembali menduduki kursi organisasi
yang di biayai dengan uang rakyat.
Berdasarkan
atas alasan-alasan itulah terjadi penolakan publik terhadap pencalonan
kembali Nurdin Halid sebagai ketua umum PSSI. Namun ada beberapa pihak
yang tetap mendukung pencalonan Nurdin. Mereka memihak Nurdin karena
diduga mempunyai kepentingan-kepentingan politik dengannya. Oleh karena
itu pada makalah ini akan dibahas mengenai pro dan kontra atas
pencalonan kembali Nurdin Halid sebagai ketua PSSI.
1.2 Rumusan Masalah
a. Apakah yang mendasari terjadinya pro dan kontra pencalonan Nurdin Halid sebagai Ketua PSSI?
b. Bagaimana solusi dari permasalahan pro dan kontra pencalonan Nurdin Halid sebagai Ketua PSSI?
1.3 Tujuan
a. Untuk mengetahui alasan terjadinya pro dan kontra pencalonan Nurdin Halid sebagai Ketua PSSI.
b. Untuk mengetahui solusi dari permasalahan pro dan kontra pencalonan Nurdin Halid sebagai Ketua PSSI.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Profil Nurdin Halid
Nurdin
Halid adalah seorang Pria kelahiran Makasar. Nurdin terpilih sebagai
Ketua PSSI pada tahun 2003. Ia dikenal sebagai ketua PSSI yang
kontroversial. Dia menjalankan organisasi dari balik terali besi
penjara, mengumumkan ide menaturalisasikan pemain asing, menambah jumlah
peserta Liga Indonesia tiap tahun sehingga tidak ada klub yang
terdegradasi, menentang penghentian pengucuran dana APBD untuk klub, dan
mengurangi sanksi Persebaya yang sebelumnya terlibat kerusuhan
pertandingan secara besar-besaran (dari larangan main di kandang selama
dua tahun menjadi hanya larangan sebanyak 3 kali pertandingan kandang).
2.2 Kasus-kasus yang dialami Nurdin Halid
Beberapa
kasus yang dialami Nurdin adalah menggunakan politik uang saat bersaing
menjadi ketua umum PSSI pada November 2003 silam. Kemudian terindikasi
jual beli Trofi sejak musim 2003 bergulir. Bukan hanya itu, Nurdin juga
dituding sebagai biang kerok jebloknya prestasi Timnas, yakni tiga kali
gagal ke semifinal SEA Games. Selain itu ia telah membohongi FIFA dengan
dalih menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Makasar
2008 untuk memperpanjang masa jabatannya.
Permasalahan
dana Goal Project dari FIFA, PSSI melalui Nurdin Halid memberikan
laporan yang tidak jelas setiap tahun nya, bahkan seperti yang kita
ketahui di bawah kendali Nurdin banyak terjadi aksi suap-menyuap dan
makelar pertandingan yang melibatkan para petinggi PSSI. Selain itu
juga, Nurdin Halid di sebut-sebut sebagai orang yang bertanggung jawab
besar dengan kejadian banyak nya laga pertandingan yang tidak bisa
dilaksanakan karena tidak mendapat ijin. Dalam sejarah PSSI, hanya
Nurdin lah satu-satunya ketua yang memimpin di balik jeruji besi. Di
samping itu ia banyak melakukan intervensi terhadap keputusan-keputusan
Komisi Disiplin (Komdis) untuk kepentingan Pribadi.
2.3 Prestasi yang diraih Nurdin Halid
2.4 Pro dan Kontra Pencalonan Nurdin Halid sebagai Ketua PSSI
2.5 Solusi dari Permasalahan Pro dan Kontra Pencalonan Nurdin Halid sebagai Ketua PSSI
BAB II
KAJIAN TEORI
2.1 Teori Kepemimpinan
Dalam
kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga, organisasi,
perusahaan sampai dengan pemerintahan sering kita dengar sebutan
pemimpin, kepemimpinan serta kekuasaan. Ketiga kata tersebut memang
memiliki hubungan yang berkaitan satu dengan lainnya. Menurut Drs. H.
Malayu S.P. Hasibuan, pemimpin adalah seseorang dengan wewenang
kepemimpinannya mengarahkan bawahannya untuk mengerjakan sebagian dari
pekerjaannya dalam mencapai tujuan.
Sedangakn
menurut Pancasila, pemimpin harus bersikap sebagai pengasuh yang
mendorong, menuntun, dan membimbing asuhannya. Dengan kata lain,
beberapa asas utama dari kepemimpinan Pancasila adalah :
1.
Ing Ngarsa Sung Tuladha : Pemimpin harus mampu dengan sifat dan
perbuatannya menjadikan dirinya pola anutan dan ikutan bagi orang-orang
yang dipimpinnya.
2.
Ing Madya Mangun Karsa : Pemimpin harus mampu membangkitkan semangat
berswakarsa dan berkreasi pada orang-orang yang dibimbingnya.
3.
Tut Wuri Handayani : Pemimpin harus mampu mendorong orang-orang yang
diasuhnya berani berjalan di depan dan sanggup bertanggung jawab.
Seorang
pemimpin boleh berprestasi tinggi untuk dirinya sendiri, tetapi itu
tidak memadai apabila ia tidak berhasil menumbuhkan dan mengembangkan
segala yang terbaik dalam diri para bawahannya. Dari begitu banyak
definisi mengenai pemimpin, dapat disimpulkan bahwa : Pemimpin adalah
orang yang mendapat amanah serta memiliki sifat, sikap, dan gaya yang
baik untuk mengurus atau mengatur orang lain.
Memahami
teori-teori kepemimpinan sangat besar artinya untuk mengkaji sejauh
mana kepemimpinan dalam suatu organisasi telah dapat dilaksanakan secara
efektif serta menunjang kepada produktivitas organisasi secara
keseluruhan. Seorang pemimpin harus mengerti tentang teori kepemimpinan
agar nantinya mempunyai referensi dalam menjalankan sebuah organisasi.
Beberapa teori tentang kepemimpinan antara lain :
1. Teori Kepemimpinan Sifat ( Trait Theory )
Analisis
ilmiah tentang kepemimpinan berangkat dari pemusatan perhatian pemimpin
itu sendiri. Teori sifat berkembang pertama kali di Yunani Kuno dan
Romawi yang beranggapan bahwa pemimpin itu dilahirkan, bukan diciptakan
yang kemudian teori ini dikenal dengan ”The Greatma Theory”. Dalam
perkembanganya, teori ini mendapat pengaruh dari aliran perilaku pemikir
psikologi yang berpandangan bahwa sifat-sifat kepemimpinan tidak
seluruhnya dilahirkan akan tetapi juga dapat dicapai melalui pendidikan
dan pengalaman. Sifat-sifat itu antara lain : sifat fisik, mental, dan
kepribadian.
Keith Devis merumuskan 4 sifat umum yang berpengaruh terhadap keberhasilan kepemimpinan organisasi, antara lain :
Kecerdasan
Kedewasaan dan Keluasan Hubungan Sosial
Motivasi Diri dan Dorongan Berprestasi
Sikap Hubungan Kemanusiaan
2. Teori Kepemimpinan Perilaku dan Situasi
Berdasarkan penelitian, perilaku seorang pemimpin yang mendasarkan teori ini memiliki kecendrungan kearah 2 hal.
Pertama
yang disebut dengan Konsiderasi yaitu kecendrungan seorang pemimpin
yang menggambarkan hubungan akrab dengan bawahan. Contoh gejala yang ada
dalam hal ini seperti : membela bawahan, memberi masukan kepada bawahan
dan bersedia berkonsultasi dengan bawahan.
Kedua disebut Struktur Inisiasi yaitu Kecendrungan seorang pemimpin
yang memberikan batasan kepada bawahan. Contoh yang dapat dilihat,
bawahan mendapat instruksi dalam pelaksanaan tugas, kapan, bagaimana
pekerjaan dilakukan, dan hasil yang akan dicapai.
Jadi,
berdasarkan teori ini, seorang pemimpin yang baik adalah bagaimana
seorang pemimpin yang memiliki perhatian yang tinggi kepada bawahan dan
terhadap hasil yang tinggi pula.
3. Teori Kewibawaan Pemimpin
Kewibawaan
merupakan faktor penting dalam kehidupan kepemimpinan, sebab dengan
faktor itu seorang pemimpin akan dapat mempengaruhi perilaku orang lain
baik secara perorangan maupun kelompok sehingga orang tersebut bersedia
untuk melakukan apa yang dikehendaki oleh pemimpin.
4. Teori Kepemimpinan Situasi
Seorang
pemimpin harus merupakan seorang pendiagnosa yang baik dan harus
bersifat fleksibel, sesuai dengan perkembangan dan tingkat kedewasaan
bawahan.
5. Teori Kelompok
Agar tujuan kelompok (organisasi) dapat tercapai, harus ada pertukaran yang positif antara pemimpin dengan pengikutnya.
2.2 Teori Organisasi
Organisasi
adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama.
Menurut para ahli terdapat pengertian organisasi sebagai berikut:
1.
stoner mengatakan bahwa organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan
yang melalui orang-orang dibawah pengarahan atasan mengejar tujuan
bersama.
2. James D Mooney, mengemukakan bahwa organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
3.
Stephen P. Robbins menyatakan bahwa organisasi adalah kesatuan social
yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relative
dapat diidentivikasi, yang bekerja atas dasar yang relative terus
menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama.
Sebuah
organisasi dapat terbentuk karena dipengaruhi oleh beberapa aspek
seperti penyatuan visi dan misi serta tujuan yang sama dengan perwujudan
eksistensi sekelompok orang tersebut terhadap masyarakat. Organisasi
yang dianggap baik adalah organisasi yang dapat diakui keberadaannya
oleh masyarakat sekitar, karena memberikan kontribusi seperti
pengambilan sumber daya manusia dalam masyarakat sebagai
onggota-anggotanya sehingga menekan angka penganguran.
2.3 Sila-Sila Pancasila yang Berhubungan dengan Masalah
1. Sila 3 “Persatuan Indonesia”
PSSI
yang merupakan wadah dari sepakbola seluruh Indonesia mempunyai peran
penting untuk menggugah rasa persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia
khususnya dalam bidang persepakbolaan.
Sesuai dengan pancasila sila ke-3 yang berbunyi “Persatuan Indonesia”, PSSI berfungsi untuk :
o Mengembangkan rasa cinta kepada persepakbolaan tanah air.
o Mengembangkan persatuan persepakbolaan Indonesia atas dasar Bhinneka
Tunggal Ika.
o Memajukan pergaulan dalam bidang persepakbolaan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
o Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan, bertanah air Indonesia, serta bangga terhadap persepakbolaan Indonesia.
Sepakbola
adalah kepentingan Negara, bukan kepentingan PSSI, LPI, Golkar, dan
pihak-pihak tertentu. Jadi, persepakbolaan Indonesia adalah milik Bangsa
Indonesia, bukan milik perorangan.
2. Sila ke-4 “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Sila
ke-4 mempunyai makna demokrasi, dalam melaksanakan keputusan diperlukan
kejujuran bersama dan mengusahakan putusan bersama secara bulat.
Anggota
PSSI mengalami pro da kontra, khususnya tentang keberadaan Nurdin yang
menjabat Ketua PSSI selama 7tahun. Tentang kasus itu pasti menimbulkan
banyak pertanyaan dan pasti ada pihak yang mendukung dan pihak yang
kontra dengan hal itu.
Kita
sebagai mayarakat biasa pasti bertanya-tanya, pakah sudah musyawarah
tentang keberadaan Nurdin menjadi Ketua PSSI? Apakah semua anggoa setuju
menjadikan nudin sebagai Ketua PSSI selama 7tahun ini?
Sesuai
data, terdapat 50% anggota setuju karena ada manipulasi uang dibalik
keberhasilan Nurdin menjabat Ketua PSSI selama 7tahun ini.
3. Sila ke-5 “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
Sebagai
warga Negara Indonesia semua berhak membelaTimnas Indonesia, walaupun
ia adalah seorang pemain Liga Tarkam atau liga yang lain yang tidak di
bawah naungan PSSI.
Namun
yang terjadi sekarang, PSSI memberikan diskriminasi terhadap
pemain-pemain Liga Tarkam. Contohnya saja pada kasus LPI, di Liga LPI
terdapat beberapa pemain bintang Indonesia yang bisa diandalkan untuk
membela Timnas Indonesia. Pemain tersebut salah satunya adalah Irfan
Bachdim dan Kim Jefry, kedua putra bangsa tersebut sebenarnya berhak
membela Timnas, namun karena LPI merupakan liga yang tidak berada di
bawah naungan PSSI, maka PSSI pun tidak memperbolehkan mereka untuk ikut
serta dalam Timnas.
Dapat
diketahui, pada periode sebelum Nurdin berkuasa ada beberapa pemain
yang bermain di Liga Tarkam bahkan yang tidak memiliki klub dapat
membela Timnas, yaitu Bima Sakti Tukiman (tidak mempunyai klub
sepakbola) dan Cornelius Geddy (klubnya yang bernama PSAU tidak
terdaftar dalam PSSI maupun FIFA).
BAB III
DESKRIPSI DATA
3.1 Pro Pencalonan Nurdin Halid Sebagai Ketua Umum PSSI
Perbedaan
pendapat menimbulkan masalah pro dan kontra, hal inilah yang sedang
terjadi pada kasus pencalonan Nurdi Halid sebagai ketua umum persatuan
sepak bola Indonesia (PSSI) masa jabatan 2011-2015. Adapun beberapa
alasan masyarakat pecinta sepak bola yang mendukung Nurdin kembali
menjabat sebagai ketua umum PSSI antara lain adalah:
1. Adanya kepentingan politik
Pada
deklarasi calon gubernur Sulawesi Tenggara dari Partai Golkar, Nurdin
Halid mengklaim 'sukses' tim nasional Indonesia pada Piala Suzuki AFF
2010 adalah karya Partai Golkar. Hal ini bertentangan dengan Statuta
FIFA yang melarang keras politisasi sepak bola. Pernyataan tersebut
dikecam oleh beberapa pihak, termasuk Sekretaris PSSI dan Wakil Ketua
DPR RI Pramono Anung.
2. Pernyataan kelebihan Nurdin Halid
Suatu
kelebihan pada diri Nurdin merupakan salah satu alasan bagi seseorang
untuk mendukung Nurdin sebagai ketua umum PSSI, sebagaimana pernyataan
Indra Adnan (ketua pemprov Riau) sebagai berikut: “Kriteria sebagai
pemimpin itu ada pada Nurdin Halid. Sebab PSSI Riau mencari figur
seorang pemimpin, bukan hanya sekedar ketua. Dia tipenya orang yang
peduli terhadap bawahan, mengayomi dan bisa dimintai pendapat”.
3. Menghormati statuta PSSI
Karena
PSSI mempunyai statuta sendiri yang harus dipertanggungjawabkan, maka
beberapa rezim Nurdin Halid di PSSI menyatakan bahwa sebaiknya PSSI saja
sendirilah yang harus menyelesaikan masalahnya berdasarkan statuta yang
ada.
4. Adanya kemungkinan manipulasi uang oleh Nurdin Halid kepada para pendukung Nurdin.
3.2 Kontra Pencalonan Nurdin Halid Sebagai Ketua Umum PSSI
Munculnya
kembali nama Nurdin Halid pada pencalonan ketua umum PSSI periode
2011-2015 menimbulkan banyak kontroversi. Ada yang mendukung (pro), ada
pula yang menolak (kontra). Dari beberapa masyarakat pecinta sepak bola
nasional yang kontra dengan Nurdin tentu saja memiliki alasan,
diantaranya adalah pada saat Nurdin menjabat:
1.
Nurdin menentang statuta FIFA pasal 33 yang berisi larangan untuk
menjadi anggota organisasi sepak bola bagi orang yang pernah terjerat
kasus kriminalitas.
2. Nurdin Halid pernah menjabat sebagai ketua umum PSSI dengan menyandang status narapidana.
3. Menggunakan politik uang saat bersaing menjadi Ketua Umum PSSI pada November 2003 dengan Soemaryoto dan Jacob Nuwawea.
4.
Mengubah format kompetisi dari satu wilayah menjadi dua wilayah dengan
memberikan promosi gratis kepada 10 tim yakni Persegi Gianyar, Persiba
Balikpapan, Persmin Minahasa, Persekabpas Pasuruan, Persema, Persijap
dan Petrokimia Putra, PSPS, Pelita Jaya, dan Deltras.
5.
Terindikasi terjadinya jual beli trofi sejak musim 2003 lantaran juara
yang tampil punya kepentingan politik karena ketua atau manajer klub
yang bersangkutan akan bertarung di Pilkada. Persik (2003), Persebaya
(2004), Persipura (2006), Persik (2006), Sriwijaya FC (2007), Persipura
(2008/2009).
6. Pengelola PSSI daerah teguh membela Nurdin Halid demi mengincar uang korupsi.
7.
Jebloknya prestasi timnas. Tiga kali gagal ke semifinal SEA Games yakni
pada tahun 2003, 2007, dan 2009. Tahun 2005 lolos ke semifinal, tapi
PSSI ketika itu dipimpin Pjs Agusman Effendi (karena Nurdin Halid di
balik jeruji penjara).
8.
Membohongi FIFA dengan tameng menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa
(Munaslub) di Makasar 2008 untuk memperpanjang masa jabatannya.
9. Tak jelasnya laporan keuangan terutama dana Goal Project dari FIFA yang diberikan setiap tahunnya.
10.
Di bawah kendali Nurdin banyak terjadi aksi suap-menyuap dan makelar
pertandingan yang melibatkan para petinggi PSSI seperti Kaharudinsyah
dan Togar Manahan Nero.
11.
Tak punya kekuatan untuk melobi Polisi sehingga sejumlah pertandingan
sering tidak mendapatkan izin atau digelar tanpa penonton.
12.
Nurdin banyak melakukan intervensi terhadap keputusan-keputusan Komisi
Disiplin (Komdis) untuk kepentingan Pribadi, contohnya dalam hal
pencoretan nama George Toisutta dan Arifin Panigoro dalam bursa calon
Ketua Umum PSSI.
13. 10 besar top skorer di ISL adalah pemain asing.
14. Kerusuhan tidak terkendali hampir di setiap pertandingan.
15. Fairplay yang sangat rendah.
16. Pencarian bakat dan bibit muda yang sangat minim.
17.
Permintaan untuk ikut serta dalam cabang sepak bola di Youth Olympic
Games, di Singapura, ditolak, karena dianggap gagal membina bibit usia
dini.
BAB IV
PEMECAHAN MASALAH
Otoritas
sepak bola dunia FIFA mengabulkan permintaan PSSI untuk tidak langsung
menjatuhkan sanksi melalui Sidang Komite Asosiasi yang berlangsung
Selasa (1/3/2011) sore di Zurich, Swiss. FIFA juga meminta PSSI agar
menggelar Kongres Pemilihan atau Kongres Luar Biasa selambat-lambatnya
18 pekan ke depan. Dengan demikian, PSSI diperkirakan sudah harus
melaksanakan kongres untuk pemilihan ketua umum, wakil ketua umum, dan
sembilan anggota Excecutive Committee (Exco) kepengurusan 2011-2015 pada
akhir Juli 2011. Pemilihan umum yang disaran oleh FIFA harus
berdasarkan statuta FIFA dan bersifat transparan. Dengan kata lain,
Nurdin Halid tidak diperbolehkan lagi menjabat sebagai ketua umum PSSI.
Berdasarkan
nilai-nilai pancasila yang telah dipaparkan pada kajian teori, maka
pemecahan masalah yang diajukan penulis adalah Nurdin Halid tidak
dimasukkan dalam daftar pencalonan ketua umum PSSI.
BAB V
KESIMPULAN
1.
Pemimpin adalah orang yang mendapat amanah serta memiliki sifat, sikap,
dan gaya yang baik untuk mengurus atau mengatur orang lain, akan tetapi
pada dua kali periode kepemimpinan Nurdin di PSSI terdapat banyak
alasan yang menjelaskan bahwa Nurdin bukan pemimpin yang baik sehingga
terjadi kontra saat pencalonan ketua umum PSSI periode 2011-2015.
2.
Suatu organisasi akan berjalan dengan baik apabila memiliki pemimpin
dan pengurus yang bertanggung-jawab serta mentaati nilai-nilai
pancasila.
3. Terjadi
pro dan kontara terhadap pencalonan Nurdin Halid sebagai ketua umum PSSI
periode 2011-2015 dengan berbagai alasan masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA
Admin : Webblog Penjaskes
http://www.penjaskesrekunpkediri.co.cc/2011/04/makalah-pkn-kemelut-pssi-dalam-kaitanya.html