Zakat secara bahasa berarti an 
namaa’ (tumbuh), az ziyadah (bertambah), ash sholah (perbaikan), 
menjernihkan sesuatu dan sesuatu yang dikeluarkan dari pemilik untuk 
menyucikan dirinya. 
Fithri
 sendiri berasal dari kata ifthor, artinya berbuka (tidak berpuasa). 
Zakat disandarkan pada kata fithri karena fithri (tidak berpuasa lagi) 
adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut.228 Ada pula ulama yang 
menyebut zakat ini juga dengan sebutan “fithroh”, yang berarti fitrah/ 
naluri. An Nawawi mengatakan bahwa untuk harta yang dikeluarkan sebagai 
zakat fithri disebut dengan “fithroh”229. Istilah ini digunakan oleh 
para pakar fikih. 
228 Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23/335. 
229 Al Majmu’, 6/103. 
230 Mughnil Muhtaj, 1/592. 
231 Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23/336 dan Minhajul Muslim, 230. 
232 HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. 
233 Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/58. 
Sedangkan
 menurut istilah, zakat fithri berarti zakat yang diwajibkan karena 
berkaitan dengan waktu ifthor (tidak berpuasa lagi) dari bulan 
Ramadhan.230 
Hikmah Disyari’atkan Zakat Fithri 
Hikmah
 disyari’atkannya zakat fithri adalah: (1) untuk berkasih sayang dengan 
orang miskin, yaitu mencukupi mereka agar jangan sampai meminta-minta di
 hari ‘ied, (2) memberikan suka cita kepada orang miskin supaya mereka 
pun dapat merasakan gembira di hari ‘ied, dan (3) membersihkan kesalahan
 orang yang menjalankan puasa akibat kata yang sia-sia dan kata-kata 
yang kotor yang dilakukan selama berpuasa sebulan.231 Dari Ibnu Abbas 
radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, 
“Rasulullah
 shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan 
orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga 
untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum
 shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya 
setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara 
berbagai sedekah.”232 
Hukum Zakat Fithri 
Zakat
 Fithri adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada 
hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. Bahkan Ishaq bin
 Rohuyah menyatakan bahwa wajibnya zakat fithri seperti ada ijma’ 
(kesepakatan ulama) di dalamnya233. Bukti dalil dari wajibnya zakat 
fithri adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia 
berkata,”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat 
fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim 
yang merdeka maupun 
budak,
 laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut 
diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk 
melaksanakan shalat ‘ied.”234 
234 HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984. 
235 Lihat Shifat Shaum Nabi, 102. 
236 HR. Abu Daud no. 1435 dan Ahmad 4/180. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih 
237 Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/80-81. 
238 Mughnil Muhtaj, 1/595. 
239 Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/59. 
240 Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/58. 
241 Mughnil Muhtaj, 1/592. 
Perlu
 diperhatikan bahwa shogir (anak kecil) dalam hadits ini tidak termasuk 
di dalamnya janin. Karena ada sebagian ulama (seperti Ibnu Hazm) yang 
mengatakan bahwa janin juga wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini kurang 
tepat karena janin tidaklah disebut shogir dalam bahasa Arab juga secara
 ‘urf (kebiasaan yang ada). 235 
Yang Berkewajiban Membayar Zakat Fithri 
Zakat fithri ini wajib ditunaikan oleh: (1) setiap muslim, (2) yang mampu mengeluarkan zakat fithri. 
Menurut
 mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan 
makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari 
‘ied. Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini berarti dia dikatakan 
mampu dan wajib mengeluarkan zakat fithri. Orang seperti ini yang 
disebut ghoni (berkecukupan) sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi 
wa sallam, “Barangsiapa meminta-minta padahal dia memiliki sesuatu yang 
mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.” Mereka
 berkata, ”Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi tersebut?” 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Seukuran makanan 
yang mengenyangkan untuk sehari-semalam. 236”237 
Dari
 syarat di atas menunjukkan bahwa kepala keluarga wajib membayar zakat 
fithri orang yang ia tanggung nafkahnya.238 Menurut Imam Malik, ulama 
Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat 
fithri si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami.239 
Kapan Seseorang Mulai Terkena Kewajiban Membayar Zakat Fithri? 
Seseorang
 mulai terkena kewajiban membayar zakat fithri jika ia bertemu 
terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fithri. Jika dia mendapati 
waktu tersebut, maka wajib baginya membayar zakat fithri. Inilah yang 
menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i.240 Alasannya karena zakat fithri 
berkaitan dengan hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Oleh karena itu,
 zakat ini dinamakan demikian (disandarkan pada kata fithri) sehingga 
hukumnya juga disandarkan pada waktu fithri tersebut.241 
Bentuk Zakat Fithri 
Bentuk
 zakat fithri adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, 
kismis, keju dan semacamnya. Inilah pendapat yang benar sebagaimana 
dipilih oleh ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Syaikhul Islam Ibnu 
Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa. Namun hal ini diselisihi oleh ulama 
Hanabilah 
yang membatasi 
macam zakat fithri hanya pada dalil (yaitu kurma dan gandum). Pendapat 
yang lebih tepat adalah pendapat pertama, tidak dibatasi pada dalil 
saja.242 
242 Shahih Fiqh Sunnah, 2/82. 
243 Lihat Majmu’ Al Fatawa, 25/69. 
244 Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23/342. 
245 HR. Bukhari no. 1508 dan Muslim no. 985. 
246 HR. Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 985. 
247 Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23/344. 
248 Lihat Al Qomush Al Muhith, 2/298. 
249 Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/202. 
250 Lihat pendapat Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 2/83. 
Perlu
 diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat 
fithri dengan satu sho’ kurma atau gandum karena saat itu keduanya 
menjadi makanan pokok penduduk Madinah. Seandainya bukan makanan pokok 
mereka, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan membebani 
mereka mengeluarkan zakat fithri yang bukan makanan yang biasa mereka 
makan. Sebagaimana juga dalam membayar kafaroh diperintahkan seperti 
itu. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka kafaroh (melanggar) 
sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan 
yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.” (QS. Al Maidah: 89). Zakat 
fithri pun merupakan bagian dari kafaroh karena di antara tujuan zakat 
ini adalah untuk menutup kesalahan karena berkata kotor dan sia-sia.243 
Ukuran Zakat Fithri 
Para
 ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fithri adalah satu sho’ dari 
semua bentuk zakat fithri kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis)
 sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’.244 Dalil dari hal ini 
adalah hadits Ibnu ‘Umar yang telah disebutkan bahwa zakat fithri itu 
seukuran satu sho’ kurma atau gandum. Dalil lainnya adalah dari Abu 
Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Dahulu di zaman Nabi
 shallallahu ‘alaihi wa sallam kami menunaikan zakat fithri berupa 1 
sho’ bahan makanan, 1 sho’ kurma, 1 sho’ gandum atau 1 sho’ kismis.”245 
Dalam riwayat lain disebutkan, “Atau 1 sho’ keju.”246 
Satu
 sho’ adalah ukuran takaran yang ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
 sallam. Para ulama berselisih pendapat bagaimanakah ukuran takaran ini.
 Lalu mereka berselisih pendapat lagi bagaimanakah ukuran 
timbangannya.247 Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran empat 
cakupan penuh telapak tangan yang sedang248. Ukuran satu sho’ jika 
diperkirakan dengan ukuran timbangan adalah sekitar 3 kg.249 Ulama 
lainnya mengatakan bahwa satu sho’ kira-kira 2,157 kg.250 Artinya jika 
zakat fithri dikeluarkan 2,5 kg seperti kebiasan di negeri kita, sudah 
dianggap sah. Wallahu a’lam. 
Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fithri dengan Uang? 
Ulama
 Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak boleh 
menyalurkan zakat fithri dengan uang yang senilai dengan zakat. Karena 
tidak ada satu pun dalil yang menyatakan dibolehkannya hal ini. 
Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya zakat fithri diganti 
dengan uang 
Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah tidak bolehnya zakat fithri dengan uang sebagaimana pendapat mayoritas ulama. 
Abu
 Daud mengatakan, “Imam Ahmad ditanya dan aku pun menyimaknya. Beliau 
ditanya oleh seseorang, “Bolehkah aku menyerahkan beberapa uang dirham 
untuk zakat fithri?” Jawaban Imam Ahmad, “Aku khawatir seperti itu tidak
 sah. Mengeluarkan zakat fithri dengan uang berarti menyelisihi perintah
 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”. 
Dalam
 kisah lainnya masih dari Imam Ahmad, “Ada yang berkata pada Imam Ahmad,
 “Suatu kaum mengatakan bahwa ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz membolehkan 
menunaikan zakat fithri dengan uang seharga zakat.” Jawaban Imam Ahmad, 
“Mereka meninggalkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, 
lantas mereka mengatakan bahwa si fulan telah mengatakan demikian?! 
Padahal Ibnu ‘Umar sendiri telah menyatakan, “Rasulullah shallallahu 
‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri (dengan satu sho’ kurma atau 
satu sho’ gandum ...).251” Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), 
“Ta’atlah kepada Allah dan Rasul-Nya.”252 Sungguh aneh, segolongan orang
 yang menolak ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam malah 
mengatakan, “Si fulan berkata demikian dan demikian”.”253 
251 HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984. 
252 QS. An Nisa’ ayat 59. 
253 Lihat Al Mughni, 4/295. 
254
 Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya zakat-zakat itu, 
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus 
zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, 
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang 
sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, 
dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). 
255 Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23/344. 
256 Zaadul Ma’ad, 2/17. 
Penerima Zakat Fithri 
Para
 ulama berselisih pendapat mengenai siapakah yang berhak diberikan zakat
 fithri. Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fithri disalurkan pada 8
 golongan sebagaimana disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60254. 
Sedangkan ulama Malikiyah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya dan 
Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat fithri hanyalah khusus untuk fakir
 miskin saja.255 Karena dalam hadits disebutkan, “Zakat fithri sebagai 
makanan untuk orang miskin.” 
Alasan
 lainnya dikemukan oleh murid Ibnu Taimiyah, yaitu Ibnu Qayyim Al 
Jauziyah. Beliau rahimahullah menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa 
sallam memberi petunjuk bahwa zakat fithri hanya khusus diserahkan pada 
orang-orang miskin dan beliau sama sekali tidak membagikannya pada 8 
golongan penerima zakat satu per satu. Beliau pun tidak memerintahkan 
untuk menyerahkannya pada 8 golongan tersebut. Juga tidak ada satu orang
 sahabat pun yang melakukan seperti itu, begitu pula orang-orang 
setelahnya.”256 
Waktu Pengeluaran Zakat Fithri 
Perlu
 diketahui bahwa waktu pembayaran zakat fithri ada dua macam: (1) waktu 
afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat
 waktu pelaksanaan shalat ‘ied; (2) waktu yang dibolehkan yaitu satu 
atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh 
sahabat Ibnu ‘Umar.257 
257 Lihat Minhajul Muslim, 231. 
258 HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. 
259 HR. Bukhari no. 1511. 
260 HR. Malik dalam Muwatho’nya no. 629 (1/285). 
261 Lihat pendapat berbagai ulama dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23/341-342 dan Al Mughni, 5/494. 
262 Al Mughni, 4/301. 
263 Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23/341. 
Yang
 menunjukkan waktu afdhol adalah hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 
‘anhuma, ia berkata, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum 
shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah
 shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai 
sedekah.”258 
Sedangkan 
dalil yang menunjukkan waktu dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum
 adalah disebutkan dalam shahih Al Bukhari, “Dan Ibnu 'Umar radhiyallahu
 'anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak 
menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari 
sebelum hari raya 'Idul Fithri.”259 
Ada
 juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fithri ditunaikan tiga hari 
sebelum ‘Idul Fithri. Riwayat yang mendukung hal ini adalah dari Nafi’, 
ia berkata, “’Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang 
menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul 
Fitri.”260 
Sebagian ulama
 berpendapat bahwa zakat fithri boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan. 
Ada pula yang berpendapat boleh ditunaikan satu atau dua tahun 
sebelumnya.261 Namun pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, 
dikarenakan zakat fithri berkaitan dengan waktu fithri (‘Idul Fithri), 
maka tidak semestinya diserahkan jauh hari sebelum ‘Idul Fithri. Ibnu 
Qudamah Al Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Seandainya zakat fithri 
jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fithri telah diserahkan, maka tentu saja 
hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fithri yaitu untuk 
memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied. Ingatlah bahwa sebab 
diwajibkannya zakat fithri adalah hari fithri, hari tidak lagi berpuasa.
 Sehingga zakat ini pun disebut zakat fithri. ... Karena maksud zakat 
fithri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari
 fithri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.”262 
Bagaimana Menunaikan Zakat Fithri Setelah Shalat ‘Ied? 
Barangsiapa
 menunaikan zakat fithri setelah shalat ‘ied tanpa ada udzur, maka ia 
berdosa. Inilah yang menjadi pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan 
Hanabilah. Namun seluruh ulama pakar fikih sepakat bahwa zakat fithri 
tidaklah gugur setelah selesai waktunya, karena zakat ini masih harus 
dikeluarkan. Zakat tersebut masih menjadi utangan dan tidaklah gugur 
kecuali dengan menunaikannya. Zakat ini adalah hak sesama hamba yang 
mesti ditunaikan.263 Oleh karena itu, bagi siapa saja yang menyerahkan 
zakat fithri kepada suatu lembaga zakat, maka sudah seharusnya 
memperhatikan hal ini. Sudah seharusnya lembaga zakat tersebut diberi 
pemahaman bahwa zakat fithri harus dikeluarkan sebelum 
shalat
 ‘ied, bukan sesudahnya. Bahkan jika zakat fithri diserahkan langsung 
pada si miskin yang berhak menerimanya, maka itu pun dibolehkan.264 
Hanya Allah yang memberi taufik. 
264
 Catatan penting yang perlu diperhatikan bahwa amil zakat adalah 
pengurus zakat dengan penunjukan pemerintah dan bukan mengangkat dirinya
 sendiri seperti yang terjadi pada berbagai badan atau lembaga zakat 
saat ini. Sayid Sabiq mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang 
diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan 
zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang 
bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru 
tulis yang bekerja di kantor amil zakat.” (Fiqh Sunnah, 1/386) 
265
 Misalnya, seseorang yang kesehariannya biasa di Jakarta, sedangkan 
ketika malam Idul Fithri ia berada di Yogyakarta, maka zakat fithri 
tersebut ia keluarkan di Yogyakarta karena di situlah tempat ia 
mendapati Idul Fithri. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23/345. 
Di Manakah Zakat Fithri Disalurkan? 
Zakat
 fithri disalurkan di negeri tempat seseorang mendapatkan kewajiban 
zakat fithri yaitu di saat ia mendapati waktu fithri (tidak berpuasa 
lagi). Karena wajibnya zakat fithri ini berkaitan dengan sebab wajibnya 
yaitu bertemu dengan waktu fithri.265