Puasa dalam bahasa Arab disebut 
dengan “shaum”. Shaum secara bahasa bermakna imsak (menahan diri) dari 
makan, minum, berbicara, nikah dan berjalan. Sedangkan secara istilah 
shaum bermakna menahan diri dari segala pembatal dengan tata cara yang 
khusus.13 
13 Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28/7. 
14 Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 88. 
15 Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28/7. 
16 HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16, dari ‘Abdullah bin ‘Umar. 
17 Ar Roudhotun Nadiyah, hal. 318. 
18 Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 89. 
Puasa
 Ramadhan itu wajib bagi setiap muslim yang baligh (dewasa), berakal, 
dalam keadaan sehat, dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/ 
perjalanan jauh)14. Yang menunjukkan bahwa puasa Ramadhan itu wajib 
adalah dalil Al Qur’an, As Sunnah bahkan kesepakatan para ulama (ijma’ 
ulama)15. 
Di antara dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah Ta’ala, 
“Hai
 orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana 
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al 
Baqarah : 183) 
Dalil dari As Sunnah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 
“Islam
 dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah 
(sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah 
utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan 
berpuasa di bulan Ramadhan.”16 
Wajibnya
 puasa ini juga sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu secara pasti 
sudah diketahui wajibnya karena puasa adalah bagian dari rukun Islam17. 
Sehingga seseorang bisa jadi kafir jika mengingkari wajibnya hal ini.18 
Peringatan bagi Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa 
Abu
 Umamah menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi
 wa sallam bersabda, ”Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang 
laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang 
terjal. Keduanya berkata, ”Naiklah”. Lalu kukatakan, ”Sesungguhnya aku 
tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata,”Kami akan memudahkanmu”. Maka 
aku pun menaikinya 
sehingga
 ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat 
keras. Lalu aku bertanya,”Suara apa itu?” Mereka menjawab,”Itu adalah 
suara jeritan para penghuni neraka.” 
Kemudian
 dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang 
bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, 
dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku (Abu Umamah) 
bertanya,”Siapakah mereka itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
 menjawab,”Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) 
sebelum tiba waktunya.”19 
19
 HR. Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 7/263, Al Hakim 1/595 dalam 
mustadroknya. Adz Dzahabi mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai 
syarat Muslim namun tidak dikeluarkan olehnya. Penulis kitab Shifat 
Shaum Nabi (hal. 25) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. 
20 Demikianlah yang dijelaskan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam beberapa penjelasan beliau. 
21 Fiqih Sunnah, 1/434 
Lihatlah
 siksaan bagi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja dalam hadits 
ini, maka bagaimana lagi dengan orang yang enggan berpuasa sejak awal 
Ramadhan dan tidak pernah berpuasa sama sekali. Renungkanlah hal ini, 
wahai saudaraku! 
Perlu 
diketahui pula bahwa meninggalkan puasa Ramadhan termasuk dosa yang amat
 berbahaya karena puasa Ramadhan adalah puasa wajib dan merupakan salah 
satu rukun Islam. Para ulama pun mengatakan bahwa dosa meninggalkan 
salah satu rukun Islam lebih besar dari dosa besar lainnya20. Adz 
Dzahabi sampai-sampai mengatakan, “Siapa saja yang sengaja tidak 
berpuasa Ramadhan, bukan karena sakit (atau udzur lainnya, -pen), maka 
dosa yang dilakukan lebih jelek dari dosa berzina, lebih jelek dari dosa
 menegak minuman keras, bahkan orang seperti ini diragukan keislamannya 
dan disangka sebagai orang-orang munafik dan sempalan.”