Sebarkan Ilmu Untuk Indonesia Yang Lebih Maju
Tampilkan postingan dengan label ilmu hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ilmu hukum. Tampilkan semua postingan

PEMUDA DAN SOSIALISASINYA DALAM PERMASALAHAN

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Masalah pemuda merupakan masalah yang abadi dan selalu dialami oleh setiap generasi dalam hubungannya dengan generasi yang lebih tua. Masalah-masalah pemuda ini disebakan karena sebagai akibat dari proses pendewasaan seseorang, penyusuan diri dengan situasi yang baru dan timbulah harapan setiap pemuda karena akan mempunyai masa depan yang baik daripada orang tuanya. Proses perubahan itu terjadi secara lambat dan teratur (evolusi)
Sebagian besar pemuda mengalami pendidikan yang lebih daripada orang tuanya. Orang tua sebagai peer group yang memberikan bimbingan, pengarahan, karena merupakan norma-norma masyarakat, sehingga dapat dipergunakan dalam hidupnya. Banyak sekali masalah yang tidak terpecahkan karena kejadian yang menimpa mereka belum pernah dialami dan diuangkapkannya.
Dewasa ini umum dikemukakan bahwa secara biologis dan politis serta fisik seorang pemuda sudah dewasa akan tetapi secara ekonomis, psikologis masih kurang dewasa. Contohnya seperti pemuda-pemuda yang sudah menikah, mempunyai keluarga, menikmati hak politiknya sebagai warga Negara tapi dalam segi ekonominya masih tergantung kepada orang tuanya.
B. Rumusan Masalah
Dalam perumusan masalah ini penulis akan merumuskan tentang:
1. Bagaimana Pengertian tentang pemuda.
2. Bagaimana pengertian sosialiasi
3. Bagaimana pengertian Internalisasi
4. Bagaimana gambaran pemuda dan identiasnya

C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui tentang bagaimana pengertian dari pemuda, bagaimana pengertian dari sosialisasi dan Internalisasi pemuda. Dan bagaimana gambaran pemuda dengan identitas dirinya.
D. Metode Penulisan
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah menggunakan metode pustaka yaitu penulis menggunakan media pustaka dalam penyusunan makalah ini

BAB II
PEMUDA DAN SOSIALISASINYA DALAM PERMASALAHAN 
GENERASI NASIONAL

A. Pengertian Pemuda
Telah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai. hal ini merupakan pengertian idiologis dan kultural daripada pengertian ini. Di dalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.
Ada beberapa kedudukan pemuda dalam pertanggungjawabannya atas tatanan masyarakat, antara lain:
1. Kemurnian idealismenya
2. Keberanian dan Keterbukaanya dalam menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang baru
3. Semangat pengabdiannya
4. Sepontanitas dan dinamikanya
5. Inovasi dan kreativitasnya
6. Keinginan untuk segera mewujudkan gagasan-gagasan baru
7. Keteguhan janjinya dan keinginan untuk menampilkan sikap dan keperibadiannya yang mandiri
8. Masih langkanya pengalaman-pengalaman yang dapat merelevansikan pendapat, sikap dan tindakanya dengan kenyataan yang ada.

B. Sosialisasi Pemuda
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Ada beberapa hal yang perlu kita ketahui dalam sosialisasi, antara lain: Proses Sosialisasi, Media Sosialisasi dan Tujuan Sosialisasi.
1. Proses sosialisasi 
Istilah sosialisasi menunjuk pada semua factor dan proses yang membuat manusia menjadi selaras dalam hidup ditengah-tengah orang kain. Proses sosialisasilah yang membuat seseorang menjadi tahu bagaimana mesti ia bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari proses tersebut, seseorang akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya.
Semua warga negara mengalami proses sosialisasi tanpa kecuali dan kemampuan untuk hidup ditengah-tengah orang lain atau mengikuti norma yang berlaku dimasyarakat. Ini tidak datang begitu saja ketika seseorang dilahirkan, melainkan melalui proses sosialisasi. 
2. Media Sosialisasi
Orang tua dan keluarga
Sekolah
Masyarakat
Teman bermain
Media Massa.
3. Tujuan Pokok Sosialisasi 
Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengenbangkankan kemampuannya. 
Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umum.
C. Internalisasi
Adalah proses norma-norma yang mencakup norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi mungkin norma-norma tersebut sudah mendarah daging dalam jiwa anggota-anggota masyarakat.
1. Pendekatan klasik tentang pemuda 
Melihat bahwa muda merupakan masa perkembangan yang enak dan menarik. Kepemudaan merupakan suatu fase dalam pertumbuhan biologis seseorang yang bersifat seketika dan suatu waktu akan hilang dengan sendirinya, maka keanehan-keanehan yang menjadi ciri khas masa muda akan hilang sejalan dengan berubahnya usia.
Menurut pendekatan yang klasik ini, pemuda dianggap sebagai suatu kelompok yang mempunyai aspirasi sendiri yang bertentangan dengan aspirasi masyarakat. Selanjutnya munculah persoalan-persoalan frustasi dan kecemasan pemuda karena keinginan-keinginan mereka tidak sejalan dengan kenyataan. Dan timbulah konflik dalam berbagai bentuk proses. Di sinilah pemuda bergejolak untuk mencari identitas mereka.
2. Dalam hal ini hakikat kepemudaan ditinjau dari dua asumsi pokok.
Penghayatan mengenai proses perkembangan manusia bukan sebagai suatu koninum yang sambung menyambung tetapi fragmentaris, terpecah-pecah dan setiap pragmen mempunyai arti sendiri-sendiri.
Asumsi wawasan kehidupan adalah posisi pemuda dalam arah kehidupan sendiri. Perbedaan antar kelompok-kelompok yang ada, antar generasi tua dan pemuda, misalnya hanya terletak pada derajat ruang lingkup tanggung jawabnya.
Generasi tua sebagai angkatan-angkatan yang lalu (passing generation) yang berkewajiban membimbing generasi muda sebagai generasi penerus. Dan generasi pemuda yang penuh dinamika hidup berkewajiban mengisi akumulator generasi tua yang mulai melemah, disamping memetik buah-buah pengalamannya, yang telah terkumpul oleh pengalamannya.
Pihak generasi tua tidak bisa menuntut bahwa merekalah satu-satunya penyelamat masyarakat dan dunia. Dana melihat generasi muda sebagai perusak tatanan sosial yang sudah mapan, sebaliknya generasi muda juga tidak bisa melepaskan diri dari kewajiban untuk memelihara dunia. Dengan demikian maka adanya penilaian yang baku (fixed standard) yang melihat generasi tua adalah sebagai ahli waris. Dari segala ukuran dan nilai dalam masyarakat, karena itu para pemuda menghakimi karena cenderung menyeleweng dari ukuran dan nilai tersebut karena tidak bisa diterima. Bertolak dari suatu kenyataan, bahwa bukan saja pemuda tapi generasi tua pun harus sensitif terhadap dinamika lingkungan dengan ukuran standard yang baik.
Dengan pendapat di atas jelas kiranya bahwa pendekatan ekosferis mengenai pemuda, bahwa segala jenis ”kelainan” yang hingga kini seolah-olah menjadi hak paten pemuda akan lebih dimengerti sebagai suatu keresahan dari masyarakat sendiri sebagai keseluruhan. Secara spesifiknya lagi, gejolak hidup pemuda dewasa ini adalah respon terhadap lingkungan yang kini berubah dengan cepat.

D. Pemuda Dan Identitas
Telah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah dan merupakan beban modal bagi para pemuda. Tetapi di lain pihak pemuda juga menghadapi pesoalan seperti kenakalan remaja, ketidakpatuhan kepada orang tua, frustasi, kecanduan narkotika, masa depan suram. Semuanya itu akibat adanya jurang antara keinginan dalam harapan dengan kenyataan yang mereka hadapi.
Kaum muda dalam setiap masyarakat dianggap sedang mengalami apa yang dinamakan ”moratorium”. Moratorium adalah masa persiapan yang diadakan masyarakat untuk memungkinkan pemuda-pemuda dalam waktu tertentu mengalami perubahan.
Menurut pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda bahwa generasi muda dapat dilihat dari berbagai aspek sosial, yakni:
1. sosial psikologi
2. sosial budaya
3. sosial ekonomi
4. sosial politik
Masalah-masalah yang menyangkut generasi muda dewasa ini adalah:
1. Dirasakan menurunnya jiwa nasionalisme, idealisme dan patriotisme di kalangan generasi muda
2. Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya
3. Belum seimbangnya jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia
4. Kurangnya lapangan dan kesempatan kerja.
5. Kurangnya gizi yang dapat menghambat pertumbuhan badan dan perkembangan kecerdasan 
6. Masih banyaknya perkawinan-perkawinan di bawah umur
7. Adanya generasi muda yang menderita fisik dan mental
8. Pergaulan bebas
9. Meningkatnya kenakalan remaja, penyalahagunaan narkotika
10. Belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengangkut generasi muda.
Peran pemuda dalam masyarakat
1. Peranan pemuda yang didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan.
2. Peranan pemuda yang menolak unsur menyesuaikan diri dengan lingkungannya
3. Asas edukatif
4. Asas persatuan dan kesatuan bangsa
5. Asas swakarsa
6. Asas keselarasan dan terpadug
7. Asas pendayagunaan dan fungsionaliasi
Arah Pembinaan Dan Pengembangan Generasi Muda Arah pembinaan dan pengembangan generasi muda ditunjukan pada pembangunan yang memiliki keselarasn dan keutuhan antara ketiga sumbu orientasi hidupnya yakni.
1. Orientasi ke atas kepada Tuhan Yang Masa Esa.
2. Orientasi dalam dirinya sendiri
3. Orientasi ke luar hidup di lingkungan

Peranan mahasiswa dalam masyarakat
1. Agen of change
2. Agen of development
3. Agen of modernization




BAB III
KESIMPULAN

Pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan Negara bangsa dan agama. Selain itu pemuda/ mahasiswa mempunyai peran sebagai pendekar intelektual dan sebagai pendekar social yaitu bahwa para pemuda selain mempunyai ide-ide atau gagasan yang perlu dikembangkan selain itu juga berperan sebagai perubah Negara dan bangsa ini. Oleh siapa lagi kalau bukan oleh generasi selanjutnya maka dari itu para pemuda harus memnpunyai ilmu yang tinggi dengan cara sekolah atau dengan yang lainnya, dengan begitu bangsa ini akan maju aman dan sentosa.
1. Jika dibandingkan dengan generasi sebelum dan generasi berikutnya, setiap generasi memiliki cirri-ciri khas corak atau watak pergerakan / perjuangan. Sehubungan dengan itu, sejak kebangkitan Nasional, di Indonesia pernah tumbuh dan berkembang tiga generasi yaitu generasi 20-an generasi 45 dan generasi 66, dengan masing-masing ciri khasnya.
2. Ada dua regenerasi, yaitu
a. Regenerasi yang berlangsung alamiah. Artinya generasi berjalan lumrah seperti yang terjadi pada kelompok dunia tumbuhan atau hewan. Proses regenerasi ini berjalan sebagai biasa-biasa saja, berlangsung secara alami, tidak di ekspos atau dipublikasikan.
b. Regenerasi berencana, artinya proses regenerasi ini sungguh-sungguh direncanakan, dipersiapkan. Pada masyarakat, suku-suku primitip, proses regenerasi dibakukan dalam lembaga dapat yang disebut inisiasi. Oleh karena itu system regenerasi seperti ini lebih tepat disebut regenerasi Kaderisasi. Pada hakikatnya system regenerasi-kaderisasi adalah proses tempat para kader pimpinan para suku atau bangsa digembleng serta dipersiapkan sebagai pimpinan suku atau bangsa pada generasi berikutnya. Menggantikan generasi tua. Regenerasi-kaderisasi suatu suku atau bangsa diperlukan untuk dipertahankan kelangsungan eksistensinya serta kesinambungan suatu generasi atau bangsa, disamping dihadapkan terjaminnya kelestarian nilai-nilai budaya nenek moyang.
3. Demi kesinambungan generasi dan kepemimpinan bangsa Indonesia telah memiliki KNPI dan AMPI sebagai wadah forum komunikasi dan tempat penggembleng. Menempa dan mencetak kader-kader dan pimpinan bangsa yang tangguh dan merakyat.
4. Generasi muda Indonesia mulai turut dalam peraturan aksi-aksi Tritura, Supersemar, 
5. Bidang pendidikan yang dapat menopang pembangunan dengan melahirkan tenaga-tenaga terampil dalam bidangnya masing-masing dapat digolongkan dalam tiga bidang yaitu pendidikan formal, pendidikan non-formal dan pendidikan informal.


DAFTAR PUSTAKA


Abdullah, taufik, Pemuda dan Perubahan Social, LP3ES, Jakarta, 1974.
Drs. H. Abu Ahmadi, Ilmu Sosial Dasar, Rineka Cipta, Jakarta, 2003

Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Hukum Indonesia


Sistem Hukum 
Indonesia diidealkan dan dicita-citakan oleh the founding fathers sebagai suatu negera hokum (rechtsstaat/ the rule of law). Bahkan dalam rangka hasil perubahan keempat UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) ditegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Oleh karena itu, hokum hendaknya dapat dipahami dan dikembangkan sebagai satu kesatuan system. Dalam hokum sebagai suatu kesatuan system terdapat (1) elemen kelembagaan (elemen institusional), (2) elemen kaidah aturan (elemen instrumental), dan (3) elemen perilaku para subjek hokum yang menyandang hak dan kewajiban yang ditentukan oleh norma aturan itu (elemen subjektif dan cultural). Ketika elemen system hokum itu mencakup (a) kegiatan pembuatan hokum (law making), (b) kegiatan pelaksanaan atau penerapan hokum (law administrating), dan (c) kegiatan peradilan atas penerapan hokum (law adjudicating). Selain itu, ada pula kegiatan lain yang sering dilupakan orang, yaitu : (d) permasyarakatan dan pendidikan hokum (law socialization and law education) dalam arti seluas-luasnya yang juga berkaitan dengan (e) pengelolaan informasi hokum (law information managent) sebagai kegiatan penunjang. 
Kelima kegiatan itu biasanya dibagi ke dalam tiga wilayah fungsi kekuasaan Negara, yaitu (i) fungsi legislasi dan regulasi, (ii) fungsi eksekutif dan administrative, serta (iii) fungsi yudikatif atau judisial. Kesemua itu harus pula dihubungkan dengan hierkinya masing-masing mulai dari organ tertinggi sampai terendah, yaitu yang terkait dengan aparatur tingkat pusat, aparatur tingkat provinsi, dan aparatur tingkat kabupaten/kota. 
Pengertian system hokum yang harus dikembangkan dalam kerangka Negara Hukum Indonesia berdasarkan UUD 1945. sebagai sontoh, karena bangsa kita mewarisi tradisi hokum Benua Eropa (civil law), kita cenderung menumpahkan begitu banyak perhatian pada kegiatan pembuatan hokum (law making), tetapi kurang memberikan perhatian yang sama banyaknya terhadap kegiatan penegakan hokum (law enforcing). 
Teori fiktie di atas memang fikstie sifatnya atau khayalan saja, karena tidak mencerminkan realitas yang sebenarnya. Dalam masyarakat homogen seperti itu informasi hokum yang tersedia dalam masyarakat  bersifat simentris. Tetapi di Negara yang demikian besar wilayahnya, begitu banyak pula jumlah penduduknya, serta miskin dan terbelakang pula kondisi kesejahteraan dan pendidikannya seperti Indonesia, sudah tentu system informasi hokum dalam masyarat tidak bersifat simetris. Oleh karena itu, di samping adanya dan di antara kegiatan pembuatan hokum (lawa making) dan penegakan hokum (law enforcing), diperlukan kegiatan, yaitu pemasyarakatan hokum (law socialization) yang cenderung diabaikan dan dianggap tidak penting selama ini. Strategi pembangunan hokum ataupun pembangunan nasional untuk mewujudkan gagasan Negara hokum (rechtsstaat atau the ruleof law) juga tidak boleh terjebak hanya berorientasi membuat hokum saja, hanya dengan melihat salah satu elemen atau aspek saja dari keseluruhan system hokum tersebut di atas. Untuk itu bangsa Indonesia perlu menyusun suatu “blue-print”, suatu desain makro tentang Negara hokum dan system hokum Indonesia yang hendak kita bangun dan tegakkan di masa depan.
Mahkamah Konstitusi di Berbagai Negara
Kekuasaan ini dijalankan oleh lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman yang dapat berdiri sendiri terpisah dari MA atau dilekatkan menjadi bagian dari fungsi MA. Keberadaan lembaga MK merupakan fenomena baru dalam dunia ketatanegaraan. Fungsinya biasanya dicakup dalam fungsi Supreme Court yang ada ditiap Negara. Salah satu contohnya ialah Amerika Serikat. Diberbagai Negara lainnya, terutama dilingkungan Negara-negara yang mengalami perubahan dari otoritarian menjadi demokrasi, pembentukan MK itu dapat dinilai cukup popular. Ada pula Negara lain seperti Jerman yang memiliki Federal Constitutional Court yang tersendiri. Di Afrika Selatan, MK dibentuk pertama kali pada tahun 1994 berdasarkan Interim Constitution 1993. anggotanya berjumlah 11 orang, terdiri atas 9 pria dan 2 orang wanita. Masa kerja mereka adalah 12 tahun dan tidak dapat diperpanjang lagi, dengan kemungkinan penggantian karena pension, yaitu apabila mencapai usia maksimum 70 tahun. Di Republik Cekoslowakia, MK terbentuk sejak Februari 1992, aebelum Republik Federal Cekoslowakia bubar dan menjadi dua Negara (Ceko dan Slowakia) pada tanggal 31 Desember 1992. Republik Lithuania jumlah anggotanya sebanyak 9 orang diangkat oleh parlemen (Seimas) dari calon-calon yang diusulkan oleh ketua parlemen 3 orang, oleh presiden 3 orang, dan 3 orang lainnya oleh ketua MA. Ketua MK itu dipilih dan ditetapkan oleh Seimas dari calon yang diajukan oleh Presiden.

PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN ETIKA DAN PROFESI

Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang artinya cara berpikir, kebiasaan, adat, perasaan, sikap dll. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, ada 3 (tiga) arti yang dapat dipakai untuk kata Etika antara lain  Etika sebagai sistem nilai atau sebagai nilai-nilai atau norma-norma moral yang menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok untuk bersikap dan bertindak. Etika juga bisa diartikan sebagai kumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau moral. Selain itu, Etika bisa juga diartikan sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk yang diterima dalam suatu masyarakat, menjadi bahan refleksi yang diteliti secara sistematis dan metodis.

Dengan demikian etika adalah norma-norma sosial yang mengatur perilaku manusia secara normatif tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak harus dilakukan, merupakan pedoman bagi manusia untuk berperilaku dalam masyarakat. Norma-norma sosial tersebut dapat dikelompokkan dalam hal yaitu norma kesopanan atau etiket, norma hukum dan norma moral atau etika. Etiket hanya berlaku pada pergaulan antar sesama, sedang etika berlaku kapan saja, dimana saja, baik terhadap orang lain maupun sedang sendirian.


Etika dalam sebuah profesi disusun dalam sebuah Kode Etik.  Dengan demikian Kode Etik dalam sebuah profesi berhubungan erat dengan nilai sosial manusia yang dibatasi oleh norma-norma yang mengatur sikap dan tingkah laku manusia itu sendiri, agar terjadi keseimbangan kepentingan masing-masing di dalam masyarakat. Jadi norma adalah aturan atau kaidah yang dipakai untuk menilai sesuatu. Paling sedikit ada tiga macam norma sosial yang menjadi pedoman bagi manusia untuk berperilaku dalam masyarakat, yaitu norma kesopanan atau etiket, norma hukum dan norma moral atau etika. Etika atau sopan santun, mengandung norma yang mengatakan apa yang harus kita lakukan. Selain itu baik etika maupun etiket mengatur perilaku manusia secara normatif, artinya memberi norma bagi perilaku manusia. Dengan demikian keduanya menyatakan apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak harus dilakukan.[1]

Rumusan konkret dari sistem etika bagi profesional dirumuskan dalam suatu kode etik profesi yang secara harafiah berarti etika yang dikodifikasi atau, bahasa awamnya, dituliskan. Bertens menyatakan bahwa kode etik ibarat kompas yang memberikan atau menunjukkan arah bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di dalam masyarakat.

Kode Etik dan Pedoman Perilaku

Keluhuran martabat dan perilaku hakim, jaksa, polisi dan advokat  adalah menjaga martabat bangsa, dan menghadapi musuh yang sama pula yaitu siapa saja yang mengancam kehormatan dan martabat penjaga dan penegak keadilan . Secara Garis besarnya Upaya ini merupakan  perminta Komisi Yudisial  kepada Kepolisian agar responsif menjaga persidangan dan menjamin rasa aman hakim, meminta Pemerintah meningkatkan kesejahteraan hakim, meminta semua pihak menghormati persidangan, hal ini merupakan bagian dari upaya Komisi Yudisial menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.Dalam konteks sempit, pengawasan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan hakim sebagaimana yang telah disebutkan pada UUD 1945, UU No. 22 tahun 2004;UU No. 48 Tahun 2009; UU No. 49 Tahun 2009 dan UU 3 tahun 2009, dibangun dengan asumsi asumsi bahwa ancaman atas kehormatan dan martabat hakim biasa datang dari hakim itu sendiri, baik karena kegagalan menjaga independensi,imparsialitas, profesionalitas, tidak cermat, dll. Hal ini merupakan acuan agar Pengadilan bersikap  mandiri, netral (tidak memihak), kompeten, transparan, akuntabel dan berwibawa,yang mampu menegakkan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan dan hal ini  syaratan mutlak dalam sebuah negara yang berlandaskan hukum.

Pengadilan adalah pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan serta proses pembangunan peradaban bangsa. Pengadilan sebagai aktor utama atau figuresentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat banyak.Untuk mewujudkan suatu pengadilan sebagaimana di atas, perlu terus diupayakan secara maksimal tugas pengawasan secara internal dan eksternal, oleh Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI. Wewenang dan tugas pengawasan tersebut diorientasikan untuk memastikan bahwa semua penegak hukum sebagai pelaksana utama dari fungsi pengadilan itu berintegritas tinggi, jujur, dan profesional,sehingga memperoleh kepercayaan dari masyarakat dan pencari keadilan.Kewajiban penegak hukum untuk memelihara kehormatan dan keluhuran martabat,serta perilaku. Sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan harus diimplementasikan secara konkrit dan konsisten baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun di luar tugas yudisialnya, sebab hal itu berkaitan erat dengan upaya penegakan hukum dan keadilan. Kehormatan seorang penegak hukum khususnya hakim dan jaksa itu terutama terlihat pada putusan yang dibuatnya, dan pertimbangan yang melandasi, atau keseluruhan proses pengambilan keputusanyang bukan saja berlandaskan peraturan perundang-undangan, tetapi juga rasa keadilan dan kearifan dalam masyarakat. Implementasi terhadap Kode etik dan Pedoman Perilaku hakim dapat menimbulkan kepercayaan, atau ketidak percayaan masyarakat kepada putusan pengadilan. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hukum inilah yang menjadi alat diagnosis Komisi Yudisial dalam memeriksa Putusan hakim.

Berikut Larangan dalam Tidak menjaga kewibawaan serta martabat lembaga Peradilan dan profesi baik di dalam maupun di luar pengadilan.

a.       Terlibat dalam transaksi keuangan dan transaksi usaha yang berpotensi memanfaatkan posisi sebagai Hakim.

b.      Bekerja dan menjalankan fungsisebagai layaknya seorang Advokat,kecuali jika :

a. Hakim tersebut menjadi pihak di persidangan

b.Memberikan nasihat hukum cuma-cuma untuk anggota keluarga atau teman sesama hakim yang tengahmenghadapi masalah hukum.

c.       Bertindak sebagai arbiter atau mediator dalam kapasitas pribadi,kecuali bertindak dalam jabatan yangsecara tegas diperintahkan atau diperbolehkan dalam undang-undang atau peraturan lain.

e. Menjabat sebagai eksekutor, administrator atau kuasa pribadilainnya, kecuali untuk urusan pribadi anggota keluarga Hakim tersebut,dan hanya diperbolehkan jika kegiatan tersebut secara wajar (reasonable) tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugasnya sebagai Hakim.

f. Melakukan rangkap jabatan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari Pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa Maksud dan tujuan kode etik ialah untuk mengatur dan memberi kualitas kepada pelaksanaan profesi serta untuk menjaga kehormatan dan nama baik organisasi profesi serta untuk melindungi publik yang memerlukan jasa-jasa baik profesional. Kode etik jadinya merupakan mekanisme pendisiplinan, pembinaan, dan pengontrolan etos kerja anggota-anggota organisasi profesi.[2]

Yang dimaksud dengan profesi adalah pekerjaan tetap sebagai pelaksanaan fungsi kemasyarakatan berupa karya pelayanan yang pelaksanaannya dijalankan secara mandiri dengan komitmen dan keahlian berkeilmuan dalam bidang tertentu yang pengembangannya dihayati sebagai panggilan hidup dan terikat pada etika umum dan etika khusus (etika profesi) yang bersumber pada semangat pengabdian terhadap sesama demi kepentingan umum, serta berakar dalam penghormatan terhadap martabat manusia (respect for human dignity). Jadi, profesi itu berintikan praktis ilmu secara bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah konkret yang dihadapi seorang warga masyarakat. Pengembanan profesi mencakup bidang-bidang yang berkaitan dengan salah satu dan nilai-nilai kemanusiaan yang fundamental, seperti keilahian (imam), keadilan (hukum), kesehatan (dokter), sosialisasi/pendidikan (guru), informasi (jurnalis).[3]

[1] Wiradharma Dannya, Penuntun Kuliah Hukum Kedokteran, Bina Rupa Aksara, 1996, hlm. 7

[2] Susanti Bivitri, “Kata Pengantar Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia”, Rekaman Proses Workshop Kode Etik Advokat Indonesia Langkah Menuju Penegakan, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Jakarta, 2004, hal. viii, mengutip Yap Thiam Hien, Masalah Pelanggarang Kode Etik Profesi dalam Penegakan Keadilan dan Hukum, Dalam Negara, HAM, dan Demokrasi, ed.  Daniel Hutagalung, YLBHI, Jakarta, 1998.

[3] Sidharta Arief. B, Pelaksanaan Kode Etik Profesi Hukum di Indonesia: Rekaman Proses Workshop Kode Etik Advokat Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Jakarta, 2004, hlm. 41)

Kekuasaan kehakiman

Kekuasaan kehakiman yang merdeka (independency of  judiciary) merupakan syarat mutlak (conditio sine quanon) tegaknya hukum dan keadilan yang harusmendapat jaminan konstitusional yang kuat, sehingga hakim bebas dari pengaruh,bujukan, tekanan, ancaman atau gangguan secara langsung atau tidak langsung dalam melaksanakan tugas dan kewenangan peradilan, Agar independensi dapat diemban dengan baik dan benar, hakim harus memiliki kendali pikiran yang bisa memberikan arahan dalam berpikir danbertindak dalam menjalankan aktifitas kehakimannya, yaitu falsafah moral (moral philosophy).


 Faktor falsafah moral inilah yang penting untuk menjaga agar kebebasanhakim sebagai penegak hukum benar-benar dapat diterapkan sesuai denganidealisme dan hakekat kebebasan tersebut. Dalam pengertian lain, independensiperadilan harus juga diimbangi dengan pertanggung jawaban peradilan (judicialac countability). Kalau tidak, independensi akan menjadi tameng berlindung gunamenyelimuti tindakan a moral dalam kekuasaan kehakiman dengan itu maka sebagaimana dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku hakim SKB-MA dan Komisi Yudisial : Berperilaku adil, Berperilaku jujur, Berperilaku arif dan bijaksana, Bersikap mandiri, Berintegritas tinggi, Bertanggung jawab, Menjunjung tinggi harga diri, Berdisiplin Tinggi, Berperilaku rendah hati, Bersikap Profesional hal ini dikarenakan hakim memiliki marwahnya yang tinggi dengan mahkotanya yaitu“putusan”maka harus memiliki komitmen menjaga perbuatan di dalam maupun di luar persidangan  sebagaimana yang dimaksud pada pasal 1 ayat 6 UU No 22 Th 2004.

PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG KOMISI YUDISIAL

NOMOR 18 TAHUN 2011

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004

TENTANG KOMISI YUDISIAL

Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim.

Undang-Undang ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Perubahan dilakukan dalam upaya menjabarkan "kewenangan lain" sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan hal yang terkait dengan upaya penguatan tugas dan fungsi Komisi Yudisial. Selain itu, perubahan tersebut dilakukan dengan pertimbangan karena terdapat beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Beberapa pokok materi penting dalam perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, antara lain:

-

penentuan secara tegas mengenai jumlah keanggotaan Komisi Yudisial;

-

pencantuman Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim sebagai pedoman Komisi Yudisial dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;

-

permintaan bantuan oleh Komisi Yudisial kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim;

-

pemanggilan paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan 3 (tiga) kali berturut-turut; dan

-

penjatuhan sanksi baik ringan, sedang, maupun berat, kecuali pemberhentian tetap tidak dengan hormat dilakukan oleh Mahkamah Agung atas usul Komisi Yudisial.

Adapun penjatuhan sanksi berat pemberhentian tidak dengan hormat diusulkan Komisi Yudisial kepada Majelis Kehormatan Hakim.


II.

PASAL DEMI PASAL

Ayat (2)

Penghubung dalam ketentuan ini mempunyai peran membantu pelaksanaan tugas Komisi Yudisial.

Huruf a

Yang dimaksud dengan "mantan hakim" adalah orang yang telah berhenti dari jabatan hakim, baik pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Komisi Yudisial maupun pada saat diangkat sebagai anggota Komisi Yudisial.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "pedoman" dalam ketentuan ini merupakan panduan bagi Komisi Yudisial dalam menentukan kelayakan calon hakim agung.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan "3 (tiga) kali berturut-turut" adalah 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.

Cara Dan Contoh Membuat Surat Perjanjian

SURAT PERJANJIAN

KONTRAK  RUMAH

1.      Pihak pertama (1) Sebagai pemilik rumah di  jl. Bendungan, RT 05, RW02, Suka Batu-Jaya Pura-Papua.

Nama                           : M. Fauzi                               

Alamat                         : Desa Gondang Wetan RT 09,RW 04.Malang-Jawa Tmur

Yang telah di kontrakan kepada pihak ke II (DUA).


 Nama                          : Slamet Riyanto. SH

Alamat                         : Wilangun RT 06, RW 02 Suka Batu-Jaya Pura-Papua.

Masa kontrak              : 2 (dua) Tahun (07 Agt 2011S/D 07 Agt 2013).

Harga                          : Rp. 6.000.000.00 (Enam juta rupiah).

2.      Selama menempati rumah, pihak ke 2 wajib membayar kewajiban yang telah ditentukan oleh warga maupun instansi yang terkait ( PLN/membayar listrik, Sampah,dll).

3.      Selama menempati rumah, pihak ke 2 Tidak boleh menambah dan mengurangi bangunan tanpa seizin pihak ke 1(satu).

4.      Selama menempati rumah, pihak ke 2(dua) wajib merawat rumah dengan sebaik-baiknya.

5.      Apabila masa kontrak 2 tahun telah habis, piak ke 2(dua) di beri kelonggaran waktu 15 hari.

Saksi/mengetahui                      Pihak  ke 1(satu)                               Pihak ke 2(dua)

    ( Muslik )                                    ( M. Fauzi )                                      ( Slamet Riyanto)

STUDI KASUS SUAMI ANIAYA ISTRI HINGGA BABAK BELUR

 Mendapat perlakuan kasar dari suaminya, seorang istri terpaksa melapor ke polisi Kamis (20/5/2010) sore. Korban  SA 28, adalah warga Perumahan Griya Kencana, Tanah Sareal, Kota Bogor.
Dalam laporannya, korban menuturkan WA, yang tidak lain merupakan suaminya sendiri, sering menganiaya hanya karena persoalan ekonomi. Cekcok mulut awalnya, lalu berujung penganiayaan oleh suaminya hingga dirinya babak belur mengalami luka di bagian wajah dan tangannya.
Berdasarkan laporan SA kepada polisi, aksi penganiayaan tersebut terjadi ketika minggu (16/05) sekitar pukul 11.15 Wib.  Menurutnya, cekcok mulut yang berujung pemukulan tersebut merupakan buntut dari cekcok mulut yang terjadi sejak sehari sebelumnya.
Bahkan Sabtu (15/05) subuh, SA dan WA kembali terlibat percekcokan karena masalah uang. Saat itu, SA mengaku kalau dirinya sempat ditampar oleh sang suami. Diduga, karena keduanya tidak bisa mengendalikan emosi, percekcokan tersebut kembali terjadi pada hari Minggu (16/05) siang.
Kepada polisi, SA mengaku kalau aksi penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya, memang sering terjadi. Menurutnya, karena persoalan sepele, ia dan suaminya memang sering terlibat cekcok mulut yang berujung pada penganiayaan. Bahkan, sebelumnya, Kamis (06/05) SA juga mengaku sempat menjadi korban amukan sang suami. Saat itu, cekcok mulut terjadi hanya karena SA telat menyiapkan makanan untuk sang suami.
Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), Ipda Ika Shanti membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, hingga kini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan kasus penganiayaan yang dialami oleh SA.
“Laporan sudah kami terima. Saat ini kami masih memintai keterangan dari pelapor dan terlapor serta beberapa saksi lainnya,” ujar Ika.
Menurutnya, jika dalam pemeriksaan ternyata WA terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, maka WA terancam hukuman penjara hingga 15 tahun penjara karena telah melanggar pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (dio).


PEMBAHASAN


A.    Pengertian Kejahatan Terhadap Tubuh
Secara umum, tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan” tetapi KUHP sendiri tidak memuat arti penganiyaan tersebut. Penganiayaan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dimuat artinya sebagai berikut: “perlakuan yang sewenang-wenang......”
Dari pengertian diatas  maka kasus terebut dapat disebut sebagai kejahatan terhadap tubuh karena dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. “korban menuturkan WA, yang tidak lain merupakan suaminya sendiri, sering menganiaya hanya karena persoalan ekonomi. Cekcok mulut awalnya, lalu berujung penganiayaan oleh suaminya hingga dirinya babak belur mengalami luka di bagian wajah dan tangannya”

B. Bentuk Penganiayaan Dan Sanksinya
Dari  penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya hingga babak belur sampai mengalami luka di bagian wajah dan tangannnya. Maka tersangka (si suami) terjerat pasal 351 yaitu yang berbunyi:
Pasal 351 KUHP berbunyi sebagai berikut:
1.    Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
2.    Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.
3.    Jika mengakibatkan mati, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
4.    Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan
5.    Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Dan karena yang dianiyaya adalah istrinya maka tersangka juga terjerat pasal 356 yang berbunyi:


Pasal 356 KUHP yang bunyinya:
“ Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354, dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga:
ke-1. Bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya menurut undang-undang, istrinya atau anaknya.
ke-2   Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah
ke-3   Jika kejahatan dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum

Dapat disimpulkan pelaku tersebut terkena pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman lima tahun dan ditambah dengan sepertiga yang ditentukan dalam pasal 356 tentang penganiayaan yang dilakukan terhadap orang-orang yang berkualitas yaitu istrinya sendiri. Namun dalam pemeriksaan dan putusannya pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun penjara karena telah melanggar pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).





STUDI KASUS LANSIA JADI KORBAN PERCOBAAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN

BUMIAYU, akibat hantaman kayu yang diduga dilakukan oleh pencuri, H Jajuli (70) warga RT 01 RW 02 Desa Ragatunjung, Kecamatan Paguyangan, Brebes menderita luka cukup serius di bagian kepala dan tangan. Karena lukanya itu pula lansia itu kini harus menjalani perawatan di RS Margono Purwokerto.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, kejadiannya bermula, ketika Rabu (11/11) H Jajuli bersama isterinya Siti Aisyah (68) bangun dari tidurnya sekitar pukul 02.00 dinihari untuk malaksanakan sholat malam atau tahajud. Tanpa disadari dan secara tiba-tiba kepalanya dihantam dari arah belakang dengan kayu oleh seseorang.

Korban pun berteriak dan teriakannya didengar oleh tetangganya, Widodo (37) yang langsung datang untuk menolongnya. “Saya dengar teriakan minta tolong dan langsung mendatanginya, ternyata H Jajuli terluka dan bersimbah darah,” tuturnya.

Tuturnya pula, korban sempat menyampaikan dirinya dipukul oleh seseorang dari belakang. “ Kata dia ada yang memukul dari belakang,”ucap Widodo. Pagi harinya kejadian dilaporkan ke pemerintah desa setempat yang dilanjutkan ke Polsek Paguyangan dan korban langsung menjalani pengobatan di Purwokerto. (Rabu, 11 November 2009)

PEMBAHASAN

Kasus di atas merupakan salah satu contoh mengenai percobaan melakukan jarimah. Untuk itu kami akan membahas kasus di atas berdasarkan hukum yang berlaku dalam islam dan hukum pidana di Indonesia.

Sebenarnya kasus di atas merupakan termasuk dalam kriteria gabungan jarimah. Yang mana untuk dapat memperlancar niatnya yaitu mencuri maka ia melakukan penganiayaan terlebih dahulu kepada si korban, yang dianggap sebagai penghalang dalam menjalankan niatnya tersebut. Yang dimaksud gabungan jarimah disini adalah apabila seseorang melakukan beberapa macam jarimah, dimana masing-masing jarimah tersebut belum mendapat keputusan terakhir.

Tetapi untuk pembahasan kasus ini, kami (pemakalah) tidak membahas lebih lanjut mengenai gabungan jarimah melainkan hanya membahas percobaan melakukan jarimah.

Yang dimaksud percobaan dalam KUHP Mesir adalah mulai melaksanakan suatu perbuatan dengan maksud (jinayah atau janhah), tetapi perbuatan tersebut tidak selesai atau berhenti karena ada sebab yang tidak ada sangkut pautnya dengan kehendak pelaku.


Dilihat dari kasus di atas, sebetulnya pencuri tersebut berniat untuk mencuri. Tetapi dikarenakan si korban yaitu H Jajuli dan isterinya Siti Aisyah bangun, maka untuk memperlancar niatnya tersebut maka si pelaku menghantam  kepala si korban dengan kayu dari belakang. Dan pelaku mengurungkan niatnya tersebut akibat si korban berteriak meminta tolong dan si pelaku melarikan diri tanpa sempat mengambil sesuatu apapun.

Maka perbuatan si pelaku tersebut termasuk dalam kategori percobaan melakukan jarimah. Percobaan sebagaimana pengertian yang dikemukakan di atas adalah mulai melakukan suatu perbuatan yang dilarang tetapi tidak selesai, termasuk kepada maksiat yang hukumannya adalah ta’zir. Yang dimaksud ta’zir adalah hukuman yang belum ditentukan oleh shara’ dan untuk penetapan pelaksanaannya diserahkan kepada uli al-amr (penguasa) sesuai bidangnya .

Dalam hukum pidana islam, sebab tidak selesainya suatu perbuatan dibagi menjadi salah satu dari dua hal yaitu adakalanya karena terpaksa atau karena kehendak sendiri. Perbuatan yang tidak selesai karena kehendaknya sendiri dibedakan lagi menjadi dua yaitu karena taubat atau bukan karena taubat.

Sedangkan sebab tidak selesainya perbuatan si pelaku tersebut termasuk dalam kategori karena terpaksa. Hal tersebut ditimbulkan karena si korban berteriak ketika si pelaku menghantam kepala korban dengan kayu dari belakang guna untuk memperlancar aksinya.

Di karenakan tidak selesainya jarimah tersebut karena terpaksa dan perbuatan si pelaku tersebut dapat dikategorikan sebagai ma’siat maka si pelaku di atas tetap harus dikenakan hukuman.

Tetapi jika yang terjadi sebaliknya yaitu tidak selesainya tindakan pelaku akibat kehendaknya sendiri (taubat) maka dalam pandangan islam terjadi perbedaan pendapat antara para fuqaha. Yang pertama pendapat beberapa fuqaha dari mazhab Syafi’i dan Hambali mengatakan bahwa taubat bisa menghapuskan hukuman, hal ini didasarkan pada surah Al-Maa’idah ayat 38, kemudian diikuti dengan pernyataan tentang pengaruh taubat pada ayat 39 yang berbunyi:

           •     

“Maka Barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, Maka Sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Maaidah: 39)

Yang kedua: menurut pendapat Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan beberapa fuqaha dari kalangan mazhab Syafi’I dan Hambali, taubat tidak menghapuskan hukuman kecuali hanya untuk jarimah hirabah.

Yang ketiga: menurut pendapat Ibn Taimiyah dan Ibn Al Qayyim dari pengikut mazhab Hambali, bahwa hukuman dapat membersihkan maksiat dan taubat bisa menghapuskan hukuman untuk jarimah-jarimah yang berhubungan dengan hal Allah (hak masyarakat) kecuali apabila pelaku meminta untuk dihukum maka ia bisa dijatuhi hukuman walaupun ia telah bertaubat.

Menurut ketentuan pokok dalam syariat islam yang berkaitan dengan jarimah hudud dan qishas, hukuman-hukuman yang telah ditetapkan untuk jarimah yang telah selesai, tidak boleh diberlakukan untuk jarimah yang belum selesai (percobaan). Oleh karena itu percobaan pencurian tidak boleh dihukum dengan had pencurian yaitu potong tangan. Dengan demikian, hukuman untuk jarimah percobaan adalah hukuman ta’zir itu sendiri.

Kembali pada kasus diatas, hukuman yang pantas diterima oleh orang tersebut menurut pemakalah kalau dilihat dari hukum islam tersendiri jika orang itu terbukti jelas akan melakukan pencurian tapi belum selesai maka orang itu akan mendapat hukuman ta’zir dan hukuman lain yang menyangkut penganiayaan yang dilakukannya karena telah memukul kepala Jajuli dengan kayu.

Namun jika dalam putusan hukuman ternyata ada keraguan (doubt) bahwa orang itu berniat akan mencuri atau tidak atau hanya ingin melukai korban karena sebab sesuatu maka hukuman untuk percobaan pencurian ini batal dikarenakan putusan untuk menjatuhkan hukum harus dilakukan dengan keyakinan, tanpa adanya keraguan. Ini berkaitan dengan asas hukum pidana islam yang menyangkut masalah asas praduga tak bersalah. Yang dimaksud dengan asas praduga tak bersalah adalah setiap orang dianggap tidak bersalah untuk suatu perbuatan jahat kecuali dibuktikan kesalahannya pada sebuah kejahatan tanpa ada keraguan. Ulama menyusun kaidah yang artinya hudud gugur karena syubhat.

Berarti orang tersebut tetap dijatuhi hukuman menyangkut karena dia telah melukai korban dengan memukul kepala dengan kayu, dan hukumannya akan diserahkan kepada uli al-amri (penguasa).

Dan dilihat dalam hukum positif di Indonesia jika orang itu terbukti akan melakukan pencurian dalam artian percobaan melakukan kejahatan maka orang tersebut akan terkena hukuman sesuai dengan pasal 53 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan ditambah dengan hukuman penganiayaan sejalan karena dia telah memukul korban yang dapat menimbulkan luka-luka.

KASUS HUKUM DAN CARA MENANGANINYA

1.    Kasus Jaksa Urip Tri Gunawan

Kejaksaan Agung membentuk tim untuk menyelidiki kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Dipilih 35 jaksa terbaik di tanah air yang sengaja direkrut ke jakarta, salah stu dari ke-35 jaksa tersebut adalah Urip Tri Gunawan. Urip bahkan dipercaya menjadi koordinator untuk menangani kasus BLBI terkait Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), milik Sjamsul Nursalim. Ke-35 jaksa terbaik yang dipercaya menangani kasus BLBI itu diberi tenggat waktu selesainya penyelidikan pada 30 Oktober 2007. Tetapi, tenggat waktu yang telah ditentukan tadi tidak bisa dipenuhi karena kesulitan memperoleh dokumen dan bukti. Sehingga Kejagung memperpanjang penyelidikan selama dua bulan, yakni sampai 31 Desember 2007. Namun masih saja belum dapat terselesaikan, sehingga diperpanjang lagi sampai 29 Februari 2008.

Dua hari menjelang pengumuman penghentian penyelidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim (27 Februari 2008), Artalyta Suryani (ayin) dikabarkan sempat menemui Urip di ruang kerjanya. Pada batas akhir 29 Februari 2008, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidSus) Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan pada Pidsus Muhammad Salim, mengumumkan, penyelidikan tim jaksa (Urip dkk) tidak menemukan perbuatan melawan hukum atau bukti-bukti yang menunjukkan adanya korupsi dalam kasus BLBI terkait BDNI senilai 47,5 triliun, sehingga penyelidikan ini harus dihentikan. Jaksa menganggap Sjamsul sudah membayar sesuai dengan kewajibannya, meski setelah dijual negara hanya mendapat Rp 3,4 triliun.

Pada tanggal 2 Maret 2008, Urip Tri Gunawan mendatangi rumah Sjamsul Nursalim. Tanpa disadari ternyata petugas KPK telah mengikuti Urip dari belakang. Petugas KPK mulai mengawasi atau memata-matai jaksa Urip sejak tanggal 27 Februari 2008, tepat waktu Ayin menemui Urip. Setelah Urip keluar dari rumah Sjamsul Nursalim, petugas KPK langsung menggerebek mobil jaksa Urip. Di dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti kardus minuman ringan yang berisikan US$ 660.000 atau sekitar 6,1 Milyar. Jaksa Urip langsung dibawa ke ruang pemeriksaan Kantor KPK dengan tangan terborgol. Setelah diperiksa lima jam, jaksa Urip oleh KPK telah dijadikan sebagai tersangka penerima suap, kendati ia membantah dan mengakuinya sebagai transaksi jual beli permata. Namun KPK berkeyakinan telah punya bukti kuat bahwa hal itu adalah suap. Kemudian jaksa Urip ditahan KPK di Penjara Brimob, Kelapa Dua, Depok. Di hari yang sama petugas KPK juga menangkap Artalyta Suryani, setelah menjalani pemeriksaan, Artalyta langsung di tahan di rumah tahanan wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pada tanggal 12 Maret 2008, Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan dalam jumpa pers di gedung Puspenkum, Kejagung, mengungkap pemberhentian sementara Urip Tri Gunawan dari statusnya sebagai jaksa dan pegawai negeri sipil (PNS) kejaksaan. Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-VII-001/C/03/2008, ini diteken Jaksa Agung Hendarman Supandji pada 6 Maret 2008. Pada tanggal 22 Desember 2008, Kejaksaan Agung akhirnya mengambil sikap tegas terkait status oknum mantan jaksanya, Urip Tri Gunawan. Usai diberhentikan dari jabatan jaksa, kini Urip dipecat dengan tidak hormat dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil. Demikian hasil kesimpulan akhir dari pemeriksaan yang dilakukan tim jaksa agung muda pengawasan Kejagung. Hal ini merupakan sanksi terberat berdasarkan PP No 30/1980 tentang Disiplin PNS.

Lima hari setelah pemberhentian sementara Urip dari jabatannya, tepatnya tanggal 17 Maret 2008 Jaksa Agung Hendarman Supandji mencopot Kemas Yahya Rahman dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Muhammad Salim dari jabatan Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Keputusan ini untuk menjaga kredibilitas dalam penanganan perkara korupsi.


Unsur melawan hukum dalam kasus jaksa Urip Tri Gunawan, yaitu ketika Urip menerima suap dari Artalyta Suryani (ayin) dalam kasus BLBI. Selain itu, ternyata Urip juga terbukti membocorkan informasi hasil penyelidikan BLBI yang ditanganinya kepada Ayin dan melakukan pemerasan sebesar Rp1 miliar terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glen Surya Yusuf.

Tuntutan pidana jaksa Urip yang telah terbukti melakukan lebih dari satu tindak pidana, yaitu: Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Urip Tri Gunawan dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, MS Lumme, Hamrat Hamid, dan Leo Hutagalung juga meminta uang suap dari Artalyta Suryani sebesar US$ 660 ribu yang diterima Urip harus dirampas untuk negara. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider delapan bulan penjara. Putusan tingkat banding itu menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi hanya melakukan perbaikan pada hukuman pengganti denda, menjadi delapan bulan kurungan, dari sebelumnya satu tahun kurungan. Urip dijerat dengan pasal 12 B dan E dan pasal 26 A UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2.    Unsur Obyektif dan Subyektif dalam Tindak Pidana Terhadap Harta Kekayaan

a)    Unsur-unsur obyektif, meliputi:

•    Unsur perbuatan materiil, seperti perbuatan mengambil pada pencurian, perbuatan memiliki pada penggelapan, perbuatan menggerakan (hati) pada penipuan, perbuatan memaksa pada pemerasan dan pengancaman, perbuatan menghancurkan dan merusakkan pada penghancuran dan perusakkan barang.

•    Unsur benda atau barang.

•    Unsur keadaan yang menyertai terhadap objek benda, yakni unsur milik orang lain yang menyertai atau melekat pada unsur objek benda tersebut.

•    Unsur upaya-upaya yang digunakan dalam melakukan perbuatan yang dilarang, seperti kekerasan atau ancaman kekerasan dalam kejahatan pemerasan, atau dengan memakai nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan dalam melakukan perbuatan menggerakkan (hati) orang lain pada kejahatan penipuan.

•    Unsur akibat konstitutif, berupa unsur yang timbul setelah dilakukannya perbuatan yang dilarang (perbuatan materiil), seperti orang menyerahkan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang dari kejahatan penipuan (pasal 378 KUHP)

b)    Unsur-unsur subyektif, meliputi:

•    “Dengan maksud” pada kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan dan pengancaman, atau “dengan sengaja” pada kejahatan penggelapan, perusakan dan penghancuran barang, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga pada kejahatan penadahan.

•    Yang ditujukan untuk memiliki.

•    Dengan melawan hukum, yang dirumuskan secara tegas dengan perkataan melawan hukum dalam kejahatan-kejahatan pencurian, pemerasan, pengancaman, penggelapan dan perusakan barang.

Contoh:

        Kasus yang terjadi di Kota Kediri, Jawa Timur. Dua orang warga (Basar dan Kolil) yang mencuri semangka milik tetangganya, kini telah ditahan di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas A Kota Kediri sebagai Tahanan Pengadilan Negeri kota setempat.

        Aksi pencurian tersebut dilakukan karena mereka berdua merasa kehausan setelah melakukan perjalanan panjang dari rumah saudara. Namun, belum menikmati barang curiannya, mereka sudah kepergok keponakan Darwati (darwati adalah pemilik semangka). Tersangka dihajar hingga babak belur, bahkan dua gigi Kolil patah. Kedua tersangka juga sempat diancam dengan senjata api.

        Karena pihak Darwati tidak menghendaki jalan damai dan lebih memilih kasus ini diteruskan ke pengadilan, maka kedua terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Jaksa penuntut umum menyatakan kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, keduanya terancam pidana penjara lima tahun. Akan tetapi putusan hakim hanya memvonis Basar dan Kolil dengan hukuman kurungan 15 hari, hal ini bukan berarti mengesampingkan nilai keadilan di masyarakat, dimana nilai kerugian akibat pencurian satu buah semangka senilai Rp 30 ribu itu berbanding terbalik dengan kasus para koruptor, yang hingga kini belum tuntas.

    Unsur obyektif berupa:

a)    Mengambil semangka.

b)    Semangka.

c)    Atas kepemilikan orang lain atau menjadi hak orang lain.

d)    Merugikan orang lain.

e)    Rusaknya kebun semangka.

    Unsur Subyektif berupa:

a)    Dengan maksud untuk menguasai semangka itu bagi dirinya sendiri atau orang lain.

b)    Dengan melawan ketentuan hukum pasal 362 KUHP.

PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Agama

PANDUAN

PENGAJUAN GUGATAN CERAI

Di Pengadilan Agama

DAFTAR ISI

    Kata-kata hukum yang digunakan dalam Pengadilan
    Hal-hal yang perlu anda ketahui
    Pendukung Gugatan Cerai
    Langkah-langkah Mengajukan Gugatan Cerai
    Isi Gugatan Cerai
    Proses Persidangan
    Pertanyaan Untuk Memastikan
    Lampiran 1. Format Surat Gugatan Cerai
    Lampiran 2. Format Surat Gugatan Cerai dan Permohonan Prodeo
    Lampiran 3. Petunjuk  Pengisian Surat Gugatan Cerai dan Permohonan Prodeo
    Lampiran 4. Format Surat Kuasa Insidentil

A. KATA-KATA HUKUM YANG DIGUNAKAN DALAM PENGADILAN

    Gugatan Cerai, adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang istri untuk bercerai dari suaminya.
    Penggugat, adalah istri yang mengajukan gugatan perceraian, dalam hal ini adalah anda.
    Tergugat, adalah suami  yang anda gugat cerai.  
    Mediasi, adalah upaya penyelesaian perkara secara damai melalui juru damai/penengah yang dilakukan di luar persidangan.
    Mediator, adalah sebutan untuk orang yang menjadi juru damai/penengah.
    Pernikahan yang Sah, adalah pernikahan yang dilakukan menurut agama dan dicatatkan di KUA.

    Domisili, adalah alamat tempat tinggal berdasarkan KTP, namun bisa didasarkan pada surat keterangan pindah dari RT/Kelurahan jika anda pindah ke tempat lain.
    Alasan yang sah, adalah alasan yang benar secara hukum, misalnya: pergi untuk mencari nafkah, tugas negara, terpaksa, dsb.

B. HAL-HAL YANG PERLU ANDA KETAHUI

Siapa yang bisa mengajukan Gugat Cerai?

Yang bisa mengajukan Gugat Cerai adalah istri yang sudah melangsungkan pernikahan yang sah (dibuktikan dengan surat nikah) dan hendak mengakhiri perkawinan melalui Pengadilan.

Ke mana Mengajukan Gugat Cerai?

    Jika pernikahan anda di catatkan di KUA, maka Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah kabupaten yang sama dengan tempat tinggal anda.

    Jika pernikahan anda dicatatkan di KUA dan anda saat ini bertempat tinggal di Aceh, maka Gugatan diajukan ke Mahkamah Syariah  yang terdekat dari tempat tinggal anda.

Kapan anda bisa mengajukan Surat Gugatan?

Anda bisa mengajukan gugatan setiap saat pada jam kerja dan hari kerja Pengadilan.

Biasanya Pengadilan dibuka pada hari Senin sampai hari Jumat dan mulai pukul 08.00 hingga 16.30.

Apa Alasan yang Dapat digunakan untuk Mengajukan Gugatan?

Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan Agama antara lain:

a.       Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan;

b.      Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada izin atau alasan yang sah. Artinya, suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda.

c.       Suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan;

d.      Suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda, sehingga keselamatan anda terancam;

e.       Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit;

f.         Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali;

g.       Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul;

h.      Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam keluarga.

Apakah Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada Orang Lain?

Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada orang lain, dengan menggunakan kuasa.

Kuasa ada 2 macam, yaitu :

a.       Kuasa hukum dari pengacara/ advokat

b.      Kuasa dari keluarga (kuasa insidentil)

Dalam hal anda menggunakan kuasa insidentil, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:

a.        Anda harus mengajukan permohonan izin kuasa insidentil kepada Ketua Pengadilan (Lihat format permohonan di Lampiran II)

b.      Yang boleh menjadi kuasa insidentil adalah saudara atau keluarga yang ada hubungan darah, paling jauh hingga derajat ketiga. Misalnya; satu derajat ke bawah (anak anda), ke samping (saudara kandung anda), atau ke atas (orang tua anda)

c.       Seseorang hanya diperbolehkan menjadi kuasa insidentil satu kali dalam 1 tahun.

d.      Penggugat dan Kuasa Insidentil harus menghadap ke Ketua Pengadilan Agama secara bersamaan.

e.       Pengadilan Agama akan mengeluarkan surat izin kuasa insidentil.

C. PENDUKUNG GUGATAN CERAI

Untuk mendukung gugatan cerai, anda harus menyiapkan Surat-surat dan Saksi-saksi yang akan dijadikan alat bukti untuk menguatkan gugatan cerai anda. 

Surat-surat yang Harus Disiapkan adalah :

·         Buku Nikah Asli

·         KTP Asli

·         Akta kelahiran anak-anak (jika anda punya anak) Asli

·         Surat Kepemilikan harta jika berkaitan dengan harta gono-gini, misalnya BPKB,  Sertifikat Rumah, dst (jika ada).

·         Surat visum dokter atau yang surat-surat lainnya yang diperlukan (jika ada).

Surat-surat tersebut difotokopi, dan fotokopinya harus dimeteraikan di kantor pos setempat. Untuk setiap jenis surat, diberi satu meterai seharga Rp 6.000.

Fotokopi dari surat-surat harus anda serahkan ke Majelis Hakim sebagai alat bukti, sementara surat-surat yang asli hanya anda tunjukan dan kemudian dibawa pulang kembali. Kecuali Buku Nikah yang asli tetap disimpan di Pengadilan.

Saksi-saksi yang Harus Disiapkan adalah :

·         Saksi-saksi terdiri dari paling sedikit 2 orang

·         Saksi boleh berasal dari keluarga, tetangga, teman atau orang yang tinggal di rumah anda

·         Saksi harus mengetahui (mendengar dan melihat) secara langsung peristiwa terkait dengan gugatan cerai anda

·         Saksi haruslah orang yang sudah dewasa (sudah 18 tahun atau sudah menikah)

Saksi-saksi harus dihadirkan untuk diperiksa oleh Majelis Hakim pada sidang berikutnya yaitu saat sidang pembuktian.

D. LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN GUGAT CERAI

Langkah 1. Cari Informasi

·         Sebelum anda mengajukan gugatan cerai, ada baiknya anda mencari informasi mengenai proses mengajukan gugatan cerai terlebih dahulu agar anda yakin apa yang anda lakukan sudah tepat.

·         Untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengajuan gugatan cerai, anda dapat langsung ke bagian meja informasi di Pengadilan setempat, atau telepon, membuka website, menghubungi LSM terdekat.

Langkah 2. Datang ke Pengadilan

·         Setelah anda yakin ke Pengadilan mana anda harus datang untuk mengajukan gugatan, datanglah ke Pengadilan dengan membawa surat gugatan cerai sesuai dengan format terlampir (lihat lampiran I).

·         Jika anda menggunakan Kuasa Hukum, Anda dapat meminta Kuasa Hukum untuk membuat Surat Gugatan atas nama anda.

·         Jika anda penyandang tuna netra, buta huruf atau tidak dapat baca tulis, maka anda dapat mengajukan gugatan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan.

Langkah 3. Mengajukan Surat Gugatan ke Pejabat Kepaniteraan Pengadilan

·         Serahkan Surat Gugatan yang sudah anda siapkan kepada Pejabat Kepaniteraan di Pengadilan.

Langkah 4. Membayar Biaya Panjar Perkara

·         Pada hari yang sama setelah anda menyerahkan Surat Gugatan kepada Kepaniteraan, Kepaniteraan akan menaksir biaya perkara yang dituangkan dalam Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM).

·         Anda akan diminta membayar Biaya Panjar Perkara di bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.

·         Simpan tanda pembayaran (yang dikeluarkan oleh bank) dan serahkan kembali tanda pembayaran tersebut kepada Pengadilan, karena akan dilampirkan untuk pendaftaran perkara.

·         Apabila anda tidak mampu membayar biaya perkara, maka anda bisa mengajukan Permohonan Prodeo kepada Ketua Pengadilan (Lihat Panduan Prodeo).

Panjar Biaya Perkara:

a.       Biaya perkara dibayar pada saat pendaftaran sebagai panjar biaya perkara. Akan diperhitungkan pada saat pembacaan putusan (lihat point d di bawah ini)

b.      Ketentuan panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan, disesuaikan radius/jarak antara domisili anda dengan Kantor Pengadilan. Sehingga biaya perkara antara masing-masing orang bisa berbeda. 

c.       Panjar biaya perkara terdiri dari: Biaya Pendaftaran, Proses, Pemanggilan, Redaksi, Meterai dan Biaya lain yang berkaitan dengan pemeriksaan setempat, penyitaan, bantuan panggilan melalui Pengadilan lain.

d.      Penghitungan besarnya biaya perkara akan dicantumkan dalam isi putusan. Biaya perkara tersebut akan diambil dari panjar yang sudah anda bayarkan pada saat pendaftaran. Jika masih ada sisa panjar biaya perkara,  maka uang sisa akan dikembalikan kepada Anda.

Langkah 5. Nomor Perkara

·         Setelah membayar panjar biaya perkara, Anda akan mendapatkan nomor perkara.

Langkah 6. Menunggu Hari Sidang

·         Dalam waktu 1-2 hari sejak mendaftarkan gugatan, Ketua Pengadilan menetapkan Majelis Hakim  yang akan menyidangkan perkara tersebut. Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk, segera menetapkan hari sidang.

·         Atas dasar penetapan hari sidang (PHS), juru sita memanggil anda dan suami untuk menghadiri sidang.  Surat Panggilan tersebut harus anda terima sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari persidangan.

·         Surat panggilan sidang untuk anda harus diserahkan di tempat tinggal anda. Surat panggilan sidang untuk suami akan diserahkan kepada suami di tempat tinggalnya. Jika anda atau suami tidak sedang berada di rumah, maka Juru sita akan menitipkan surat panggilan sidang kepada Kepala Desa/ Lurah di tempat anda atau suami tinggal.

Langkah 7. Menghadiri Sidang

·         Pada hari sidang yang dicantumkan dalam surat panggilan, Anda dan Suami harus hadir di pengadilan. Anda akan dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai urutan kehadiran.

E. ISI GUGATAN CERAI

a.       Identitas para pihak (Anda dan suami) terdiri dari: nama lengkap (beserta gelar dan bin/binti), umur, pekerjaan, tempat tinggal.

b.      Dasar atau alasan gugatan, berisi keterangan berupa urutan kejadian sejak mulai perkawinan anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya: lahirnya anak-anak), hingga munculnya ketidakcocokan antara anda dan suami yang mendorong terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan.

c.       Tuntutan/permintaan hukum (petitum), yaitu tuntutan yang anda minta agar dikabulkan oleh hakim. Seperti:

    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan tergugat putus karena perceraian
    Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat selama tiga bulan sebesar Rp____;
    Menetapkan hak pemeliharaan anak diberikan kepada Penggugat
    Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak melalui Penggugat sebesar Rp........setiap bulan;
    Menghukum Tergugat membayar biaya pemeliharaan (jika anak belum dewasa) terhitung sejak....sebesar Rp....per bulan sampai anak mandiri/dewasa;
    Menetapkan bahwa harta bersama yang diperoleh selama perkawinan (gono-gini) berupa______
    Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian separuh dari harta bersama.
    Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut sesuai dengan bagiannya masing-masing
    Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ….. dst

F. PROSES PERSIDANGAN

1.      Majelis Hakim memeriksa identitas Anda dan suami

2.      Jika Anda dan suami hadir, maka Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami, baik langsung maupun melalui proses mediasi.

3.      Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami dalam setiap kali sidang, namun anda punya hak untuk menolak untuk berdamai dengan suami.

4.      Anda dan suami boleh memilih mediator yang tercantum dalam daftar yang ada di Pengadilan tersebut.

a.       Jika mediator adalah hakim, maka anda tidak dikenakan biaya. Jika mediator bukan hakim, anda dikenakan biaya.

b.      Mediasi bisa dilakukan dalam beberapa kali persidangan.

c.       Jika mediasi menghasilkan perdamaian, maka anda diminta untuk mencabut gugatan.

d.      Jika mediasi tidak menghasilkan perdamaian, maka proses berlanjut ke persidangan dengan acara pembacaan surat gugatan, jawab menjawab antara anda dan suami, pembuktian, kesimpulan, musyawarah Majelis Hakim dan Pembacaan Putusan

G. PERTANYAAN UNTUK MEMASTIKAN

Isilah pertanyaan-pertanyaan berikut ini untuk memastikan bahwa anda sudah melakukan semua yang diperlukan, agar proses sidang anda lancar.

Jika anda menjawab “sudah”, maka gunakan tanda contreng (√)

NO.
   

PERTANYAAN
   

1.      
   

Apakah anda sudah memastikan bahwa surat gugatan anda masuk ke pengadilan yang tepat?
   

2.      
   

Apakah anda sudah memastikan identitas anda dan suami di dalam surat gugatan benar dan lengkap?
   

3.      
   

Apakah anda sudah memastikan keterangan mengenai pencatatan perkawinan anda (di KUA) yang anda terangkan dalam surat gugatan sudah benar?
   

4.      
   

Apakah anda sudah memastikan bahwa keterangan anda dalam surat gugatan tentang peristiwa yang anda alami sudah urut secara waktu (tanggal perkawinan, tempat kediaman bersama, jumlah anak, lamanya hidup rukun, mulai terjadi pertengkaran, mulai pisah ranjang, pisah rumah, dan seterusnya)?
   

5.      
   

Apakah anda sudah menjelaskan dalam surat gugatan bahwa anda dan suami sudah pernah mencoba untuk berdamai di tingkat keluarga (jika ada)?
   

6.      
   

Apakah semua permintaan atau tuntutan anda sudah anda tuliskan dalam surat gugatan?
   

7.      
   

Apakah anda sudah menandatangani surat gugatan yang anda daftarkan ke pengadilan?
   

8.      
   

Apakah anda sudah menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara (SKUM) saat anda mendaftarkan perkara di pengadilan?
   

9.      
   

Apakah anda sudah menerima Surat Panggilan Sidang dari pengadilan?
   

10.  
   

Apakah anda sudah menyiapkan surat-surat yang dibutuhkan untuk persidangan?
   

11.  
   

Apabila anda memiliki surat-surat yang berbahasa asing, apakah anda sudah menerjemahkan surat-surat tersebut ke dalam bahasa Indonesia?
   

12.  
   

Apakah anda sudah mem-fotokopi surat-surat tersebut, menempelkan materai di setiap fotokopi surat, dan kemudian meminta pengesahan di Kantor Pos setempat?
   

13.  
   

Apakah anda memiliki 2 orang saksi yang benar-benar melihat dan mendengar secara langsung permasalahan anda dan suami?
   

14.  
   

Apakah anda sudah menghubungi saksi-saksi tersebut dan meminta kesediaan mereka untuk menjadi saksi dalam persidangan anda?
   

H. LAMPIRAN 1.  FORMAT SURAT GUGATAN CERAI

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Agama .....................

Di tempat

                                                                         

Assalamualaikum wr. wb.

Yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama                    : ..................................................binti/bin..........................................................

Umur                    : ................... tahun

Agama                  : Islam

Pendidikan           : .....................................

Pekerjaan             : .....................................

Tempat tinggal    :  ............................................................................RT/RW.......................................... Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan................................... Kabupaten................................................;

selanjutnya disebut Penggugat,

mengajukan gugatan cerai terhadap suami penggugat, :

Nama                    : ..............................................binti/bin...............................................

Umur                    : .......................................... tahun

Agama                  : Islam

Pendidikan           : ................................................

Pekerjaan             : ................................................

Tempat tinggal    :  ............................................................................RT/RW.......................................... Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan................................... Kabupaten................................................;

selanjutnya disebut Tergugat.

TENTANG PERMASALAHANNYA

1.      Bahwa Penggugat telah melangsungkan pernikahan dengan Tergugat pada tanggal ………………………… di hadapan pejabat PPN KUA Kecamatan ……………..…………… dengan Kutipan Akta Nikah/Duplikat No. ………………………. tanggal ………………………….

2.      Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat hidup rukun sebagaimana layaknya suami isteri dengan baik, telah/belum berhubungan badan dan keduanya bertempat tinggal bersama semula di ………………………………………….. dan terakhir di …………………………………………………….. selama ………………………….. bulan/tahun.

3.      Bahwa dari pernikahan tersebut telah dikaruniai anak …………………. orang yang masing-masing bernama:

3.1. …………………………………....………, lahir tanggal ………………………….…….

3.2 …………………………………..……..…., lahir tanggal ………………….…………….

3.3. ……………………………………….……, lahir tanggal ……………….……………….

4.      Bahwa kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah dan terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang sulit diatasi sejak tanggal …………….. bulan ……………. tahun …….…. sampai dengan ……………….……………

5.      Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat semakin tajam dan memuncak terjadi pada tanggal ………….. bulan …………. tahun ……………

6.      Bahwa sebab-sebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut karena:

6.1. ……………………………………………………………………………………………………

6.2………………………………………………………………………………………………………

6.3………………………………………………………………………………………………………

6.4………………………………………………………………………………………………………

6.5………………………………………………………………………………………………………

7.      Bahwa akibat dari perselisihan dan pertengkaran tersebut, akhirnya sejak tanggal ……… bulan …………. Tahun ………….. hingga sekarang selama kurang lebih ……….. tahun ……… bulan, Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal/berpisah ranjang karena Penggugat/Tergugat*) telah pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah tersebut saat ini Penggugat bertempat tinggal di …………………………………. dan Tergugat bertempat tinggal di …………………………………..

8.      Bahwa sejak berpisah Penggugat dan Tergugat selama …………… tahun …………… bulan, maka hak dan kewajiban suami isteri tidak terlaksana sebagaimana mestinya karena sejak itu Tergugat tidak lagi melaksanakan kewajibannya sebagai suami terhadap Penggugat.

9.      Bahwa Penggugat telah berupaya mengatasi masalah tersebut dengan jalan/cara bermusyawarah atau berbicara dengan Tergugat secara baik-baik tetapi tidak berhasil.

10.  Bahwa dengan sebab-sebab tersebut di atas, maka Penggugat merasa rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat tidak bisa dipertahankan lagi, karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang berkepanjangan dan sulit diatasi dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi, maka Penggugat berkesimpulan lebih baik bercerai dengan Tergugat.

11.  Bahwa anak-anak Penggugat dan Tergugat selama ini tinggal bersama Penggugat/Tergugat*, karena itu untuk kepentingan anak-anak itu sendiri dan rasa kasih sayang Penggugat terhadap mereka, maka Penggugat mohon agar anak-anak tersebut ditetapkan dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.

            Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

Primer:

    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
    Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat, ………………….. bin ………………., terhadap Penggugat, …………………. binti ……………….
    Menetapkan anak-anak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama ……………………….. lahir tanggal ……………………….. dan ……………………. lahir tanggal ………………………………. Berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.
    Menghukum Tergugat untuk menyerahkan pengasuhan dan pemeliharaan anak-anak tersebut kepada Penggugat.
    Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Subsider:

Dan atau jika pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

            Demikian gugatan ini diajukan, selanjutnya Penggugat mengucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

         Hormat Penggugat,

        ………………………..

Catatan:

*Coret yang tidak perlu

I.       LAMPIRAN 2.  FORMAT SURAT GUGATAN CERAI DAN PERMOHONAN PRODEO

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Agama .....................

Di tempat

                                                                         

Assalamualaikum wr. wb.

Yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama                    : ..................................................binti/bin..........................................................

Umur                    : ................... tahun

Agama                  : Islam

Pendidikan           : .....................................

Pekerjaan             : .....................................

Tempat tinggal    :  ............................................................................RT/RW.......................................... Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan................................... Kabupaten................................................;

selanjutnya disebut Penggugat,

mengajukan gugatan cerai terhadap suami penggugat, :

Nama                    : ..............................................binti/bin...............................................

Umur                    : .......................................... tahun

Agama                  : Islam

Pendidikan           : ................................................

Pekerjaan             : ................................................

Tempat tinggal    :  ............................................................................RT/RW.......................................... Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan................................... Kabupaten................................................;

selanjutnya disebut Tergugat.

TENTANG PERMASALAHANNYA

1.      Bahwa Penggugat telah melangsungkan pernikahan dengan Tergugat pada tanggal ………………………… di hadapan pejabat PPN KUA Kecamatan ……………..…………… dengan Kutipan Akta Nikah/Duplikat No. ………………………. tanggal ………………………….

    Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat hidup rukun sebagaimana layaknya suami isteri dengan baik, telah/belum berhubungan badan dan keduanya bertempat tinggal bersama semula di ………………………………………….. dan terakhir di ……………………………….. selama ………………………….. bulan/tahun.

    Bahwa dari pernikahan tersebut telah dikaruniai anak …………………. orang yang masing-masing bernama:

1.      …………………………………....………, lahir tanggal ………………………….…….

2.      …………………………………..……..…., lahir tanggal ………………….…………….

3.      . ……………………………………….……, lahir tanggal ……………….……………….

4.      Bahwa kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah dan terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang sulit diatasi sejak tanggal …………….. bulan ……………. tahun …….…. sampai dengan ……………….……………

5.      Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat semakin tajam dan memuncak terjadi pada tanggal ………….. bulan …………. tahun ……………

6.      Bahwa sebab-sebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut karena:

6.1. ……………………………………………………………………………………………………

6.2………………………………………………………………………………………………………

6.3………………………………………………………………………………………………………

6.4………………………………………………………………………………………………………

6.5………………………………………………………………………………………………………

7.      Bahwa akibat dari perselisihan dan pertengkaran tersebut, akhirnya sejak tanggal ……… bulan…………. tahun………….. hingga sekarang selama kurang lebih ………..tahun ……… bulan, Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal/berpisah ranjang karena Penggugat/Tergugat*) telah pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah tersebut saat ini Penggugat bertempat tinggal di …………………………………. dan Tergugat bertempat tinggal di …………………………………..

8.      Bahwa sejak berpisah Penggugat dan Tergugat selama …………… tahun …………… bulan, maka hak dan kewajiban suami istri tidak terlaksana sebagaimana mestinya karena sejak itu Tergugat tidak lagi melaksanakan kewajibannya sebagai suami terhadap Penggugat.

9.      Bahwa Penggugat telah berupaya mengatasi masalah tersebut dengan jalan/cara bermusyawarah atau berbicara dengan Tergugat secara baik-baik tetapi tidak berhasil.

10.  Bahwa dengan sebab-sebab tersebut di atas, maka Penggugat merasa rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat tidak bisa dipertahankan lagi, karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang berkepanjangan dan sulit diatasi dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi, maka Penggugat berkesimpulan lebih baik bercerai dengan Tergugat.


11.  Bahwa anak-anak Penggugat dan Tergugat selama ini tinggal bersama Penggugat/Tergugat*, karena itu untuk kepentingan anak-anak itu sendiri dan rasa kasih sayang Penggugat terhadap mereka, maka Penggugat mohon agar anak-anak tersebut ditetapkan dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.

12.Bahwa pemohon adalah orang yang tidak mampu sesuai dengan Surat Keterangan Tidak Mampu nomor .................. yang dikeluarkan oleh Kelurahan/ Desa  ...........................Kecamatan ........................ Kabupaten.............. Propinsi.................

            Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

Primer:

1.      Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2.     Mengijinkan Penggugat untuk berperkara secara Cuma-Cuma

3.      Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat, ………………….. bin ………………., terhadap Penggugat, …………………. binti ……………….

4.      Menetapkan anak-anak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama ……………………….. lahir tanggal ……………………….. dan ……………………. lahir tanggal ………………………………. Berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.

5.      Menghukum Tergugat untuk menyerahkan pengasuhan dan pemeliharaan anak-anak tersebut kepada Penggugat.

6.     Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara

Subsider:

Dan atau jika pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian gugatan ini diajukan, selanjutnya Penggugat mengucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

         Hormat Penggugat,

        ………………………..

Catatan:

*Coret yang tidak perlu

J.              LAMPIRAN 3. PETUNJUK PENGISIAN SURAT GUGATAN CERAI DAN PERMOHONAN PRODEO

TENTANG DATA PENGGUGAT DAN TERGUGAT

1.      Isilah Nama Lengkap anda (Penggugat) dan suami (Tergugat) termasuk gelar dan nama orang tua anda sesuai dengan dokumen terakhir. Contoh: Ir. Nurlaila Binti H. Hasan (Penggugat) dan Amir Bin Sutomo (Tergugat).

Jika nama anda tertulis berbeda di dokumen, maka tuliskan nama tersebut dengan alias. Contoh : Ir. Nurlaila Binti H. Hasan alias Ir. Nur Laela Binti H. Hasan

2.      Isilah usia anda saat mengajukan gugatan cerai.

3.      Isilah agama anda.

4.      Isilah pendidikan terakhir anda.

5.      Isilah nama pekerjaan anda saat ini.

6.      Isilah alamat lengkap tempat tinggal anda sesuai dengan alamat anda tinggal saat ini lengkap dengan nomor rumah, RT, RW, desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten atau kota.

7.      Apabila anda tidak mengetahui alamat suami saat ini, maka isilah alamat suami dengan menggunakan alamat  terakhir yang anda ketahui, lalu berikan keterangan bahwa anda tidak mengetahui di mana tempat tinggal suami saat ini (alamat tidak diketahui baik di dalam ataupun di luar Indonesia).

TENTANG PERMASALAHANNYA

1.      Tulislah tanggal terjadinya akad nikah, KUA yang mencatatkan akad nikah, No. Kutipan Akta Nikah dan tanggal dikeluarkan Akta Nikah.

2.      Tuliskan alamat tempat tinggal pertama saat menikah dan alamat tempat tinggal selanjutnya saat hidup bersama suami dan terakhir sebutkan berapa lama anda tinggal bersama dengan suami.

3.      Apabila dalam pernikahan anda ada anak-anak, sebutkan jumlah anak, nama masing-masing anak dan tanggal lahir mereka sesuai dengan akta atau surat keterangan lahir.

4.      Sebutkan awal terjadinya pertengkaran atau ketidakcocokan dengan suami.

5.      Sebutkan kapan pertengkaran semakin memuncak.

6.      Sebutkan alasan-alasan atau penyebab terjadinya pertengkaran antara anda dan suami.

7.      Sebutkan kapan pertengkaran terakhir terjadi sehingga terjadi pisah ranjang atau pisah rumah dan sebutkan alamat tinggal setelah pisah ranjang atau rumah.

8.      Sebutkan berapa lama perpisahan antara anda dan suami terjadi.

9.      Tuliskan jika ada upaya perdamaian dengan suami.

10.  Tuliskan bahwa akibat pertengkaran yang terus menerus tersebut  sudah  tidak ada lagi harapan untuk hidup rukun sebagai suami istri.

11.  Tuliskan bahwa anda menginginkan anak-anak anda berada dalam pengasuhan anda, jika anda menuntutnya.

12.  Tuliskan poin ini jika anda menginginkan beperkara secara prodeo (Cuma-Cuma)

ISI TUNTUTAN PUTUSAN/PENETAPAN

Lihatlah contoh isi tuntutan primer dan subsider (lampiran 1 & 2)

Poin no 2 dan 6 dituliskan jika anda menginginkan beperkara secara prodeo (Cuma-Cuma).

TANDA TANGAN

Buatlah Gugatan rangkap 5 (lima) dan semuanya dibubuhi tanda tangan asli (bukan fotokopi). Tuliskan juga nama jelas anda di bawah tanda tangan tersebut.

K. LAMPIRAN 4. FORMAT SURAT KUASA  INSIDENTII

SURAT KUASA INSIDENTIL

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                          :    …………………………………… (diisi nama pihak/ orang yang memberi kuasa)

Kewarganegaraan      :    Indonesia

Pekerjaan                   :    …………………………………….

Alamat                        :    Jalan ……………………. Nomor ……… RT ……… RW ……… Desa/ Kelurahan …………… Kecamatan ……………. Kabupaten……………

Dengan ini memberi Kuasa Insidentil kepada :

Nama                          : …………………………………… (diisi nama pihak/ orang yang memberi kuasa)

Kewarganegaraan      :    Indonesia

Pekerjaan                   :    …………………………………….

Alamat                        :    Jalan ……………………. Nomor ……… RT ……… RW ……… Desa/ Kelurahan …………… Kecamatan ……………. Kabupaten……………

Khusus untuk hal-hal sebagai berikut :

1.      Mendampingi dan atau mewakili serta membela hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa selaku Penggugat/ Pemohon di Pengadilan Agama …………...............……. atas perkara …………….........…, perkara mana telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama ……....………. Tanggal.…bulan…... Tahun..….., dengan Register Perkara Nomor……..

2.      Menerima, membuat dan menandatangani serta mengajukan surat-surat, saksi-saksi, permohonan-permohonan, memberikan keterangan, bantahan-bantahan, mengadakan perdamaian, dan dapat mengambil segala sikap atau tindakan-tindakan yang dianggap penting dan perlu, serta berguna sepanjang menyangkut hak dan kepentingan pemberi kuasa dalam perkara tersebut di atas;

3.      Menghadap/ menghadiri persidangan-persidangan di Pengadilan Agama …………, dalam upaya membela dan memperjuangkan hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa dalam perkara tersebut di atas;

4.      Mengambil dan atau menerima surat-surat/ salinan-salinan/ akta-akta yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama ……….. setelah selesainya pemeriksaan perkara tersebut;

Demikian Surat Kuasa Insidentil ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

                                                                        …………….(kota/ kabupaten), …….. 2010

Penerima Kuasa                                                                                        Pemberi Kuasa

Materia Rp 6.000,-

Ttd                                                                                                              ttd

(………………………..)                                                                                     (……………………….)