Sebarkan Ilmu Untuk Indonesia Yang Lebih Maju

perbankkan Syari'ah: Sebuah Pengertian Mudharabah, WADIAH dan MUSYARAKAH

Mudharabah merupakan cara untuk memobilisasi dana masyarakat guna untuk membiayai pengusaha. Transaksi ini melibatkan sekurang-kurangnya 2 pihak, yaitu :

1.      Shahib al-mal adalah pihak yang memiliki dan manyediakan dana atau modal

2.      Mudharib adalah pihak  yang memerluka dana atau modal

Dalam transaksi mudharobah unsur yang terpenting adalah kepercayaan antara shahib al- mal dengan mudharib. Jika usaha tersebut mengalami kerugian maka shahib al-mal yang akan menanggung sendiri risiko finansialnya, tapi apabila usaha mengalami kegagalan/kerugian namun apabila mudharib yang melakukan kecurangan, maka mudharib diwajibkan mengganti kerugian atas dana yang ditanamkan oleh shahib al-mal. Shahib al-mal bisa mengahiri perjanjian secara sepihak apabila tidak lagi memiliki kepercayaan terhadap mudharib.

Asas-asas perjanjian mudharabah itu ada 23 diantaranya yaitu: 1. Perjanjian mudharabah dapat dibuat secara formalmaupun informal, secara tertulis atau lisan. Namun ketentuan Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 282-283 mudharabah seyogjanya dibuat tertulis. 2. Perjanjian mudharabah dapat dibuat dengan beberapa shahib al-mal atau beberapa mudharib. 3. Para pihak harus cakap bertindak hukum, 4. Shahib al-mal menyediakan dana, mudharib menyediakan keahlian,waktu, pikiran, dan upaya, 5. Shahib al-mal memperoleh kembali investasinya dari hasil likuidasi usaha mudharabah. Mungkin cukup itu yang bsa saya sampaikan selanjutnya menerangkan tentang Mudharabah dalam perbankan.

            Syarat – syarat Mudharabah dalam perbankan islam adalah

1. Bank menerima dana dari nasaba penyimpan dana dalam bentuk mudharabah tidak terbatas,

 2. Bank berhak menanamkan dana yang didepositkan oleh nasabah untuk investasi bank sendiri, 3. Untuk menentukan besarnya keuntungan nasabah dan membayar keuntungan itu, bank boleh mengumpulkan euntungan dari semua proyek (investasi) yang dibiayai bank,

4. Bank yang berbetuk mudharabah dalam hal membiayai adalah mudharabah terbatas, bank bank tidak boleh mencampuri menejemen nasabah yang memperoleh pembiayaan mudharabah, 5. Dalam Mudharabah bank tidak boleh meminta jaminan apapun dari nasabah,

6. Tanggung jawab shahib al-mal terbatas hanya sampai pada modal yang disediakan, sedangkan tanggung jawab mudharib terbatas semata-mata kepada kerja dan usahanya saja,

7. Pembagian keuntungan dilakukan di depan,

8. Mudharib boleh diberi gaji.           

WADIAH dan MUSYARAKAH

·         Wadiah dalam bahasa Indonesia beartii “titipan”. Akat wadiah merupakan suatu akad yang bersifat tolong menolong antara sesama manusia. Wadi’ah dipraktekkan pada bank yang menggunakan system islam seperti, bank muamalat Indonesia (BMI). Bmi mengartikan wadi’ah sebagai titipan murni yang dengan seizing pemilik boleh digunakan oleh bank. Konsep yang digunakan oleh BMI adalah wadi’ah yad ad damina(titipan dengan resiko ganti rugi). Tapi para ahli fikih disifti dengan yad Al-amanah.


·         Musyarakah adalah kemitraan antara bank dan nasabah untuk bersama-sama memberikn modal dengan cara membeli saham untuk biaya suatu investasi. Dalam hal ini keuntungan dan kerugian ditetapkan berdasarkan PLS (profit dan loss sharing principle). Menurut syarat, terdapat dua jenis musyarakah atau syarikah yaitu:

a.       Syarikah mulk atau syirkah Al-milk

b.      Syarikah ‘aqad atau syirka Al-uqud

Syirkah Al-mulk berarti sebagai kepemilikan bersama dan keberadaannya muncul apabila dua atau lebih orang secara kebetulan memperoleh kepemilikan bersama atas suatu kekayaan tanpa membuat perjanjian kemitraan yang resmi.

Syirkah Al-‘uqud adalah dapat dianggap sebagai kemitraan yang sesungguhnya, karena para pihak yang bersangkutan secara suka rela berkeinginan untuk membuat suatu perjanjian investasi bersama dan berbagi untung dan resiko dalam hal ini keuntungan dibagi secara proposional antara pihak pengelola dan shahib al-mal.