Sebarkan Ilmu Untuk Indonesia Yang Lebih Maju
Tampilkan postingan dengan label HUKUM PIDANA MILITER. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM PIDANA MILITER. Tampilkan semua postingan

Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Hukum Indonesia


Sistem Hukum 
Indonesia diidealkan dan dicita-citakan oleh the founding fathers sebagai suatu negera hokum (rechtsstaat/ the rule of law). Bahkan dalam rangka hasil perubahan keempat UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) ditegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Oleh karena itu, hokum hendaknya dapat dipahami dan dikembangkan sebagai satu kesatuan system. Dalam hokum sebagai suatu kesatuan system terdapat (1) elemen kelembagaan (elemen institusional), (2) elemen kaidah aturan (elemen instrumental), dan (3) elemen perilaku para subjek hokum yang menyandang hak dan kewajiban yang ditentukan oleh norma aturan itu (elemen subjektif dan cultural). Ketika elemen system hokum itu mencakup (a) kegiatan pembuatan hokum (law making), (b) kegiatan pelaksanaan atau penerapan hokum (law administrating), dan (c) kegiatan peradilan atas penerapan hokum (law adjudicating). Selain itu, ada pula kegiatan lain yang sering dilupakan orang, yaitu : (d) permasyarakatan dan pendidikan hokum (law socialization and law education) dalam arti seluas-luasnya yang juga berkaitan dengan (e) pengelolaan informasi hokum (law information managent) sebagai kegiatan penunjang. 
Kelima kegiatan itu biasanya dibagi ke dalam tiga wilayah fungsi kekuasaan Negara, yaitu (i) fungsi legislasi dan regulasi, (ii) fungsi eksekutif dan administrative, serta (iii) fungsi yudikatif atau judisial. Kesemua itu harus pula dihubungkan dengan hierkinya masing-masing mulai dari organ tertinggi sampai terendah, yaitu yang terkait dengan aparatur tingkat pusat, aparatur tingkat provinsi, dan aparatur tingkat kabupaten/kota. 
Pengertian system hokum yang harus dikembangkan dalam kerangka Negara Hukum Indonesia berdasarkan UUD 1945. sebagai sontoh, karena bangsa kita mewarisi tradisi hokum Benua Eropa (civil law), kita cenderung menumpahkan begitu banyak perhatian pada kegiatan pembuatan hokum (law making), tetapi kurang memberikan perhatian yang sama banyaknya terhadap kegiatan penegakan hokum (law enforcing). 
Teori fiktie di atas memang fikstie sifatnya atau khayalan saja, karena tidak mencerminkan realitas yang sebenarnya. Dalam masyarakat homogen seperti itu informasi hokum yang tersedia dalam masyarakat  bersifat simentris. Tetapi di Negara yang demikian besar wilayahnya, begitu banyak pula jumlah penduduknya, serta miskin dan terbelakang pula kondisi kesejahteraan dan pendidikannya seperti Indonesia, sudah tentu system informasi hokum dalam masyarat tidak bersifat simetris. Oleh karena itu, di samping adanya dan di antara kegiatan pembuatan hokum (lawa making) dan penegakan hokum (law enforcing), diperlukan kegiatan, yaitu pemasyarakatan hokum (law socialization) yang cenderung diabaikan dan dianggap tidak penting selama ini. Strategi pembangunan hokum ataupun pembangunan nasional untuk mewujudkan gagasan Negara hokum (rechtsstaat atau the ruleof law) juga tidak boleh terjebak hanya berorientasi membuat hokum saja, hanya dengan melihat salah satu elemen atau aspek saja dari keseluruhan system hokum tersebut di atas. Untuk itu bangsa Indonesia perlu menyusun suatu “blue-print”, suatu desain makro tentang Negara hokum dan system hokum Indonesia yang hendak kita bangun dan tegakkan di masa depan.
Mahkamah Konstitusi di Berbagai Negara
Kekuasaan ini dijalankan oleh lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman yang dapat berdiri sendiri terpisah dari MA atau dilekatkan menjadi bagian dari fungsi MA. Keberadaan lembaga MK merupakan fenomena baru dalam dunia ketatanegaraan. Fungsinya biasanya dicakup dalam fungsi Supreme Court yang ada ditiap Negara. Salah satu contohnya ialah Amerika Serikat. Diberbagai Negara lainnya, terutama dilingkungan Negara-negara yang mengalami perubahan dari otoritarian menjadi demokrasi, pembentukan MK itu dapat dinilai cukup popular. Ada pula Negara lain seperti Jerman yang memiliki Federal Constitutional Court yang tersendiri. Di Afrika Selatan, MK dibentuk pertama kali pada tahun 1994 berdasarkan Interim Constitution 1993. anggotanya berjumlah 11 orang, terdiri atas 9 pria dan 2 orang wanita. Masa kerja mereka adalah 12 tahun dan tidak dapat diperpanjang lagi, dengan kemungkinan penggantian karena pension, yaitu apabila mencapai usia maksimum 70 tahun. Di Republik Cekoslowakia, MK terbentuk sejak Februari 1992, aebelum Republik Federal Cekoslowakia bubar dan menjadi dua Negara (Ceko dan Slowakia) pada tanggal 31 Desember 1992. Republik Lithuania jumlah anggotanya sebanyak 9 orang diangkat oleh parlemen (Seimas) dari calon-calon yang diusulkan oleh ketua parlemen 3 orang, oleh presiden 3 orang, dan 3 orang lainnya oleh ketua MA. Ketua MK itu dipilih dan ditetapkan oleh Seimas dari calon yang diajukan oleh Presiden.

Sejarah Hukum Pidana Umum dan Militer

Masa Kemerdekaan Republik Indonesia
a. 1945-1949
Pasal II Aturan Peralihan UUD’45 menetapkan bahwa: segala badan negara dan peraturan yang ada masih lansung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini. Hal ini berarti bahwa semua ketentuan badan pengadilan yang berlaku akan tetap berlaku sepanjang belum diadakan perubahan.
Dengan adanya Pemerintahan Pendudukan Belanda di sebagian wilayah Indonesia maka Belanda mengeluarkan peraturan tentang kekuasaan kehakiman yaitu Verordening No. 11 tahun 1945 yang menetapkan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilakukan oleh Landgerecht dan Appelraad dengan menggunakan HIR sebagai hukum acaranya.
Pada masa ini juga dikeluarkan UU UU No.19 tahun 1948 tentang Peradilan Nasional yang ternyata belum pernah dilaksanakan[7].
b. 1949-1950
Pasal 192 Konstitusi RIS menetapkan bahwa Landgerecht diubah menjadi Pengadilan Negeri dan Appelraad diubah menjadi Pengadilan Tinggi
c. 1950-1959
Adanya UU Darurat No.1 tahun 1951 yang mengadakan unifikasi susunan, kekuasaan, dan acara segala Pengadilan Negeri dan segala Pengadilan Tinggi di Indonesia dan juga menghapuskan beberapa pengadilan termasuk pengadilan swapraja dan pengadilan adat.
d. 1959 sampai sekarang terbitnya UU No. 14 Tahun 1970
Pada masa ini terdapat adanya beberapa peradilan khusus di lingkungan pengadilan Negeri yaitu adanya Peradilan Ekonomi (UU Darurat No. 7 tahun 1955), peradilan Landreform (UU No. 21 tahun 1964). Kemudian pada tahun 1970 ditetapkan UU No 14 Tahun 1970 yang dalam Pasal 10 menetapkan bahwa ada 4 lingkungan peradilan yaitu: peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.

B. Masa Awal Kemerdekaan (1945-1950)
Pada tanggal 5 Oktober 1945 Angkatan Perang RI dibentuk tanpa diikuti pembentukan Peradilan Militer.
Peradilan Militer baru dibentuk setelah dikeluarkannya UU. No. 7 tahun 1946 tentang Peraturan mengadakan Pengadilan Tentara disamping pengadilan biasa, pada tanggal 8 Juni 1946, kurang lebih 8 bulan setelah lahirnya Angkatan Bersenjata RI. [5] Dalam masa kekosongan hukum ini, diterapkan hukum disiplin militer.
Bersamaan dengan ini pula dikeluarkan UU No. 8 tahun 1946 tentang Hukum acara pidana guna peradila Tentara.
Dengan dikeluarkannya kedua undang-undang diatas, maka peraturan-peraturan di bidang peradilan militer yang ada pada zaman sebelum proklamasi, secara formil dan materil tidak diperlakukan lagi.
Dalam UU No. 7 Tahun 1946 Penradilan tentara di bagi menjadi 2 Tingkat, yaitu:
1. Mahkamah Tentara
2. Mahkamah Tentara Agung.
Peradilan Tentara berwenang mengadili perkara pidana yang merupakan kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh:
1. Prajurit Tentara (AD) RI, Angkatan laut dan Angkatan Udara
2. Orang yang oleh presiden dengan PP ditetapkan sama dengan prajurit
3. Orang yang tidak termasuk gol 1 dan 2 tetapi berhubungan dengan kepentingan ketentaraan.
Pengadilan juga diberi wewenang untuk mengadili siapapun juga, bila kejahatan yang dilakukan termasuk dalam titel I dan II buku II KUHP yang dilakukan dalam daerah yang dinyatakan dalam keadaan bahaya.
Mahkamah Tentara; pengadilan tingkat pertama yang berwenang mengadili perkara dengan tersangka prajurit berpangkat Kapten ke bawah.
Mahkamah Tentara Agung; pada tingkat pertama dan terakhir untuk perkara:
 Terdakwanya serendah-rendahnya berpangkat Mayor
 Seorang yang jika dituntut di pengadilan biasa diputus oleh PT atau MA
 Perselisihan kewenangan antara Mahkamah-mahkamah tentara
Mahkamah Tentara Agung pada tingkat kedua dan terakhir, mengadili perkara yang telah diputus oleh mahkamah tentara.
Persidangan di pisahkan menjadi dua yakni persidangan untuk perkara kejahatan dan perkara pelanggaran.
Pada tahun 1948 dikeluarkan PP No. 37 tahun 1948, yang mengubah beberapa ketentuan susunan, kedudukan dan daerah hukum yang telah diatur sebelumnya. PP ini mengatur peradilan tentara dengan susunan:
1. Mahkamah Tentara
2. Mahkamah Tentara Tinggi
3. Mahkamah Tentara agung
Dengan demikian sistem peradilan dua tingkat yang diatur sebelumnya berubah menjadi tiga tingkat, dengan masing-masing kewenangan;
a. Mahkamah Tentara, mengadili dalam tingkat pertama kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan prajurit berpangkat kapten ke bawah
b. Mahkamah Tentara Tinggi, pada tingkat pertama mengadili prajurit yang berpangkat Mayor ke atas. Pada tingkat kedua memeriksa dan memutus segala perkara yang telah diputus mahkamah tentara yang diminta ulangan pemeriksaan.
c. Mahkamah Tentara Agung, pada tingkat pertama da terakhir memeriksa dan memutus perkara kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Panglima Besar, Kastaf Angkatan Perang, Kastaf Angkatan; Darat,Laut, Udara, Panglima Tentara Teritorium Sumatera, Komandan Teritorium Jawa, Komandan Teritorium Sumtera, Panglima Kesatuan Reserve Umum, Kastaf Pertahanan Jawa Tengah dan Kastaf Pertahanan Jawa Timur.
Dalam PP tersebut juga diatur adanya 3 tingkat kejaksaan tentatara;
1. Kejaksaan Tentara
2. Kejaksaan Tentara Tinggi
3. Kejaksaan Tentara Agung
Hukum Pidana Materil yang berlaku pada masa berlakunya undang-undang No. 7 tahun 1946 dan peraturan pemerintah No. 37 tahun 1948 adalah sebagai berikut:
1. KUHP (UU. No. 1 tahun 1946)
2. KUHPT (UU. No. 39 Tahun 1947 jo. S. 1934 No. 167)
3. KUHDT (UU. No. 40 Tahun 1947 jo. S. 1934 No. 168)
Pada masa tahun 1946 hingga 1948 diadakan Peradilan Militer Khusus, sebagai akibat dari peperangan yang terus berlangsunf yang mengakibatkan putusnya hubungan antar daerah.
Peradilan militer khusus ini meliputi:
1. Mahkamah Tentara Luar Biasa (PP. No. 5 tahun 1946).
2. Mahkamah Tentara Sementara (PP. No. 22 tahun 1947).
3. Mahkamah Tentara Daerah Terpencil (PP. No. 23 Tahun 1947).
Pada tanggal 19 Desember 1948 tentara Belanda Melakukan Agresinya yang kedua terhadap negara RI. Agresi tersebut dimaksudkan untuk menghancurkan tentara nasional Indonesia dan selanjutnya pemerintah RI. Aksi tersebut mengakibatkan jatuhnya kota tempat kedudukan badan-badan peradilan ke tangan Belanda.
Mengingat kondisi ini, maka dikeluarkanlah peraturan darurat tahun 1949 No. 46/MBKD/49 yang mengatur Peradilan Pemerintahan Militer untuk seluruh pulau Jawa -Madura. Peraturan tersebut memuat tentang:
1. Pengadilan Tentara Pemerintahan Militer
2. Pengadilan Sipil Pemerintah Militer
3. Mahkamah Luar Biasa
4. Cara menjalankan Hukuman Penjara.
Selanjutnya dalam makalah ini penulis akan membatasi dengan hanya membahas pengadilan tentara pemerintahan militer.

Pada masa ini Pengadilan Militer terdiri atas tiga badan yaitu:
1. Mahkamah Tentara Onder Distrik Militer (MTODM), berkedudukan sama dengan komandan ODM yang berwenang mengadili prajurit tingkat Bintara.
2. Mahkamah Tentara Distrik Militer (MTDM), berkedudukan sama dengan komandan DM yang berwenang mengadili perwira pertama hingga Kapten
3. Mahkamah Tentara Daerah Gubernur Militer, (MTGM), berkedudukan sama dengan Gubernur militer yang berwenang mengadili kapten sampai Letnan Kolonel.
Peraturan darurat tersebut hanya berjalan selama kurang lebih 6 bulan, kemudian pada tanggal 12 juli 1949 menteri kehakiman RI mencabut Bab II peraturan tersebut. Kemudian pada tanggal 25 Desember 1949 dengan PERPU No. 36 tahun 1949 mencabut seluruhnya materi Peraturan darurat No. 46/MBKD/49, dan aturan yang berlaku sebelumnya dinyatakan berlaku lagi.
Berdasarkan Undang-undang darurat No. 16 tahun 1950, mengatur peradilan tentara kedalam tiga tingkatan yaitu:
1. Mahkamah Tentara
2. Mahkamah Tentara Tinggi
3. Mahkamah Tentara Agung
Sementara untuk Kejaksaan dibagi atas:
1. Kejaksaan Tentara
2. Kejaksaan Tentara Tinggi
3. Kejaksaan Tentara Agung
Undang-undang darurat No. 16 tahun 1950 kemudian dicabut dengan lahirnya UU No. 5 tahun 1950, yang sebenarnya hanya merupakan penggantian formil saja, sedangkan mengenai materinya tetap tidak mengalami perobahan.
Pada masa ini masa RIS lahir Mahkamah Tentara di banyak tempat, seperti di
Jawa-Madura pada kota-kota:
1. Jakarta; dengan daerah hukumya: Keresidenan Jakarta, Banten dan Bogor
2. Bandung; meliputi: Keresidenan Priangan dan Cirebon
3. Pekalongan; meliputi: Keresidenan Pekalongan dan Banyumas
4. Semarang; meliputi: Keresidenan Semarang dan Pati
5. Yogyakarta; meliputi: Keresidenan Yogyakarta dan Kedu
6. Surakarta; meliputi: Keresidenan Surakarta dan Madiun
7. Surabaya; meliputi: Keresidenan Surabaya, Bojonegoro dan Madura
8. Malang; meliputi: Keresidenan Malang dan Besuki.



Dengan Yogyakarta sebagai tempat kedudukan Mahkamah Tentara Tinggi, untuk daerah Jawa-Madura.
Sumatera, Mahkamah Tentara berkedudukan dikota:
1. Medan: Bekas Keresidenan Aceh, Riau dan Sumatera Timur
2. Padang: Bekas Keresidenan Sumatera Barat dan Tapanuli
3. Palembang:Bekas Keresidenan Palembang, Jambi, Bengkulu, Lampung dan Bangka-Belitung.
Bukit Tinggi merupakan tempat kedudukan Mahkamah Tentara Tinggi untuk seluruh Sumatera.
Kalimantan, Mahkamah Tentara berkedudukan dikota:
1. Pontianak: Bekas Keresidenan KALBAR dengan pulau-pulaunya
2. Banjarmasin: Bekas Keresidenan KALSEL dan KALTIM
Mahkamah Tentara Tinggi untuk seluruh Kalimantan berkedudukan di Jakarta.
Mahkamah Tentara di Indonesia Timur berada di kota:
1. Makassar: Propinsi Sulawesi dan bekas Afdeling Ternate
2. Ambon: seluruh wilayah Maluku di kurangi Ternate
3. Denpasar: seluruh wilayah Propinsi Sunda Kecil (NTT-B).
Mahkamah Tentara Tinggi berkeduduan di Makassar dan Mahkamah Tentara Agung berkedudukan di Mahkamah Agung Indonesia.
C. MASA BERLAKUNYA UUDS 1950 (1950-1959)
Ketentuan yang telah ada pada masa RIS tetap berlaku kecuali yang tidak sesuai dengan tujuan negara kesatuan. Daerah hukum Mahkamah Tentara mengalami perubahan (penambahan dan pengurangan) seperti:
Jawa-Madura;
1. Jakarta, tambah Kab. Kep. Riau (Tanjung Pinang)
2. Surabaya, tambah Kediri
Sumatera;
1. Medan, dikurangi Kab. Kep. Riau tapi ditambah dengan Tapanuli
2. Padang, dikurangi Tapanuli dan ditambah Kampar (Pekanbaru)
Kedudukan Pengadilan Tinggi Tentara yang sebelumnya di Bukit Tinggi dipindah ke Medan dengan wilayah hukum seluruh Sumatera.
Kalimantan;
Pengadilan Tinggi Tentara dipindah dari Jakarta ke Surabaya.
Pada periode 1950-1959 di negar kita terjadi keadaan darurat, sebagai dampak dari politik federalisme kontra unitarisme. Seperti pemberontakan Andi azis di Makassar, Peristiwa APPRA di Bandung, RMS di Maluku, peristiwa DI/TII di Jabar, Jateng, Aceh dan Sulawesi Selatan serta peristiwa yang tidak kalah besar ialah peristiwa PRRI/Permesta di Sumtera dan Sulawesi.
Berangkat dari kondisi diatas, dan demi untuk tetap menegakkan hukum di lingkungan militer, maka di bentuklah Peradilan Militer Khusus seperti;
a. Mahkamah Tentara Luar Biasa;
Putusan mahkamah ini tidak dapat di mintakan banding
b. Mahkamah Angkatan Darat/Udara pertempuran
Putusan mahkamah ini merupakan tingkat pertama dan terakhir.
D. MASA JULI 1959-11 MARET 1966
Pada Tanggal 5 Juli 1959 Presiden RI mengeluarkan dekrit yang menyatakan pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945.
UU No. 5 tahun 1950 sejak dikeluarkannya dekrit tetap berlaku, tetapi perkembangan selanjutnya menyebabkan penerapannya berbeda dengan periode sebelum dekrit 5 Juli 1959. Hal ini karena makin disadari bahwa kehidupan militer memiliki corak kehidupan khusus, disiplin tentara yang hanya dapat dimengerti oleh anggota tentara itu sendiri. Karena itu dirasakan perlunya fungsi peradilan diselenggarakan oleh anggota militer.
Pada tanggal 30 Oktober 1965 di undangkan Penetapan Presiden No.22 tahun 1965, tentang perobahan dan tambahan beberapa pasal dalam UU. No. 5 tahun 1950. Perobahan-perobahan tersebut adalah mengenai pengangkatan pejabat-pejabat utama pada badan-badan peradilan militer.
Dengan adanya ketentuan tentang pengangkatan tersebut, maka ketua pengadilan tentara dan pengadilan tentara tinggi, yang menurut ketentuan lama, karena jabatannya dijabat oleh oleh ketua pengadilan Negeri/ketua pengadilan tinggi, sekarang di jabat oleh pejabat dari kalangan Militer sendiri. Perobahan sama berlaku pula pada panitera.
Penyiapan tenaga ini telah dilakukan sejak tajun 1952 dengan mendirikan dan mendidik para perwira pada akademi hukum militer. Tahun 1957 angkatan I telah lulus kemudian melanjutkan ke ke Fakultas Hukum dan pengetahuan masyarakat, Universitas Indonesia.
Tahun 1961 merupakan awal pelaksanaan peradilan militer diselenggarakan oleh para perwira ahli/sarjana hukum, sesuai dengan instruksi Mahkamah agung No. 229/2A/1961 bahwa mulai september 1961 hakim militer sudah harus mulai memimpin sidang pengadilan tentara. Demkian halnya dengan kejaksaan.
Dengan perkembangan tersebut diatas, dimulailah babak baru dalam penyelenggaraan Peradilan Militer. Perkembangan selanjutnya ialah anggota dari suatu angkatan diperiksa dan diadili oleh hakim jaksa dari angktan bersangkutan. Perkembangan selanjutnya yang perlu mendapat perhatian adalah di undangkannya undang-undang No. 3 PNPS tahun 1965 tentang memberlakukan Hukum Pidana Tentara, Hukum Acara Pidana Tentara dan Hukum disiplin tentara bagi angkatan Kepolisian pada tanggal 15 maret 1965.
Perkembangan selanjutnya adalah lahirnya UU. No. 23 PNPS 1965 pada tanggal 30 Oktober 1965 yang menetapkan bahwa dalam tingkat pertama, tantama, bintara dan perwira polisi yang melakukan tindak pidana di adili oleh badan peradilan dalam lingkungan angkatan kepolisian. Sebelumnya diadili di badan peradilan angkatan darat dan angkatan laut untuk yang kepulauan Riau.
Dengan demikian peradilan dalam lingkungan Peradilan Militer dalam pelaksanaannya terdiri dari:
a. Peradilan Militer untuk Lingkungan Angkatan Darat
b. Peradilan Militer untuk Lingkungan Angkatan Laut
c. Peradilan Militer untuk Lingkungan Angkatan Udara
d. Peradilan Militer untuk Lingkungan Angkatan Kepolisian.
Peradilan ini terus berlangsung hingga setelah 11 maret 1966, bahkan peradilan di lingkungan angkatan kepolisian baru di mulai pada tahun 1966.

E. MASA 11 MARET 1966-1997
Pelaksanaan peradilan militer didalam lingkungan masing-masing angkatan seperti yang ada sebelumnya tetap berlaku hingga pada awal 1973.
Tahun 1970 lahirlah UU No. 14 tahun 1970 menggantikan UU No. 19 tahun 1964 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang ini mendorong proses integrasi peradilan di lingkungan militer.
Baru kemudian berubah ketika dikeluarkan berturut-turut;
a. Keputusan bersama menteri kehakiman dan menteri pertahanan/Pangab pada tanggal 10 Juli 1972 No. J.S.4/10/14 - SKEB/B/498/VII/72
b. Keputusan bersama menteri kehakiman dan menteri pertahanan keamanan pada tanggal 19 maret 1973 No. KEP/B/10/III/1973 - J.S.8/18/19. Tentang perobahan nama, tempat kedudukan, daerah hukum, jurisdiksi serta kedudukan organisatoris pengadilan tentara dan kejaksaan tentara.
Barulah kemudian peradilan militer dilaksanakan secara terintegrasi. Pengadilan militer tidak lagi berada di masing-masing angkatan tetapi peradilan dilakukan oleh badan peradilan militer yang berada di bawah departemen pertahanan dan keamanan.
Kemudian berdasar dari SK bersama tersebut, maka nama peradilan ketentaraan di adakan perubahan. Dengan demikian, maka kekuasaan kehakiman dalam peradilan militer dilakukan oleh:
1. Mahkamah Militer (MAHMIL)
2. Mahkamah Militer Tinggi (MAHMILTI)
3. Mahkamah Militer Agung (MAHMILGUNG).
Pada tahun 1982 dikeluarkan Undang-undang No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pertahanan keamanan negara RI yang kemudian diubah dengan undang-undang No 1 tahun 1988. Undang -undang ini makin memperkuat dasar hukum keberadaan peradilan militer. Pada salah satu point pasalnya dikatakan bahwa angkatan bersenjata mempunyai peradilan tersendiri dan komandan-komandan mempunyai wewenang penyerahan perkara.
Hingga tahun 1997 hampir tidak ada perubahan yang signifikan dalam pelaksaanan peradilan militer di Indonesia.
F. PERADILAN MILITER 1997-SEKARANG
Pada tahun 1997 diundangkan UU No. 31 tahun 1997 tentang peradilan militer. Undang-undang ini lahir sebagai jawaban atas perlunya pembaruan aturan peradilan militer, mengingat aturan sebelumnya dipandang tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Undang-undang ini kemudian mengatur susunan peradilan militer yang terdiri dari;
a. Pengadilan Militer
b. Pengadilan Militer Tinggi
c. Pengadilan Militer Utama
d. Pengadilan Militer Pertempuran.
Dengan diundangkannya ketentuan ini, maka Undang-undang Nomor 5 tahun 1950 tentang susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan, sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 22 PNPS tahun 1965 dinyatakan tidak berlaku lagi. Demikian halnya dengan UU No. 6 tahun 1950 tentang Hukum Acara Pidana pada pengadilan tentara, sebagaimana telah di ubah dengan UU No 1 Drt tahun 1958 dinyatakan tidak berlaku lagi. [6]
-->
III. PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari paparan sejarah militer diatas, dengan berbagai macam perubahan system peradilan, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Pada masa pendudukan Belanda, peradilan militer mengadili pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan oleh tentara Belanda yang tergabung kedalam angkatan darat dan angkatan laut. Angkatan darat diadili oleh Krijsraad sedangkan angkatan laut diadili oleh Zee Krijsraad karena masih merupakan bagian dari tentara kerajaan Belanda. Berbeda dengan peradilan militer di zaman Jepang. Pada masa ini peradilan militer dibentuk dengan tujuan utama untuk mengadili mereka yang mengganggu atau melawan balatentara Jepang.
2. Sejak kemerdekaan RI hingga saat sekarang ini, peradilan militer telah menjalani perubahan berkali-kali, baik dari segi penamaan, tingkatan maupun kewenangan mengadili. Hal ini ditandai dengan lahirnya beberapa peraturan tentang peradilan militer, yang pada akhirnya lahir UU No. 31 tahun 1997
3. tentang Peradilan Militer, yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi beberapa peraturan sebelumnya.
4. Militer sebagai orang terdidik, dilatih dan dipersiapkan untuk bertempur, bagi mereka diadakan norma-norma yang khusus. Mereka harus tunduk tanpa reserve pada tata kelakuan yang telah ditentukan dan diawasi dengan ketat. Karena kekhususan dalam mengemban tugas ini, mengakibatkan terjadinya pemisahan peradilan anggota tentara dengan masyarakat umum. Penegakan disiplin yang sangat ketat dan harus dipertanggung jawabkan di lembaga khusus jika melanggar. Mereka diadili dengan aturan yang khusus berlaku bagi mereka dengan tidak mengesampingkan kenyataan yang hidup ditengah masyarakat
http://www.dilmil-banjarmasin.go.id/index.php?content=mod_artikel&id=4

PERCERAIAN DAN SEBEB-SEBAB PERCERAIAN


PERCERAIAN DAN SEBEB-SEBAB PERCERAIAN

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
"Kajian Buku Hukum Keluarga Islam"

Oleh:
Muhammad Imron
Nim : C01211897
Dosen Pembimbing:
Drs. H. Faishol Munif, M.Hum.

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURABAYA
FAKULTAS SYARIAH
JURUSAN AHWALUS SYAHSIYAH
2011




TALAK: PERCERAIAN DALAM SYARIAH

Ada sejumlah waktu dalam kehidupan manusia ketika hal itu menjadi tidak mungkin lagi untuk meneruskan hubungan yang ramah antara suami dan istri. Ini adalah bagian dari kehidupan manusia yang alami meskipun prestasi dan pengetahuan manusia berkembang menjadi nyata.
Setan menjadi musuh yang nyata bagi manusia, datang untuk memainkan perannya di masa kejayaan manusia. Keadaan yang baik apapun tidak membawa dampak yang menguntungkan. Kondisi ini terjadi ketika pernikahan menjadi tidak mungkin lagi. Hal ini lebih baik berpisah ketimbang membawa keadaan rumah tangga ke neraka. Dan yang sering menjadi korban adalah anak sebagai salah satu unit dalam rumah tangga. Dalam agama Islam pernikahan adalah kontrak, dan kontrak harus dibuat akan tetapi bukan ketika hal itu menjadi sisi kemanusiaan yang tidak mungkin. Ini mungkin saja terjadi dan syariat memperbolehkannya. Ketika permasalahan muncul dipermukaan, salah satu dari keduanya harus tetap tenang semasa hubungan masih ada, istri sudah diambil darinya sebagai perjanjian yang serius.
واخذ ن منكم ميثا قا غليظا
“Dan mereka telah mengambil dari kamu perjanjian yang serius”
Talak secara bahasa adalah melepaskan. Ini digunakan dalam syariat untuk memproses secara sah ketika hubungan pernikahan sudah berakhir. Meskipun Islam memperbolehkan perceraian, namun hal baik itu menjadi sesuatu yang dibenci. Seperti yang disabdakan Muhammad:
ابغض الحلال عند الله عزوجل الطلاق
“Dari semua kebaikan yang diperbolehkan, perceraian adalah hal yang paling dibenci Allah.
Kalimat-kalimat ini akan menjadi hal yang sangat kuat agar tidak terjadi perceraian. Di lain hadis, Nabi berkata: “Nikahlah dan jangan bercerai, yakinilah bahwa Allah Yang Maha Pemurah sangat membenci perceraian.” Tujuan dari syariat adalah untuk menjaga kesehatan keluarga selama masa pernikahan. Terdapat banyak

Alasan tujuan ini tersebut akhirnya gagal. Islam tidak menjaga mereka tetap utuh dari rasa sakit dan situasi yang egois Maka dari itu perceraian diperbolehkan. Ini sudah jelas diterangkan dalam al-Qur’an:
وان خفتم شقاق بينهما فابعثوا حكما من اهله وحكما من اهله ان يريدا اصلاحا يوافق الله بينهما ان الله كان عليما خبيرا
“Jika Kamu takut istirahat antara mereka dua, menunjuk, arbiter, satu dari keluarganya, dan yang lain dari miliknya, jika mereka ingin perdamaian Allah akan menyebabkan mereka rekonsiliasi, karena Allah telah mengetahui segala sesuatu.”
Dalam hal pemulihan hubungan antara suami-istri. Qur’an ini memungkinkan pasangan tersebut berpisah.
Ia mengatakan:
وان يتفرقا يغن الله كلا من سعته وكا ن الله واسعا حكيما

“Akan tetapi jika mereka tidak setuju dan mengaharuskan berpisah, maka Allah akan melimpahkan rahmatnya dan Allah maha luas dan bijaksana.”
Jika tahap perpisahan telah tercapai, Al-Qur’an memerintahkan kepada suami untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan atau penyalahgunaan posisi mereka dan meninggalkan istri melainkan untuk membuang suatu cara ke hal yang lain.
ولن تستطيعوا ان تعد لوا بين النساء ولو حرصتم فلا تميلوا كلا الميل فتذ روها كا لمعلقة وان تصلحوا وتتقوا فان الله كان غفورا رحيما
"Kamu tidak pernah bisa bersikap adil di antara wanita, bahkan dan jika itu adalah keinginan bernafsu kamu: tapi berubah tidak jauh (dari istri Kamu) sama sekali, sehingga meninggalkan dia (seperti yang) tergantung (di udara). Jika Kamu datang ke pemahaman yang ramah, dan praktek menahan diri, Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang ."
Dalam rangka untuk mengakhiri semua ketidakpastian Alquran telah ditetapkan:
للذين يؤ لون من نسا ئهم تربص اربعة اشهر فان فاؤ فان الله غفور رحيم. وان عزموا اطلاق فان الله سميع عليم.

“Bagi mereka yang mengambil sumpah untuk diam dari istri mereka, sebuah menunggu untuk bulan ditetapkan, jika kembali kepada mereka. Allah Maha Pengampun dan Pemberi Rahmat. Tetapi jika niat mereka adalah untuk bercerai. Allah Maha Mendengar dan Mengetahui.”
Dengan dasar ayat yang terdapat dalam al-Qur’an dan petunjuk Sunnah Nabi, Islam memberikan penjelasan tentang perceraian. Syarah al-Kabir telah menjelaskan seperti empat kategori di bawah ini:¬
1. Perceraian menjadi wajib sepeti yang telah dijelaskan dalam thalaq al-hukmain dalam shiqoq.
2. Perceraian berhukum makruh jika hal itu tidak teramat dibutuhkan. Jika tidak bisa diantisipasi antara suami dan istri, dan di sana masih ada banyak harapan untuk kembali, seperti yang dijelaskan dalam hadis, "yang paling dibenci oleh Allah adalah cerai".
3. Berhukum mubah jika ada sesuatu yang dibutuhkan. Barangkali ketika kelakuan istri jadi buruk, akan tetapi di sana masih ada harapan untuk melanjutkan pernikahan.
4. Mandub ketika istri tidak memenuhi hak penting dari Allah. Atau jika dia kebetulan menjadi tidak suci.
5. Mahzur bila diberikan selama hari-hari periode bulanannya.

Dalam mughni al-muhtaj, dari satu sampai empat di atas disebutkan, akan tetapi yang kelima adalah haram, ini merupakan ragam hukum dari perceraian. Imam Nawawi hanya mejelaskan lima dalam hukum cerai, yaitu haram, makruh, wajib, dan mandub dijelaskan dalam syarahnya dalam shoheh muslim. Menurutnya, tidak ada perceraian yang berhukum mubah. Maliki juga setuju dengan penjelasan di atas seperti pendapat kahlil dalam al-mukhtasar.

FASKH: PEMBATALAN ATAU PENCABUTAN PERNIKAHAN
Seperti perceraian faskh juga mengakhiri pernikahan. Secara harfiah berarti untuk membatalkan tawar-menawar. Hal ini ditetapkan oleh hakim setelah pertimbangan hati-hati dari sebuah aplikasi yang dibuat kepadanya oleh istri. Kondisi yang mengatur perceraian dan faskh diberikan rincian oleh ahli hukum dari empat ajaran hukum Islam.
Ini adalah talak dalam kasus berikut ini sesuai dengan Mazhab Hanafi:
a. Pernyataan dari cerai oleh suami
b. Ila
c. Khulu
d. Lian
e. Pemisahan karena cacat seksual pada suami
f. Karena penolakan pemisahan oleh suami Islam
Ini akan faskh dalam kasus berikut ini menurut ajaran Hanafi:
a. Karena murtad memisakan pasangan
b. Pemisahan untuk memanjakan pernikahan
c. Karena kurangnya kesetaraan status atau kurangnya kemampuan suami
Ini akan talak menurut Syafi'i dan Hambali:
a. Talak diucapkan oleh suami
b. Khulu
c. Deklarasi talak oleh qodli penolakan suami untuk memberikan perceraian karena ila.
Ini akan faskh menurut Syafii dan Hanbali:
a. Karena cacat di salah satu pasangan
b. Karena suami sulit memisahkan
c. Karena lian
d. Karena murtad. Pemisahan dari salah satu pasangan
e. Pemisahan karena memanjakan pernikahan
f. Karena kurangnya kesetaraan status suami pemisahan
Ini akan talak menurut Maliki sekolah dalam kasus-kasus berikut:
a. Talak diucapkan oleh suami
b. Khulu
c. Karena pemisahan cacat di salah satu pasangan
d. Karena suami sulit memisahkan dari menyediakan perawatan untuk istrinya
e. Karena merugikan
f. Karena ila
g. Karena kurangnya kemampuan memisahkan

Ini akan faskh dalam kasus berikut:
a. Karena proses dari lian
b. Pemisahan karena pernikahan
c. Karena penolakan Islam

SHIQOQ: PELANGGARAN PERJANJIAN PERNIKAHAN

Jadi shiqoq atau pelanggaran perjanjian pernikahan mungkin timbul dari kondisi dari salah satu pihak seperti yang telah kita sebutkan. Jika salah satu dari pasangan yang menikah dari dirinya sendiri atau salah satu dari mereka adalah secara konsisten kejam kepada yang lain atau sebagaimana kadang-kadang dapat terjadi, mereka dapat hidup bersama dalam perjanjian perkawinan. Shiqoq dalam kasus ini lebih mengungkapkan, tapi masih akan ada pihak mereka dapat menarik atau tidak. Perceraian harus selalu mengikuti ketika salah satu pihak menemukan ketidakmungkinan untuk melanjutkan perjanjian perkawinan.
Ada juga mungkin timbul kasus di mana suami yang dipenjara seumur hidup, atau untuk sepanjang periode. Atau jika dia tidak hadir dan tidak ada berita dapat didengar dari dia, atau dia cacat kehidupan dan tidak mampu memberikan perawatan untuk istrinya, itu akan menjadi kasus shiqoq jika istri ingin bercerai, tetapi jika dia tidak, pernikahan akan tetap dapat diteruskan. Dalam kasus suami adalah dirugikan dengan cara yang sama, ia memiliki pilihan untuk menikahi wanita lain.
Perkawinan harus secara hukum dibubarkan oleh perceraian. Namun menurut ahli hukum lainnya, seperti pernikahan yang akan dapat dilanjutkan tanpa perceraian. Jika pasangan non-muslim masuk Islam, pernikahan mereka akan terus hidup. Tapi jika hanya salah satu dari mereka menerima Islam seperti perkawinan harus dibubarkan tanpa perceraian. Jika itu adalah istri yang memeluk Islam, dan pernikahan sah sehingga dibubarkan, dan ia mulai mengamati untuk menunggu iddah, maka suami akan memiliki klaim pertama padanya. Jika suami menerima Islam, sementara wanita itu Yahudi atau Nasrani, ia memiliki izin untuk mempertahankan dirinya. Tetapi, jika suami menerima Islam sementara para wanita itu Magian dan dia juga segera menerima Islam setelah dia, mereka kemudian dapat melanjutkan sebagai suami dan istri, tetapi jika ia tidak menerima Islam, segera dipisahkan.

Kutipan dari buku : Abdurrohman. Syariah The Islamic Law. 1989. Malaysia: Zafar Sdn Bhd.


TALAK: PERCERAIAN DALAM SYARIAH

Ada sejumlah waktu dalam kehidupan manusia ketika hal itu menjadi tidak mungkin lagi untuk meneruskan hubungan yang ramah antara suami dan istri. Ini adalah bagian dari kehidupan manusia yang alami meskipun prestasi dan pengetahuan manusia berkembang menjadi nyata.
Setan menjadi musuh yang nyata bagi manusia, datang untuk memainkan perannya di masa kejayaan manusia. Keadaan yang baik apapun tidak membawa dampak yang menguntungkan. Kondisi ini terjadi ketika pernikahan menjadi tidak mungkin lagi. Hal ini lebih baik berpisah ketimbang membawa keadaan rumah tangga ke neraka.
-->

Dan yang sering menjadi korban adalah anak sebagai salah satu unit dalam rumah tangga. Dalam agama Islam pernikahan adalah kontrak, dan kontrak harus dibuat akan tetapi bukan ketika hal itu menjadi sisi kemanusiaan yang tidak mungkin. Ini mungkin saja terjadi dan syariat memperbolehkannya. Ketika permasalahan muncul dipermukaan, salah satu dari keduanya harus tetap tenang semasa hubungan masih ada, istri sudah diambil darinya sebagai perjanjian yang serius.
واخذ ن منكم ميثا قا غليظا
“Dan mereka telah mengambil dari kamu perjanjian yang serius”
Talak secara bahasa adalah melepaskan. Ini digunakan dalam syariat untuk memproses secara sah ketika hubungan pernikahan sudah berakhir. Meskipun Islam memperbolehkan perceraian, namun hal baik itu menjadi suatu keterkecualian yang dibenci. Seperti yang disabdakan Muhammad:
ابغض الحلال عند الله عزوجل الطلاق
“Dari semua kebaikan yang diperbolehkan, perceraian adalah hal yang paling dibenci Allah.
Kalimat-kalimat ini akan menjadi hal yang sangat kuat agar tidak terjadi perceraian. Di lain hadis, Nabi berkata: “Nikahlah dan jangan bercerai, yakinilah bahwa Allah Yang Maha Pemurah sangat membenci perceraian.” Tujuan dari syariat adalah untuk menjaga kesehatan keluarga selama masa pernikahan. Terdapat banyak alasan tujuan ini tersebut akhirnya gagal. Islam tidak menjaga mereka tetap utuh terjauh dari rasa sakit dan situasi yang egois Maka dari itu perceraian diperbolehkan. Ini sudah jelas diterangkan dalam al-Qur’an:
وان خفتم شقاق بينهما فابعثوا حكما من اهله وحكما من اهله ان يريدا اصلاحا يوافق الله بينهما ان الله كان عليما خبيرا
“Jika Kamu takut istirahat antara mereka dua, menunjuk, arbiter, satu dari keluarganya, dan yang lain dari miliknya, jika mereka ingin perdamaian Allah akan menyebabkan mereka rekonsiliasi, karena Allah telah mengetahui segala sesuatu.”
Dalam hal gagal efek pemulihan hubungan antara suami-istri. Qur’an ini memungkinkan pasangan tersebut berpisah.
Ia mengatakan:
وان يتفرقا يغن الله كلا من سعته وكا ن الله واسعا حكيما

“Akan tetapi jika mereka tidak setuju dan mengaharuskan berpisah, maka Allah akan melimpahkan rahmatnya dan Allah maha luas dan bijaksana.”
Jika tahap perpisahan telah tercapai, Al-Qur’an memerintahkan kepada suami untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan atau penyalahgunaan posisi mereka dan meninggalkan istri melainkan untuk membuang suatu cara ke hal yang lain.
ولن تستطيعوا ان تعد لوا بين النساء ولو حرصتم فلا تميلوا كلا الميل فتذ روها كا لمعلقة وان تصلحوا وتتقوا فان الله كان غفورا رحيما
"Kamu tidak pernah bisa bersikap adil di antara wanita, bahkan dan jika itu adalah keinginan bernafsu kamu: tapi berubah tidak jauh (dari istri Kamu) sama sekali, sehingga meninggalkan dia (seperti yang) tergantung (di udara). Jika Kamu datang ke pemahaman yang ramah, dan praktek menahan diri, Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang ."
Dalam rangka untuk mengakhiri semua ketidakpastian Alquran telah ditetapkan:
للذين يؤ لون من نسا ئهم تربص اربعة اشهر فان فاؤ فان الله غفور رحيم. وان عزموا اطلاق فان الله سميع عليم.

“Bagi mereka yang mengambil sumpah untuk diam dari istri mereka, sebuah menunggu untuk bulan ditetapkan, jika kembali kepada mereka. Allah Maha Pengampun dan Pemberi Rahmat. Tetapi jika niat mereka adalah untuk bercerai. Allah Maha Mendengar dan Mengetahui.”
Dengan dasar ayat yang terdapat dalam al-Qur’an dan petunjuk Sunnah Nabi, Islam memberikan penjelasan tentang perceraian. Syarah al-Kabir telah menjelaskan seperti empat kategori di bawah ini:¬
6. Perceraian menjadi wajib sepeti yang telah dijelaskan dalam thalaq al-hukmain dalam shiqoq.
7. Perceraian berhukum makruh jika hal itu tidak teramat dibutuhkan. Jika tidak bisa diantisipasi antara suami dan istri, dan di sana masih ada banyak harapan untuk kembali, seperti yang dijelaskan dalam hadis, "yang paling dibenci oleh Allah adalah cerai".
8. Berhukum mubah jika ada sesuatu yang dibutuhkan. Barangkali ketika kelakuan istri jadi buruk, akan tetapi di sana masih ada harapan untuk melanjutkan pernikahan.
9. Mandub ketika istri tidak memenuhi hak penting dari Allah. Atau jika dia kebetulan menjadi tidak suci.
10. Mahzur bila diberikan selama hari-hari periode bulanannya.

Dalam mughni al-muhtaj, dari satu sampai empat di atas disebutkan, akan tetapi yang kelima adalah haram, ini merupakan ragam hukum dari perceraian. Imam Nawawi hanya mejelaskan lima dalam hukum cerai, yaitu haram, makruh, wajib, dan mandub dijelaskan dalam syarahnya dalam shoheh muslim. Menurutnya, tidak ada perceraian yang berhukum mubah. Maliki juga setuju dengan penjelasan di atas seperti pendapat kahlil dalam al-mukhtasar.

FASKH: PEMBATALAN ATAU PENCABUTAN PERNIKAHAN
Seperti perceraian faskh juga mengakhiri pernikahan. Secara harfiah berarti untuk membatalkan tawar-menawar. Hal ini ditetapkan oleh hakim setelah pertimbangan hati-hati dari sebuah aplikasi yang dibuat kepadanya oleh istri. Kondisi yang mengatur perceraian dan faskh diberikan rincian oleh ahli hukum dari empat ajaran hukum Islam.
Ini adalah talak dalam kasus berikut ini sesuai dengan Mazhab Hanafi:
g. Pernyataan dari cerai oleh suami
h. Ila
i. Khulu
j. Lian
k. Pemisahan karena cacat seksual pada suami
l. Karena penolakan pemisahan oleh suami Islam
Ini akan faskh dalam kasus berikut ini menurut ajaran Hanafi:
d. Karena murtad memisakan pasangan
e. Pemisahan untuk memanjakan pernikahan
f. Karena kurangnya kesetaraan status atau kurangnya kemampuan suami
Ini akan talak menurut Syafi'i dan Hambali:
d. Talak diucapkan oleh suami
e. Khulu
f. Deklarasi talak oleh qodli penolakan suami untuk memberikan perceraian karena ila.
Ini akan faskh menurut Syafii dan Hanbali:
g. Karena cacat di salah satu pasangan
h. Karena suami sulit memisahkan
i. Karena lian
j. Karena murtad. Pemisahan dari salah satu pasangan
k. Pemisahan karena memanjakan pernikahan
l. Karena kurangnya kesetaraan status suami pemisahan
Ini akan talak menurut Maliki sekolah dalam kasus-kasus berikut:
h. Talak diucapkan oleh suami
i. Khulu
j. Karena pemisahan cacat di salah satu pasangan
k. Karena suami sulit memisahkan dari menyediakan perawatan untuk istrinya
l. Karena merugikan
m. Karena ila
n. Karena kurangnya kemampuan memisahkan

Ini akan faskh dalam kasus berikut:
d. Karena proses dari lian
e. Pemisahan karena pernikahan
f. Karena penolakan Islam

SHIQOQ: PELANGGARAN PERJANJIAN PERNIKAHAN

Jadi shiqoq atau pelanggaran perjanjian pernikahan mungkin timbul dari kondisi dari salah satu pihak seperti yang telah kita sebutkan. Jika salah satu dari pasangan yang menikah dari dirinya sendiri atau salah satu dari mereka adalah secara konsisten kejam kepada yang lain atau sebagaimana kadang-kadang dapat terjadi, mereka dapat hidup bersama dalam perjanjian perkawinan. Shiqoq dalam kasus ini lebih mengungkapkan, tapi masih akan ada pihak mereka dapat menarik atau tidak. Perceraian harus selalu mengikuti ketika salah satu pihak menemukan ketidakmungkinan untuk melanjutkan perjanjian perkawinan.
Ada juga mungkin timbul kasus di mana suami yang dipenjara seumur hidup, atau untuk sepanjang periode. Atau jika dia tidak hadir dan tidak ada berita dapat didengar dari dia, atau dia cacat kehidupan dan tidak mampu memberikan perawatan untuk istrinya, itu akan menjadi kasus shiqoq jika istri ingin bercerai, tetapi jika dia tidak, pernikahan akan tetap dapat diteruskan. Dalam kasus suami adalah dirugikan dengan cara yang sama, ia memiliki pilihan untuk menikahi wanita lain.
Perkawinan harus secara hukum dibubarkan oleh perceraian. Namun menurut ahli hukum lainnya, seperti pernikahan yang akan dapat dilanjutkan tanpa perceraian. Jika pasangan non-muslim masuk Islam, pernikahan mereka akan terus hidup. Tapi jika hanya salah satu dari mereka menerima Islam seperti perkawinan harus dibubarkan tanpa perceraian. Jika itu adalah istri yang memeluk Islam, dan pernikahan sah sehingga dibubarkan, dan ia mulai mengamati untuk menunggu iddah, maka suami akan memiliki klaim pertama padanya. Jika suami menerima Islam, sementara wanita itu Yahudi atau Nasrani, ia memiliki izin untuk mempertahankan dirinya. Tetapi, jika suami menerima Islam sementara para wanita itu Magian dan dia juga segera menerima Islam setelah dia, mereka kemudian dapat melanjutkan sebagai suami dan istri, tetapi jika ia tidak menerima Islam, segera dipisahkan.



MANUSIA, ETIKA, MORAL, AGAMA, DAN HUKUM

MANUSIA, ETIKA, MORAL, AGAMA, DAN HUKUM
MAKALAH

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
"Etika Profesi Hukum"



Oleh: ADDINDA ANANDA

Pembimbing:
Dr. Iskandar Mudah, SH.


FAKULTAS HUKUM
JURUSAN HUKUM
UNIVERSITAS BRAWIJAYA SURABAYA
2011


KATA PENGANTAR

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Alhamdulillah segala puji atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan tepat waktu. Sholawat serta salam semoga tetap terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah memberikan ajaran agama islam kepada umat manusia.
Makalah ini diajukan dengan dasar memenuhi tuntutan program Sistem Kredit Semester (SKS). Dan dengan tujuan melatih mahasiswa agar dapat membuat Karya Ilmiah dengan baik dan benar.
Penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada beberapa pihak yang telah berjasa dalam penyusunan makalah ini, diantaranya :
1. Kepada Bapak Dr. Iskandar Ritongan, M.Ag, selaku dosen pembimbing mata kuliah Etika Profesi Hukum.
2. Kepada Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Syari’ah yang telah memberikan beberapa ilmu pengetahuan sehingga dapat menunjang tersusunnya makalah ini.
3. Kepada semua pihak yang terlibat dalam penulisan makalah ini yang tidak dapat penulis sebut satu persatu.
Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya. Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Semoga Allah SWT membalas kebaikan mereka yang telah berjasa tersebut diatas dengan balasan yang lebih banyak. Amin…

Surabaya, 01 Oktober 2011


PENULIS


BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
WJS.poerwadarminta dalam kamus umum bahasa Indonesia mengemukakan bahwa pengertian etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak ( moral ). Dalam istilah lain ethos atau itikos selalu disebut dengan mos sehingga dari perkataan tersebut lahirlah moralitas atau yang sering diistilahkan dengan perkataan moral.
Namun demikian apabila di bandingkan dalam pemakaian yang lebih luas perkataan etika di pandang sebagai lebih luas dari perkataan moral, sebab terkadang istilah moral sering di pergunakan hanya untuk menerangkan sikap lahiriyah seseorang yang biasa dinilai dari wujud tingkah laku atau perbuatannya saja.
Dalam bahasa agama islam istilah etika ini adalah merupakan bagian dari akhlak. Dikatakan merupakan bagian dari akhlak, karna akhlak bukanlah sekedar menyangkut prilaku manusia yang bersifat lahiriyah saja, akn tetapi mencakup hal-hal yang lebih luas.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian manusia?
2. Apa pengertian etika?
3. Apa pengertian moral?
4. Apa pengertian agama?
5. Apa pngertian hukum?

BAB II
Pembahasan

A. Manusia
Manusia itu hakekatnya adalah makhluk sosial, mempunyai keinginan untuk hidup bermasyarakat dengan manusia-manusia lain. Artinya setiap manusia mempunyai keinginan untuk berkumpul dan mengadakan hubungan satu sama lain sesamanya.
Kumpulan atau persatuan manusia-manusia yang saling mengadakan hubungan satu sama lain dinamakan “masyarakat”
Orang yang belum dewasa dan orang yang ditaruh dibawah pengampuan dalam melakukan perbuatan hukum diwakili oleh orang tuanya, walinya, atau pengampunya. Sedangkan penyelesaian hutang piutang orang yang dinyatakan pailit dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan.
Sebagai negara hukum, Negara Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap undang-undang artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.

B. Etika
Etika (Etimologik), berasala dari kata Yunani “Ethos” yang berarti watak kesusilaan atau adat. Dalam kamus umum Bahasa Indonesia yang baru, etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti: 1) Ilmu yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak) 2) kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak. 3) nilai mengenai dasar dan salah yang di anut suatu golongan atau masyarakat.
Dengan demikian kita sampai pada tiga arti berikut: Pertama, kata etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku. Kedua, etika berarti juga kumpulan asas atau nilai moral. Ketiga, etika mempunyai arti lagi ilmu tentang baik dan buruk.
Objek etika (menurut Franz Von Magnis) adalah pernyataan moral. Apabila diperiksa segala macam moral, pada dasarnya hanya dua macam: pernyataan tentang tindakan manusia dan pernyataan tentang manusia sendiri atau tentang unsur-unsur pribadi manusia seperti maksud dan watak.
C. Moral
Moral berasal dari kata latin “Mos” yang dalam bentuk jamaknya “Mores” yang berarti adat atau cara hidup.
Moralitas (dari kata sifat latin moralis) mempunyai arti yang pada dasarnya sama dengan moral. Hanya ada nada lebih abstrak. Kita berbicara tentang moralitas suatu perbuatan artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya,. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk.
1. Moral dan agama
Tidak bisa disangkal, agama mempunyai hubungan erat dengan moral. Setiap agama mengandung suatu ajaran moral. Ajaran moral yang terpendam dalam suatu agama dapat dipelajari secara kritis, metodis, dan sistematis dengan tetap tinggal dalam konteks agama itu.
Ajaran moral yang terkandung dalam suatu agama meliputi dua macam peraturan. Di satu pihak ada macam-macam peraturan yang kadang-kadang agak mendetail tentang makanan yang haram, puasa, ibadat, dan sebagainya. Peraturan seperti itu sering berbeda dengan agama yang berlain-lainan. Di lain pihak ada peraturan etis lebih umum yang melampaui kepentingan agama tertentu saja, seperti: jangan membunuh, jangan berdusta, jangan berzina, jangan mencuri.
Bila agama berbicara tentang topik-topik etis, pada umumnya ia berkhotbah, artinya ia berusaha memberikan motivasi serta inspirasi, supaya umatnya mematuhi nilai-nilai dan norma-norma yang sudah diterimanya berdasarkan iman.
2. Moral dan hukum.
Sebagaimana terdapat hubungan erat antara moral dan agama, demikian juga antara moral dan hukum. Kita mulai saja dengan memandang hubungan ini dari segi hukum. Hukum membutuhkan moral. Dalam kekaisaran Roma sudah terdapat pepatah Quid leges sine moribus?” Apa artinya undang-undang jika tidak disertai dengan moralitas?”Hukum tidak berarti banyak, kalau tidak dijiwai oleh moralitas. Tanpa moralitas, hukum akan kosong. Kualitas hukum sebagian besar ditentukan oleh mutu moralnya. Karena itu hukum selalu diatur dengan norma moral. Di sisi lain, moral juga membutuhkan hukum. Moral akan mengawang-awang saja, kalau tidak diungkapkan dan dilembagakan dalam masyarakat. Dengan demikian hukum bisa meningkatkan dampak sosial dan moralitas.
Etika dan moral sama artinya, tetapi dalam pemakaian sehari-hari ada sedikit perbedaan. Moral atau moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etika dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang ada.
D. Agama

Agama [Sanskerta, a = tidak; gama = kacau] artinya tidak kacau; atau adanya keteraturan dan peraturan untuk mencapai arah atau tujuan tertentu. Religio [dari religere, Latin] artinya mengembalikan ikatan, memperhatikan dengan saksama; jadi agama adalah tindakan manusia untuk mengembalikan ikatan atau memulihkan hubungannya dengan Ilahi.
Dari sudut sosiologi, agama adalah tindakan-tindakan pada suatu sistem sosial dalam diri orang-orang yang percaya pada suatu kekuatan tertentu [yang supra natural] dan berfungsi agar dirinya dan masyarakat keselamatan. Agama merupakan suatu sistem sosial yang dipraktekkan masyarakat; sistem sosial yang dibuat manusia [pendiri atau pengajar utama agama] untuk berbhakti dan menyembah Ilahi. Sistem sosial tersebut dipercayai merupakan perintah, hukum, kata-kata yang langsung datang dari Ilahi agar manusia mentaatinya. Perintah dan kata-kata tersebut mempunyai kekuatan Ilahi sehingga dapat difungsikan untuk mencapai atau memperoleh keselamatan [dalam arti seluas-luasnya] secara pribadi dan masyarakat.

Dari sudut kebudayaan, agama adalah salah satu hasil budaya. Artinya, manusia membentuk atau menciptakan agama karena kemajuan dan perkembangan budaya serta peradabannya. Dengan itu, semua bentuk-bentuk penyembahan kepada Ilahi [misalnya nyanyian, pujian, tarian, mantra, dan lain-lain] merupakan unsur-unsur kebudayaan. Dengan demikian, jika manusia mengalami kemajuan, perubahan, pertumbuhan, dan perkembangan kebudayaan, maka agama pun mengalami hal yang sama. Sehingga hal-hal yang berhubungan dengan ritus, nyanyian, cara penyembahan [bahkan ajaran-ajaran] dalam agama-agama perlu diadaptasi sesuai dengan sikon dan perubahan sosio-kultural masyarakat.

Sedangkan kaum agamawan berpendapat bahwa agama diturunkan TUHAN Allah kepada manusia. Artinya, agama berasal dari Allah; Ia menurunkan agama agar manusia menyembah-Nya dengan baik dan benar; ada juga yang berpendapat bahwa agama adalah tindakan manusia untuk menyembah TUHAN Allah yang telah mengasihinya. Dan masih banyak lagi pandangan tentang agama, misalnya,
1. Agama ialah [sikon manusia yang] percaya adanya TUHAN, dewa, Ilahi; dan manusia yang percaya tersebut, menyembah serta berbhakti kepada-Nya, serta melaksanakan berbagai macam atau bentuk kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut
2. Agama adalah cara-cara penyembahan yang dilakukan manusia terhadap sesuatu Yang Dipercayai berkuasa terhadap hidup dan kehidupan serta alam semesta; cara-cara tersebut bervariasi sesuai dengan sikon hidup dan kehidupan masyarakat yang menganutnya atau penganutnya
3. Agama ialah percaya adanya TUHAN Yang Maha Esa dan hukum-hukum-Nya. Hukum-hukum TUHAN tersebut diwahyukan kepada manusia melalui utusan-utusan-Nya; utusan-utusan itu adalah orang-orang yang dipilih secara khusus oleh TUHAN sebagai pembawa agama.
-->
Agama dan semua peraturan serta hukum-hukum keagamaan diturunkan TUHAN [kepada manusia] untuk kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat
Jadi, secara umum, agama adalah upaya manusia untuk mengenal dan menyembah Ilahi [yang dipercayai dapat memberi keselamatan serta kesejahteraan hidup dan kehidupan kepada manusia]; upaya tersebut dilakukan dengan berbagai ritus [secara pribadi dan bersama] yang ditujukan kepada Ilahi.
Secara khusus, agama adalah tanggapan manusia terhadap penyataan TUHAN Allah. Dalam keterbatasannya, manusia tidak mampu mengenal TUHAN Allah, maka Ia menyatakan Diri-Nya dengan berbagai cara agar mereka mengenal dan menyembah-Nya. Jadi, agama datang dari manusia, bukan TUHAN Allah. Makna yang khusus inilah yang merupakan pemahaman iman Kristen mengenai Agama.

E. Hukum
Sebagaimana didefinisikan dalam oxford english dictionary, hukum adalah kumpulan aturan, baik sebagai hasil pengundangan formal maupun dari kebiasaan, dimana suatu negara atau masyarakat tertentu mengaku terikat sebagai anggota atau sebagai subjeknya.
Hukum ada (baik dibuat ataupun lahir dari masyarakat) pada dasarnya berlaku untuk ditaati, dengan demikian akan tercipta ketentraman dan ketertiban. Pada dasarnya hukum bertujuan untuk mencapai kepastian hukum, yaitu untuk mengayomi masyarakat secara adil dan damai sehingga mendatangkan kebahagiaan bagi masyarakat.
Istilah –istilah dan pengertian dalam ilmu hukum:
1. Subjek hukum
Istilah subjek hukum berasal dari terjemahan Bahasa Belanda rechtsubject atau law of subject (Inggris). Secara umum rectsubject diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban yaitu manusia dan badan hukum.
Subject hukum memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan karena subject hukum tersebut yang dapat mempunyai wewenang hukum.
2. Objek hukum
Selain subjek hukum, dikenal objek hukum sebagai lawan dari subjek hukum. Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok (objek) suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subjek hukum.
Objek hukum biasanya disebut juga dengan benda atau segala sesuatu yang dibendakan. Pengertian benda secara yuridis adalah segala sesuatu yang dapat dihaki atau menjadi objek hak milik (Pasal 499 BW).
Oleh karena itu yang dimaksud dengan benda menurut undang-undang hanyalah segala sesuatu yang dapat dihaki atau yang dapat dimiliki orang. Maka segala sesuatu yang tidak dapat dimiliki orang bukanlah termasuk pengertian benda (menurut BW) seperti bulan, matahari, bintang, laut, dan lain-lain.
3. Lembaga hukum
Lembaga hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hukum yang mengandung beberapa persamaan atau bertujuan mencapai suatu objek yang sama. Oleh karena itu ada humpinan peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai perkawinan “ lembaga hukum perkawinan” himpunan peraturan-peraturan yang mengatur tentang perceraian dinamakan “lembaga hukum perceraian”, demikian seterusnya. Dengan demikian dalam hukum positif terdapat banyak sekali lembaga-lembaga hukum itu seperti lembaga hukum jual beli, tukar menukar, dan sebagainya, yang tidak hanya diatur dalam hukum perdata barat, melainkan terdapat dalam hukum adat maupun hukum islam.
4. Asas hukum
Untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan diperlukan asas hukum, karena asas hukum ini memberikan pengarahan terhadap perilaku manusia di dalam masyarakat. Asas hukum merupakan pokok pikiran yang bersifat umum yang menjadi latar belakang dari peraturan hukum yang kongkrit ( hukum positif ).
Asas-asas hukum yang diperlukan bagi pembentukan peraturan perundang-undangan. Dapat dibedakan ke dalam:
a. Asas hukum yang menentukan politik hukum.
b. Asas hukum yang menyangkut proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
c. Asas hukum yang menyangkut aspek-aspek
formal/struktural/organisatoris/dari tata hukum nasional.

d. Asas hukum yang menentukan ciri dan jiwa tata hukum nasional.
e. Asas hukum yang menyangkut substansi peraturan perundang-undangan.
Beberapa macam asas hukum nasional dijelaskan sebagai berikut: asas manfaat, asas usaha bersama dan kekeluargaan, asas demokrasi, asas adil dan merata, asas perikehidupan dalam keseimbangan, asas kesadaran hukum, asas kepercayaan pada diri sendiri.

KESIMPULAN

Manusia itu hakekatnya adalah makhluk sosial, mempunyai keinginan untuk hidup bermasyarakat dengan manusia-manusia lain. Artinya setiap manusia mempunyai keinginan untuk berkumpul dan mengadakan hubungan satu sama lain sesamanya.
Etika (Etimologik), berasala dari kata Yunani “Ethos” yang berarti watak kesusilaan atau adat. Dalam kamus umum Bahasa Indonesia yang baru, etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti: 1) Ilmu yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak) 2) kumpulMoral berasal dari kata latin “Mos” yang dalam bentuk jamaknya “Mores” yang berarti adat atau cara hidup.
Moralitas (dari kata sifat latin moralis) mempunyai arti yang pada dasarnya sama dengan moral. Hanya ada nada lebih abstrak. Kita berbicara tentang moralitas suatu perbuatan artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya,. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan burukan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak. 3) nilai mengenai dasar dan salah yang di anut suatu golongan atau masyarakat
Kumpulan atau persatuan manusia-manusia yang saling mengadakan hubungan satu sama lain dinamakan “masyarakat”.
agama adalah upaya manusia untuk mengenal dan menyembah Ilahi [yang dipercayai dapat memberi keselamatan serta kesejahteraan hidup dan kehidupan kepada manusia]; upaya tersebut dilakukan dengan berbagai ritus [secara pribadi dan bersama] yang ditujukan kepada Ilahi.
hukum adalah kumpulan aturan, baik sebagai hasil pengundangan formal maupun dari kebiasaan, dimana suatu negara atau masyarakat tertentu mengaku terikat sebagai anggota atau sebagai subjeknya.

DAFTAR PUSTAKA

Zubair, Charris. 1995. Kuliah Etika. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Poedjawiyatna. 2003. Etika Filsafat Tingkah Laku. Jakarta: Rineka Cipta.
Bertens. Etika. 1994. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Tutik, Titik Triwulan. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Held, Virginia. 1991. Etika Moral. Jakarta: Erlangga.


MAKALAH PELANGGARAN KODE ETIK POLISI

Contoh pelanggaran kode etik polisi yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cicendo Bandung Jawa Barat.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cicendo, Bandung, Jawa Barat, Kompol Brusel Duta Samodra diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar. Suap itu diterima Kapolsek Brusel dari tersangka kasus sabu berinisial A yang ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai di Bandara Husein Sastranegara Bandung beberapa waktu lalu. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Widodo Prihastopo membenarkan informasi dugaan penerimaan suap ini. Menurut Widodo, pihaknya sudah menjalankan tindakan tegas kepada anak buahnya itu. Brusel telah ditindak karena pelanggaran kode etik. “Yang bersangkutan jalani sidang kode etik yang dipimpin langsung oleh Wakapolrestabes Bandung (AKBP Rhinto Prastowo).
-->
Kategori (pelanggarannya) penyalahgunaan wewenang," tutur Widodo di Mapolrestabes Bandung, Rabu (24/8/2011). Selain itu, pihaknya juga telah menyerahkan kasus ini untuk diproses di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. "Kami telah menyerahkan kasus ini ke Polda Jabar,” singkatnya. Dia enggan merinci lebih jauh mengenai kasus yang mencoreng korps Polri. “Silahkan saja tanya ke Kabid Humas Polda Jabar," tambahnya. Widodo berharap kejadian serupa tidak terulang kepada anak buahnya yang lain. Dia mengingatkan bahwa tugas pokok polisi adalah pemelihara, penegak hukum, pelindung juga pengayom masyarakat. “Apapun inovasi dan improvisasina tapi outputnya harus mengacu hal-hal tersebut," tegasnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kapolsek Brusel Duta Samodra diduga telah melepaskan tersangka kasus narkotika yang ditangani Kapolsek Cicendo. Tersangka A dibebaskan karena menyetorkan uang Rp1 miliar. Brusel menerima suap bersama seorang anak buahnya. Kini kedua polisi ini meringkuk di tahanan Polda Jabar.
Analisis
Sebelum membahas mengenai pelanggaran kode etik polisi dan sanksi-sanksinya, disini saya akan sedikit menjelaskan pengertian etika kepolisian, kode etik kepolisian, pelanggaran, dan sanksi-sanksinya.
Etika Kepolisian adalah norma tentang perilaku polisi untuk dijadikan pedoman dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang baik bagi penegak hukum, ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
Pembinaan kemampuan profesi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mengemban tugas pokoknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 dilaksanakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan serta pengalaman penugasan secara berjenjang, berlanjut dan terpadu.
Ruang lingkup pengaturan kode etik profesi polri mencakup :
1. Etika kepribadian
2. Etika kenegaraan
3. Etika kelembagaan
4. Etika dalam hubungan dengan masyarakat
Anggota polri yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi berupa :
a. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela
b. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara terbatas atau secara langsung
c. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi
d. Pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan profesi/fungsi kepolisian
Dari pelanggaran di atas, untuk pelanggaran yang terakhir dibagi lagi. Yaitu sanksi administratif, berupa rekomendasi untuk :
a) Di pindahkan tugas ke jabatan yang berbeda
b) Di pindahkan tugas ke wilayah yang berbeda
c) Pemberhentian dengan hormat
d) Pemberhentian dengan tidak hormat.
Kasus pelanggaran kode etik di atas adalah kasus yang dilakukan oleh seorang polisi yang bernama Kompol Brusel Duta Samodra, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cicendo Bandung Jawa Barat. Brusel Duta Samudra diduga telah menerima suap dari tersangka kasus sabu berinisial A yang ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai di Bandara Husein Sastranegara Bandung.
Padahal seorang polisi terhadap profesinya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat .
Disini apa yang dilakukan Kompol Brusel Duta Samudra telah melanggar
1. Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang kode etik proesi kepolisian negara republik Indonesia No.Pol: 7 Tahun 2006 terutama ayat (1) huruf c, d, dan e Dalam etika dalam hubungan masyarakat anggota polri wajib: menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran demi pelayanan dalam masyarakat. Perbuatan Kompol Brusel Duta samudra yang menerima suap dari tersangka sehingga mengakibatkan tersangka dibebaskan dari ancaman hukuman, ini merupakan perbuatan tercela dan dengan jelas keadilan tidak ditegakkan padahal dia adalah seorang polisi yang seharusnya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta menjadi panutan yang baik bagi masyarakat dan harus menegakkan keadilan seadil-adilnya.
2. Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang kode etik proesi kepolisian negara republik Indonesia No.Pol: 7 Tahun 2006 ayat (2) : Anggota polri wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasi dan menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran demi pelayanan kepada masyarakat sebagaimana yang dimaksud ayat (1) huruf c.
Pemeriksaan atas pelanggaran kode etik profesi dilakukan oleh komisi kode etik polri.
Perbuatan Kompol Brusel Duta samudra dapat dikenai sanksi dimasukan ke rumah tahanan dengan waktu yang telah ditentuan dan diberhentikan secara tidak hormat sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cicendo Bandung, Jawa Barat, melihat perbuatan kejahatan yang dilakukan sangat berat, yaitu:
1. Sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat terutama yang paling penting adalah contoh buat anak buahnya, tapi sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) malah melakukan perbutan suap.
2. Suap yang diterimanya hingga mengakibatkan tersangka A dibebaskan, padahal tersangka A ini terlibat kasus sabu, yang seharusnya tersangka A ini mendapat hukuman yang sangat berat.
3. Uang suap yang diterima dalam jumlah yang sangat besar hingga mencapai 1 miliar.