Sebarkan Ilmu Untuk Indonesia Yang Lebih Maju

APLIKASI ASURANSI COMMLIFE MAX UNTUK PELANGGAN TELKOMSEL CASH (T-CASH) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah
Asuransi sebagai salah satu lembaga keuangan yang bergerak dalam bidang pertanggungan merupakan sebuah institusi modern hasil temuan dari dunia barat yang lahir bersamaan dengan adanya semangat pencerahan (renaissance)._ Institusi ini bekerjasama dengan bank menjadi motor penggerak ekonomi pada era modern dan berlanjut pada masa sekarang. Dasar yang menjadi semangat operasional asuransi modern adalah berorientasikan pada system kapitalis yang intinya hanya bermain dalam pengumpulan modal untuk keperluan pribadi atau golongan tertentu. _
Konsep asuransi konvensional yang telah berkembang saat ini yakni menanggung semua resiko yang ditimbulkan karena adanya musibah yang dialami oleh seorang tertanggung (nasabah) dengan imbalan berupa pembayaran premi selama jangka waktu yang telah disepakati, namun jika dalam masa perjanjian tersebut tidak ada klaim dari tertanggung maka secara otomatis dana milik nasabah yang dibayarkan dalam bentuk premi tersebut akan hangus dan menjadi milik perusahaan._
Lain halnya dengan asuransi syari’ah yang lebih bernuansa sosial daripada ekonomi atau profit oriented (keuntungan bisnis). Hal ini dikarenakan oleh aspek tolong-menolong yang menjadi dasar utama dalam menegakkan praktik asuransi dalam Islam._ Yang mana kita sebagai makhluk sosial harus senantiasa sadar bahwa keberadaannya tidak akan mampu hidup sendiri tanpa bantuan orang lain atau sesamanya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah (5):2
................. _ ______________ _____ _________ _____________ _ ____ ____________ _____ ________ _______________ _ ___________ ____ _ ____ ____ _______ ___________ ___ 

Artinya: “… Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)kebaikan dan taqwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS.al-Maidah (5):2)_

Dengan ayat ini, manusia dituntun oleh Allah SWT agar selalu berbuat tolong-menolong (Ta‘awun) antar sesamanya dalam kebaikan dan didasari atas nilai taqwa kepada Allah SWT. Hal ini merupakan prinsip dasar yang menjadi nilai filosofi dari berlakunya asuransi syari’ah.
Di sisi lain manusia mempunyai sifat lemah dalam menghadapi kejadian yang akan datang. Sifat lemah tersebut berbentuk ketidaktahuannya terhadap kejadian yang akan menimpa pada dirinya. Manusia tidak dapat memastikan bagaimana keadaannya di kemudian hari (future time)._ 
Kemampuan yang diberikan kepada setiap manusia hanya sebatas memprediksikan dan merencanakan (planning) sesuatu yang belum terjadi serta memproteksi segala sesuatu yang dirasakan memberikan kerugian di masa mendatang.
Saat ini telah ada asuransi yang bertujuan untuk mencegah setidak-tidaknya mengurangi resiko kerugian yang timbul karena hilang, rusak atau musnahnya barang-barang yang dipertanggung untuk membebaskannya dari kerugian._ Juga bertujuan untuk menggantikan kerugian pada tertanggung, di mana tertanggung harus dapat menunjukkan bahwa dia menderita kerugian dan benar-benar menderita kerugian. Di dalam asuransi setiap waktu selalu di jaga supaya jangan sampai seorang tertanggung menimpa kerugian._ 
Manusia ditugaskan hanya mengatur bagaimana cara mengelola kehidupannya agar mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat (sa‘adah al-darai>ni)._ 
Adapun salah satu caranya adalah dengan menyiapkan bekal (proteksi) untuk kepentingan di masa datang agar segala sesuatu yang bernilai negatif, baik dalam bentuk musibah, kecelakaan, kebakaran, ataupun kematian, dapat diminimalisir kerugiannya. Hal ini telah dicontohkan oleh Nabi Yusuf secara jelas dalam menakwilkan mimpi Raja Mesir tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus. Sebagaimana firman Allah SWT. dalam QS. Yusuf (12):46-49 yang berbunyi:
_______ _______ ____________ _________ ___ ______ _________ _______ ____________ ______ _______ ________ ___________ ______ ________ __________ _________ ________ _____ ________ __________ ___________ ____ _____ ___________ ______ _______ _______ _____ _________ _________ ___ ____________ ____ _______ ______ ___________ ____ ____ _______ ____ ______ _______ ______ _______ __________ ___ __________ ______ ____ _______ ______ ___________ ____ ____ _______ ____ ______ _______ _____ _____ _______ ________ _______ ___________ ____

Artinya: “setelah pelayan itu berjumpa dengtan Yusuf dia berseru: “ Yusuf, hai orang yang amat dipercaya, terangkanlah kepada kami tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk yang dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainnya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahuinya.” Yusuf berkata: “supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa, maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan bulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan di masa itu mereka memeras anggur.”_


Ayat di atas memberikan pelajaran berharga bagi manusia pada saat ini yang secara ekonomi dituntun agar mengadakan persiapan secara matang untuk mengahadapi masa-masa yang sulit jika menimpanya pada waktu yang akan datang. Praktik asuransi atau bisnis pertanggungan dewasa ini telah mengadopsi semangat yang timbul dari nilai-nilai yang telah berkembang sejak zaman dahulu seperti yang tertera dalam cerita Nabi Yusuf di atas.
Prinsip dasar inilah yang menjadi tolok ukur dari nilai filosofi asuransi syari’ah yang berkembang pada saat ini. Yaitu dalam bentuk semangat tolong-menolong, bekerja sama, dan proteksi terhadap peril_ (peristiwa yang membawa kerugian).
Seiring dengan perkembangan asuransi di Indonesia, saat ini telah ada asuransi Commlife Max (Commonwealth Life) yang bekerjasama dengan Telkomsel. Menyediakan layanan asuransi jiwa yang pendaftarannya cukup dengan sms lewat ponsel yakni dengan cara mengetik “PAY CL 6600 PIN NAMA LGKP#TGL LHR#NO KTP lalu sms ke 2828. 
Asuransi jenis ini ternyata cukup banyak diminati orang karena prosesnya mudah dan tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor asuransinya. 
Premi dari asuransi ini yakni Rp. 6600 yang berlaku untuk perlindungan 10 hari. Jadi, agar perlindungan kita tetap aktif maka tiap 10 hari kita harus mendaftar kembali. Jika tidak mendaftar kembali maka otomatis jiwa kita tidak akan terlindungi lagi.
Perlindungan diri dari Commlife max ini kita akan mendapat jaminan Rp 52,5 juta, dengan rincian sebagai berikut:
Jika meninggal dunia maka, akan mendapat uang santunan sebesar Rp 50.000.000
Jika mengalami kecelakaan, untuk rawat inap : 
Biaya kamar Rp 150.000 x 10 hari = Rp. 1.500.000
Biaya obat = Rp. 1.000.000
Jadi total, 50.000.000 + 2.500.000 = Rp. 52.500.000
Namun apakah benar sistem dari asuransi Commlife Max telah sesuai dengan prinsip syari’ah?. Maka dari itulah disini saya akan membahas tentang Aplikasi Asuransi Commlife Max Untuk Pelanggan Telkomsel Cash (T-Cash) dalam Perspektif Hukum Islam. Agar kita tahu sistem yang dipakai asuransi ini seperti apa dan telah  sesuai dengan prinsip syari’ah atau tidak.

Identifikasi Masalah
Dari uraian latar belakang di atas, maka akan timbul beberapa persoalan yang harus dipelajari oleh penulis untuk di cari penyelesaiannya:
Pelaksanaan perjanjian asuransi Commlife Max
Syarat-syarat syahnya suatu perjanjian asuransi Commlife Max
Pertanggungan yang termasuk dalam asuransi Commlife Max
Hukum asuransi Commlife Max menurut Islam
Tindakan apa yang diambil oleh pihak asuransi apabila ada nasabah yang berhenti membayar premi
Hukum Islam terhadap tindakan yang dilakukan oleh pihak asuransi terhadap nasabah yang berhenti membayar premi 

Pembatasan Masalah
Berhubung dengan keterbatasan penulis dalam hal dana, daya dan waktu maka penulis hanya membahas beberapa masalah saja. Diantara masalah yang akan di bahas oleh penulis yaitu:
Penulis akan meneliti aplikasi asuransi Commlife Max terhadap pelanggan Telkomsel Cash (T-Cash)
Penulis akan membahas tentang analisis hukum Islam terhadap aplikasi asuransi Commlife Max untuk pelanggan Telkomsel Cash (T-Cash)

Rumusan Masalah
Untuk mempermudah memahami pembahasan ini maka lebih baiknya dari latar belakang masalah di atas dapat ditarik suatu rumusan masalah sebagai kerangka operasional yang dirumuskan dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut:
Bagaimana aplikasi asuransi Commlife Max untuk pelanggan Telkomsel Cash (T-Cash)?
Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap aplikasi asuransi Commlife Max untuk pelanggan Telkomsel Cash (T-Cash)? 

Kajian Pustaka
Tinjauan pustaka ini pada dasarnya bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang hubungan topik permasalahan yang akan diteliti melalui penelitian ini. Masalah yang berhubungan dengan asuransi ini telah dibahas oleh saudara Moh.Tas’an tahun 2000 dengan judul “Asuransi Jiwa dalam Pemikiran Murtadha Muthahhari dan Hukum Positif Indonesia” yang membahas tentang bagaimana asuransi jiwa itu menurut pemikiran Murtadha Muthahhari serta bagaimana pula jika ditinjau dari segi hukum positif di Indonesia. Serta penelitian yang di bahas  saudari Siti Mujahro tahun 2005 dengan judul “Analisis Hukum Islam terhadap kewarisan Asuransi jiwa” yang membahas tentang bagaimana kewarisan asuransi jiwa jika dianalisis menurut hukum Islam. 
Sedangkan penulis di sini akan mengadakan penelitian tentang                  “APLIKASI ASURANSI COMMLIFE MAX UNTUK PELANGGAN TELKOMSEL CASH (T-CASH) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM”. Pembahasan kali ini sama sekali belum dibahas dalam skripsi sebelumnya. Skripsi ini membahas tentang aplikasi dari asuransi Commlife Max untuk pelanggan Telkomsel Cash (T-Cash) dan bagaimana tinjauan hukum islamnya terhadap aplikasi asuransi Commlife Max untuk pelanggan Telkomsel Cash (T-Cash). Dengan demikian skripsi ini tidak mengulang dari skripsi yang lain. 

Tujuan Penelitian
Dari rumusan masalah yang telah dipaparkan di atas, maka akan dapat diketahui bahwa tujuan yang ingin dicapai adalah sebagai berikut:
Untuk mengetahui aplikasi asuransi Commlife Max untuk pelanggan Telkomsel Cash (T-Cash)?
Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap aplikasi asuransi Commlife Max untuk pelanggan Telkomsel Cash (T-Cash)?

Kegunaan Hasil Penelitian
Hasil penelitian dalam studi tinjauan ini diharapkan dapat memberi manfaat bagi semua pihak dalam:
Aspek Teoritis
Diharapkan skripsi ini nantinya dapat bermanfaat untuk menambah informasi bagi orang yang membacanya, khususnya bagi peneliti sendiri. Minimal skripsi ini juga menambah kekayaan literature dalam kajian ilmiah, khususnya dalam disiplin ilmu asuransi syari’ah.
Aspek Praktis
Diharapkan skripsi ini dapat menambah wawasan ilmu dan pengetahuan tentang asuransi Commlife Max dan agar dapat dijadikan bahan pedoman penelitian selanjutnya bila kebetulan ada titik singgung dengan masalah ini.

Definisi Operasional
Agar terhindar dari kesalahan dalam mengartikan judul penelitian “Aplikasi Asuransi Commlife Max Untuk Pelanggan Telkomsel Cash (T-Cash) dalam Perspektif Hukum Islam, maka diperlukan penjelasan terlebih dahulu tentang:
Aplikasi Asuransi Commlife Max: Perusahaan asuransi jiwa yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Commonwealth Bank of Australia (CBA)._ Di sisi lain perusahaan tersebut juga bekerjasama dengan Telkomsel yang menyediakan jasa asuransi jiwa secara berkala.
Telkomsel Cash: Suatu produk dari Telkomsel yang memungkinkan seseorang untuk menyimpan dananya dalam bentuk uang elektronik di dalam kartu sim Telkomsel ( Simpati / As ). Uang elektronik T-Cash ini dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan misalnya: bayar tagihan pulsa, bayar telkomvision, bayar tagihan listrik, belanja di Indomaret, dan kirim uang._
Hukum Islam: Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan masalah-masalah mu’amalah khususnya mengenai tinjauan hukum islam aplikasi asuransi Commlife Max untuk pelanggan Telkomsel cash      (T-Cash) berdasarkan dalil-dalil al-Qur’an, Al-Hadits, DSN MUI, Fiqh Mu’amalah. _
Dengan demikian yang dimaksud dengan penelitian ini adalah mengetahui aplikasi asuransi Commlife Max yang selanjutnya akan diketahui status hukum Islamnya.

Metode Penelitian
Penelitian dengan cara-cara yang digunakan untuk mengumpulkan dan menganalisis data, yang dikembangkan untuk memperoleh pengetahuan dengan menggunakan prosedur yang reliabel dan terpercaya,_ maka studi ini di tulis sesuai dengan alat pijak metodologi penelitian sebagai berikut:
Lokasi Penelitian
Penelitain ini bertempat di PT. Commonwealth Bank Lt.6 Jl. Bubutan No. 127-135 Surabaya. Pada tanggal 23 Mei dan 6 Juni 2011.
Data yang di kumpulkan
Studi ini secara keseluruhan bersifat penelitian lapangan maka data yang menjadi rujukan adalah data yang diperoleh dari hasil interview dengan pihak-pihak yang terkait dengan studi ini dan juga dari literatur-literatur yang membahas tentang masalah aplikasi asuaransi Commlife Max yang meliputi:
Data yang berkaitan dengan aplikasi asuransi Commlife Max
Data yang berkaitan dengan asuransi secara umum menurut hukum Islam 
Sumber Data
Dari data yang dipaparkan di atas maka studi ini menggunakan dua sumber data,yaitu:
Data Primer
Sumber data primer adalah sumber-sumber dasar yang dimbil dari keterangan pihak customer service dari PT. Commonwealth life  melalui wawancara secara langsung dan dari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
Data sekunder
Data sekunder merupakan sumber data yang berasal dari buku atau karya tulis lainnya yang member penjelasan mengenai data primer tentang permasalahan di atas, diantaranya:
Al-Qur’an dan hadits sebagai acuan atau pedoman dalam mendiskripsikan landasan teori.
Asuransi dalam perspektif hukum Islam, Kencana, Jakarta,2004, karya AM. Hasan Ali,MA.
Bank dan asuransi Islam di Indonesia, Badan penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2005 karya Prof. Dr. H.M.Tahir Azhary,SH.
Fiqh Mu’amalah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005, karya Dr. H. hendi Suhendi.
Asuransi Syari’ah (Life and General), Gema Insani, Jakarta, 2004, karya M. Syakir sula.
Asuransi umum syari’ah dalam praktik, Gema Insani, Jakarta, cet.1, 2006, karya Muhaimin Iqbal.

Teknik Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data dalam penyusunan skripsi ini, dipergunakan teknik pengumpulan data sebagai berikut:
Observasi (Pengamatan)
Yaitu melakukan pengamatan tentang prosedur asuransi Commlife Max secara langsung di PT. Commenwealth Life untuk mengetahui aplikasi dari asuransi Commlife Max untuk pelanggan telkomsel cash (T-Cash)
Interview (Wawancara)
Yaitu suatu proses Tanya jawab secara lisan dimana dua orang mengadakan Tanya jawab secara langsung terhadap orang-orang yang menjadi anggota dan petugas di asuransi Commlife max.
Dokumentasi (kajian Pustaka)
Yaitu pengumpulan data dengan cara memperoleh dari kepustakaan di mana penulis mendapat teori-teori dan pendapat ahli serta beberapa buku referensi yang ada hubungannya dengan masalah yang akan di bahas.

Teknik Analisis Data
Adapun metode yang digunakan untuk menganalisis data penelitian ini adalah Deskriptif Analitik yakni dengan menggambarkan dan menguraikan tentang aplikasi asuransi Commlife Max yang akan dikaitkan dengan hukum Islam yang kemudian akan diambil kesimpulan.
Sedangkan data yang diambil dari penilitian ini adalah kualitatif yakni prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau perkataan dari orang-orang yang dapat dianalisis dengan cara berfikir deduktif, dengan menggambarkan tentang asuransi secara umum lalu membahas tentang asuransi Commlife Max yang terjadi di lapangan lalu dikaitkan dengan hukum Islam dan kemudian diambil kesimpulan.

Sistematika Pembahasan
Untuk lebih memudahkan dan memahami serta mempelajari dalam penulisan ini, maka perlu dilakukan sistematika pembahasan sebagai berikut:
BAB I : Berisi pendahuluan yang memuat uraian tentang latar belakang masalah, identifikasi masalah, pembatasan masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, hasil penelitian, definisi operasional, metode penelitian dan sistematika pembahasan.
BAB II : Dalam bab ini akan diuraikan tentang asuransi menurut hukum Islam yang meliputi pengertian asuransi, sejarah lahirnya asuransi, dasar hukum asuransi, akad asuransi, pendapat ulama’ tentang asuransi, rukun dan syarat asuransi, manfaat dan resiko asuransi, prinsip dan azas asuransi jiwa syari’ah (life insurance),dan konsep asuransi syari’ah.
BAB III : Dalam bab ini membahas tentang aplikasi asuransi Commlife Max untuk pelanggan Telkomsel Cash yang meliputi gambaran umum asuransi Commlife Max, profil perusahaan asuransi Commlife Max, struktur organisasi,  visi perusahaan, latar belakang, ketentuan umum polis asuransi 
BAB IV : Bab ini membahas tentang aplikasi asuransi Commlife Max dan bagaimana analisisnya menurut hukum Islam.
BAB V :  Penutup yang mencakup kesimpulan dan saran.  

BAB II
ASURANSI MENURUT HUKUM ISLAM

Pengertian Asuransi
Istilah asuransi dalam perkembangannya di Indonesia berasal dari bahasa Belanda yaitu assurantie, yang dalam hukum Belanda disebut Verzekering yang artinya pertanggungan._ Dari peristilahan assurantie kemudian timbul istilah assuradeur bagi penanggung dan geassureerde bagi tertanggung._
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang bab 9 ps. 246 tentang Asuransi atau pertanggungan seumumnya dijelaskan bahwa asuransi adalah suatu perjanjian yang dengan perjanjian tersebut penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu. _
Secara baku, definisi asuransi di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian._Yang dimaksud asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan. Atau, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Sedangkan ruang lingkup usaha asuransi yaitu usaha jasa keuangan dengan menghimpun dana dari masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang. 
Di Indonesia, asuransi Islam sering dikenal dengan istilah takaful. Sedangkan dalam bahasa Arab asuransi disebut mu‘amman, penanggung disebut mu‘ammi>n, sedangkan tertanggung disebut mu‘amman lahu atau musta‘mi>n. At-ta’mi>n diambil dari kata amana yang artinya member perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut. Sebagaimana yang disebut dalam firman Allah swt :
........................ ____________ _____ ______ ___ 
Artinya: ”….….. Dialah Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan”.( QS. Quraisy: 4 )_

Dari prinsip tersebut, Islam mengarahkan kepada umatnya untuk mencari rasa aman baik untuk dirinya sendiri di masa datang atau untuk keluarganya. Sebagaimana nasihat Rasul kepada Sa’ad bin Abi Waqqash_ agar mensedekahkan sepertiga hartanya saja. Selebihnya ditinggalkan untuk keluarganya agar mereka tidak menjadi beban masyarakat.
Menurut Mustafa Ahmad zarqa, makna asuransi secara istilah adalah kejadian. Adapun metodologi dan gambarannya dapat berbeda-beda, namun pada intinya, asuransi adalah cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari resiko (ancaman) bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam hidupnya, atau dalam aktivitas ekonominya. Oleh karena itu Allah memerintahkan untuk mempersiapkan hari depan yang terdapat dalam Q.S. al-Hasyr:18 yang berbunyi:
___________ _________ __________ _________ ____ ___________ ______ ___ ________ ______ _ ___________ ____ _ ____ ____ _______ _____ ___________ ____ 

“ Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”._

Dalam buku ‘Aqd}u at-Ta‘mi>n wa Mauqifu asy-syari’ah al-Islamiyah Mi>nhu,_ az-zarqa juga mengatakan bahwa sistem asuransi yang dipahami oleh para ulama hukum (syari’ah) adalah sebuah system ta‘awun dan tad}amu>n yang bertujuan untuk menutupi kerugian peristiwa-peristiwa atau musibah-musibah. Tugas ini diberikan kepada sekelompok tertanggung, dengan cara memberikan pengganti kepada orang yang tertimpa musibah. Pengganti tersebut diambil dari kumpulan premi-premi mereka. Mereka (para ulama ahli syari’ah) mengatakan bahwa dalam penetapan semua hukum yang berkaitan dengan kehidupan sosial dan ekonomi, Islam bertujuan agar suatu masyarakat hidup berdasarkan atas asas saling menolong dan menjamin dalam pelaksanaan hak dan kewajiban. 
Sedangkan Dewan Syari’ah Nasional mendefinisikan asuransi syari’ah (ta‘mi>n, takafu<l, tad}amu>n) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syari’ah._  
Dari definisi di atas tampak bahwa asuransi syari’ah bersifat saling melindungi dan tolong-menolong yang disebut dengan ta‘awun yang berarti suatu prinsip hidup saling melindungi dan saling tolong-menolong atas dasar ukhuwah Islamiyah antara sesame anggota peserta asuransi dalam menghadapi suatu resiko.
Sejarah Lahir Asuransi syari’ah
Perkembangan asuransi dalam sejarah Islam sebenarnya sudah ada sejak lama tetapi istilah yang digunakan tentunya berbeda-beda, tetapi masing-masing memiliki kesamaan, yaitu adanya pertanggungan oleh sekelompok orang untuk menolong orang lain yang berada dalam kesulitan.
Dalam Islam, praktik asuransi pernah dilakukan pada masa Nabi yusuf as. Yaitu pada saat dia menafsirkan mimpi raja Fir’aun. Di mana dia menafsirkan bahwa Mesir akan mengalami tujuh masa panen yang berlimpah dan diikuti tujuh masa paceklik. Untuk menghadapi masa paceklik itu, Nabi Yusuf as. Menyarankan agar menyisihkan sebagian dari hasil panen pada masa tujuh tahun pertama. Saran dari nabi Yusuf as. Ini diikuti oleh Raja Fir’aun, sehingga masa paceklik bisa ditangani dengan baik.   
‘Ad-diyah ‘ala al-‘aqi>lah_ merupakan istilah yang cukup masyhur dalam kitab-kitab fiqh, yang dianggap oleh sebagian ulama’ sebagai cikal-bakal konsep asuransi syari’ah. Al-‘aqi>lah berasal dari kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang (571 M). Al-‘aqi>lah bahkan tertuang dalam konstitusi pertama di dunia, yang dibuat langsung oleh Rasulullah yang dikenal dengan konstitusi Madinah (622 M). Al-‘aqi>lah sudah menjadi kebiasaan suku Arab sejak zaman dulu. Yaitu, jika salah satu anggota suku terbunuh oleh anggota suku lain, pewaris korban akan di bayar uang darah (‘ad-di>yah) sebagai kompensasi oleh saudara terdekat si pembunuh. Saudara terdekat dari si pembunuh itu disebut ‘aqi>lah. 
Praktik ‘aqi>lah yang dilakukan oleh masyarakat Arab ini sama dengan praktik asuransi pada saat ini, di mana sekelompok orang membantu untuk menanggung orang lain yang tertimpa musibah. 
Dari kisah di atas maka kehadiran jasa asuransi yang berdasarkan prinsip syari’ah sangat dibutuhkan sebagaimana bank syari’ah yang sudah beroperasi menggunakan prinsip syari’ah sesuai dengan Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang perbankan dan ketentuan pelaksanaan bank syari’ah. 
Dalam perkembangannya asuransi syari’ah di Indonesia baru ada pada akhir tahun 1994, yaitu dengan berdirinya Asuransi Takaful Indonesia pada tanggal 25 Agustus 1994, dengan diresmikannya PT asuransi takaful keluarga melalui SK Menkeu No. Kep-385/KMK.017/1994. Pendirian Asuransi Takaful Indonesia diprakarsai oleh Tim Pembentuk Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) yang dipelopori oleh ICMI melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Mu’amalat Indonesia, Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, pejabat dari Departemen Keuangan, dan Pengusaha Muslim Indonesia.

Dasar Hukum Asuransi Syari’ah
Sumber atau dasar hukum asuransi syari’ah adalah syari’at Islam, sedangkan sumber hukum dari syari’ah Islam adalah Al-qur’an, Ijma’, qiyas, Istihsan, ‘urf atau tradisi. Al-qur’an dan sunnah atau kebiasaan Rasulullah merupakan sumber utama dari hukum Islam. Oleh karena itu, dalam menetapkan prinsip-prinsip maupun praktik dan operasional dari asuransi syari’ah, parameter yang senantiasa menjadi rujukan adalah syari’ah Islam. Firman Allah:
___________ _________ ___________ __________ ____ ____________ __________ _________ ________ _______ _ _____ _____________ ___ ______ _________ _____ ____ ____________ ___ _______ ___________ ______ ____________ ________ _ _______ ______ __________ _________ ____ 
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul-Nya dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kamu benar-benar beriman kepada allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (an-Nisaa’:59)_

 Terdapat beberapa dasar hukum asuransi menurut syari’ah antara lain:
Perintah Allah untuk mempersiapkan hari depan.
___________ _________ __________ _________ ____ ___________ ______ ___ ________ ______ _ ___________ ____ _ ____ ____ _______ _____ ___________ ____ 


Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. al-Hasyr: 18)_

Firman Allah tentang prinsip-prinsip bermu’amalah
___________ _________ ___________ _________ _____________ _ ________ _____ _________ ___________ ____ ___ ________ __________ ______ ________ _________ _________ ______ _ ____ ____ ________ ___ _______ ___ 

Artinya: “ hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu, dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang melaksanakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendakinya.” (Q.S. al-Maidah:1)_

Perintah Allah untuk saling bertanggung jawab
Hadits Nabi saw:
المُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا. (البخارى و مسلم) 

Artinya: “ seorang mukmin dengan mukmin lainnya dalam satu masyarakat ibarat seluruh bangunan, yang mana tiap bagian dalam bangunan itu menguatkan bagian yang lainnya”. (HR. Bukhori dan Muslim).(4:65)_ 

Perintah Allah untuk saling menolong dan bekerja sama
Hal ini sebagaimana yang diperintahkan Allah dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi SAW.
........... ______________ _____ _________ _____________ _ ____ ____________ _____ ________ _______________ .......
Artinya: “…….Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran……”. (QS. Al-Maidah: 2)_

Perintah Allah untuk saling melindungi dari segala kesusahan
________ ___________ ____ _____ ____________ _____ ______ ___ 
Artinya: “ (Allah) yang telah member makan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan”.              (QS. Al-Quraisy: 4)._

Sedangkan peraturan perundang-undangan tentang perasuransian di Indonesia diatur, antara lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), UU No.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, PP No. 73 tahun 1992 tentang penyelenggaraan usaha perasuransian serta aturan-aturan lain yang mengatur asuransi sosial yang diselenggarakan oleh BUMN Jasa Raharja (asuransi sosial kecelakaan penumpang), Astek (asuransi social tenaga kerja), dan Askes (asuransi kesehatan).
Peraturan asuransi syari’ah saat ini memang masih terbatas dan belum diatur secara khusus dalam undang-undang. Secara lebih teknis operasional perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi berdasarkan prinsip syari’ah mengacu kepada SK Dirjen Lembaga keuangan No. 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian, dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan system syari’ah dan beberapa Keputusan Mentri Keuangan (KMK), yaitu KMK no. 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi; KMK No. 424/KMK.06/2003 tentang kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan reasuransi; dan KMK no. 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Di samping itu, perasuransian syari’ah di Indonesia juga  di atur dalam beberapa fatwa DSN-MUI antara lain fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah. Fatwa DSN-MUI No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musyarakah pada asuransi Syari’ah, fatwa DSN-MUI No. 52/ DSN-MUI/III/2006 tentang Akad wakalah bil Ujrah pada Asuransi dan Reasuransi Syari’ah, fatwa DSN-MUI No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi dan Reasuransi Syari’ah. 

Akad Asuransi
Dalam praktik asuransi tidak terlepas dari yang namanya akad. Hal ini disebabkan karena dalam praktiknya, asuransi melibatkan dua orang yang terikat oleh perjanjian untuk saling melaksanakan kewajiban, yaitu antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah:1

___________ _________ ___________ _________ _____________ _ .......___ 
Artinya: “hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu……”.
Akad secara bahasa berarti “ar-ribthu” atau ikatan, yaitu ikatan yang menggabungkan antara dua pihak._ Sedangkan menurut pandangan  ulama fiqh, akad adalah:
إرْطِبَاطُ إيْجَابٍ بِقَبُوْلٍ عَلىَ وَجْهٍ مَشْرُوْعٍ يَنْبُتُ أثرُهُ فِى مَحَلِّهِ
Artinya: “”Ikatan antara ijab (penyerahan) dan qabul (penerimaan) dalam bentuk (yang sesuai dengan) syari’ah, yang membawa pengaruh pada tempatnya.”_ 

Jumhur ulama’Fiqh menyatakan rukun akad terdiri atas tiga hal, yaitu:_
Pernyataan untuk mengikatkan diri (shighat al-‘aqd)
Pihak-pihak yang berakad (al-muta’aqidain)
Obyek akad (al-ma’qud ‘alaih)
Sedangkan Mustafa Ahmad az-Zarqa mengatakan bahwa prinsip dasar yang membentuk akad itu ada empat macam dan harus ada pada setiap pembentukan akad, yaitu: (1) dua orang yang melakukan akad,(2) sesuatu (barang) yang diakadkan (mahal al-’aqd), (3) tujuan dari akad (maudhu’al-’aqd), (4) dan rukun akad (arkan al-‘aqd), yaitu ijab dan qabul._
Dalam hal ini asuransi dapat didasarkan pada akad tabarru’  , yaitu akad yang didasarkan atas pemberian dan pertolongan dari satu pihak kepad pihak yang lain. Dengan akad tabarru’ berarti peserta suransi telah melakukan persetujuan dan p[erjanjian dengan perusahaan asuransi (sebagai lembaga pengelola) untuk menyerahkan pembayaran sejumlah dana (premi) ke perusahaan agar dikelola dan dimanfaatkan untuk membantu peserta lain yang kebetulan mengalami kerugian.
Sedangkan pada asuransi konvensional yang mana dalam hal ini yang juga dipakai oleh asuransi Commlife Max,  akad yang dipakai adalah akad mu’awadhah yakni suatu perjanjian di mana pihak yang memberikan sesuatu kepada pihak lain, berhak menerima penggantian dari pihak yang memberinya._ Artinya penanggung akan memperoleh premi-premi asuransi sebagai pengganti dari uang pertanggungan yang telah dijanjikan pembayarannya. Sedangkan, tertanggung akan memperoleh uang pertanggungan, jika terjadi suatu peristiwa atau bencana, sebagai pengganti dari premi-premi yang telah dibayarkannya. Jadi, akad ini berbeda dengan akad tabarru’ , yang mana tertanggung atau nasabah dengan tujuan ikhlas memberikan sebagian premi yang telah di niatkan untuk menolong nasabah lain yang mendapat bencana atau kerugian.
Dalam asuransi konvensional juga ada yang memakai akad tabadduli, atau akad yang terdapat pada jual beli. Yskni, (1) harus ada penjual,yang mana perusahaan asuransi sebagai penjual polis yang harus di bayar melalui pembayaran premi.(2) ada pembeli, yang mana perusahaan asuransi memosisikan nasabah asuransi sebagai pembeli polis yang dikeluarkan oleh perusahaan. (3)barang yang akan diperjualbelikan,(4) akad(5) dan harganya (besar premi yang akan dibayarkan kepada perusahaan asuransi). Yang mana dalam hal ini asuransi Commlife Max juga tidak begitu jelas dalam menentukan premi yang akan dibayarkan kepada perusahaan. Karena tidak dijelaskan secara rinci sampai berapa kali kita harus membayarnya, tergantung usia kita dan hanya Allah SWT saja yang tahu kita akan meningggal. Dan yang jelas kita harus tetap membayar jika kita menginginkan masa perlindungan kita tidak berakhir.

Pendapat Ulama’ Mengenai Asuransi
Karena asuransi berbicara tentang sesuatu yang tidak pasti, sebagian melihat bahwa praktik asuransi tidak dibenarkan dalam Islam karena di dalamnya mengandung unsur gha>ra>r, maysi>r dan riba>. Namun sebagian yang lain berpendapat bahwa unsur-unsur yang haram dalam asuransi bias dihilangkan sehingga praktik asuransi dapat diterima oleh Islam. Oleh karenanya, praktik asuransi modern mendapat sambutan yang beragam di kalangan para ulama’. Sebagian ulama’ ada yang menolak perjanjian asuransi dengan alasan-alasan tertentu dan sebagian yang lain ada yang menerimanya dengan argumentasi tertentu pula.
Diantara pendapat para ulama’ yang mengharamkan asuransi, yakni: Pendapat dari Syaikh Ibnu Abidin dari madzhab Hanafi._ Dalam kitabnya yang terkenal, Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, bab Al-Jiha>d, pasal isti’man al-kafir, ia menulis, “Telah menjadi kebiasaan bila para pedagang menyewa kapal dari seorang harby, mereka membayar upah pengangkutannya. Di samping itu ia membayar juga sejumlah uang untuk seorang harby yang berada di negeri asal penyewa kapal, yang disebut sebagai suka>rah (premi asuransi) dengan ketentuan bahwa barang-barang pemakai kapal yang berada di kapal yang di sewa itu, bila musnah karena kebakaran, atau kapal tenggelam, atau dibajak dan sebagainya, maka penerima uang premi asuransi itu menjadi penanggung, sebagai imbalan dari uang yang diambil dari para pedagang itu. Penanggung itu mempunyai wakil yang mendapat perlindungan (musta‘man). Sedangkan si wakil tersebut menerima premi asuransi dari para pedagang dan bila barang-barang mereka tertimpa peristiwa yang disebutkan di atas, dia (si wakil) yang membayar kepada para pedagang sebagai uang pengganti sebesar uang yang pernah diterimanya.”
Kemudian ia mengatakan, “Tidak boleh bagi si pedagang itu mengambil uang pengganti dari barang-barangnya yang telah musnah, karena yang demikian itu iltiza>mu ma lam ya>lza>m (mewajibkan sesuatu yang tidak lazim”. Dengan ungkapan inilah, sehingga Ibnu ‘Abidin dianggap orang pertama di kalangan fuqaha yang membahas masalah asuransi.
Pendapat lain yang mengharamkan asuransi adalah Sayyid Sabiq yang diungkap dalam kitabnya fiqh as-sunnah, Abdulah al-Qalqili, Muhammad Yusuf al-Qardhawi, dan Muhammad Bakhit al-Muth’I, yang alasannya antara lain:_
Asuransi pada hakikatnya sama dengan judi
Mengandung unsur tidak jelas dan tidak pasti
Mengandung unsur riba/rente
Mengandung unsur eksploitasi karena apabila pemegang polis tidak bias melanjutkan pembayaran preminya, maka uang preminya bias hilang atau dikurangi dari uang premi yang telah dibayarkan
Premi-premi yang telah dibayarkan oleh para pemegang polis diputar dalam praktik riba (karena uang tersebut dikreditkan dan dibungakan)
Asuransi termasuk akad sha>rfi, artinya jual beli atau tukar-menukar mata uang tidak dengan uang tunai
Hidup dan matinya seseorang dijadikan objek bisnis, yang berarti mendahului takdir Allah SWT.
Sedangkan pendapat para ulama’ yang membolehkan praktik asuransi adalah: Abdul Wahab Khalaf, Mustafa Ahmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa, dengan alasan-alasannya sebagai berikut:
Tidak ada nash Al-Qur’an maupun nash Hadits yang melarang asuransi
Kedua pihak yang berjanji (asurador dan yang mempertanggungkan) dengan penuh kerelaan menerima praktik ini dilakukan dengan memikul tanggung jawab masing-masing
Asuransi tidak merugikan salah satu atau kedua belah pihak dan bahkan asuransi menguntungkan kedua belah pihak
Asuransi mengandung kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat diinvestasikan (disalurkan kembali untuk dijadikan modal) untuk proyek-proyek yang produktif dan untuk pembangunan
Asuransi termasuk akad mudharabah, maksudnya asuransi merupakan akad kerja sama bagi hasil antara pemegang polis (pemilik modal) dengan pihak perusahaan asuransi yang mengatur modal atas dasar bagi hasil (profit and loss sharing)
Asuransi termasuk syirkah ta‘awuniyah
Dianalogikan atau diqiaskan dengan system pension, seperti taspen
Operasi asuransi dilakukan untuk kemaslahatan umum dan kepentingan bersama
Asuransi menjaga banyak manusia dari kecelakaan harta benda, kekayaan, dan kepribadian.
Dengan alasan-alasan yang demikian, asuransi dianggap membawa manfaat bagi pesertanya dan perusahaan asuransi secara bersamaan. Praktik atau tindakan yang dapat mendatangkan kemaslahatan orang banyak dibenarkan oleh agama.  

Rukun dan Syarat Asuransi dalam Islam
Suatu akad yang paling mirip dengan kegiatan asuransi adalah akad mudaharabah. Di mana asuransi menyerupai akad mu’amalah yang ada dalam hukum Islam yang sudah jelas wujud formal dan wujud materialnya, sehingga untuk menjelaskan rukun dan syarat asuransi syari’ah, kita bias menyamakannya dengan rukun dan syarat yang ada pada akad mudaharabah.
Adapun rukun dan syarat yang di maksud di atas adalah sebagai berikut:
Adanya modal (ma>l)
Modal harus diserahkan langsung kepada mudahrib sehingga mudharib berhak mengelola modal tersebut sesuai dengan kesepakatan.
Modal harus diketahui jumlahnya dengan pasti dan tidak boleh dikira-kira, karena digunakan untuk menentukan presentase keuntungan yang akan diperoleh kedua belah pihak dari suatu usaha mudharabah.
Modal harus berupa uang seperti uang dari emas, perak, kertas, dan surat berharga.
Adanya s}hahibul ma>l (pemilik modal) dan muza>rib (pengelola)
Adapun syarat s}hahibul ma>l dan muza>rib adalah:
Baligh
berakal
Adanya saling rela
Dalam hal pekerjaan atau usaha
Dalam hal keuntungan dan s}ighat (ijab qabul)

Manfaat dan Resiko asuransi
Manfaat
Asuransi pada dasarnya dapat member manfaat bagi para peserta asuransi antara lain:
Memberikan rasa aman dan perlindungan. Peserta asuransi berhak memperoleh klaim (hak peserta asuransi) yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Klaim tersebut akan menghindarkan peserta asuransi dari kerugian yang mungkin timbul.
Pendistribusian pendanaan dan manfaat yang lebih adil. Semakin besar kemungkinan terjadinya kerugian dan semakin besar kerugian yang mungkin ditimbulkannya maka makin besar pula premi pertanggungannya. 
Berfungsi sebagai tabungan. Kepemilikan dana pada asuransi merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukkan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang diniatkan untuk dihibahkan.
Alat pembayaran resiko. Dalam asuransi syari’ah resiko dibagi bersama para peserta sebagai bentuk adanya saling tolong-menolong diantara mereka.
Membantu meningkatkan kegiatan usaha karena perusahaan asuransi akan melakukan investasi atas suatu bidang usaha tertentu.
Manfaat asuransi yang lain adalah untuk persiapan masa depan ahli waris peserta jika sewaktu-waktu peserta telah meninggal dunia, untuk persiapan bagi peserta jika sewaktu-waktu mendapatkan musibah baik terhadap diri maupun hartanya tersedia dana untuk menanggulanginya, dan jika dalam masa tertanggung peserta masih hidup akan mendapatkan kembali simpanan uang yang telah terkumpul beserta keuntungan dan kelebihannya._  
Jadi  manfaat asuransi adalah jaminan seumur hidup bagi setiap orang dalam hal kerugian yang dihadapi oleh manusia di dunia.
Resiko
Resiko (risk) adalah ancaman bahaya atau peristiwa yang tidak pasti terjadi terhadap objek asuransi milik tertanggung. Karena resiko ini merupakan ancaman terhadap keamanan harta kekayaan atau jiwa dan atau raga tertanggung, maka dia mencari pihak lain yang bersedia mengambil alih resiko, yakni penanggung. Sebagai imbalan pengalihan resiko (transfer of risk) tersebut. Tertanggung bersedia membayar sejumlah premi kepada penanggung. Bahaya atau peristiwa yang mengancam itu dapat tidak terjadi dan dapat sungguh-sungguh terjadi.
Jika bahaya atau peristiwa tidak pasti terjadi itu sungguh-sungguh terjadi, sehingga menimbulkan kerugian (loss) atau kematian atau cacat tubuh (invalid) bagi tertanggung, maka penanggung akan membayar ganti kerugian, atau santunan, serta biaya-biaya yang timbul akibat bahaya atau peristiwa tersebut. Jadi, resiko itu selalu mengandung arti ketidakpastian timbul kerugian dan peluang timbul kerugian. 


Prinsip-prinsip dan Azas Asuransi Syari’ah
Asuransi syari’ah bertujuan semata-mata untuk mengharap ridha Allah SWT, dengan berprinsip sebagai berikut:_
Tauh}i>d ( unity )
Prinsip tauhid adalah dasar utama dari setiap bentuk aktivitas yang ada dalam Islam. Aktivitas kehidupan manusia harus didasarkan pada nilai-nilai tauh}i>dy. Artinya bahwa dalam setiap gerak langkah hukum harus mencerminkan nilai-nilai ketuhanan.
Dalam berasuransi yang harus diperhatikan adalah bagaimana seharusnya menciptakan suasana dan kondisi bermu’amalah yang tertuntun oleh nilai-nilai ketuhanan. Yang mana dalam setiap melakukan aktivitas berasuransi kita memiliki keyakinan dalam hati bahwa Allah SWT selalu mengawasi seluruh gerak langkah kita dan selalu ada bersama kita.
Keadilan ( justice )
Prinsip kedua dalam berasuransi adalah terpenuhinya nilai-nilai keadilan antara pihak-pihak yang terikat dengan akad asuransi. Keadilan dalam hal ini dipahami sebagai upaya dalam menempatkan hak dan kewajiban antara nasabah dan perusahaan asuransi.
Pertama, nasabah asuransi harus selalu membayar premi dalam jumlah tertentu kepada perusahaan asuransi dan mempunyai hak untuk mendapatkan sejumlah dana santunan jika mengalami suatu musibah. Kedua, perusahaana asuransi yang berfungsi sebagai lembaga pengelola dana mempunyai kewajiban untuk membayar klaim (dana santunan) kepada nasabah.
Tentang adanya prinsip keadilan Allah SWT berfirman:
____ ____ ________ ____________ _____________ ___________ ___ ____________ __________ ____ ______________ _____________ ____________ _ __________ __________ ___________ ____ 

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, member kepada kaum kerabat”. (An-Nahl: 90)_

____ ____ ____________ ___ _________ ____________ ______ _________ _______ _________ ______ ________ ___ ___________ ____________ _ ____ ____ _______ _________ ______ _ ____ ____ _____ ________ ________ ____ 
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil”. (An-Nisa’:58)_  

Tolong-Menolong ( Ta‘awun )
Dalam melaksanakan kegiatan berasuransi harus didasari dengan semangat tolong-menolong (ta‘awun) antar sesama anggota asuransi. Seseorang yang berasuransi, sejak awal harus mempunyai niat dan motivasi untuk membantu dan meringankan beban sesamanya yang pada suatu ketika mendapatkan musibah atau kerugian.
Dalam hal ini, Allah SWT. Telah menegaskan dalam firman-Nya:
................ ______________ _____ _________ _____________ _ ____ ____________ _____ ________ _______________ _ ___________ ____ _ ____ ____ _______ ___________ ___ 
Artinya: “…… dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS. Al-Maidah:2)_

Kerja sama ( cooperation )
Prinsip kerja sama ini merupakan prinsip universal yang selalu ada dalam ekonomi Islam. Sehingga dalam asuransi kerja sama dapat terwujud dalam bentuk akad yang dijadikan acuan antara kedua belah pihak yang terlibat, yaitu antara anggota (nasabah) dan perusahaan asuransi. Sebagai adanya akad antara nasabah dan perusahaan asuransi, kedua belah pihak bekerja sama dengan sama-sama menyerahkan modalnya untuk diinvestasikan pada bidang-bidang yang menguntungkan. Sehingga, dari keuntungan itu harus dibagi sesuai dengan porsi nisbah yang telah disepakati di awal akad. Sebagaimana diriwayatkan hadits Nabi SAW:
عَنْ أبى مُوْسَى رَضِىَ الله عَنهُ قالَ : قالَ رَسُوْلُ الله : إنَّّ الأشعََريْنَ إد أرْمِلُوا فى الْغزو, أوْ قلَّ طَعامٍٍ قل طعام عليهم بِالمَدينةِ, جَمعُوْا مَاكانَ عندَ هم ثَوْبَ وَاحدٍ, ثمَّ أقسَمُوهُ بَينَهُمْ فىِ إناواحد بالسويه, فهُمْ مِنِّى وَأناَ مِنْهُم

 “Diriwayatkan dari Abu Musa r.a:”Ketika makanan orang-orang suku Asy’ary berkurang dalam perang, atau makanan keluarga-keluarga mereka di Madinah berkurang, mereka mengumpulkan semua makanan yang masih ada dan menyimpannya di atas sebuah kain yang lebar. Kemudian mereka membagikannya secara merata diantara mereka dengan menggunakan sebuah mangkuk. Demikianlah, orang-orang ini adalah bagian dari diriku, dan aku adalah bagian dari mereka”. (3:666-S.A.)_   

Amanah ( trustworthy / al-amanah )
Prinsip amanah harus berlaku pada diri nasabah asuransi. Seseorang yang menjadi nasabah asuransi berkewajiban menyampaikan informasi yang benar berkaitan dengan pembayaran premi dan tidak memanipulasi kerugian (peril) yang menimpa dirinya. Jika seorang nasabah asuransi tidak memberikan informasi yang benar dan memanipulasi data kerugian yang menimpa dirinya, berarti nasabah tersebut telah menyalahi prinsip amanah dan dapat dituntut secara hukum. Begitu juga sebaliknya, perusahaan asuransi harus bisa memegang teguh kepercayaan yang diberikan oleh nasabah.
Allah SWT berfirman:
 ____ ____ ____________ ___ _________ ____________ ______ _________ _______ _________ ______ ________ ___ ___________ ____________ _ ____ ____ _______ _________ ______ _ ____ ____ _____ ________ ________ ____ 

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan wewenang (amanat) kepada ahlinya”. (QS. An-Nisa’: 58)_

___________ _________ __________ __ __________ ____ ____________ _____________ ______________ _________ ___________ ____ 
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul-Nya dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui’. (al-anfal: 27)_






Kerelaan ( al-ri>d}ha )
Dalam bisnis asuransi, kerelaan dapat diterapkan pada setiap anggota (nasabah) asuransi agar mempunyai motivasi dari awal untuk merelakan sejumlah dana (premi) yang disetorkan ke perusahaan asuransi, yang difungsikan sebagai dana social (tabarru’). Dana sosial (tabarru’) memang betul-betul digunakan untuk membantu anggota (nasabah) asuransi yang lain jika mengalami bencana kerugian.
Prinsip kerelaan dalam ekonomi Islam berdasar pada firman Allah SWT:
___________ _________ __________ __ ____________ ____________ _________ _____________ ____ ___ _______ _________ ___ _______ ________ _ ____ ____________ ___________ _ ____ ____ _____ ______ ________ ____ 

“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu…..” (QS. An-Nisa’:29)_    

Larangan Riba
Di dalam asuransi unsur riba biasanya terjadi ketika perusahaan asuransi melakukan usaha dan  investasi dimana perusahaan meminjamkan dana premi yang terkumpul atas dasar bunga. Sedangkan jika dalam perusahaan asuransi syariah , dana premi yang terkumpul diinvestasikan dengan prinsip bagi hasil. Larangan riba di sini sesuai dengan firman Allah SWT:
.............._ ________ ____ __________ ________ ____________ _ .....................
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al-Baqarah:275)_

Larangan maysir 
Dalam asuransi, maysir terjadi apabila ada salah satu pihak yang diuntungkan dan pihak lain merasa dirugikan. Dan Allah telah memberi penegasan terhadap keharaman melakukan aktivitas ekonomi yang mempunyai unsur maysir (judi). Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah:90 yang berbunyi:

___________ _________ ___________ _______ __________ ______________ ____________ _____________ ______ _____ ______ ____________ _______________ __________ ___________ ____ 

“ Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatab itu agar kamu mendapat keberuntungan.” _ 

Larangan gharar (ketidakpastian)
Rasulullah SAW. Bersabda tentang gharar dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari sebagai berikut:
عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الحَصَاتِ وَعَنْ بَيْعِ الغَرَارِ. ( البخارى و مسلم )

“Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah SAW. Melarang jual beli hashah dan jual beli gharar.” (HR. Bukhari-Muslim) (3:4)_

Gharar biasa terjadi pada asuransi ketika tidak ada kejelasan atau ketidakpastian dalam dua bentuk, yakni: bentuk akad syari’ah yang melandasi penutupan polis dan sumber dana pembayaran klaim dan keabsahan syar’i penerimaan uang klaim itu sendiri._

Konsep Asuransi Syari’ah                 
Konsep asuransi syari’ah adalah suatu konsep di mana terjadi saling memikul resiko di antara sesama peserta. Sehingga, antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang muncul. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar saling menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’ atau dana kebajikan (derma) yang ditujukan untuk menanggung resiko._
Konsep asuransi syari’ah ini di dasarkan pada Al-qur’an surat Al-Maidah:2 yang berbunyi:
......______________ _____ _________ _____________ _ ____ ____________ _____ ________ _______________ _........___ 

‘’ Tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan tan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”_

Asuransi syari’ah yang berdasarkan konsep tolong-menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan, menjadikan semua peserta dalam suatu keluarga besar untuk saling melindungi dan menanggung resiko keuangan yang terjadi di antara mereka. Konsep taka>fuli yang merupakan dasar dari asuransi syari’ah , ditegakkan di atas tiga prinsip dasar, yaitu: saling bertanggung jawab, saling bekerja sama, saling membantu dan saling melindungi.
Konsep asuransi yang ideal menurut kaidah-kaidah hukum Islam adalah asuransi yang dikelola dengan sistem mutual (saling menjamin) dan asuransi social. Konsep ini sesuai dengan cara yang disyari’atkan Islam dalam usaha mewujudkan ta‘awun, tad}ha>mun, dan berkorban. Artinya, orang yang menolong dan berderma tidak berniat mencari keuntungan, menginvestasikan uang, dan tidak menuntut “pengganti” sebagai imbalan dari apa yang telah diberikan.
Dengan demikian, hal ini termasuk cara perealisasian teori asuransi yang selamat (sesuai dengan syara’). Karena asuransi tersebut tidak lain hanya merupakan bentuk ta‘awun yang telah diatur dengan rapi, antara sejumlah besar manusia yang semuanya siap menghadapi dan mengantisipasinya, melalui sedikit subsidi yang diberikan masing-masing individu. Dengan subsidi tersebut, mereka dapat menutupi dan mengganti kerugian yang menimpa salah seorang di antara mereka.  
















BAB III
APLIKASI ASURANSI COMMLIFE MAX UNTUK PELANGGAN TELKOMSEL CASH  (T-CASH)

Gambaran Umum Asuransi Commlife Max
Profil Perusahaan
Asuransi Commonwealth Life atau biasa disebut Commlife Max didirikan pada tahun 1992 dengan nama Astra Jardine yang kemudian berubah nama menjadi Astra CMG Life sampai dengan tahun 2007. Nama PT. Commonwealth Life diperkenalkan untuk pertama kalinya pada Juli 2007, berdasarkan Surat Keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor W7-07188 HT.01.04-TH 2007 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas._
Saat ini saham terbesar Commlife Max (Commonwealth Life) dimiliki oleh Commonwealth Bank of Australia (CBA) sebesar 80% dan 20% oleh PT Gala Arta Jaya. 
Seiring dengan visi dan misi perusahaan untuk selalu menjadi yang terbaik, Commlife Max (Commonwealth Life) terus mengembangkan produk dan layanannya yang tersebar di 19 kota besar dan didukung oleh lebih dari 5.000 Sales Force di seluruh Indonesia yang melayani nasabah individu dan kumpulan.
Commlife Max (Commonwealth Life) menawarkan produk-produk asuransi seperti: Tabungan dan Investasi dalam program unit linked (Investra Link), asuransi tradisional (Danatra Multiguna dan Danatra Pundi), asuransu education (Danatra Cendekia), program Life Protection (asuransi kecelakaan, jaminan rawat inap, penyakit kritis)), serta perlindungan terhadap tabungan dan kredit (kartu kredit dan rumah). Sedangkan khusus untuk yang bekerjasama dengan Telkomsel, asuransi ini hanya menawarkan asuransi jiwa saja.
Performa keuangan, Commlife Max telah berhasil mengalami banyak peningkatan pada Financial Report 2009. Pos laba meningkat dengan jumlah Rp 115 miliar lebih tinggi dibandingkan dengan tahun lalu yakni sebesar Rp 67 miliar. Prestasi ini akan memberikan motivasi kepada Commlife Max untuk berada pada tingkat yang lebih tinggi lagi dalam perusahaan asuransi jiwa di Indonesia._   
Visi 
Visi perusahaan adalah menjadi perusahaan penyedia pelayanan asuransi jiwa terbaik di Indonesia

Aplikasi Asuransi Commlife Max untuk Pelanggan Telkomsel Cash (T-Cash)
Pengertian asuransi Commlife Max
Commonwealth Life atau biasa disebut Commlife Max merupakan perusahaan asuransi jiwa yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Commonwealth Bank of Australia (CBA)._
Ketentuan Umum Polis Asuransi commlife
Dalam hal bekerjasama dengan Telkomsel, asuransi Commlife Max di sini menyediakan jasa asuransi jiwa bagi pelanggan Telkomsel, yang mana sistem asuransinya hanya dengan menggunakan ponsel. Dan asuransi ini hanya berlaku untuk pribadi, jadi bagi anggota keluarga yang lain tidak bisa menggunakan manfaat dari asuransi ini. 
Cara untuk mengikuti asuransi ini yakni tinggal mengetik “ PAY CL 6600 Pin Nama Lkp# Tanggal Lahir (ddmmyyyy)# No KTP lalu kirim ke 2828.
Sedangkan untuk perlindungan diri dari Commlife Max, kita akan mendapatkan uang pertanggungan sebesar Rp 52,5 juta, dengan rincian sebagai berikut:
Jika meninggal dunia maka, akan mendapat uang santunan sebesar Rp 50.000.000
Jika mengalami kecelakaan, untuk rawat inap : 
Biaya kamar Rp 150.000 x 10 hari = Rp. 1.500.000
Biaya obat = Rp. 1.000.000
Jadi total, 50.000.000 + 2.500.000 = Rp. 52.500.000

Cara dan Masa Pembayaran
Cara untuk mengikuti asuransi ini yakni tinggal mengetik “ PAY CL 6600 Pin Nama Lkp# Tanggal Lahir (ddmmyyyy)# No KTP lalu kirim ke 2828.
Sedangkan masa pembayaran dari asuransi ini adalah Rp 6600 untuk masa perlindungan 10 hari. Jadi, tiap 10 hari sekali kita harus mendaftar kembali agar masa perlindungan kita tetap aktif, dan jika kita tidak melakukan registrasi atau pendaftaran ulang maka secara otomatis masa perlindungan kita akan berakhir.
Prosedur Klaim
Proses pengajuan dan proses klaim di commonwealth Life secara keseluruhan cukup mudah. Kita tinggal mengisi formulir klaim dan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan jenis klaim yang kita ajukan, lalu pihak asuransi Commlife Maxakan menganalisa lebih lanjut klaim yang diajukan sesuai dengan kondisi polis yang ada.
Untuk mendapatkan formulir klaim kita tinggal mengakses website Commlife Max di WWW.Commlife.co.id atau dapat langsung menghubungi nomor 25501234 kemudian tekan 1 dan selanjutnya ikuti peritah atau bisa juga datang langsung ke kantor cabang Commonwealth Life di gedung Commonwealth Bank Lt.6  di Jl. Bubutan No. 127-135 Surabaya.
Dokumen atau Persyaratan Klaim
Klaim Meninggal
Formulir klaim (k 1 diisi oleh ahli waris dan k2 diisi oleh dokter)
Polis
KTP tertanggung (SIM bila kecelakaan)
KTP ahli waris
Sertifikat/ surat keterangan kematian
Surat izin pemakaman/ kremasi
Surat evakuasi jenazah ( jika meninggal di Luar Negeri )
BAP polisi ( jika meninggal secara tidak wajar dan kecelakaan )
Medical Report (catatan lengkap selama pasien dirawat di rumah sakit)
Dokumen lain yang dianggap perlu oleh rumah sakit
Klaim Rawat Inap/ Penyakit Kritis/ Pembebasan Premi/ Cacat/ Penyakit Tak Tersembuhkan
Formulir klaim ( M1 diisi oleh tertanggung dan M2 diisi oleh dokter )
Polis
KTP tertanggung 
Kwitansi rumah sakit asli atau legalisir rumah sakit
Medical Report (catatan lengkap selama pasien dirawat di rumah sakit)
BAP polisi ( untuk kasus kecelakaan )
Dokumen lain yang dianggap perlu oleh penanggung
Cara Mengajukan Klaim
Peserta asuransi cukup datang ke kantor cabang Commonwealth Life Lt.6  di JL. Bubutan No. 127-135 Surabaya untuk menyerahkan formulir  beserta dokumen klaim dan mintalah tanda terima sebagai bukti bahwa kita telah mengajukan klaim. 
Proses Klaim
Pastikan bahwa formulir klaim telah diisi dengan lengkap dan dokumen klaim telah lengkap sesuai dengan persyaratan yang ada. Karena seluruh formulir beserta dokumen klaim akan dikirimkan ke kantor pusat Commonwealth Life untuk diproses lebih lanjut.
Pembayaran Klaim
Klaim akan di bayarkan kepada pemegang polis kecuali untuk klaim meninggal dunia. Jangan lupa untuk mencantumkan secara lengkap nama serta no. rekening untuk proses pembayaran klaim dan pastikan bahwa ejaan nama kita adalah sama dengan yang tercantum di buku rekening.
Khusus untuk klaim meninggal dunia dimana ada beberapa ahli waris, maka masing-masing ahli waris dapat menunjuk seorang wakilnya untuk menerima pembayaran klaim dengan melampirkan surat kuasa         ( draft surat kuasa dapat diminta di masing-masing kantor cabang Commonwealth Life ).
Pengertian Telkomsel Cash
Telkomsel Cash (TCASH) adalah suatu layanan yang memungkinkan pelanggan melakukan transaksi menggunakan ponsel. Transaksi yang bisa digunakan seperti pembelian barang melalui toko, website, pembayaran tagihan, pengiriman uang yang semuanya dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja hanya dengan menggunakan ponsel. Termasuk dalam hal ini juga bisa berasuransi dengan ponsel yakni asuransi Commlife Max yang telah bekerjasama dengan Telkomsel yang hanya menyediakan asuransi jiwa saja (dalam hal ini khusus untuk pelanggan Telkomsel)._
Terdapat dua tipe pelanggan TCASH:_
Pelanggan Basic Service
Pelanggan simPATI atau kartu As yang melakukan aktivasi melalui sms. Pelanggan Basic Service bisa melakukan transaksi        T-CASH sampai dengan Rp 1.000.000
Pelanggan Full Service
Pelanggan simPati, kartu As, dan kartu Halo yang melakukan aktivasi melalui sms. Pelanggan full service bisa melakukan transaksi TCASH sampai dengan Rp 5.000.000
Pelanggan Basic Service dapat meningkatkan layanannya menjadi Full Service dengan melakukan registrasi di GraPARI Telkomsel terdekat.
Layanan Telkomsel CASH ini dapat dinikmati melalui dua cara, secara offline atau online. Secara offline, pelanggan dapat menggunakan SIM card yang berisi sejumlah nilai uang, untuk digunakan saat melakukan transaksi pada sejumlah merchant yang telah bekerja sama dengan Telkomsel. Sedangkan untuk online, layanan ini dapat dinikmati melalui USSD sehingga kita tidak perlu membawa uang tunai saat melakukan pembelian.
Keuntungan menggunakan T-CASH:_
Cash in (penukaran uang tunai menjadi uang elektronik)
Check Balance (cek status nilai saldo)
Purchasing (pembelian)
Recharge (isi ulang pulsa kartu prabayar)
Nilai denominasi untuk isi ulang pulsa simPati yang tersedia adalah Rp 20.000 dan Rp 50.000, sedangkan untuk isi ulang pulsa kartu As, pilihan yang tersedia adalah Rp 25.000 dan Rp 50.000.
Fitur Layanan Aktivasi
Aktivasi T-CASH dapat dilakukan dengan berbagai cara:_
Aktivasi melalui SMS
Ketik: T-CASH (spasi)Nama#Tgl Lahir#Nama Ibu Kandung kirim ke 2828
Registrasi melalui GraPARI
Pelanggan datang ke GraPARI dan mengisi form layanan pelanggan disertai dengan fotocopy KTP/SIM.
Untuk pengisian saldo bisa dilakukan di seluruh cabang Indomaret, GraPARI, GeraiHALO, dan mitra TCASH lainnya. 
Ganti PIN
Ketik: CPIN(spasi)PIN lama(spasi)PIN baru kirim ke 2828
Cek Saldo
Ketik: SalPIN kirim ke 2828 atau cukup hubungi *828# lalu tekan call/yes
Pembelian 
Pulsa 
Ketik: Pulsa(spasi)No HP(spasi)Nominal Pulsa(spasi)PIN kirim ke 2828
Token PLN Prabayar
Ketik: Pay(spasi)PLNPRA(spasi)NoMeter(spasi)PIN(spasi)Nominal Token kirim ke 2828
Di sini kita akan mendapatkan nomor seri token PLN Prabayar untuk dimasukkan ke meteran. Nominal token mulai dari Rp 20.000 sampai Rp 1.000.000. Wilayah cakupan layanan PLN Prabayar: Jawa, Bali, Sumut, Padang, Riau, Lampung, Kaltim, Kalteng, Kalsel, NTT, NTB.
Pembayaran Tagihan
kartuHALO
ketik: PAY(spasi)Halo(spasi)No HP(spasi)PIN kirim ke 2828
PLN Paska Bayar, Wilayah: Jawa, Bali, Sumut, Kaltim, NTT
Ketik: PAY(spasi)PLN(spasi)No Pelanggan(spasi)PIN kirim ke 2828
Pengiriman uang kepada sesama pelanggan Telkomsel
Saat ini kita dapat melakukan pengiriman uang tanpa menggunakan nomor rekening Bank, hanya cukup dengan nomor Telkomsel kita. Caranya: Ketik TRF (spasi) Nomor Tujuan(spasi)Nominal(spasi)PIN kirim ke 2828
Seluruh pelanggan Telkomsel dapat menerima pengiriman uang tersebut. Untuk menggunakannya penerima harus melakukan aktivasi T-CASH dengan cara: Ketik T-CASH(spasi)Nama#Tgl Lahir#Nama Ibu Kandung kirim ke 2828.
Penerima akan menerima saldo T-CASH dan dapat menggunakannya untuk berbagai macam transaksi dan dapat melakukan pencairan atau tarik tunai saldo T-CASH di cabang-cabang Indomaret.
Aplikasi
Asuransi Commlife Max  telah memberikan kemudahan bagi nasabahnya dalam berasuransi dan dalam pembayaran premi asuransi. Nasabah dapat berasuransi hanya melalui ponsel yakni dengan cara ketik: ” PAY CL 6600 Pin Nama Lgkp# Tanggal Lahir (ddmmyyyy)# No KTP” lalu kirim ke 2828
Hal ini merupakan bentuk kerjasama antara asuransi Commlife Max (Commonwealth Life) dengan Telkomsel.
Karena hal ini adalah bentuk kerjasama dengan Telkomsel maka, yang dapat mengikuti asuransi dalam jenis ini hanya untuk pengguna setia Telkomsel.
Fasilitas dan layanan berbasis teknologi ini, memberikan keuntungan tambahan bagi nasabah berupa kemudahan pembayaran premi hanya lewat sms. Jadi, nasabah tidak perlu jauh-jauh untuk mendatangi kantor asuransinya. Yang mana premi tersebut dipotong dari saldo T-Cash pada setiap kali kita mendaftar asuransi yakni sebesar Rp.6600 setiap kali sms dan ini berlaku hanya untuk 10 hari saja. Dan jika kita ingin memperpanjang masa perlindungan maka dalam 10 hari kemudian kita harus mendaftar kembali.
Dalam sistem ini nasabah akan tidak mendapatkan buku polis asuransi tetapi hanya mendapatkan No. Polis dan No. Ref yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Contoh:
No. Polis: 0000000038
No. Ref: 3112101325372511
Keunikan nomor tersebut pada setiap pemegang polis asuransi ini memungkinkan pihak Commlife Max untuk mengidentifikasi setiap pembayaran premi asuransi yang diterima. 
Sedangkan untuk perlindungan diri dari asuransi Commlife Max kita akan mendapatkan jaminan berupa uang pertanggungan sebesar Rp 52,5 juta dengan rincian sbb:
Jika meninggal dunia maka, akan mendapat uang santunan sebesar Rp 50.000.000
Jika mengalami kecelakaan, untuk rawat inap : 
Biaya kamar Rp 150.000 x 10 hari = Rp. 1.500.000
Biaya obat = Rp. 1.000.000
Jadi total, 50.000.000 + 2.500.000 = Rp. 52.500.000

BAB IV
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP APLIKASI ASURANSI COMMLIFE MAX UNTUK PELANGGAN TELKOMSEL CASH      (T-CASH)

Analisis Aplikasi Asuransi Commlife Max
Pada prinsipnya asuransi Commlife Max (Commonwealth Life) yang bekerja sama dengan Telkomsel membuat cara baru untuk memudahkan para pelanggan untuk bisa berasuransi dengan hanya mendaftar lewat sms. Hal ini sesuai dengan visi dari Commlife Max yang menginginkan agar menjadi selalu yang terbaik.
Dalam pelaksanaannya, untuk bisa mengikuti asuransi ini jelas yang pertama kita harus menjadi pelanggan setia Telkomsel Cash untuk pengguna kartu simPATI, kartu AS dan kartu HALO. Karena, ini merupakan bentuk kerja sama dari Telkomsel Cash dan asuransi Commlife Max.
Untuk pendaftarannya, seperti yang sudah saya jelaskan di awal, yakni dengan cara mengetik: “ PAY CL 6600 Pin Nama Lkp# Tanggal Lahir (ddmmyyyy)# No KTP lalu kirim ke 2828. Setelah mengetik ini maka kita akan mendapat No Ref dan No Polis dan masa berlaku asuransi. Dengan hal ini secara otomatis kita sudah menjadi nasabah asuransi Commolife Max.
Masa berlaku dari asuransi ini hanya 10 hari dan jika ingin memperpanjang masa aktif maka kita harus mendaftar kembali agar masa perlindungan kita tidak berakhir.

Analisis Hukum Islam Terhadap Asuransi Commlife Max
Pada prinsipnya dalam hal bermu’amalah itu setidaknya memenuhi empat unsur yaitu: _
Pada asalnya akad mu’amalah itu boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya. Hal ini sesuai dengan kaidah Fiqh yang menyebutkan:
الأَصْلُ فِى الْعُقُوْدِ الإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلىَ تَحْرِيْمِهَا
“Pada dasarnya, semua bentuk akad mu’amalah itu  boleh, dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”._

Mu’amalah itu dilakukan atas dasar suka sama suka (an-tarad}i>n)
Mendatangkan maslahat dan menolak madharat (ja>lb al-mashali>h wa dar‘u al-mafasi>d) artinya, manusia diperintahkan untuk mencari kemaslahatan dan menolak atau menghindari kerugian. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat At-Taghabun: 11 yang berbunyi:
____ _______ ___ _________ ____ ________ ____ _ _____ ________ ______ ______ _________ _ ______ _______ ______ _______
Artinya: “ Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya dia akan member petunjuk kepada hatinya. Dan Allah maha mengetahui segala sesuatu”_

Kaidah fiqh, yang menyebutkan:
الضَّرَرُ يُدفعُ بِقََدْرِ الإمْْكاَنِ
“ Segala mudharat harus dihindarkan sedapat mungkin”._
Dan Hadits Nabi SAW:
عَن أنَس بْنِ ماَلك (رص) قالَ : قالَ رَجُلٌ ياَرَسُوْلَ الله (ص) أعَقَّلَهَا أو أتَوكَّّلْ؟ قالَ : أعقلهاََ وَتَوَكَّلْ . (رواه الترمذى)
Artinya: “Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra, bertanya seseorang kepada Rasulullah SAW. Tentang (untanya): “Apa (unta) ini saya ikat saja atau langsung saya bertawakkal kepada Allah SWT?”Bersabda Rasulullah SAW: “pertama ikatlah unta itu kemudian bertawakkallah kepada Allah SWT.”  (HR. Turmudzi)_
  
Dalam Mu’amalah itu harus terlepas dari unsur gharar, maysir,  riba’ dan unsur-unsur lain yang diharamkan berdasarkan syara’
Pada prinsip pertama, asuransi sebagai salah satu bentuk dari akad mu‘amalah adalah diperbolehkan berdasarkan syara’ sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya.
Dalam asuransi Commlife Max ini ternyata mengandung unsur ghara>r, dan maysi>r. Yang mana unsur-unsur ini dilarang oleh Islam karena dapat merugikan peserta asuransinya.
Prinsip yang kedua bahwa akad mu’amalah seharusnya dilakukan atas dasar suka sama suka (an-tarad}i>n) artinya, harus ada ketulusan dan keikhlasan dari masing-masing pihak. Sedangkan dalam asuransi Commlife Max, bagi pendaftar baru yang tidak begitu faham dengan perhitungan pembayaran premi yang dikeluarkan dan berapa uang pertanggungan yang akan diterima, mungkin nasabah tersebut bisa tulus ikhlas karena mungkin terpengaruh dengan iming-iming uang pertanggungan yang akan diterima. Tetapi jika diteliti dan di hitung-hitung kita bisa membayar premi melebihi dari uang pertanggungan yang akan diterima karena tidak dijelaskan di awal kontrak sampai kapan pembayaran premi tersebut akan berakhir. Dengan hal ini maka bisa membuat nasabah akhirnya menjadi tidak rela/ tidak ikhlas lagi.
Prinsip yang ketiga, mu‘amalah seharusnya mendatangkan maslahat dan menolak madharat (ja>lb al-mashali>h wa dar’ al-mafasi>d. Dalam asuransi pembayaran klaim merupakan bentuk dari maslahat yang diterima oleh peserta yang mengalami musibah. Dalam hal ini ahli waris peserta yang mendapatkan uang pertangggungan akan merasa tertolong dengan adanya pembayaran klaim dari perusahaan asuransi. Apalagi jika ahli waris peserta asuransi itu tergolong dhu’afa’ (lemah) dalam hal ekonomi. Maka dengan adanya pembayaran klaim dari asuransi bisa mendatangkan maslahat bagi ahli waris. Selain itu, pembayaran klaim juga merupakan bentuk dari upaya peserta dalam menolak kemudharatan ketika peserta yang meninggal tidak meninggalkan warisan apapun di saat ahli warisnya sangat membutuhkan. Pembayaran klaim yang diberikan kepada ahli waris yang tidak mampu merupakan bentuk dari dar’ al-mafasi>d._   
Sedangkan prinsip mu’amalah yang terakhir adalah akad Mu’amalah agar terhindar dari unsur ghara>r, maysi>r, riba’ dan unsur lain yang diharamkan oleh syara’. Dalam asuransi Commlife terdapat unsur ghara>r yakni dalam melangsungkan akad si tertanggung tidak mengetahui jumlah premi yang akan ia bayarkan kepada perusahaan asuransi. Karena hal itu tergantung kepada terjadi dan tidaknya peristiwa yang diasuransikan. Dan, itu hanya Allah saja yang mengetahui kapan seseorang akan meninggal. Sedangkan jika ia berhenti membayarkan premi maka premi-premi yang sebelumnya yang telah ia bayarkan tidak dapat dikembalikan.
Jika di lihat dari sumber dana pembayaran klaim dan keabsahan syar‘i penerima uang klaim itu sendiri dalam asuransi ini, peserta tidak mengetahui dari mana dana pertanggungan yang diberikan perusahaan asuransi tersebut berasal.  
Di lihat dari pembayaran premi, angka 6600 merupakan premi dari asuransi tersebut, yang mana premi tersebut dibayarkan tiap 10 hari sekali. Jadi, tiap 10 hari masa berlaku asuransi ini habis dan harus mendaftar kembali jika kita menginginkan asuransi ini aktif dan masa perlindungannya tidak berakhir.
Hal ini bisa menimbulkan permasalahan, karena dalam sms tidak diberitahukan kalau harus mendaftar kembali. Dan apabila dalam 10 hari peserta tersebut tidak mengalami kecelakaan atau meninggal dunia, sedangkan dalam 10 hari kita selalu mendaftar kembali berarti jumlah premi yang harus kita bayarkan tidak jelas berapa besarnya ,bisa jadi melebihi jumlah uang pertanggungan atau bahkan bisa kurang dari jumlah uang pertanggungan. Karena, tidak ada batasan jumlah atau kejelasan berapa banyaknya premi yang kita bayarkan pada asuransi ini. Yang penting kalau kita mengalami kecelakaan atau meninggal dunia kita  mendapat uang pertanggungan senilai Rp 52.500.000. Dari ketidakjelasan atau tidak ada batasannya dalam sms yang berarti tidak ada batasan jumlah preminya. 
Sedangkan jika dinilai dari segi akad, jenis asuransi semacam ini tidak begitu jelas, karena  tidak ada ijab qobul yang mana tidak ada kesepakatan yang jelas antara nasabah dengan pihak asuransinya, dan tidak ada buku polisnya. Hanya saja kita tetap mendapat no polis dan no ref yang mana nomor tersebut akan berganti-ganti tiap 10 hari sekali.
Selama dalam masa perjanjian jika peserta tidak mengalami musibah apapun, maka peserta tidak akan mendapatkan apa-apa termasuk premi yang sudah disetornya. Sedangkan, keuntungan diperoleh ketika peserta yang belum lama menjadi anggota (jumlah premi yang disetor sedikit) menerima dana pembayaran klaim yang mana dalam hal ini jumlah yang akan diberikan jauh lebih besar dari jumlah premi yang telah disetor. Dan pada sisi inilah maysi>r terjadi pada asuransi ini.
Dari semua penjelasan dan dari 4 prinsip di atas, maka dapat diketahui bahwa asuransi Commlife Max ini menurut Islam tidak dibenarkan karena:
Mengandung unsur ghara>r  (ketidakjelasan atau ketidakpastian) dan maysi>r  (untung-untungan).
Di awal kontrak tidak di jelaskan secara gambling berapa premi yang di bayar dan sampai kapan premi tersebut akan di bayar.
Tidak ada tindakan yang jelas dari pihak asuransi apabila ada nasabah yang berhenti membayar premi.
Tidak ada kejelasan dari pihak asuransi jika dalam 10 hari peserta harus mendaftar kembali jika masih ingin mendapatkan perlindungan. 


BAB V
PENUTUP

Kesimpulan
Dari uraian di atas pada bab-bab sebelumnya maka dapatlah ditarik kesimpulan, 
Dalam pelaksanaannya, untuk  mengikuti asuransi ini jelas yang pertama kita harus menjadi pelanggan setia Telkomsel Cash untuk pengguna kartu simPATI, kartu AS dan kartu HALO. Karena, ini merupakan bentuk kerja sama dari Telkomsel Cash dan asuransi Commlife Max. Sedangkan untuk pendaftarannya, seperti yang sudah saya jelaskan di awal, yakni dengan cara mengetik: “ PAY CL 6600 Pin Nama Lkp# Tanggal Lahir (ddmmyyyy)# No KTP lalu kirim ke 2828. Setelah mengetik ini maka kita akan mendapat No Ref dan No Polis dan masa berlaku asuransi. Dengan hal ini secara otomatis kita sudah menjadi nasabah asuransi Commlife Max.
Sedangkan asuransi Commlife Max ini menurut hukum Islam tidak di benarkan karena:
Mengandung unsur ghara>r  (ketidakjelasan atau ketidakpastian) dan maysi>r (untung-untungan).
Di awal kontrak tidak di jelaskan secara gambling berapa premi yang di bayar dan sampai kapan premi tersebut akan di bayar.
Tidak ada tindakan yang jelas dari pihak asuransi apabila ada nasabah yang berhenti membayar premi.
Tidak ada kejelasan dari pihak asuransi jika dalam 10 hari peserta harus mendaftar kembali jika masih ingin mendapatkan perlindungan. 

Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, saran-saran yang bisa diberikan berkaitan dengan asuransi Commlife Max adalah: 
Pada pemerintah, hendaknya pada setiap perusahaan asuransi yang mempunyai program kerjasama baru dengan perusahaan lain agar dipantau dengan benar tentang kinerjanya agar peserta asuransi tidak merasa dirugikan dan agar bisa menjalankan program asuransinya bisa sejalan dengan hukum Islam.
Kepada seluruh umat Islam yang ingin berasuransi hendaknya meneliti dahulu apakah perusahaan atau jenis asuransinya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah dan hendaknya juga memperdalam pengetahuan tentang asuransi syari’ah agar dapat memilih asuransi yang tepat. 






_DAFTAR PUSTAKA
Adib Bisri Musthafa, Tarjemah Shahih Muslim, ( Semarang, CV. Asy-Syifa’, 1993) juz. 4 hadis 65
AM. Hasan Ali, MA., Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam, (Jakarta:Prenada Media, 2004)
Ali Yafie, Asuransi dalam Pandangan Islam, Menggagas Fiqh Sosial, (Bandung: Mizan, 1994)
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-qur’an dan Terjemahnya, (Bandung: Penerbit Diponegoro, 2000)
Dewan Asuransi Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia,2003 
Djoko Prakosa, Hukum Asuransi Indonesia, (Jakarta: rineka Cipta, 2005)
Dr. H. Hendi suhendi, M.Si, Fiqh Mu’amalah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta 2002
Drs. Yadi Janwari, M.Ag, Asuransi Syari’ah, Pustaka Bani Quraisy, Bandung, 2005
Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama’ Indonesia, Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No.21/DSN-MUI/IX/2001 Tentang Pedoman Umum Syari’ah, (Jakarta: 2001) poin.7 h.5
 Imam Az-Zabidi, Ringkasan Shahih Al-Bukhari, (Bandung: Mizan Medika Utama (MMU), 1997)
Ir. Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syari’ah (Life and General): Konsep dan Sistem Operasional, Gema Insani, Jakarta, 2004
_Masjfuk Zuhdi, Masa’il Fiqhiyah, Kapita Selekta Hukum Islam, Jakarta, CV Haji Masagung, cet. 8, 1994
Muhammad syakir Sula, konsep dan eksistensi  bisnis asuransi  syari’ah di Indonesia,jurnal AAMAI,Jakarta, Tahun VII-2003 
Murtadha Mutahhari, Asuransi dan Riba, (bandung: Pustaka Hidayah, 1995)
Pius A. Partanto, dan Dahlan Al-Barris, Kamus Ilmiah Populer, Surabaya: Arkola, 2001
R. Subekti, R. Tjitrosudibio, KUHD dan Undang-Undang Kepailitan, Jakarta: PT. Pradinya Paramita, cet.27, 2002
Sunan at-Turmudzi, Kitab al-Sifat al-Qiyamah wa ar-Rakaik al-Wara, Bab 60,
Warkum sumitro, Asas-asas Perbankan Islam dan lembaga-lembaga terikait (BMUI & Takaful) di Indonesia 
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia, (Jakarta: Intermasa, Cet.9,1991)
Formulir Telkomsel
Telkomsel Cash. (Diakses dari web Telkomsel, http://Www.Telkomsel.Com/Commerce/T-Cash (20 april 2011)
Commlife Max. Tentang kami. (Diakses dari web Commlife Max, http:/www.Commonwealth Life.co.id (20  Mei 2011)
Commlife Max. Tentang kami, (Diakses dari web Commlife Max, http:/www.Pageinsider.com/Commlife.co.id (12 Mei 2011)