PRINSIP PRODUKSI DALAM ISLAM

Pendahuluan

Produksi adalah sebuah proses yang telah terlahir di muka bumi ini semenjak manusia menghuni planet ini. Produksi sangat prinsip bagi kelangsungan hidup dan juga peradaban manusia dan bumi. Sesungguhnya produksi lahir dan tumbuh dari menyatunya manusia dengan alam.[1] Kegiatan produksi merupakan mata rantai dari konsumsi dan distribusi. Kegiatan produksilah yang menghasikan barang dan jasa, kemudian dikonsumsi oleh para konsumen. Tanpa produksi maka kegiatan ekonomi akan berhenti, begitu pula sebaliknya. Untuk menghasilkan barang dan jasa kegiatan produksi  melibatkan banyak faktor produksi. Fungsi produksi menggambarkan hubungan antar jumlah input dengan output yang dapat dihasilkan dalam satu waktu periode tertentu.[2] Dalam teori produksi memberikan penjelasan tentang perilaku produsen tentang perilaku produsen  dalam memaksimalkan keuntungannya maupun mengoptimalkan  efisiensi produksinya. Dimana Islam mengakui pemilikian pribadi  dalam batas-batas tertentu  termasuk[3] pemilikan alat produksi, akan tetapi hak tersebut tidak mutlak.

Prinsip-prinsip Produksi

Pada prinsipnya kegiatan produksi terkait seluruhnya dengan syariat Islam, dimana seluruh kegiatan produksi harus sejalan dengan tujuan dari konsumsi itu sendiri. Konsumsi seorang muslim  dilakukan untuk mencari falah (kebahagiaan) demiian pula produksi dilakukan untuk menyediakan barang dan jasa guna falah  tersebut. Di bawah ini ada beberapa implikasi mendasar  bagi kegiatan produksi dan perekonomian secara keseluruhan, antara lain :

    Seluruh kegiatan produksi  terikat pada tataran nilai moral dan teknikal yang Islami[4]

Sejak dari kegiatan mengorganisisr faktor produksi, proses produksi hingga pemasaran dan  dan pelayanan kepada konsumen semuanya harus mengikuti moralitas Islam. Metwally (1992) mengatakan ”perbedaan dari perusahaan-perusahaan non Islami tak hanya pada tujuannya, tetapi juga pada kebijakan-kebijakan ekonomi dan strategi pasarnya”. Produksi barag dan jasa yang dapat merusak moralitas dan menjauhkan  manusia dari nilai-nilai relijius tidak akan diperbolehkan. Terdapat lima jenis kebutuhan yang dipandng  bermanfaat untuk mnecapai falah,  yaitu : 1. kehidupan, 2. harta, 3. kebenaran, 4. ilmu pengetahuan dan 5. kelangsungan keturunan. Selain itu Islam juga mengajarkan adanya skala prioritas (dharuriyah, hajjiyah dan tahsiniyah) dalam pemenuhan kebutuhan konsumsi serta melarang sikap berlebihan, larangan ini juga berlaku bagi segala mata rantai dalam produksinya.

    Kegiatan produksi harus memperhatikan aspek sosial-kemasyarakatan

Kegiatan produksi harus menjaga nilai-nilai keseimbangan dan harmoni dengan lingkungan sosial dan lingkungan hidup dalam masyarakat dalam skala yang lebih luas. Selain itu, masyarakat juga nerhak  menikmati hasil produksi  secara memadai dan berkualitas. Jadi produksi bukan hanya menyangkut kepentingan para produsen (staock holders) saja  tapi juga masyarakat secara keseluruhan (stake holders). Pemerataan manfaat dan keuntungan produksi bagi  keseluruhan masyarakat dan dilakukan dengan cara yang paling baik merupakan tujuan utama kegiatan ekonomi.

    Permasalahan ekonomi  muncul bukan saja karena kelangkaan tetapi lebih kompleks.[5]

Masalah ekonomi muncul bukan karena adanya kelangkaan sumber daya ekonomi untuk pemenuhan kebutuhan manusia saja, tetapi juga disebabkan oleh kemalasan dan pengabaian optimalisasi segala anugerah Allah, baik dalam bentuk sumber daya alam maupunmanusia. Sikap terserbut dalam Al-Qur’an sering disebut  sebagai kezaliman atau pengingkaran terhadap nikmat Allah[6]. Hal ini akan membawa implikasi  bahwa prinsip produksi  bukan sekedar efisiensi, tetapi secara luas adalah bagaimana mengoptimalisasikan pemanfaatan sumber daya ekonomi dalam kerangka pengabdian manusia kepada Tuhannya.

Kegiatan produksi dalam perspektif Islam bersifat alturistik sehingga produsen tidak  hanya mengejar keuntungan  maksimum saja. Produsen harus mengejar tujuan yang lebih luas sebagaimana tujuan ajaran Islam yaitu falah didunia dan akhirat. Kegiatan produksi juga harus berpedoman kepada nilai-nilai keadilan dan kebajikan  bagi masyarakat. Prinsip pokok produsen yang Islami  yaitu : 1. memiliki komitmen yang penuh terhadap keadilan, 2. memiliki dorongan untuk melayani masyarakat sehingga segala keputusan perusahaan harus mempertimbangkan hal ini , 3. optimasi keuntungan diperkenankan  dengan batasan kedua prinsip di atas.

Ayat Al-Qur’an tentang Prinsip Produksi

Ayat yang berkaitan dengan faktor produksi Tanah dalam Surat As-Sajdah : 2

Dan apakah mereka tidak memperhatikan, bahwasanya kami menghalau (awan yang mengandung) air ke bumi yang tandus, lalu kami tumbuhkan dengan air hujan itu tanaman yang daripadanya makan hewan ternak mereka dan mereka sendiri. Maka apakah mereka tidak memperhatikan?

Ayat diatas menjelaskan tentang tanah yang  berfungsi sebagai penyerap air hujan dan akhirnya tumbuh tanaman-tanaman yang terdiri dari beragam jenis. Tanaman itu dapat dimanfaatkan manusia sebagai faktor produksi alam, dari tanaman tersebut juga dikonsumsi oleh hewan ternak  yang pada akhirnya juga hewan ternak tersebut diambil manfaatnya (diproduksi) dengan berbgai bentuk seperti diambil dagingnya, susunya dan lain sebagaiya yang ada pada hewan ternak tersebut.

 Ayat ini juga memberikan kepada kita untuk berfikir dalam pemanfaatan sumber daya alam  dan proses terjadinya hujan. Jelas sekali menunjukkan adanya suatu siklus produksi dari proses turunnya hujan, tumbuh tanaman, menghasilkan dedunan dan buah-buahan yang segar setelah di disiram dengan air hujan dan pada akhirnya diakan oleh manusia dan hewan untuk konsumsi. Siklus rantai makanan yang berkesinambungan agaknya telah dijelskan secara baik dalam ayat ini. Tentunya puila harus disertai dengan prinsip efisiensi[7] dalam memanfaatkan seluruh batas kemungkinan produksinya.

Produksi adalah upaya atau kegiatan untuk menambah nilai pada suatu barang. Arah kegiatan ditujukan kepada upaya-upaya pengaturan yang sifatnya dapat menambah atau menciptakan kegunaan (utility) dari suatu barang atau mungkin jasa. untuk melaksanakan kegiatan produksi tersebut tentu saja perlu dibuat suatu perencanaan yang menyangkut apa yang akan diproduksi, berapa anggarannya dan bagaimana pengendalian / pengawasannya. Bahkan harus perlu difikirkan, kemana hasil produksi akan didistribusikan, karena pendistribusian dalam bentuk penjualan hasil produksi pada akhirnya merupakan penunjang untuk kelanjutan produksi. Pada hakikatnya kegiatan produksi akan dapat dilaksanakan bila tersedia faktor-faktor produksi, antara lain yang paling pokok adalah berupa orang / tenaga kerja, uang / dana, bahan-bahan baik bahan baku maupun bahan pembantu dan metode.


Para ahli ekonomi mendefinisikan produksi sebagai “menghasilkan kekayaan melalui eksploitasi manusia terhadap sumber-sumber kekayaan lingkungan” Atau bila kita artikan secara konvensional, produksi adalah proses menghasilkan atau menambah nilai guna suatu barang atau jasa dengan menggunakan sumber daya yang ada. Produksi tidak berarti menciptakan secara fisik sesuatu yang tidak ada, karena tidak seorang pun yang dapat menciptakan benda. Oleh karenanya dalam pengertian ahli ekonomi, yang dapat dikerjakan manusia hanyalah membuat barang-barang menjadi berguna, disebut “dihasilkan”.

Jadi dalam Islam, keberhasilan sebuah system ekonomi tidak hanya disandarkan pada segala sesuatu yang bersifat materi saja, tapi bagaimana agar setiap aktifitas ekonomi termasuk produksi, bisa menerapkan nilai-nilai, norma, etika, atau dengan kata lain adalah akhlak yang baik dalam berproduksi. Sehingga tujuan kemaslahatan umum bisa tercapai dengan aktifitas produksi yang sempurna.

Ayat yang berkaitan dengan faktor produksi Tenaga Kerja dalam Surat Huud : 61

Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka shaleh. Shaleh berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. dia Telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, Karena itu mohonlah ampunan-Nya, Kemudian bertobatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa hamba-Nya)."

Kata kunci dari faktor  produksi tenaga kerja terdapat dalam kata wasta’marakum yang berarti pemakmur. Manusia sebagai khalifah dimuka bumi ini diharapkan oleh Allah untuk menjadi pemakmur bumi dalam pemanfaatan tanah dan alam yang ada. Kata pemakmur mengindikasikan untuk selalu menajdikan alam ini makmur dan tidak menjadi penghabis (aakiliin) atau perusak alam (faasidiin). Manusia dengan akalnya yang sempurna telah diperintahkan oleh Allah untuk dpaat terus mengoleh alam ini bagi kesinambungan alam itu sendiri, dalam hal ini nampaklah segala macam kegiatan produksi amat bergantung kepada siapa yang memproduksi (subyek) yang diharapkan dpat menjadi pengolah alam ini menuju kepada kebahagiaan dunia dan akhirat.

Ayat yang berkaitan dengan faktor produksi Modal dalam Surat Al-Baqarah : 272

Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), Maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan Karena mencari keridhaan Allah. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan).

Modal sangat penting dalam kegiatan produksi baik yang bersifat tangible asset maupun intangible asset. Kata apa saja harta yang baik  menunjukkan bahwa manusia diberi  modal yang cukup oleh Allah untuk dapat melakukan kegiatan pemenuhan kebutuhannya secara materi. Modal dapat pula memberikan makna segala sesuatu yang digunakan dan tidak habis, untuk diputarkan secara ekonomi dengan harapan dari modal tersebut menghasilkan hasil yang lebih, dari hasil yang lebih tersebut terus diputar sampai pada pencapaian keuntungan yang maksimal (profit) dari modal yang kita miliki yang pada akhirnya tercapailah suatu optimalisasi dari modal tersebut. 

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

Hadits yang berkaitan dengan prinsip produksi.

HR Bukhari Muslim – “Tidak ada yang lebih baik dari seseorang yang memakan makanan, kecuali jika makanan itu diperolehnya dari hasil jerih payahnya sendiri. Jika ada seseorang di antara kamu mencari kayu bakar, kemudian mengumpulkan kayu itu dan mengikatnya dengan tali lantas memikulnya di punggungnya, sesungguhnya itu lebih baik ketimbang meminta-minta kepada orang lain.”

HR Thabrani dan Dailami – “Sesunggguhnya Allah sangat suka melihat hamba-Nya yang berusaha mencari rezeki yang halal”

HR Thabrani – “Berusaha mencari rezeki halal adalah wajib bagi setiap muslim”

Hadit diatas menjelaskan tentang prinsip produksi dalam Islam yang berusaha mengolah bahan baku (dalam hal ini kayu bakar) untuk dapat digunakan untuk penyulut api (kompor pemanas makanan) dan dari kompor yang dipanaskan oleh kayu bakar ini menghasilkan suatu makanan yang dapat dikonsumsi. Nampaklah bahwa terjadi siklus produksi dari pemanfaatan input berupa kayu bakar yang melalui proses sedemikian rupa berupa pemanasan makanan yang pada akhirnya menghasilkan output berupa makanan yang dapat dikonsumsi oleh manusia.

HR Bukhari – Nabi mengatakan, “Seseorang yang mempunyai sebidang tanah harus menggarap tanahnya sendiri, dan jangan membiarkannya. Jika tidak digarap, dia harus memberikannya kepada orang lain untuk mengerjakannya. Tetapi bila kedua-duanya tidak dia lakukan – tidak digarap, tidak pula diberikan kepada orang lain untuk mengerjakannya – maka hendaknya dipelihara/dijaga sendiri. Namun kami tidak menyukai hal ini.”

Hadits tersebut memberikan penjelasn tentang pemanfaatan faktor produksi berupa tanah yang merupakan faktor penting dalam produksi . Tanah yang dibiarkan begitu saja tanpa diolah dan dimanfaatkan tidak disukai oleh Nabi Muhammad SAW karena tidak bermanfaat bagi sekelilingnya. Hendaklah tanah itu diagrap untuk dapat ditanami tumbuhan dan tanaman yang dapat dipetik hasilnya ketika panen dan untuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan, penggarapan bisa dilakukan oleh si empunya tanah atau diserahkan kepada orang lain.

Kesimpulan

Kegiatan produksi merupakan mata rantai dari konsumsi dan distribusi. Kegiatan produksilah yang menghasikan barang dan jasa, kemudian dikonsumsi oleh para konsumen. Tanpa produksi maka kegiatan ekonomi akan berhenti, begitu pula sebaliknya. Untuk mengahasilkan barang dan jasa kegiatan produksi  melibatkan banyak faktor produksi. Beberapa implikasi mendasar  bagi kegiatan produksi dan perekonomian secara keseluruhan, antara lain : Seluruh kegiatan produksi  terikat pada tataran nilai moral dan teknikal yang Islami, kegiatan produksi harus memperhatikan aspek sosial-kemasyarakatan, permasalahan ekonomi  muncul bukan saja karena kelangkaan tetapi lebih kompleks.

Prinsip fundamental yang harus diperhatikan produksi adalah prinsip kesejahteraan ekonomi. Bahkan dalam sisitem ekonimi kapitalis terdapat seruan untuk memproduksi barang dan jasa yang didasarkan pada asas kesejahteraan ekonomi. Dalam Islam kesejahteraan ekonomi terletak pada kenyataan bahwa hal itu tidak dapat mengabaikan pertimbangan kesejahteraan umum lebih luas yang menyangkut persoalan moral, pendidikan, agama dan banyak hal lainnya. Dalam ilmu ekonomi modern, kesejahteraan ekonomi diukur dengan uang sebagaimana Profesor Pigou Kesejahteraan ekonomi kira-kira dapat didefinisikan sebagai bagian kesejahteraan yang dapat dikaitkan dengan alat pengukuran uang. Karena kesejahteraan Ekonomi modern bersifat materialisme.

Dalam sistem produksi Islam, kesejahteraan ekonomi digunakan dengan cara yang lebih luas. Kesejahteraan Ekonomi dalam Islam terdiri dari bertambahnya pendapatan yang diakibatkan oleh meningkatnya produksi dari hanya barang-barang berfaedah melalui pemanfatan sumberdaya secara maksimum baik manusia maupun benda. Dengan demikian perbaikan produksi ekonomi dalam islam tidak hanya meningkatnya pendapatan yang daopat diukur dari segi uang, tetapi perbaikan dalam memaksimalkan terpenuhinya kebutuhan dengan usaha minimal tetapi tetap mempertahankan tuntutan dalam perintah Islam mengenai konsumsi.

Lebih spesifiknya sistem produksi dalam Islam baik dalam Negara Islam harus dikendalikan oleh criteria obyektif maupun subyektif, criteria obyektif akan tercermin dalam bentuk kesejahteraan yang dapat diukur dari segi uang dan kriteria subjektif dalam bentuk kesejahteraan yamg dapat diukur dari segi etika ekonomi yang didasarkan atas perintah-perintah Allah dalam kitab suci Al Qur’an.

Ekonomi dalam Islam adalah ilmu yang mempelajari segala prilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian & kesejahteraan dunia-akhirat).

Kata Islam setelah Ekonomi dalam ungkapan Ekonomi Islam berfungsi sebagai identitas tanpa mempengaruhi makna atau definisi ekonomi itu sendiri. Karena definisinya lebih ditentukan oleh perspektif atau lebih tepat lagi worldview yang digunakan sebagai landasan nilai.

Pada tingkat tertentu isu definisi Ekonomi Islam sangat terkait sekali dengan wacana Islamisasi Ilmu Pengetahuan (Islamization of Knowledge) Science dalam Islam lebih dimaknakan sebagai segala pengetahuan yang terbukti kebenarannya secara ilmiah yang mampu mendekatkan manusia kepada Allah SWT (revelation standard – kebenaran absolut). Sedangkan Science dikenal luas dalam dunia konvensional adalah segala ilmu yang memenuhi kaidah-kaidah metode ilmiah (human creation – kebenaran relatif).

Prilaku manusia disini berkaitan dengan landasan-landasan syariat sebagai rujukan berprilaku dan kecenderungan-kecenderungan dari fitrah manusia. Dan dalam ekonomi Islam, kedua hal tersebut berinteraksi dengan porsinya masing-masing hingga terbentuklah sebuah mekanisme ekonomi yang khas dengan dasar-dasar nilai Ilahiyah.

[1] Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islami, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada), 2007, hal.102

[2] A production function dewscribes the relationship between the quantity of output obtainable per period on time, lihat di Arthur Thompson and John, Formby, Economics of the Firm : Theory and practice, (New Jersey : Prentice Hall, 1993)

[3] Metwally, Teori dan Model Ekonomi Islam, (Jakarta : PT. Bangkit Daya Insana), 1995, hal. 4

[4] Hendrie Anto, Pengantar Ekonomika Mikro Islami, (Yogyakarta : Jalasutra), 2003, hal. 156

[5] Ibid., hal. 157-158

[6] Lihat misalnya pada Al-Qur’an Surat Ibrahim 32-34 :32.Allah-lah yang Telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, Kemudian dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezki untukmu; dan dia Telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu, berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan dia Telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai.33.  Dan dia Telah menundukkan (pula) bagimu matahari dan bulan yang terus menerus beredar (dalam orbitnya); dan Telah menundukkan bagimu malam dan siang. 34. Dan dia Telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah).

[7] Konsep efisiensi dapat dirasakan secara intuitif. Contoh keadaan  tidak efisien adalah masyarakat yang tidk memanfaatkan sepenuhnya batas kemungkinan produksinya. Misalnya orang membawa hasil produksinya ke pasar untuk ditukarkan dengan barang orang lain, setiap kali terjadi pertukaran maka nilai guna barang kedua pihak akan naik, bila semua kemungkinan pertukaran yang menguntungkan telah habis sehingga tidak ada lagi kenaikan nilai guna, maka dapat dikatakan bahwa keadaan telah mencapai efisien.

warisan kepada pewaris berbedah agama

2. Abu Hanifah, Syafi’i, dan Hanabilah berkata: orang-orang kafir hanya mewariskan kepada mereka yang kafir. Karena agama orang kafir memiliki cara tersendiri dalam warisan. Seperti yang difirmankah Allah: Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain (al-anfal : 73). Orang-orang kafir merupakan bagian dari mereka yang kafir. Dan firman Allah: Bagaimanakah kamu dipalingkan (dari kebenaran)? (yunus/32). Dan karena dalam seluruh agama bagi di mata Islam sama dalam hal kebatilan seperti agama yang satu. Karena selain muslim memusuhi orang-orang muslim. Mereka dihukumi agama yang satu. Dan dengan itu, perundangan Mesir menggunakannya, seperti yang tertulis dalam pasal 6 bahwa: orang-orang kafir hanya mewariskan kepada orang kafir.

3. Ibnu Abi laily berkata: orang-orang Yahudi dan Nasrani hanya mewariskan kepada golongan mereka sendiri. Mereka tidak mewariskan di antara mereka bahkan kepada Majusi.

Warisan orang murtad dan zindiq

Murtad: yaitu orang yang beralih dari agama Islam ke agama yang lain atau tidak beragama sama sekali. Tidak ada perbedaan pendapat bahwa seorang yang murtad atau sejenisnya tidak mewariskan sesuatu kepada yang lain. Tidak dari orang muslim atau kafir, karena mereka tidak menjadi bagian dari mereka yang lain. Islam juga tidak menentukan hukuman atas kemurtadanya itu, apabila dibunuh sekalipun, menurut imam Abu Hanifah, seorang murtad perempuan tidak diperkenankan dibunuh, karena nabi mencegah membunuh wanita, kalaupun dipenjarakan sampai kembali masuk Islam atau dibunuh. Al-Hanabilah memberi pengecualian: ketika orang yang murtad masuk Islam sebelum pembagian harta warisan, maka dia boleh mendapat bagian.

Adapun warisan dari orang murtad, ahli fiqih berbeda pendapat:

Abu Hanifah berkata: orang Islam mendapatkan pusaka dari orang kafir selama barang itu didapatkannya semenjak dia masih Islam. Dan adapun ketika pusaka itu didapat sewaktu dalam keadaan murtad, maka sepenuhnya adalah milik baitul mal. Kalau seorang murtad perempuan, maka semua harta bendanya adalah milik orang muslim.

Ada dua sahabat yang tidak beda pendapat antara murtad wanita dan pria. Keduanya mengatakan: seluruh kekayaan yang didapat orang murtad sewaktu Islam adalah milik orang muslim. Karena orang yang murtad tidak ditetapkan keyakinannya, namun tidak menutup kemungkinan akan masuk Islam lagi. Maka dalam hal ini sudah dijelaskan hukum Islam secara benar. Hal ini bukan dimaksudkan sebagai manfaat kepadanya, tapi dari barang yang ditinggalkannya.

jumhur (Maliki, Syafii, dan Hanabilah) berkata: orang murtad dan kafir tidak boleh mewariskan hartanya kepada orang mukmin. Tapi seluruh kekayaannya adalah milik baitul mal, baik itu yang didapat sewaktu masih Islam atau sudah murtad, karena dengan kemurtadannya itu mereka menjadi orang yang memerangi orang muslim. Maka hukum harta bendanya adalah sama seperti harta rampasan. Ini mungkin terjadi sewaktu dalam keadaan mati atau murtad. Kecuali jika harta bendanya diwakafkan, jika kembali ke Islam, maka itu adalah miliknya.

Salah satu dari suami istri murtad: al-Hanabilah berkata: jika salah satu dari pasangan suami istri murtad sebelum bersetubuh, maka terputuslah hubungan pernikahan itu, dan salah satu dari mereka tidak mewariskan kepada yang lain. Namun jika mereka sudah bersetubuh, dalam hal ini ada dua riwayat yang menjelaskannya: salah satunya agar lekas berpisah. Dan yang lain berhenti dulu untuk menunggu masa iddah, dan jika mereka mati maka mereka tidak boleh mewariskan kepada yang lain.

Adapun orang zindiq: dia adalah orang yang tampak Islam, namun menyembunyikan kekafirannya, dan dia adalah orang yang munafik, seperti yang pernah disebutkan nabi semasa hidupnya dengan kata munafik, namun akhir-akhir ini biasa disebut dengan kata zindiq, yaitu yang berbeda dengan kata munafik dalam kerusakan dan umbar-umbar yang tersembunyi untuk menyerang Islam dan merong-rong orang muslim dari kepercayaannya.

Hukumnya menurut kalangan jumhur selain perkataan Malik seperti orang murtad yang berbeda-beda sebelumnya, maka harta benda orang zindiq menurut Syafi’i dan kHanabilah diberikan kepada baitul mal.

Imam Malik berkata: warisan orang zindiq berbeda dengan orang-orang murtad. Mereka memberikan dan menerima dari kalangan muslim, jika yang tampak dari mereka adalah Islam.

Dan kesimpulannya: berdasarkan mayoritas pendapat, orang yang murtad tidak diperkenankan diberikan harta warisan, karena kemurtadannya adalah masalah khusus yang tidak ada hubungannya dengan perihal agama. Kemurtadan memiliki hukum tersendiri. Orang yang murtad benar-benar tidak boleh mewariskan hartanya. Dan tidak boleh menerima hartanya menurut jumhur kecuali imam Abu Hanifah. Boleh menerima warisan mereka menurut dua sahabat secara sah. Dan boleh diwariskan hartanya sewaktu didapat ketika Islam saja menurut imam Abu Hanifah.

Pencegah yang lain: dua kewenangan yang berbeda.

Maksud dari hal di atas adalah: pemimpin agama memcegahnya dan pemimpin Negara memperbolehkannya. Yang dimaksud dengan perbedaan kewenangan di atas adalah seyogyanya pewaris dan ahli waris mematuhi pemerintah dan pemangku agama yang terpisah itu, seperti yang terdapat di India dan Swedia.

Dan tampaklah apa yang tercegah antara urusan agama dan urusan perang atau peran pentingnya urusan perang itu sendiri. Adapun darul Islam atau Negara Islam, hal ini menjelaskan Negara kesatuan muslim, maka orang Islam mewariskan di Negara manapun. Karena Islam menjadikan Negara muslim berupa kesatuan wilayah, di antara keduanya merupakan wilayah yang berjauhan, pemerintahan yang berbeda, dan hubungan yang terbelah. Meskipun orang Islam mati di tanah musuh, harta warisannya milik Islam. Maka ini sesuatu yang berbeda dengan selain muslim, karena Negara Islam adalah Negara yang satu.

Adapun pewarisan dengan negaranya musuh, ada sejumlah pendapat:

Perbedaan kepengurusan tersebut dapat mencegah prosesi pewarisan menurut Abu Hanifah jika dengan orang kafir, selain orang Islam. Untuk menetapkan pewarisan antara pemerintah, orang bijak, dan pemimpin Negara, maka pencegahan ini khusus di luar orang Islam. Dan perbedaan kepengurusan itu ada tiga macam, secara hakikat dan hukum bersamaan, secara hukum saja, dan hakekat saja.

1. Perbedaan hakikat dan hukum bersamaan.

Ada perbedaan yang tetap dan berubah. Seperti waris kepada kafir harbi dan kafir dlimmy. Pewaris kafir dlimmy di darul Islam dan ketika ada kafir harbi yang mati di Darul Harby, dan dia memiliki bapak atau kafir dlimmydi darul Islam, atau ada orang dlimmy mati di darul Islam, dan ada ada baak atau anak di darul harbi, maka salah satu di antara mereka tidak boleh saling mewariskan, karena dlimmy dari darul Islam dan harby dari keluarga darul harby, meski keduanya berangkat dari satu agama, akan tetapi berbeda dalam status kerumahtanggaan secara hakikat yang memutus wilayah di antara mereka berdua. Maka terputuslah warisan karena factor wilayah tersebut, karena ahli waris ada di belakang pewaris berdasarkan harta bendanya secara kepemilikan dan pengalihannya.

b. perbedaan segi hukum.

Hal ini dibedakan dari segi tanggungjawab dan jenisnya. Seperti ahli waris dari Negara spanyol dan pewarisnya dari English yang bersama-sama di spanyol dan English. Bisa jadi yang satu dlimmy dan lainnya orang yang minta keamanan yang keduanya tinggal di darul Islam. Posisi orang yang minta aman dari darul harbi itu terjadi secara hukum.

Atau mereka berdua orang yang minta aman dari dua Negara yang berbeda, yang keduanya hidup di darul Islam, karena keduanya merupakan kafir harbi dari Negara yang berbeda. Maka mereka tidak diperkenankan saling mewariskan di antara mereka semuanya karena segi tanggungjawab.

c. perbedaan secara hakekat
hal ini dibedakan dalam bentuk tetap yang disertakan dengan adanya persatuan penjagaan atau tanggungjawab. Seperti penduduk jerman yang salah satu dari mereka menetap di perancis, dan yang lainnya menetap di amerika, berikut dengan adanya penjagaan bagi status mereka, dan seperti mereka yang minta keselamatan kepada Negara kami dengan musuh kami di darul harbi. Keduanya dari Negara yang satu, yang saling mewariskan, karena adanya ikatan tanggungjawab.

Dua macam yang pertama dan kedua merupakan penghalang dari prosesi pewarisan, karena segi tanggungjawab, dan karena ketercegahan tertentu dari pihak Negara tertentu. Dan perbedaan dari segi hukum itu adalah yang menyebabkan salah satunya adalah mencegah proses waris-mewaris.

Adapun bagian yang ketiga yang tidak mencegah yaitu adanya persatuan dalam tanggungjawab.

Hal ini tampak karena sesungguhnya dua kafir harbi bila ada di dua Negara dari darul harbi dengan adanya ikatan perjanjian kewarganegaraan itu adalah maksud dari bagian dar al-khaqiqi tanpa adanya ketercegahan. Dan adapun di Negara kita menggunakan segi hukum yang melarang adanya warisan. Maka tidak ada perihal waris dalam darul Islam bagi mereka kecuali jika mereka mau menjadi golongan dlimmy.

Dari kalangan syafiyyah berbeda pendapat soal tersebut, tidak ada hal yang mencegah dari beberapa yang mencegah untuk memberi dan menerima harta warisan, akan tetapi mereka mengatakan: tidak ada saling mewariskan antara kafir harbi dengan pihak yang mau bertanggungjawab. Dan itu berlaku untuk kafir dlimmy dan orang yang minta keamanan, tidak ada kesinambungan keduanya, seperti yang akan datan, kaum hanafi sepakat dengan macam yang pertama ini.

Dan tidak ada perbedaan yang mutlak tentang dar dalam pandangan kaum Maliki, dan hanabil menolak untuk pewarisan ini. Maka diwariskanlah harta kafir harbi kepada golongan mereka sendiri, seperti halnya menafaqohkan harta mereka atau semacamnya.

Adapun dalam perundangan Mesir pasal 6 hanya menyebutkan bahwa perbedaan Negara tidak menghangi dalam perihal pewarisan dengan kaum muslimin. Dan tidak mencegah antara selain orang muslim kecuali jika ada peraturan Negara asing yang mencegah keterlibatan orang asing dalam pewarisan tersebut.

Perundangan ini berlaku karena tidak menekankan pada pencegahan harta warisan yang dilimpahan kepada pihak selain orang Islam, seperti yang dikatakan kaum Maliki dan Hanabilah, kecuali jika ada peraturan dari Negara asing yang tidak memperbolehkan adanya pewarisan dari pihak asing kepadanya. Jika hal itu terjadi maka pemberian dan menerima harta warisan bisa tercegah, transaksi perdagangan misalnya.

Adapun perundangan dari sirya dalam pasal 264 disebutkan bahwa tidak diperbolehkan pihak asing menentukan perihal waris kecuali ketika terdapat perundangan yang memperbolehkan hal itu di sejumlah daerah di suryah. Dan hal itu bisa dimulai dari jual beli misalnya. Hal-hal tersebut juga terjadi dalam Islam dari berbagai jenis yang ada. Ahli fiqh tidak mengurangi sedikitpun dari hal itu.

Misalnya, penduduk sirya tidak mewariskan apapun dari harta bendanya, begitu juga mereka tidak memperdagangkannya misalnya, maka hal ini tidak boleh secara syara' karena bertentangan dengan nash al-quran: sesungguhnya sesama orang mukmin adalah saudara.

Akan tetapi jika kalimat "asing" dimaksudkan dengan selain muslim dan dan selain majusi yang bermukim di daerah Islam, di sana tidak ada perbedaan, karena kaum muslim tidak menyangka Negara Islam dengan asing. Seperti yang dilakukan selain Islam yang bermukim di Negara Islam mereka mewariskan ke golongan mereka sendiri.

Pendidikan kurikulum dan pendidikan karakter dalam Pembelajaran

BAB I PENDAHULUAN
Secara historis maupun filosofis pendidikan telah ikut mewarnai dan menjadi landasan moral, dan etik dalam proses pembentukan jati diri bangsa. Pendidikan merupakan variabel yang tidak dapat diabaikan dalam mentransformasi ilmu pengetahuan, keahlian dan nilai-nilai akhlak.
Pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar manjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,cakap,kreatif, inovatif,cerdas, disiplin, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab
Semua program pendidikan di berbagai jenjang dan jenis pendidikan dirancang untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut. Rancangan program pendidikan di setiap jenjang dan jenis pendidikan disebut dengan istilah kurikulum. Kurikulum adalah niat dan harapan yang dituangkan dalam bentuk rencana atau program pendidikan untuk dilaksanakan oleh guru di sekolah.Kurikulum merupakan salah satu alat untuk membina dan mengembangkan siswa menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis bertanggung jawab serta berbudi pekerti.
Berangkat dari hal tersebut diatas, secara formal upaya menyiapkan kurikulum yang mengarah kepada pembentukan watak dan budi pekerti generasi muda bangsa memiliki landasan yuridis yang kuat. Kini upaya tersebut mulai dirintis melalui pendidikan karakter bangsa.

BAB II PEMBAHASAN

A.    Program Kurikulum Pendidikan
Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan. Penyusunan perangkat mata pelajaran ini disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan setiap jenjang pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut.
Lama waktu dalam satu kurikulum biasanya disesuaikan dengan maksud dan tujuan dari sistem pendidikan yang dilaksanakan. Kurikulum ini dimaksudkan untuk dapat mengarahkan pendidikan menuju arah dan tujuan yang dimaksudkan dalam kegiatan pembelajaran secara menyeluruh.
Berbagai kurikulum yang mewarnai dunia pendidikan di Indonesia :
1. Rencana Pelajaran 1947
Kurikulum pertama yang lahir pada masa kemerdekaan memakai istilah leer plan. Dalam bahasa Belanda, artinya rencana pelajaran, lebih popular ketimbang curriculum (bahasa Inggris). Perubahan kisi-kisi pendidikan lebih bersifat politis: dari orientasi pendidikan Belanda ke kepentingan nasional. Asas pendidikan ditetapkan Pancasila.
Rencana Pelajaran 1947 baru dilaksanakan sekolah-sekolah pada 1950. Sejumlah kalangan menyebut sejarah perkembangan kurikulum diawali dari Kurikulum 1950. Bentuknya memuat dua hal pokok: daftar mata pelajaran dan jam pengajarannya, plus garis-garis besar pengajaran. Rencana Pelajaran 1947 mengurangi pendidikan pikiran. Yang diutamakan pendidikan watak, kesadaran bernegara dan bermasyarakat, materi pelajaran dihubungkan dengan kejadian sehari-hari, perhatian terhadap kesenian dan pendidikan jasmani.
-->

2. Rencana Pelajaran Terurai 1952
Kurikulum ini lebih merinci setiap mata pelajaran yang disebut Rencana Pelajaran Terurai 1952. “Silabus mata pelajarannya jelas sekali. seorang guru mengajar satu mata pelajaran,” kata Djauzak Ahmad, Direktur Pendidikan Dasar Depdiknas periode 1991-1995. Ketika itu, di usia 16 tahun Djauzak adalah guru SD Tambelan dan Tanjung Pinang, Riau.
Di penghujung era Presiden Soekarno, muncul Rencana Pendidikan 1964 atau Kurikulum 1964. Fokusnya pada pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan moral (Pancawardhana). Mata pelajaran diklasifikasikan dalam lima kelompok bidang studi: moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan (keterampilan), dan jasmaniah. Pendidikan dasar lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan fungsional praktis.
3. Kurikulum 1968
Kelahiran Kurikulum 1968 bersifat politis: mengganti Rencana Pendidikan 1964 yang dicitrakan sebagai produk Orde Lama. Tujuannya pada pembentukan manusia Pancasila sejati. Kurikulum 1968 menekankan pendekatan organisasi materi pelajaran: kelompok pembinaan Pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Jumlah pelajarannya 9.
Djauzak menyebut Kurikulum 1968 sebagai kurikulum bulat. “Hanya memuat mata pelajaran pokok-pokok saja,” katanya. Muatan materi pelajaran bersifat teoritis, tak mengaitkan dengan permasalahan faktual di lapangan. Titik beratnya pada materi apa saja yang tepat diberikan kepada siswa di setiap jenjang pendidikan.
4. Kurikulum 1975
Kurikulum 1975 menekankan pada tujuan, agar pendidikan lebih efisien dan efektif. “Yang melatarbelakangi adalah pengaruh konsep di bidang manejemen, yaitu MBO (management by objective) yang terkenal saat itu,” kata Drs. Mudjito, Ak, MSi, Direktur Pembinaan TK dan SD Depdiknas.
Metode, materi, dan tujuan pengajaran dirinci dalam Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI). Zaman ini dikenal istilah “satuan pelajaran”, yaitu rencana pelajaran setiap satuan bahasan. Setiap satuan pelajaran dirinci lagi: petunjuk umum, tujuan instruksional khusus (TIK), materi pelajaran, alat pelajaran, kegiatan belajar-mengajar, dan evaluasi. Kurikulum 1975 banyak dikritik. Guru dibikin sibuk menulis rincian apa yang akan dicapai dari setiap kegiatan pembelajaran.
5. Kurikulum 1984
Kurikulum 1984 mengusung process skill approach. Meski mengutamakan pendekatan proses, tapi faktor tujuan tetap penting. Kurikulum ini juga sering disebut “Kurikulum 1975 yang disempurnakan”. Posisi siswa ditempatkan sebagai subjek belajar. Dari mengamati sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan, hingga melaporkan. Model ini disebut Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) atau Student Active Leaming (SAL).
Tokoh penting dibalik lahirnya Kurikulum 1984 adalah Profesor Dr. Conny R. Semiawan, Kepala Pusat Kurikulum Depdiknas periode 1980-1986 yang juga Rektor IKIP Jakarta — sekarang Universitas Negeri Jakarta — periode 1984-1992. Konsep CBSA yang elok secara teoritis dan bagus hasilnya di sekolah-sekolah yang diujicobakan, mengalami banyak deviasi dan reduksi saat diterapkan secara nasional. Sayangnya, banyak sekolah kurang mampu menafsirkan CBSA. Yang terlihat adalah suasana gaduh di ruang kelas lantaran siswa berdiskusi, di sana-sini ada tempelan gambar, dan yang menyolok guru tak lagi mengajar model berceramah. Penolakan CBSA bermunculan.
6. Kurikulum 1994 dan Suplemen Kurikulum 1999
Kurikulum 1994 bergulir lebih pada upaya memadukan kurikulum-kurikulum sebelumnya. “Jiwanya ingin mengkombinasikan antara Kurikulum 1975 dan Kurikulum 1984, antara pendekatan proses,” kata Mudjito menjelaskan.
Sayang, perpaduan tujuan dan proses belum berhasil. Kritik bertebaran, lantaran beban belajar siswa dinilai terlalu berat. Dari muatan nasional hingga lokal. Materi muatan lokal disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing, misalnya bahasa daerah kesenian, keterampilan daerah, dan lain-lain. Berbagai kepentingan kelompok-kelompok masyarakat juga mendesakkan agar isu-isu tertentu masuk dalam kurikulum. Walhasil, Kurikulum 1994 menjelma menjadi kurikulum super padat. Kejatuhan rezim Soeharto pada 1998, diikuti kehadiran Suplemen Kurikulum 1999. Tapi perubahannya lebih pada menambal sejumlah materi.
7. Kurikulum 2004
Bahasa kerennya Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Setiap pelajaran diurai berdasar kompetensi apakah yang mesti dicapai siswa. Sayangnya, kerancuan muncul bila dikaitkan dengan alat ukur kompetensi siswa, yakni ujian. Ujian akhir sekolah maupun nasional masih berupa soal pilihan ganda. Bila target kompetensi yang ingin dicapai, evaluasinya tentu lebih banyak pada praktik atau soal uraian yang mampu mengukur seberapa besar pemahaman dan kompetensi siswa.
Meski baru diujicobakan, toh di sejumlah sekolah kota-kota di Pulau Jawa, dan kota besar di luar Pulau Jawa telah menerapkan KBK. Hasilnya tak memuaskan. Guru-guru pun tak paham betul apa sebenarnya kompetensi yang diinginkan pembuat kurikulum. (sumber: depdiknas.go.id)
8. KTSP 2006
Awal 2006 ujicoba KBK dihentikan. Muncullah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Pelajaran KTSP masih tersendat. Tinjauan dari segi isi dan proses pencapaian target kompetensi pelajaran oleh siswa hingga teknis evaluasi tidaklah banyak perbedaan dengan Kurikulum 2004. Perbedaan yang paling menonjol adalah guru lebih diberikan kebebasan untuk merencanakan pembelajaran sesuai dengan lingkungan dan kondisi siswa serta kondisi sekolah berada. Hal ini disebabkan karangka dasar (KD), standar kompetensi lulusan (SKL), standar kompetensi dan kompetensi dasar (SKKD) setiap mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan telah ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Jadi pengambangan perangkat pembelajaran, seperti silabus dan sistem penilaian merupakan kewenangan satuan pendidikan (sekolah) dibawah koordinasi dan supervisi pemerintah Kabupaten/Kota. (TIAR).
B. Ragam Pendidikan Karakter
Ada beberapa penamaan nomenklatur untuk merujuk kepada kajian pembentukan karakter peserta didik, tergantung kepada aspek penekanannya. Di antaranya yang umum dikenal ialah: Pendidikan Moral, Pendidikan Nilai, Pendidikan Relijius, Pendidikan Budi Pekerti, dan Pendidikan Karakter itu sendiri. Masing-masing penamaan kadang-kadang digunakan secara saling bertukaran (inter-exchanging), misal pendidikan karakter juga merupakan pendidikan nilai atau pendidikan relijius itu sendiri (Kirschenbaum, 2000). Sebagai kajian akademik, pendidikan karakter tentu saja perlu memuat syarat-syarat keilmiahan akademik seperti dalam konten (isi), pendekatan dan metode kajian. Di sejumlah negara maju, seperti Amerika Serikat terdapat pusat-pusat kajian pendidikan karakter (Character Education Partnership; International Center for Character Education). Pusat-pusat ini telah mengembangkan model, konten, pendekatan dan instrumen evaluasi pendidikan karakter. Tokoh-tokoh yang sering dikenal dalam pengembangan pendidikan karakter antara lain Howard Kirschenbaum, Thomas Lickona, dan Berkowitz.  Pendidikan karakter berkembang dengan pendekatan kajian multidisipliner: psikologi, filsafat moral/etika, hukum, sastra/humaniora.
Terminologi ”karakter” itu sendiri sedikitnya memuat dua hal: values (nilai-nilai) dan kepribadian. Suatu karakter merupakan cerminan dari nilai apa yang melekat dalam sebuah entitas. ”Karakter yang baik” pada gilirannya adalah suatu penampakan dari nilai yang baik pula yang dimiliki oleh orang atau sesuatu, di luar persoalan apakah ”baik” sebagai sesuatu yang ”asli” ataukah sekadar kamuflase. Dari hal ini, maka kajian pendidikan karakter akan bersentuhan dengan wilayah filsafat moral atau etika yang bersifat universal, seperti kejujuran. Pendidikan karakter sebagai pendidikan nilai menjadikan “upaya eksplisit mengajarkan nilai-nilai, untuk membantu  siswa mengembangkan disposisi-disposisi guna bertindak  dengan cara-cara yang pasti” (Curriculum Corporation, 2003: 33). Persoalan baik dan buruk, kebajikan-kebajikan, dan keutamaan-keutamaan menjadi aspek penting dalam pendidikan karakter semacam ini.
Sebagai aspek kepribadian, karakter merupakan cerminan dari kepribadian secara utuh dari seseorang: mentalitas, sikap dan perilaku. Pendidikan karakter semacam ini lebih tepat sebagai pendidikan budi pekerti. Pembelajaran tentang tata-krama, sopan santun, dan adat-istiadat, menjadikan pendidikan karakter semacam ini lebih menekankan kepada perilaku-perilaku aktual tentang bagaimana seseorang dapat disebut berkepribadian baik atau tidak baik berdasarkan norma-norma yang bersifat kontekstual dan kultural.
Bagaimana pendidikan karakter yang ideal? Dari penjelasan sederhana di atas, pendidikan karakter hendaknya mencakup aspek pembentukan kepribadian yang memuat dimensi nilai-nilai kebajikan universal dan kesadaran kultural di mana norma-norma kehidupan itu tumbuh dan berkembang. Ringkasnya, pendidikan karakter mampu membuat kesadaran transendental individu mampu terejawantah dalam perilaku yang konstruktif berdasarkan konteks kehidupan di mana ia berada: Memiliki kesadaran global, namun mampu bertindak sesuai konteks lokal.
C. Perpektif Pendidikan Karakter   
Pendidikan karakter sebagai sebuah program kurikuler telah dipraktekan di sejumlah negara. Studi J. Mark Halstead dan Monica J. Taylor (2000) menunjukkan  bagaimana pembelajaran dan pengajaran nilai-nilai sebagai cara membentuk karakter terpuji telah dikembangkan di sekolah-sekolah di Inggris. Peran sekolah yang menonjol terhadap pembentukan karakter berdasarkan nilai-nilai tersebut ialah dalam dua hal yaitu:
“to build on and supplement the values children have already begun to develop by offering further exposure to a range of values that are current in society (such as equal opportunities and respect for diversity); and to help children to reflect on, make sense of and apply their own developing values (Halstead dan Taylor, 2000: 169).”
Untuk membangun dan melengkapi nilai-nilai yang telah dimiliki anak agar berkembang  sebagaiamana nilai-nilai tersebut juga hidup dalam masyarakat, serta agar anak mampu merefleksikan, peka, dan mampu menerapkan nilai-nilai tersebut, maka pendidikan karakter tidak bisa berjalan sendirian. Dalam kasus di Inggris, review penelitian tentang pengajaran nilai-nilai selama dekade 1990-an memperlihatkan bahwa pendidikan karakter yang diusung dengan kajian nilai-nilai dilakukan dengan program lintas kurikulum. Halstead dan Taylor (2000: 170-173) menemukan bahwa nilai-nilai yang diajarkan tersebut juga disajikan dalam pembelajaran Citizenship; Personal, Social and Health Education (PSHE); dan mata pelajaran lainnya seperti Sejarah, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Alam dan Geografi, Desain dan Teknologi, serta Pendidikan Jasmani dan Olahraga.
”Karakter warga negara yang baik” merupakan tujuan universal yang ingin dicapai dari pendidikan kewarganegaraan di negara-negara manapun di dunia. Meskipun terdapat ragam nomenklatur pendidikan kewarganegaraan di sejumlah negara (Kerr, 1999; Cholisin, 2004; Samsuri, 2004, 2009) menunjukkan bahwa pembentukan karakter warga negara yang baik tidak bisa dilepaskan dari kajian pendidikan kewarganegaraan itu sendiri. Sebagai contoh, di Kanada pembentukan karakter warga negara yang baik melalui pendidikan kewarganegaraan diserahkan kepada pemerintah negara-negara bagian. Di negara bagian Alberta (Kanada) kementerian pendidikannya telah memberlakukan kebijakan pendidikan karakter bersama-sama pendidikan karakter melalui implementasi dokumen The Heart of the Matter: Character and Citizenship Education in Alberta Schools (2005). Dalam konteks Indonesia, di era Orde Baru pembentukan karakter warga negara nampak ditekankan kepada mata pelajaran seperti Pendidikan Moral Pancasila (PMP) maupun Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) bahkan Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB). Di era pasca-Orde Baru, kebijakan pendidikan karakter pun ada upaya untuk ”menitipkannya” melalui Pendidikan Kewarganegaraan di samping Pendidikan Agama.
Persoalannya apakah nilai-nilai pembangun karakter yang diajarkan dalam setiap mata pelajaran harus bersifat ekplisit ataukah implisit saja? Temuan Halstead dan Taylor (2000) pun menampakkan perdebatan terhadap klaim-klaim implementasi pengajaran nilai-nilai moral dalam Kurikulum Nasional di Inggris (terutama di era Pemerintahan Tony Blair). Klaim-klaim tersebut antara lain menyatakan pentingnya:
•    Sejarah sebagai sebuah alat untuk membantuk siswa mengembangkan toleransi atau komitmen rasional terhadap nilai-nilai demokratis.
•    Bahasa Inggris sebagai alat untuk membantu siswa mengembangkan kemandirian dan menghormati orang lain
•    Pengajaran Bahasa Modern untuk menjamin kebenaran dan integritas personal dalam berkomunikasi
•    Matematika sebagai alat untuk membantu siswa mengembangkan tanggung jawab sosial
•    Ilmu Alam dan Geografi sebagai alat untuk membantu siswa mengembangkan sikap-sikap tertentu terhadap lingkungan
•    Desain dan Teknologi sebagai alat untuk membantu siswa mengembangkan nilai-nilai multikultural dan anti-rasis
•    Ekspresi Seni sebagai alat untuk membantu siswa mengembangkan kualitas fundamental kemanusiaan dan tanggapan spiritual terhadap kehidupan
•    Pendidikan Jasmani dan Olah Raga sebagai alat untuk membantu siswa mengembangkan kerjasama dan karakter bermutu lainnya (diadaptasikan dari Halstead dan Taylor, 2000: 173).
Paparan tersebut memperkuat alasan bahwa pendidikan karakter merupakan program aksi lintas kurikulum. Dengan demikian, pendidikan karakter dapat diselenggarakan sebagai program kurikuler yang berdiri sendiri (separated subject) dan lintas kurikuler (integrated subject). Namun, pendidikan karakter juga dapat dilaksanakan semata-mata sebagai bagian dari program ekstra-kurikuler seperti dalam kegiatan kepanduan, layanan masyarakat (community service), maupun program civic voluntary dalam tindakan insidental seperti relawan dalam mitigasi bencana alam.
Pendidikan karakter sebagai sebuah program kurikuler dapat didekati dari perspektif programatik maupun teoritis.
a.  Perspektif programatik
1. Habit versus Reasoning. Beberapa perspektif menekankan kepada pengembangan penalaran dan refleksi moral seseorang, perspektif lainnya menekankan kepada mempraktikan perilaku kebajikan hingga menjadi kebiasaan (habitual). Adapula yang melihat keduanya sebagai hal penting.
2. ”Hard” versus ”Soft” virtues. Pertanyaan-pertanyaan: apakah disiplin diri, kesetiaan (loyalitas) sungguh-sungguh penting? atau, apakah kepedulian, pengorbanan, persahabatan sangat penting? Kecenderungannya untuk menjawab YA untuk kedua pertanyaan tersebut.
3. Focus on the individual versus on the environment or community. Apakah karakter yang tersimpan pada individu ataukah karakter yang tersimpan dalam norma-norma dan pola-pola kelompok atau konteks? Jawabnya, memilih kedua-duanya (Schaps & Williams, 1999 dalam Williams, 2000: 35).
b. Perspektif Teoritis
1. Community of care (Watson)
2. constructivist approach to sociomoral development (DeVries)
3. child development perspectives (Berkowitz)
4. eclectic  approach (Lickona)
5. traditional perspective (Ryan) (the National Commission on Character Education dalam Williams, 2000: 36)
D. Instrumen Efektivitas Pendidikan Karakter
Character Education Partnership (2003) telah mengembangkan standar mutu Pendidikan Karakter sebagai alat evaluasi diri terutama bagi lembaga (sekolah/kampus) itu sendiri.  Instrumen berupa skala Likert (0 – 4) dengan memuat 11 prinsip sebagai berikut:
1. Effective  character education promotes core ethical values as the basis of  good character.
2. Effective  character education defines “character” comprehensively to include thinking, feeling and behavior.
3. Effective  character education uses a comprehensive, intentional, and proactive approach to character development.
4. Effective  character education creates a caring school community.
5. Effective  character education provides students with opportunities for moral action.
6. Effective  character education includes a meaningful and challenging academic curriculum that respects all learners, develops their character, and helps them succeed.
7. Effective  character education strives to develop students’ self-motivation.
8. Effective  character education engages the school staff as a learning and moral community that shares responsibility for character  education and attempts to adhere to the same  core values that guide the education of students.
9. Effective  character education fosters shared moral leadership and long-range support of the character education initiative.
10. Effective  character education engages families and community members as partners in the character-building effort.
11. Effective  character education assesses the character of the school, the school staff’s functioning as character educators, and the extent to which students manifest good character. (Character Education Partnership, 2003:5-15)
Jika ke-11 prinsip tersebut diadaptasikan  sebagai cara mengukur efektivitas pendidikan karakter , maka pendidikan karakter telah diupayakan untuk:
1. mempromosikan inti nilai-nilai etis sebagai dasar karakter yang baik (nilai-nilai etis yang pokok dapat berasal dari ajaran agama, kearifan lokal, maupun falsafah bangsa).
2. mengartikan “karakter” secara utuh termasuk pemikiran, perasaan dan perilaku (cipta, rasa, karsa dan karya dalam slogan pendidikan di UNY).
3. menggunakan pendekatan yang komprehensif, bertujuan dan proaktif untuk perkembangan karakter.
4. menciptakan suatu kepedulian pada masyarakat kampus.
5. memberikan para mahasiswa peluang untuk melakukan tindakan moral.
6. memasukkan kurikulum akademik yang bermakna dan menantang dengan menghormati semua peserta didik, mengembangkan kepribadiannya, dan membantu mereka berhasil.
7. mendorong pengembangan motivasi diri mahasiswa.
8. melibatkan staf/karyawan kampus sebagai komunitas pembelajaran dan moral yang berbagi tanggungjawab untuk pendidikan karakter serta berupaya untuk mengikuti nilai-nilai inti yang sama yang memandu pendidikan para mahasiswa.
9. memupuk kepemimpinan moral dan dukungan jangka-panjang terhadap inisiatif pendidikan karakter.
10. melibatkan keluarga dan anggota masyarakat sebagai mitra dalam upaya pembangunan karakter.
11. menilai karakter kampus, fungsi staf kampus sebagai pendidik karakter, dan memperluas kesempatan para mahasiswa untuk menampilkan karakter yang baik.
Efektivitas implementasi program juga dipengaruhi oleh bagaimana strategi-strategi pembelajarannya dilakukan.  Ada beberapa model dan strategi pembelajaran pendidikan karakter yang dapat dipergunkan, antara lain:
1. Consensus building (Berkowitz, Lickona)
2. Cooperative learning (Lickona, Watson, DeVries, Berkowitz)
3. Literature (Watson, DeVries, Lickona)
4. Conflict resolution (Lickona, Watson, DeVries, Ryan)
5. Discussing and Engaging students in moral reasoning.
6. Service learning (Watson, Ryan, Lickona, Berkowitz) (Williams, 2000: 37)
Di luar model pembelajaran karakter tersebut, ada beberapa model penting lainnya sehingga pendidikan karakter dapat efektif. Mengikuti Halstead dan Taylor (2000), pertama, adalah pendidikan karakter melalui kehidupan sekolah/kampus; Visi-misi sekolah/kampus; teladan guru/dosen, dan penegakan aturan-aturan dan disiplin. Model ini menekankan pentingnya dibangun kultur sekolah/kampus yang  kondusif untuk penciptaan iklim moral yang diperlukan sebagai direct instruction, dengan melibatkan semua komponen penyelenggara pendidikan. Ini sebenarnya mirip dengan kesebelas instrumen efektivitas pendidikan karakter yang dirumuskan oleh Character Education Partnership (2003) di atas.
Kedua, penggunaan metode di dalam pembelajaran itu sendiri. Metode-metode yang dapat diterapkan antara lain dengan problem solving, cooperative learning dan  experience-based projects yang diintegrasikan melalui pembelajaran tematik dan diskusi untuk menempatkan nilai-nilai kebajika ke dalam praktek kehidupan, sebagai sebuah pengajaran bersifat formal (Halstead dan Taylor, 2000: 181). Metode bercerita, Collective Worship (Beribadah secara Berjamaah), Circle Time (Waktu lingkaran), Cerita Pengalaman Perorangan, Mediasi Teman Sebaya, atau pun Falsafah untuk Anak (Philosophy for Children) dapat digunakan sebagai alternatif pendidikan karakter (Halstead dan Taylor, 2000)
           Berdasarkan pada pemikiran-pemikiran dan prinsip-prinsip tersebut maka dapat dimengerti bahwa pendidikan karakter bangsa menghendaki keterpaduan dalam pembelajarannya dengan semua mata pelajaran. Pendidikan karakter bangsa diintegrasikan ke dalam semua mata pelajaran, dengan demikian akan menghindarkan adanya "mata pelajaran baru , alat kepentingan politik, dan pelajaran hafalan yang membosankan."
E. Pendidikan Karakter Bangsa dalam Keterpaduan Pembelajaran
Pendidikan karakter bangsa dalam keterpaduan pembelajaran dengan semua mata pelajaran sasaran integrasinya adalah materi pelajaran, prosedur penyampaian, serta pemaknaan pengalaman belajar para siswa. Konsekuensi dari pembelajaran terpadu, maka modus belajar para siswa harus bervariasi sesuai dengan karakter masing-masing siswa Variasi belajar itu dapat berupa membaca bahan rujukan, melakukan pengamatan, melakukan percobaan, mewawancarai nara sumber, dan sebagainya dengan cara kelompok maupun individual.
Terselenggaranya variasi modus belajar para siswa perlu ditunjang oleh variasi modus penyampaian pelajaran oleh para guru. Kebiasaan penyampaian pelajaran secara eksklusif dan pendekatan ekspositorik hendaknya dikembangkan kepada pendekatan yang lebih beragam seperti diskoveri dan inkuiri. Kegiatan penyampaian informasi, pemantapan konsep, pengungkapan pengalaman para siswa melalui monolog oleh guru perlu diganti dengan modus penyampaian yang ditandai oleh pelibatan aktif para siswa baik secara intelektual (bermakna) maupun secara emosional (dihayati kemanfaatannya) sehingga lebih responsif terhadap upaya mewujudkan tujuan utuh pendidikan. Dengan bekal varisai modus pembelajaran tersebut, maka skenario pembelajaran yang di dalamnya terkait pendidikan karakter bangsa seperti contoh berikut ini dapat dilaksanakan lebih bermakna.
Penempatan Pendidikan karakter bangsa diintegrasikan dengan semua mata pelajaran tidak berarti tidak memiliki konsekuensi. Oleh karena itu, perlu ada komitmen untuk disepakati dan disikapi dengan saksama sebagai kosekuensi logisnya. Komitmen tersebut antara lain sebagai berikut. Pendidikan karakter bangsa (sebagai bagian dari kurikulum) yang terintegrasikan dalam semua mata pelajaran, dalam proses pengembangannya haruslah mencakupi tiga dimensi yaitu kurikulum sebagai ide, kurikulum sebagai dokumen, dan kurikulum sebagai proses (Hasan, 2000) terhadap semua mata pelajaran yang dimuati pendidikan karakter bangsa.
Dalam pembelajaran terpadu agar pembelajaran efektif dan berjalan sesuai harapan ada persyaratan yang harus dimiliki yaitu (a) kejelian profesional para guru dalam mengantisipasi pemanfaatan berbagai kemungkinan arahan pengait yang harus dikerjakan para siswa untuk menggiring terwujudnya kaitan-kaitan koseptual intra atau antarmata bidang studi dan (b) penguasaan material terhadap bidang-bidang studi yang perlu dikaitkan (Joni, 1996). Berkaitan dengan Pendidikan karakter bangsa sebagai pembelajaran yang terpadu dengan semua mata pelajaran arahan pengait yang dimaksudkan dapat berupa pertanyaan yang harus dijawab atau tugas-tugas yang harus dikerjakan oleh para siswa yang mengarah kepada perkembangan pendidikan karakter bangsa dan pengembangan kualitas kemanusiaan.
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan landasan teori dan pembahasan yang terurai ditas maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Cukup beralasan bila Pendidikan karakter bangsa dalam pembelajarannya diintegrasikan ke dalam semua mata pelajaran. Alasan-alasan itu adalah karena meningkatkan akhlak luhur para siswa adalah tanggung jawab semua guru, semua guru harus menjadi teladan yang berwibawa, tujuan utuh pendidikan adalah membentuk sosok siswa secara utuh, pencapaian pendidikan harus mencakupi dampak instruksional dan dampak pengiring.
2. Implementasi Pendidikan karakter bangsa terintegrasikan ke dalam semua mata pelajaran, pengembangannya lebih memadai pada model kurikulum terpadu dan pembelajaran terpadu dengan menentukan center core pada mata pelajaran yang akan dibelajarkan.
3. Proses pengembangan Pendidikan karakter bangsa sebagai pembelajaran terpadu harus diproses seperti kuriklum lainya yaitu sebagai ide, dokumen, dan proses; kejelian profesional dan penguasaan materi; dukungan pendidikan luar sekolah; arahan spontan dan penguatan segera; penilaian beragam; difusi, inovasi dan sosialisasi adalah komitmen-komitmen yang harus diterima dan disikapi dalam pencanangan pembelajaran terpadu Pendidikan karakter bangsa.
Saran-Saran
1. Keterpaduan pendidikan karakter adalah kegiatan pendidikan. Pendidikan karakter diharapk menjadi kegiatan-kegiatan diskusi, simulasi, dan penampilan berbagai kegiatan sekolah untuk itu guru diharapkan lebih aktif dalam pembelajarannya
2. Lingkungan sekolah yang positif membantu membangun karakter. Untuk itu benahi lingkungan sekolah agar menjadi lingkungan yang positif.
3. Guru harus disiplin lebih dulu siswa pasti akan mengikuti disiplin
Daftar Rujukan
Rachman, Maman. 2000. Reposisi, Reevaluasi, dan Redefinisi Pendidikan Nilai Bagi Generasi Muda Bangsa. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan. Tahun Ke-7
Degeng, S Nyoman,1989,Taksonomi Variabel , Jakarta, Depdikbud.
Depdiknas, 2003, Undang-undang No. 20 tahun 2003, Sistem Pendidikan Nasional, www.depdiknas.go.id
Pengembangan Kurikulum Pendidikan Di Indonesia _ infodiknas.com.htm
makalah-kurikulum-pendidikan-agama.html
Character Education Partnership. (2003). Character Education Quality Standards. Washington: Character Education Partnership
Samsuri. (2007). “Civic Education Berbasis Pendidikan Moral di China.”  Acta Civicus, Vol. 1 No. 1, Oktober.

SKRIPSI PERBANKAN SYARIAH INDONESIA JURUSAN EKONOMI

IDENTIFIKASI MASALAH Tidak efisiennya sektor produksi; pajak, distribusi, birokrasi, moral hazard Systemic Obstacles; tidak terintegrasi sektor riil dan moneter secara sistemik; bunga & spekulasi (KamNas FoSSEI 2007)
    INDUSTRI KEUANGAN SYARIAH DUNIA Tahun 2008, Industri Keuangan Syariah global bernilai US$ 1 triliun dengan pertumbuhan 65 % per tahun. Terdapat sekitar 300 Lembaga Keuangan Syariah yang beroperasi di 76 negara di Dunia. Bukan Cuma di negara-negara Islam, tapi Sistem Keuangan Islam juga dikembangkan di Inggris seperti Islamic Bank of Britain and the European Islamic Investment Bank, juga di Jerman, Thailand, Singapura,Hongkong. Di tingkat Global sudah berdiri HSBC Amanah, Citibank Syariah, dan Allianz Syariah. Pasar modal syariah pertama di Dunia, Dow Jones Islamic Market (DJIM) Index diluncurkan pada 1999 di USA. Penerbitan sukuk internasional terus meningkat. Pada 2002 penerbitan sukuk hanya US$ 4,9 miliar, pada 2007 naik jadi lebih dari US$ 30,8 miliar, dan tahun 2008 jumlahnya mencapai US$ 84,1 miliar. Negara-negara yang telah menerbitkan sukuk al.: Jerman menerbitkan sukuk senilai 100 miliar euro (2004), USA US$ 165 miliar (2006), Jepang US$ 300-500 miliar (2006), Cina US$ 250 miliar (2006) dan UK £ 225 miliar (2007).
    SEKTOR RIIL (pertumbuhan ekonomi) Bank Syariah Perusahaan Pembiayaan Syariah Asuransi Syariah Reksadana Syariah Obligasi Syariah Pasar Saham Syariah Islamic Social Sector (ZISWaf) Bank Indonesia Dept Keuangan BAZNAS BAPEPAM Fatwa untuk setiap aktivitas berasal dari DEWAN SYARIAH NASIONAL KEUANGAN SYARIAH


DI INDONESIA
    Perkembangan Share Perbankan Syariah terhadap Perbankan Nasional Bank Indonesia, 2007
    Rp.Triliun Pertumbuhan Aset, Pembiayaan, dan DPK BUS dan UUS Bank Indonesia, 2007 Growth 33,5% & 32,67% 32,66% & 34,2% 36,38%&27,96%
    9 April 2008 DPR mengesahkan RUU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) menjadi Undang-Undang No.19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara. 18 Juni 2008 DPR mengesahkan RUU Perbankan Syariah menjadi Undang- Undang No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
    PASCA PENGESAHAN UU PERBANKAN SYARIAH (KBC, 2009) 32,07 % 37,284,281 28,230,331 DPK 35,93 % 38,117,371 28,042,129 Pembiayaan 36,90 % 49,846,678 36,410,932 Aset Growth 2008 2007 (dalam ribuan)
    JARINGAN KANTOR BANK SYARIAH Kelompok Bank 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2008 Bank Umum Syariah 2 2 2 2 3 3 3 3 5 UUS 3 3 6 8 15 19 20 26 27 Jumlah BUS dan UUS 5 5 8 10 18 22 23 29 32 Jumlah Kantor BUS & UUS 62 96 127 253 355 504 531 597 820 Office Channeling - - - - - - 456 1195 1470 BPR Syariah 78 81 83 84 88 92 105 114 131
    DAMPAK PENGESAHAN UU SBSN Pengesahan UU SBSN berdampak positif terhadap pembentukan portofolio investasi Bank Syariah, serta menyediakan alternatif sumber pemenuhan modal. (hasil penelitian AQ. Muhammad dan AS, Pratomo, 2008)
    Islamic Banking Profile
    Karakteristik Bank Syariah
        Berdasarkan prinsip syariah dalam perbankan
            pelarangan riba dalam berbagai bentuknya
            Tidak mengenal konsep “time-value of money”
            Uang sebagai alat tukar bukan komoditi yg diperdagangkan ( tidak bermain valas )
        Beroperasi atas dasar bagi hasil
        Kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan atas jasa Tidak menggunakan “bunga” sebagai alat untuk memperoleh pendapatan
        Azas utama => kemitraan, keadilan, transparansi , universal , profesional dan amanah ( NPF<3% )
        Tidak membedakan secara tegas sektor moneter dan sektor riil => concern ke sektor riil ( FDR>80% )
        Tidak membebani rakyat => tidak menerima BLBI
    Fungsi Aplikasi produk FUNGSI BANK SYARIAH MANAGER INVESTASI
        Penghimpunan dana :
        Prinsip wadiah
        Prinsip mudharabah
    INVESTOR
        Penyaluran dana
        Prinsip jual beli (murabahah, salam, istishna dsb)
        Prinsip bagi hasil (mudharabah, musyarakah)
    JASA LAYANAN
        Produk jasa
        Wakalah, Kafalah, Sharf, Qardh
        Hawalah, Rahn dsb
    SOSIAL
        Dana kebajikan
        Penghimpunan dan penyaluran Qardhul Hasan
        Penghimpunan dan penyaluran ZIS
    MAAL TAMWIL
    PENGHIMPUNAN DANA
        Mudharabah mutlaqah (Investasi Tidak Terikat / Unrestricted Investment)
        Mudharabah Muqayyadah (Investasi Terikat / Restricted Investment) ? utk Special Project
    Prinsip Mudharabah
        Wadiah yad amanah
        (Safe Deposit Box)
        Wadiah yad dhamanah
        (Giro dan Tabungan)
    Prinsip wadiah
    Skema Wadiah Yad Amanah
        Wadiah Yad al Amanah
            Penyimpan tidak boleh memanfaatkan barang/uang titipan.
            Penyimpan dapat mengenakan biaya penitipan.
    Nasabah (Penitip) Bank (Penyimpan) 1. Titip barang/uang 2. Bebankan biaya penitipan
    Skema Wadiah Yad Dhamanah
        Wadiah Yad adh Dhamanah
            Penyimpan boleh memanfaatkan barang/uang titipan.
            Keuntungan sepenuhnya menjadi milik penyimpan.
            Penyimpan dapat memberikan insentif (bonus) kepada penitip.
    Nasabah (Penitip) Bank (Penyimpan) 1. Titip Barang/uang 4. Beri Bonus Pengguna Dana 2. Pemanfaatan Barang/uang 3.Bagi Hasil
    Skema Mudharabah Mutlaqah Bank ( Mudharib ) Nasabah ( Shahibul Maal ) Proyek/Usaha Pembagian Keuntungan Modal Perjanjian Bagi Hasil Nisbah X% Nisbah Y% Modal 100% Keahlian Pengembalian Modal Pokok
    Mudharabah Muqayyadah SPECIAL PROJECT BANK Mudharib (Pengelola) INVESTOR Shahibul Maal (Pemilik modal) 6. Bagi Hasil 3 Inv dana 2 Hubungi Investor 5 Bagi Hasil 4 Penyaluran Dana 1 Proyek Tertentu
    Pembiayaan dalam keuangan Syariah Menggunakan akad-akad Al Bai’ (jual-beli) Syirkah (partnership) Ju’alah (jasa-jasa) Lain-lain Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah Mudharabah, Musyarakah, Wakalah (kuasa) Kafalah (jaminan) Wadi’ah (titipan), dll Qard Hibah (bonus)
    Skema Murabahah BANK SYARIAH NASABAH 1. Negosiasi & Persyaratan 3. Beli 4. Kirim 2. Akad Jual Beli 6. Bayar 5. Terima Barang PENJUAL ( SUPPLIER)
    Skema Istishna Paralel PRODUSEN (PEMBUAT ) KONSUMEN (PEMBELI) 4. Tagih 6.Bayar 5.Kirim BarangPesanan 2.Negosiasi Pesan 1.Negosiasi dan Pesan BANK SYARIAH 3. Tagih
    Skema Salam Paralel PENJUAL (PETANI ) PEMBELI 4. Kirim Dokumen 2.Bayar 5.Kirim BarangPesanan 3.Negosiasi Bayar 1.Negosiasi dan Pesan BANK SYARIAH
    Skema Mudharabah (Bank sebagai Shahibul Maal) Nasabah ( Mudharib ) Bank ( Shahibul Maal ) Proyek/Usaha Pembagian Keuntungan Modal Perjanjian Bagi Hasil Nisbah X% Nisbah Y% Modal 100% Keahlian Pengembalian Modal Pokok
    Skema Musyarakah Nasabah ( Mitra ) Bank ( Mitra ) Proyek/Usaha Pembagian Keuntungan Modal Perjanjian Bagi Hasil
        Nisbah X%
        Porsi modal Nasabah
        Nisbah Y%
        Porsi modal bank
    Modal Modal Pengembalian Modal Pokok Pembagian Kerugian
        Porsi modal bank
        Porsi modal Nasabah
    Skema Ijarah Muntahiyyah Bittamlik Penjual/ Supplier Nasabah Bank Syariah Obyek Sewa 2. Beli Obyek Sewa 1. Butuh Obyek Sewa 3. Sewa Beli Milik Bank Syariah selama masa sewa Milik Nasabah Setelah Pelepasan
    Jasa Perbankan
        Bank Garansi
        Anjak Piutang
        Gadai
        Dana Kebajikan
        Jual beli Valas
    Kafalah Hiwalah Rahn Qard Sharf
        LC, Transfer, Inkaso & Kliring
    Wakalah
    Islamic Banking Conventional Banking VS
    KEADILAN Perbankan konvensional: high risk,high return, UKM = high risk = high interest rate Perbankan syariah: high return, high sharing, UKM = low return = low revenue sharing.
    PERANAN BANK KOVENSIONAL Izzuddin Abdul Manaf Surplus unit BANK Deficit unit Penghimpunan dana Penyaluran dana Penetapan beban Penetapan imbalan
    PERANAN BANK SYARIAH Izzuddin Abdul Manaf Surplus unit BANK Deficit unit Bagi hasil Bonus/bagi hasil TIDAK MENGALAMI NEGATIVE SPREAD Penghimpunan dana Penyaluran dana
    Bank Deposan Nasabah debitur Shahibul Maal Shahibul maal Mudharib Mudharib BANK KONVENSIONAL Menerima pendapatan Tergantung pendapatan / hasil yg diterima Hanya dana mudharabah Membayar bunga tetap Menerima bunga tetap Pembayaran bagi hasil Bagi hasil / Margin Tidak ada pengaruh pendapatan yang diterima Penyaluran dana Penghimpunan dana Bank Syariah Alur Kerja
    Ma isir Gh arar Ri ba B athil ( judi/gambling) (ada unsur penipuan) (rusak/tidak syah) Perbedaan Bank Syariah dan BANK Konvensional Bank Konvensional Bank Syariah Pinjam meminjam Kemitraan Hubungan dengan nasabah Pro Maghrib Anti Maghrib Mekanisme dan obyek usaha Intermediary unit, Jasa keuangan Manager Investasi, Investor, Sosial, Jasa keuangan Fungsi dan kegiatan bank
    PERBEDAAN BUNGA DENGAN BAGI HASIL
        Dihitungan dari keuntungan
        Nisbah tetap sesuai akad
        Nominal berubah sesuai kondisi usaha
        Tidak ada keraguan
        Dihitung dari pokok (uang yg dipinjamkan)
        Berubah sesuai kondisi (bunga) pasar
        Nominal tetap sesuai suku bunga
        Diharamkan/di ragukan
    BAGI HASIL BUNGA
    DAMPAK SISTEM BUNGA VS BAGI HASIL DALAM ANALISIS BIAYA PERUSAHAAN DEBITUR Karakteristik bunga adalah tak peduli untung atau rugi, bunga tetap harus dibayar. Sehingga biaya bunga menjadi bagian dari fixed cost => meningkatkan TC (TC=>TC’). Sedangkan bagi hasil (revenue sharing) memutar TR dari TR ke TRrs. Dalam keduanya dapat ditemukan bahwa Q’>Q dan Qrs>Q. Dengan sistem bunga Dengan bagi hasil TR Rp Q TC TC' FC' FC Q' Q TR Rp Q TC FC Qrs Q TRrs
    Minimalisasi Biaya untuk Memproduksi pada Jumlah yang Sama Pada tingkat produksi yang sama (Q1=Qrs), TCrs < TC1 Produksi dengan sistem bagi hasil lebih efisien dibandingkan sistem bunga Rp Q TCrs TC1 FC1 FCrs Q1=Qrs C1 Crs
    Maksimalisasi Produksi Tanpa Kenaikan/Perubahan Biaya Rp Q TCrs TC1 FC1 FCrs Pada Total Cost yang sama (C1=Crs), Qrs < Q1 Produksi dengan sistem bagi hasil lebih efisien dibandingkan sistem bunga Q1 Qrs C1=Crs
    Strength -Karakteristik Perbankan Syariah. -Para penggiat Ekonomi Syariah yang kian aktif dan masif. Weakness -Kurangnya SDM Perbankan Syariah, baik dari kualitas maupun kuantitas. -Strategi komunikasi masih bersifat Segmented. -Aktivitas promosi masih kurang -Inovasi produk belum mendorong Pengembangan pasar
        Opportunities
        Indonesia memiliki penduduk
        muslim terbesar di Dunia.
        Pertumbuhan pesat Industri
        Keuangan Syariah dunia.
        -Segmen korporasi belum tergarap
        maksimal
        Threat
        Sikap acuh dan apatis dari
        kalangan umat Islam sendiri.
        -Sikap paranoid dari sebagian
        masyarakat akan istilah “Islam”
        -Regulasi yang belum memadai.
        -Kondisi Permodalan
    Perbankan Syariah
    KONDISI SDM DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH INDONESIA Sumber: Kajian Kondisi dan Kebutuhan SDM pada Perbankan Syariah di Indonesia, FE UI 2003 Sumber Daya Manusia Kondisi Keterangan Latar Belakang Pendidikan Karyawan 18% SMU 21% D3 59% S1 2% S2 Dominasi lulusan sarjana dalam lembaga keuangan syariah Indonesia Karakteristik Keilmuan Karyawan 10% Ilmu Syariah 90% Ilmu Konvensional Belum ada lulusan lembaga pendidikan ekonomi Islam Sumber Karyawan Perbankan Syariah 20% Fresh Graduate PT 70% Bank Konvensional 5% Bank Syariah Lain 5% Sumber lain Kecenderungan konvensional yang kuat dalam perkembangan perbankan syariah
    KESIMPULAN
        Kehadiran UU Perbankan Syariah dan UU SBSN sangat tepat ditengah pesatnya perkembangan Industri Keuangan Syariah di Indonesia dan dunia. Kedua UU ini menyediakan rambu-rambu hukum bagi Industri Keuangan Syariah Indonesia yang sedang tumbuh pesat. Sehingga institusi-institusi yang ada di dalamnya bergerak secara tertib, sesuai hukum di Indonesia. Selain itu, kedua UU ini memberikan regulasi yang jelas, sehingga investor asing tidak ragu untuk masuk, dan Indonesia dapat terlibat dalam perkembangan Industri Keuangan Syariah Dunia.
        Kehadiran kedua UU ini dapat memacu perkembangan Industri Keuangan Syariah Indonesia, yang pada akhirnya akan mewujudkan integrasi sektor moneter dan sektor riil menuju pertumbuhan ekonomi yang adil, merata dan berkelanjutan.

Anuitas di Perbankan Syariah

Perbankan syariah saat ini, jika diibaratkan bunga, setiap orang yang melihat ingin memetik dan menghirup bau wanginya. Keadaan ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi hampir secara menyeluruh dunia seakan dibuat terpaku kepadanya. Krisis keuangan yang melanda tahun 1998, dan kembali berulang di tahun 2007, membuat mata dunia terbuka akan satu sisitem perekonomian yang ramah terhadap lingkungannya. Begitu pula yang terjadi di Indonesia, perbankan yang sudah ada beramai ramai mendirikan perbankan syariah, dari yang hanya dari unit usahanya sampai melakukan spin of atas unit usahanya. Sampai saat ini sudah ada lima bank umum syariah di Indonesia. Diawali oleh Bank Muamalat, lalu disusul Syariah Mandiri, kemudian Mega Syariah, dan diikuti oleh BRI yang menspin off kan unit usaha syariahnya, serta yang baru baru ini BNI syariah pun menyusul berdiri secara mandiri.

Hal ini tentu saja dikarenakan pasar perbankan syariah di Indonesia masih sangat terbuka lebar. Dari seluruh Dana Pihak Ketiga yang berhasil dihimpun perbankan, baru sekitar 5% yang masuk ke perbankan syariah. Padahal jika dilihat dalam penyaluranya sebagai pelaksanaan fungsi intermediasi bank, maka hampir semua perbankan syariah mempunyai LDR di atas 90%, berbeda dengan perbankan konvensional yang paling besar LDR nya hanya mencapai 65% dan rata rata hanya sekitar 40%, sisanya lebih banyak ditanam di Bank Indonesia. Selain itu pula, bagi hasil perbankan syariah masih sangat menguntungkan dibandingkan dengan perbankan konvensional. Rata rata bunga yang diberikan atas tabungan oleh bank konvensional adalah sekitar 4 sampai 6% sedangkan perbankan syariah dapat memberikan bagi hasil jika disetarakan bunga mencapai 7-8,5%. Bahkan jika kita meminjam di bank syariah, maka tidak ada biaya pinalti jika kita melunasinya sebelum masa waktu berakhir. Walaupun begitu pergerakan perbankan syariah di Indonesia masih di hitung sangat lambat.


Berbagai kritik dan celaan terus diarahkan kepada pihak perbankan syariah, walaupun tidak sedikit pula pujian yang dialamatkan kepada perbankan syariah. Dari tuduhan penjualan nilai nilai agama, sampai bank konvensional yang berjilbab terus menerus dilontarkan kepada perbankan syariah. Berbagai kritikan ini kebanyakan berasal dari sistem pinjaman yang masih dianut di perbankan syariah di Indonesia.

Dalam pelaksanaan di lapangan, sistem perbankan syariah ada dua sistem yaitu sistem revenew sharing dan sistem profit sharing. Di Indonesia sendiri masih menggunakan system revenew sharing , belum didasarkan pada loss and profit. Hal inilah yang dijadikan kritik dari beberapa pihak yang kurang senang dengan sistem perbankan syariah yang ada di Indonesia. Sistem revenew sharing membuat para peminjam harus tetap mengembalikan pokok dan margin walaupun usahanya rugi.

Selain itu masih tumpang tindih system perbankan syariah dengan perbankan konvensional membuat masyarakat sulit membedakan mana yang syariah mana yang tidak jika dilihat dari transakasi yang dilakukan. Hal ini bisa dilihat pada pembiayaan perbankan syariah, walaupun menggunakan akad yang sesuai dengan sistem ekonomi Islam, tetapi dalam prakteknya masih mencampurkan sistem konvensional didalamnya. Ini terlihat pada penggunaan anuitas di dalam pembiayaan perbankan syariah. Hal ini pernah saya keluhkan, ketika waktu itu membantu saudara mencari pembiayaan KPR . Pada waktu itu saudara saya menggambil pembiayaan dengan jangka waktu 15 tahun dengan cicilan setiap bulan fix dan flat sebesar 5 juta rupiah. Salah kami waktu itu adalah kami tidak bertanya bagaimana perbandingan antara pokok dan margin dalam cicilan 5 juta tersebut, padahal sebelumnya bank bank yang lain kami menanyakannya. Akhirnya ditandatanganilah akad pembiayaan KPR tersebut.

Dua bulan kemudian saya berkunjung kembali ke saudara saya, tiba tiba saudara saya bilang, kalau dia tidak jadi melunasi pinjamannya dalam jangka lima tahun (sebelumnya dia sudah menghitung kemungkinan untuk melunasinya dengan bonus bonus dari perusahaan tempat dia dan suaminya bekerja),. Ketika ditanya lebih lanjut jawabannya cukup mencenggangkan dan membuat malu saya (waktu itu yang ngotot ke bank syaraiah itu saya), ternyata dari cicilan lima juta, pokoknya hanya 900ribu rupiah dan marginya 4.100.000 rupiah, dan ini berlaku anuitas dengan pergerakan yang lamban. Tentu saja ketika saudara saya akan melunasi di tahun kelima walaupun tanpa pinalti ini tentu saja masih sangat besar pokok yang harus dibayarkan.

Perlakuan anuitas inilah yang menjadi pertanyaan besar di seluruh nasabah perbankan syariah , terutama bagi mereka yang mempunyai pendidikan ilmu yang tinggi. Bukankah secara teori apa yang membedakan perbankan syariah dengan perbankan konvensional adalah sistem anuitas. Lalu bagaimana mungkin sistem anuitas diadopsi oleh perbankan syariah secara mentah mentah. Untungnya waktu itu saudara saya sudah yakin benar tentang yang penting ‘Halal’. Tetapi persoalaanya tidak lantas hanya berhenti pada pemahaman halal dan haram. Pihak perbankan syariah harus dapat memberikan jawaban yang rasional bagaimana perbankan syariah dapat mempergunakan sistem anuitas didalam sitem pembiayaannya. Nah disinilah kejelian para debitur harus bermain, diman memilih perbankan yang murah.

Sebenarnya adanya ketidakseragaman dalam sistem perbankan syariah di Indoinesia, dikarenakan juga karena peraturan yang ada belum mendukung perkembangan ke arah sana. Hal ini pulalah yang membuat pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia berjalan lamban, bank syariah tidak dapat mengekplor daya kreativitas mereka karena tidak adanya kejelasan hukumnya. Dan ini menjadi PR besar bank Indonesia dengan lembaga legislative yang mengurus perundang undangan.

TIPS

Dalam memilih pembiayaan yang murah melalui perbankan syariah , sebenarnya ada tips mudah, sehingga kita tidak terjebak pada persen margin yang kecil.

1. Tanyalah seluruh perbankan syariah yang ada, berapakah margin yang diberikan

2. Pastikan bahwa margin tersebut, floating, fix ataupun flat, Pilihlah yang fix dan flat

3. Hitunglah margin tersebut dengan margin efektif , dari situ akan terlihat sebenarnya berapa margin dari pinjaman.

4. Bertanyalah berapakah porsi antara pokok dengan margin dalam cicilan setiap bulannya, pada bulan bulan di tahun pertama lalu coba tanya di berapakah proporsinya di tahun kelima. Ambilah yang perbandingannya tidak terlalu besar. Misal seperti salah satu bank waktu itu, dengan cicilan 5juta maka perbandingan anatara pokok dan margin sekitar 43% dengan 57 %. Coba bandingakan dengan 900.000 dan 4.100.000 maka perbandingannya adalah 18% dan 82%.

Setelah semua tahap tadi dilihat maka pilihlah yang paling kecil selisih perbandingannya. Pada waktu dulu sebenarnya saudara saya itu sudah mau ke bank dengan perbandingan 43 dan 51, tetapi karena maksimal pinjaman yang akan diberikan tidak mencukupi maka saudara saya memilih ketempat lainnya, dengan pikiran semua bank syariah sama. Dan memang itu menjadi kelalaian kita ketika tidak bertanya pada bank pilihan kami berapakah perbandingan anatara pokok dan margin daris etiap cicilan yang dibayarkan.

Tetapi waktu itu saudara saya tidak terlihat kecewa walaupun sebanarnya bank yang bersangkutan sudah sangat merugikan dirinya, dia hanya berkata yang penting halal, walupun mahal tidak apa apa. Memang benar, jika bukan kita sendiri yang menyokong sistem perbankan syariah ini maka kepada siapa lagi perbankan syariah ini akan berharap selain hanya kepada kita yang jelas ada kesamaan dalam hal aqidah dan yang menyakini bahwa segala sesuatu dari Allah SWT itulah yang terbaik. Bukankah segala sesuatu itu memang ada prosesnya, bukan seperti membalik telapak tangan.

”……mereka berpendapat ,sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” Al Quran Surat Al Baqarah : 275

Mari bersama bergandengan tangan, apapun kekurangan perbankan syariah saat ini tentunya itupun dalam rangka menuju ke arah yang lebih baik.Dan menjadi tanggung jawab kita bersama untuk membuatnya lebih baik. Amin.

HALANGAN –HALANGAN UNTUK MENDAPATKAN WARISAN

Al mani’ secara bahasa berarti penghalang, menurut istilah berarti seseorang yang diharamkan atau terhalang untuk mendapatkan warisan menurut hukum syar’i.
    Sedangkan yang dimaksud maani’ disini adalah terhalang untuk mendapatkan warisan dan terhalang untuk memberi warisan seperti adanya perbedaan agama. Ulama’ fiqh menyepakati 3 sebab terhalang mendapat warisan:
1.    Hamba sahaya
2.    Pembunuh
3.    Perbedaan agama/ murtad.
Menurut abu hanifah ada 4 sebab terhalang mendapat warisan:
1.    Budak
2.    Pembunuh
3.    Beda agama
4.    Berbeda karna memeluk 2 agama.
Ada yang menambahkan 2 sebab terhalangnya mendapat warisan yaitu:
1.    Tidak diketahuinya sejarah kematian orang yang meninggalkan warisan.
2.    Tidak diketahuinya orang yang mendapat warisan.
Imam maliki menyebutkan 10 sebab penghalang mendapatkan warisan yaitu:
1.    Berbeda agama (kafir)” orang islam tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang islam” (pendapat ini berbeda dengan pendapat imam hanafi dan imam syafi’i)
2.    Hamba sahaya
3.    Membunuh dengan sengaja
4.    Li’an
5.    Zina
6.    Ragu dengan kematian orang yang meninggalkan warisan
7.    Al khaml
8.    Ragu dengan anak yang dilahirkan
9.    Ragu dengan waktu kematian waris dan murits
10.    Ragu dengan statusnnya, apakah wanita atau laki-laki.
Menurut imam syafi’i dan imam hambali ada 3 sebab yaitu:
1.    Hamba sahaya
2.    Pembunuhan
3.    Perselisihan agama
Akan tetapi imam syafi’i menambahkan 3 lagi sehingga menjadi 6 yaitu:
1.    Perbedaan antara kafir murni dengan kafir dzimmi
2.    Murtad
3.    Peranan hukum.

Al raak menurut bahasa adalah hamba
Sedangkan menurut istilah adalah manusia yang lemah didalam hukum.
 Menurut imam hanafi dan imam maliki Secara mutlak seorang hamba tidak bisa mendapat warisan dari semua keluarganya yang meninggal dunia selama ia masih berstatus hamba.
Menurut imam syafi’i pengecualian untuk budak mab’ad masih bisa menerima warisan, karna dimata majikannya budak ini setengah merdeka dan setengah menjadi budak.
Menurut imam hambali budak ini mendapatkan warisan sesuai dengan kadar ukuran ia merdeka, tetapi budak mukatab menurut imam hanafi tetap tidak mendapatkan warisan.
Ulama’ fiqh berpendapat bahwa seorang pembunuh tidak boleh mendapatkan warisan yakni orang yang membunuh tidak mendapat warisan dari orang yang dibunuhnya seperti sabda nabi muhammad SAW “ laisa liqotilin miroosun” , karna memberi warisan kepada pembunuh adalah sebuah kerusakan, sedangkan Allah tidak menanti kerusakan.
 imam hanafi membunuh adalah haram mendapat warisan baik membunuh dengan sengaja atau tidak.
Menurut imam syafi’i secara mutlak pembunuh tidak boleh mendapatkan warisan.
Menurut imam hambali yang tercegah mendapat warisan adalah pembunuh dengan tanpa hak, yakni yang dikenakan kisash, diyat dan kafarat.
Perbedaan agama antara pemberi warisan dan penerima warisan adalah termasuk penghalang.


Kesepakatan 4 madzhab orang kafir tidak berhak menerima warisan dari keluarganya yang memeluk agam islam, begitu juga sebaliknya orang islam tidak berhak pula menerima warisan dari keluarganya yang kafir