SKRIPSI PERBANKAN SYARIAH INDONESIA JURUSAN EKONOMI

IDENTIFIKASI MASALAH Tidak efisiennya sektor produksi; pajak, distribusi, birokrasi, moral hazard Systemic Obstacles; tidak terintegrasi sektor riil dan moneter secara sistemik; bunga & spekulasi (KamNas FoSSEI 2007)
    INDUSTRI KEUANGAN SYARIAH DUNIA Tahun 2008, Industri Keuangan Syariah global bernilai US$ 1 triliun dengan pertumbuhan 65 % per tahun. Terdapat sekitar 300 Lembaga Keuangan Syariah yang beroperasi di 76 negara di Dunia. Bukan Cuma di negara-negara Islam, tapi Sistem Keuangan Islam juga dikembangkan di Inggris seperti Islamic Bank of Britain and the European Islamic Investment Bank, juga di Jerman, Thailand, Singapura,Hongkong. Di tingkat Global sudah berdiri HSBC Amanah, Citibank Syariah, dan Allianz Syariah. Pasar modal syariah pertama di Dunia, Dow Jones Islamic Market (DJIM) Index diluncurkan pada 1999 di USA. Penerbitan sukuk internasional terus meningkat. Pada 2002 penerbitan sukuk hanya US$ 4,9 miliar, pada 2007 naik jadi lebih dari US$ 30,8 miliar, dan tahun 2008 jumlahnya mencapai US$ 84,1 miliar. Negara-negara yang telah menerbitkan sukuk al.: Jerman menerbitkan sukuk senilai 100 miliar euro (2004), USA US$ 165 miliar (2006), Jepang US$ 300-500 miliar (2006), Cina US$ 250 miliar (2006) dan UK £ 225 miliar (2007).
    SEKTOR RIIL (pertumbuhan ekonomi) Bank Syariah Perusahaan Pembiayaan Syariah Asuransi Syariah Reksadana Syariah Obligasi Syariah Pasar Saham Syariah Islamic Social Sector (ZISWaf) Bank Indonesia Dept Keuangan BAZNAS BAPEPAM Fatwa untuk setiap aktivitas berasal dari DEWAN SYARIAH NASIONAL KEUANGAN SYARIAH


DI INDONESIA
    Perkembangan Share Perbankan Syariah terhadap Perbankan Nasional Bank Indonesia, 2007
    Rp.Triliun Pertumbuhan Aset, Pembiayaan, dan DPK BUS dan UUS Bank Indonesia, 2007 Growth 33,5% & 32,67% 32,66% & 34,2% 36,38%&27,96%
    9 April 2008 DPR mengesahkan RUU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) menjadi Undang-Undang No.19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara. 18 Juni 2008 DPR mengesahkan RUU Perbankan Syariah menjadi Undang- Undang No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
    PASCA PENGESAHAN UU PERBANKAN SYARIAH (KBC, 2009) 32,07 % 37,284,281 28,230,331 DPK 35,93 % 38,117,371 28,042,129 Pembiayaan 36,90 % 49,846,678 36,410,932 Aset Growth 2008 2007 (dalam ribuan)
    JARINGAN KANTOR BANK SYARIAH Kelompok Bank 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2008 Bank Umum Syariah 2 2 2 2 3 3 3 3 5 UUS 3 3 6 8 15 19 20 26 27 Jumlah BUS dan UUS 5 5 8 10 18 22 23 29 32 Jumlah Kantor BUS & UUS 62 96 127 253 355 504 531 597 820 Office Channeling - - - - - - 456 1195 1470 BPR Syariah 78 81 83 84 88 92 105 114 131
    DAMPAK PENGESAHAN UU SBSN Pengesahan UU SBSN berdampak positif terhadap pembentukan portofolio investasi Bank Syariah, serta menyediakan alternatif sumber pemenuhan modal. (hasil penelitian AQ. Muhammad dan AS, Pratomo, 2008)
    Islamic Banking Profile
    Karakteristik Bank Syariah
        Berdasarkan prinsip syariah dalam perbankan
            pelarangan riba dalam berbagai bentuknya
            Tidak mengenal konsep “time-value of money”
            Uang sebagai alat tukar bukan komoditi yg diperdagangkan ( tidak bermain valas )
        Beroperasi atas dasar bagi hasil
        Kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan atas jasa Tidak menggunakan “bunga” sebagai alat untuk memperoleh pendapatan
        Azas utama => kemitraan, keadilan, transparansi , universal , profesional dan amanah ( NPF<3% )
        Tidak membedakan secara tegas sektor moneter dan sektor riil => concern ke sektor riil ( FDR>80% )
        Tidak membebani rakyat => tidak menerima BLBI
    Fungsi Aplikasi produk FUNGSI BANK SYARIAH MANAGER INVESTASI
        Penghimpunan dana :
        Prinsip wadiah
        Prinsip mudharabah
    INVESTOR
        Penyaluran dana
        Prinsip jual beli (murabahah, salam, istishna dsb)
        Prinsip bagi hasil (mudharabah, musyarakah)
    JASA LAYANAN
        Produk jasa
        Wakalah, Kafalah, Sharf, Qardh
        Hawalah, Rahn dsb
    SOSIAL
        Dana kebajikan
        Penghimpunan dan penyaluran Qardhul Hasan
        Penghimpunan dan penyaluran ZIS
    MAAL TAMWIL
    PENGHIMPUNAN DANA
        Mudharabah mutlaqah (Investasi Tidak Terikat / Unrestricted Investment)
        Mudharabah Muqayyadah (Investasi Terikat / Restricted Investment) ? utk Special Project
    Prinsip Mudharabah
        Wadiah yad amanah
        (Safe Deposit Box)
        Wadiah yad dhamanah
        (Giro dan Tabungan)
    Prinsip wadiah
    Skema Wadiah Yad Amanah
        Wadiah Yad al Amanah
            Penyimpan tidak boleh memanfaatkan barang/uang titipan.
            Penyimpan dapat mengenakan biaya penitipan.
    Nasabah (Penitip) Bank (Penyimpan) 1. Titip barang/uang 2. Bebankan biaya penitipan
    Skema Wadiah Yad Dhamanah
        Wadiah Yad adh Dhamanah
            Penyimpan boleh memanfaatkan barang/uang titipan.
            Keuntungan sepenuhnya menjadi milik penyimpan.
            Penyimpan dapat memberikan insentif (bonus) kepada penitip.
    Nasabah (Penitip) Bank (Penyimpan) 1. Titip Barang/uang 4. Beri Bonus Pengguna Dana 2. Pemanfaatan Barang/uang 3.Bagi Hasil
    Skema Mudharabah Mutlaqah Bank ( Mudharib ) Nasabah ( Shahibul Maal ) Proyek/Usaha Pembagian Keuntungan Modal Perjanjian Bagi Hasil Nisbah X% Nisbah Y% Modal 100% Keahlian Pengembalian Modal Pokok
    Mudharabah Muqayyadah SPECIAL PROJECT BANK Mudharib (Pengelola) INVESTOR Shahibul Maal (Pemilik modal) 6. Bagi Hasil 3 Inv dana 2 Hubungi Investor 5 Bagi Hasil 4 Penyaluran Dana 1 Proyek Tertentu
    Pembiayaan dalam keuangan Syariah Menggunakan akad-akad Al Bai’ (jual-beli) Syirkah (partnership) Ju’alah (jasa-jasa) Lain-lain Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah Mudharabah, Musyarakah, Wakalah (kuasa) Kafalah (jaminan) Wadi’ah (titipan), dll Qard Hibah (bonus)
    Skema Murabahah BANK SYARIAH NASABAH 1. Negosiasi & Persyaratan 3. Beli 4. Kirim 2. Akad Jual Beli 6. Bayar 5. Terima Barang PENJUAL ( SUPPLIER)
    Skema Istishna Paralel PRODUSEN (PEMBUAT ) KONSUMEN (PEMBELI) 4. Tagih 6.Bayar 5.Kirim BarangPesanan 2.Negosiasi Pesan 1.Negosiasi dan Pesan BANK SYARIAH 3. Tagih
    Skema Salam Paralel PENJUAL (PETANI ) PEMBELI 4. Kirim Dokumen 2.Bayar 5.Kirim BarangPesanan 3.Negosiasi Bayar 1.Negosiasi dan Pesan BANK SYARIAH
    Skema Mudharabah (Bank sebagai Shahibul Maal) Nasabah ( Mudharib ) Bank ( Shahibul Maal ) Proyek/Usaha Pembagian Keuntungan Modal Perjanjian Bagi Hasil Nisbah X% Nisbah Y% Modal 100% Keahlian Pengembalian Modal Pokok
    Skema Musyarakah Nasabah ( Mitra ) Bank ( Mitra ) Proyek/Usaha Pembagian Keuntungan Modal Perjanjian Bagi Hasil
        Nisbah X%
        Porsi modal Nasabah
        Nisbah Y%
        Porsi modal bank
    Modal Modal Pengembalian Modal Pokok Pembagian Kerugian
        Porsi modal bank
        Porsi modal Nasabah
    Skema Ijarah Muntahiyyah Bittamlik Penjual/ Supplier Nasabah Bank Syariah Obyek Sewa 2. Beli Obyek Sewa 1. Butuh Obyek Sewa 3. Sewa Beli Milik Bank Syariah selama masa sewa Milik Nasabah Setelah Pelepasan
    Jasa Perbankan
        Bank Garansi
        Anjak Piutang
        Gadai
        Dana Kebajikan
        Jual beli Valas
    Kafalah Hiwalah Rahn Qard Sharf
        LC, Transfer, Inkaso & Kliring
    Wakalah
    Islamic Banking Conventional Banking VS
    KEADILAN Perbankan konvensional: high risk,high return, UKM = high risk = high interest rate Perbankan syariah: high return, high sharing, UKM = low return = low revenue sharing.
    PERANAN BANK KOVENSIONAL Izzuddin Abdul Manaf Surplus unit BANK Deficit unit Penghimpunan dana Penyaluran dana Penetapan beban Penetapan imbalan
    PERANAN BANK SYARIAH Izzuddin Abdul Manaf Surplus unit BANK Deficit unit Bagi hasil Bonus/bagi hasil TIDAK MENGALAMI NEGATIVE SPREAD Penghimpunan dana Penyaluran dana
    Bank Deposan Nasabah debitur Shahibul Maal Shahibul maal Mudharib Mudharib BANK KONVENSIONAL Menerima pendapatan Tergantung pendapatan / hasil yg diterima Hanya dana mudharabah Membayar bunga tetap Menerima bunga tetap Pembayaran bagi hasil Bagi hasil / Margin Tidak ada pengaruh pendapatan yang diterima Penyaluran dana Penghimpunan dana Bank Syariah Alur Kerja
    Ma isir Gh arar Ri ba B athil ( judi/gambling) (ada unsur penipuan) (rusak/tidak syah) Perbedaan Bank Syariah dan BANK Konvensional Bank Konvensional Bank Syariah Pinjam meminjam Kemitraan Hubungan dengan nasabah Pro Maghrib Anti Maghrib Mekanisme dan obyek usaha Intermediary unit, Jasa keuangan Manager Investasi, Investor, Sosial, Jasa keuangan Fungsi dan kegiatan bank
    PERBEDAAN BUNGA DENGAN BAGI HASIL
        Dihitungan dari keuntungan
        Nisbah tetap sesuai akad
        Nominal berubah sesuai kondisi usaha
        Tidak ada keraguan
        Dihitung dari pokok (uang yg dipinjamkan)
        Berubah sesuai kondisi (bunga) pasar
        Nominal tetap sesuai suku bunga
        Diharamkan/di ragukan
    BAGI HASIL BUNGA
    DAMPAK SISTEM BUNGA VS BAGI HASIL DALAM ANALISIS BIAYA PERUSAHAAN DEBITUR Karakteristik bunga adalah tak peduli untung atau rugi, bunga tetap harus dibayar. Sehingga biaya bunga menjadi bagian dari fixed cost => meningkatkan TC (TC=>TC’). Sedangkan bagi hasil (revenue sharing) memutar TR dari TR ke TRrs. Dalam keduanya dapat ditemukan bahwa Q’>Q dan Qrs>Q. Dengan sistem bunga Dengan bagi hasil TR Rp Q TC TC' FC' FC Q' Q TR Rp Q TC FC Qrs Q TRrs
    Minimalisasi Biaya untuk Memproduksi pada Jumlah yang Sama Pada tingkat produksi yang sama (Q1=Qrs), TCrs < TC1 Produksi dengan sistem bagi hasil lebih efisien dibandingkan sistem bunga Rp Q TCrs TC1 FC1 FCrs Q1=Qrs C1 Crs
    Maksimalisasi Produksi Tanpa Kenaikan/Perubahan Biaya Rp Q TCrs TC1 FC1 FCrs Pada Total Cost yang sama (C1=Crs), Qrs < Q1 Produksi dengan sistem bagi hasil lebih efisien dibandingkan sistem bunga Q1 Qrs C1=Crs
    Strength -Karakteristik Perbankan Syariah. -Para penggiat Ekonomi Syariah yang kian aktif dan masif. Weakness -Kurangnya SDM Perbankan Syariah, baik dari kualitas maupun kuantitas. -Strategi komunikasi masih bersifat Segmented. -Aktivitas promosi masih kurang -Inovasi produk belum mendorong Pengembangan pasar
        Opportunities
        Indonesia memiliki penduduk
        muslim terbesar di Dunia.
        Pertumbuhan pesat Industri
        Keuangan Syariah dunia.
        -Segmen korporasi belum tergarap
        maksimal
        Threat
        Sikap acuh dan apatis dari
        kalangan umat Islam sendiri.
        -Sikap paranoid dari sebagian
        masyarakat akan istilah “Islam”
        -Regulasi yang belum memadai.
        -Kondisi Permodalan
    Perbankan Syariah
    KONDISI SDM DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH INDONESIA Sumber: Kajian Kondisi dan Kebutuhan SDM pada Perbankan Syariah di Indonesia, FE UI 2003 Sumber Daya Manusia Kondisi Keterangan Latar Belakang Pendidikan Karyawan 18% SMU 21% D3 59% S1 2% S2 Dominasi lulusan sarjana dalam lembaga keuangan syariah Indonesia Karakteristik Keilmuan Karyawan 10% Ilmu Syariah 90% Ilmu Konvensional Belum ada lulusan lembaga pendidikan ekonomi Islam Sumber Karyawan Perbankan Syariah 20% Fresh Graduate PT 70% Bank Konvensional 5% Bank Syariah Lain 5% Sumber lain Kecenderungan konvensional yang kuat dalam perkembangan perbankan syariah
    KESIMPULAN
        Kehadiran UU Perbankan Syariah dan UU SBSN sangat tepat ditengah pesatnya perkembangan Industri Keuangan Syariah di Indonesia dan dunia. Kedua UU ini menyediakan rambu-rambu hukum bagi Industri Keuangan Syariah Indonesia yang sedang tumbuh pesat. Sehingga institusi-institusi yang ada di dalamnya bergerak secara tertib, sesuai hukum di Indonesia. Selain itu, kedua UU ini memberikan regulasi yang jelas, sehingga investor asing tidak ragu untuk masuk, dan Indonesia dapat terlibat dalam perkembangan Industri Keuangan Syariah Dunia.
        Kehadiran kedua UU ini dapat memacu perkembangan Industri Keuangan Syariah Indonesia, yang pada akhirnya akan mewujudkan integrasi sektor moneter dan sektor riil menuju pertumbuhan ekonomi yang adil, merata dan berkelanjutan.