MAKALAH REVITALISASI PENDIDIKAN PETANI


Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, perlu dicermati secara seksama, karena Undang-undang ini merupakan landasan hukum utama bagi penyelenggaraan penyuluhan secara terpadu yang menyangkut berbagai aspek pendidikan petani beserta ruang lingkup kehidupannya. Sebetulnya penyiapan Undang-undang ini telah lama dipersiapkan para inohong pertanian di Departemen Pertanian sejak lebih 30 tahun yang lalu. Namun karena berbagai permasalahan rancangan Undang-undang tersebut bayak mengalami hambatan. Namun alhamdulillah, kiranya bisa terwujud pada tahun 2006. Hal ini patut disyukuri oleh para petani (termasuk pekebun, peternak, nelayan, dan sebagainya), para penyuluh serta aparat pembina penyuluhan, baik yang berada di pusat maupun daerah.
Dalam pelaksanaan penyuluhan di lapangan tentunya masih memerlukan produk hukum berikutnya antara lain Peraturan Pemerintah (PP), yang merupakan penjabaran pelaksanaan Undang-undang tersebut. Sampai kini, setelah Undang-undang tersebut dikeluarkan, PP tersebut belum ada. Hal ini menyebabkan belum munculnya peraturan-peratuaran di daerah baik dari Gubernur maupun Bupati. Padahal hal yang terakhir ini justru yang harus jadi pegangan petugas dilapangan baik penyuluh pertanian, maupun petugas lain yang terkait.
Dalam Undang-undang tersebut tersirat pentingnya peran-serta petani dalam berba¬gai aspek pembangunan pertanian, baik di bidang pro¬duksi, pengolahan, pemasaran, maupun pelestarian sumberdayanya. Gagasan ini sebenarnya bukan hal yang baru. Bahkan seringkali dahulu pernah telah dijadikan slogan dan taktik untuk memperoleh anggaran proyek yang lebih banyak. Yang seringkali tersisihkan yaitu upaya pendidikan petani. Secara populer Pendidikan Pertanian untuk Petani disebut sebagai Penyuluhan Pertanian. Dalam Undang-undang sekarang ini pengertian tentang Penyuluhan mencakup pengelola komoditas lain diluar tanaman pangan, seperti kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan dan nelayan.
Sejak tiga puluh tahun yang lalu, pada saat kita berge¬gas dalam membangun, maka aparat pemerintah cenderung untuk mengatur segalanya, mendorong masyarakat tani untuk ikut serta dalam pembangunan melalui rekayasa sosial. Program pendidikan tani pun berawal dari petun¬juk ataupun pesan yang bersifat top-down, yang kadang -kadang kurang menghargai pengalaman maupun penge¬tahuan petani.
Dulu, ada anggapan bahwa kemampuan masyarakat tani diragukan. Tetapi sekarang, ada kesadaran bahwa justru merekalah kekayaan yang paling berharga dalam pembangunan. Pendekatan paternalistik tersebut perlu direvisi, sehingga merupakan landasan baru yang lebih demokratik untuk pembangunan pertanian yang berke-lanjutan dan berwawasan lingkungan, serta sarat dengan pengetahuan dan bercirikan abad ke-21.
Kebijakan swasembada pangan dengan program meningkatkan produksi sekaligus meningkatkan penda¬patan petani dalam waktu kurang lebih 25 tahun telah berhasil melipatgandakan produksi padi dan secara lu¬mayan telah meningkatkan kesejahteraan petani di pede¬saan. Meskipun dengan handicap sikap negatif terhadap petani yang kurang menguntungkan bagi perkembangan kepribadiannya.
Gambaran negatif terhadap petani, bahwa mereka itu bo¬doh dan "kuuleun", yang oleh Mc Clelland disebut relaxed and unhurried, telah menimbulkan sikap petani itu sendiri sebagai yang patuh kepada program-program dan pembi¬naan-pembinaan dari atas. Yang demikian itu jauh dari yang diinginkan sejak lama. Yaitu petani yang mandiri dan tangguh, petani sebagai subjek, bukan lagi objek.
Pendidikan Petani perlu direvitalisasi, dari sekadar pembawa paket teknologi untuk diterapkan petani, menjadi kelembagaan yang menciptakan suasana, iklim, lingkungan, dan kesempatan yang memungkinkan berkembangnya petani secara mandiri sebagai manajer usahatani atau pemimpin dalam masyarakat agribisnis.
Tepat juga sinyalemen Herman Soewardi (1998) almarhum yang menyatakan bahwa dalam upaya pemberdayaan (empower¬ing) petani, kelembagaan yang ada perlu diberdayakan, hingga mampu melecut motivasi petani. Petani perlu disiap¬kan menjadi petani komersial. Cara penyuluhan yang berlaku tempo hari hanya sampai pada mengubah "prac¬tices" petani, tidak mengubah personality. Dan kini dengan telah lahirnya Undang-undang No. 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, adalah merupakan landasan hukum yang tepat untuk merobah citra negatif terhadap petani menjadi citra yang positip terutama dalam meningkatkan peran mereka dalam pembangunan pertanian secara utuh dan berkesinambungan.
Dalam pelaksanaan Penyuluhan atau dulu pernah populer dengan sebutan Penyuluhan Pertanian, atau Pendidikan Pertanian untuk Petani; ada beberapa  prinsip yang seyogianya diperhatikan:
Pertama, pertanian harus dipan¬dang sebagai suatu sistem kompleks yang hidup. Ia menjadi tempat manusia berinteraksi dengan tanah, air, tanaman, dan organisme hidup lainnya, dalam mengoptimalkan sumberdaya yang ada. Dari sudut pandang ini, maka petani belajar bekerja sama dengan alam, bukan mencoba menguasainya atau menyalahgunakan lingkungan hidup di sekitamya. Pende¬katan ini memampukan petani untuk mengembangkan cara-cara bercocok tanam yang produktif dan berkelan¬jutan.
Kedua, Petani ditempatkan pada pusat sistem usahatani, sehingga dia dianggap sebagai subjek bukan sebagai objek pembangunan. Penyuluhan hendaknya membantu petani belajar mengorganisasi diri mereka sendiri dan masyarakat di sekitamya. Mengumpulkan data di lahan mereka sendiri. Menelaah informasi ini dan membuat keputusan yang rasional berdasarkan data yang mereka temukan sendiri.
Ketiga, Penyuluhan atau pendidikan petani adalah sebagai upaya pengembangan sumberdaya Manusia. Bukan pembawa paket teknologi untuk diterapkan secara seragam oleh petani. Penyuluhan, membantu para petani menguasai konsep berpikir yang baru dan menerapkan cara-cara baru untuk memecahkan masalah yang dihadapi. Proses ini jika diterapkan oleh petani akan memampukan mereka dalam menghadapi masalah-masalah baru dan berani melakukan percobaan untuk mencari jawaban atas per¬masalahan agronomik yang ditemui di lapangan/di- lahan¬nya. Pendekatan ini tidak hanya membantu mereka menjadi petani yang lebih terampil, tetapi juga memperkokoh hubungan antara peneliti pertanian, penyuluh pertanian, dan kelompok tani.
Prinsip-prinsip pendidikan pertanian tersebut di atas mudah disesuaikan dan dikembangkan untuk kegiatan perencanaan, pengorganisasian dan penerapan kegiatan-¬kegiatan baru, yang menempatkan petani sebagai pusat pengembangan pertanian di masa depan. Dengan demikian  pendidikan pertanian untuk petani perlu direvitalisasi secara terus-menerus dan secara konsisten, berpijak pada cara penyelenggaraan dan metoda pelaksanaan yang demo¬kratik, sebagaimana tersurat dan tersirat didalam Undang-undang Penyuluhan Tahun 2006.
Sikap negatif terhadap petani perlu segera dihapus dari segala lapisan masyarakat, dan diganti dengan sikap yang menghormati dan menghargai kedudukan petani sebagai warga yang sama derajatnya di bumi pertiwi Indonesia. Petani dan keluarganya di pedesaan yang merupakan ma¬yoritas penduduk Indonesia, adalah penyandang budaya asli kontemporer maupun penyerap teknologi mutakhir yang potensial.
Yang paling menarik didalam Undang-undang Penyuluhan 2006 adalah ruang lingkupnya yang jadi garapan penyuluhan yaitu: berproduksi yang lebih baik (better farming), berusahatani yang lebih menguntungkan (better business), berkehidupan yang lebih layak (better living), lingkungan hidup yang lebih nyaman (better environment), dan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera (better community). Ketiga better ini pada tahun 80-an pernah menjadi semboyan  yang cukup populer dalam pelaksanaan penyuluhan pertanian. Sekalipun taktik dan strateginya pada waktu itu terkesan lebih memusat (centralized), tapi alhamdulillah Indonesia telah berhasil mencapai swasembada pangan sehingga mendapatkan penghargaan dari kelembagaan dunia FAO pada tahun 1985.
Hal lain yang menarik dari Undang-undang 2006 ini adalah areal garapan dan sasaran penyuluhan tersebut. Kini tidak lagi hanya meliputi daerah persawahan, namun meliputi kawasan hulu yaitu masyarakat kehutanan (pinggiran hutan), terus kehilir masyarakat pertanian, perikanan darat, peternakan, perkebunan, dan berujung di lahan paling hilir yaitu daerah perikanan laut (atau daerah perikanan pantai). Hal ini akan memberikan implikasi terhadap rancangan PP maupun Peraturan-peraturan Gubernur dan Bupati, agar kebijakan penyuluhan yang akan disusun dan diterapkan memperhatikan pula aspek-aspek ruang lingkup dan sasaran penyuluhan yang lebih komprehensip.