PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG KOMISI YUDISIAL

NOMOR 18 TAHUN 2011

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004

TENTANG KOMISI YUDISIAL

Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim.

Undang-Undang ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Perubahan dilakukan dalam upaya menjabarkan "kewenangan lain" sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan hal yang terkait dengan upaya penguatan tugas dan fungsi Komisi Yudisial. Selain itu, perubahan tersebut dilakukan dengan pertimbangan karena terdapat beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Beberapa pokok materi penting dalam perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, antara lain:

-

penentuan secara tegas mengenai jumlah keanggotaan Komisi Yudisial;

-

pencantuman Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim sebagai pedoman Komisi Yudisial dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;

-

permintaan bantuan oleh Komisi Yudisial kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim;

-

pemanggilan paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan 3 (tiga) kali berturut-turut; dan

-

penjatuhan sanksi baik ringan, sedang, maupun berat, kecuali pemberhentian tetap tidak dengan hormat dilakukan oleh Mahkamah Agung atas usul Komisi Yudisial.

Adapun penjatuhan sanksi berat pemberhentian tidak dengan hormat diusulkan Komisi Yudisial kepada Majelis Kehormatan Hakim.


II.

PASAL DEMI PASAL

Ayat (2)

Penghubung dalam ketentuan ini mempunyai peran membantu pelaksanaan tugas Komisi Yudisial.

Huruf a

Yang dimaksud dengan "mantan hakim" adalah orang yang telah berhenti dari jabatan hakim, baik pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Komisi Yudisial maupun pada saat diangkat sebagai anggota Komisi Yudisial.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "pedoman" dalam ketentuan ini merupakan panduan bagi Komisi Yudisial dalam menentukan kelayakan calon hakim agung.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan "3 (tiga) kali berturut-turut" adalah 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.