PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN SISTEM PERBANKAN SYARIAH

“Sistem perbankan yang saling menguntungkan, dengan keanekaragaman produksi dan skema keuangan yang lebih variatif”
Sistem perbankan syariah adalah alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak (nasabah dan bank), yang di dukung oleh keanekaragaman produk dan skema keuangan yang lebih variatif, dan dilakukan secara transparan agar adil bagi kedua belah pihak. Perbankan yang kredibel dan menjadi pilihan masyarakat Indonesia.
Kehadiran sistem perbankan syariah di Indonesia semakin mudah di temukan oleh masyarakat, dengan mengenali logo iB (ai-Bi) di bank-bank terkemukan terdekat. iB (ai-Bi) memudahkan masyarakat untuk mengenali tersedianya jasa perbankan syariah di manapun di seluruh Indonesia. Logo iB (ai-Bi) merupakan penanda identitas industri perbankan syariah di Indonesia, yang merupakan kritalisasi dari nilai-nilai utama sistem perbankan syariah yang modern, transparan, berkeadilan, seimbang dan beretikan. Dengan adanya iB sebagai penanda, masyarakat akan merasa lebih nyaman karena produk dan jasa layanan perbankan yang diberikan akan mengutamakan nilai-nilai keadilan, transparan, keseimbangan etika, dan kebaikan sosial bersama.
Perbedaan utama antara sistem perbankan syariah dengan sistem perbankan konvesional terletak pada:
    Jenis produk yang lebih beragam dan skema keuangan yang lebih bervariasi Pengolahan dana masyarakat yang transparan, sehingga lebih adil bagi nasabah dan bank.


Pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli dengan marjin (Murabahah)
Murabahah adalah transaksi jual-beli di mana bank bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan tertentu. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual di cantumkan dalam akad jual berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan. Dalam transaksi ini barang di serahkan segera setelah akad sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.

Contoh : pembiayaan pembelian kendaraan bermotor.



Pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli dengan pembayaran dilakukan dimuka (Salam)
Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada, namun kuantitas, kualitas, harga. Dan waktu penyerahan barang harus di tentukan secara pasti. Bank membayar secara tunai kepada supplier dan barang diserahkan secara tangguh. Ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasabah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan.
Contoh : pembiayaan untuk pembelian hasil pertanian.

Pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli dengan pesanan (Istishna)
Produk Istishna menyerupai produk salam, namun dalam istishna pembayaran dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istishna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.

Pembiayaan berdasarkan Prinsip Sewa (Ijarah)
Transaksi Ijarah adalah tansaksi dimana bank menyewakan suatu obyek sewa kepada nasabah dan atas manfaat yang diterima oleh nasabah atas penggunann obyek sewa yang disewa, bank dapat mengalihkan ongkos sewa. Pada akhir disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah muntahhiyah bittmlik (sewa yang diikuti dengan berpindahaan kepemilikan).

Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.
Contoh : obligasi syariah.

Kemitraan (Musyarakah)
Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah kemitraan (musyarakah). Transaksi musyarakah adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Secara spesifik bentuk kontribusi dan pihak yang bekerjasama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment), atau intangible asset (seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi (credit worthiness) dan barang-barang lainnya yang dapat di nilai dengan uang.

Contoh: pembiayaan KPR dimana porsi kepemilikan bank semakin lama semakin menurun sedangkan kepemilikan nasabah semakin menigkat (decreasing musyarakah/musyarakah mutanaqisah).
Penyertaan Modal (Mudharabah)
Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana salah satu pihak mempercayakan sejumlah modal kepada pihak lain yang bertindak sebagai pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Dalam mudharabah tidak di persyaratkan adanya wakil pemilik modal (shahibul maal) dalam manajemen proyek

Contoh: pembiayaan modal kerja perusahaan tekstil.
Pinjaman Uang (Qardh)
Qardh adalah pinjaman uang. Aplikasi qardh dalam perbankan antara lain untuk pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman haji. Nasabah akan melunainya sebelum keberangkatannya ke haji.
Atas jasa bank memberikan dana talangan tersebut bank dapat memperoleh fee (ujrah).
Contoh lain penggunaan skema qardh dalam perbankan syariah adalah pemberian dana talangan/pinjaman uang kepada nasabah premium yang memiliki deposito di bank tersebut guna mengatasi kesulitan likuiditas nasabah tersebut. Pinjaman uang tersebut dijamin dengan deposit yang dimiliki nasabah. Atas jasa peminjaman dana bank memperoleh fee (ujrah) yang besarnya tidak tergantung pada jumlah dana yang di pinjamkan.
Perwakilan (Wakalah)
Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan (pekerjaan) dari nasabah kepada bank dan atas jasanya tersebut bank meminta imbalan tertentu.

Contoh: pembukaan L/C dan transfer uang.
Penjaminan (Kafalah)
Produk di perbankan syariah yang menggunakan skema kafalah adalah produk bank garasi. Dalam kafalah, terdapat pengalihan tanggung jawab nasabah kepada bank dan atas jasanya bank berhak meminta imbalan.

Contohnya: kafalah digunakan dalam produk kredit syariah.

Titipan (wadiah)
1.Titipan Murni (wadiah amanah)
Prinsip titipan (wadiah) terdiri dari dua yaitu titipan murni (wadiah amanah) dan titipan yang dapat dikelola (wadiah yaddhamanah). Dalam titipan murni (wadi’ah amanah), pada prinsipnya harta titipan tidak boleh di manfaatkan oleh yang dititipi (bank). Sedangkan dalam wadi’ah dhamanah, pihak yang dititipi (bank) boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.

Contoh: skema wadiah di gunakan dalam produk tabungan iB dan giro iB.