Kekuasaan kehakiman

Kekuasaan kehakiman yang merdeka (independency of  judiciary) merupakan syarat mutlak (conditio sine quanon) tegaknya hukum dan keadilan yang harusmendapat jaminan konstitusional yang kuat, sehingga hakim bebas dari pengaruh,bujukan, tekanan, ancaman atau gangguan secara langsung atau tidak langsung dalam melaksanakan tugas dan kewenangan peradilan, Agar independensi dapat diemban dengan baik dan benar, hakim harus memiliki kendali pikiran yang bisa memberikan arahan dalam berpikir danbertindak dalam menjalankan aktifitas kehakimannya, yaitu falsafah moral (moral philosophy).


 Faktor falsafah moral inilah yang penting untuk menjaga agar kebebasanhakim sebagai penegak hukum benar-benar dapat diterapkan sesuai denganidealisme dan hakekat kebebasan tersebut. Dalam pengertian lain, independensiperadilan harus juga diimbangi dengan pertanggung jawaban peradilan (judicialac countability). Kalau tidak, independensi akan menjadi tameng berlindung gunamenyelimuti tindakan a moral dalam kekuasaan kehakiman dengan itu maka sebagaimana dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku hakim SKB-MA dan Komisi Yudisial : Berperilaku adil, Berperilaku jujur, Berperilaku arif dan bijaksana, Bersikap mandiri, Berintegritas tinggi, Bertanggung jawab, Menjunjung tinggi harga diri, Berdisiplin Tinggi, Berperilaku rendah hati, Bersikap Profesional hal ini dikarenakan hakim memiliki marwahnya yang tinggi dengan mahkotanya yaitu“putusan”maka harus memiliki komitmen menjaga perbuatan di dalam maupun di luar persidangan  sebagaimana yang dimaksud pada pasal 1 ayat 6 UU No 22 Th 2004.