MEKANISME KERJA ASURANSI SYARI’AH

Makalah

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah

“Koperasi dan Asuransi Syari’ah”

Oleh:

Dosen Pembimbing:

FAKULTAS EKONOMI

JURUSAN MANAJEMEN ADMINISTRASI

UNIVERISTAS PEMBAHARUAN INDONESIA

2011

BAB I

PENDAHULUAN

Asuransi syariah sebagai salah satu lembaga syariah, dapat diartikan sebagai asuransi yang prinsip operasionalnya didasarkan pada syari’at Islam yang mengacu kepada Qur’an dan hadist. Persoalan lain yang perlu diketengahkan berkenaan dengan asuransi syariah ini adalah tentang mekanisme kerja asuransi syariah. Hal ini perlu dibicarakan karena esensi yang membedakan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional terletak pada cara kerja yang dilakukan, mulai dari penyetoran premi, investasi dana, sampai pada pembayaran klaim kepada peserta asuransi yang tertimpa musibah atau bencana. Semua itu terangkum dalam konsep mekanisme kerja asuransi syariah.

Dalam makalah ini pada mata kuliah “koperasi dan asuransi syariah”  di sini kami akan membahas mengenai “mekanisme kerja asuransi syariah.

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian asuransi syari’ah

Sebelum kita melangkah pada pembahasan inti yaitu mekanisme kerja asuransi syariah, ada baiknya kita paparkan terlebih dahulu mengenai pengertian asuransi syariah itu sendiri.

Kata asuransi berasal dari bahasa inggris “insurance”, yang bahasa Indonesia menjadi bahasa populer dan diadopsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dengan padanan kata “pertanggungan” .[1]

Sedangkan istilah asuransi dalam Islam, yang paling sering digunakan adalah “takaful” yang artinya menolong, memberi nafkah dan mengambil alih perkara seseorang. Takaful dalam fiqh muamalah adalah jaminan sosial diantara sesama muslim, sehingga diantara satu dengan yang lainnya bersedia saling menaggung resiko.

Jadi pengertian asuransi secara umum adalah suatu perjanjian yang mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.[2]

B.     Mekanisme Kerja Asuransi Syari’ah

Di dalam operasional asuransi syari’ah yang sebenarnya terjadi adalah saling bertanggung jawab, membantu dan melindungi diantara para peserta sendiri. Perusahaan asuransi diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi fakta perjanjian tersebut.

Adapun proses yang dilalui seputar mekanisme kerja asuransi syariah dapat diuraikan:

1.    Underwriting

Underwriting adalah proses penafsiran jangka hidup seorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya resiko untuk menentukan besarnya premi. Underwriting asuransi syariah bertujuan memberikan skema pembagian resiko yang proposional dan adil diantara para peserta yang secara relatif homogen.

Dalam melakukan proses underwriting terdapat tiga konsep penting yang menjadi dasar bagi perusahaan asuransi untuk menerima dan menolak suatu penutupan resiko. Pertama, kemungkinan menderita kerugian, kondisi ini diramalkan berdasarkan apa yang terjadi pada masa lalu. Kedua, tingkat resiko, yaitu ketidakpastian akan kerugian pada masa yang akan datang. Ketiga, hukum bilangan dimana makin banyak obyek yang mempunyai resiko yang sama atau hampir sama, akan makin bertambah baik bagi perusahaan karena penyebaran risiko akan lebih luas dan kemungkinan menderita kerugian dapat secara sistematis diramalkan.

Pada asuransi syariah underwriting berperan:

a.    Mempertimbangkan risiko yang diajukan. Proses seleksi yang dilakukan oleh underwriting dipengaruhi oleh faktor usia, kondisi fisik atau kesehatan, jenis pekerjaan, moral dan kebiasaan, besarnya nilai pertanggungan, dan jenis kelamin.

b.    Memutuskan meneriama atau tidak risiko-risiko tersebut.

c.    Menentukan syarat, ketentuan dan lingkup ganti rugi termasuk memastikan peserta membayar premi sesuai dengan tingkat risiko, menetapkan besarnya jumlah pertanggungan, lamanya waktu asuransi, dan plan sesuai dengan tingkat risiko peserta.

d.   Mengenakan biaya upah (ijarah/fee) pada dana kontribusi peserta.

e.    Mengamankan profit morgin dan menjaga agar perusahaan asuransi tidak rugi.

f.     Menjaga kestabilan dana yang terhimpun agar perusahaan dapat berkembang.

g.    Menghindari anti seleksi.

h.    Underwriting juga harus memperhatikan pasar kompetetif yang ada dalam ketentuan tarif, penyebaran resiko dan volume, dan hasil survei.[3]

Beberapa hal yang patut menjadi perhatian para underwriter pada asuransi umum, sebelum mengambil keputusan untuk mengaksep atau tidak suatu prospek adalah sebagai berikut:

a.    Kompetisi

Disisni dituntut kematangan seorang underwriter. Underwriter yang baik adalah yang adil.

b.    Penyebaran resiko dan volume.

c.    Survei

Survei akan memungkinkan underwriter memperoleh setiap detail kemungkinan mengenai resiko kondisi fisik dan juga kesempatan mengamankan informasi mengenai keadaan moral pemohon. Laporan survei meliputi sejumlah ciri-ciri berikut:

1)      Deskripsi utuh terhadap resiko.

2)      Penilaian tingkat resiko.[4]

3)      Pengukuran kemungkinan kerugian maksimal.

Calon peserta harus mengisi formulir permohonan secara lengkap yang intinya antara lain sebagai berikut:

a.    Uraian bisnis secara rinci.

b.    Perubahan bisnis yang dilakukan belakangan ini dan kemungkinan pengembangannya selama masa keikutsertaannya asuransi syariah.

c.    Catatan perkara yang telah dialami.[5]

2.    Polis

Polis asuransi adalah surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Polis asuransi merupakan bukti auntetik berupa akta mengenai adanya perjanjian asuransi. Unsur-unsur yang harus ada dalam polis adalah:

a.    Deklarasi, memuat data yang berkaitan dengan peserta seperti nama, alamat, jenis dan lokasi objek asuransi, tanggal dan jangka waktu penutupan, perhitungan dan besarnya premi serta informasi lain yang diperlukan.

b.    Perjanjian asuransi, memuat pernyataan perusahaan asuransi menyatakan kesanggupannya mengganti kerugian atas objek asuransi apabila terjadi kerusakan.

c.    Pernyataan polis, memuat kondisi objek, batas waktu pembayaran premi, permintaan pembatalan polis, prosedur pengajuan klaim, asuransi ganda, subrogasi.

d.   Pengecualian, memuat penyebutan dengan jelas musibah apa saja yang tidak ditutup atau diluar penutupan asuransi.

e.    Kondisi pertanggungan, memuat kondisi objek yang diasuransikan.

f.     Polis ditandatangani oleh perusahaan asuransi.

Dalam asuransi Islam, untuk menghindari unsur-unsur yang diharamkan di atas kontrak asuransi, maka diberikan beberapa pilihan kontrak alternatif dalam polis asuransi tersebut. Sebagai ilustrasi:
-->

a.    Polis dengan akad Mudhorobah atau mudhobbah musyarakah. Pada akad Mudhorobah peserta asuransi menyediakan modal untuk dikelola oleh operator asuransi. Sedangkan Mudhorobah musyarakah  perusahaan asuransi sebagai Mudhorib menyertkan modal atau dananya dalam investasi bersama dana peserta. Dalam kontrak tercantum persetujuan kontribusi yang dijadikan dana asuransi syariah dan pihak operator berhak mengelola dan mengivestasikan dana asuransi untuk kepentingan perusahaan sesuai dengan prinsip Mudhorobah. Peserta menyetujui kontribusinya dijadikan tabarru’ dan digunakan untuk membantu peserta lain yan tertimpa musibah dalam bentuk hibah.

b.    Wakalah bil ujrah, yaitu pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan pemberian ujrah (fee). Persetujuan kontribusi yang dimasukkan dapat dinvestasikan dan dikelola sesuai dengan prinsip syariah, persetujuan pembayaran klaim/manfaat asuransi, provisi dan cadangan sesuai pedoman dan kebijakan otoritas. Persetujuan membayar biaya wakalah bil ujrah.

3.    Premi (Kontribusi)

Premi asuransi bagi peserta secara umum bermanfaat untuk menentukan besar tabungan peserta asuransi, mendapatkan santunan kebajikan atau dana klaim terhadap suatu kejadian yang mengakibatkan terjadinya klaim, menambahkan investasi pada masa yang akan datang. Sedangkan bagi perusahaan premi berguna untuk menambah investasi pada suatu usaha untuk dikelola. Premi yang dikumpulkan dari peserta paling tidak harus cukup untuk menutupi tiga hal, yaitu klaim resiko yang dijamin, biaya akuisisi, dan biaya pengelolaan operasional perusahaan.

Premi dalam asuransi syariah umumnya dibagi beberapa bagian, yaitu:

1)        Premi tabungan, yaitu bagian premi yang merupakan dana tabungan pemegang polis yang dikelola oleh perusahaan dimana pemiliknya akan mendapatkan hak sesuai dengan kesepakatan dari pendapatan investasi bersih. Premi tabungan dan hak bagi hasil investasi akan diberikan kepada peserta bila yang bersangkutan dinyatakan berhenti sebagai peserta.

2)        Premi tabarru’, yaitu sejumlah dana yang dihibahkan oleh pemegang polis dan digunakan untuk tolong menolong dan menaggulangi musibah kematian yang akan disantunkan kepada ahli waris bila peserta meninggal dunia sebelum masa asuransi berakhir.

3)        Premi biaya adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta kepada perusahaan yang digunakan untuk membiayai operasional perusahaan dalam rangka pengelolaan dana asuransi.

Penetapan besarnya tarif premi tidak ditentukan oleh pemerintah, karena diserahkan pada mekanisme pasar yang berlaku. Namun pada dasarnya tarif premi menurut aturan pemerintah harus memenuhi unsur berikut:

Penetapan tarif premi asuransi kerugian, perhitungan jumlah premi yang akan mempengaruhi dana klaim tergantung pada beberapa hal, antara lain:

1)        Penetapan tarif premi harus dilakukan dengan memperhitungkan:

a.    Premi murni dihitung berdasarkan profil kerugian untuk jenis asuransi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir.

b.    Biaya perolehan, termasuk komisi agen.

c.    Biaya administrasi dan biaya umum lainnya.

2)        Tarif premi harus ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak melebihi dan tidak ditetapkan secara diskriminatif. Demikian pula tidak boleh terlalu  berlebihan sehingga tidak sebanding dengan manfaat yang dijanjikan.

4.    Pengeolaan dana asuransi (Premi)

Pengelolaan dana asuransi (premi) dapat dilakukan dengan akad mudharabah, mudharabah musyarakah, atau wakalah bil ujrah. Pada akad mudhorobah, keuntungan perusahaan asuransi syariah diperoleh dari bagian keuntungan dana dari investasi (sistem bagi hasil). Para peserta asuransi syariah berkedudukan sebagai pemilik modal dan perusahaan asuransi syariah berfungsi sebagai pihak yang menjalankan modal. Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara peserta dan perusahaan sesuai ketentuan yang telah disepakati.

Pada akad mudharobah musyarakah, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib yang menyertakan modal atau dananya dalam investai bersama dana para peserta. Perusahaan dan peserta berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh dari investasi. Sedangkan pada akad wakalah bil ujrah, perusahaan berhak mendapatkan fee sesuai dengan kesepakatan. Para peserta memberikan kuasa kepada perusahaan untuk mengelola dananya dalam hal: kegiatan administrasi, pengelolaan dana, pembayaran klaim, underwriting, pemasaran, dan investasi.[6]

Dalam mendeskripsikan tentang cara atau mekanisme kerja asuransi syariah ini, akan dibagi kepada dua pembahasan pokok sesuai dengan pembagian asuransi syariah itu sendiri, yakni asuransi syariah keluarga dan asuransi umum. Pembagian ini sangat penting dilakukan mengingat mekanisme kerja dari kedua syariah itu memiliki sedikit perbedaan, yakni dalam pengelolaan premi yang disetor kepada perusahaan asuransi syariah. Perbedaan itu muncul disebabkan sesuatu yang diasuransikannya berbeda; kalau asuransi umum (kerugian) yang diasuransikan itu harta atau hak milik peserta asuransi, sedangkan diasuransi keluarga (jiwa) yang diasuransikan adalah diri peserta asuransi itu sendiri.

Selain kedua topik diatas, dalam bagian ini akan dibahas pula tentang pembayaran klaim oleh perusahaan asuransi kepada peserta asuransi yang tertimpa musibah atau bencana.

1.      Mekanisme kerja asuransi keluarga

Mekanisme asuransi keluarga ini diawali oleh terjadinya akad atau transaksi antara perusahaan asuransi dengan peserta asuransi. Akad tersebut dilakukan sesuai dengan produk asuransi yang akan dimanfaatkan oleh peserta asuransi. Untuk satu produk asuransi akan dilakukan satu akad. Pada saat akad berlangsung peserta asuransi harus sudah menentukan produk asuransi yang akan diambil, seperti Asuransi Berjangka (10, 15, atau 20 tahun), Asuransi dana Investasi, Asuransi Kesehatan, Asuransi Kecelakaan Diri. Setelah akad berlangsung, maka dalam asuransi keluarga diatur menurut sebagai berikut:

a.         Peserta asuransi syariah bebas memilih salah satu jenis syariah keluarga yang ada dengan ketentuan umur peserta antara 18 sampai dengan 50 tahun dengan masa pembayaran klaim berakhir sebelum mencapai umur 60 tahun.

b.        Perusahaan asuransi syariah dan peserta asuransi syariah mengadakan perjanjian mudhorobah (bagi hasil), yang sekaligus dinyatakan pula hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak.

c.         Setiap peserta asuransi syariah menyerahkan premi asuransi yang dapat dilakukan secara bulanan, kuartalan, setengah tahunan, atau tahunan. Premi yang diserahkan dengan kemampuan peserta, tetapi tidak boleh kurang dari jumlah minimal yang ditetapkan perusahaan asuransi sebagai berikut:

1)        Setiap premi yang dibayarkan peserta dibagi kedalam dua rekening, yaitu rekening peserta dan rekening derma atau tabarru’. Presentase kedua rekening itu ditentukan sesuai kelompok umur peserta dan jangka waktu pertanggung.

2)        Uang angsuran (premi) oleh perusahaan asuransi akan akan disatukan ke dalam “Kumpulan Dana Peserta”, yang selanjutnya diinvestasikan dalam pembiayaan-pembiayaan proyek yang dibenarkan syariah.

3)        Keuntungan yang diperoleh dari investasi itu akan dibagi dengan peserta sesuai dengan perjanjian mudhorobah yang telah disepakati sebelumnya.

4)        Keuntungan bagian peserta akan dikreditkan ke dalam rekening peserta dan rekening derma atau tabarru’ secara proposional.

Mekanisme kerja di asuransi Syariah Keluarga ini secara sederhana dapat dibuatkan gambar sebagaimana terlihat dibawah ini.

BAGAN

Dalam uraian diatas dapat diketahui bahwa ada beberapa tahap yang dilalui dalam pengelolaan dana di Asuransi Syariah Keluarga., yaitu: (1) peserta menyerahkan sejumlah premi kepada perusahaan asuransi; (2) perusahaan asuransi menerima premi dari peserta, yang dimasukkan ke dalam dua rekening tabungan peserta dan tabungan derma, yang selanjutnya disatukan kembali ke dalam kumpulan dana peserta; (3) perusahaan asuransi mengivestasikan dana yang terkumpul kepada investor dengan prinsip syariah (mudhorobah atau musyarokah); (4) investor melakukan investasi dan menyerahkan sebagian keuntungan kepada perusahaan asuransi sesuai porsi pembagian yang disepakati; (5) perusahaan asuransi menerima keuntungan dari investor yang dimasukkan ke dalam kumpulan dana peserta; (6) perusahaan asuransi memilah kembali kumpulan dana peserta kepada tabungan peserta dan tabungan derma; (7) perusahaan asuransi menyerahkan pembayaran klaim kepada peserta yang tertimpa musibah atau peserta yang habis masa kontraknya, atau peserta yang mengundurkan diri.[7]

2.      Mekanisme kerja asuransi syariah umum

                   Mekanisme kerja asuransi syariah umum juga diawali oleh terjadinya akad atau transaksi antara perusahaan asuransi dengan peserta asuransi. Akad tersebut dilakukan sesuai dengan produk asuransi yang akan dimanfaatkan oleh peserta asuransi. Untuk satu produk asuransi akan dilakukan satu akad. Pada saat akad berlangsung peserta asuransi harus sudah menentukan produk asuransi yang akan diambil, seperti Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Kebakaran, Asuransi Resiko Pembangunan, Asuransi Mesin, Asuransi Pengangkutan, atau produk asuransi syariah umum lainnya.

Setelah akad berlangsung, maka dalam asuransi syariah umum diatur menurut aturan sebagai berikut:

a.    Peserta dapat terdiri dari perorangan, perusahaan, lembaga/yayasan/badan hukum, atau yang lainnya.

b.    Perjanjian kerjasama antara perusahaan asuransi dan peserta asuransi syariah umum dilakukan berdasarkan prinsip mudhorobah.

c.    Besarnya nominal premi tergantung dari jenis asuransi yang dipilih. Setoran premi dilakukan sekaligus pada awal kontrak dibuat. Jangka waktu pertanggungan adalah satu tahun, dan harus diperbarui jika kontrak hendak diperpanjang untuk tahun berikutnya.

d.   Premi asuransi dikumpulkan dalam satu kumpulan dana yang kemudian dinvestasikan dalam proyek atau pembiayaan lainnya sejalan dengan syariah.

e.    Keuntungan dari investasi akan dikreditkan ke dalam kumpulan dana peserta.

f.     Jika terjadi musibah atas harta benda peserta yang diasuransikan, maka perusahaan asuransi membayarkan ganti rugi kepada peserta tersebut dengan dana yang diambil dari kumpulan dana peserta asuransi syariah umum.

g.    Biaya-biaya yang diperlukan oleh perusahaan asuransi diambil dari kumpulan dana peserta. Jika masih terdapat terdapat kelebihan dana akan dibayarkan kepada peserta dan perusahaan asuransi menurut prinsip mudhorobah.

Mekanisme kerja asuransi syariah umum ini secara sederhana dapat dibuatkan dengan sebagaimana termuat pada halaman berikut.

BAGAN

Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa ada beberapa tahap yang dilalui dalam pengelolaan dana di asuransi syariah umum, yaitu: (1) peserta menyerahkan sejumlah premi; (2) perusahaan asuransi menerima premi dari peserta yang dimasukkan ke dalam kumpulan dana peserta; (3) perusahaan asuransi menginvestasikan dana yang terkumpul kepada investor dengan prinsip syariah (mudhorobah atau musyarokah); (4) investor melakukan investasi dan menyerahkan sebagian keuntungannya kepada perusahaan asuransi sesuai kesepakatan; (5) perusahaan asuransi menerima keuntungan dari investor yang dimasukkan ke dalam kumpulan dana peserta; (6) perusahaan asuransi menyerahkan pembayaran klaim kepada peserta yang tertimpa musibah atau peserta yang habis masa kontraknya, atau peserta yang mengundurkan diri.

3.      Pembayaran klaim asuransi syariah

                   Apabila peserta tertimpa musibah selama masa kontrak atau habis masa kontrak atau mengundurkan diri, maka peserta yang bersangkutan akan mendapatkan pembayaran klaim yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Peserta yang tertimpa musibah sumber pembayaran klaimnya ada perbedaan antara peserta asuransi syariah keluarga (jiwa) dengan peserta asuransi syariah umum (kerugian). Perbedaan diantara keduanya terletak dalam pembayaran klaim yang bersumber dari tabungan tabarru’. Dalam asuransi syariah keluarga, peserta selain mendapatkan tabungan dan porsi bagi hasil, ia juga mendapatkan bagian dari tabungan tabarru’, yakni tabungan yang berasal dari peserta yang secara ikhlas diinfakan untuk membantu peserta lain yang tertimpa musibah. Sedangkan dalam asuransi syariah umum, peserta hanya mendapatkan pembayaran klaim yang bersumber dari tabungan peserta dan porsi bagi hasil, dan tidak mendapatkan pembayaran klaim yang bersumber dari tabungan tabarru’.

                   Sedangkan peserta yang habis masa kontraknya akan memperoleh pembayaran kalim yang bersumber dari tabungan peserta dan porsi bagi hasil. Selain itu, khusus dalam asuransi syariah keluarga, peserta juga akan memperoleh bagian dari tabungan tabarru’ apabila terdapat kelebihan setelah dikurangi pembayaran klaim dan biaya operasional.

                   Adapun peserta yang mengundurkan diri sementara saat masa kontrak masih berlangsung, tetap akan mendapatkan pembayaran klaim berupa tabungan peserta dan porsi bagi hasil. Tabungan peserta yang diberikan kepada peserta adalah tabungan sejak menjadi peserta asuransi sampai pada saat pengunduran diri. Jumlah tabungan ini pun ikut menentukan pula pada bagian kentungan yang diperolehnya dari prinsip mudhorobah.[8]



BAB III

PENUTUP

                 Proses yang dilalui mekanisme kerja asuransi syariah, yaitu Pertama, underwriting adalah proses penafsiran jangka hidup seorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya resiko untuk menentukan besarnya premi. Kedua, polis asuransi adalah surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Polis asuransi merupakan bukti auntetik berupa akta mengenai adanya perjanjian asuransi. Ketiga, Premi asuransi bagi peserta secara umum bermanfaat untuk menentukan besar tabungan peserta asuransi, mendapatkan santunan kebajikan atau dana klaim terhadap suatu kejadian yang mengakibatkan terjadinya klaim, menambahkan investasi pada masa yang akan datang. Keempat, Pengelolaan dana asuransi (premi) dapat dilakukan dengan akad mudharabah, mudharabah musyarakah, atau wakalah bil ujrah.

                 Dalam mendeskripsikan tentang cara atau mekanisme kerja asuransi syariah ini, akan dibagi kepada dua pembahasan pokok sesuai dengan pembagian asuransi syariah itu sendiri, yakni asuransi syariah keluarga dan asuransi umum.

Perbedaan antara asuransi syariah keluarga dan asuransi syariah umum terletak dalam pembayaran klaim yang bersumber dari tabungan tabarru’. Dalam asuransi syariah keluarga, peserta selain mendapatkan tabungan dan porsi bagi hasil, ia juga mendapatkan bagian dari tabungan tabarru’, yakni tabungan yang berasal dari peserta yang secara ikhlas diinfakan untuk membantu peserta lain yang tertimpa musibah. Sedangkan dalam asuransi syariah umum, peserta hanya mendapatkan pembayaran klaim yang bersumber dari tabungan peserta dan porsi bagi hasil, dan tidak mendapatkan pembayaran klaim yang bersumber dari tabungan tabarru’.

DAFTAR PUSTAKA

Ali, Hasan. 2004. Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam. Jakarta: Kencana.

Burhanuddin. 2010. Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Iqbal, Muhaimin. 2006. Asuransi Syariah Umum. Jakarta: Gema Insani.

Janwari, Yadi. 2005. Asuransi Syariah. Bandung: Pustaka Bani Quraisy.

Soemitro, Andri. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.

[1] AM. Hasan Ali, MA. Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam. (Jakarta: Kencana, 2004), hal: 57

[2] Burhanuddin S. Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah. (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010), hal: 97

[3] Andri Soemitra. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. (Jakarta: Kencana, 2009), hal:273-274

[4] Ir. Muhammad Syakir Sula, AAIJ, FIIS. Asuransi Syariah. (Jakarta: Gema Insani), 2004. Hal:257-258

[5] Muhaimin Iqbal. Asuransi Umum Syariah. (Jakarta: Gema Insani), 2006. Hal: 90

[6] Ibid, hal:275-279

[7] Drs. Yadi Janwari, M.Ag. Asuransi Syariah. (Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2005), hal: 71-75

[8] Ibid, hal: 77-82