HADITS TENTANG TATA CARA MENGADILI PERKARA (HADIS TENTANG IJTIHAD SEORANG HAKIM)

HADIS TENTANG IJTIHAD HAKIM

وَعَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَهُ سَمِعَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ يَقُوْلُ : إِذَا حَكَمَ الحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَحَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dan dari Amr bin Ash bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallahu alaihi wa sallam bersabda: “apabila seorang hakim bersungguh-sungguh dalam memutuskan suatu perkara dan keputusan itu sesuai dengan kebenaran berarti telah mendapatkan dua pahala dan jika keliru maka dia mendapatkan satu pahala.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

HADITS TENTANG TATA CARA MENGADILI PERKARA

I.         Hadits dalam Subulus Salam (bagian 1)

وَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ الَّلهُ عَنْهُ قَلَ : قَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا تَقَاضَى إِلَيْكَ رَجُلاَنِ فَلاَ تَقْضِ لِلأَوَّلِ حَتَّى تَسْمَع كَلاَمَ الآخَرِ , فَسَوْفَ تَدْرِي كَيْفَ تَقْضِي . قَالَ عَلِيٌّ : فَمَا زِلْتُ قَاضِيًا بَعْدُ . ( رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَ أَبُو دَاوُدَ , وَ التِّرْمِذِيُّ وَ حَسَّنَهُ , وّ قّوَّاهُ ابْنُ اَلْمَدِينِيُّ , وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ .

“ Dan dari Ali Radhiyallahu Anhu berkata,” Rasulullah SAW bersabda,” Jika kamu sedang mengadili dua orang yang sedang bersengketa maka janganlah kamu beri keputusan kepada pihak pertama hingga kamu mendengar laporan dari pihak kedua, dengan demikian kamu akan mengetahui bagaimana cara mengambil keputusan. “Ali Radhiyallahu Anhu berkata,” Setelah itu aku tetap menjabat sebagai hakim”. (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan ia menghasankan hadits ini. Hadits ini juga dikuatkan oleh Ibnu Madini serta dishahihkan oleh Ibnu Hibban).

Hukum Yang Dapat Diambil

1.       Seseorang yang masih muda tidak menjadi halangan untuk menjadi seorang hakim.

2.       Jika ada dua orang yang mengajukan perkara kepadamu maka dengarkan perkataan dari masing-masing pihak yang bersengketa.

3.       Jika   sudah mengetahui penjelasan dari masing-masing pihak maka engkau akan dapat memutuskan hukum dengan baik.

Hadits dalam Subulus Salam (bagian 2)

وَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُوْنَ إِلَيَّ , وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُوْنَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ , فَأَقْضِيَ لَهُ عَلَى نَحْوٍ مِمَّا أَسْمَعٌ , مِنْهُ فَمَنْ قَطَعْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيْهِ شَيْئًا, فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ. (متفق عليه )

        “ Dan dari Ummu Salamah Radhiyallahu Anhu berkata,” Rasulullah SAW bersabda,” Kalian mengangkat perselisihan kalian kepadaku dan terkadang sebagian kalian lebih pandai bicara dari pada lawannya sehingga aku memutuskan perkara tersebut untuknya sesuai dengan laporan yang aku dengar darinya. Barangsiapa yang aku berikan kepadanya sesuatu yang sebenarnya adalah hak milik saudaranya, berarti aku telah memberikan potongan api neraka kepada dirinya. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hukum Yang Dapat Diambil

1.       Jika hakim memberikan keputusan untuknya sesuai dengan apa yang dia dengar dan ternyata jika keputusan tersebut mengambil dari hak saudaranya maka janganlah kamu mengambil sedikitpun hak tersebut.

2.       Keputusan hakim yang salah akan membawa potongan api neraka bagi yang mengambil hak saudaranya.

Hadist tentang orang yang ditolak persaksiannya

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( لَا تَجُوزُ شَهَادَةُ بَدَوِيٍّ عَلَى صَاحِبِ قَرْيَةٍ )  رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَه

Dari Abu Hurairah bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak sah persaksian Arab Badui (Arab Dusun) terhadap orang kota." Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah.

Hokum yang bisa diambil


    Ditolaknya persaksian baduwi (primitif) atas orang hadori (penduduk desa. Ini pendapat ahmad dan golongannya. Kebanyakan ulama’ menerima persaksian mereka dan maksud hadist itu diartikan orang baduwi yang tidak tahu akan keadilan.
    Menurut malik persaksian orang baduwi itu tidak diterima karena buruknya perangai mereka dalam agama dan ketidaktahuannya terhadap hukum syar’i. karena sesungguhnya pada umumnya mereka tidak berpegang teguh dalam memberikan persaksian.

وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا تَجُوزُ شَهَادَةُ خَائِنٍ, وَلَا خَائِنَةٍ, وَلَا ذِي غِمْرٍ عَلَى أَخِيهِ, وَلَا تَجُوزُ شَهَادَةُ اَلْقَانِعِ لِأَهْلِ اَلْبَيْتِ)  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ

Dari Abdullah Ibnu Amar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak sah persaksian seorang laki-laki dan perempuan pengkhianat, persaksian orang yang menyimpan rasa dengki terhadap saudaranya, dan tidak sah pula persaksian pembantu rumah terhadap keluarga rumah tersebut." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud.

Hokum yg bs  diambil

    Ditolaknya persaksian orang yang khianat baik laki-laki maupun perempuan. Khianat ini bukan sekedar atas amanah manusia, melainkan juga orang yang sembrono atas apa yang telah diwajibkan oleh Allah. Barang siapa yang tidak menjauhi perbuatan yang diharamkan ia termasuk khianat. Demikianlah pendapat jumhur ulama’.
    Ditolaknya persaksian orang yang pendendam dan pendengki secara mutlaq atas orang yang menjadi musuhnya. Baik muslim maupun kafir. Ini pendapat jumhur ulama diantaranya imam syafi’I dan Ahmad. Tapi menurut imam abu hanifah permusuhan tidak dapat menghalangi persaksian.
    Ditolaknya persaksian seorang pembantu terhadap tuan rumah. Imam abu hanifah menyamakan hal ini dengan persaksian suami atas istrinya.
    orang yang terancam hukuman hudud didalam Islam serta orang yang punya   rasa dendam kepada saudaranya.

Hadist tentang gugatan dn pembuktian

A.   Hadist Dalam Subbulussalam

عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (لو يعطى الناس بدعواهم لا دعى ناس دماء رجال وأموا لهم ولكن اليمين على المدعى عليه). متفق عليه

Artinya:

“ Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu, bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi Wasallam bersabda: "Seandainya orang-orang selalu diberi (dikabulkan) dengan dakwaan mereka, niscaya orang-orang akan menuntut darah dan harta orang lain, namun bagi yang didakwa berhak bersumpah." Muttafaq Alaihi

وللبيهقي بإسناد صحيح  -البينة على المدعي واليمين على من أنكر

Artinya:

“Menurut riwayat Baihaqi dengan sanad shahih: "Bukti diwajibkan atas pendakwa dan sumpah diwajibkan atas orang yang ingkar."

A.        Hadist Dalam Subbulussalam

وعن أبي أمامةَ الحارثي رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: (من اقتطع حق امرئ مسلم بيمينه فقد أوجب الله له النار, وحرم عليه الجنة فقال له رجل وإن كان شيئا يسيرا يا رسول الله ؟ قال: وإن قضيب من أراك).  رواه مسلم 

Artinya:

“Dari Abu Umamah al-Haritsi Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mengambil hak milik seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah mengharuskan dirinya masuk neraka dan mengharamkan baginya surga." Ada seseorang bertanya: Walaupun sedikit, wahai Rasulullah?. Beliau menjawab: "Walaupun sepotong dahan pohon arak." (Riwayat Muslim).

Hadist tentang suap

َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: ( لَعَنَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم اَلرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي اَلْحُكْمِ )  رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَحَسَّنَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ

            Dari abi Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasululah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat orang menyuap dan orang yang disuap dalam hukum. Hadits diriwayatkan oleh imam lima, dan imam thirmidzi menghasankanya, imam ibnu Hibban menshohihkannya.