Pengertian Asuransi Unit Link Dan Reksadana


 Sejak beberapa tahun yang lalu, di Indonesia mulai marak dipasarkan produk-produk asuransi unit link. Unit link adalah produk asuransi yang menggabungkan layanan asuransi dan investasi sekaligus. Dengan menjadi nasabah produk unit link, seseorang bisa mendapatkan manfaat ganda yaitu perlindungan asuransi dan investasi. Produk asuransi yang ditawarkan bisa berbentuk asuransi kesehatan atau asuransi jiwa, tetapi biasanya dipasarkan dalam kemasan yang lebih menarik bagi masyarakat: misalnya tabungan masa depan atau asuransi pendidikan.

Seperti halnya asuransi biasa, nasabah asuransi unit link membayar premi setiap jangka waktu tertentu, biasanya bulanan. Perbedaannya, nasabah unit link membayar premi dalam dua porsi: porsi premi perlindungan dan porsi investasi. Premi perlindungan berfungsi sama dengan premi pada asuransi biasa. Sedangkan porsi investasi akan disetorkan oleh perusahaan asuransi kepada manajer investasi untuk dikelola. Pada produk-produk tertentu, jika nantinya return dari investasi bisa menutupi biaya premi, maka nasabah memiliki pilihan untuk tidak membayar premi.


Sebagian besar perusahaan-perusahaan jasa manajer investasi ini biasanya memiliki produk reksadana retail yang ditawarkan ke masyarakat. Ini yang membuat saya berpikir keuntungan dan kerugian mengikuti layanan asuransi dan reksadana secara terpisah, ketimbang mengikuti layanan unit link yang menggabungkan kedua jenis layanan tersebut.

Menjadi nasabah investasi unit link dan reksadana sebenarnya tidak jauh berbeda. Dalam keduanya, nasabah diminta untuk memilih kemana dana yang disetorkan akan diinvestasikan. Pilihan yang disediakan adalah ekuitas, fixed income, pasar uang atau kombinasi di antaranya. Keduanya sama-sama memiliki resiko yang kurang lebih sama, tergantung dari jenis investasi yang dipilih. Tetapi tentunya bukannya tidak ada perbedaan sama sekali.

Besar Biaya Akuisisi

Biasanya, asuransi unit link dipasarkan secara sangat agresif, tidak jarang menggunakan sistem pemasaran langsung. Di sisi lain, manager investasi minim melakukan pemasaran. Pemasaran yang agresif bisa menjaring lebih banyak nasabah, tetapi biaya akuisisi akan semakin tinggi dan biaya ini tetap akan dibebankan kepada nasabah.

Sebagai contoh, salah satu produk asuransi link unit membebankan biaya akuisisi kepada nasabah sebesar 41% dari setoran porsi premi asuransi untuk lima tahun pertama. Biaya ini kemudian akan ditalangi dengan tidak memberikan sebagian manfaat asuransi pada tahun pertama dan sisanya kemudian dibebankan pada setoran porsi investasi.

Transparansi

Reksadana biasanya jauh lebih transparan daripada produk investasi yang ada dalam unit link. Biasanya, nasabah reksadana dapat dengan mudah mengetahui informasi-informasi seperti sejarah perkembangan investasi, resiko, alokasi aset, biaya jasa pengelolaan dan sebagainya. Sedangkan dalam unit link, seringkali sulit untuk mendapatkan informasi-informasi yang berhubungan dengan manajer investasi beserta biaya dan kinerjanya. Kebanyakan agen asuransi biasanya lebih banyak berkutat pada ilustrasi yang abstrak tanpa dengan jelas memberi tahu parameter-parameter pembentuk ilustrasi tersebut. Terlebih lagi, calon nasabah yang awam tidak memiliki pembanding yang cukup untuk menilai kualitas yang diberikan oleh ilustrasi tersebut.

Pada produk unit link ada lebih banyak variabel yang berperan. Hal ini menjadikan ilustrasi yang diberikan oleh penyedia layanan asuransi menjadi sangat rumit, terutama bagi calon nasabah yang belum mengenal asuransi dan/atau reksadana. Jika calon nasabah tidak cukup jeli dalam menganalisis ilustrasi yang diberikan, bukan tidak mungkin akan ada biaya-biaya siluman yang tidak disadari oleh calon nasabah. Tidak jarang, biaya-biaya ini baru diketahui nasabah pertama kali dari polis yang didapatkan, atau bahkan ketika biaya tersebut dibebankan kepada nasabah.

Pada unit link, akan menjadi sangat sulit bagi calon nasabah untuk membandingkan satu layanan asuransi unit link dengan layanan unit link lainnya karena sistem yang digunakan bisa jadi jauh berbeda. Membandingkan dua atau lebih layanan asuransi biasa sudah cukup rumit tanpa harus dicekcoki dengan berbagai macam urusan investasi yang nyatanya tidak benar-benar terpisah dengan asuransi.

Dengan memisahkan asuransi dan reksadana, perhitungan yang perlu dilakukan oleh nasabah akan menjadi jauh lebih transparan dan sederhana.

Perhitungan Inflasi pada Jumlah Pertanggungan

Beberapa produk unit link memberi fitur utama yaitu janji putus pembayaran premi setelah tahun tertentu, yang tergantung pada perkembangan investasi. Yang jarang diperhatikan oleh nasabah adalah faktor inflasi yang akan memaksa nasabah untuk menambah jumlah premi yang harus dibayarkan di masa yang akan datang. Tentunya hal ini berlaku pula pada asuransi biasa, akan tetapi pada asuransi biasa, calon nasabah tidak pernah dijanjikan putus pembayaran premi.

Contoh: Seseorang mengikuti asuransi PRIlink dengan porsi premi asuransi kesehatan sebesar Rp 50000 per bulan dengan jumlah pertanggungan untuk perawatan di rumah sakit sebesar Rp 500000/hari. Setelah 10 tahun, diprediksi return investasi dapat menutupi pembayaran premi tersebut. Tetapi hal ini belum memperhitungkan inflasi yang akan terjadi sampai 10 tahun ke depan. Inflasi akan menyebabkan biaya perawatan di rumah sakit menjadi semakin tinggi. Untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit yang setara dengan Rp 500000/hari saat ini, 10 tahun kemudian kita harus membayar lebih besar daripada jumlah tersebut. Akibatnya premi akan semakin besar dan putus pembayaran premi menjadi tertunda atau bahkan tidak akan pernah terjadi.

Sebagai catatan, dengan asumsi inflasi tahunan sebesar 7,5% per tahun dan biaya perawatan sebanding dengan laju inflasi, maka untuk mendapatkan kualitas perawatan seharga Rp 500 ribu/hari pada hari ini, dalam 10 tahun kita harus membayar biaya perawatan sebesar kurang lebih Rp 1 juta/hari. Dengan memperhatikan inflasi, rencana putus pembayaran premi pasti akan mundur atau bahkan tidak akan terjadi, tergantung porsi investasi yang ditetapkan dan realisasi perkembangan investasi.

Selain itu, putus pembayaran premi bukanlah fitur spesifik unit link. Nasabah asuransi dan reksadana secara terpisah juga dapat menikmati fasilitas ini karena pembayaran premi asuransi bisa saja nantinya dibebankan pada return investasi di masa yang akan datang. Perbedaannya, pada nasabah asuransi dan reksadana terpisah, dana tersebut harus melewati kantong nasabah yang bersangkutan. Sedangkan pada unit link semuanya telah diurus oleh pihak penyedia layanan asuransi.

Panjang Jalur Administrasi

Pada investasi unit link, instruksi nasabah perlu melewati beberapa pihak: dari agen asuransi (jika ada), ke perusahaan asuransi, dan baru kemudian mencapai manager investasi untuk diproses. Semakin panjang rantai instruksi ini tentunya semakin lama instruksi tersebut dapat diproses. Panjang administrasi ini dapat diputus dengan mengalokasikan dana investasi langsung ke produk reksadana yang dikeluarkan oleh manajer investasi, tanpa melewati perusahaan asuransi.

Selain itu, semakin panjang jalur administrasi tentunya juga semakin banyak biaya administrasi yang perlu dikeluarkan oleh seorang nasabah. Dengan menempuh jalan pintas dengan cara melakukan investasi pada reksadana secara langsung, nasabah dapat mempercepat instruksi dan sekaligus menghemat biaya-biaya administrasi.

Walaupun reksadana adalah instrumen investasi jangka panjang, kecepatan pemrosesan instruksi adalah faktor yang cukup kritis. Pada kebanyakan (semua?) produk reksadana, instruksi nasabah dilakukan atas harga yang berlaku pada penutupan hari tersebut. Sedangkan dari informasi beberapa agen produk unit link, saya tidak sepenuhnya yakin bahwa instruksi nasabah dilakukan berdasarkan harga yang berlaku pada penutupan hari tersebut. Bisa saja instruksi yang dilakukan pada hari H baru akan dilakukan pada H+2, pada saat harga unit link sudah berbeda.

Keterikatan dan Fleksibilitas

Yang paling penting bagi yang serius untuk menjalankan investasi adalah faktor keterikatan. Dengan memisahkan layanan asuransi dan reksadana, kita bisa membagi proporsi di antara keduanya sesuai dengan situasi dan kondisi kita pada saat itu, tanpa harus terikat dengan proporsi dan jumlah yang telah ditetapkan dalam polis asuransi. Jika sedang membutuhkan uang, kita bisa tetap membayar premi asuransi, tetapi bisa bebas berhenti menyetorkan dana investasi tanpa harus takut kehilangan manfaat asuransi. Sebaliknya, jika sedang memiliki dana berlebih, kita bisa menyetorkan kelebihan dana tersebut ke reksadana tanpa harus terkena penalti atau biaya tambahan.

Selain itu, kita juga bisa dengan bebas memindahkan dana dari satu manajer investasi ke manajer investasi lainnya sesuai keperluan; atau bahkan memindahkan dana dari reksadana ke instrumen investasi non reksadana tanpa harus terkena penalti sisa dana minimum. Semua ini akan bisa dilakukan tanpa keterikatan dengan penyedia layanan asuransi.

***

Dengan demikian saya tidak dapat melihat adanya nilai tambah yang diberikan unit link dibandingkan dengan mengikuti asuransi dan reksadana secara terpisah. Kelebihan unit link hanya ada bagi orang-orang yang belum mengetahui keberadaan reksadana sebagai instrumen investasi. Kelebihan unit link lainnya adalah kepraktisan bagi yang tidak ingin berhubungan dengan pihak yang berbeda untuk mengurusi investasi dan asuransi. Mengingat mendaftar reksadana tidak lebih sulit daripada mendaftar akun tabungan bank, saya tidak yakin manfaat kepraktisan yang didapatkan akan sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.

Pada beberapa tahun yang lalu, saat jumlah minimum setoran pada produk reksadana mencapai puluhan juta rupiah (yang saya tahu), mungkin unit link bisa bermanfaat bagi yang ingin melakukan investasi kecil secara periodik (menyisihkan sebagian gaji bulanan untuk keperluan investasi). Tetapi pada kondisi saat ini dimana jumlah setoran minimum reksadana bisa mencapai sekurang-kurangnya Rp 100 ribu, bagi saya unit link praktis tidak lagi begitu menarik.