TESIS EKONOMI SYARI'AH

TESIS ANALISIS TERHADAP AKAD DI BMT Perspektif Hukum Kontrak Dan Fiqih
ANALISIS TERHADAP AKAD DI BMT SAFINAH KLATEN
( Perspektif Hukum Kontrak Dan Fiqih)



Oleh :
Bambang Sugeng
NIM : 05913171

Pembimbing :
Drs. H. Asmuni, Mth., MA


TESIS
Diajukan Kepada Magister Studi Islam
Program Pascasarjana Universitas Islam Indonesia
Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Guna
Memperoleh Gelar Magister Studi Islam



YOGYAKARTA
2007

v


PERSETUJUAN


TESIS berjudul : ANALISIS TERHADAP AKAD DI BMT SAFINAH
KLATEN (Perspektif Hukum Kontrak Dan Fiqih)
Ditulis
: Drs. Bambang Sugeng
NIM : 05913171
Konsentrasi : Hukum Bisnis Syari’ah

Telah dapat disetujui untuk diuji di hadapan Tim Penguji Tesis Magister Studi
Islam Universitas Indonesia.


Yogyakarta, 23 Nopember 2007
Pembimbing,


Drs. H. Asmuni, Mth., MA



vi


PEDOMAN TRANSLITERASI
ARAB – LATIN

Sesuai Dengan SKB Menteri Agama RI,
Menteri Pendidikan Dan Menteri Kebudayaan RI
No.158/1987 Dan No. 0543b/U/1987
Tertanggal 22 Januari 1988

A. Konsonan Tunggal

vii


B. Konsonan Rangkap
Konsonan rangkap, termasuk syaddah, ditulis rangkap
Contoh : ditulis Ahmadiyyah


C. Ta’ Marbutah di Akhir Kata
1. Bila dimatikan ditulis h, kecuali untuk kata-kata Arab yang sudah terserap
menjadi Bahasa Indonesia, seperti salat, zakat dan sebagainya.
2. Bila dihidupkan ditulis t, contoh :




Ditulis karamatul auliya’


D. Vokal Pendek
Fathah ditulis a, kasrah ditulis i, dan dammah ditulis u.

E. Vokal Panjang
a panjang ditulis a, i panjang ditulis i, dan u panjang ditulis u, masing-masing
ditulis tanda hubung (-) di atasnya.

F. Vokal Rangkap

ditulis bainakum
1. Fathah + ya’ mati ditulis ai, contoh : ditulis qaul
2. Fathah + wawu mati ditulis au, contoh :

G. Vokal-vokal pendek yang berurutan dalam satu kata dipisahkan dengan
apostrof (‘).


ditulis a’antum, dan ditulis mu’annas

H. Kata Sandang Alif + Lam
1. Bila diikuti huruf Qomariyah, contoh


ditulis al-Qur’an, dan ditulis al-Qiyas

2. Bila diikuti huruf Syamsiyah ditulis dengan menggunakan huruf
Syamsiyyah yang mengikutinya, serta menghilangkan huruf / (el)-nya,
contoh : ditulis as-Sama’, dan



ditulis asy-Syams.

I. Huruf Besar
Penulisan huruf besar disesuaikan dengan EYD

J. Kata dalam rangkaian frasa dan kalimat
ditulis zawl al furud
1. Ditulis kata perkata, contoh
2. Ditulis menurut bunyi atau pengucapannya dalam rangkaian tersebut,
contoh : ditulis ahl as-Sunnah, dan


ditulis syaikhul Islami atau ditulis
syaikh al-Islam

viii


KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, atas limpahan, rahmat, taufiq dan
hidayah-Nya, penyusun dapat menyelesaikan penulisan tesis ini sebagai salah satu
tugas akhir memenuhi salah satu syarat untuk memperoleh Gelar Magister Studi
Islam Pada Program Pasca Sarjana (S2) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
dengan judul “ANALISIS TERHADAP AKAD DI BMT SAFINAH
KLATEN (Perspektif Hukum Kontrak Dan Fiqih)”.
Dengan selesainya penulisan tesis ini, sudah sepantasnya pada kesempatan ini
penyusun menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang terkait
dengan penyelesaian tesis ini di antaranya adalah sebagai berikut :
1. Kepada Bapak Prof. Dr. H. Edy Suandi Hamid, M. Ec. Rektor Universitas
Islam Indonesia Yogyakarta, yang telah memberikan kesempatan kepada
penyusun dapat belajar dan menggali ilmu pada almamater yang beliau
pimpin.
2. Kepada Bapak Drs. H. Fajar Hidayanto, MM. Dekan Fakultas Ilmu Agama
Islam Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

ix


3. Kepada Bapak Prof. Dr. H. Amir Mu’allim, MIS Ketua Program Pascasarjana
Magister Studi Islam Universitas Islam Indonesia Yogyakarta yang selalu
memberikan dorongan untuk menyelesaikan penelitian ini.
4. Kepada Bapak Drs. H. Asmuni, Mth., MA. Sekretaris Program Pascasarjana
Magister Studi Islam Universitas Islam Indonesia Yogyakarta sekaligus
Dosen Pembimbing yang telah memberikan arahan, bimbingan dalam
pembuatan tesis ini.
5. Kepada Bapak M. Burhan Nasruddin. L, SE. Manajer Utama BMT Safinah
Klaten yang telah memberikan ijin penelitian di BMT Safinah ini dan
Bapak Danang Pontjo Sudibyo, SIP, yang telah banyak memberikan data-data
dalam penelitian ini.
6. Kepada Maryati isteri tercinta dan Nova, Ifah anak-anak yang kusayangi yang
terus menerus memberikan dukungan demi terselesainya tesis ini.
7. Kepada semua rekan-rekan yang tidak dapat disebutkan satu persatu yang
telah memberikan dorongan, semangat dalam penyelesaian penelitian ini.
Penyusun menyadari sepenuhnya bahwa Tesis ini banyak kekurangannya,
maka sangat diharapkan saran dan kritik dari pembaca. Akhirnya penyusun
berharap semoga Tesis ini bermanfaat bagi penyusun sendiri dan pada umumnya
bagi para pembaca. Amin.
Klaten, 17 Nopember 2007
Penyusun

Bambang Sugeng

x


DAFTAR ISI


HALAMAN SAMPUL .............................................................................. ii
HALAMAN PENGESAHAN .................................................................... iii
HALAMAN TIM PENGUJI UJIAN TESIS ................................................ iv
HALAMAN NOTA DINAS ........................................................................ v
HALAMAN PERSETUJUAN PEMBIMBING .......................................... vi
PEDOMAN TRANSLITERASI .................................................................. vii
KATA PENGANTAR .. ............................................................................... ix
DAFTAR ISI ................................................................................................ xi
DAFTAR LAMPIRAN ............................................................................... xv
ABSTRACT ................................................................................................ xvi

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar belakang Masalah ..................................................... 1
B. Rumusan Masalah .............................................................. 4
C. Tujuan Penelitian ................................................................ 5
D. Manfaat Penelitian .............................................................. 5
E. Telaah Putaka ..................................................................... 5
F. Kerangka Teori ................................................................... 12
G. Metode Penelitian ............................................................... 20
H. Sistematika Pembahasan ..................................................... 23

xi


BAB II TINJAUAN TENTANG BMT DAN BMT SAFINAH KLATEN
A. Tinjauan Tentang BMT...................................................... 25
1. Pengertian BMT .......................................................... 25
2. Asas dan Landasan BMT ............................................ 27
3. Prinsip Operasional BMT ........................................... 28
4. Penghimpunan Dana .................................................... 31
5. Produk Pembiayaan BMT............................................ 36
B. BMT Safinah Klaten dan Produk-produknya …………… 41
1. Sejarah Berdirinya BMT Safinah Klaten dan
Perkembangannya ………………………………….. 41
2. Visi dan Misinya …………………………………… 44
3. Pengelolaan Dana BMT Safinah Klaten …………… 44
4. Produk-produk Pembiayaan BMT Safinah Klaten … 48
5. Produk-produk Yang Macet ………………………. 58
6. Penyelesaiannya Terhadap Produk Yang Macet ….. 58

BAB III HUKUM KONTRAK DALAM PERDATA INDONESIA
A. Tinjauan Umum Tentang Kontrak ……………………… 60
1. Istilah dan Pengertian Kontrak ……………………… 60
2. Sumber Hukum Kontrak ……………………………. 65
3. Asas Hukum Kontrak ……………………………… 66
4. Syarat Sahnya Kontrak …………………………….. 69


xii


B. Momentum Terjadinya Kontrak ………………………. 73
1. Momentum Terjadinya Kontrak ………………….. 73
2. Bentuk Kontrak …………………………………… 75
3. Teknik Penyusunan Kontrak ……………………… 78
C. Kontrak Nominaat Menurut Hukum Perdata Indonesia.. 82
1. Istilah dan Pengertian Kontrak Nominaat …………. 82
2. Jenis-jenis Kontrak Nominaat ……………………… 83
3. Penyelesaian Sengketa Dalam Kontrak ……………. 93

BAB IV AKAD-AKAD DALAM FIQIH MUAMALAH
A. Tinjauan Umum Tentang Akad ……………………….. 94
1. Pengertian Akad …………………………………… 94
2. Dasar-dasar Akad …………………………………. 96
3. Asas-asas Akad …………………………………… 97
4. Macam-macam Akad …………………………….. 100
B. Unsur-unsur Yang Membentuk Akad ………………… 106
1. Rukun Akad ……………………………………… 106
2. Syarat-syarat Akad ………………………………. 107
C. Kedudukan Dalam Fiqih Muamalah ………………… 112
1. Akad Sebagai Perbuatan Hukum ………………… 112
2. Sah dan Batalnya Akad …………………………. 115
3. Cacat Dalam Akad ……………………………….. 120


xiii


D. Khiyar Akad dan Berakhirnya Akad
1. Khiyar Akad ............................................................ 123
2. Berakhirnya Akad ..................................................... 126

BAB V ANALISIS AKAD MURABAHAH DAN AKAD IJARAH
DI BMT SAFINAH KLATEN
A. Analisis Kesesuaian Akad BMT Safinah Klaten
Dengan Hukum Kontrak Dan Fiqih………………........ 129
1. Analisis Akad Murabahah …………….…………. 129
2. Analisis Akad Ijarah …………………………........ 142
B. Analisis Potensi Konflik Pada Akad-akad Di BMT
Safinah Klaten dan Penyelesaiannya …………………. 152
1. Analisis Konflik Pada Akad Murabahah
Dan Akad Ijarah ………………………………… 152
2. Potensi Konflik Akad Pemesanan Barang ……… 157
3. Penyelesaian Konflik …………………………… 158

BAB VI PENUTUP
A. Kesimpulan ………………………………………… 162
B. Saran-saran …………………………………………. 163

DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………… 164
LAMPIRAN-LAMPIRAN

xiv


DAFTAR LAMPIRAN

Halaman
1. Lampiran 1 : Permohonan Pembukan Rekening dan
Menjadi Anggota ………………………… I
2. Lampiran 2 : Akad Pemesanan Barang ………………… II
3. Lampiran 3 : Akad Wakalah …………………………… IV
4. Lampiran 4 : Akad Waad Wakalah ……………………. .IX
5. Lampiran 5 : Nota Pembelian Barang ………………….. XII
6. Lampiran 6 : Akad Murabahah ………………………… XIII
7. Lampiran 7 : Akad Pembiayaan Ijarah ………………… XIX
8. Lampiran 8 : Wawancara ………………………………. XXIII
9. Lampiran 9 : Surat Keterangan Penelitian di BMT Safinah
Klaten …………………………………… XXVIII
10. Lampiran 10 : Daftar Riwayat Hidup ………………….. XXIX









xv


ABSTRAK
ANALISIS TERHADAP AKAD DI BMT SAFINAH KLATEN
(Perspektif Hukum Kontrak Dan Fiqih)
OLEH : BAMBANG SUGENG



NIM : 05913171
Penelitian ini dalam masalah akad murabahah dan akad ijarah di BMT
Safinah Klaten, apakah akad akad tersebut sudah sesuai dengan hukum kontrak
dan fiqih ? Kemudian apakah akad-akad tersebut menimbulkan potensi konflik ?
Perkembangan BMT Safinah Klaten sangat pesat diukur dari besarnya asset
selama kurun 11 tahun (Juli 1996 s/d Agustus 2007) mencapai dua puluh lima
milyar rupiah lebih. Dalam hal tersebut yang mendorong penelitian ini, apakah
BMT konsisten dalam penerapan prinsip-prinsip syariah ?
Tujuan penelitian ini untuk menggali fakta, bagaimanakah proses
pembentukan akad, mempelajari dokumen-dokumen akad yang ada, yang
dilakukan dengan metode deskriptif-analitis. Dan teknik pengumpulan data
dengan metode wawancara dan dokumentasi. Dalam menganalisis data
menggunakan analisa kualitatif dengan logika reflektif.
Yang menjadi sumber masalah adalah tentang syarat syahnya akad di BMT
Safinah Klaten, dalam hukum kontrak syarat syahnya kontrak disebutkan pada
pasal 1320 KUH Perdata, dalam Fiqih sahnya akad bila telah memenuhi syarat-
syarat dan Rukun Akad.
Hasil penelitian ini adalah (1). Menurut hukum kontrak bahwa, akad
Murabahah dan akad ijarah di BMT Safinah Klaten telah sesuai dengan hukum
kontrak, (2) Menurut fiqih bahwa akad murabahah dan akad Ijarah di BMT
Safinah Klaten belum sesuai dengan fiqih, (3). Akad Murabahah dan Akad Ijarah
sangat potensial terjadinya konflik, (4). Penyelesaian konflik di BMT Safinah
belum mengacu pada peraturan perundang-undangan berlaku dan belum
mengacu fatwa-fatwa dewan Syariah Nasional.
Kontribusi hasil penelitian bagi nilai-nilai sosial yakni untuk memberikan
masukan kepada pengelola BMT untuk seterusnya di dalam pengelolaan dan
pembiayaan akad-akad di BMT dapat sesuai dengan Fiqih atau prinsip-prinsip
syariah, dan berguna bagi nilai-nilai akademik untuk pengembangan khazanah
keilmuan.







xvi



1
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Baitul Maal wa-Tamwil (BMT) merupakan salah satu model lembaga
keuangan syaria’ah yang paling sederhana yang saat ini banyak muncul di
Indonesia hingga ribuan BMT dan nilai asetnya sampai trilyunan, yang
bergerak di kalangan masyarakat ekonomi bawah, berupaya mengembangkan
usaha-usaha produktif dan investasi kegiatan ekonomi bagi pengusaha kecil
berdasarkan prinsip syari’ah.
BMT menganut azas syari’ah, semua transaksi yang dilakukan harus
berprinsip syari’ah yakni setiap transaksi dinilai sah apabila transaksi tersebut
telah terpenuhi syarat rukunnya, bila tidak terpenuhinya maka transaksi
tersebut batal.
Jadi kedudukan akad sangat penting dalam penerapan prinsip-prinsip
syari’ah dalam BMT. Namun apakah BMT konsisten dalam penerapan
prinsip-prinsip syari’ah tersebut ?
Timbulnya pertanyaan tersebut karena dalam masyarakat dalam menilai
Lembaga Keuangan Syari’ah khususnya BMT ada yang bersikap sinis. Bahwa
praktek BMT tidak beda dengan praktek Bank Konvensional, mereka
beranggapan bahwa BMT dalam mengambil keuntungan lebih besar dari
bunga Bank Konvensional, di Bank Konvensional mengambil bunga 1%
hingga 2% setiap bulan sedangkan di BMT dalam mengambil keuntungan



2
lebih dari 2%, hingga timbul pertanyaan yang mana yang lebih mendekati
Riba ?
Dalam interen pengelola BMT ada dugaan adanya praktek-praktek
pengelolaan dana yang belum sepenuhnya bernuansa syari’ah, terjadi banyak
deviasi antara teori dan praktek dalam operasional sebagian besar BMT,
terutama yang berhubungan dengan penerapan prinsip-prinsip syari’ah dalam
akad pengerahan dana dan penyaluran dana kepada masyarakat.
Masalah-masalah tersebut disebabkan karena prinsip-prinsip syari’ah yang
menjadi dasar rujukan dalam operasional BMT belum sepenuhnya dipahami
dengan baik oleh sebagian besar pengelola BMT sendiri, inilah yang
melahirkan banyak penyimpangan dalam praktek pengelolaan lembaga mikro
keuangan syari’ah yang sering mengundang kritik. 1
Prinsip syari’ah yang menempatkan uang sebagai alat tukar telah banyak
dipahami secara tidak benar, yang menempatkan uang sebagai komoditas
perdagangan yang siap dijual belikan, dengan indikasi penentuan keuntungan
secara pasti tanpa melihat jenis akad yang diterapkan.
Masih banyak pengelola BMT yang orientasi kerjanya lebih diarahkan
untuk mendapatkan keuntungan dengan mengabaikan misi sosial, sehingga
mendorong mereka berani mengesampingkan aspek akhlaqul karimah yang
menjadi bagian nilai-nilai ekonomi syari’ah. Seiring dengan itu, beberapa
pengelola BMT mempunyai iktikad yang tidak baik di dalam
memperjuangkan implementasi prinsip-prinsip syari’ah dalam wadah BMT

1 Makhalul Ilmi. Teori dan Praktek Lembaga Mikro Keuangan Syari’ah, Cet. 1. (Yogyakarta :
UII Pres, 2002), hal. 49.



3
dengan menganggap prinsip-prinsip syari’ah masih relatif sulit diterapkan
secara konsekuen dalam operasional BMT.
Kedudukan BMT di tengah tata hukum perbankan nasional masih sangat
lemah, Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dalam pasal-
pasalnya belum mengatur hal-hal yang berhubungan dengan usaha lembaga
mikro keuangan syari’ah. Demikian juga ketentuan-ketentuan Bank Indonesia
yang mengatur operasional dan tata kerja perbankan nasional, tidak satupun
butir yang eksplisit mengatur operasional dan tata kerja lembaga mikro
keuangan syari’ah.
Meskipun ada beberapa buku atau modul yang spesifik mengatur masalah
itu, seperti yang telah dikeluarkan oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil
(PINBUK), keberadaannya sangat lemah karena tidak mengikat untuk
dipedomani dan bisa untuk dijadikan rujukan namun tidak ada kewajiban bagi
BMT untuk mengikutinya. Keadaan ini merupakan kemudahan bagi umat
Islam untuk mendirikan banyak BMT, namun keadaan ini juga dapat
berpeluang menjadi ancaman bagi keberadaan BMT itu sendiri. 2
Di masyarakat kenyataannya dapat ditemui banyak BMT didirikan tidak
disertai dengan sumber daya manusia yang memadai dan dalam operasinya
dapat mengarah tidak mengikuti ketentuan mengenai prinsip-prinsip kesehatan
bank, seperti prinsip mengenai permodalan, kualitas asset, kualitas
manajemen, likuiditas serta prinsip-prinsip lain yang berhubungan dengan
usaha bank, bahkan mengabaikan keabsahan penerapan prinsip-prinsip dalam

2 Ibid, hal. 51.



4
akad-akadnya, baik yang berhubungan dengan akad pengumpulan dana
maupun dalam penyaluran dananya kepada masyarakat.
Belum adanya aturan hukum di bidang perbankan yang melindungi
ketentuan yang berhubungan dengan usaha lembaga mikro keuangan syari’ah,
seperti halnya aturan hukum yang berlaku pada Bank Umum Syari’ah dan
Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah. Adalah salah satu faktor dominan
penyebab timbulnya banyak penyimpagan manajemen dalam usaha BMT,
termasuk dalam kaitannya dengan penerapan prinsip-prinsip syari’ah. Hal ini
yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi secara negatif perkembangan
lembaga mikro keuangan syari’ah di masa yang akan datang.
Permasalahan-permasalahan tersebut di atas sebagian juga ada pada
BMT Safinah Klaten terutama tentang penerapan prinsip-prinsip syariah
dalam hal syarat syahnya akad pembiayaan. Berpijak dari masalah tersebut di
atas yang mendorong penyusun mengadakan penelitian di BMT dan penyusun
memilih di BMT Safinah Klaten dengan mengambil judul “ANALISIS
TERHADAP AKAD DI BMT SAFINAH KLATEN (Perspektif Hukum
Kontrak Dan Fiqih)”.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah sebagaimana yang telah diuraikan
di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan penelitian sebagai berikut :
1. Bagaimana kesesuaian antara akad yang dilakukan oleh BMT Safinah
Klaten dengan Hukum kontrak dan fiqih ?



5
2. Adakah potensi konflik dari akad-akad tersebut dan bagaimana
penyelesaiannya ?

C. Tujuan Penelitian
Berkaitan dengan rumusan masalah seperti dikemukakan di depan,
penelitian ini bertujuan sebagai berikut :
1. Untuk mendeskripsikan kesesuaian akad yang dilakukan oleh BMT
Safinah Klaten dengan hukum kontrak dan fiqih ;
2. Untuk mengetahui potensi konflik dari akad-akad tersebut dan
penyelesaiannya.

D. Manfaat Penelitian
1. Secara teoritis penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan
pemikiran, agar BMT Safinah Klaten tetap eksis dalam pengembangannya
dan konsep produk-produknya sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah.
2. Secara praktis, dengan penelitian ini diharapkan dapat memberikan
manfaat bagi penyusun sendiri dan bagi BMT Safinah Klaten, agar dalam
pembuatan akadnya tidak menimbulkan potensi konflik.

E. Telaah Pustaka
Penyusun telah mengadakan penelusuran karya ilmiah yang ada kaitannya
dengan BMT. Adapun karya-karya ilmiah tersebut diambil dari tingkatan
strata dua Magister Studi Islam Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
diantaranya adalah sebagai berikut :



6
1. Tesis yang berjudul “Mudarabah (studi atas Teori dan Aplikasinya pada
BMT di Ponorogo)” oleh Subroto, tahun 2004. Tesis ini dalam kajiannya
tercermin dalam tiga hal yakni :
a. Prosedur pembiayaan Mudarabah ;
b. Mekanisme pembagian keuntungan ;
c. Mekanisme penyelesaian masalah ;
Adapun kesimpulan sebagai berikut :
a. Prosedur Pembiayaan Mudarabah
Beberapa prosedur pembiayaan dalam BMT di Ponorogo yang
meliputi : (1) peminjam adalah nasabah, (2) menyerahkan jaminan
berupa BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor), (3) usaha yang
prospektif, (4) menyerahkan KTP dan KK. Merupakan sebuah bentuk
akad (penawaran) dalam sebuah kontrak Mudarabah. Dalam tinjauan
fiqih, sebuah kontrak dapat berbentuk ketentuan apa saja asalkan tidak
memberatkan pihak lain, maka beberapa prosedur yang diterapkan
BMT di Ponorogo sebagaimana di atas sangat wajar adanya.
b. Mekanisme Pembagian Keuntungan
Secara mayoritas BMT di Ponorogo melakukan pembagian
keuntungan dengan cara menetapkan margin keuntungan dalam setiap
bulannya. Mekanisme ini adalah mekanisme kontrak Mudarabah.
Dengan menetapkan mekanisme pembagian keuntungan tersebut,
maka secara otomatis fluktuasi keuntungan tidak dapat ditentukan oleh
fluktuasi usaha.



7
Oleh karena itu, pembagian keuntungan dengan cara penetapan
margin keuntungan tersebut belum sesuai dengan konsep teori
Mudarabah yang sesungguhnya di mana pembagian keuntungan
ditetapkan secara bagi hasil.
c. Mekanisme Penyelesaian Masalah
Beberapa tahapan yang ditetapkan untuk menyelesaikan masalah
dalam BMT di Ponorogo sangat panjang dan terkesan berkepanjangan,
tetapi hal tersebut sangat relevan mengingat lembaga keuangan
pedesaan tersebut berkarakter sangat familiar.
Tahapannya meliputi : mengingatkan, penagihan, mengirim, surat
panggilan memberi tenggang waktu dan penyitaan. Langkah tersebut
sesuai dengan syar’i pada intinya untuk menyelesaikan masalah secara
damai. Jalan yang paling akhir sesungguhnya sangat dihindari ialah
dengan penyitaan. Dan langkah selanjutnya dalam pelaksanaannya
menempuh hal-hal sebagai berikut :
1). Penyitaan dilakukan melalui proses musyawarah antara nasabah
dan lembaga ;
2). Jika memang barang jaminan harus dijual dicari harga yang tinggi;
3). Lembaga hanya berhak atas pengembalian modalnya saja ;
4). Besarnya uang pelunasan kekurangan hanya dihitung dari bulan
pertama mudarib macet sampai dia didefinisikan sebagai kredit
macet.



8
2. Tesis yang berjudul “Bagi Hasil Dalam Pembiayaan Mudarabah dan
Musyarakah Pada BMT di Daerah Istimewa Yogyakarta (dari Teori ke
Terapan)” oleh Syafrudin Arif M. M. S, tahun 2005. Tesis ini dalam
pemaparan dan pencermatan persoalan yang terkait dengan pembiayaan
yang berpola bagi hasil memfokuskan yakni, bagi hasil yang digunakan
oleh BMT dalam pembiayaan Mudarabah-Musyarakah (MDA-MSA).
Segi-segi yang menentukan tingkat penggunaan sistem pembiayaan bagi
hasil, cara penggunaan sistem pembiayaan bagi hasil. Adapun
kesimpulannya adalah sebagai berikut :
a. Dalam ilmu ekonomi Islam, bagi hasil sebagai pola pembiayaan pada
BMT merupakan pengejawantahan dari semangat moral yang berupa
persaudaraan keadilan dan tanggung jawab dalam proses pinjam
meminjam, untuk keperluan usaha melalui ketentuan bahwa Pemodal
(BMT) berhak mendapatkan keuntungan dari uang yang
dikeluarkannya kepada pengusaha dengan cara ikut menanggung
resiko kerugian bagi hasil terdapat pada produk Mudarabah dan
Musyarakah.
b. BMT Daerah Istimewa Yogyakarta tidak memiliki rumusan yang jelas
mengenai segi-segi yang menentukan penggunaan sistem pembiayaan
yang berpola bagi hasil dalam produk MDA-MSA melainkan
memandangnya secara tersirat dibalik pembicaraan mengenai aturan
dan dasar-dasar kebijakan pembiayaan BMT tetapi melalui
pencermatan yang berpijak pada kerangka ilmu ekonomi Islam, maka



9
segi-segi itu terungkap meliputi prosedur pembiayaan tingkat
keuntungan dan prosentase bagi hasil (nisbah).
c. Agar penggunaan bagi hasil meningkat BMT harus didukung dengan
kualitas SDM pemeriksa proyek dan metode penentuan resiko proyek,
terutama untuk pemakaian produk bagi hasil murni untuk kerjasama
modal 100 % BMT dan ketrampilan dan manajemen, pengusaha
menekankan pembiayaannya berdasarkan kemampuan suatu usaha
dalam memperoleh keuntungan, membantu pembuatan laporan
pendapatan dan memudahkan persyaratan pembiayaan dengan
memberagamkan jenis jaminan sesuai dengan kemampuan nasabah
dan menciptakan system layanan yang cepat dan efektif.
3. Tesis berjudul “Motivasi Pendirian BMT (Studi Kasus BMT-BMT
Anggota Forum Komunikasi Ekonomi Syariah (FORMES) di Kabupaten
Sleman)” oleh Jamroni, tahun 2005.
Tesis ini dalam bahasannya, mengenai motivasi faktor-faktor yang
menjadi dasar pendukung pendirian BMT, yakni :
- Sudah memiliki pengetahuan yang cukup mengenai seluk beluk BMT;
- BMT sangat prospektif atau menguntungkan lebih tahan terhadap
badai krisis ;
- Menciptakan lapangan kerja sesuai dengan ajaran Islam ;
- Jihad Fisabilillah.
4. Tesis yang berjudul “Hubungan Antara Gaya Kepemimpinan, Manager
Dengan Penanganan Pembiayaan Bermasalah (Studi Kasus Pembiayaan



10
Mudarabah pada BMT-BMT di Wilayah Kota Metro Lampung)” oleh
Mardhiyah Hayati, tahun 2006.
Tesis ini memfokuskan yakni : gaya kepemimpinan yang diterapkan,
aktivitas penanganan pembiayaan bermasalah, analisis hubungan
signifikan antara gaya kepemimpinan manajer dengan penanganan
pembiayaan bermasalah pada BMT-BMT di wilayah kota Metro Lampung
dan kesimpulan dalam Tesis yakni :
a. Gaya kepemimpinan adalah hasil interaksi antara pemimpin dengan
orang-orang yang dipimpinnya ;
b. Penanganan pembiayaan bermasalah yang dilakukan oleh manajer
BMT diketahui 59,3% cukup sukses ;
c. Gaya Kepemimpinan otokratik lebih baik dipilih apabila kemampuan
pengelola dalam menganalisa pembiayaan Mudarabah masih rendah,
tetapi apabila pengelolaan sudah mengetahui dan memahami tentang
menganalisa pembiayaan Mudarabah maka gaya kepemimpinan
demokratik dapat diterapkan oleh manajer BMT karena akan lebih
mengembangkan pengelola dan mengembangkan kemampuan-
kemampuan pengelola BMT.
5. Tesis yang berjudul “Potensi Pengembangan Ekonomi Pedesaan Melalui
Konsep Baitul Maal wat-Tamwil (Analisis Pengetahuan dan Minat
Masyarakat di Kecamatan Belitung)” oleh Mia Yul Fitria, tahun 2006.





11
Hasil dari penelitian tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pengetahuan masyarakat di Kecamatan Belitung terhadap BMT sistem
operasional dan produk-produk BMT masih cenderung rendah.
Masyarakat umumnya mengetahui sebatas penerapan bagi hasil dan
bunga saja. Masyarakat terhadap prospek BMT umumnya baik,
antusias dengan BMT;
b. Konsep BMT sangat potensial untuk dikembangkan. Kelemahannya
dalam bidang SDM (bidang syari’ah).
6. Tesis yang berjudul “Kontribusi BMT dalam Pemberdayaan Umat (Studi
kasus BMT Ben Taqwa Kabupaten Grobogan Jawa Tengah)” oleh
Marpuji Ali, tahun 2006.
Tesis ini memfokuskan dalam masalah : Perkembangan BMT Ben Taqwa
di Kabupaten Grobogan dan Kontribusinya. Kemudian hasil penelitian ini
dalam kesimpulannya :
a. BMT Ben Taqwa di Kabupaten Grobogan sejak berdiri tahun 1996
sampai tahun 2005 telah mengalami perkembangan, baik dilihat dari
pertumbuhan asset (62.863,6%), jumlah kantor cabang (1.800%),
jumlah karyawan (3.533,3%) dan pembiayaan yang dikucurkan
(13.278,2%). Selain itu BMT Ben Taqwa tidak hanya berorientasi
keuntungan saja, tetapi juga menyediakan sebagian dananya untuk
kegiatan-kegiatan sosial yang dibingkai dalam da’wah bi al-hal.
b. Pemberdayaan ekonomi yang dilakukan oleh BMT Ben Taqwa dengan
dua model, yakni :



12
1) Memberikan pinjaman dalam bentuk pembiayaan ;
2) Memberikan pendampingan dan atau advokasi.
Kedua hal ini selalu menyatu, karena sama-sama diuntungkan.
Pihak nasabah diuntungkan karena mendapatkan bimbingan dalam
manajemen keuangan, pemasaran bahkan dipertemukan oleh mereka
yang menggunakan jasanya. Begitu juga pihak BMT diuntungkan,
dengan lancarnya usaha nasabah yang dibimbing, pendapatan mereka
bertambah, maka pengembalian pinjaman juga akan berjalan lancar.
Kalaupun toh ada masalah-masalah yang dihadapi, pihak BMT
dengan cepat dan tanggap memberikan solusi. Inilah kontribusi nyata
dari pihak BMT Ben Taqwa dalam pemberdayaan ekonomi umat.
Dari penelusuran karya ilmiah tersebut di atas belum ada penelitian
secara khusus mengenai analisis akad-akad di BMT, oleh karena itu
penyusun memposisikan penulisan tesis ini dengan judul “ANALISIS
TERHADAP AKAD DI BMT SAFINAH KLATEN (Perspektif
Hukum Kontrak Dan Fiqih)”.

F. Kerangka Teori
Dalam teori ini dapat diuraikan meliputi tentang pengertian hukum kontrak
secara umum, pengertian akad secara umum, syarat dan rukun-rukunnya,
berakhirnya kontrak dan akad adalah sebagai berikut :





13
1. Pengertian Hukum Kontrak
a. Pengertian Hukum Kontrak Secara Umum
Hukum kontrak adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum
yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih
berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. 3
Definisi tersebut di atas mengkaji perbuatan sebelum kontrak (pra
contractual) yakni hal penawaran dan penerimaan dan
mengkajikontrak pada tahap kontraktual (post contractual) yakni hal
pelaksanaan perjanjian.
Menurut Syahmin A.K. Hukum kontrak internasional adalah
sekumpulan ketentuan yang mengatur pembentukan (formation),
aktivitas di bidang ekonomi / industri (performance) dan pelaksanaan
(implementation) kontrak antara para pihak, baik yang bersifat nasional
maupun internasional. 4
Definisi tersebut di atas mempunyai tujuan utama ialah melindungi
harapan individu (yang sesuai dan dapat dibenarkan oleh hukum),
bisnis dan pemerintah. Dan hukum kontrak tersebut mempunyai fungsi
yaitu memberi jaminan akan keadilan pertukaran antar individu.




3 Salim H. S., Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Cet. I, (Jakarta : Sinar
Grafika, 2006), hal. 4 .
4 Syahmin AK., Hukum Kontrak Internasional, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 200 6),
hal. 20.



14
b. Pengertian Kontrak
Istilah kontrak berasal dari bahasa Inggris yaitu Contracts,
sedangkan dalam bahasa Belanda disebut Overeen Komst
(Perjanjian). 5
Dari pengertian tersebut di atas kontrak sama dengan perjanjian.
Dalam pasal 1313 KUH Perdata berbunyi :
Perjanjian (persetujuan) adalah suatu perbuatan dengan mana satu
orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau
lebih.6
Pengertian istilah kontrak atau persetujuan dalam pasal 1313 dalam
KUH Perdata tersebut sama dengan pengertian perjanjian yang
dikemukakan oleh R. Subekti yakni :
Perjanjian dalah suatu peristiwa di mana ada seorang berjanji
kepada seorang lain atau dua orang itu saling berjanji untuk
melaksanakan suatu hal. 7
Dari pengertian kontrak tersebut di atas dapat dipahami bahwa
kontrak berisikan janji-janji yang sebelumnya telah disetujui yaitu
berupa hak dan kewajiban yang melekat pada para pihak yang
membuatnya dalam bentuk tertulis maupun lisan. Jika dibuat secara
tertulis, kontrak itu akan lebih berfungsi untuk menjamin kepastian
hukum.

5 Salim H.S, Hukum Kontrak., hal. 25.
6 R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Cet. XIX (Jakarta :
Pradnya Paramita, 1985), hal. 304.
7 R. Subekti, Hukum Perjanjian, Cet. XVI (Yogyakarta : PT. In termasa, 1996), hal. 1



15
c. Syarat-syarat Sahnya Kontrak
Suatu kontrak dianggap sah dan mengikat apabila kontrak itu telah
memenuhi semua syarat sebagaimana yang telah ditetapkan dalam
pasal 1320 KUH Perdata ada empat syarat adalah sebagai berikut :
1) Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan ;
3) Suatu hal tertentu ;
4) Suatu sebab yang halal. 8
Menurut Salim H.S. syarat sahnya kontrak atau perjanjian dikaji
berdasarkan hukum kontrak juga mengacu pasal 1320 KUH Perdata
menentukan empat syarat yakni :
1) Adanya kesepakatan kedua belah pihak ;
2) Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum ;
3) Adanya obyek ; dan
4) Adanya kausa yang halal. 9
d. Berakhirnya Kontrak
Berakhirnya kontrak telah ditentukan dalam KUH Perdata,
menyebutnya sebagai hapusnya perikatan, yakni pada pasal 1381
adalah sebagai berikut :
1) Karena pembayaran ;
2) Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan
atau penitipan ;

8 R. Subekti dan R. Tjitro Sudibio, KUH Perdata, hal. 30
9 Salim H.S., Hukum Kontrak, hal. 33.



16
3) Karena pembaharuan utang ;
4) Karena perjumpaan utang atau kompensasi ;
5) Karena percampuran utang ;
6) Karena pembebasan utangnya ;
7) Karena musnahnya barang yang terutang ;
8) Karena kebatalan atau pembatalan ;
9) Karena berlakunya suatu syarat batal ;
10) Karena lewatnya waktu. 10
Menurut Salim H.S. berakhirnya kontrak dapat digolongkan menjadi
12 (dua belas) macam yakni :
1) Pembayaran;
2) Novasi (Pembaharuan utang);
3) Kompensasi;
4) Konfusio (percampuran utang);
5) Pembebasan utang;
6) Kebatalan atau pembatalan;
7) Berlaku syarat batal;
8) Jangka waktu kontrak telah berakhir;
9) Dilaksanakan obyek perjanjian;
10) Kesepakatan kedua belah pihak;
11) Pemutusan kontrak secara sepihak oleh salah satu pihak;
12) Adanya putusan pengadilan. 11

1 0 R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, KUH Perdata., hal. 313.



17
2. Pengertian Akad Secara Umum
a. Pengertian Akad
Yang dimaksud pengertian akad secara umum yakni :
Akad adalah sesuatu yang diikatkan seseorang bagi dirinya sendiri
atau bagi orang lain dengan kata harus. 12
Misalnya : setiap hal yang diharuskan seseorang atas dirinya
sendiri baik berupa nadzar, sumpah dan sejenisnya disebut akad,
demikian juga jual beli dan sejenisnya adalah akad atau perjanjian.
Menurut pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Hanabilah,
akad adalah segala sesuatu yang dikerjakan seseorang berdasarkan
keinginan sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan atau sesuatu yang
pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang, seperti jual beli,
sewa menyewa, perwakilan dan gadai. 13
Kedua definisi tersebut di atas senada dengan definisi akad yang
dikemukakan oleh Taufiq yakni :
Bahwa akad adalah apa yang menjadi ketetapan seorang untuk
mengerjakannya yang timbul hanya dari satu kehendak atau dua
kehendak. 14

1 1 Salim H.S., Hukum Kontrak., hal. 165.
1 2 Abdullah Al-Mushlih dan Sholah Ash-Shawi, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Penerjemah
Abu Umar Basyir, Kata Pengantar Adiwarman A. Karim, Cet. I (Jakarta : Darul Haq, 2004),
hal. 26.
1 3 Muhammad Firdaus N.H, dkk., Memahami Akad-akad Syari’ah, Cet. I, (Jakarta : Renaisan,
2005) hal. 13.
1 4 Taufiq, “Nadhariyyatu Al-Uqud Al-Syar’iyyah”, Suara Uldilag, Vol. 3 No. IX (September,
2006), hal. 99.



18
Jadi akad dalam pengertian umum tersebut meliputi akad yang
merupakan perbuatan hukum yang timbul dari kehendak satu pihak
dan akad yang terdiri dari dua pihak.
b. Rukun-rukun dan Syarat-syarat Akad
1) Rukun-rukun Akad
Menurut Hasbi Ash-Shiddieqy dan Ahmad Basyir, rukun akad
ialah ijab dan qabul. 15 Dinamakan Shighatul Aqdi, sedangkan
rukun akad yang lain, bahwa akad memiliki tiga rukun, yakni :
a) Aqid (orang yang berakad);
b) Ma’qud Alaih (sesuatu yang diakadkan);
c) Shighat Al-Aqd (ijab dan qabul). 16
2) Syarat-syarat Akad Secara Umum
a) Kedua belah pihak yang melakukan akad cakap bertindak atau
ahli;
b) Yang dijadikan obyek akad dapat menerima hukum akad;
c) Akad itu diizinkan oleh syara dilakukan oleh orang yang
mempunyai hak melakukannya dan melaksanakannya,
walaupun bukan si ‘aqid sendiri.
d) Janganlah akad itu yang dilarang syara’ ;
e) Akad itu memberikan faedah ;
f) Ijab berjalan terus, tidak dicabut sebelum terjadi qabul;

15 T.M. Hasbi As-Siddieqy, Pengantar Fiqh Mu’amalah, Cet. II, (Jakarta : PT. Bulan Bintang,
1984), hal. 24. Ahmad Azhar Basyir, Asas-asas Hukum Mu’amalat, (Yogyakarta : UII Press,
2000). Hal. 66.
16 Muhamamd Firdaus N.H., dkk, Cara Mudah, hal. 14.



19
g) Bertemu di majelis akad. 17
c. Berakhirnya Akad
Berakhirnya Akad apabila :
1) Tercapai tujuannya; 2) Terjadi fasakh atau telah berakhir
waktunya. 18
Menurut Abdul Manan, akad berakhir disebabkan adalah sebagai
berikut :
1) Terpenuhinya tujuan akad; 2) Berakhir karena pembatalan
(fasakh); 3) Putus demi hukum; 4) Karena kematian; 5) Tidak ada
persetujuan. 19
Syarat syahnya kontrak dan syarat-syarat rukun akad tersebut
di atas dapat dilihat dalam matriks sebagai berikut :
Syarat Syahnya
Rukun-rukun Akad Syarat-syarat Akad
Kontrak Pasal 1320
KUH Perdata
1. Sepakat mereka
- Aqid (orang yang
Syarat subyek akad :
1. Cakap bertindak
2. Berbilang pihak
Syarat Obyek Akad :
yang mengikatkan
dirinya.
berakad).
- Ma’qud Alaih
2. Kecakapan untuk
(sesuatu yang
diakadkan)
membuat suatu
perikatan.
1. Obyek akad dapat
- Shighat Al-Aqad
diserahkan.
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang
(Ijab dan Qabul)
2. Obyek akad tertentu. atau
dapat ditentukan.
halal.
3. Obyek akad berupa benda

bernilai dan dimiliki.
Syarat Ijab dan Qabul :
1. Persesuaian ijab dan Qabul.
2. Kesatuan majelis akad.
Dan tidak bertentangan dengan
Syara’

17 Ibid, hal. 19.
18 Ahmad Azhar Basyir, Asas-asas, hal. 130.
19 Abdul Manan,”Hukum Kontrak Dalam Sistem Ekonomi Syari’ah”, Varia Peradilan, No. 247
Th. Ke-XXI (Juni 2006), hal. 54.



20
G. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian
Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) bersifat
deskriptif analitis, maksudnya memaparkan data-data yang ditemukan di
lapangan dan menganalisisnya untuk mendapatkan kesimpulan yang benar
dan akurat.20
2. Subyek Penelitian
Yang menjadi subyek penelitian adalah pimpinan atau manajer BMT
sebagai pemberi informasi dan dokumen-dokumen di BMT Safinah
Klaten.
3. Obyek Penelitian
Yang menjadi obyek penelitian adalah akad murabahah, dan akad
ijarah di BMT Safinah.
4. Sumber Data
Sumber data dalam penelitian ini dapat diklasifikasikan menjadi dua
sumber yakni :
a. Sumber data primer
Adapun sumber data primer yang penyusun gunakan adalah :
1) Dokumen-dokumen akad yang digunakan di BMT Safinah
Klaten;
2) Hasil wawancara ;
3) Buku-buku yang berkaitan dengan BMT ;

2 0 Cholid Narbuko dan Abu Achmadi ; Metodologi Penelitian, Cet.VI (Jakarta : PT. Bumi
Aksara, 2005), hal.44



21
4) Buku-buku yang berkaitan dengan hukum kontrak ;
5) Buku-buku yang berkaitan dengan fiqih ;
6) Disertasi, Tesis yang berkaitan dengan penelitian ini ;
7) Majalah dan surat kabar yang berkaitan dengan penelitian ini ;
b. Sumber data sekunder
Sumber data sekunder sebagai pendukung diantaranya yakni kertas
kerja para pakar hukum, laporan penelitian, makalah, jurnal ilmiah,
dan literature lain yang berkaitan dengan penelitian ini.
5. Tehnik Pengumpulan Data
Dalam pengumpulan data penelitian ini menggunakan tiga cara yakni :
a. Metode Wawancara (interview)
Yakni suatu komunikasi yang bertujuan memperoleh informasi secara
sistematis.21 Wawancara diarahkan terhadap hal-hal yang menjadi
permasalahan dan hal-hal yang kurang jelas. Wawancara ini
dilakukan dengan Danang Pontjo Sudibyo sebagai Manajer
Pembiayaan di BMT Safinah Klaten dan dengan Tugiman Hadi Broto
sebagai Pengurus di BMT Safinah Klaten. Dan waktu penelitian
dilaksanakan dari tanggal 6 Agustus s/d tanggal 10 Oktober 2007.
b. Dokumentasi
Metode ini digunakan untuk mengumpulkan data dengan mencatat,
menyalin, menggandakan data atau dokumen yang berkaitan dengan

2 1 Nasution, Metode Research (Penelitian Ilmiah), Cet VI (Jakarta : Bumi Aksara, 2003),
hal. 27



22
sejarah berdirinya BMT, Visi dan Misi BMT, dan produk-produk
BMT Safinah Klaten.
6. Pendekatan yang digunakan
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
normatif corak sistematika hukum dan sosiologis. Metode penelitian
hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk
menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi
normatifnya.2 2 Sedang penelitian dengan corak sistematika Hukum
dilakukan terhadap bahan-bahan Hukum primer dan sekunder. Kerangka
acuan yang dipergunakan adalah pengertian-pengertian dasar yang
terdapat dalam sistematika Hukum.23
7. Analisa Data
Setelah data dikumpulkan kemudian diolah dan dianalisa dengan
analisa kualitatif dengan logika induktif dan logika reflektif. 24 Pola
berpikir induktif ini untuk menganalisis data-data yang bersifat khusus
untuk ditarik kepada yang umum. Kemudian dari hasil analisa data yang
diperoleh dideskripsikan secara urut dan teliti sesuai dengan permasalahan
yang dikaji. Sedangkan logika reflektif adalah kombinasi logika deduktif
dan induktif.


22 Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Edisi Revisi, Cet II
(Malang : Bayu Media Publishing, 2006), hal. 57.
23 Amir Mu’alim dan Yusdani, Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam, Cet II (Yogyakarta, UII
Press Indonesia, 2001), hal.89. Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan
Jurimetri (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1990) hal. 23
24 Soeharti Sigit, Pengantar Metodologi Penelitian Sosial, Bisnis-Manajemen t, (ttp : tnp,
1999), hal. 155. Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, hal. 32



23
H. Sistematika Pembahasan
Sistematika Pembahasan dalam penelitian terbagi menjadi enam bab yang
merupakan satau kesatuan alur pemikiran dan menggambarkan proses
penelitian, adalah sebagai berikut :
Dalam Bab I, adalah bagian pendahuluan. Pertama-tama menggambarkan
latar belakang masalah penelitian yang mana masalah tersebut berkaitan
langsung dengan judul penelitian ; Membuat rumusan masalah dengan
pertanyaan penelitian untuk mempertajam masalah-masalah yang dipecahkan ;
Menggambarkan tujuan penelitian yang mana untuk suatu informasi yang
ingin diperoleh untuk menjawab rumusan masalah ; manfaat penelitian yakni
hasil yang akan diperoleh berkaitan dengan tujuan penelitian ; Telaah pustaka,
setelah mengadakan penelitian dengan penelitian sejenis baik tesis maupun
buku-buku yang sejenis, maka penyusun dapat memposisikan diri bahwa apa
yang penyusun teliti belum banyak diteliti atau dikaji ; Kerangka teori adalah
suatu teori atau metode yang peneliti pilih untuk memecahkan masalah ;
Metode Penelitian adalah suatu urutan atau tata cara pelaksanaan penelitian
dalam rangka mencari jawaban atas permasalahan penelitian yang penyusun
ajukan ; Sistematika pembahasan.
Dalam Bab II, membahas tentang tinjauan BMT pada umumnya dan
tentang BMT Safinah Klaten sangat urgen sekali dalam bab II ini membahas
tentang pengertian BMT dan produk-produknya, maka pembahasannya
meliputi : Tujuan BMT pada umumnya dan BMT Safinah Klaten beserta
produk-produknya.



24
Dalam Bab III, membahas tentang Hukum kontrak dalam Hukum perdata
Indonesia. Dalam bab ini berkaitan erat dengan bab II terutama mengenai
akad-akad produk BMT ditinjau dari Hukum kontrak, maka pembahasannya
meliputi : Tinjauan umum tentang kontrak yakni pokok bahasannya mengenai
syarat sahnya kontrak ; Kontrak nominaat menurut Hukum perdata Indonesia
dalam hal ini menguraikan jenis-jenis kontrak khusus (bernama).
Dalam Bab IV, membahas tentang akad-akad dalam fiqih muamalah.
Dalam bab ini berkaitan erat dengan bab II, terutama akad-akad BMT ditinjau
dari akad-akad dalam fiqih, maka pembahasannya meliputi : Tinjauan umum
tentang akad yakni pokok bahasannya mengenai macam-macam akad dan
pembagian akadnya, unsur-unsur yang membentuk akad yakni membahas
rukun dan syarat-syarat akad ; kedudukan akad dalam fiqih muamalah adalah
akad merupakan perbuatan Hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban ;
khiyar akad dan berakhirnya akad.
Dalam Bab V, membahas analisis akad BMT safinah Klaten perspektif
Hukum kontrak dan fiqih. Dalam bab ini menganalisis akad-akad yang
dihasilkan oleh BMT Safinah Klaten dibatasi dalam dua akad yakni, akad
Murabahah, dan akad ijarah, maka pembahasannya sebagai berikut : Analisis
kesesuaian akad BMT Safinah Klaten dengan Hukum kontrak dan fiqih dan
analisis potensi konflik pada akad-akad tersebut di atas dan penyelesaiannya.
Dalam Bab VI, adalah bab penutup meliputi kesimpulan dan saran.





25
BAB II
TINJAUAN TENTANG BMT DAN
BMT SAFINAH KLATEN

A. TINJAUAN TENTANG BMT
Pembahasan tinjauan tentang BMT terbagi menjadi lima bagian yakni ;
pengertian BMT, asas dan landasan BMT, prinsip operasional BMT,
penghimpunan dana, produk pembiayaan BMT.
1. Pengertian BMT
Baitul Maal wa Tamwil lebih dikenalnya dengan sebutan BMT. Yang
terdiri dari dua istilah yakni baitul maal dan baitul tamwil. Secara harfiah
atau lughowi baitul maal berarti rumah dana dan baitul tamwil berarti
rumah usaha.25 Bait yang artinya rumah dan tamwil (pengembangan harta
kekayaan) yang asal katanya maal atau harta. Jadi berikut tamwil di
maknai sebagai tempat untuk mengembangkan usaha atau tempat
mengembangkan harta kekayaan.26
Baitul Maal lebih mengarah pada usaha-usaha non profit yang
mengumpulkan dana dari zakat, infaq dan sadaqah kemudian disalurkan
kepada yang berhak. Sedangkan baitul tamwil sebagai usaha pengumpulan

25 Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), (Yogyakarta : UII Press,
2004), hal : 126.
26 Majelis Ekono mi Pimpinan Pusat Muh ammadiyah Pusat Pengembangan Usaha Kecil dan
Kewirausahaan (PPUK) Muhammadiyah, Pedoman Cara Pendirian BTM dan BMT di Lingkungan
Muhammdiyah, Cet I (Jakarta : tnp, 2002), hal. 1-5.




26
dan penyaluran dana komersial profit untuk menciptakan nilai tambah
baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi.2 7
Menurut Muhammad Ridwan, baitul maal berfungsi untuk
mengumpulkan sekaligus mentasyarufkan dan sosial. Sedangkan baitul
tamwil merupakan lembaga bisnis yang bermotif laba. Selanjutnya dari
pengertian tersebut dapatlah ditarik suatu pengertian yang menyeluruh
bahwa BMT adalah merupakan organisasi bisnis yang juga berperan
sosial. 28
Definisi BMT menurut operasional PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis
Usaha Kecil) dalam peraturan dasar yakni “Baitul Maal Wat Tamwil
adalah suatu lembaga ekonomi rakyat kecil, yang berupaya
mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan
kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah dan kecil berdasarkan prinsip
syariah dan prinsip koperasi.” 29
Dari definisi tersebut di atas mengandung pengertian bahwa BMT.
Merupakan Lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil
bawah dan kecil dengan berlandaskan sistem syariah, yang mempunyai
tujuan meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan
masyarakat dan mempunyai sifat usaha yakni usaha bisnis, mandiri,
ditumbuh kembangkan dengan swadaya dan dikelola secara professional.
Sedangkan dari segi aspek Baitul Maal dikembangkan untuk kesejahteraan

27 Gita Danupranata, Ekonomi Islam, (Yogyakarta : UPFE-UMY, 2006), hal. 56.
28 M. Sholahuddin, Lembaga Ekonomi dan Keuangan Islam, Cet I ( Surakarta : Muhammadiyah
University Press, 2006), hal. 75
2 9 PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil), Peraturan Dasar dan Contoh AD – ART
BMT. (Jakarta : Nusantara. Net. Id. Tt). Hal. 1.



27
sosial para anggota, terutama dengan menggalakkan zakat, infaq, sadaqah
dan wakaf (ZISWA) seiring dengan penguatan kelembagaan bisnis
BMT. 30
2. Asas dan Landasan BMT
BMT berazaskan Pancasila dan UUD’45 serta berlandaskan syariah
Islam, keimanan dan ketaqwaan. 31
Sedangkan menurut Muhammad Ridwan yakni : BMT berazaskan
Pancasila dan UUD’45 serta berdasarkan Prinsip syariah Islam, keimanan,
keterpaduan (kaffah), kekeluargaan atau koperasi, kebersamaan,
kemandirian dan profesionalisme. 32
Adapun status dan legalitas hukum, BMT dapat memperoleh status
kelembagaan sebagai berikut :
a. Kelompok swadaya masyarakat yang berada di bawah pengawasan
PINBUK berdasarkan Nashkah Kerjasama YINBUK dengan PHBK –
Bank Indonesia.
b. Berdasarkan Hukum Koperasi :
- Koperasi simpan pinjam syariah (KSP Syariah)
- Koperasi serba usaha syariah (KSU Syariah) atau Koperasi Unit
Desa Syariah (KUD Syariah).

3 0 PINBUK, Pedoman Cara Pembentukan BMT, Cet. II (Jakarta : Wasantara. Net. Id, tt),
hal. 2
3 1 PINBUK, Peraturan Dasar. hal. 2
3 2 Muhammd Ridwan, Sistem dan Prosedur Pendirian Baitul Maal wa Tamwil (BMT). Cet. I
(Yogyakarta : Citra Media, 2006), hal. 6. PINBUK, Pedoman., hal. 2



28
- Unit Usaha Otonom dari Koperasi seperti KUD, Kopontren atau
lainnya. 33
Dengan demikian keberadaan BMT menjadi organisasi yang sah dan
legal. Sebagai lembaga keuangan syariah, BMT harus berpegang teguh
pada prinsip-prinsip syariah, di dalamnya mengandung keterpaduan sisi
sosial dan bisnis, dilakukan secara kekeluargaan dan kebersamaan untuk
mencapai sukses kehidupan di dunia dan di akhirat.
3. Prinsip Operasional BMT
BMT dalam melaksanaan usahanya di dalam praktek kehidupan nyata
mengedepankan nilai-nilai spiritual, kebersamaan, mandiri, konsisten.
Maka BMT berpegang teguh pada prinsip-prinsip adalah sebagai berikut :
a. Keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan
mengimplementasikan prinsip-prinsip syariah dan muamalah Islam
ke dalam kehidupan nyata.
b. Keterpaduan (Kaffah) di mana nilai-nilai spiritual berfungsi
mengarahkan dan menggerakkan etika dan moral yang dinamis,
proaktif, progressif, adil dan berakhlak mulia :
c. Kekeluargaan atau koperasi.
d. Kebersamaan.
e. Kemandirian.
f. Profesionalisme.

3 3 PINBUK, Peraturan Dasar, hal. 4



29
g. Istiqomah : konsisten, konsekuen, kontinuitas atau berkelanjutan tanpa
henti dan tanpa pernah putus asa. Setelah mencapai suatu tahap, maju
ke tahap berikutnya : dan hanya kepada Allah kita berharap. 34
Selain prinsip-prinsip tersebut di atas BMT juga berprinsip muamalat
dalam bidang ekonomi yang menjiwai dan memotivasi yakni :
a. Dalam melakukan segala kegiatan ekonomi ;
b. Dalam bagi hasil keuntungan baik dalam kegiatan usaha maupun
dalam kegiatan intern lembaga BMT ;
c. Dalam pembagian sisa hasil usaha dan balas jasa didasarkan atas
keterlibatan anggota dalam memajukan BMT.
d. Dalam mengembangkan sumber daya manusia;
e. Dalam mengembangkan sistem dan jaringan kerja, kelembagaan dan
manajemen. 35
Prinsip-prinsip tersebut merupakan perilaku lembaga BMT yang
menjiwai dalam mengaplikasikan akad-akadnya di dalam praktek
kehidupan sehari-harinya. Hal ini telah diuraikan dengan jelas oleh
Muhammad Ridwan bahwa prinsip-prinsip BMT adalah sebagai berikut :
a. Keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dengan
mengimplementasikannya pada prinsip-prinsip syari’ah dan muamalah
Islam ke dalam kehidupan nyata.
b. Keterpaduan, yakni nilai-nilai spiritual dan moral menggunakan
mengarahkan etika bisnis yang dinamis, proaktif, progressif adil dan

3 4 PINBUK, Pedoman., hal. 3
3 5 Ibid.



30
berakhlaq mulia. Keterpaduan antara zikir, fikir dan ukir yakni
keterpaduan antara sikap, pengetahuan dan ketrampilan.
c. Kekeluargaan, yakni mengutamakan kepentingan bersama di atas
kepentingan pribadi. Semua pengelola pada setiap tingkatan, pengurus
dan semua lininya serta anggota dibangun atas dasar rasa
kekeluargaan, sehingga akan tumbuh rasa saling melindungi dan
menanggung (ta’aruf, ta’awun, tasamuh, tausiah dan takafuli). 36
d. Kebersamaan yakni kesatuan pola pikir, sikap dan cita-cita antar
semua elemen BMT. Antara pengelola dengan pengurus harus
memiliki satu visi-misi dan berusaha bersama-sama untuk
mewujudkan atau mencapai visi-misi tersebut serta bersama-sama
anggota untuk memperbaiki kondisi ekonomi dan sosial.
e. Kemandirian, yakni mandiri di atas semua golongan politik. Mandiri
berarti juga tidak tergantung dengan dana-dana pinjaman dan bantuan
tetapi senantiasa proaktif untuk menggalang dana masyarakat
sebanyak-banyaknya.
f. Profesionalisme, yakni semangat kerja yang tinggi (‘amalussolih), 37
yakni dilandasi dengan dasar keimanan. Kerja yang tidak hanya
berorientasi pada kehidupan dunia, tetapi juga kenikmatan dan
kepuasan rohani dan akhirat. Kerja keras dan cerdas yang dilandasi
dengan bekal pengetahuan yang cukup, ketrampilan yang terus

3 6 Ta’aruf : Saling Mengenal, Ta’awun : saling menolong, tasamuh : saling menghormati-
menghargai, tausiah : saling menasehati-mengingatkan, takafuli - saling menanggung.
3 7 Amal soleh tidak saja diartikan sebagai bentuk ibadah khusus tetapi dipahami secara umum
termasuk berkarya atau kinerja yang tinggi, selama dilandasi dengan niat karena Allah SWT.



31
ditingkatkan serta niat dan ghirah yang kuat. Semua itu dikenal dengan
kecerdasan emosional, spiritual dan intelektual. Sikap profesionalisme
dibangun dengan semangat untuk terus belajar guna mencapai tingkat
standar kerja yang tinggi.
g. Istiqomah ; konsisten, konsekuen, kontinuitas tanpa henti dan tanpa
pernah putus asa. Setelah mencapai suatu tahap, maka maju lagi ke
tahap berikutnya dan hanya kepada Allah SWT kita berharap. 38
4. Penghimpun Dana
Penghimpunan dana adalah kegiatan usaha BMT yang dilakukan
dengan kegiatan usaha penyimpanan. Simpanan merupakan dana yang
dipercayakan oleh anggota, calon anggota, atau BMT lain dalam bentuk
simpanan dan simpanan berjangka.
Yang dimaksud simpanan adalah merupakan simpanan anggota
kepada BMT yang penyetoran dan pengambilannya dapat dilakukan
sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhannya. Sedangkan yang dimaksud
simpanan berjangka adalah simpanan BMT yang penyetorannya hanya
dilakukan sekali dan pengambilannya hanya dapat dilakukan dalam waktu
tertentu menurut perjanjian antara BMT dengan anggotanya. 39
Adapun pengertian simpanan menurut undang-undang no. 7 tahun
1992 dalam pasal 1(5) yakni ; “Simpanan adalah dana yang dipercayakan
oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana

3 8 Muhammad Ridwan, Sistem dan Prosedur., hal. 7
3 9 Ibid., hal. 106



32
dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu”. 40
Adapun bentuk simpanan yang diselenggarakan oleh BMT berupa
simpanan yang terikat dan tidak terikat atas jangka waktu, maka bentuk
simpanan di BMT adalah sangat beragam sesuai kebutuhan dan
kemudahan yang dimiliki simpanan tersebut.
Dalam PINBUK simpanan tersebut dapat digolongkan ;
a. Simpanan pokok khusus. Adalah simpanan pendiri kehormatan yaitu
anggota yang membayar simpanan pokok khusus minimal 20% dari
jumlah modal BMT.
b. Simpanan pokok. Adalah simpanan yang harus dibayar oleh anggota
pendiri dan anggota biasa ketika ia menjadi anggota. Besarnya
ditentukan dalam Anggaran Dasar BMT.
c. Simpanan wajib adalah simpanan yang harus dibayar oleh anggota
pendiri dan anggota biasa secara berkala. Besar dan waktu
pembayarannya ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
d. Simpanan Sukarela
1) Simpanan sukarela adalah simpanan anggota selain simpanan
pokok khusus, simpanan pokok dan simpanan wajib.

4 0 Kasmir, Ba nk dan Lembaga Keuangan Lainnya, Dalam Lampiran, Perubahan atas Undang-
undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Undang-undang Republik Indonesia No. 10
tahun 1998 tanggal 10 November 1998), Edisi VI, (Jakarta : PT. Raja Grafindo, 2005), hal. 396



33
2) Simpanan sukarela dapat disetor dan ditarik sesuai dengan
perjanjian yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan aturan
khusus BMT.
3) Simpanan sukarela terdiri dari 2 macam akad :
a) Simpanan sukarela dengan akad dhomanah yaitu simpanan
dengan berupa titipan (wadi’ah) anggota pada BMT.
b) Akad Mudarabah yaitu simpanan bagi hasil di mana
si penyimpan mendapat bagi hasil dari keuntungan yang
diperoleh BMT sesuai kesepakatan nisbah bagi hasil dan ikut
menanggung kerugian bila BMT mengalami kerugian.
4) Simpanan sukarela dibedakan menjadi :
a) Simpanan sukarela biasa yaitu simpanan yang bisa ditarik
sewaktu-waktu sesuai aturan yang ditetapkan.
b) Simpanan sukarela berjangka yaitu simpanan yang hanya bisa
ditarik pada waktu yang telah disepakati. 41
Pada umumnya akad yang mendasari berlakunya simpanan
di BMT adalah akad wadi’ah dan mudarabah berdasarkan fatwa
Dewan. Syariah Nasional No. 02/DSN - MUI/IV/2000 dan
No.03/DSN-MUI/IV/2000 tanggal 01 April 2000. 42
a. Simpanan wadi’ah, ialah titipan dana yang tiap waktu dapat ditarik
oleh pemiliknya atau anggota dengan cara mengeluarkan semacam

4 1 PINBUK, Peraturan Dasar., hal. 15
4 2 Kerjasama Dewan Syariah Nasional MUI – Bank Indonesia, Himpunan Fatwa Dewan
Syariah Nasional MUI, Ed. Revisi, cet. III (Cipayung Ciputat : CV Gaung Persada, 2006)
hal. 8, 14.



34
surat berharga, pemindah bukuan atau transfer dan perintah
membayar lainnya. 43
Simpanan yang berakad wadi’ah ada dua macam :
1) Wadi’ah amanah. Pihak yang menerima titipan tidak boleh
menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang
dititipkan. Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya
kepada prinsip sebagai biaya penitipan.
2) Wadi’ah yad damanah. Pihak yang menerima titipan boleh
menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang
dititipkan 44 Dalam hal ini pihak penerima titipan (BMT)
mendapat hasil dari pengguna dana. Pihak penerima titipan
(BMT) dapat memberikan insentif kepada penitip dalam bentuk
bonus.
b. Simpanan Mudarabah, ialah simpanan pemilik dana yang
penyetorannya dan penarikannya dapat dilakukan sesuai dengan
perjanjian yang telah disepakatin sebelumnya. Pada simpanan
Mudarabah berdasarkan Nisbah yang disepakati.
c. Variasai jenis simpanan yang berakad mudarabah ini dapat
dikembangkan ke dalam berbagai variasi, misalnya :
- Simpanan Idul Fitri.
- Simpanan Idul Qurban.

4 3 Muhammad, Lembaga-lembaga Keuangan Umat Kontemporer, cet. I (Yogyakarta : UII
Press, 200 0). Hal. 118
4 4 Muhamamd Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek, cet. 1 (Jakarta : Gema
Insani Press, 2001), hal. 150.



35
- Simpanan Haji.
- Simpanan Pendidikan
- Simpanan Kesehatan, dll. 45
Secara garis besarnya simpanan Mudarabah terbagi menjadi dua jenis
yakni : Mudarabah mut laqoh dan Mudarabah muqayyadah. 46
1) Mudarabah Mutlaqoh
Sahibul maal tidak memberikan batasan-batasan atas dana yang
diinvestasikannya mudarib diberi wewenang penuh mengelola
dana tersebut tanpa terikat waktu, tempat, jenis usaha dan jenis
pelayanannya.
Maka aplikasi BMT yang sesuai dengan akad ini adalah tabungan
dan deposito.
2) Mudarabah Muqayyadah
Sahibul maal memberikan batasan atas dana yang
diinvestasikannya. Mudarib hanya bisa mengelola dana tersebut
sesuai dengan batasan yang diberikan oleh sahibul maal. Misalnya
hanya untuk jenis usaha tertentu saja, tempat tertentu, waktu
tertentu dan lain-lain.
Maka aplikasi BMT yang sesuai dengan akad ini adalah simpanan
khusus. Pengembangan produk simpanan wadi’ah dan Mudarabah
tersebut dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing
BMT dan selera calon anggota. BMT dapat berinovasi

4 5 Muhamad, Lembaga-lembaga Keuan gan., hal. 118
4 6 Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah., hal. 150.



36
mengembangkan kemasan produk simpanan, sehingga lebih diminati
oleh anggota.
Dengan demikian produk simpanan wadi’ah dan Mudarabah
tersebut sumber dananya berasal dari anggota dan masyarakat calon
anggota dalam bentuk simpanan, deposito maupun bentuk-bentuk
hutang yang lain, menggalang kerja sama dengan bank syariah maupun
antar BMT sendiri.
5. Produk Pembiayaan BMT
Pembiayaan merupakan aktivitas utama BMT, karena berhubungan
dengan rencana memperoleh pendapatan.
Pembiayaan adalah suatu fasilitas yang diberikan BMT kepada
anggotanya untuk menggunakan dana yang telah dikumpulkan oleh BMT
dari anggotanya. 47
Berdasarkan Undang-undang No. 7 tahun 1992, yang dimaksud
pembiayaan sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 (12) adalah :
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
yang dibiayai untuk mengembalikan uang dan tagihan tersebut. Setelah
jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. 48

Pembiayaan dalam BMT adalah menganut prinsip Syari’ah, yang
dimaksud prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum
Islam antara pihak BMT atau pihak bank dan pihak lain untuk pembiayaan
usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.

4 7 Muhammad, Lembaga-lembaga Keuangan., hal. 119
4 8 Kasmir, Bank Dan., hal. 397.



37
Dalam PINBUK pembiayaan adalah dana yang ditempatkan BMT
kepada anggotanya untuk membiayai kegiatan usahanya atas dasar jual
beli dan perkongsian (syirkah).
Adapun jual beli dapat dilakukan dengan akad :
a. al Bai’u Bitsaman Ajil (BBA) yaitu pembiayaan akad jual beli dengan
pembayaran kembali (harga pokok dan keuntungan) secara angsuran.
b. al-Murabahah (MBA) yaitu pembiayaan akad jual beli dengan
pembayaran kembali (harga pokok dan keuntungan) setelah jatuh
tempo.
Sedangkan perkongsian (syirkah)_ dapat dilakukan dengan akad :
a. al-Musyarakah (MSA) adalah pembiayaan akad kerja sama (syirkah)
di mana BMT dan anggota membiayai usaha dengan penyertaan
manajemen BMT di dalamnya.
b. al-Mudarabah (MDA) adalah pembiayaan akad kerjasama (syirkah)
di mana BMT dan anggota membiayai usaha tanpa penyertaan
manajemen BMT di dalamnya. 49
Sedangkan menurut Muhammad, ada berbagai jenis pembiayaan yang
dikembangkan oleh BMT, yang kesemuanya itu mengacu pada dua jenis
akad yakni : Akad Syirkah dan akad jual beli.
Dari kedua akad ini dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang
dikehendaki oleh BMT dan anggotanya dan semuanya itu mengacu pada

4 9 PINBUK, Peraturan Dasar., hal. 16



38
fatwa Dewan Syarikh Nasional (DSN) sebagai pedoman. Diantara
pembiayaan yang sudah umum dikembangkan oleh BMT, yakni :
a. Pembiayaan Bai’u bitsaman Ajil (BBA) pembiayaan berakad jual beli.
Adalah suatu perjanjian pembiayaan yang disepakati antara BMT
dengan anggotanya, di mana BMT menyediakan dananya untuk sebuah
investasi dan atau pembelian barang modal dan usaha anggotanya yang
kemudian proses pembayarannya dilakukan secara angsuran. Jumlah
kewajiban yang harus dibayarkan oleh peminjam adalah jumlah atas
harga barang modal dan mark-up yang disepakati.
b. Pembiayaan murabahah (MBA). Pembiayaan berakad jual beli yang
mana prinsip yang digunakan sama seperti pembiayaan Bai’u
Bitsaman Ajil, hanya saja proses pengembaliannya dibayarkan pada
saat jatuh tempo.
c. Pembiayaan Mudarabah (MBA). Pembiayaan dengan akad Syirkah
adalah perjanjian pembiayaan antara BMT dan anggota di mana BMT
menyediakan dana untuk penyediaan modal kerja sedangkan peminjam
berupaya mengelola dana tersebut untuk pengembangan usahanya.
d. Pembiayaan Musyarakah (MSA). Pembiayaan dengan akad Syirkah.
Adalah penyertaan BMT sebagai pemilik modal dalam suatu usaha
yang mana antara resiko dan keuntungan ditanggung bersama secara
berimbang dengan porsi penyertaan.



39
e. Pembiayaan al-Qordul Hasan. Pembiayaan dengan akad ibadah.
Adalah perjanjian pembiayaan antara BMT dengan anggotanya. Hanya
anggota yang dianggap layak yang dapat diberi pinjaman ini. 50
Secara umum produk pembiayaan yang berlaku di BMT dibagi
menjadi empat prinsip adalah sebagai berikut :
a. Prinsip Bagi Hasil
Pada dasarnya bagi hasil merupakan produk inti bagi BMT, karena
mengandung keadilan ekonomi dan sosial. Dengan bagi hasil BMT
akan turut menanggung hasil keuntungan maupun rugi terhadap usaha
yang dibiayainya. Setelah terjadi akad pembiayaan tersebut, BMT
masih punya tanggung jawab lainnya. Jika dilihat dari sisi administratif
sistem ini memang terasa rumit dan sulit, tetapi dari sisi keadilan bagi
hasil menjadi sangat penting.
Sistem bagi hasil dalam BMT dapat diterapkan dengan empat
model yakni :
Mudarabah, musyarakah, muzara’ah-mukhabarah (sektor
pertanian), musaqah (sektor perkebunan).
b. Prinsip Jual Beli
Produk ini dikembangkan dalam rangka memenuhi kebutuhan pasar
yang mungkin tidak bisa dimasukkan dalam akad bagi hasil. Pada
umumnya dalam BMT akad jual beli yang sering dipakai ada tiga akad
yakni : Bai’ Al Murabahah, bai’al Salam, Bai’al Istishna’

5 0 Muhammad, Lembaga-lembaga., hal. 120.



40
c. Prinsip Sewa
Yang dimaksud sewa adalah pemindahan hak guna atas barang atau
jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan perpindahan
kepemilikan barang.
Pada umumnya di BMT akad ijarah atau sewa dikembangkan
ke dalam bentuk akad ijarah Muntahiya bit Tamlik yakni akad sewa
yang diakhiri dengan jual beli.
d. Prinsip Jasa
Produk layanan jasa ini bagi BMT juga bersifat pelengkap terhadap
berbagai layanan yang ada. Adapun pengembangan produk jasa
layanan tersebut meliputi :
1) Al wakalah yakni, berarti wakil atau pendelegasian untuk
menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu.
2) Al Kafalah yakni pengalihan tanggung jawab dari satu orang
kepada orang lain.
3) Al Hawalah yakni akad pengalihan hutang dari seseorang kepada
orang lain yang sanggup menanggungnya.
4) Ar-Rahn. Ialah merupakan akad untuk menahan salah satu harta
milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang
diterimanya.
5) Al qard. Merupakan bagian dari transaksi ta’awuni atau tolong
menolong dan bukan komersial.




41
6) Sumber dana al-qard dapat dibedakan menjadi dua :
a) Dana yang berasal dari penyisihan modal BMT. Dana ini hanya
digunakan untuk pembiayaan sosial.
b) Dana yang berasal dari zakat, infaq dan sadaqah. 51
Dari uraian di atas pembiayaan berdasarkan prinsip syariah ialah
kegiatan yang berupa penyediaan dana berupa uang dan barang dari pihak
BMT kepada nasabah sesuai kesepakatan, yang mewajibkan pihak yang
menerima dana untuk mengembalikan uang setelah jangka waktu tertentu
dengan imbalan atau bagi hasil, yang didasari prinsip syariah yaitu prinsip
mudarabah, musyarakah, murabahah dan ijarah.

B. BMT Safinah Klaten dan Produk-produknya
Dalam pembahasan ini meliputi enam bagian yakni, sejarah berdirinya
BMT Safinah Klaten dan perkembangannya. Visi dan misinya, pengelolaan
Dana BMT Safinah Klaten, produk-produk pembiayaan BMT Safinah Klaten,
Produk-produk yang macet dan penyelesaiannya terhadap produk yang macet.
1. Sejarah Berdirinya BMT Safinah Klaten
BMT Safinah Klaten berdiri pada tanggal 6 Juli 1996, yang diprakarsai
oleh Kelompok Remaja Muslim Kelurahan Klaten dengan nama :
Persaudaraan Remaja Muslim Kelurahan Klaten (PRMKK).
BMT Safinah Klaten yang berkantor di jalan Pramuka No. 60 Klaten,
yang terletak di Kelurahan Klaten, Kecamatan Klaten Tengah. Dan telah

5 1 Muhammad Ridwan, Sistem dan Prosedur., hal. 41



42
berbadan Hukum Koperasi pada tanggal 8 Agustus 1998 dengan Nomor :
0007/BH/KDK. 11. 24/VIII/98.
Berdirinya BMT Safinah atas kerjasana PRMKK dengan Panitia
Penyiapan Pendirian BMT (P3BMT) tingkat Kabupaten Klaten, dengan
ICMI ORSAT (Organisasi Satuan) Klaten, dan dengan Pusat Inkubasi
Bisnis Usaha Kecil (PINBUK).
Dalam perkembangannya, jumlah modal BMT Safinah ketika awal
berdirinya sebesar Rp. 825.000,- kemudian sampai pada akhir Agustus
2007 menjadi sebesar Rp. 2.303.825.654,- (Dua milyar tiga ratus tiga juta
delapan ratus dua puluh lima ribu enam ratus lima puluh empat rupiah),
dengan jumlah asetnya mencapai Rp. 25.221.846.649,- Simpanan yang
dihimpun sebesar Rp. 19.841.206.216,- dan pembiayaan yang beredar
sebesar Rp. 19.388.411.655,- 52
Prospek BMT Safinah Klaten dilihat dari segi asetnya dari tahun 2005
sebesar Rp. 11,5 milyar, dalam kurun waktu kurang dua tahun sampai
Agustus 2007, telah berkembang menjadi 25,2 Milyar menunjukkan
perkembangan yang sangat fantastis, dengan jumlah anggota nasabah
7.178 orang.53 Perkembangan ini merupakan peningkatan tingkat
kepercayaan masyarakat sangat tinggi.
Dari segi lain BMT Safinah Klaten dapat menyumbangkan kontribusi
peningkatan kepercayaan masyarakat ekonomi kecil terhadap nilai-nilai
ekonomi syari’ah.

5 2 Danang Pontjo Sudibya di Klaten, tanggal 07 September 2007.
5 3 Ibid.



43
Namun di sisi lain dari pihak Pengurus BMT Safinah merasa khawatir
tentang status hukum BMT yang mana belum mempunyai payung hukum
sendiri yang mengaturnya. Payung hukum yang ada menginduk pada
koperasi padahal BMT termasuk jajaran Lembaga Keuangan Syariah.
Adapun Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan belum
mengatur tentang Usaha lembaga Mikro keuangan sejarah tersebut.54
Senada dengan pendapat Sekjen BMT Center Sumiyanto, bahwa
pentingnya pembuatan akad BMT karena Lembaga Keuangan Mikro
Syariah tersebut tidak bisa disamakan dengan lembaga Keuangan Syariah
lainnya. BMT memiliki penerapan akad berbeda dalam sejumlah
produknya dibandingkan LKS lain. 55
BMT Safinah Klaten sejak April 2007 dalam penghimpunan dana dan
pembiayaannya telah menggunakan Pedoman Akad Syariah pada BMT
(Pas. BMT. 002). Pedoman tersebut telah ditetapkan pada tanggal
9 April 2007 oleh BMT center di Jawa Tengah dan diberlakukan untuk
sebagai pedoman yang mengikat kepada seluruh BMT-BMT yang
tergabung dalam BMT Center di Indonesia. 56
Pedoman dalam berakad yang dirancang PAS. BMT 002 tersebut
sepenuhnya mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) agar
perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang berakad dapat jaminan di mata
hukum positif.

5 4 Tugiman Hadi Brata di Klaten, tanggal 15 September 2007
5 5 Awalil Rizky, BMT Fakta dan Prospek Baitul Maal Wat Tamwil, cet. I (Yogyakarta : UCY
Press, 2007), hal. 130.
5 6 Tim Penyusun PAS BMT 002, Pedoman Akad Syariah Pada BMT (PAS BMT 002), cet. I
(ttp : BMT Center, 2007). hal. iv



44
2. Visi dan Misinya
Adapun visi, misi dan tujuan BMT Safinah Klaten mengacu pada
peraturan dasar BMT yang diterbitkan oleh PINBUK, yakni:
Visi BMT Safinah Klaten adalah meningkatkan kualitas ibadah
anggota BMT sehingga mampu berperan sebagai Khalifah Allah.
Misi BMT Safinah Klaten adalah menerapkan prinsip-prinsip syariah
dalam kegiatan ekonomi memberdayakan pengusaha kecil bawah dan
kecil, serta membina kepedulian agama kepada dhuafa secara terpadu dan
berkesinambungan.
BMT bertujuan meningkatkan kesejahteraan jasmaniah dan rohaniah
serta posisi tawar anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
melalui kegiatan ekonomi dan kegiatan pendukung lainnya.
Tema BMT Safinah Klaten untuk tahun 2007 berbunyi yakni :
“PENERAPAN SYARI’AH ISLAM SECARA IKHLAS DAN KAFFAH
DEMI KESEJAHTERAAN UMAT”. 57
3. Pengelolaan Dana BMT Safinah Klaten
Pengelolaan dana ini denga cara penghimpunan dana dari sumber dana
BMT atas modal dan pinjaman serta simpanan.
Modal BMT Safinah Klaten bersumber dari :
a. Anggota penyetor modal simpanan khusus.
b. Anggota penyetor modal donasi hibah.

5 7 Profil BMT Safinah Klaten, Tutup Bu ku Tahun 2006.



45
Modal-modal tersebut tidak boleh diambil kecuali modal simpanan
khusus boleh asal dengan cara diperjual belikan selanjutnya si pembeli
menjadi anggota penyetor modal simpanan khusus.
Dana pinjaman dari luar atau disebut juga dana pihak ke III, yang
dikelola BMT Safinah Klaten diantaranya dari :
a. Lembaga Telkom.
b. BRI Syariah
c. Bank Syariah Mandiri
d. Permodalan Nasional Madani (Lembaga Keuangan Non Bank).
Dana simpanan, produk-produk simpanan yang ditawarkan BMT
Safinah Klaten diantaranya : Simpanan SIMUDAH, bentuk simpanan ini
adalah simpanan Mudarabah dapat diambil sewaktu-waktu, besarnya bagi
hasil ditetapkan dalam nisbah antara penyimpan dengan BMT menurut
margin keuntungan BMT. Bagi hasil dibayarkan setiap awal bulan
berikutnya, dengan cara ditambah bukukan pada buku SIMUDAH.
Simpanan berjangka SIDEMO, adalah simpanan mudarabah berjangka 1,
3, 6 bulan dan bagi hasil diterima setiap bulan. Untuk jatuh tempo 1 bulan
dengan Nisbah 52 : 48, untuk 6 bulan dengan nisbah 54 : 46.
Simpanan INVESYA adalah simpanan Mudarabah berjangka 12 bulan
dan bagihasil diterima setiap bulan, dengan nisbah 60 (penabung : 40
(BMT). SIMKUS ini semacam saham yang dapat dibeli sebagai tanda
kepemilikan modal dan berhak atas SHU atau bagi hasil pertahun. 59

5 9 Profil Simpanan BMT Safinah Klaten, 2007.



46
Penghimpunan dana yang ditawarkan tersebut di atas dengan bentuk
simpanan berdasarkan akad Mudarabah dengan memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
b. BMT bertindak sebagai pengelola dana dan anggota bertindak sebagai
pemilik dana.
c. Dana disetor penuh kepada BMT dan dinyatakan dalam jumlah
nominal.
d. Pembagian keuntungan dari pengelolaan dana investasi dinyatakan
dalam bentuk nisbah.
e. Pada akad simpanan berdasarkan Mudarabah, anggota wajib
menginvestasikan minimum dana tertentu yang jumlahnya ditetapkan
oleh BMT dan tidak dapat ditarik oleh anggota kecuali dalam rangka
penutupan rekening.
f. Anggota tidak diperbolehkan menarik dana di luar kesepakatan.
g. BMT sebagai mudarib menutup biaya operasional simpanan dengan
menggunakan misbah keuntungan yeng menjadi haknya.
h. BMT tidak diperbolehkan mengurangi bagian keuntungan anggota
tanpa persetujuan anggota yang bersangkutan.
i. BMT tidak menjamin dana anggota.63
Dalam proses menabung atau menyimpan di BMT Safinah pertama
pemohon mengisi permohonan dalam bentuk blangko yang telah

6 3 Tim Penyusun PAS BMT 002, Pedoman., hal. 4



47
disediakan dan telah dirancang sedemikian rupa menjadi suatu akad
simpanan Mudarabah sebagai berikut ;
b. Pemohon mengajukan permohonan pembukuan rekening dan menjadi
anggota (luar biasa) KSU BMT Safinah kepada BMT Safinah Klaten.
c. Identifikasi pemohon terdiri nama lengkap, tempat dan tanggal lahir,
alamat rumah, Nomor KTP, pekerjaan, nomor telephone selanjutnya
disebut Pihak Pertama (I).
d. Nama dari pihak BMT, jabatan, alamat BMT Safinah, selanjutnya
disebut Pihak Kedua (II).
e. Pihak Pertama (I) mengajukan permohonan sebagai penabung di BMT
Safinah dengan jenis simpanan : (memilih)
1) Mudarabah, 2) Haji, 3) Pendidikan, 4) qurban, 5) walimah,
6) invra, 7) sidemo, 8) invesya.
Untuk itu bersedia mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang
berlaku seperti yang tercantum di balik halaman ini.
f. Apabila pihak Pertama (I) meninggal dunia, simpanan diwariskan
kepada AHLI WARIS nama lengkap, alamat, hubungan keluarga.
g. Pihak Pertama (I) dan Pihak kedua (II) berjanji akan berbagi hasil atas
dana Pihak Pertama (I) yang akan diinvestasikan.
h. Tanggal dan tanda tangan Pihak Pertama (I) dan PIhak Kedua (II). 61



6 1 Lihat pada lampiran pertama



48
Akad tersebut telah terpenuhi syarat dan Rukunnya ;
a. Pihak-pihak yang berakad telah dewasa dan cakap.
b. Obyek simpanan yakni uang simpanan telah disetor secara tunai sesuai
dengan jenis simpanannya.
c. Pihak-pihak telah sepakat dan diwujudkan dengan tanda tangan.
Akad simpanan tersebut jika dilihat dari struktur pembuatan akad
memang belum jelas karena tidak ada judul akad. Bentuknya satu akad
namun di dalamnya ada dua akad yakni akad permohonan menabung dan
akad simpanan Mudarabah
4. Produk-produk Pembiayaan BMT Safinah Klaten
Produk pembiayaan BMT Safinah Klaten yang menonjol adalah
pembiayaan murabahah, kemudian pembiayaan ijarah, sedangkan
pembiayaan Mudarabah belum berjalan.
Sehubungan pembiayaan Mudarabah belum berjalan maka
pembahasan tesis ini hanya masalah pembiayaan murabahah dan
pembiayaan ijarah saja.
a. Pembiayaan Murabahah
Persyaratan pembiayaan murabahah mengacu pada pedoman akad
syariah (PAS BMT 002) yang diterbitkan oleh BMT Center pada bulan
April 2007 yakni ;
1) BMT menyediakan dana pembiayaan berdasarkan perjanjian jual
beli barang.



49
2) Jangka waktu pembayaran harga barang oleh anggota kepada
BMT ditentukan berdasarkan kesepakatan BMT dan anggota.
3) BMT selaku penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli
dan menentukan suatu tingkat keuntungan (dalam nominal) sebagai
tambahannya.
4) BMT dapat membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian
barang yang telah disepakati kualifikasinya..
5) Dalam hal BMT mewakilkan kepada anggota (wakalah) untuk
membeli barang, maka akad murabahah harus dilakukan setelah
barang secara prinsip menjadi milik BMT.
6) Dalam proses wakalah, agar memudahkan proses berjalan sesuai
ketentuan, maka BMT dapat menyediakan nota barang kosong atas
nama BMT yang diisi oleh supplier dan diserahkan oleh anggota
sebagai bukti kepemilikan telah berpindah kepada BMT.
7) BMT dapat meminta anggota untuk membayar uang muka atau
urbun saat menanda tangani kesepakatan awal pemesanan barang
oleh anggota.
8) BMT dapat meminta anggota untuk menyediakan agunan
tambahan selain barang yang dibiayai BMT.
9) Kesepakatan marjin harus ditentukan satu kali pada awal akad dan
tidak berubah selama periode akad. 62

6 2 Tim Penyusun PAS BMT 002, Pedoman Akad., hal. 11.



50
Adapun BMT Safinah Klaten dalam pembuatan akad Murabahah tidak
memakai uang muka dan urbun.
Dalam hal proses pembuatan akad Murabahah di BMT Safinah Klaten
sebelumnya ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi yakni : Tahap
akad pemesanan barang, tahap akad wakalah, tahap akad waad
wakalah dan baru pembuatan akad murabahah.
1) Tahap pembuatan akad pemesanan barang
Pemesanan barang adalah tahap awal sebelum pembuatan akad
murabahah. Dalam akad tersebut terdiri dari ; hari dan tanggal
pemesanan,, identifikasi pemesan yakni : Nama, alamat dan
No. KTP. Pesanan ditujukan kepada Koperasi Serba Usaha BMT
(KSU BMT) Safinah Klaten, untuk mengadakan barang atau
barang-barang dengan ketentuan sebagai berikut : menulis jenis
barang, spesifikasi, jumlah dan harga. Selanjutnya pemesan
mengikatkan diri pada janji bahwa akan membeli barang-barang
pesanan tersebut kepada BMT dengan batas waktu selambat-
lambatnya ….. hari. Berdasarkan kesepakatan pemesan dan BMT
(di BMT Safinah Klaten dalam akad ini tidak mencantumkan uang
muka / urbun), terakhir ditutup dengan tanggal dan tanda tangan
nama pemesan. 63



6 3 Lihat pada lampiran kedua.



51
2) Tahap pembuatan akad wakalah
Akad pemesanan barang tersebut di atas merupakan bagian satu
kesatuan dengan akad wakalah ini. Yang intinya Pihak I
melimpahkan kuasanya kepada Pihak II secara khusus untuk
melakukan hal-hal sebagai berikut :
a) Memilihkan untuk Pihak I barang atau barang-barang yang
telah disepakati bersama sebagaimana bunyi akad pemesanan
barang yang dibuat oleh Pihak II.
b) Membayarkan untuk Pihak I barang-barang tersebut di atas.
c) Bertanda tangan untuk dan atas nama Pihak I terhadap barang-
barang yang telah dibeli dan menjadi konsekuensi dari
berpindahnya kepemilikan atas barang tersebut.
d) Jangka waktu berlakunya akad wakalah ini berdasarkan
kesepakatan kedua belah pihak.
Untuk terpenuhinya hal tersebut di atas Pihak I akan menitipkan
uang (wadiah yad amanah) kepada Pihak II. 64
3) Tahap Pembuatan Akad Waad Wakalah. Akad waad wakalah ini
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari akad wakalah ini.
Adapun inti dari akad waad wakalah ini adalah sebagai berikut :
Pihak I melimpahkan kekuasaannya kepada Pihak II secara khusus
untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

6 4 Lihat pad a lampiran k etiga.



52
a) Memilihkan untuk Pihak I barang atau barang-barang dengan
jumlah spesifikasi dan harga yang telah disepakati bersama
sebagaimana bunyi akad pemesanan barang yang dibuat
Pihak II.
b) Dalam jangka waktu tertentu yang disepakati kedua belah
pihak, pihak II telah menyelesaikan semua kewajibannya sesuai
dengan bunyi ketentuan-ketentuan akad ini.
Bahwa untuk terpenuhinya akad Murabahah yang akan dibuat
kemudian Pihak I akan membayar barang atau barang-barang
sebagaimana tersebut di atas. 65
4) Tahap Pembuatan Akad Murabahah
Sebelum pembuatan akad murabahah dipastikan dulu barang yang
menjadi obyek akad. Sejak proses akad pemesanan barang, akad
wakalah dan akad waad wakalah adalah dalam rangka mewujudkan
barang-barang yang menjadi obyek akad, Pihak I telah mewakilkan
atau melimpahkan kekuasaannya pada Pihak II untuk memilihkan
barang-barang yang menjadi pesanan pihak II dan pihak II
membayarkan harga barang-barang tersebut atas pihak I dan saat
itu hak milik berpindah kepada pihak I, kemudian oleh pihak II
barang-barang tersebut diserahkan kepada pihak I (BMT) cukup
terwujud nota saja, tidak dengan wujud barangnya.

6 5 Lihat pada Lampiran keempat



53
Rincian barang, spesifikasi, jumlah harga satuan tertuang dalam
nota pembelian barang tersebut. 66
Selanjutnya pihak I dan pihak II mengadakan transaksi mengenai
waktu lamanya pembayaran setelah terjadi kesepakatan baru BMT
(pihak I) menentukan margin (keuntungan) setelah ada kesepakatan
baru dibuat akad murabahah.
Dalam akad murabahah di BMT Safinah Klaten telah terpenuhi
rukun akad yakni :
a) Pihak yang berakad adalah terdiri dari pihak I dari BMT
Safinah Klaten dan Pihak II dari nasabah (anggota).
b) Obyek akad. Dalam akad murabahah tersebut telah tertulis,
“pihak I menjual barang kepada Pihak II berupa barang atau
barang-barang yang tercantum dalam lampiran …..”.
Yakni tercantum dalam lampiran yang berwujud Nota
Pembelian barang.
c) Ijab dan Qabul, dalam akad tersebut diwujudkan kedua belah
pihak menanda tangani akad tersebut. 67
Adapun syarat-syarat akad yang terkait dalam mengadakan akad
Murabahah tersebut adalah sebagai berikut ;
a) Yang berkaitan dengan pihak-pihak yang berakad. Bahwa
nasabah sebagai pemohon datang menghadap sendiri ke BMT

6 6 Lihat pad a lampiran k elima
6 7 Lihat pada lampiran keenam



54
Safinah rata-rata di atas 21 tahun dalam keadaan cakap
bertindak hukum dan berperan langsung.
b) Syarat yang berkaitan dengan barang-barang yang diakadkan.
Nasabah dalam pemesanan barang-barang menyebutkan
dengan menuliskan nama barang, satuan atau spesifikasi,
jumlah, harga dan total harga. Setelah terjadi akad wakalah
yang mana nasabah sebagai pihak II menjadi kuasa, khusus dan
untuk memilihkan barang-barang pihak I (BMT) dan
bersamaan itu juga pihak I menitipkan uang kepada pihak II.
Ketika pihak II membayarkan uang terhadap barang-barang
tersebut menjadi hak milik BMT. Selanjutnya pihak II
menyerahkan barang-barang tersebut kepada pihak I berwujud
Nota Pembelian barang. BMT mencukupkan dengan nota
tersebut tidak dengan barang-barangnya dan tidak pula melihat
barang-barang tersebut. Kemudian pada saat terjadinya akad
murabahah barang yang berwujud adalah berupa Nota
Pembelian tersebut. Dalam hal kaitannya dengan harga barang.
Berdasarkan Nota pembelian tersebut telah diketahui dengan
jelas harga pokok barang tersebut. Langkah selanjutnya
menentukan margin (keuntungan), dalam hal ini BMT telah
menentukan keuntungan secara maksimal; di BMT Safinah
Klaten telah menentukan rata-rata keuntungan sebesar 1,7%.
Pada umumnya nasabah (anggota) menerimanya meskipun ada



55
penawaran namun BMT punya ketentuan bahwa batasan
ketentuan margin sebesar 1,5% s/d 1,7 %. Hal ini dilakukan
untuk menjaga kestabilan pembiayaan BMT bila ada nasabah
yang macet.
c) Syarat yang berkaitan dengan ijab dan qabul.
Sebelum penanda tanganan akad, pihak ke II dipersilahkan
membaca akad yang dibuat tersebut pada umumnya nasabah
atau pihak II setelah membacanya menyatakan tidak keberatan
kemudian menanda tangani akad tersebut.
b. Pembiayaan Ijarah
Pembiayaan ijarah di BMT Safinah Klaten belum menggunakan PAS
BMT 002 tahun 2007. Di BMT Safinah pembiayaan tahun 2007.
Di BMT Safinah pembiayaan ijarah cukup tinggi mencapai 24,7% dan
jenis pembiayaannya adalah ijarah Mutlaqoh dan pembiayaannya
masih skala kecil paling tinggi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta
rupiah) untuk jangka 2 tahun.
Dalam proses terjadinya akad ijarah sebagai berikut :
1) Pertama penyewa mengajukan permohonan pembiayaan ijarah ke
BMT safinah Klaten dengan menulis obyek sewa secara jelas.
2) Kemudian BMT mengadakan negosiasi dengan penyewa tentang
harga, jangka waktu sewa dan lain-lain yang sebelumnya BMT
telah mengadakan survey.



56
3) BMT wakalah kepada penyewa dan menitipkan uang sewa untuk
membayarkannya ke obyek sewa.
4) Pada saat dibayarkannya ke obyek tersebut beralihlah hak obyek
sewa kepada BMT dengan bukti kwitansi.
5) Setelah itu baru dibuat akad ijarah antara penyewa dengan BMT.68
Dalam pembuatan akad ijarah tersebut, dalam satu akad
di dalamnya memuat tiga akad yakni akad penitipan uang wadiah yad
amanah) dari pihak I kepada pihak II, dan akad wakalah dari pihak I ke
pihak II untuk membayarkan uang sewa serta akad ijarah itu sendiri.
Namun di dalam pasal-pasalnya belum mencantumkan obyek sewa
secara jelas sesuai dengan permohonan obyek sewa oleh pihak II dan
belum mencantumkan jangka waktu sewa serta manfaat obyek sewa
belum spesifik dari pihak I kepada pihak II.
Di dalam akad ijarah tersebut memuat rukun-rukunnya yakni :
1) Dari segi pihak-pihak yang berakad. Dalam akad ijarah tersebut
terdiri pihak I dari pihak BMT Safinah dan pihak II dari nasabah
atau penyewa.
2) Dari segi obyek akad telah terpenuhi harga sewa dan pembayaran
sewa pada umumnya dengan mengangsur. Adapun manfaatnya
adalah penggunaan aset sewa, yang pada umumnya sewa rumah,
dalam suatu waktu tertentu.


6 8 Lihat pad a lampiran k etujuh



57
3) Dari segi ijab dan qabul
Sighat ijab dan qabul berbentuk pernyataan niat kedua belah pihak
dengan tulisan pada akad ijarah tersebut. Sebelum ditandatangani
pihak II untuk membaca akad tersebut, pada umumnya pihak II
tidak keberatan selanjutnya dengan rela menanda tangani akad
ijarah.

Adapun syarat-syarat pada akad ijarah tersebut yakni ;
1) Yang terkait dengan para pihak. Pihak-pihak yang berakad tersebut
telah berumur di atas 21 tahun, kedua belah pihak mampu
melakukan akad dan memang punya hak, kepentingan dengan
akad tersebut.
2) Yang berkaitan dengan obyek akad, bahwa obyek akad ijarah
di BMT safinah pada umumnya penyewa telah dapat mengenali
atau tahu manfaatnya telah dapat menilai manfaat asset yang
disewa dan penyewa telah dapat menggunakan manfaat dari asset
yang disewa selama waktu tertentu.
3) Yang berkaitan dengan ijab dan qabul. Bahwa bentuk akad ijarah
tersebut telah mengikat menimbulkan kewajiban.







58
5. Produk-produk Yang Macet (Bermasalah)
Produk-produk yang macet di BMT Safinah Klaten yang belum dapat
diselesaikan masih sebanyak 0,6 % terdiri dari pembiayaan murabahah
sebanyak 25 orang nasabah (anggota) dan pembiayaan ijarah sebanyak
6 orang nasabah (anggota).
Adapun bentuk-bentuk kemacetan tersebut antara lain : karena kena
tipu, karena usahanya bangkrut dan karena itikad yang tidak baik.64
6. Penyelesaian Terhadap Produk Yang Macet
Dalam pembahasan ini meliputi yakni : sistim penyelesaiannya,
kendalanya, hasilnya, dan cara menanggulangi pembiayaan yang macet
tersebut adalah sebagai berikut :
a. Sistem Penyelesaiannya
Dalam menyelesaikan produk yang macet BMT Klaten tidak dengan
cara eksekusi tetapi dengan cara ;
1) Menambah waktu pembayaran
2) Menagih dengan cara memberi kesempatan sampai nasabah
mampu (waktu tidak terbatas) dengan pasrah dan mohon
pertolongan kepada Allah.
b. Kendalanya
Memang nasabah dalam keadaan benar-benar tidak mampu, bagi yang
ditambah waktunya pun sampai saatnya juga belum bisa membayar,

64 Danang Pontjo Sudibyo di Klaten, tanggal 22 September 2007



59
dan nasabah pindah tempat tinggal di luar kota tidak memberi tahu
alamatnya kepada BMT Safinah Klaten.
c. Hasilnya
Penyelesaian dengan cara tersebut di atas dilihat dari hasilnya memang
sangat lambat. Adapun nasabah yang berhasil menyelesaikan
pembiayaan yang macet tersebut ada yang sampai 4 tahun.
d. Cara menanggulangi pembiayaan yang macet
Di BMT Safinah Klaten ada neraca PPAP singkatan dari Penghapusan
Piutang Aktiva Produktif atau disebut Cadangan beresiko.
Cadangan beresiko ini diambilkan dari penentuan margin secara
maksimal yang dicadangkan khusus bagi nasabah yang macet.
Cadangan beresiko yang telah dikumpulkan sebesar Rp. 160 juta dan
untuk menanggulangi pembiayaan yang macet tersebut sebesar
Rp. 123 juta lebih dan ada sisa Rp. 26 juta lebih.65









65 Ibid .



60
BAB III
HUKUM KONTRAK DALAM HUKUM PERDATA INDONESIA

Dalam Bab ini pembahasan meliputi tiga bagian yakni Tinjauan Umum
tentang kontrak, momentum terjadinya kontrak, Kontrak Nominaatmenurut
hukum perdata Indonesia.
A. Tinjauan Umum Tentang Kontrak
Pembahasan mengenai tinjauan umum tentang kontrak ini meliputi empat
bagian yakni, istilah dan pengertian kontrak, sumber hukum kontrak, asas
hukum kontrak, dan syarat sahnya kontrak.
1. Istilah dan Pengertian Kontrak
Sebelum membahas istilah dan pengertian kontrak, terlebih dahulu
membahas istilah dan pengertian hukum kontrak sebagaimana telah
disinggung pada Bab terdahulu.
a. Istilah dan Pengertian Hukum Kontrak
Hukum kontrak berasal dari terjemahan bahasa Inggris yakni Contract
of law, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut istilah Overeenscom
strecht.
Adapun definisi hukum kontrak, bahwasanya Salim H.S. dalam
bukunya yang berjudul Hukum Kontrak mengemukakan pendapat
Michael D. Bayles bahwa, hukum kontrak adalah sebagai aturan
hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau persetujuan.



61
Pendapat ini mengkaji hukum kontrak dari sisi pelaksanaan perjanjian
yang dibuat oleh para pihak. Namun belum menyangkut tahap-tahap
pra kontraktual dan kontraktual.
Kemudian Salim H.S juga mengemukakan pendapat Charles L.
Knapp dan Nathan M. Crystal bahwa hukum kontrak adalah
mekanisme Hukum dalam masyarakat untuk melindungi harapan-
harapan yang timbul dalam pembuatan persetujuan demi perubahan
masa datang yang bervariasi kinerja. Pendapat ini mengkaji Hukum
kontrak demi aspek mekanisme atau prosedur Hukum.
Selanjutnya Salim HS mengemukakan pendapat bahwa, dari
definisi-definisi tersebut ada berbagai kelemahan, maka perlu
dilengkapi dan disempurnakan adalah sebagai berikut : bahwa Hukum
kontrak ialah : Keseluruhan dari kaidah-kaidah Hukum yang mengatur
hubungan Hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat
untuk menimbulkan akibat Hukum.66
Definisi ini mencakup perbuatan perbuatan Hukum melalui tiga
tahapan, yang pertama tahapan pra contractual yaitu adanya penawaran
dan penerimaan, yang kedua tahapan contractual yaitu adanya
persesuaian pernyataan kehendak antara para pihak, yang ketiga
tahapan post contractual yaitu pelaksanaan perjanjian.

66. Salim HS, Hukum Kontrak, hal. 4



62
Jadi hakekat Hukum kontrak adalah janji atau sekumpulan janji
yang dapat dipaksakan pelaksanaannya, atau sebagai persetujuan yang
dapat dipaksakan berlakunya menurut hukum.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas dapat dipahami bahwa
hokum kontrak adalah kaidah-kaidah Hukum yang mengatur perjanjian
atau kontrak.
b. Istilah Dan Pengertian Kontrak
Istilah dan pengertian kontrak telah penyusun singgung pada Bab
terdahulu. Pengertian istilah kontrak sama saja dengan perjanjian atau
persetujuan.
Pengertian istilah kontrak atau perjanjian sebagaimana yang diatur
dalam pasal 1313 KUP Perdata.
Definisi perjanjian dalam pasal 1313 KUP Perdata tersebut, masih
belum jelas, tidak tampak asas konsensualisme dan bersifat dualisme.
Agar perjanjian tersebut dapat jelas, maka harus disempurnakan
sebagaimana yang dikemukakan oleh Van Dunne, bahwa perjanjian
adalah suatu hubungan Hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan
kata sepakat untuk menimbulkan akibat Hukum.67
Definisi tersebut di atas telah memuat perbuatan Hukum meliputi
pra contraktual, tahap contraktual dan post contraktual.
Menurut Charless L. Knapp dan Nathan M. Crystal mengatakan
bahwa, kontrak adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih-

67 Salim HS. Dkk, Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU), cet I,
(Jakarta : Sinar Grafik a, 2007), hal. 8



63
tidak hanya memberikan kepercayaan, tetapi secara bersama-sama
saling pengertian untuk melakukan sesuatu pada masa mendatang oleh
seseorang atau keduanya dari mereka.68
Pendapat ini selain mengkaji definisi kontrak, tetapi juga
menentukan unsur-unsur yang harus dipenuhi supaya suatu transaksi
dapat disebut kontrak.
Kemudian menurut Black’s Law Dictionary mengatakan bahwa,
kontrak adalah sesuatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang
menimbulkan kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan suatu
hal tertentu.69
Definisi tersebut yang intinya bahwa kontrak dilihat sebagai
persetujuan dari para pihak untuk melaksanakan kewajiban, baik
melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal.
Menurut Abdul Rasyid Saliman, dkk. Bahwa Kontrak adalah
peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan
atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu.70
Pihak yang bersepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan,
berkewajiban untuk menaati dan melaksanakannya, sehingga
perjanjian tersebut menimbulkan hubungan Hukum. Dengan demikian
kontrak dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang
membuat kontrak tersebut.

68 ibid
69 ibid. IG Rai Widjaya, Merancang Suatu Kontrak (Contract Drafting). cet IV (Jakarta :
Kesaint Blanc, 2007), hal.11.
70 Abdul Rasyid Saliman, dkk. Hukum Bisnis untu k Perusahaan Teori dan Conoth Kasus, cet II
(Jakarta : Kencana, 2006), hal 49.



64
Dalam definisi-definisi kontrak tersebut di atas belum menyinggung
pihak-pihak badan hukum yang merupakan subyek hukum, seperti
halnya dalam prakteknya saat ini. Dengan demikian menurut Salim
H.S, dkk. Definisi tersebut perlu disempurnakan yakni, bahwa kontrak
atau perjanjian merupakan : “Hubungan hukum antara subyek hukum
yang satu dengan subyek hukum yang lain dalam bidang harta
kekayaan, di mana subyek hukum yang satu berhak atas prestasi dan
begitu juga subyek hukum yang lain berkewajiban untuk
melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang telah disepakati. 71
Adapun unsur-unsur yang tercantum dalam definisi yang terakhir ini
adalah sebagai berikut :
1) Adanya hubungan hukum
Hubungan hukum yang menimbulkan akibat hukum. Akibat
hukum merupakan timbulnya hak dan kewajiban.
2) Adanya subyek hukum
Subyek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban
3) Adanya prestasi
Prestasi terdiri atas melakukan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak
berbuat sesuatu.
4) Di bidang harta kekayaan
Dari uraian-uraian tersebut di atas pengertian kontrak atau
perjanjian menurut pemahaman penyusun adalah bentuk kesepahaman

7 1 Salim, H.S, dkk, Perancangan Kontrak., hal. 9



65
suatu obyek tertentu yang mengikat bagi pihak-pihak sebagai subyek
hukum.
2. Sumber Hukum Kontrak
Sumber hukum kontrak dari peraturan perundang-undangan yakni :
a. AB (Algemene Bepalingen Van Wetgeving)
b. KUH Perdata (BW) dalam buku III
c. KUH Dagang
d. Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
e. Undang-undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa kontruksi. Pasal 1
ayat (5) dan pasal 22 tentang jasa kontrsuksi yang diartikan dengan
kontrak kerja kontruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur
hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam
penyelenggaraan pekerjaan kontruksi. 72
Menurut Abdul Saliman dkk sumber hukum kontrak yang bersumber
undang-undang yakni :
a. Persetujuan para pihak (kontrak).
b. Undang-undang, selanjutnya yang lahir dari Undang-undang ini dapat
dibagi :
1) Undang-undang saja



7 2 Salim H. S., Hukum Kontrak., hal. 15



66
2) Undang-undang karena perbuatan, selanjutnya dapat dibagi :
a) Yang dibolehkan (zaak waaznaming) ;
b) Yang berlawanan dengan hukum. 78
Adapun persetujuan para pihak (kontrak) bersumber pasal 1313 BW,
mengenai undang-undang bersumber pasal 1352 BW, tentang Undang-
undang karena perbuatan manusia berdasar pasal 1353 BW, kemudian
perbuatan yang sesuai dengan hukum diatur pada pasal 1354, 1359
BW dan perbuatan yang melawan hukum diatur pada pasal 1365
sampai dengan 1380 BW.
3. Asas Hukum Kontrak
Di dalam hukum kontrak dikenal lima macam asas hukum yakni, asas
kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas pacta sunt servanda (asas
kepastian hukum) asas iktikat baik, dan asas kepribadian. 79
a. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas ini berdasarkan psala 1338 ayat (1) KUH Perdata yakni : “Semua
persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya.” 80
Asas kebebasan berkontrak ini ialah suatu asas yang memberikan
kebebasan kepada para pihak untuk :
1) Membuat atau tidak membuat perjanjian,
2) Mengadakan perjanjian dengan siapapun,

7 8 Abdu l Rasyid Saliman dkk, Hukum Bisnis., h al. 51. Sumber Hukum Kontrak Ini Sama
Dengan Sumber Hukum Perikatan. Ridwan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata,
cet. VI (Bandung : PT. Alumni, 2006), hal. 202.
7 9 Salim H.S., Hukum Kontrak., hal. 9
8 0 R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, KUH Perdata ; hal. 307.



67
3) Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan dan persyaratan,
4) Menentukan bentuknya perjanjian yaitu tertulis atau lisan.
b. Asas Konsensualisme
Salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan kedua
belah pihak sebagaimana disebutkan dalam pasal 1320 ayat (1) KUH
perdata. Asas konsensualisme merupakan asas yang menyatakan
bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, tetapi
cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan
merupakan persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat
oleh kedua belah pihak.
Menurut Abdul Rasyid Saliman dkk. Konsensualisme adalah :
“Perjanjian itu telah terjadi jika telah ada consensus antara pihak-pihak
yang mengadakan kontrak.” 81
c. Asas Pacta Sunt Servanda
Asas ini disebut juga asas kepastian hukum yang berhubungan dengan
akibat perjanjian. Asas ini merupakan asas yang memberi arti bahwa
pihak lain harus menghormati substansi kontrak yang dibuat kedua
belah pihak layaknya sebuah undang-undang.
Yang mendasari asas Pacta sunt servanda ini dalam pasal 1338 ayat
(1) KUH Perdata.



8 1 Abdul Rasyid Saliman dkk., Hukum Bisnis., hal. 50



68
d. Asas Iktikat Baik
Asas iktikad baik ini berdasarkan pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata
yang bunyinya : “Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad
baik.” 82
Asas iktikad baik dibagi dua macam yaitu iktikad baik nisbi yang
mana orang memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata dari
subyek dan iktikad baik mutlak, yakni penilaiannya terletak pada akal
sehat dan keadilan, dibuat ukuran yeng obyektif untuk menilai keadaan
dengan tidak memihak menurut norma-norma yang obyektif. 83
e. Asas Kepribadian (personalitas)
Asas kepribadian adalah asas yang menetukan bahwa seseorang yang
akan melakukan dan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan
perseorangan saja (pasal 1315 KUH Perdata) atau perjanjian hanya
berlaku antara pihak yang membuatnya (pasal 1340 KUH Perdata).
Namun ada pengecualian, pasal 1317 KUH Perdata, perjanjian dapat
pula diadakan untuk kepentingan pihak ketiga. Sedangkan pasal 1318
KUH Perdata, perjanjian tidak hanya untuk mengatur diri sendiri,
tetapi juga untuk kepentingan ahli warisnya dan untuk orang-orang
yang memperoleh hak dari padanya.



8 2 R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, KUH Perdata., hal. 307
8 3 Salim H. S., Hukum Kontrak., hal. 11



69
Di samping asas-asas tersebut di atas ada beberapa asas lain dalam
standar kontrak yakni :
a. Asas Kepercayaan
b. Asas Persamaan Hak
c. Asas Keseimbangan
d. Asas Kepastian Hukum
e. Asas Moral
f. Asas Kepatutan
g. Asas Kebiasaan
h. Asas Perlindungan. 84

4. Syarat Sahnya Kontrak
Syarat-syarat untuk sahnya suatu kontrak atau perjanjian disebutkan dalam
pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu :
a. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya ;
b. Cakap untuk membuat suatu perjanjian ;
c. Mengenai suatu hal tertentu ;
d. Suatu sebab yang halal ;
Dua syarat yang pertama, dinamakan syarat-syarat subyektif, karena
mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian.
Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat-syarat obyektif

8 4 Ibid., hal. 13. Abdul Rasyid Saliman dkk, Hukum Bisnis., hal. 50



70
karena mengenai perjanjiannya sendiri atau obyek dari perbuatan hukum
yang dilakukannya. 85
Dalam hal ini syarat subyektif dengan syarat obyektif tidak
terpenuhi, maka perjanjian itu batal demi hukum. Artinya, dari semula
tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu
perikatan. Tujuan para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut untuk
melahirkan suatu perikatan hukum adalah gagal. Dengan demikian, maka
tidak ada dasar untuk saling menuntut di depan hakim. 86
Dalam hal syarat subyektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya
bukan batal demi hukum, tetapi salah satu pihak mempunyai hak untuk
meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Pihak yang dapat meminta
pembatalan itu, adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang
memberikan sepakatnya secara tidak bebas. Jadi, perjanjian yang telah
dibuat itu mengikat juga, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas
permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi. Dengan
demikain, nasib suatu perjanjian seperti itu tidaklah pasti dan tergantung
pada kesediaan suatu pihak untuk mentaatinya. 87
Dalam syarat sepakat atau juga dinamakan perizinan, yang
dimaksudkan bahwa kedua subyek yang mengadakan perjanjian itu harus
sepakat, setuju atau seia sekata mengenai hal-hal yang pokok dari

8 5 ibid., hal. 13. Abdul Rasyid Saliman dkk, Hukum Bisnis., hal. 50
8 6 ibid., hal. 20 Hasanuddin Rahman, Contract Drafing Seri Ketrampilan Merancang Kontrak
Bisnis. (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2003), hal. 8
8 7 Ibid.



71
perjanjian yang diadakan itu. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu
juga dikehendaki oleh pihak lain.
Jika dilihat dari asas konsensualitas bahwa pada dasarnya perjanjian
yang timbul, karenanya itu sudah lahirkan sejak detik tercapainya
kesepakatan. Dengan perkataan lain, perjanjian itu sudah sah. 88
Menurut Ridwan Syahrani, kesepakatan itu terjadi, jika para pihak
yang membuat perjanjian itu pada suatu saat bersama-sama berada di satu
tempat dan disitulah dicapai kata sepakat. 89
Dalam hal syarat cakap untuk membuat suatu perjanjian.
Cakap adalah merupakan syarat umum untuk dapat melakukan
perbuatan hukum secara sah. Yakni harus sudah dewasa, sehat akal pikiran
dan tidak dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan untuk
melakukan sesuatu perbuatan tertentu. 90
Adapun orang-orang yang menurut undang-undang dinyatakan tidak
cakap untuk melakukan perbuatan hukum yakni :
a. Orang-orang yang belum dewasa, yaitu anak yang belum mencapai
umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan pekawinan.
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 1330 KUH Perdata jo pasal 47
Undang-undang No. tahun 1974. 91

8 8 Hasanuddin Rohman, Contract Drafting., hal. 9
8 9 Riduan Syahrani, Seluk Beluk, hal. 206.
9 0 Ibid., hal. 208
9 1 Arso Sosroatmodjo dan Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia., Cet. I Jakarta :
Bulan Bintang, 1974), hal. 93.



72
b. Orang-orang yang dibawah pengampuan, yaitu orang-orang dewasa
tetapi dalam keadaan dungu, gila, mata gelap dan pemboros hal ini
disebutkan dalam psal 1330 Jo pasal 433 KUH Perdata. 92
c. Orang-orang yang dilarang undang-undang untuk melakukan
perbuatan-perbuatan tertentu, misalnya orang dinyatakan pailit, yang
disebutkan pasal 1330 KUH Perdata.
Adapun mengenai suatu hal tertentu. Suatu perjanjian harus
mempunyai pokok (obyek) suatu barang yang paling sedikit ditentukan
jenisnya. Sedangkan mengenai jumlahnya dapat tidak ditentukan pada
waktu dibuat perjanjian asalkan nanti dapat dihitung atau ditentukan
jumlahnya dalam hal ini diatur pada pasal 1333 KUH Perdata.
Namun secara yuridis setiap perjanjian dan persetujuan atau kontrak
harus mencantumkan secara jelas dan tegas apa yang menjadi obyeknya
sebab bila tidak dibuat secara rinci, dapat menimbulkan ketidakpastian
atau kekeliruan. 93
Adapun syarat sebab yang halal adalah : dengan sebab ini
dimaksudkan tiada lain daripada isi perjanjian. Dengan sebab yang halal
itu, sesuatu yang menyebabkan seorang membuat suatu perjanjian atau
dorongan jiwa untuk membuat suatu perjanjian pada asasnya tidak
diperdulikan oleh undang-undang. Yang diperhatikan oleh hukum atau
undang-undang hanyalah tindakan dari dalam masyarakat. 94

9 2 R. Subekti dan R. Tjoitro Sudibio, KUH Perdata., hal. 306 dan 137.
9 3 Syahmin A.K., Hukum Kontrak., hal. 15
9 4 Subekti, Hukum Perjanjian., hal. 19



73
Sebab yang halal disebutkan pada pasal 1336 KUH Perdata, menurut
Hasanudin Rohman yang dimaksudkan adalah merupakan dasar bagi suatu
perjanjian yang tanpa sebab menjadi perjanjian yang sah asalkan ada
sesuatu yang halal. 95

B. Momentum Terjadinya Kontrak
Dalam pembahasan ini meliputi tiga bagian yakni, momentum terjadinya
kontrak. Bentuk Kontrak dan teknik penyusunan kontrak.
1. Momentun Terjadinya Kontrak
Di dalam KUH Perdata tidak disebutkan secara tegas tentang
momentum terjadinya kontrak. Dalam pasal 1320 KUH Perdata hanya
disebutkan cukup dengan adanya konsensus para pihak. Diberbagai
literature disebutkan empat teori yang membahas momentum terjadinya
kontrak.
Adapun empat teori tersebut adalah sebagai berikut :
a. Uitings theorie (teori saat melahirkankemauan).
Menurut teori ini perjanjian terjadi apabila atas penawaran telah
dilahirkan kemauan menerimanya dari pihak lain. Kemauan ini dapat
dikatakan telah dilahirkan pada waktu pihak lain mulai menulis surat
penerimaan.
b. Verzend theorie (teori saat mengirim surat penerimaan)

9 5 Hasanauddin Rahman, Contract Drafting., hal. 11



74
Menurut terori ini perjanjian terjadi pada saat surat penerimaan
dikirimkan kepada si penawar.
c. Ontvangs theorie (teori saat menerima surat penerimaan)
Menurut teori ini perjanjian terjadi pada saat menerima surat
penerimaan sampai di alamat si penawar.
d. Vernemings theorie (teori saat mengetahui surat penerimaan)
Menurut teori ini perjanjian baru terjadi, apabila si penawar telah
membuka dan membaca surat penerimaan itu. 96
Para ahli hukum dan yurisprudensi di negeri Belanda semuanya sama
menolak uitings theorie dan verzend theorie, tetapi mereka berbeda
pendapat mengenai kedua teori lainnya. 97
Menurut Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian, menyatakan
bahwa menurut ajaran yang lazim dianut sekarang, perjanjian harus
dianggap dilahirkan pada saat di mana pihak yang melakukan penawaran
menerima yang termaktub dalam surat tersebut, sebab detik itulah dapat
dianggap sebagai detik lahirnya kesepakatan. Bahwasanya mungkin ia
tidak membaca surat itu, hal itu menjadi tanggung jawab sendiri.
Ia dianggap sepantasnya membaca surat-surat yang diterimanya dalam
waktu yang sesingkat-singkatnya. 98
Bahwa momentum terjadinya perjanjian itu, yakni pada saat terjadinya
persesuaian antara pernyataan dan kehendak antara kreditur dan debitur. 99

9 6 Ridwan Syahrani, Seluk Beluk., hal, 206. Syahmin AK, Hukum Kontrak., hal. 38.
9 7 ibid.
9 8 Subekti, Hukum Perjanjian., hal. 28
9 9 Syahmin AK, Hukum Kontrak., hal. 40



75
Menurut Ahmadi Miru, bahwa tidak semua kontrak lahir pada saat
tercapainya kesepakatan, hal ini tergantung pada jenis kontrak tersebut.
Ada dikenal tiga jenis kontrak yakni ;
a. Kontrak konsensual
Kontrak ini lahir pada saat tercapainya kesepakatan mengenai unsur
esensial dari kontrak.
b. Kontrak formal
Kontrak ini lahir pada saat telah dilakukannya formalitas tertentu, yaitu
dilakukan secara tertulis.
c. Kontrak riil
Kontrak ini lahir pada saat diserahkannya barang yang menjadi obyek
kontrak. 100
Meskipun bahwa kontrak formal lahir setelah dilakukan secara
tertulis, tidak semua kontrak tertulis dinamakan kontrak formal karena
kontrak yang dibuat secara tertulis kemungkinan dilatarbelakangi dua hal
yakni : karena perintah undang-undang dan kehendak para pihak kontrak
yang ditulis karena kehendak Undang-undang merupakan kontrak formal,
.kontrak yang ditulis karena kehendak para pihak hanyalah semata-mata
untuk keperluan pembuktian, bukan merupakan syarat yang menentukan.
2. Bentuk Kontrak
Dalam praktek dikenal tiga bentuk kontrak yakni :
a. Kontrak baku (Standard Contract)

1 00 Ahmadi Miru, Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,
2007), hal. 38



76
Kontrak baku adalah perjanjian yang hampir seluruh klausalnya
dibakukan dan dibuat dalam bentuk formulir.
b. Kontrak Bebas
Kebebasan berkontrak ini diatur pada pasal 1338 KUH Perdata.
Prinsipnya kebebasan berkontrak itu masih harus memperhatikan
prinsip kepatutan, kebiasaan, kesusilaan dan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.
c. Kontrak Tertulis dan Tidak Tertulis
Ada tiga bentuk perjanjian tertulis yakni :
1) Perjanjian di bawah tangan yang ditandatangani oleh para pihak
yang bersangkutan saja. Perjanjian ini hanya mengikat para pihak
yang membuat perjanjian, tetapi tidak mempunyai kekuatan
mengikat pihak ketiga.
2) Perjanjian dengan saksi notaris untuk melegalisasi tanda tangan
para pihak. Fungsi kesaksian notaris atas suatu dokumen semata-
mata hanya untuk melegalisasi kebenaran tanda tangan para pihak.
Tidak pada isi perjanjian.
3) Perjanjian yang dibuat di hadapan dan oleh notaris dalam bentuk
akta notariel. Akta notariel ini adalah akta yang dibuat di hadapan
dan di muka pejabat yang berwenang untuk itu. Dokumen ini
merupakan alat bukti yang sempur na bagi para pihak yang
bersangkutan maupun pihak ketiga. 101

1 01 Syahmin AK, Hukum Kontrak. hal. 43



77
Bila diperhatikan praktek sehari-hari kontrak atau perjanjian
yang dilakukan seseorang biasanya dibuat secara tertulis. Dengan
demikian tampak menjurus kepada pembuatan akta.
Sedangkan yang dimaksud akta adalah : “Suatu pernyataan
tertulis yang ditandatangani, dibuat oleh seseorang atau oleh pihak-
pihak dengan maksud dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam
proses hukum”. 102
Sehubungan dengan itu undang-undang mengaturnya dalam
pasal 1867 KUH Perdata yakni “Pembuktian dengan tulisan
dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik maupun dengan tulisan-
tulisan di bawah tangan.” 103
Suatu akta otentik dan resmi adalah suatu akta yang di dalam
bentuk yang ditentukan oleh undang-undang dibuat oleh atau
di hadapan pejabat-pejabat umum yang berwenang untuk itu.
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 1868 KUH Perdata jo pasal
165 HIR, bahwa, “Suatu akta outentik adalah suatuakta yang
di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh
atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di
tempat di mana akta itu dibuatnya. 104
Sedang akta di bawah tangan diatur pasal 1874 – 1880 KUH
Perdata. Adapun akta di bawah tangan yakni surat-surat, daftar

1 02 I. G. Rai Widjaya, Merancang Suatu Kontrak., hal. 12
1 03 R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, KUH Perdata., hal. 419
1 04 ibid., hal. 419. Diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Kumpulan Peraturan
Undang-undang Dalam Lingkungan Peradilan Agama (ttp : tnp. 1992), hal. 103.



78
(register), catatan mengenai rumah tangga dan surat-surat lainnya
yang dibuat tanpa bantuan seorang pejabat. 105
Dalam hal ini apabila pihak yang menandatangani suatu
perjanjian tersebut mengakui dan tidak menyangkal, akta tersebut
mempunyai kekuatan pembuktian yang sama dengan akta resmi
atau otentik. Namun bila disangkal, pihak yang mengajukan surat
perjanjian itu diwajibkan untuk membuktikan kebenarannya. 106
3. Teknik Penyusunan Kontrak
Dalam pembahasan teknik penyusunan kontrak ini dapat dibagi dua tahap
yakni tahap-tahap dalam perancangan kontrak dan struktur dan anatomi
kontrak.
a. Tahap-tahap dalam perancangan Kontrak
Ada beberapa pendapat yang mengemukakan tentang tahapan-tahapan
dalam perancangan kontrak dan salah satunya pendapatnya yang
dikemukakan oleh I Nyoman Mudana dkk yakni bahwa ada tiga tahap
dalam perancangan kontrak di Indonesia yakni : tahap pra perancangan
kontrak, perancangan kontrak dan pasca perancangan kontrak, adalah
sebagai berikut : 107
1) Pra Perancangan Kontrak
Tahap ini merupakan tahap sebelum kontrak dirancang dan disusun
ada empat hal yang harus diperhatikan meliputi :

1 05 Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Ed. III. Cet. I (Yogyakarta :
Liberty, 1988), hal. 121.
1 06 Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama, Cet. I
(Jakarta : Yayasan Al Hikmah, 200 0), hal. 141.
1 07 Salim HS. Dkk., Perancangan Kontrak., hal. 85



79
a) Identifikasi para pihak
Tahap identifikasi para pihak merupakan tahap untuk
menentukan dan menetapkan identitas para pihak yang akan
mengadakan kontrak. Identitas harus jelas dan mempunyai
kewenangan hukum membuat kontrak yakni sudah dewasa atau
sudah kawin.
b) Penelitian awal aspek terkait
Seperti kaitannya dengan unsur pembayaran, ganti rugi dan
perpajakan.
c) Pembuatan Memorandum of Understanding (MoU)
Merupakan nota kesepahaman yang disebut oleh pihak sebelum
kontrak dibuat secara rinci. MoU ini memuat berbagai
kesepakatan.
d) Negosiasi
Negosiasi adalah tahap untuk menentukan obyek dan substansi
kontrak yang dibuat para pihak. Negosiasi juga merupakan
proses tawar menawar untuk mencapai kesepakatan.
2) Tahap Perancangan Kontrak
Perancangan kontrak ini memerlukan ketelitian para pihak maupun
notaris. Dalam tahap ini ada lima tahap yakni :
a) Pembuatan Draf Kontrak
b) Saling menukar Draf
c) Perlu diadakan revisi



80
d) Penyelesaian akhir atau menyudahi naskah kontrak
e) Penutup
3) Pasca Perancangan Kontrak
Setelah kontrak telah dibuat dan ditanda tangani oleh para pihak,
maka ada dua hal yang harus diperhatikan yakni :
a) Pelaksanaan dan penafsiran
Setelah kontak disusun barulah dapat dilaksanakan. Kadang-
kadang kontrak yang telah disusun tidak jelas atau tidak
lengkap, sehingga masih diperlukannya penafsiran yang diatur
dalam pasal 1342 sampai dengan 1351 KUH Perdata.
b) Alternatif penyelesaian sengketa
b. Struktur dan anatomi kontrak
Struktur kontrak adalah susunan dari kontrak yang akan dibuat atau
dirancang. Adapun anatomi kontrak berkaitan dengan letak dan
hubungan antara bagian-bagian yang satu dengan bagian yang lainnya.
Para ahli berbeda pandangan tentang apa yang menjadi struktur dan
anatomi kontrak. Berdasarkan hasil analisis terhadap berbagai kontrak
yang berdimensi nasional dapat memilih struktur kontrak menjadi 12
hal pokok. 108 yakni meliputi :
1) Judul kontrak
2) Pembukaan kontrak

1 08 ibid., hal. 98



81
Ada dua model pembukaan kontrak yakni tanggal kontrak
disebutkan pada bagian awal kontrak dan tanggal kontrak
disebutkan pada bagian akhir kontrak.
3) Komparasi, yakni bagian yang memuat identitas para pihak yang
mengikatkan diri dalam kontrak secara lengkap
4) Resital (konsiderans atau pertimbangan)
Resital adalah penjelasan resmi atau latar belakang atas suatu
keadaan dalam suatu perjanjian. Dalam resital juga dicantumkan
sebab yang halal.
5) Definisi
Adalah rumusan istilah-istilah yang dicantumkan dalam kontrak
6) Pengaturan hak dan kewajiban (Substansi Kontrak)
Pada dasarnya, substansi kontrak merupakan kehendak dan
keinginan para pihak yang berkepentingan. Diharapkan dapat
mencakup keinginan-keinginan para pihak secara lengkap
termasuk obyek kontrak, hak dan kewajiban para pihak dan lain-
lain.
7) Domisili
Domisili adalah tempat kediaman, tempat seseorang melakukan
perbuatan hukum






82
8) Keadaan memaksa (Force mejeure)
Adalah suatu keadaan ketika debitur tidak dapat melakukan
prestasinya pada kreditur yang disebabkan adanya kejadian yang
berada diluar kekuasaannya.
9) Kelalaian dan Pengakhiran kontrak
Adalah lalai atau tidak dilaksanakannya kewajiban oleh salah satu
pihak atau debitur, sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak.
10) Pola penyelesaian sengketa
Di setiap kontrak yang dibuat oleh para pihak selalu dicantumkan
tentang pola penyelesaian sengketa.
11) Penutup
12) Tanda tangan

C. Kontrak Nominaat Menurut Hukum Perdata Indonesia
Dalam pembahasan kontrak nominaat ini dapat dibagi tiga bagian yakni
pembahasan tentang istilah dan pengertian kontrak nominaat dan tentang
jenis-jenis kontrak nominaat, dan penyelesaian sengketa dalam kontrak.
1. Istilah dan Pengertian Kontrak Nominaat
Istilah kontrak nominaat merupakan terjemahan dari bahasa Inggris
yakni Nominaat Contract. Kontrak nominaat sama artinya dengan
perjanjian bernama atau benoemde dalam bahasa Belanda. Kontrak
nominaat disebutkan dalam pasal 1319 KUH-Perdata yang berbunyi:
“Semua perjanjian, baik yang mempunyai nama khusus, maupun yang



83
dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang
termuat dalam bab ini dan bab yang lalu.” 109
Di dalam pasal 1319 KUH Perdata tersebut dijelaskan bahwa
perjanjian dibedakan menjadi dua macam yakni ; Perjanjian bernama
(nominaat) dan tidak bernama (innominaat).
2. Jenis-jenis Kontrak Nominaat
Kontrak nominaat diatur dalam buku III KUH Perdata, ada 15 (lima belas)
jenis kontrak nominaat yakni :
1. jual beli, 2. tukar menukar, 3. sewa menyewa, 4. perjanjian melakukan
pekerjaan, 5. persekutan perdata, 6. badan hukum, 7. hibah, 8. penitipan
barang, 9. pinjam pakai, 10. pemberian kuasa, 11. pinjam meminjam, 12.
bunga tetap atau abadi, 13. perjanjian untung-untungan, 14. penanggungan
utang, 15. perdamaian. 110
Dari jenis-jenis kontrak tersebut di atas yang penyusun bahas hanya dua
jenis yakni, tentang jual beli dan sewa menyewa.
a. Jual Beli
Dalam pembahasan jual beli ini meliputi tentang pengertian jual beli,
lahirnya jual beli, subyek dan obyek jual beli, kewajiban penjual dan
pembeli.
1) Pengertian Jual Beli
Definisi jual beli menurut R. Subekti adalah sebagai berikut,
“Jual beli (menurut BW) adalah suatu perjanjian bertimbal balik

1 09 Salim H.S., Hukum Kontrak., hal. 47
1 10 Salim H.S., Hukum Kontrak., hal. 48



84
dalam mana pihak yang satu (si penjual) berjanji untuk
menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak yang
lainnya (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri
atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik
tersebut.” 111
Menurut I.G. Rai Wijaya pengertian jual beli sebagaimana
dalam KUH Perdata adalah, ”Suatu perjanjian atau suatu
persetujuan timbal balik antara pihak yang satu selaku penjual yang
berjanji untuk menyerahkan suatu barang kepada pihak lain, yaitu
pembeli, dan pembeli membayar harga yang telah dijanjikan.” 112
Dalam pasal 1457 KUH Perdata yakni yang dimaksud dengan
jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak satu
mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan
pihak lain untuk membayar harga yang dijanjikan. 113
Dari berbagai definisi tersebut di atas oleh Salim H.S dapat
diformulasikan definisi jual beli secara lengkap yakni, perjanjian
jual beli adalah., “Suatu perjanjian yang dibuat antara pihak
penjual dan pembeli, di dalam perjanjian itu pihak penjual
berkewajiban untuk menyerahkan obyek jual beli kepada pembeli
dan berhak menerima harga dan pembeli berkewajiban untuk
membayar harga dan berhak menerima obyek tersebut. 114

1 11 R. Subekti, Aneka Perjanjian, cet. X, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1995) hal. 1
1 12 I.G. rai Wijaya, Merancang., hal. 150
1 13 R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, KUH Perdata, h al. 327
1 14 Salim H.S., Hukum Kontrak., hal.49



85
Adapun unsur-unsur yang terkandung dari definisi-definisi
tersebut di atas yakni :
a) Adanya subyek hukum yaitu penjual dan pembeli
b) Adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang barang
dan harga
c) Adanya hak dan kewajiban yang timbul antara pihak penjual
dan pembeli.
2) Lahirnya Jual Beli
Perjanjian jual beli itu lahir yakni, perjanjian jual beli itu sudah
dilahirkan pada detik tercapainya sepakat mengenai barang dan
harga. Begitu kedua belah pihak setuju tentang barang dan harga
maka lahirlah perjanjian jual beli yang sah. 115
Lahirnya jual beli telah disebutkan pada pasal 1458 KUH
Perdata yakni : ”Jual beli itu dianggap telah terjadi antara kedua
belah pihak, seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat
tentang kebendaan tersebut dan harganya, meskipun kebendaan itu
belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar.” 116
Menurut M. Yahya Harahap, tentang persetujuan jual beli,
dianggap sudah berlangsung antara pihak penjual dan pembeli,
apabila mereka telah menyetujui dan bersepakat tentang keadaan

1 15 R. Subekti., Aneka Perjanjian., hal. 2
1 16 R. Subekti dan R. Tjitro Sudibio, KUH Perdata., hal. 327



86
benda dan harga barang tersebut, sekalipun barangnya belum
diserahkan dan harganya belum dibayarkan. 117
Dari hal tersebut di atas dapat diketahui bahwa barang dan
hargalah yang menjadi essensialia perjanjian jual beli. Tanpa ada
barang yang hendak dijual, tak mungkin terjadi jual beli.
Sebaliknya jika barang oyek jual beli tidak dibayar dengan suatu
harga, jual beli dianggap tidak ada.
Adapun mengenai tercapainya sepakat ini dinyatakan oleh
kedua belah pihak dengan mengucapkan “setuju”, “oke” dan lain-
lain sebagaimana dengan bersama-sama menaruh tanda tangannya,
di bawah pernyataan-pernyataan tertulis sebagai tanda (bukti)
bahwa kedua belah pihak telah menyetujui segala apa yang tertera
di atas tulisan itu.
3) Subyek dan Obyek Jual Beli
a) Subyek jual beli
Pada dasarnya semua orang atau badan hukum dapat menjadi
subyek dalam perjanjian jual beli, yakni bertindak sebagai
penjual dan pembeli, dengan syarat yang bersangkutan telah
dewasa dan atau sudah nikah.
Menurut M. Yahya Harahap bahwa, kreditur dan debitur itulah
yang menjadi subyek perjanjian. Kreditur mempunyai hak atas

1 17 M. yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Cet II( Bandung : PT Alumni, 1986).
Hal. 181



87
prestasi dan debitur wajib memenuhi pelaksanaan prestasi. 118
Dalam arti penjual dan pembeli itulah yang menjadi subyek
perjanjian jual beli.
b) Obyek jual beli
Yang dapat menjadi obyek dalam jual beli adalah semua benda
bergerak dan tidak bergerak, baik menurut tumpukan, berat,
ukuran dan timbangannya. Sedangkan yang tidak
diperkenankan untuk diperjualbelikan adalah ; benda atau
barang orang lain, barang yang tidak diperkenankan oleh
undang-undang seperti narkoba, bertentangan dengan
ketertiban dan kesusilaan yang baik. 119
Menurut M. Yahya Harahap, obyek jual beli, ialah segala
sesuatu yang dapat dijadikan obyek harta benda dan harta
kekayaan dalam arti yang dapat dijadikan obyek jual beli ialah
segala sesuatu yang bernilai harta kekayaan, misalnya termasuk
perusahaan dagang, porsi warisan dan sebagainya. Bukan
hanya benda yang dapat dilihat wujudnya, tetapi semua benda
yang dapat bernilai kekayaan, baik yang nyata maupun yang
tidak berwujud. Hal ini sesuai pasal 1332 KUH Perdata :
Hanya barang-barang yang bisa diperniagakan saja yang boleh
dijadikan obyek persetujuan. 120


1 18 ibid., hal. 15
1 19 Salim H.S., Hukum Kontrak., hal. 51
1 20 M. YAhya Harahap, Segi-segi Hukum., hal. 182



88
4) Kewajiban penjual dan Pembeli
a) Kewajiban penjual
Bagi pihak penjual ada dua kewajiban utama sebagaimana
diatur dalam pasal 1474 KUH Perdata yang pada pokoknya
yakni ;
1) Menyerahkan hak milik atas barang yang diperjualbelikan.
2) Menanggung kenikmatan tentram atas barang tersebut dan
menagggung terhadap cacat-cacat yang tersembunyi. 121
Kewajiban menyerahkan hak milik, meliputi segala perbuatan
yang menuruthukum diperlukan untuk mengalihkan hak milik
atas barang yang diperjualbelikan itu dari si penjual kepada
pembeli.
b) Kewajiban pembeli
Kewajiban utama si pembeli ialah membayar harga pembelian
pada waktu dan di tempat sebagaimana ditetapkan menurut
perjanjian. 122 Kewajiban membayar harga disebutkan pada
pasal 1513 KUH Perdata.
Adapun mengenai tempat pembayaran, jika pada waktu
membuat perjanjian tidak ditetapkan tentang tempat dan waktu
pembayaran, maka si pembeli harus membayar ditempat dan
pada waktu di mana penyerahan barangnya harus dilakukan
sebagaimana dimaksud padal 1514 KUH Perdata .

1 21 R. Subekti, Aneka., hal. 8
1 22 ibid., hal. 20

89
Adapun resiko pada saat lahirnya jual beli ditanggung pembeli
sebagaimana dimaksud pasal 1460 KUH Perdata.
b. Sewa Menyewa
Dalam pembahasan sewa menyewa ini meliputi pengertian sewa
menyewa, kewajiban yang menyewakan, kewajiban penyewa, resiko,
berakhirnya sewa.
1) Pengertian sewa menyewa
Sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang
satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lainnya
kenikmatan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu
barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu
harga yang oleh pihak yang tersebut terakhir itu disanggupi
pembayarnnya. Pengertian ini disebutkan pada pasal 1548 KUH
Perdata. 123
Dari rumusan tersebut di atas terkandung beberapa unsur sewa
menyewa yakni ;
a) Merupakan suatu perjanjian antara pihak yang menyewakan
dengan pihak penyewa.
b) Terdapat pihak-pihak yang mengikatkan diri
c) Pihak yang satu memberikan kenikmatan atas suatu barang
kepada pihak lain, selama suatu waktu tertentu ;

1 23 R. Subekti dan R. Tjitro Sudibio, KUH Perdata., hal. 340



90
d) Dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak
yang lainnya.
Pasal sewa menyewa tersebut bahwa barang yang menjadi
obyek sewa menyewa bukan untuk dimiliki, tetapi hanya untuk
dinikmati. 124
Obyek persetujuan atau perjan jian sewa menyewa meliputi
segala jenis benda, baik atas benda berwujud, tak berwujud,
maupun benda bergerak dan tidak bergerak, jadi obyek sewa
menyewa adalah benda yang dapat disewakan dan dapat dinikmati,
bermanfaat.
2) Kewajiban yang menyewakan
Pihak yang menyewakan mempunyai kewajiban sebagaimana
di atas dalam pasal 1550 KUH Perdata, ada tiga macam yakni ;
a) Kewajiban untuk menyerahkan barang yang disewa kepada
pihak Penyewa.
b) Kewajiban pihak yang menyewakan untuk memelihara barang
yang disewa selama waktu yang diperjanjikan, sehingga barang
yang disewa tadi tetap dapat dipergunakan dan dinikmati sesuai
dengan hajat yang dimaksud pihak penyewa.
c) Pihak yang menyewakan wajib memberi ketentraman kepada
si penyewa, menikmati barang yang disewa, selama perjanjian
sewa berlangsung. 125

1 24 M. Yahya Harahap, Segi-segi., hal. 222



91
3) Kewajiban Penyewa
Bagi penyewa ada dua kewajiban utama yakni ;
a) Memakai barang yang disewa sebagai seorang “Bapak rumah
yang baik”, sesuai dengan tujuan yang diberikan kepada barang
itu menurut perjanjian sewanya sebagaimana penjelasan
pasal 1560 ayat (1) KUH Perdata : Pemakaian barang yang
disewa harus dilakukan si penyewa sebagai seorang bapak yang
berbudi. (Dalam arti merawatnya seakan-akan itu barang
kepunyaan sendiri).
b) Membayar harga sewa pada waktu-waktu yang telah ditentukan
menurut perjanjian. 126
4) Resiko Dalam Sewa Menyewa
Menurut pasal 1553 KUH Perdata, dalam sewa menyewa itu
resiko mengenai barang yang disewakan dipikul oleh si pemilik
barang, yaitu pihak yang menyewakan.
Sedangkan yang dimaksud resiko adalah kewajiban untuk
memikul kerugian yang disebabkan oleh suatu peristiwa yang
terjadi di luar kesalahan satu pihak, yang menimpa barang yang
menjadi obyek dari suatu perjanjian. 127
5) Berakhirnya Sewa
Pada dasarnya sewa menyewa akan berakhir, secara umum
undang-undang memberi beberapa ketentuan yakni :

1 25 ibid, hal. 223
1 26 Subekti, Hukum Perjanjian., hal. 92
1 27 ibid.

a) Berakhir sesuai dengan batas waktu yang ditentukan secara
tertulis sebagaimana disebutkan dalam pasal 1576 KUH
Perdata.
b) Sewa menyewa yang berakhir dalam waktu tertentu yang
diperjanjikan secara lisan telah disinggung pasal 1571 KUH
Perdata yaitu perjanjian sewa dalam jangka waktu tertentu,
tetapi diperbuat secara lisan. Perjanjian seperti ini tidak
berakhir tepat waktu yang diperjanjikan. Dia berakhir setelah
adanya “pemberitahuan”, dari salah satu pihak, itupun dengan
memperhatikan jangka waktu yang layak.
c) Pengakhiran sewa menyewa baik tertulis maupun lesan yang
tidak ditentukan batas waktu berakhirnya.
Dalam bentuk sewa menyewa seperti ini secara umum dapat
ditarik suatu pegangan : penghentian dan berakhirnya berjalan
sampai pada saat yang “dianggap pantas” oleh kedua belah
pihak, pegangan ini dibuat karena undang-undang tidak
mengaturnya.
d) Ketentuan khusus pengakhiran sewa pasal 1579 KUH Perdata
menentukan, pihak yang menyewakan tidak boleh mengakhiri
sewa atas alasan, mau dipakai sendiri barang yang disewakan.
Kecuali hal ini telah ditentukan lebih dulu dalam perjanjian. 128


1 28 M. Yahya Harahap, Segi-segi., hal. 238



93
3. Penyelesaian Sengketa Dalam Kontrak
Pada umumnya setiap kontrak (perjanjian) yang dibuat para pihak
harus dapat dilaksanakan dengan sukarela atau itikat baik, namun dalam
prakteknya kontrak yang telah dibuat seringkali dilanggar.
Adapun pola penyelesaian sengketa dapat dibagi menjadi dua macam
yaitu : Melalui pengadilan dan alternatif penyelesaian sengketa.
Penyelesaian sengketa melalui pengadilan adalah suatu pola
penyelesiaan sengketa yang terjadi antara para pihak yang diselesaikan
oleh pengadilan, putusannya bersifat mengikat.
Sedangkan penyelesian sengketa melalui alternatif penyelesaian
sengketa adalah lembaga penyelesian sengketa atau beda pendapat
melalui prosedur yang disepakati para pihak. Berdasarkan undang-undang
Nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternative pilihan
penyelesaian sengketa, disebutkan dalam pasal 1 ayat (10) cara
penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa dibagi
menjadi lima cara yaitu : a. konsultasi, b. negosiasi, c. mediasi,
d. konsiliasi, e. pemberian pendapat hukum. 129
Pada umumnya penyelesaian sengketa diatur secara tegas dalam
kontrak, para pihak dapat memilih melalui pengadilan atau di luar
pengadilan.



1 29 Gunawan Widjaya, Alternatif Penyelesaian Sengketa, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,
2005), hal. 85.



94
BAB IV
AKAD-AKAD DALAM FIQIH MUAMALAH

Di dalam bab ini meliputi empat pembahasan yakni : Tinjauan umum
tentang akad, unsur-unsur yang membentuk akad, kedudukan akad dalam Fiqih
muamalah, khiyar akad dan berakhirnya akad.
A. Tinjauan Umum, Tentang Akad
Dalam pembahasan ini meliputi ; pengertian akad, dasar-dasar akad, asas-
asas akad dan macam-macam akad adalah sebagai berikut :
1. Pengertian akad
a. Menurut Bahasa
Akad yang berasal dari kata al-‘Aqd jamaknya al-‘Uqud menurut
bahasa mengandung arti al-Rabtb. al-Rabtb yang berarti, ikatan,
mengikat. 130
Menurut Mustafa al-Zarqa’ dalam kitabnya al-Madhkal al-Fiqh
al’Amm, bahwa yang dimaksud al-Rabtb yang dikutib oleh Ghufron
A. Mas’adi yakni ; “Menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali
dan mengikatkan salah satu pada yang lainnya hingga keduanya
bersambung dan menjadi seperti seutas tali yang satu.” 131

1 30 Abd. Bin Nuh dan Oemar Bakry, Kamus Arab, Indonesia, Inggris, cet. III (Jakarta :
Mutiara, 1964), hal. 112
1 31 Mustafa al-Zarqa’, al-Madkal al-Fiqh al-‘amm, jilid I (Beirut : Darul Fikri, 1967 – 19 68),
hal. 291. Dikutib oleh Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, Cet. I, (Jakarta :
PT. Raja Grafindo Persada, 2002), hal. 75



95
Selanjutnya akad menurut bahasa juga mengandung arti al-Rabthu
wa al syaddu132 yakni ikatan yang bersifat indrawi (hissi) seperti
mengikat sesuatu dengan tali atau ikatan yang bersifat ma’nawi seperti
ikatan dalam jual beli.
Dari berbagai sumber bahwa pengertian akad menurut bahasa
intinya sama yakni akad secara bahasa adalah pertalian antara dua
ujung sesuatu.
b. Menurut Istilah
Pada Bab terdahulu telah disinggung tentang pengertian akad pada
umumnya. Adapun pengertian akad menurut istilah yakni terdapat
definisi banyak beragam diantaranya ;
1) Yang dikemukakan oleh Ibnu ‘Abidin dalam kitabnya radd
al-Muhtar ‘ala ad-Dur al-Mukhtar yang dikutib oleh Nasrun
Haroen. Definisi akad yakni : Pertalian ijab (pernyataan melakukan
ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan
kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan. 133
2) Definisi yang dikemukakan oleh wahbah al Juhailli dalam kitabnya
al Fiqh Al Islami wa adillatuh yang dikutib oleh Rachmat
Syafei. 134

1 32 Abd. Ar-Rahman bin ‘Aid, ‘Aqad al-Muqawalah, cet. I (Riyad : Maktabah al-Mulk, 2004,
hal. 25).
1 33 Ibnu ‘Abidin, Radd al-Muktar ‘ala ad-Dur al-Mukhtar, dikutib oleh Nasrun Haroen, Fiqh
Mu’amalah, cet. III (Jakarta : Gaya Media Pratama, 2007), hal 97
1 34 Wahbah Al Juhailli, Al Fiq h Al-Islami Wa Ad illatuh, dikutib oleh Rachmat Syafei, Fiqih
Muamalah, cet. III (Bandung : Pustaka setia, 2006), hal. 43.



Artinya : “Ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata
maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dari dua
segi.”
3) Definisi yang dikemukakan oleh ‘Abdul Rahman bin ‘Aid dalam
karya ilmiahnya ‘Aqad al-Maqawalah yakni :
Yang maksudnya : Pertalian ijab dan qabul sesuai dengan
kehendak syariat pada segi yang tampak dan berdampak pada
obyeknya.
4) Menurut hasbi Ash-Shiddieqy definisi akad ialah ; perikatan antara
ijab dengan qabul secara yang dibenarkan syara’ yang menetapkan
keridlaan kedua belah pihak. 136
Dari definisi-definisi akad tersebut di atas dapat diketahui bahwa akad
tersebut meliputi subyek atau pihak-pihak, obyek dan ijab qabul.
2. Dasar-dasar Akad
Adapun dasar-dasar akad diantaranya :
a. Firman Allah dalam Al Qur’an Surat Al Maidah ayat 1 yakni :13 7

Artinya : hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. 138

1 35 ‘Abd. Ar-Rahman Bin ‘Aid, ‘Aqad., hal. 26
1 36 T.M. Hasbi Ash-Shieddieqy, Pengantar Fiqh., hal. 21
1 37 Q. S. Al Maidah (5) : 1

Maksud ”
“ “adalah bahwa setiap mu’min
berkewajiban menunaikan apa yang telah dia janjikan dan akadkan
baik berupa perkataan maupun perbuatan, selagi tidak bersifat
menghalalkan barang haram atau mengharamkan barang halal. Dan
kalimat tersebut adalah merupakan asas ‘Uqud. 139
b. Dalam kaidah fiqih dikemukakan yakni :


Hukum asal dalam transaksi adalah keridlaan kedua belah pihak
yang berakad, hasilnya adalah berlaku sahnya yang diakadkan. 140
Maksud keridlaan tersebut yakni keridlaan dalam transaksi adalah
merupakan prinsip. Oleh karena itu, transaksi barulah sah apabila
didasarkan kepada keridlaan kedua belah pihak.
2. Asas-asas Akad
Dalam hukum Islam telah menetapkan beberapa asas akad yang
berpengaruh kepada pelaksanaan akad yang dilaksanakan oleh pihak-pihak
yang berkepentingan adalah sebagai berikut :
a. asas kebebasan berkontrak

1 38 Departemen Agama RI., Al Qur’an dan Terjemahan, (Semarang : CV Tohaputra
Semarang, 1989), hal. 156
1 39 Ahmad Mustafa Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi, diterjemahkan oleh Bahrun Abubakar
dkk., Terjemahan Tafsir Al Maraghi, Cet. II (Semarang : PT. Karya Toha Putra, Semaran g, 1993)
Juz. VI. Hal 81
1 40 A. Djazuli, Kaidah-kaidah Fikih, Cet., I (Jakarta : Kencana, 2006), hal. 130



98
b. asas perjanjian itu mengikat
c. asas konsensualisme
d. asas ibadah
e. asas keadilan dan keseimbangan prestasi.
f. asas kejujuran (amanah). 141
Asas kebebasan berkontrak didasarkan firman Allah dalam surat
Maidah ayat 1 yang artinya :” Hai orang-orang yang beriman, penuhi
aqad-aqad itu ………. “. 142 Kebebasan berkontrak pada ayat ini
disebutkan dengankata “akad-akad” atau dalam teks aslinya adalah
al-‘uqud, yaitu bentuk jamak menunjukkan keumuman artinya orang boleh
membuat bermacam-macam perjanjian dan perjanjian-perjanjian itu wajib
dipenuhi. Namun kebebasan berkontrak dalam hukum Islam ada batas-
batasnya yakni sepanjang tidak makan harta sesama dengan jalan batil.
Sesuai firman Allah Surat An Nisaa’ ayat 29 yang artinya, “Hai orang-
orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan suka sama suka diantara kamu ……………… “ 143
Asas perjanjain itumengikat dalam Al Qur’an memerintahkan
memenuhi perjanjian seperti pada surat Al ‘Israa ayat 34 yang artinya,

1 41 Syamsul Anwar, “Hukum Perjanjian Syariah”, Makalah disampaikan dalam rangka Stadium
General Pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, diselenggarakan
F.H. UMY, Yogyakarta tanggal 14 Maret 2006.
1 42 Departemen Agama RI., Al Qur’an., hal. 156
1 43 ibid., hal. 122



99
“ ……….. dan penuhilah janji : sesungguhnya janji itu pasti diminta
pertanggungan jawabnya”. 144
Asas konsensualisme juga didasarkan surat An-Nisaa’ ayat 29 yang
telah dikutip di atas yakni atas dasar kesepakatan bersama.
Asas ibahah merupakan asas yang berlaku umum dalam seluruh
muamalat selama tidak ada dalil khusus yang melarangnya. Ini didasarkan
kaidah Fiqh yakni :





















Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan
kecuali ada dalil yang mengharamkannya. 145
Asas keadilan dan keseimbangan prestasi asas yang menegaskan
pentingnya kedua belah pihak tidak saling merugikan. Transaksi harus
didasarkan keseimbangan antara apa yang dikeluarkan oleh satu pihak
dengan apa yang diterima.
Asas kejujuran dan amanah, dalam bermuamalah menekankan
pentingnya nilai-nilai etika di mana orang harus jujur, transparan dan
menjaga amanah.
Menurut Abdul Manan asas-asas akad adalah sebagai berikut :
a. kebebasan, b. persamaan dan kesetaraan, c. keadilan, d. kerelaan,
e. tertulis.

1 44 ibid., hal. 429
1 45 A. Djazuli, Kaidah-kaidah., hal. 130



100
Di samping asas-asas tersebut di atas Gemala Dewi dkk, menambah
dua asas yakni asas Ilahiyah dan asas kejujuran. 146

3. Macam-macam Akad
Macam-macam akad dalam fiqih sangat beragam, tergantung dari
aspek mana melihatnya. Seperti dalam kitab Mazhab Hanafi sejumlah
akad disebutkan menurut urutan adalah sebagai berikut :
1. al-Ijarah, 2. al-Istisna, 3. al-Bai’, 4. al-Kafalah, 5. al-Hiwalah,
6. al-Wakalah, 7. al-Sulh, 8. al-Syarikah, 9. al-Mudarabah, 10. al-Hibah,
11. al. Rahn, 12. al-Muzara’ah, 13. al-Mu’amalah (al-musaqat),
14. al-Wadi’ah, 15. al-‘Ariyah, 16. al-Qismah, 17. al-Wasoya,
18. al-Qardh. 147
Menurut Muhammad Firdaus NH. Dkk. Bahwa akad-akad syariah
dilihat dari sisi ekonomi dengan urutan sebagai berikut :
1. Bai’al-Murabahah, 2. Bai’al-Salam, 3. Bai’al-Istisna, 4. al-Ijarah,
5. al-Musyarakah, 6. al-Qardh, 7. al-Kafalah, 8. al-Wakalah, 9. Hiwalah,
10. al-Wadi’ah, 11. Daman, 12. Rahn. 148
Dari macam-macam akad tersebut di atas penyusun hanya membatasi
dua akad yang berkaitan dengan penelitian ini yakni akad murabahah dan
akad ijarah adalah sebagai berikut :

1 46 Abdul Manan, “Hukum Kontrak”., hal. 33. Gemala Dewi dkk., Hukum Perikatan Islam di
Indonesia, Cet. II, (Jakarta : kencana, 2006), hal. 30.
1 47 Asmuni, ”Akad Dalam Perspektif Hukum Islam (Sebuah Catatan Penganta r)”, Makalah
disampaikan pada acara Pelatihan Kontraktual Mahasiswa Program Pasca Sarjana Magister Studi
Islam Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, diselenggarakan MSI UII Yogyakarta tanggal
09 – 10 Februari 2007.
1 48 Muhammad Firdaus NH, dkk, Cara Mudah., hal. 25



101
a. Akad Murabahah
Dalam pembahasan ini meliputi pengertian murabahah, rukun dan
syarat murabahah, sebagai berikut :

1) Pengertian Murabahah
Dalam fatwa Dewan Syariah nasional (DSN) No. 04 / DSN-
MUI/IV/2000. Pengertian Murabahah, yaitu menjual suatu barang
dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli
membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba. 149
Menurut Muhammad Syafi’i Antonio, pengertian Bai’al
Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan
tambahan keuntungan yang disepakati. 15 0
Sedangkan menurut Imam Nawawi ; “Jual beli adalah
pertukaran harta dengan harta yang lain untuk dimiliki”. Dan Ibnu
Qudamah, mendefinisikan jual beli sebagai pertukaran harta
dengan harta yang lain untuk dimilikkan dan dimiliki. 151
Dari definisi murabahah atau jual beli tersebut di atas dapat
dikemukakan bahwa inti jual beli tersebut adalah, untuk penjual
mendapatkan manfaat keuntungan dan bagi pembeli mendapat
manfaat dari benda yang dibeli.

1 49 Kerjasama Dewan Syariah Nasional MUI-Bank Indonesia, Himpunan Fatwa., hal. 20
1 50 Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah Suatu Pengenalan Umum, Cet. I (Jakarta : Tazkia
Institute, 1999), hal. 145.
1 51 Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh u al-Islam Wa Adillatuhu, yang diterjemahkan oleh Tim Counterpart
Bank Muamalat, “Fiqh Muamalah Perbankan Syari’ah”, (Jakarta : PT. Bank Muamalah
Perbankan Syari’ah”, (Jakarta : PT.Bank Muamalah Indonesia, 1999), hal, 2 s/d 13



102
2) Rukun Murabahah atau Jual Beli
Rukun jual beli menurut Madzab Hanafi adalah ijab dan Qabul,
sedangkan menurut Jumhur ulaman ada empat rukun yakni : orang
yang menjual, orang yang membeli, shighat dan barang yang
diakadkan. 152
Menurut Madzab Hanafi bahwa ijab adalah menetapkan
perbuatan tertentu yang menunjukkan keridhaan yang keluar
pertama kali dari pembicaraan salah satu dari dua orang yang
mengadakan aqad. Dan qabul adalah apa yang diucapkan kedua
kali dari pembicaraan salah satu dari kedua belah pihak. Jadi yang
dianggap adalah awal munculnya dan yang kedua saja. Baik yang
berasal dari pihak penjual maupun dari pihak pembeli.
Dan menurut ulama Jumhar ijab adalah apa yang muncul dari
orang yang mempunyai hak dan memberikan hak kepemilikannya
meskipun munculnya belakangan. Sedangkan qabul adalah apa
yang muncul dari orang yang akan memiliki barang yang dibelinya
meskipun munculnya diawal. 153
3) Syarat Murabahah atau Jual Beli
Syarat jualbeli adalah sesuai dengan rukun jual beli yakni :
a) Syarat orang yang berakal
Orang yang melakukan jual beli harus memenuhi :

1 52 ibid., hal 5 s/d 13
1 53 ibid., hal. 6 s/d 13



103
(1) Berakal. Oleh karena itu jual beli yang dilakukan anak
kecil dan orang gila hukumnya tidak sah. Menurut
Jumhur ulama, bahwa orang yang melakukan akad jual
beli itu harus telah baligh dan berakal.
(2) Yang melakukan akad jual beli adalah orang berbeda.
b) Syarat yang berkaitan dengan ijab qabul.
Menurut para ulama fiqih syarat ijab dan qabul adalah :
(1) Orang yang mengucapkannya telah baligh dan berakal.
(2) Qabul sesuai dengan ijab.
(3) Ijab dab Qabul itu dilakukan dalam satu majelis.
c) Syarat barang yang dijualbelikan
Syarat barang yang diperjual belikan yakni :
(1) Barang itu ada, atau tidak ada di tempat, tetapi pihak
penjual menyatakan kesanggupannya untuk mengadakan
barang itu.
(2) Dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia.
(3) Milik seseorang. Barang yang sifatnya belum dimiliki
seseorang tidak boleh dijual belikan.
(4) Boleh diserahkan saat akad berlangsung, dan pada waktu
yang disepakati bersama ketika transaksi berlangsung. 154

b. Akad Ijarah

1 54 Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah., hal. 115



104
Dalam pembahasan akad ijarah meliputi pengertian ijarah, rukun dan
syarat ijarah, kemudian tentang berakhirnya ijarah adalah sebagai
berikut :

1) Pengertian Ijarah
Kata al-Ijarah dalam bahasa Arab berarti memberi upah,
mengganjar. 155 Secara bahasa ijarah berarti jual beli manfaat. 156
Menurut istilah, ulama Hanafiah mendefinisikan ijarah ialah :
Transaksi terhadap suatu manfaat dengan imbalan. Kalau menurut
ulama Syafi’iyah ijarah ialah : transaksi terhadap suatu manfaat
yang dituju tertentu, bersifat mubah dan boleh dimanfaatkan
dengan imbalan tertentu, sedangkan menurut ulama malikiyah dan
hanafiyah ijarah ialah : pemilikan manfaat sesuatu yang dibolehkan
dalam waktu tertentu dengan suatu imbalan. 157
Dalam Fiqhus Sunnah disebutkan al-Ijarah adalah akad
pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran
upah. 158
Dari definisi-definisi ijarah tersebut dapat dipahami bahwa ijarah
sebenarnya adalah transaksi atas suatu manfaat.
2) Rukun Ijarah
Menurut ulama Hanafiah Rukun ijarah terdiri dari ijab dan Qabul.

1 55 Abd. Bin Nuh dan Oemar Bakry, Kamus., hal. 10
1 56 Wahbah Zu haili, al-Fiqh al-Islam Wa Adilla tuhu, diterjemahkan Tim Counterpart Bank
Muamalat., hal. 5/57.
1 57 Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah., hal. 228
1 58 Sayyid Sabiq, Firqhuu s Sunnah, Jilid III (ttp : dar al-Fikr, 1983), hal. 198



105
Menurut Jumhur Ulama rukun ijarah ada empat yakni : Orang yang
berakad (orang yang menyewakan barang atau pemilik dan
penyewa), sighat, ujrah (ongkos sewa) dan Manfaat. 159
3) Syarat-syarat Ijarah
Adapun syarat-syarat ijarah adalah sebagai berikut :
a) Pihak-pihak yang berakad disyaratkan telah balig dan berakal.
b) Kedua belah pihak yang berakad menyatakan kerelaannya
untuk melakukan akad ijarah.
c) Manfaat yang menjadi obyek ijarah harus diketahui secara
sempurna.
d) Obyek ijarah itu boleh diserahkan dan dipergunakan secara
langsung dan tidak bercacat.
e) Obyek ijarah itu sesuatu yang dihalalkan oleh syara’
f) Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa.
g) Obyek ijarah itu merupakan sesuatu yang biasa disewakan.
h) Upah sewadalam akad ijarah harus jelas.
i) Upah sewa itu tidak sejenis dengan manfaat yang disewa. 160
4) Berakhirnya Ijarah
Para ulama fiqih menyatakan bahwa akad ijarah akan berakhir
apabila :
a) Obyek hilang atau musnah.

1 59 Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islam wa Adillatuhu, diterjemahkan Tim Counterpart Bank
Muamalat ; hal 4/57. Rachmat Syafei, Fiqh Muamalah ; hal. 125.
1 60 Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah., hal. 232. Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah., hal. 200



106
b) Tenggang waktu yang disepakati dalam akad ijarah telah
berakhir.
c) Menurut Jumhur ulama unsur-unsur yang boleh membatalkan
akad ijarah itu apabila obyeknya mengandung cacat atau
manfaat yang dituju dalam akad itu hilang. 161

B. Unsur-unsur Yang Membentuk Akad
Di dalam pembahasan ini hanya mengenai Rukun dan syarat akad, adalah
sebagai berikut :
Di dalam Fiqih muamalah untuk terbentuknya akad yang sah dan mengikat
harus dipenuhi rukun-rukun akad dan syarat-syarat akad.
Dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Rukun-rukun Akad
Unsur-unsur akad sama maksudnya dengan rukun-rukun akad. Rukun
dimaksudkan unsur-unsur yang membentuk sesuatu, sehingga sesuatu itu
terwujud karena adanya unsur-unsur tersebut yang menjadi bagian-bagian
yang membentuknya.
Terbentuknya akad karena adanya unsur-unsur atau rukun-rukun yang
membentuknya. Menurut ahli-ahli hukum Islam kontemporer, rukun yang
membentuk akad ada empat yakni : a). para pihak yang membuat akad,

1 61 Nazroen Haroen, Fiqh Muamalah., hal. 237



107
b). pernyataan kehendak dari para pihak, c). obyek akad, d). tujuan
akad. 162
Tujuan akad tersebut adalah tambahan ahli-ahli hukum Islam modern
yang merupakan hasil ijtihad ahli-ahli hukum kontemporer dengan
melakukan penelitian induktif dengan disyaratkan tidak bertentangan
dengan syarak. 163
2. Syarat-syarat akad
Syarat-syarat akad dibagi menjadi empat macam yakni ;
a. Syarat-syarat terbentuknya akad.
b. Syarat-syarat keabsahan akad.
c. Syarat-syarat berlakunya akibat hukum akad.
d. Syarat-syarat mengikatnya akad.
Dengan uraian adalah sebagai berikut :
a. Syarat Terbentuknya Akad
Tiap-tiap rukun pembentukan akad tersebut di atas diperlukan syarat-
syarat agar dapat berfungsi membentuk akad. Dalam arti tanpa adanya
syarat-syarat akad maka rukun-rukun akad tidak dapat membentuk
akad. Rukun pertama, yaitu para pihak yang membuat akad harus
memenuhi dua syarat yakni : (1). Tamyiz, dan (2). Berbilang pihak.
Rukun yang kedua yakni, pernyataan kehendak, harus memenuhi dua
syarat ialah (1). Adanya persesuaian ijab dan kabul dalam arti
tercapainya kata sepakat dan (2). Kesatuan majelis akad. Rukun ketiga

1 62 Syamsul Anwar, ”Hukum Perjanjian Syariah”., hal. 12
1 63 ibid



108
yakni obyek akad, harus memenuhi tiga syarat yakni (1). Obyek itu
dapat diserahkan, (2). Tertentu atau dapat ditentukan, dan (3). Obyek
itu dapat ditransaksikan (bernilai dan dimiliki). Rukun keempat yakni
tujuan akad, syaratnya tujuan akad itu harus sesuai dengan syariah atau
tidak bertentangan dengan syariah.
Syarat-syarat yang terkait dengan rukun akad tersebut, menurut
pandangan ahli-ahli hukum Islam disebut syarat terbentuknya akad.
Yang jumlahnya yakni :
1). Kecakapan minimal (tamyiz), 2). Berbilang pihak,
3). Persesuaian ijab dan qabul, 4). Kesatuan majelis akad, 5). Obyek
akad dapat diserahkan, 6). Obyek akad tertentu atau dapat ditentukan,
7). Obyek akad dapat ditransaksikan (berupa benda bernilai dan
dimiliki), 8). Tidak bertentangan dengan syariah. 164
Rukun-rukun dan syarat-syarat yang tersebut di atas dinamakan
pokok. Apabila pokok ini tidak terpenuhi, maka tidak terjadi akad
dalam arti tidak memiliki wujud yuridis syar’i atau disebut akad batil.
b. Syarat-syarat Keabsahan Akad
Dengan dipenuhi rukun dan syarat terbetuknya akad, memang
sudah mempunyai wujud yuridis syar’i namun belum serta merta sah.
Untuk sahnya suatu akad, maka rukun dan syarat tersebut masih
memerlukan sifat-sifat tambahan sebagai unsur penyempurna.

1 64 ibid., hal. 13



109
Rukun pertama, yakni para pihak, dengan dua syaratnya, yaitu
tamyiz dan berbilang pihak, tidak memerlukan sifat penyempurna.
Rukun kedua, yakni pernyataan kehendak dengan dua syarat yaitu
syarat kesatuan majelis akad tidak memerlukan unsur penyempurna,
sedangkan syarat kesesuaian ijab dan Kabul, memerlukan syarat
penyempurna, yakni bahwa kesesuaian ijab dan Kabul itu dicapai
secara bebas tanpa paksaan. Apabila tercapainya kesepakatan itu
karena paksaan, maka akad menjadi fasid. Oleh karena itu bebas dari
paksaan adalah syarat keabsahan akad. Rukun ketiga, yakni obyek,
dengan tiga syaratnya, memerlukan unsur penyempurna syarat
“dapat diserahkan” hal ini memerlukan sifat-sifat yakni bahwa
penyerahan itu tidak menimbulkan kerugian (darar) dan apabila
menimbulkan kerugian, maka akadnya fasid. Mengenai syarat
“obyek harus tertentu” memerlukan sifat-sifat penyempurna, yaitu
tidak boleh mengandung garar, dan apabila mengandung garar akadnya
menjadi fasid. Dan syarat obyek harus dapat ditransaksikan
memerlukan unsur penyempurna dengan sifat tambahan, yaitu bebas
dari fasid dan riba. 165
Dari uraian tersebut di atas dapat diketahui ada lima sebab-sebab
yang menjadikan fasid suatu akad yangtelah terpenuhi rukun dan
syarat terbentuknya, yakni : 1) Paksaan, 2). Penyerahan yang
menimbulkan kerugian, 3). Garar, 4). Syarat-syarat fasid, dan

1 65 ibid., hal. 15



110
5) Riba. Oleh karena itu sempurnanya rukun dan syarat terbentuknya
akad, bila bebas dari kelima faktor sifat-sifat tersebut maka dinamakan
syarat keabsahan akad. 166
Jadi akad yang telah memenuhi rukun-rukunnya, syarat-syarat
terbentuknya dan syarat-syarat keabsahannya dinyatakan sebagai akad
yang sah. Apabila syarat-syarat keabsahan yang lima itu tidak
terpenuhi, meskipun rukun dan syarat terbentuknya terpenuhi, maka
akad tidak sah.
c. Syarat berlakunya Akibat Hukum
Suatu akad dinyatakan sah yakni telah terpenuhi rukun-rukunnya,
syarat-syarat terbentuknya dan syarat-syarat keabsahannya, namun ada
kemungkinan akibat-akibat hukum akad tersebut belum dapat
dilaksanakan. Bila kemungkinan ini terjadi disebut akad mauquf
(terhenti atau tergantung).
Agar dapat dilaksanakan akibat hukumnya akad yang sudah sah itu
harus ada dua syarat yang mempertautkan ketiga rukun akad yakni :
1). Adanya kewenangan atas tindakan hukum yang dilakukan, dan
2). Adanya kewenangan para pihak atas obyek akad.
Kewenagan atas tindakan hukum terpenuhi bila telah mencapai
tingkat kecakapan bertindak hukum yang dibutuhkan bagi tindakan
hukum yang dilakukannya. Ada kalanya tindakan hukum yang hanya
memerlukan tingkat kecakapan bertindak hukum minimal yaitu

1 66 ibid.



111
Tamyiz. Ada tindakan hukum yang memerlukan kecakapan bertindak
hukum sempurna yaitu kedewasaan. Bagi anak mumayyis (remaja usia
tujuh tahun hingga menjelang dewasa) untuk melakukan akad timbal
balik belum cukup kewenangannya meskipun tindakannya sah. Tetapi
akibat hukumnya belum dapat dilaksanakan karena masih tergantung
kepada izin wali karena itu akadnya disebut akad mauquf apabila
walinya kemudian mengizinkan, tindakan hukumya dapat dilaksanakan
akibat-akibat hukumnya, dan apabila wali tidak mengizinkan akadnya
harus dibatalkan.
Kewenangan para pihak atas obyek akad, kewenangan atas obyek
dapat terpenuhi bila para pihak mempunyai kepemilikan atas obyek
yangbersangkutan, atau mendapat perwakilan dari para pemilik dan
pada obyek tersebut tidak tersangkut hak orang lain. Seperti penjual
yang menjual barang milik orang lain, adalah sah tindakannya, akan
tetapi akibat hukum tindakan itu tidak dapat dilaksanakan karena
akadnya mauquf, yaitu tergantung pada izin pemilik barang. Bila tidak
diizinkan akadnya harus batal. 167
Dari apa yang dikemukakan di atas, maka dapat dipahami bahwa
akad yang sah, dapat dibedakan menjadi dua macam yakni :
1) Akad maukuf, yakni akad yang sah, tetapi belum dapat
dilaksanakan akibat hukumnya.

1 67 ibid., hal. 17



112
2) Akad Nafiz, yaitu akad yang sah dan dapat dilaksanakan akibat
hukumnya.
d. Syarat Mengikatnya Akad
Bahwa akad yang sah dan nafiz (dapat dilaksanakan akibat hukumnya)
adalah mengikat bagi para pihak dan tidak boleh salah satu pihak
menarik kembali persetujuannya secara sepihak tanpa kesepakatan
pihak lain. Namun ada beberapa akad yang menyimpang dari asas ini
dan tidak serta merta mengikat. Hal ini disebabkan oleh sifat akad itu
sendiri atau oleh adanya hak-hak khiyar (hak opsi untuk meneruskan
atau membatalkan perjanjian secara sepihak). Akad ini mengikat
apabila di dalamnya tidak lagi ada hak khiyar. 168
C. Kedudukan Akad Dalam Fiqih Muamalah
Di dalam pembahasan ini meliputi, akad sebagai perbuatan hukum, sah dan
batalnya akad, cacat dalam akad dengan uraian sebagai berikut ;
1. Akad Sebagai Perbuatan Hukum
Akad sebagai perbuatan hukum atau tindakan hukum dapat dilihat dari
definisi-definisi akad atau kontrak diantaranya :
Dalam Ensiklopedi hukum Islam dikemukakan bahwa akad adalah
pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan
penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh
pada obyek perikatan. 169

1 68 ibid
1 69 Abdul Aziz Dahlan (ed), Ensiklopedi Hukum Islam, cet. I (Jakarta : Ichtiar Baru Van Hoeve,
1996), hal 63, artikel “Akad”.



113
Yang dimaksud dengan “yang sesuai dengan kehendak syariat” adalah
bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak
boleh apabila tidak sejalan dengan kehendak syarak. Sedangkan
pencantuman kalimat “berpengaruh pada obyek perikatan” maksudnya
adalah terjadinya perpindahan pemilikan dari satu pihak (yang melakukan
ijab) kepada pihak lain (yang menyatakan Kabul).
Selanjutnya definisi akad yang dikutip oleh Symasul Anwar yakni,
“Pertemuan ijab (penawaran) yang datang dari salah satu pihak dengan
Qabul (akseptasi) yang diberikan oleh pihak lain secara sah menurut
hukum yang tampak akibatnya pada obyek akad.” 170
Definisi di atas menggambarkan bahwa akad dalam hukum Islam
merupakan suatu tindakan hukum yang berdasarkan kehendak murni dan
bebas dari paksaan. Hanya saja akad haruslah merupakan tindakan hukum
berdasarkan kehendak dari dua pihak yang saling bertemu.
Menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa, menyatakan bahwa tindakan
hukum yang dilakukan manusia terdiri atas dua bentuk yaitu ; Tindakan
berupa perbuatan dan tindakan berupa perkataan kemudian tindakan yang
berupa perkataan pun terbagi dua yaitu yang bersifat akad dan yang tidak
bersifat akad.
Tindakan berupa perkataan yang bersifat akad terjadi bila dua atau
beberapa pihak mengikatkan diri untuk melakukan suatu perjanjian.

1 70 Syamsul Anwar, “HukumPerjanjian Syariah”., hal. 7.



114
Sedangkan tindakan berupa perkataan yang tidak bersifat akad terbagi
dua macam yakni : a). Yang mengandung kehendak pemilik untuk
menetapkan atau melimpahkan hak, membatalkannyaatau
menggugurkannya seperti wakaf, hibah dan talak. Akad seperti ini tidak
memerlukan qabul. b). Yang tidak mengandung kehendak pihak yang
menetapkan atau yang menggugurkan suatu hak, tetapi perkataan itu
memunculkan tindakan hukum seperti gugatan di pengadilan, pengakuan
di depan sidang.
Berdasarkan pembagian tindakan hukum tersebut di atas maka dapat
dikemukakan bahwa suatu tindakan hukum lebih umum dari akad dan oleh
karena itu setiap akad dikatakan sebagai tindakan hukum dari dua atau
beberapa pihak, tetapi sebaliknya setiap tindakan hukum tidak dapat
disebut sebagai akad. 171
Menurut Taufiq dalam uraiannya sama dengan Az Zarqa tersebut,
yakni Tindakan hukum (tasharruf) adalah semua yang timbul dari
seseorang yang berasal kehendaknya, baik berupa perbuatan, maupun
perkataan yang mempunyai akibat hukum. 172
Dari definisi tersebut dengan jelas tindakan hukum dapat dibedakan
menjadi dua yakni :
a. Tindakan hukum yang berupa perbuatan, seperti menguasai barang-
barang yang halal, menggunakan barang bukan miliknya secara

1 71 Abdul Aziz Dahlan (ed), Ensiklopedi., hal. 63
1 72 Taufiq, “Nadhariyyatu al-Uqud al-Syar’iyyah”. , hal. 100.



115
melawan hukum, menerima pembayaran hutang, menerima barang
yang dijual dan lain-lain.
b. Tindakan hukum yang berupa perkataan dapat dibedakan menjadi dua
yaitu :
1) Yang berupa akad yaitu kesepakatan antara dua kehendak, seperti
berkongsi dan jual beli.
2) Yang berupa bukan akad, yaitu yang berupa pemberian informasi
tentang adanya hak seperti gugatan dan pengakuan, dapat
dimaksud untuk menimbulkan atau mengakhirinya, seperti wakaf,
talak dan pembebasan kewajiban.
Dari uraian tersebut dimuka bahwa tindakan hukum lebih luas
daripada akad dan perikatan sebab tindakan hukum mencakup
perbuatan, mencakup perkataan dan juga mengikat dan tidak mengikat.
Oleh karena akad merupakan bagian dari tindakan hukum, tindakan
yang berupa perkataan tertentu, maka yang lebih khusus tunduk
kepada pengertian umum, tidak sebaliknya. Maka setiap akad adalah
tindakan hukum dan tidak sebaliknya.
Ijab dan qabul, tidak hanya berbentuk ucapan (lisan) tetapi bisa
dengan Kitabah, Isyarah, perbuatan dan ta’athi (beri memberi). 173
Dari uraian-uraian tersebut di atas maka dapat difahami, bahwa
akad sebagi perbuatan hukum. Setiap akad adalah tindakan hukum,
tetapi setiap tindakan hukum tidak dapat disebut sebagai akad.

1 73 T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Fiqh Muamalah., hal. 25. Asmuni. “Akad Dalam
Prespektif.” hal. 6



116
2. Sah dan Batalnya Akad
Akad menjadi sah jika rukun-rukun dan syarat-syarat tersebut dipenuhi
dan tidak sah apabila rukun dan syarat tersebut tidak dipenuhi. Namun
berhubung syarat-syarat akad itu bermacam-macam jenisnya. Maka
keabsahan dan kebatalan akad, menjadi bertingkat-tingkat, hanya sejauh
mana rukun dan syarat-syarat itu dipenuhi.
Dalam Mazhab Hanafi tingkat kebatalan dan keabsahan dibagi menjadi
lima tingkat yang sekaligus menggambarkan urutan akad dari yang paling
tidak sah hingga sampai yang paling tinggi tingkat keabsahannya yakni :
a. Akad batil.
b. Akad fasid
c. Akad maukuf
d. Akad nafiz gair lazim, dan
e. Akad nafiz lazim. 174
Menurut Jumhur Ulama fasid semakna dengan batil, tidak
membedakan keduanya yakni sama-sama satu bingkai, sama-sama akad
yang batal tidak menimbulkan konsekuensi apapun. 175
Dari akad dalam beragam tingkat kebatalan dan keabsahan tersebut
di atas dibagi menjadi dua golongan pokok yakni ;
1). Akad yang tidak sah yaitu terdiri akad batal dan akad fasid, 2). Akad
yang sah ada tiga tingkatan yakni akad maukuf, akad nafiz gair lazim, dan
akad nafiz lazim.

1 74 Syamsul Anwar,”Hukum Perjanjian Syariah”., hal. 21.
1 75 Asmuni, “Aka d Dalam Prespektif.”, hal. 10.



117
Dalam pembahasan berikut ini hanya empat peringkat akad yang
belum mencapai tingkat akad sempurna di dalam rukun dan syaratnya,
tidak termasuk akad nafiz lazim adalah sebagai berikut :
a. Akad Batil.
Akad batal apabila terjadi pada orang-orang yang tidak memenuhi
syarat-syarat kecakapan atau obyeknya tidak menerima hukum akad
hingga pada akad itu terdapat hal-hal yang menjadikannya dilarang
syarak. 176
Menurut Adiwarman A. Karim, akad batal, bila rukun-rukun akad
tidak terpenuhi (baik satu rukun atau lebih), maka akad menjadi
batal. 177
Menurut Gemala Dewi, akad batal yaitu akad yang tidak
memenuhi salah satu rukunnya atau ada larangan langsung dari
syarak. 178 misalnya obyek jual beli tidak jelas.
Ahli-ahli hukum Hanafi mendefinisikan akad batil yakni akad yang
secara syarak tidak syah pokok dan sifatnya 179 yang dimaksud adalah
akad yang tidak memenuhi seluruh rukun dan syarat pembentukannya
akad, apabila salah satu saja dari rukun dan syarat pembentukannya
akad tidak terpenuhi, maka akad itu disebut batal.
Hukum akad batil, bahwa dipandang tidak pernah terjadi menurut
hukum oleh karenanya tidak mempunyai akibat hukum sama sekali.

1 76 Ahmad Azhar Basyir, Asas-asas., hal. 114.
1 77 Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Cet. III. (Jakarta : PT. Raja
Grafindo Persada, 2006), hal. 47.
1 78 Gemala Dewi dkk., Hukum Perikatan., hal. 147.
1 79 Syamsul Anwar, ”Hukum Perjanjian Syariah.”, hal. 37.



118
b. Akad Fasid
-->
Akad Fasid yakni, bila rukun sudah terpenuhi tetapi syarat tidak
terpenuhi, maka rukun menjadi tidak lengkap sehingga transaksi
tersebut menjadi fasid. 180
Menurut Gemala Dewi akad Fasid adalah akad yang pada dasarnya
disyari’atkan, tetapi sifat yang diakadkan itu tidak jelas. 181
Menurut ahli-ahli hukum Hanafi, akad fasid adalah,
”akad yang menurut syarak sah pokoknya, tetapi tidak sah
sifatnya”. 182
Yang dimaksud pokok, adalah rukun-rukun dan syarat-syarat
keabsahan akad, jadi akad fasid adalah akad yang telah memenuhi
rukun dan syarat pembentukan akad, akan tetapi tidak memenuhi
syarat keabsahan akad.
Hukum akad fasid, menurut Jumhur ulama, tidak membedakan
antara akad batil dan akad fasid, keduanya sama-sama akad yang tidak
ada wujudnya, yaitu sama-sama tidak sah karena akad tersebut tidak
memenuhi ketentuan undang-undang syarak.
Sedangkan menurut Mazhab Hanafi, membedakan akad batil dan
akad fasid kalau akad batil sama sekali tidak ada wujudnya, tidak
pernah terbentuk, sedangkan akad fasid telah terbentuk dan telah
memiliki wujud syar’i hanya saja terjadi kerusakan pada sifat-sifatnya.

1 80 Adiwarman A. Karim, Bank Islam., hal. 47.
1 81 Gemala Dewi dkk, Hukum Perikatan., hal. 147
1 82 Syamsul Anwar, “Hukum Perjanjian Syariah.” hal 24



119
Hukum akad fasid menurut Mazhab Hanafi bila belum
dilaksanakan wajib dibatalkan oleh para pihak maupun oleh Hakim.
Bila sudah dilaksanakan akad mempunyai akibat hukum tertentu dapat
memindahkan hak milik, tetapi tidak sempurna. 183

c. Akad Maukuf
Akad Maukuf ialah akad yang terjadi dari orang yang memenuhi
syarat kecakapan, tetapi tidak mempunyai kekuasaan melakukan
akad. 184
Akad Mauquf hanya mempunyai akibat hukum apabila mendapat
izin secara sah dari orang yang mempunyai kekuasaan melakukan
akad.
Sebab-sebab akad menjadi Maukuf ada dua yakni :
1) Tidak adanya kewenangan yang cukup atas tindakan hukum yang
dilakukan dengan kata lain kekurangan kecakapan.
Orang-orang tersebut yakni :
a). Remaja yang mumayyiz, b. Orang yang sakit ingatan tetapi
tidak mencapai gila, c). Orang pandir yang memboroskan harta,
d). Orang yang mempunyai cacat kehendak karena paksaan.
2) Tidak adanya kewenangan yang cukup atas obyek akad karena
adanya hak orang lain pada obyek tersebut. Yang meliputi :
a) Akad fuduli (pelaku tanpa kewenangan).

1 83 ibid
1 84 ibid



120
b) Akad orang sakit mati yang membuat wasiat lebih dari
sepertiga hartanya.
c) Akad orang di bawah pengapuan.
d) Akad penggadai yang menjual barang yang sedang
digadaikannya.
e) Akad penjualan oleh pemilik terhadap benda miliknya yang
sedang disewakan. 185
Hukum akad maukuf adalah sah, hanya saja akibat hukumnya
digantungkan artinya hukumnya masih ditangguhkan hingga akad
itu dibenarkan atau dibatalkan oleh pihak yang berhak untuk
memberikan pembenaran atau pembatalan tersebut.
d. Akad Nafiz Gair Lazim
Akad Nafiz Gair lazim ialah akad Nafiz yang mungkin difasakh
oleh masing-masing pihak, atau hanya oleh salah satu pihak yang
mengadakan akad tanpa memerlukan persetujuan pihak lain. 186
Hukum Akad Nafiz gair lazim adalah sah, akan tetapi terdapat
beberapa macam akad yang karena sifat aslinya terbuka untuk
di fasakh secara sepihak. Seperti akad pemberian kuasa, hibah,
penitipan, pinjam pakai, gadai, penanggungan dan akad yang salah
satu pihak mempunyai hak khiyar.
3. Cacat Dalam Akad

1 85 Syamsul Anwar, “Hukum Perjanjian Syariah.”, hal 28
1 86 Ahmad Azhar Basyir, Asas-asas., hal. 119



121
Tidak setiap akad (kontrak) mempunyai kekuatan hukum mengikat
untuk terus dilaksanakan. Namun ada kontrak-kontrak tertentu yang
mungkin menerima pembatalan, hal ini karena disebabkan adanya
beberapa cacat yang bisa menghilangkan keridaan (kerelaan) atau
kehendak sebagian pihak. Adapun faktor-faktor yang merusak ketulusan
atau keridaan seseorang adalah sebagai berikut :
a. Paksaan / Intimidasi (Ikrah)
Ikrah yakni memaksa pihak lain secara melanggar hukum untuk
melakukan atau tidak melakukan suatu ucapan atau perbuatan yang
tidak disukainya dengan gertakan atau ancaman sehingga
menyebabkan terhalangnya hak seseorang untuk bebas berbuat dan
hilangnya kerelaan. 187
Suatu kontrak dianggap dilakukan di bawah intimidasi atau
paksaan bila terdapat hal-hal seperti, yaitu :
1) Pihak yang memaksa mampu melaksanakan ancamannya.
2) Orang yang diintimidasi bersangka berat bahwa ancaman itu akan
dilaksanakan terhadapnya.
3) Ancaman itu ditujukan kepada dirinya atau keluarganya terdekat.
4) Orang yang diancam itu tidak punya kesempatan dan kemampuan
untuk melindungi dirinya.

1 87 Nur Kholis, “Modul Transaksi Dalam Ekonomi Islam”, (Yogyakarta : tnp., 2006), hal. 27



122
Kalau salah satu dari hal-hal tersebut tidak ada, maka intimidasi itu
dianggap main-main, sehingga tidak berpengaruh sama sekali terhadap
kontrak yang dilakukan. 188
Menurut Ahmad Azhar Basyir, bila akad dilaksanakan ada unsur
paksaan, mengakibatkan akad yang dilakukan menjadi tidak sah dan
menurut Abdul Manan, bila kontrak atau akad dibuat dengan cara
paksa diianggap cacat hukum dan dapat dimintakan pembatalan
kepada pengadilan. 189
b. Kekeliruan atau kesalahan (Ghalath)
Kekeliruan yang dimaksud adalah kekeliruan pada obyek akad atau
kontrak.
Kekeliruan bisa terjadi pada dua hal :
1) Pada zat (jenis) obyek, seperti orang membeli cincin emas tetapi
ternyata cincin itu terbuat dari tembaga.
2) Pada sifat obyek kontrak, seperti orang membeli baju warna ungu,
tetapi ternyata warna abu-abu.
Bila kekeliruan pada jenis obyek, akad itu dipandang batal sejak
awal atau batal demi hukum. Bila kekeliruan terjadi pada sifatnya akad
dipandang sah, tetapi pihak yang merasa dirugikan berhak memfasakh
atau bisa mengajukan pembatalan ke pengadilan. 190
c. Penyamaran Harga Barang (Ghubn)

1 88 ibid
1 89 Ahmad Azhar Basyir, Asas-asas., hal. 101. Abdul Manan, “Hukum Kontrak.” hal. 44
1 90 ibid.



123
Ghubun secara bahasa artinya pengurangan. Dalam istilah ilmu
fiqih, artinya tidak wujudnya keseimbangan antara obyek akad
(barang) dan harganya, seperti lebih tinggi atau lebih rendah dari harga
sesungguhnya. 191
Di kalangan ahli fiqh ghubn ada dua macam yakni :
1) Penyamaran ringan. Penyamaran ringan ini tidak berpengaruh pada
akad.
2) Penyamaran berat yakni penyamaran harga yang berat, bukan saja
mengurangi keridaan tapi bahkan melenyapkan keridaan. Maka
kontrak penyamaran berat ini adalah batil.
d. Penipuan (al-Khilabah)
Penipuan yaitu menyembunyikan cacat pada obyek akad agar tampil
tidak seperti yang sebenarnya. Maka pihak yang merasa tertipu berhak
fasakh.
e. Penyesatan (al-Taqrir)
Menggunakan rekayasa yang dapat mendorong seseorang untuk
melakukan akad yang disangkanya menguntungkannya tetapi
sebenarnya tidak menguntungkannya. Taqrir tidak mengakibatkan
tidak sahnya akad, tetapi pihak korban dapat mengajukan fasakh. 192

D. Khiyar Akad Dan Berakhirnya Akad

1 91 Nur Kholis, “Modul”., hal. 28
1 92 Taufiq, Nadhariyyatu Al-Uqud., hal. 110



124
Di dalam pembahasan ini meliputi tentang, khiyar akad berakhirnya akad
adalah sebagai berikut :
1. Khiyar Akad
Khiyar adalah hak yang dimiliki oleh kedua belah pihak yang berakad
untuk memilih antara meneruskan akad atau membatalkannya. 193
Hak khiyar dimaksudkan guna menjamin agar akad yang diadakan
benar-benar terjadi atas kerelaan penuh pihak-pihak bersangkutan karena
sukarela itu merupakan asas bagi sahnya suatu akad.
Ada bermacam-macam khiyar diantaranya :
a. Khiyar majlis, yaitu hak kedua belah pihak untuk memilih antara
meneruskan atau membatalkannya sepanjang keduanya belum berpisah
seperti, akad jual beli dan ijarah.
b. Khiyar Ta’yin, yaitu hak yang dimiliki oleh pembeli untuk memastikan
pilihan atas sejumlah benda sejenis dan setara sifat dan harganya,
seperti jual beli.
Pendapat tersebut yang dikemukakan Fuqaha Hanafiyah dan harus
memenuhi tiga syarat yakni :
1. Maksimal berlaku pada tiga pilihan obyek
2. Sifat dan nilai benda-benda yang menjadi obyek pilihan harus
setara dan harganya harus jelas. Jika masing-masing benda berbeda
jauh, maka tidak ada khiyar ta’ yin.

1 93 Ghufron A. MAs’adi, Fiqh Muamalah., hal. 108



125
3. Tenggang waktu khiyar ini tidak lebih tiga hari khiyar ta’ yin
dipandang telah batal apabila pembeli telah menentukan pilihan
secara jelas barang tertentu yang dibeli.
c. Khiyar Syarat, yakni hak kedua belah pihak yang berakad, untuk
melangsungkan akad atau membatalkan akad selama batas waktu
tertentu yang dipersyaratkan ketika akad berlangsung.
Khiyar ini hanya berlaku pada akad lazim yang dapat menerima
fasakh seperti jual beli, ijarah, muzaro’ah, musyaqah, mudarabah,
kafalah, hawalah dan lain-lain.

Khiyar syarat berakhir bila telah terjadi sebab :
1) Terjadi penegasan pembatalan akad.
2) Berakhirnya batas waktu khiyar.
3) Terjadi kerusakan pada obyek akad.
d. Khiyar ‘Aib (karena adanya cacat), yakni hak yang dimiliki oleh salah
seorang dari kedua belah pihak yang berakad untuk membatalkan atau
meneruskannya ia menemukan cacat pada obyek akad yang mana
pihak lain tidak memberitahukannya pada saat berlangsungnya akad.
Khiyar ‘aib harus memenuhi persyaratan yakni 1). Terjadinya ‘aib
(cacat) sebelum akad atau sebelum terjadi penyerahan, 2). Pihak
pembeli tidak mengetahui cacat tersebut ketika berlangsung akad,
3). Tidak ada kesepakatan bersyarat, bahwa penjual tidak bertanggung
jawab terhadap segala cacat yang ada.



126
Hak Khiyar ‘aib gugur apabila : pihak yang dirugikan merelakan
setelah ia mengetahui cacat tersebut, pihak yang dirugikan tidak
menuntut pembatalan akad, terjadi cacat baru dalam penguasaan
pembeli, dan terjadi penambahan saat dalam penguasaan pembeli.
e. Khiyar Rukyat (melihat), adalah hak pembeli untuk membatalkan akad
atau tetap untuk melangsungkannya ketika ia melihat obyek dengan
syarat ia belum melihatnya ketika berlangsung akad.
f. Kemungkinan khiyar rukyat bisa terjadi karena sebelumnya hanya
disebutkan sifat-sifatnya. Namun kemudian setelah melihat barangnya
tidak sesuai dengan sifat-sifat yang disebutkan. 194

2. Berakhirnya Akad
Pada Bab terdahulu telah disinggung tentang berakhirnya akad secara
umum dan agar lebih jelasnya dapat diuraikan adalah sebagai berikut.
Berakhirnya akad bisa juga disebabkan karena fasakh, kematian atau
karena tidak adanya izin pihak lain dalam akad yang mauquf ;
a. Berakhirnya akad karena fasakh
Yang menyebabkan timbulnya fasakhnya akad yakni :
1) Fasakh karena fasadnya akad
Jika suatu akad berlangsung secara fasid maka akad harus
difasakhkan baik oleh pihak yang berakad maupun oleh putusan

1 94 ibid., Rachmat Syafei, Fiqih Muamalah., hal. 104. Ahmad Azhar Basyir, Asas-asas., hal. 125



127
pengadilan atau dengan kata lain sebab ia fasakh, karena adanya
hal-hal yang tidak dibenarkan syara’ seperti akad rusak.
2) Fasakh karena khiyar, baik khiyar rukyat, cacat, syarat atau majlis,
yang berhak khiyar, berhak memfasakh bila menghendakinya,
kecuali dengan kerelaan pihak lainnya atau berdasarkan keputusan
pengadilan.


3) Fasakh berdasarkan iqalah
Iqalah ialah memfasahkan akad berdasarkan kesepakatan kedua
belah pihak. Atau salah satu pihak dengan persetujuan pihak lain
membatalkan karena merasa menyesal.
4) Fasakh karena tiada realisasi
Karena kewajiban yang ditimbulkan oleh adanya akad tidak
dipenuhi oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Fasakh ini berlaku
pada khiyar naqd (pembayaran) yakni pembeli tidak melunasi
pembayaran, atau jika pihak penjual tidak menyerahkan barang
dalam batas waktu tertentu.
5) Fasakh karena jatuh tempo atau karena tujuan akad telah terealisir.



128
Jika batas waktu yang ditetapkan dalam akad telah berakhir atau
tujuan akad telah terealisir maka akad dengan sendirinya menjadi
fasakh (berakhir) seperti sewa menyewa. 195
b. Berakhirnya Akad Karena Kematian
Kematian menjadi penyebab berakhirnya sejumlah akad adalah sebagai
berikut ;
1) Ijarah. Menurut Fuqaha Hanafiyah kematian seseorang
menyebabkan berakhirnya akad ijarah. Menurut jumhur fuqaha
selain Hanafiah, kematian tidak menyebabkan berakhirnya akad
ijarah.

2) Al-Rahn (gadai) dan Kafalah (penjaminan hutang). Jika pihak
penggadai meninggal maka barang gadai harus dijual untuk
melunasi hutangnya. Dalam hal kafalah (penjamin) hutang, maka
kematian orang yang berhutang tidak mengakibatkan berakhirnya
kafalah, dilakukan pelunasan hutangnya.
3) Syirkah dan wakalah. Keduanya tergolong akad yang tidak lazim
atas dua pihak. Oleh karena itu, kematian seorang dari sejumlah
orang yang berserikat menyebabkan berakhir syarikah. Demikian
juga berlaku pada wakalah.
c. Berakhirnya Akad Karena Tidak adanya izin pihak lain.

1 95 Ghufran A. Mas’adi, Fiqh Muamalah., hal. 115. Gemala Dewi dkk, Hukum Perikatan., hal.
92. Ahmad Azhar Basyir, Asas-asas., hal. 130.



129
Akad mauquf berakhir apabila pihak yang mempunyai wewenang
tidak mengijinkannya dan atau meninggal. 196










BAB V
ANALISIS AKAD MURABAHAH DAN AKAD IJARAH
DI BMT SAFINAH KLATEN

Dalam analisis ini meliputi yakni, Analisis Kesesuaian Akad BMT Safinah
Klaten dengan Hukum Kontrak dan Fiqih, serta Analisis Potensi Konflik Dari
Akad-akad Tersebut dan Penyelesaiannya.
A. Analisis Kesesuaian Akad BMT Safinah Klaten Dengan Hukum Kontrak
dan Fiqih.

1 96 Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah., hal. 116.



130
Dalam analisis ini penyusun hanya membatasi dua akad saja, yakni akad
murabahah dan akad ijarah. Sesuai dengan akad-akad penyaluran dana
di BMT Safinah Klaten.
1. Analisis Akad Murabahah di BMT Safinah Klaten
Dalam analisis akad murabahah ini dibatasi pada pembentukan akad
murabahah di BMT Safinah Klaten.
a. Akad Murabahah Di BMT Safinah Klaten Menurut Perspektif
Hukum Kontrak
Telah diuraikan pada bab terdahulu pembentukan akad murabahah
diawali dengan tahap pembuatan akad pemesanan barang, pembuatan
akad wakalah, pembuatan akad waad wakalah, dan baru dibuat akad
murabahah.
Dalam akad murabahah tersebut terdiri dari rukun-rukunya yakni,
adanya orang berakad yang terdiri dari pihak I dari pihak BMT
sendiri dan pihak II dari nasabah. Adanya obyek akad, di BMT
Safinah Klaten obyek akad berwujud barang berupa nota rincian
harga-harga barang, yang semula BMT telah membuat akad wakalah
atau mewakilkan kepada nasabah untuk memilihkan, membayarkan
barang-barang atas nama BMT, kemudian nasabah menyerahkan
nota rincian pembelian barang-barang tersebut tidak dengan riil
barangnya. Selanjutnya ijab dan qobul yang diwujudkan dengan
penandatanganan akad.



131
Syarat-syarat akad murabahah BMT Safinah Klaten dilihat dari
subyek terdiri dari pihak I dan pihak II semuanya telah dewasa,
baligh. Kemudian syarat barang, di mana barang pada saat akad
secara riil tidak ada yang ada nota pembelian barang, dilihat dari
dapat dimanfaatkannya, harga bisa diketahui dari nama-nama barang
di nota rincian pembelian barang, barang tersebut milik BMT, dan
barang itu diserahkan secara simbolik berujud nota tersebut. Adapun
syarat yang terkait ijab qobul, memang telah dilakukan dalam satu
majelis. Mengenai qobul sesuai dengan ijab, yakni pernyataan qobul
sesuai yang terlampir dalam nota pembelian barang tersebut.
Dari paparan tersebut di atas ditinjau menurut syarat sahnya
kontrak adalah sebagai berikut ; Menurut pasal 1320 KUH Perdata
syarat syahnya kontrak bila memenuhi empat syarat ;
1) Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3) Suatu hal tertentu dan
4) Suatu sebab yang halal.
Keempat syarat tersebut merupakan “essensialia” setiap
persetujuan. Tanpa keempat syarat itu persetujuan dianggap tidak
ada.
Unsur-unsur pokok (“essensialia”) perjanjian jual beli adalah
barang dan harga. Sesuai asas “konsensualisme” yang menjiwai
Hukum perjanjian. Perjanjian jual beli itu sudah dilahirkan pada



132
detik tercapainya “sepakat” mengenai barang dan harga. Saat pihak-
pihak itu setuju tentang barang dan harga, saat itulah lahir perjanjian
jual beli yang sah. Hal ini sesuai dengan pasal 1458 KUH Perdata
yakni ; jual beli dianggap sudah terjadi antara kerdua belah pihak
seketika setelah mereka mencapai sepakat tentang barang dan harga,
meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum
dibayar”.
Dari pasal tersebut maka dapat dipahami lahirnya perjanjian itu
cukup dengan sepakat saja dan mengikat, atau bisa dikatakan bahwa
jual beli tiada lain daripada persesuaian kehendak antara penjual dan
pembeli mengenai barang dan harga, bila tanpa barang yang hendak
dijual, tak mungkin terjadi jual beli, bila barang obyek jual beli tidak
dibayar dengan suatu harga, jual beli dianggap tidak ada.


Menurut Subekti perjanjian itu sudah cukup apabila sudah
dicapai sepakat dan tidak diperlukan syarat-syarat lain, kecuali syarat
sahnya perjanjian sebagaimana pasal 1320 KUH Perdata.197
Dari uraian tersebut bila dikaitkan dengan akad murabahah di
BMT Safinah Klaten sebagaimana tersebut di atas dapat di jelaskan
sebagaia berikut ;
1) Syarat Kesepakatan

197 Subekti, Aneka Perjanjian, hal.5



133
Akad-akad murabahah tersebut semuanya telah
ditandatangani kedua belah pihak, dengan demikian kedua belah
pihak dinilai telah sepakat. Cara menyampaikan sepakat ada
beberapa cara yakni dengan cara tertulis, dengan cara lisan,
dengan simbol-simbol tertentu bahkan dengan berdiam diri.198
Cara penandatanganan oleh kedua belah pihak yang berakad
di BMT Safinah tersebut memang sudah benar, meskipun tidak
dibuat dihadapan pejabat yang berwenang.
2) Syarat kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Pihak-pihak yang mengadakan akad di BMT Safinah Klaten
semuanya telah berusia 21 tahun, telah dewasa, cakap bertindak
Hukum, dengan demikian pihak-pihak yang berakad tersebut
telah memenuhi syarat kecakapan.


3) Syarat dengan sesuatu hal tertentu
Barang yang menjadi obyek akad murabahah di BMT
Safinah Klaten apada saat akad dilaksanakan berwujud nota
pembelian barang-barang, yang didalamnya tertulis jenis-jenis
barang, jumlahnya dan harganya. Pihak BMT tidak perlu
melihat barangnya karena sudah percaya barangnya sudah ada
di pihak nasabah.

198 Ahmadi Miru, Hukum Kontrak, hal.14



134
Dalam pasal 1332 KUH Perdata menyebutkan bahwa hanya
barang-barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi
pokok persetujuan.
Menurut pasal 1332 ini memang semua barang-barang yang
tertulis di nota pembelian menurut pengamatan penulis adalah
barang-barang yang dapat diperdagangkan.
Kemudian apakah barang-barang tersebut cukup disebutkan
atau suatu keharusan dengan wujud barangnya secara riil ?
Menurut pasal 1333 KUH Perdata yang berbunyi, ”Suatu
persetujuan harus mempunyai sebagai pokok suatu barang yang
paling sedikit di tentukan jenisnya”. Selanjutnya dalam pasal
1334 yakni,” Barang-barang yang baru akan ada dikemudian
hari dapat menjadi pokok suatu persetujuan.”
Dalam pasal 1333 tertulis, yang paling sedikit ditentukan
jenisnya, kalimat ini dapat difahami bahwa pada saat perjanjian
dapat dipastikan jenis barangnya tetapi belum berwujud
barangnya, kemudian dipertegas pasal 1334 bahwa
barang-barang yang baru ada di kemudian hari dapat menjadi
pokok suatu perjanjian, dalam arti pada saat perjanjian
berlangsung barang belum ada tetapi sudah pasti jenisnya.
Berdasarkan pasal 1333 dan pasal 1334 KUH Perdata
tersebut di atas jelaslah pada saat berlangsungnya perjanjian



135
tidak diharuskan ada barangnya, cukup disebutkan minimal jenis
barangnya.
Dengan berlandaskan pasal 1333 dan pasal 1334 KUH
Perdata, maka pelaksanaan akad murabahah di BMT Safinah
Klaten yang berkaitan dengan obyek perjanjian yang berwujud
nota pembelian barang tersebut di atas adalah diperbolehkan.
4) Syarat suatu sebab yang halal
Bahwa akad murabahah BMT Safinah Klaten yang mana isi
akad atau perjanjian tidak bertentangan dengan undang-undang.
Dari uraian-uraian tersebut di atas bahwa syarat sahnya akad-
akad murabahah di BMT Safinah Klaten telah sesuai dengan Hukum
Kontrak.
b. Akad Murabahah BMT Safinah Klaten menurut perspektif fiqih.
Akad-akad murabahah BMT Safinah Klaten sebagaimana tersebut
di atas bila dilihat dari segi terbentuknya akad yakni :
1) Dari segi Rukun dan syarat akad atau disebut syarat
terbentuknya akad.
a) Para Pihak
Pihak-pihak yang berakad di BMT Safinah Klaten
semuanya telah dewasa atau baligh. Dan dilaksanakan lebih
dari satu orang
b) Pernyataan Kehendak



136
Bahwa pihak-pihak yang berakad murabahah di BMT
Safinah Klaten telah memenuhi ijab dan qobul, kedua belah
pihak telah mengadakan kesepakatan dengan
menandatangani akad, yang sebelumnya pihak kedua
dipersilahkan untuk membaca dulu, bila ada hal-hal yang
belum paham, bila ada hal yang masih keberatan
dipersilakan untuk menyatakannya dan selanjutnya
dimusyawarahkan, pada umumnya telah menyatakan
kerelaannya.
c) Obyek Akad
Syarat obyek akad ada tiga yakni :
(1) Obyek itu dapat diserahkan, (2) tertentu atau dapat
ditentukan, (3) obyek itu dapat ditransaksikan.
Yang dimaksud obyek itu dapat diserahkan, yaitu pada saat
yang telah ditentukan dalam akad, obyek akad dapat
diserahkan dalam akad, obyek akad dapat diserahkan
karena memang benar-benar ada di bawah kekuasaan yang
sah pihak yang bersangkutan. Menurut Ahmad Azhar
Basyir, bahwa obyek akad dapat diserahkan mengharuskan
obyek akad itu telah wujud dan jelas.199
Penyerahan barang saat akad di BMT Safinah Klaten
hanya berupa nota pembelian barang, tidak dengan wujud

199 Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas, hal,82



137
barangnya. Pihak BMT tidak melihat barangnya namun
pihak BMT sudah percaya, barang ada dipihak nasabah
sebagai pembeli.
Menurut Al-Kasani mengatakan bahwa terkait dengan
obyek akad ini sangat beragam, antara lain barang yang
menjadi obyek akad secara faktual harus benar-benar ada.
Tidak boleh melakukan jual beli terhadap barang yang
belum ada. Maksudnya agar tidak terjadi garar.200
Para fuqaha mensyaratkan bahwa barang yang akan
diperjual belikan sungguh-sungguh ada pada saat akad
berlangsung. Jika barang tidak ada, sekalipun akan ada
pada waktu akan datang dianggap sudah masuk unsur garar.
Berkaitan dengan obyek akad ini, terdapat sejumlah
hipotesa yakni :
(1) Suatu barang secara sempurna ada pada saat akad
dilakukan.
(2) Suatu barang pada dasarnya ada pada waktu akad
dilaksanakan, kemudian wujudnya akan sempurna
setelah akad dilaksanakan.
(3) Suatu barang pada dasarnya tidak ada pada saat akad
dilaksanakan, akan tetapi keberadaannya sudah pasti
pada masa akan datang.

200 Asmuni, ”Akad Dalam Persepektif Hukum Islam.”, hal.18



138
(4) Suatu barang pada dasarnya tidak ada pada waktu akad
dilaksanakan atau pada dasarnya ada tetapi tidak dapat
dipastikan keberadaannya pada masa akan datang.
(5) Suatu barang pada dasarnaya tidak ada pada waktu
akad dilaksanakan artinya ketiadaannya pada masa
akan datang sudah pasti.201
Hipotesa pertama dan terakhir tidak mengandung
unsur garar. Hipotesa pertama, barang sudah pasti ada
secara sempurna pada waktu akad dilaksanakan, maka
jelas kebolehannya, Hipotesa kelima (terakhir) bahwa
sesuatu pada dasarnya tidak ada pada waktu akad
dilaksanakan, artinya ketiadaannya pada masa akan
datang sudah pasti. Akad yang demikian ini jelas batal.
Kemudian hipotesa nomor dua, bahwa sesuatu
barang pada dasarnya ada pada waktu akad
dilaksanakan, kemudian wujudnya akan sempurna
setelah akad dilaksanakan. Mengenai masalah ini unsur
garar hampir tidak ditemukan. Maka dari itu melakukan
akad ini dibolehkan.
Mengenai hipotesa yang ketiga bahwa suatu barang
pada dasarnya tidak ada pada saat akad dilaksanakan,

201 ibid



139
akan tetapi keberadaannya sudah pasti ada pada masa
akan datang.
Sehubungan dengan hipotesa ini merupakan
pengecualian dari prinsip umum yang maksudnya
bahwa jual beli terhadap barang yang belum ada adalah
batal. Kecuali jual beli dengan akad salam, dan istisna.
Hipotesa yang ketiga ini unsur garar tidak ada.
Adapun hipotesa yang ke empat yakni suatu barang
pada dasarnya tidak ada pada waktu akad dilaksanakan
atau pada dasarnya ada tetapi tidak dapat dipastikan
keberadaanya pada masa yang akan datang. Pada
hipotesa ini jelas termasuk unsur garar.
Bila akad murabahah di BMT Safinah Klaten
dihubungkan dengan kelima hipotesa tersebut, maka
akad tersebut termasuk dalam hipotesa yang nomor
empat, sebab sejak awal nasabah (pihak II) sebagai
wakil atau kuasa dari pihak BMT (pihak I) tidak
menyerahkan barang yang dikuasakannya kecuali nota
pembelian barang kepada BMT (pihak I) sebagai
pemilik barang. Dan pada waktu pelaksanaan akad,
tidak dicantumkan dalam akad (perjanjian) penyerahan
barang secara pasti untuk masa yang akan datang dari
BMT kepada nasabah (pembeli).



140
Kemudian bila penyerahan barang dilihat dari teori
al-istihalah al-muthlaqah dan al-istihalah al-nisbiyah,
jika termasuk pada istihalah al-muthlaqah maka akad
jual beli menjadi batal, misalnya : Budak yang kabur
menjadikan penyerahannya kepada pembeli menjadi
istihalah muthlaqah dengan demikian akad jual belinya
batal. Akan tetapi jika ada seseorang datang ke tuannya
menginformasikan bahwa budaknya ada pada
seseorang, juallah budak itu ke saya, dan saya akan
mengambil dari dia, maka statusnya menjadi istihalah
nisbiyah karena diperkirakan oleh pembeli bahwa
budak tersebut dapat diserahkan. Dengan demikian
akadnya sah tetapi mauquf pada serah terima. Kalau
menurut teori ini akad murabahah di BMT Safinah
Klaten masuk Teori yang kedua.
Yang dimaksud obyek akad itu tertentu atau dapat
ditentukan yakni obyek akad harus dapat ditentukan
dan diketahui oleh kedua belah pihak yang berakad.
Barang tersebut harus jelas bentuk fungsi dan
keadaannya, ketidak jelasan obyek akad mudah
menimbulkan sengketa di kemudian hari. Jika suatu
barang tidak diketahui maka akad menjadi fasid.



141
Ada dua hipotesa cara mengetahui barang yakni ;
suatu barang (obyek akad) berada di tempat
pelaksanaan akad atau suatu barang tidak berada
ditempat pelaksanaan akad.
Menurut Fuqaha Hanafiyah dan Hanabilah, jika
suatu barang berada di tempat akad, maka untuk
mengetahui barang tersebut dengan menunjukkannya,
meskipun ditempat tertutup seperti gula dalam karung.
Kemudian menurut Malik, tidak sah membeli barang
yang ada ditempat akad kecuali dengan cara
melihatnya, kecuali ada kesulitan melihat barang
tersebut, maka dapat dijual berdasarkan kriteria dan
sifat-sifatnya.
Sedangkan menurut Syafi’i dalam keadaaan apapun
barang yang menjadi obyek akad harus dilihat dengan
mata telanjang.202
Yang dimaksud obyek itu dapat ditransaksikan
yakni barang yang diperjual belikan harus merupakan
benda bernilai bagi pihak-pihak yang mengadakan akad
jual beli. Dan benda yang diperjual belikan itu
merupakan benda hak milik.
2) Dari segi syarat-syarat keabsahan akad

202 ibid, hal.20



142
Bahwa sempurnanya rukun dan syarat terbentuknya akad
bila terhindar dari lima sifat-sifat yakni ; a) paksaan,
b) penyerahan yang menimbulkan kerugian, c) garar, d) syarat-
syarat fasid, e) riba.
Telah disinggung di muka bahwa obyek akad murabahah
di BMT Safinah Klaten ada unsur garar yang bila dikaitkan
dengan syarat keabsahan akad ada dua kemungkinan yakni akad
tersebut menjadi mauquf dan atau fasid.
3) Dari segi berlakunya akibat Hukum
Agar dapat dilaksanakan akibat Hukumnya akad yang sudah
sah itu harus ada dua syarat yaitu adanya kewenangan atas
tindakan Hukum yang dilakukan dan adanya kewenangan para
pihak atas obyek itu.
Dua syarat kewenangan tersebut kaitannya dengan
pelaksanaan akad murabahah di BMT Safinah Klaten telah
terpenuhi.



4) Segi syarat mengikatnya akad.
Bahwa akad murabahah di BMT Safinah Klaten telah bebas
dari hak-hak khiyar.



143
Dari pembahasan tersebut di atas bahwa penyelenggaraan
akad murabahah di BMT Safinah Klaten dapat dipahami yakni
dalam penyelenggaraan akad tersebut mengandung unsur garar
dengan hukumnya ;
a) Bila dilihat dari sistem al-istihalah al nisbiyah, akad
murabahah di BMT Safinah termasuk akad mauquf.
b) Bila menurut Malik saat berlangsungnya akad harus melihat
barangnya, bila barangnya tidak terlihat menjadikan akad
tidak sah. Demikian juga pendapat Syafi’i.
c) Menurut Mazhab Hanafi bahwa Akad Batil sama sekali tidak
ada wujudnya, sedang akad fasid telah terbentuk akadnya.
Dengan demikian akad murabahah di BMT Safinah Klaten
termasuk akad fasid, karena sudah terbentuk akadnya.

2. Analisis Akad Ijarah di BMT Safinah Klaten
Dalam analisis akad ijarah ini dibatasi pada pembentukan akad ijarah
di BMT Safinah Klaten.
a. Akad ijarah di BMT Safinah Klaten menurut perspektif Hukum
kontrak.

1) Ditinjau dari syarat-syaratnya kontrak
Unsur perjanjian sewa menyewa dasarnya adalah pasal 1320
KUH Perdata.



144
a) Dalam hal kata sepakat, bahwa akad ijarah (sewa menyewa)
di BMT Safinah Klaten telah terpenuhi, dengan diwujudkan
kedua belah pihak menandatangani surat perjanjian, berarti
kedua belah pihak telah consensus. Menurut asas
konsensualisme dengan kata sepakat tersebut telah lahir
perjanjian.
b) Dalam hal cakap untuk membuat suatu perjanjian, pihak-
pihak yang melaksanakan akad ijarah di BMT Safinah
Klaten telah memenuhi umur dewasa, telah cakap bertindak
Hukum.
c) Mengenai suatu hal tertentu adalah obyek sewa-menyewa
sebagaimana dirumuskan dalam pasal 1548 KUH Perdata
yakni adanya kenikmatan suatu barang yaitu adanya manfaat
barang yang disewakan. Dalam waktu tertentu sesuai dengan
ketentuan yang disepakati. Dan dengan jumlah sewa yang
tertentu.
Akad ijarah BMT Safinah Klaten telah memenuhi
ketentuan pasal 1548 KUH Perdata tersebut, yakni barang
yang disewakan telah ada misal sewa rumah kontrakan,
kemudian harga sewanya juga telah dicantumkan dengan
jelas.
d) Suatu sebab yang halal



145
Akad ijarah di BMT Safinah Klaten dibuat (isinya) tidak
bertentangan dengan undang-undang.
2) Menurut momentum terjadinya kontrak. Bahwa telah
diterangkan di muka, yang mana akad ijarah telah memenuhi asas
konsensualisme. Akad ijarah tersebut telah terjadi pada saat
pihak I dan pihak II menandatangani akad.
3) Dilihat dari bentuk kontrak
Bentuk akad ijarah BMT Safinah Klaten adalah merupakan
perjanjian dibawah tangan yang ditanda tangani kedua belah
pihak, tetapi tidak dibuat di hadapan dan di muka pejabatan yang
berwenang untuk itu, jadi hanya mengikat kedua belah pihak
yang berakad itu saja tidak mempunyai kekuatan mengikat pihak
ketiga.
4) Dilihat dari tehnik penyusunan kontrak.
a. Dalam tiap-tiap perancangan kontrak ada tiga tahap yakni ;
(1) Tahap pra perancangan kontrak ; meliputi, identifikasi
para pihak, penelitian awal, nota kesepahaman dan
negosiasi.
Dalam kaitan dengan akad ijarah BMT Safinah
Klaten, bahwa BMT telah melaksanakan tahap pra
perancangan kontrak tersebut kecuali nota
kesepahaman.
(2) Tahap perancangan kontrak



146
BMT Safinah Klaten dalam pembuatan akad ijarah,
dalam hal pembuatan draf kontrak telah di blangkokan
secara tetap, maka tidak ada istilah saling menukar draf,
revisi dan penyelesaian akhir naskah kontrak.
(3) Tahap pasca perancangan kontrak
Yang telah diperhatikan BMT Safinah Klaten
setelah akad ijarah dibuat adalah alternatif penyelesaian
sengketa dimana disebutkan dalam struktur akad ijarah
yang maksudnya bila terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan maka kedua belah setuju menyelesaikan
melalui peraturan / prosedur yang ada di BMT Safinah
Klaten.
b. Dalam struktur dan Anatomi Kontrak
Akad ijarah di BMT Safinah Klaten bila dilihat dari segi
struktur dan anatomi kontrak adalah sebagai berikut
diantaranya yang perlu dikemukakan yakni ;
(1) Yang berkaitan resital (konsiderans atau pertimbangan)
tidak dicantumkan, misalnya latar belakangnya, sebab-
sebabnya dan lain-lain.
(2) Yang berkaitan dengan definisi, tidak dicantumkan
padahal dalam akad ijarah BMT Safinah Klaten
tersebut banyak istilah yang perlu dirumuskan yakni ;
memuat titipan uang dari pihak II untuk membayarkan



147
ke obyek sewa, memuat tentang perwakilan dari pihak I
kepada pihak II untuk membayarkan uang sewa kepada
pemilik obyek sewa dan tentang sewa menyewa pihak I
kepada pihak II itu sendiri.
(3) Yang berkaitan dengan hak dan kewajiban (substansi
kontrak)
Pada akad ijarah BMT Safinah Klaten bahwa isi
perjanjian ijarah (sewa menyewa) telah terpenuhi yang
pokok adalah barang yang disewa telah ada misalnya
mengontrak rumah, kemudian harga sewa telah
dicantumkan dengan jelas dalam kontrak untuk waktu
yang ditentukan.
Dari pembahasan tersebut di atas maka dapat dipahami
bahwa sah dan tidaknya akad ijarah di BMT Safinah Klaten
menurut Hukum kontrak adalah tidak terlepas dari unsur
esensialia, yang dimaksud adalah sesuatu yang harus ada
yang merupakan hal pokok sebagai syarat yang tidak boleh
diabaikan dan harus dicantumkan dalam perjanjian. Tanpa
hal pokok tersebut perjanjian atau kontrak tidak sah.
Adapun yang menjadi hal pokok dalam perjanjian sewa
menyewa adalah kesepakatan tentang barang dan sewanya.
Pada akad ijarah di BMT Safinah Klaten yang berkaitan
dengan hal pokok perjanjian sewa menyewa yakni tentang



148
barang dan sewanya telah dicantumkan dengan jelas pada
akad ijarah (perjanjian sewa menyewa) sebagaimana telah
diuraikan di atas.
Dengan demikian akad ijarah BMT Safinah Klaten
dibolehkan menurut Hukum kontrak.
b. Akad Ijarah di BMT Safinah Klaten Menurut Fiqih
Dalam analisis ini dibatasi pada pembentukan akad ijarah di BMT
Safinah Klaten adalah sebagai berikut :
1) Dilihat dari rukun dan syarat pembentukan akad ijarah
Telah diuraikan dimuka rukun dan syarat ijarah di BMT
Safinah Klaten telah terpenuhi yakni adanya pihak yang
menyewakan (pihak I) dan pihak penyewa (pihak II) kedua-
duanya telaah cakap Hukum.
Dari segi ijab dan qobul kedua belah pihak telah sepakat
artinya telah ada persesuaian antara ijab dan qobul dan dilakukan
dalam satu majelis.
Dari segi obyek, obyek yang disewakan adalah manfaat
langsung dari benda, di BMT Safinah Klaten misalnya sewa
menyewa rumah, ini dapat diketahui secara jelas, dapat diserah
terimakan dan dimanfaatkan, manfaatnya tidak bertentangan
dengan syara’.
2) Dilihat dari syarat-syarat keabsahan akad.



149
Syarat-syarat keabsahan akad yakni : a) terhindar dari
paksaan, b) terhindar dari penyerahan yang menimbulkan
kerugian, c) terhindar dari garar, d) terhindar fasid, e) terhindar
riba’.
Akad ijarah di BMT Safinah Klaten sudah jelas tidak ada
unsur paksaan, dalam penyerahan tidak menimbulkan kerugian
dan tidak ada unsur riba. Adapun tentang garar dan fasid perlu
pembahasan lebih lanjut.
Dalam dokumen akad ijarah di BMT Safinah Klaten pada
struktur dan anatominya, bila diperhatikan dalam satu akad ijarah
(satu transaksi) berisi tiga akad yakni ;
a) Akad penitipan uang (wadiah yad amanah) yang disebutkan
pada pasal 2, yakni pihak I menyerahkan uang sebesar
Rp. .......... kepada pihak II.
b) Akad wakalah (perwakilan) yang disebutkan dalam pasal 3
yakni pihak II mewakili pihak I melakukan urusan pada
pasal 2.
c) Kemudian akad ijarah, disebutkan pada pasal 4 yakni barang
/ jasa pada pasal 2 tersebut, disewa oleh pihak II dari pihak I.
Dilihat dari tata urutan, bahwa akad penitipan uang dan akad
wakalah dibuat terlebih dahulu sebelum akad ijaroh.
Ketika pihak II sebagai wakil pihak I akan membayarkan
uang sewa kepada pemilik obyek sewa diperlukan waktu,



150
maka dalam akad wakalah dan akad penitipan uang dibatasi
waktu, agar dalam waktu tertentu tersebut pihak II telah
selesai melaksanakan urusan tersebut.
Setelah pihak II membayarkan uang sewa tersebut dan
barulah obyek sewa berpindah penguasaannya kepada
pihak I dan baru kemudian dapat dibuat akad ijarah karena
obyek sewa sudah menjadi kewenangan pihak I.
Dengan demikian, melihat proses sewa tersebut di atas
yakni dari penguasaan obyek sewa oleh pemilik asli barang
hingga berpindah penguasaannya kepada pihak I diperlukan
waktu tertentu.
Oleh karena itu bila dilihat kembali proses akad ijarah
di BMT Safinah Klaten yakni, akad penitipan uang, akad
wakalah, dan akad ijarah dibuat dalam waktu, hari dan
tanggal yang sama adalah merupakan suatu kejanggalan.
Adapun kejanggalan tersebut yakni saat akad ijarah
dibuat, pihak II sebagai wakil dari pihak I belum
melaksanakan pembayaran kepada pemilik obyek sewa,
dengan demikian obyek sewa belum berpindah
penguasaannya pada pihak I. Dalam arti pada saat akad
ijarah dibuat oleh kedua belah pihak obyek sewa belum pasti
atau belum jelas.



151
Di samping masalah tersebut diatas tentang konsep satu
akad ijarah (transaksi) berisi tiga akad tersebut, juga
menimbulkan ketidak jelasan, mana yang seharusnya
digunakan (berlaku) apakah akad wakalah atau akad ijarah.
Menurut Adiwarman A. Karim suatu transaksi dapat
dikatakan tidak sah, bila terjadi salah satu atau lebih ada
faktor-faktor di bawah ini ;
a) Rukun dan syarat tidak terpenuhi.
b) Terjadi Ta’allug yakni bila dihadapkan pada dua akad
yang saling dikaitkan, maka berlakunya akad yang satu
tergantung pada akad yang kedua.
c) Terjadi “Two in One” yakni dua akad dalam satu
transaksi.203
Selanjutnya Two in One terjadi bila semua dari ketiga
faktor di bawah ini terpenuhi sekaligus yakni ;
a) Obyek sama
b) Pelaku sama
c) Jangka waktu sama
Bila satu saja dari faktor di atas tidak terpenuhi, maka two in
one tidak terjadi, dengan demikian akad menjadi sah.
Bila akad ijarah di BMT Safinah Klaten diukur dengan ketiga
faktor two in one (dua akad dalam satu transaksi) tersebut di atas

203 Adiwarman A. Karim, Bank Islam, hal.48



152
dapat diketahui bahwa pelaksanaan akad ijarah tersebut ada unsur
garar. Dan jika ada unsur garar maka unsur garar itu sendiri
masuk syarat fasid.
3) Dilihat dari Syarat Berlakunya Akibat Hukum
Bila dikaitkan dengan syarat adanya kewenangan para pihak
atas obyek akad, pelaksanaan akad ijarah BMT Safinah Klaten
ada ketidak jelasan obyek sama yakni, pada saat dibuat akad sewa
dan saat itu juga dibuat akad wakalah, jadi belum dilaksanakan
pembayaran kepada pemilik obyek sewa, tetapi obyek sewa
tersebut sudah dapat dipastikan berdasarkan negosiasi
sebelumnya. Dengan demikian akad ijarah tersebut termasuk
akad mauquf.
4) Dilihat Syarat Mengikatnya Akad
Pelaksanaan akad ijarah di BMT Safinah Klaten selama ini
belum ada yang terkait dengan hak-hak khiyar.
Berdasarkan pembahasan tersebut di atas akad ijarah di BMT
Safinah Klaten bila dilihat dari proses pembentukan akad, pada
dasarnya telah terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya, hanya pada
teknik pembuatan akad ijarah tersebut terdapat kecacatan yakni tiga
akad dibuat dalam satu transaksi yang mengakibatkan garar, yakni
ketidak jelasan akad mana yang digunakan. Dan hukumnya menjadi
fasid bila dilihat dari syarat-syarat keabsahan akad.



153
Disamping hal tersebut di atas timbulnya garar karena akibat dari
obyek sewa saat terjadinya akad belum dibayar oleh pihak II sebagai
wakil dari pihak I, maka akibat hukumnya belum ada kewenangan
atas obyek akad tersebut dan belum dapat dilaksanakan karena
menunggu pelaksanaan pembayaran, maka akad tersebut termasuk
akad mauquf (akadanya sah tetapi masih menggantung).

B. Analisis Potensi Konflik Pada Akad-Akad Di BMT Safinah Klaten Dan
Penyelesaiannya
Pada pembahasan ini meliputi tiga hal yakni potensi konflik pada akad
murabahah dan akad ijarah, akad pemsanan barang, dan penyelesaian konflik.
1. Potensi konflik pada akad murabahah dan akad ijarah
Telah dijelaskan pada bab terdahulu bahwa produk-produk yang macet
di BMT Safinah Klaten sebesar 0,6 %, untuk pembiayaan akad
murabahah sebanyak 25 orang nasabah untuk akad ijarah sebanyak
6 orang nasabah.
Adapun sebab-sebab pembayaran atau pengangsuran dari nasabah
macet yakni karena kena tipu, usahanya bangkrut dan karena itikad
nasabah yang tidak baik.
Dari sebab-sebab tersebut mengakibatkan nasabah tersebut tidak dapat
memenuhi peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan dalam akad
murabahah dan akad ijarah.



154
Dalam pasal IV pada akad murabahah di BMT Safinah Klaten
disebutkan, apabila terjadi hal-hal sebagaimana tersebut di atas maka
disebut peristiwa cidera janji atau wanprestasi.
Dengan demikian potensi konflik pada akad murbahah dan akad ijarah
di BMT Safinah Klaten adalah berupa cidera janji atau wanprestasi.
a Wanprestasi Menurut Hukum Kontrak
Wanprestasi bila debitur tidak melakukan apa yang dijanjikan
karena alpa atau lalai atau ingkar janji.
Wanprestasi tersebut dapat berupa :
1) Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya ;
2) Melakukan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana
dijanjikan ;
3) Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat ;
4) Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh
dilakukannya,
Akibat wanprestasi debitur diharuskan membayar ganti rugi sesuai
pasal 1365 KUH Perdata, bahwa setiap perbuatan melanggar hukum
yang membawa kerugian terhadap orang lain, mewajibkan orang kena
kesalahannya menimbulkan kerugian itu mengganti kerugian
tersebut.204
Wanprestasi yang dilakukan oleh nasabah BMT Safinah Klaten
yakni karena tertipu, karena usahanya bangkrut hal ini termasuk

204 Subekti, Hukum Perjanjian, hal.45



155
perbuatan lalai, sedangkan karena itikad tidak baik termasuk
perbuatan ingkar janji, maka mereka bisa dikenakan ganti rugi.
Adanya kemacetan dana dari debitur atau nasabah dari BMT
Safinah Klaten tersebut sebesar 0,6 % kelihatannya masih kecil,
namun bila dilihat akibatnya yang mana BMT safinah Klaten
menutup biaya tersebut memerlukan dana sebesar Rp. 123 juta lebih
yang diambilkan dari dana cadangan beresiko adalah merupakan dana
yang tidak sedikit, seandainya debitur yang wanprestasi meningkat
lagi tentu akan menghabiskan dana cadangan beresiko yang lebih
besar lagi bahkan bisa juga dana cadangan akan habis. Bila hal ini
terjadi akan menambah kesulitan bagi BMT Safinah Klaten.
Dengan demikian adanya wanprestasi tersebut merupakan potensi
konflik yang tidak bisa dihindari di BMT Safinah Klaten.
Oleh karena itu terdapat perintah undang-undang agar perjanjian-
perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik, seperti yang dinyatakan
dalam pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata.
Namun bila berbuat sebaliknya melanggar hukum yang
mengakibatkan kerugian bagi pihak lain, maka baginya yang
wanprestasi tersebut dikenai ganti rugi seperti yang dimaksud dalam
pasal 1365 KUH Perdata tersebut di atas.
b. Wanprestasi Menurut Fiqih
Telah diterangkan di muka bahwa wanprestasi merupakan potensi
konflik di BMT Safinah Klaten.



156
Wanprestasi merupakan perbuatan yang merugikan, yang sangat
potensial di BMT dan dapat diperkirakan, di BMT Safinah Klaten
telah menyisihkan dana cadangan beresiko yang disediakan untuk
menangani perbuatan wanprestasi tersebut. Sebab kejadian
wanprestasi berdampak negatif terhadap pendapatan dan permodalan
BMT yang tidak dapat dihindari.
Untuk penggantian dampak negatif atau kerugian tersebut dapat
dikenakan dengan ganti rugi sebagaimana fatwa Dewan Syari’ah
Nasional No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti rugi. Dalam
ketentuan umum yakni :
1) Ganti rugi (ta’widh) hanya boleh dikenakan atas pihak yang
dengan sengaja atau karena kelalaian melakukan sesuatu yang
menyimpang dari ketentuan akad dan menimbulkan kerugian
pada pihak lain.
2) Kerugian yang dapat dikenakan ta’widh sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1 adalah kerugian riil yang dapat diperhitungkan
dengan jelas.
3) Kerugian riil sebagaimana yang dimaksud ayat 2 adalah biaya-
biaya riil yang dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yang
seharusnya dibayarkan.
4) Besarnya ganti rugi (ta’widh) adalah sesuai dengan nilai kerugian
riil (real loss) yang pasti dialami (fixed cost) dalam transaksi



157
tersebut dan bukan kerugian yang diperkirakan akan terjadi
(potential loss) karena adanya peluang yang hilang.
5) Ganti rugi (ta’widh) hanya boleh dikenakan pada transaksi (akad)
yang menimbulkan utang piutang (dain), seperti salam, istishna,
serta murabahah dan ijarah.
6) Dalam akad murabahah dan musyarakah, ganti rugi hanya boleh
dikenakan oleh shahibul mal atau salah satu pihak dalam
musyarakah apabila bagian keuntungannya sudah jelas tetapi
tidak dibayarkan.205
Berdasarkan fatwa tersebut di atas ganti rugi diperbolehkan hanya
untuk kerugian riil yang dapat diperhitungkan dengan jelas. Tidak
diperbolehkan kerugian yang diperkirakan akan terjadi.
Dalam fiqih disebutkan bahwa ganti rugi (al-daman) mengandung
unsur-unsur seperti kesalahan (al-khata’), kerugian (al-dharar) dan
hubungan kausalitas (‘alaqah salabiyah).206
Maka yang menjadi sebab-sebab timbulnya al-daman (ganti rugi)
adalah karena adanya pelanggaran dengan melakukan perbuatan yang
dilarang oleh syari’ah atau tidak melakukan perbuatan wajib.
Pelanggaran yang mengharuskan ganti rugi (al-daman) mesti
di ikuti oleh kerugian. Apabila terjadi pelanggaran namun tidak
mengakibatkan kerugian, maka al daman dengan sendirinya tidak
berlaku.

205 Kerjasama Dewan Syari’ah Nasional MUI-Bank Indonesia, Himpunan Fatwa, hal.307
206 Asmuni,”Teori Penyelesaian Sengketa Di Lembaga Keuangan Syari’ah Perspektif Hukum
Islam”, Yog yakarta : tnp, tt), hal.6



158
Syarat lain bagi al-daman atau ganti rugi adalah adanya hubungan
kausalitas antara pelanggaran dengan kerugian, maksudnya
menyandarkan kerugian kepada perbuatan pelanggar.
Dari hal-hal tersebut di atas dapat difahami adanya ganti rugi
karena adanya pelanggaran akad yang menimbulkan kerugian.
Dengan demikian pelanggaran akad yang menimbulkan kerugian
merupakan potensi konflik, sebagaimana adanya cidera janji atau
wanprestasi terhadap akad murabahah dan akad ijarah di BMT
Safinah Klaten.
2. Potensi Konflik Akad Pemesanan Barang
Pada akad Pemesanan barang di BMT Safinah Klaten belum
dicantumkan umur para pihak dan belum dicantumkan para pihak.
Keharusan dicantumkan umur adalah untuk mengetahui para pihak
telah dewasa atau belum, bila ternyata pihak pemesan barang belum
dewasa, berakibat tidak syah. Begitu juga bila para pihak tidak
dicantumkan berakibat akad pemesanan barang tidak syah, karena suatu
akad atau kontrak disyaratkan berbilang pihak.
Bila karena hal tersebut menyebabkan akad pemesanan barang tidak
syah, maka akan menimbulkan konflik.
3. Penyelesaian Konflik
Penyelesaian sengketa (konflik) pada umumnya mengacu pada
klausula yang tercantum pada perjanjian atau menyertai perjanjian
pokoknya. Biasanya dalam perjanjian tertulis, penyelesaian perselisihan,



159
misalnya melalui Badan Arbritrase Muamalat Indonesia. Menurut pasal
11 ayat (1) Undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan
alternatif penyelesaian sengketa yakni adanya suatu perjanjian arbritrase
tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian
sengketa ke Pengadilan Negeri.207
Penunjukan Badan Arbritrase tersebut maksudnya para pihak yang
membuat perjanjian tersebut sudah sepakat penyelesaian sengketanya
dengan Badan Arbritrase bukan yang lainnya.
Penyelesaian konflik dan sengketa di BMT Safinah Klaten dapat
dilihat pada klausula akad-akadnya.
a. Pada akad murabahah di BMT Safinah Klaten
Dalam kaitannya penyelesaian sengketa yang mana klausulanya
disebutkan pada pasal Domisili Hukum yakni ”Tentang akad ini dan
segala akibatnya, para pihak memilih domisili hukum yang tetap dan
umum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klaten”.
Mengenai pasal Domisili Hukum yang berbunyi, ”Tentang akad
ini dan segala akibatnya……….”, hal ini masih memerlukan
penafsiran lebih lanjut, apakah segala akibatnya itu termasuk
penyelesaian sengketanya ? Bila dihubungkan dengan domisili
Hukum maka dapat dimaksudkan termasuk penyelesaian sengketanya
menunjuk Pengadilan Negeri.

207 Munir Fuady, Arbritrase Nasional Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, cet I (Bandung;
PT Citra Aditya Bakti, 2000 ), hal. 213



160
Adapun masalah cidera janji atau wanprestasi terhadap akad
murabahah di BMT Safinah Klaten, pihak BMT dalam
menyelesaikannya ternyata tidak mengacu pada klausula tersebut
di atas, namun diselesaikan dengan cara pendekatan kepada nasabah
yang wanprestasi tersebut dengan tidak dibatasi waktu sampai dia
mampu melunasinya.
Bila merujuk pada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN), yang
mana setiap fatwa-fatwanya selalu mencatumkan, bila salah satu
pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan
diantara pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan
Arbritrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui
musyawarah.
BMT Safinah Klaten di dalam penghimpunan dan pembiayaan
akadnya adalah berdasarkan fatwa-fatwa DSN, seperti akad
murabahah dan akad ijarah seharusnya klausula penyelesaian
sengketanya juga dicantumkan melalui Badan Arbritrase Syari’ah,
dalam arti penyelesaiannya berdasar prinsip syariah.
Dalam pasal 60 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang
Arbritrase dan alternatif penyelesaian sengketanya disebutkan,
putusan arbritrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum
tetap dan mengikat para pihak.208

208 Munir Fuady, Arbritrase Nasional, hal. 227



161
Namun apabila para pihak tidak melaksanakan putusan arbritrase
secara sukarela, maka salah satu pihak yang lain dapat memohonkan
eksekusi kepada Pengadilan Negeri.
b. Pada akad ijarah di BMT Safinah Klaten
Penyelesaian sengketa pada akad ijarah di BMT Safinah Klaten
dapat dilihat dalam klausulanya, yang bunyinya adalah sebagai
berikut ; Dalam pelaksanaan pembiayaan ini tidak diharapkan
terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, dikarenakan dasar transaksi
ini semata-mata karena Allah SWT, namun apabila terjadi sebaliknya
maka kedua belah pihak setuju menyelesaikan melalui peraturan atau
prosedur yang ada di BMT Safinah dan putusan akhir yang mengikat.
Dari klausula tersebut di atas, maka penyelesaian bagi nasabah
yang cidera janji diselesaikan dengan peraturan dan tata cara yang ada
di BMT sebagaimana diterangkan di muka. Dan penyelesaian yang
dilakukan BMT tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang
pasti dalam arti tidak dapat dieksekusi.
Dalam pembuatan akad ijarah di BMT Safinah Klaten tidak
mencantumkan klausula penyelesaian sengketa atau konflik merujuk
Badan Arbritrase Syari’ah sebagaimana difatwakan oleh Dewan
Syari’ah nasional.






162
















BAB VI
PENUTUP

A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang diuraikan pada bab-bab di atas dapat
disimpulkan sebagai berikut :



163
1. Pelaksanaan akad murabahah dan akad ijarah di BMT Safinah Klaten
sudah sesuai dengan hukum kontrak sebagaimana tersebut dalam pasal
1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
2. Pelaksanaan akad murabahah dan akad ijarah di BMT Safinah Klaten
belum sesuai dengan fiqih, masih mengandung garar.
3. Dalam akad murabahah dan akad ijarah di BMT Safinah Klaten ada
potensi konflik diantaranya :
- Adanya nasabah yang cidera janji atau wanprestasi,
- Dalam akad pemesanan barang belum dicantumkan tentang umur dan
pihak-pihak.
4. Penyelesaian konflik di BMT Safinah Klaten belum ditempuh menurut
jalur hukum yang diatur Undang-undang maupun petunjuk Dewan
Syari’ah Nasional, sehingga hasil penyelesaian konflik oleh BMT tersebut
tidak mempunyai kekuatan hukum yang pasti artinya tidak dapat
dieksekusi.


B. Saran-saran
Kepada para peneliti, untuk dilanjutkan penelitian ini tentang akad-akad
penghimpunan dana dan pembiayaan di BMT-BMT terutama aspek
pendanaan yang berasal dari bank. Aspek pembiayaan murabahah yang
berkaitan dengan kehendak nasabah yang menghendaki pinjam dana (hutang)
dan lain-lain.



164
Hendaknya pendekatan yang digunakan penelitian di BMT lebih dari satu,
agar dapat memperoleh hasil yang komprehensif.
Pada saat pembuatan akad murabahah di samping Nota Pembelian barang,
hendaknya juga memperlihatkan sebagian jenis-jenis pembelian barangnya.
Sebaiknya akad penitipan uang ijarah (sewa) dan akad wakalah dibuat
tersendiri sebelum dibuat akad ijarah, setelah dilaksanakan baru dibuat akad
ijarah.
Untuk penyelesaian konflik (sengketa) agar dalam pembuatan akad-akad
di BMT dicantumkan klausula penyelesaiannya sesuai dengan fatwa Dewan
Syariah Nasional, sehingga hasil dari penyelesaian itu dapat mempunyai
kepastian hukum.






DAFTAR PUSTAKA


As-Siddieqy, T.M. Hasbi.1984. Pengantar Fiqh Mu’amalah, Cetakan Kedua.
Jakarta : PT. Bulan Bintang.

Abubakar, Bahrun dkk. 1993. Terjemahan Tafsir Al Maraghi, Cetakan Kedua.
Semarang ; PT. Karya Toha Putra.




165
Antonio, Muhammad Syafi’i. 1999. Bank Syari’ah Suatu Pengenalan Umum.
Cetakan Pertama. Jakarta : Tazkia Institute.

----------------. 2001. Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktek. Cetakan Pertama.
Jakarta : Gema Insani Press.

Al-Mushlih, Abdullah dan Sholeh Ash-Shawi. 2004. Fiqh Ekonomi Keuangan
Islam. Penerjemah Abu Umar Basyir. Kata Pengantar Adiwarman
A. Karim. Cetakan Pertama. Jakarta : Darul Haq.

‘Aid, Abd Ar-Rahman Bin. 2004.’Aqad Al Muqawalah. Cetakan pertama, Riyad :
Maktabah Al-Mulk.

AK-Syahmin.2006. Hukum Kontrak Internasional. Jakarta : PT Raja Grafindo
Persada.

Anwar, Syamsul.2006.”Hukum Perjanjian Syari’ah’.. Yogyakarta : Tanpa Nama
Penerbit.

Asmuni. 2007.”Akad Dalam Perspektif Hukum Islam (Sebuah Catatan
Pengantar)”. Makalah Pelatihan.

----------------- . Tanpa Tahun.”Teori Penyelesaian Sengketa Di Lembaga
Keuangan Syari’ah Perspektif Hukum Islam”. Yogyakarta :
Tanpa Nama Penerbit.

Basyir, Ahmad Azhar. 2000. Asas-asas Hukum Muamalat. Yogyakarta :
UII Press.

Departemen Agama RI. 1989. Al-Qur’an Dan Terjemahan. Semarang :
CV. Toha Putra Semarang.




Djazuli, A.2006. Kaidah-kaidah Fikih. Cetakan Pertama. Jakarta : Kencana

Danupranata, Gita. 2006. Ekonomi Islam. Yogyakarta : UPFE-UMY

Dewi, Gemala dkk.2006. Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Cetakan Kedua.
Jakarta : Kencana.

Dahlan, Abdul Azis (ed). Ensiklopedi Hukum Islam.1996. Cetakan Pertama.
Jakarta : Ichtiar Baru Van Hoeve.




166
Fuady, Munir.2000. Arbritrase Nasional Alternatif Penyelesaian Sengketa
Bisnis. Cetakan Pertama. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Harahap, M.Yahya.1986. Segi-segi Hukum Perjanjian. Bandung : PT Citra
Aditya Bakti.

H.S. Salim. 2006. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak.
Cetakan Pertama. Jakarta : Sinar Grafika.


------------------ dkk. 2007. Perancangan Kontrak dan Memorandum of
Understanding. Cetakan Pertama. Jakarta : Sinar Grafika.


Haroen, Nasrun. 2007. Fiqh Muamalah. Cetakan Kedua. Jakarta : Gaya Media
Pratama.

Ilmi, Makhalul. 2002. Teori dan Praktek Lembaga Mikro Keuangan Syariah.
Cetakan Pertama. Yogyakarta : UII Press.

Ibrahim, Johnny. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif.
Malang : Bayu Media Publishing.

Kasmir. 2005. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT. Raja
Grafindo.

Kerjasama dewan Syariah Nasional MUI – Bank Indonesia. 2006. Himpunan
Fatwa Dewan Syariah Nasional. Cipasung Ciputat : CV. Gaung
Persada.

Karim, Adiwarman A. 2006. Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta :
PT.Raja Grafindo Persada.

Kholis, Nur. 2006. “Modul Transaksi Dalam Ekonomi Islam”. Yogyakarta :
Tanpa Nama Penerbit.

Mertokusumo, Sudikno. 1988. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta :
Liberty.

Manan, Abdul. 2000. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan
Peradilan Agama. Jakarta : Yayasan Al-Hikmah.

-------------------- . 2006. “Hukum Kontrak Dalam Sistem Ekonomi Syari’ah”.
Dalam Varia Peradilan. No. 247. Th. Ke. XXI.




167
Muhammad. 2000. Lembaga-lembaga Keuangan Umat Kontemporer.
Yogyakarta : UII Press.

Mu’allim, Amir dan Yusdani. 2001. Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam.
Yogyakarta : UII Press.

Majelis Ekonomi Pimpinan Pusat Muhamamdiyah Pusat Pembangunan Usaha
Kecil dan Kewirausahaan Muhammadiyah. 2002. Pedoman Cara
Pendirian BTM dan BMT di Lingkungan Muhammadiyah. Jakarta
: Tanpa Nama Penerbit.

Mas’adi, Ghufron A. 2002. Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta : PT. Raja
Grafindo Persada.

Miru, Ahmadi. 2007. Hukum Kontrak Perancangan Kontrak. Jakarta : PT. Raja
Grafindo Persada.

Nuh, Abd. Bin. Dan Oemar Bakry. 1964. Kamus Arab. Indonesia, Inggris.
Jakarta : Mutiara.

Nasution. S. 2003. Metode Research (Penelitian Ilmiah). Cetakan Keenam.
Jakarta : Bumi Kasara.

N.H., Muhammad Firdaus, dkk. Memahami Akad-akad Syari’ah. Jakarta :
Renaisan.

Narbuko, Cholid dan Abu Achmadi. 2005. Metodologi Penelitian. Jakarta :
PT. BumiAksara.

Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. 1992. Kumpulan Peraturan Undang-
undang Dalam Lingkungan Peradilan Agama. Tanpa Tempat
Penerbit : Tanpa Nama Penerbit.

PINBUK. Tanpa Tahun. Peraturan Dasar dan Contoh AD ART BMT. Jakarta :
wasantara Net. id.

------------------ . Tanpa Tahun. Pedoman Cara Pembentukan BMT. Jakarta.
Wasantara Net. id

Profil BMT Safinah Klaten. 2006.

------------------ . 2007. Simpanan BMT Safinah Klaten.

Rahman, Hasanuddin. 2003. Contract Draft ing Seri Ketrampilan Merancang
Kontrak Bisnis. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.




168
Ridwan, Muhammad.2004. Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil (BMT).
Yogyakarta : UII Press.

------------------. 2006. Sistem Dan Prosedur Pendirian Baitul Maal wa Tamwil
(BMT). Yogyakarta : Citra Media.

Rizky, Awalil. 2007. BMT Fakta dan Prospek Baitul Maal wat Tamwil.
Yogyakarta : UCY Press.

Raiwidjaya, I.G. 2007. Merancang Suatu Kontrak (Contract Drafting). Jakarta :
Ke Saint Blanc.

Sosroatmodjo, Arso Dan Wasit Aulawi. 1975. Hukum Perkawinan di Indonesia.
Jakarta : Bulan Bintang.

Sabiq, Sayyid. 1983. Fiqhus Sunnah. Tanpa Tempat Penerbit : Dar al-Fikr.

Subekti, R dan R. Tjitro Sudibio. 1985. Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Jakarta : Pradnya Paramita.

------------------. 1995. Aneka Perjanjian. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

------------------. 1996. Hukum Perjanjian. Yogyakarta : PT. Inter Masa.

Sigit, Soehardi. 1999. Pengantar Metodologi Penelitian Sosial. Tanpa Tempat
Penerbit : Tanpa Nama Penerbit.

Sholahuddin. M. 2006. Lembaga Ekonomi dan Keuangan Islam. Surakarta :
Muhamamdiyah University Press.

Saliman, Abdul Rasyid dkk. 2006. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan
Contoh Kasus. Jakarta : Kencana

Syahrani, Ridwan. 2006. Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata. Bandung :
PT. Alumni.

Soemitro, Ronny Hanitijo. 1990. Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri.
Jakarta : Ghalia Indonesia.

Syafei, Rachmat. 2006. Fiqih Muamalah. Bandung : Pustaka Setia.

Taufiq. 2006. “Nadhariyyatu Al-Uqud Al-Syar’iyyah”. Dalam Suara Uldilag III
(9) : 99. Jakarta.

Tim Penyusun PAS BMT 002. 2007. Pedoman Akad Syari’ah Pada BMT
(PAS BMT. 002). Tanpa Tempat Penerbit : BMT Center.



169

Widjaya, Gunawan. 2005. Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta : PT. Raja
Grafindo Persada.

Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqhu Al. Islam wa Adillatuhu. Diterjemahkan oleh Tim
Counter Part Bank Muamalat. 1999. Fiqh Muamalah Perbankan
Syari’ah. Jakarta : PT. Bank Muamalah Indonesia.



WAWANCARA :
M. Burhan Nasruddin .L Manajer Utama BMT Safinah Klaten
Danang Pontjo Sudibyo. Manajer Pembiayaan BMT Safinah Klaten.
Tugiman Hadi Brata. Pengurus BMT Safinah Klaten.























II
Lampiran 2

AKAD PEMESANAN BARANG

No. /PMN/BMT / bln/200….
Bismillahirrahmanirrahiim
“…….Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah
yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah dia bertaqwa kepada
Allah Tuhannya…….”
(Qs. Al-Baqarah (2) : 283)
Dengan berlindung kepada Allah dan senantiasa memohon Rahmat-Nya, Pada
hari ini : …………., tanggal : ………………….., tempat : …………….. saya :
Nama : …………………………………………..
Alamat : …………………………………………..
No. KTP : …………………………………………..
Memohon kepada KJKS BMT ……………………………… yang
berkedudukan di …………………………………. Untuk mengadakan
barang / barang-barang dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Jenis Barang, Spesifikasi, Jumlah dan harga.
No Barang Spesifikasi (*) Jumlah Harga Satuan Total









• Keterangan / Spesifikasi barang, tersebut dalam lampiran
2. Untuk pemenuhan pengadaan barang tersebut, maka saya mengikatkan diri
pada janji (akad) pemesanan barang kepada KJKS BMT……………..agar
membelikan untuk saya barang-barang dengan jenis, spesifikasi, jumlah serta
harga sebagaimana tercantum dalam butir 1.



III
3. Saya berjanji bahwa selambat-lambatnya ………. hari setelah barang
disediakan, saya akan membeli barang pesanan saya tersebut (Wa’ad
Murobahah).
4. Bahwa untuk menjamin kesungguhan dalam per mintaan pemesanan
barang/wa’ad pemesanan barang, maka saya bersepakat untuk membayar uang
sejumlah Rp. ……………… (…………………………………………………)
sebagai uang muka (Urbun) bagi pemesanan barang yang telah saya lakukan
sebagaimana tertulis dalam perjanjian ini.
5. Saya bersepakat bahwa dalam hal berjanjian berlangsung sebagaimana
ketentuan dan syarat, maka sejumlah uang yang telah saya bayar tersebut
berlaku sebagai uang muka bagi Perjanjian Jual Beli yang akan dibuat
dikemudian hari.
6. Saya bersepakat bahwa dalam hal dikemudian hari saya membatalkan
Perjanjian Pemesanan Barang ini secara sepihak, maka saya terikat untuk
memberikan ganti rugi (Ta’widh) sejumlah …………………………………
(……………………………………………………….) yang diambilkan dari
uang muka yang telah saya berikan tersebut.
7. Saya bersepakat bahwa dalam hal terjadi nilai uang muka lebih kecil dari nilai
ganti rugi, maka saya akan membayar kekurangannya.
Demikian Surat Perjanjian (akad) Pemesanan Barang ini dibuat dan telah saya
tandatangani dengan sukarela (ridlo) tanpa paksaan dari pihak manapun.



………………., …………… 200…
Pemesan



( ………………………… )




IV
Lampiran 3


AKAD WAKALAH
No. /WKL/BMT / bln/200…..

Bismillahirrahmanirrahiim
“…….Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah
yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah dia bertaqwa
kepada Allah Tuhannya…….”
(Qs. Al-Baqarah (2) : 283)

Dengan berlindung kepada Allah dan senantiasa memohon Rahmat-Nya, akad ini
dibuat dan ditandatangani pada hari : ………………, tanggal : …………………..,
tempat : ……………………………, oleh pihak sebagai berikut :
1. Nama : …………………………………….., Kepala Divisi Marketing Capem
……………………………….., dalam hal ini bertindak dalam jabatannya
tersebut, berdasarkan Surat Kuasa Manajer KJKS BMT ……………………,
yang dalam hal ini berwenang bertindak untuk dan atas nama Koperasi Jasa
Keuangan Syari’ah Baitul Maal Wattamwill ………………………………….,
yang berkedudukan dan berkantor di …………………………………………,
untuk selanjutnya disebut Pihak I …………………………………………….
2. Nama : …………………………………………., bertempat tinggal di ……….
………………….., kelurahan/Desa ………………………………………..,
kecamatan ……………….., Kabupaten ………………….., memiliki
No. KTP ……………………………., yang dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama pribadi/diri sendiri, yang untuk selanjutnya disebut Pihak II ……
…………………………………………………..
Kedua belah pihak bertindak dalam kedudukannya masing-masing sebagaimana
tersebut di atas, telah sepakat mengadakan perjanjian pemberian



V
kuasa/perwakailan (Wakalah) yang terikat dengan ketentuan dan syarat-syarat
sebagai berikut : ………………………..


Pasal I
PEMBERIAN KUASA DAN JANGKA WAKTU KUASA
Pihak I melimpahkan kekuasaannya kepada Pihak II secara khusus untuk
melakukan hal-hal sebagaimana berikut :
1. Memilihkan untuk Pihak I barang/barang-barang dengan jumlah, spesifikasi
dan harga yang telah disepakati bersama sebagaimana bunyi surat permohonan
Pembiayaan Murabahah dan Waad Pemesanan barang nomor ……………….,
yang dibuat oleh Pihak II, yang merupakan bagian yang menjadi satu kesatuan
dan tidak terpisahkan dari akad perjanjian ini.
2. Membayarkan untuk Pihak I barang-barang yang tertuang pada pasal 1ayat (1)
perjanjian ini.
3. Bertanda tangan untuk dan atas nama Pihak I terhadap barang-barang yang
telah dibeli dan menjadi konsekwensi dari berpindahnya kepemilikan atas
barang tersebut.
4. Kedua belah pihak telah bersepakat bahwa jangka waktu berlakunya akad
wakalah ini adalah ketika pihak II telah menyelesaikan semua kewajibannya
sesuai dengan bunyi ketentuan-ketentuan akad ini, atau selambat-lambatnya
……………. hari terhitung setelah ditandatangani akad ini atau tanggal ……..


Pasal II
PENITIPAN UANG
Pihak I sepakat bahwa untuk terpenuhinya ketentuan pasal 1, maka pihak I akan
menitipkan (Wadiah yad amanah) kepada pihak II, uang sejumlah Rp……………
(……………………………………………………………).





VI
Pasal III
PENITIPAN JAMINAN
Untuk menjamin kesungguhan dalam menjalankan akad wakalah ini maka pihak
II menitipkan jaminan berupa …………………………………..


Pasal IV
PERISTIWA CIDERA JANJI
Apabila terjadi hal-hal dibawah ini, setiap kejadian demikian, masing-masing
secara tersendiri atau bersama-sama disebut peristiwa cidera janji :
1. Kelalaian Pihak II untuk melaksanakan kewajiban menurut perjanjian ini
untuk memilih dan membayarkan barang sesuai ketentuan.
2. Apabila terdapat suatu janji, pernyataan, jaminan, atau kesepakatan menurut
perjanjian ini atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu surat,
sertifikat atau bukti-bukti lain yang perlu diadakan menurut Perjanjian ini atau
sehubungan dengan suatu perjanjian yang disebut dalam Perjanjian ini
ternyata tidak beres, tidak tepat atau menyesatkan.
3. Diputuskan oleh suatu pengadilan atau instansi Pemerintah lainnya bahwa
suatu perjanjian atau dokumen yang merupakan bukti kepemilikan atas barang
yang dipilih pihak II adalah tidak sah atau dengan cara yang lain tidak dapat
diberlakukan.
4. Jikalau Pihak II melanggar dan atau tidak dapat memenuhi peraturan-
peraturan dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini atau tidak dapat
memenuhi syarat-syarat perjanjian ini serta perjanjian- perjanjian lainnya yang
bersangkutan dan atau syarat-syarat serta ketentuan yang ditetaapkan oleh
KJKS/BMT ………….. baik surat-surat/dokumen-dokumen termasuk jaminan
yang diberikan.
5. Jikalau Pihak II tidak menjalankan wakalah dengan sungguh-sungguh dan atau
melanggar syar’i dan atau melanggar hukum yang berlaku maka seluruh akad
akan menjadi jatuh tempo dan seluruh kewajiban-kewajiban dan biaya-biaya
yang menjadi kewajiban Pihak II harus dibayarkan kepada Pihak I, dan Pihak I



VII
dapat mengambil tindakan apapun yang perlu yang berhubungan dengan
perjanjian ini.

Pasal V
KEADAAN MEMAKSA (FOR CE MAJEURE)
1. Apabila terjadi keterlambatan atau kegagalan salah satu untuk memenuhi
kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian ini, yang disebabkan oleh
karena keadaan yang memaksa seperti bencana alam, huru-hara dan sabotase,
dan tidak dapat dihindari dengan melakukan tindakan sepatutnya, maka
kerugian yang diakibatkan tersebut ditanggung secara bersama oleh para
pihak.
2. Dalam hal terjadi keadaan memaksa, pihak yang mengalami peristiwa yang
dikategorikan keadaan memaksa wajib memberitahukan secara tertulis tentang
hal tersebut kepada pihak lainnya dengan melampirkan bukti secukupnya dari
kepolisian atau instansi yang berwenang mengenai kejadian memaksa tersebut
selambat-lambatnya 14 hari sejak keadaan yang memaksa tersebut.
3. Apabila dalam waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana
ayat 2 belum atau tidak ada tanggapan dari pihak yang menerima
pemberitahuan, maka adanya peristiwa tersebut dianggap telah disetujui oleh
pihak tersebut.
4. Apabila keadaan memaksa tersebut mengakibatkan kegagalan dalam
pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini selama 3 bulan, maka
perjanjian ini dapat diakhiri dengan suatu perjanjian antara para pihak.


Pasal VI
ADDENDUM
Kedua belah pihak telah bersepakat, bahwa segala sesuatu yang belum diatur
dalam akad ini, akan diatur dalam addendum-addendum dan atau surat-surat dan
atau lampiran-lampiran yang akan dibuat dan menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dengan perjanjian ini.



VIII
Pasal VII
DOMISILI HUKUM
Tentang akad ini dan segala akibatnya, para pihak memilih domisili hukum yang
tetap dan umum di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri …….. di
…………………………

Pasal VIII
PASAL TAMBAHAN
Perjanjian ini ditanda tangani ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing
bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sama, ditanda
tangani kedua belah pihak dengan sukarela (saling ridlo) tanpa paksaan dari pihak
manapuin, serta disaksikan oleh :
1. ……………………………………
2. ……………………………………


…………….. , ……………. 200 …
Pihak I
Pihak II




( …………………………. )
( ……………………….. )

Saksi-saksi :
1. …………………………….
2. …………………………….










IX
Lampiran 4

AKAD WAAD WAKALAH
No. /WKL/BMT / bln/200…..

Bismillahirrahmanirrahiim
“…….Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah
yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah dia bertaqwa kepada
Allah Tuhannya…….”
(Qs. Al-Baqarah (2) : 283)
Dengan berlindung kepada Allah dan senantiasa memohon Rahmat-Nya, akad ini
dibuat dan ditandatangani pada hari : ………………, tanggal : …………………..,
tempat : ……………………………, oleh pihak sebagai berikut :
1. Nama : …………………………………….., Kepala Divisi Marketing Capem
……………………………….., dalam hal ini bertindak dalam jabatannya
tersebut, berdasarkan Surat Kuasa Manajer KJKS BMT ……………………,
yang dalam hal ini berwenang bertindak untuk dan atas nama Koperasi Jasa
Keuangan Syari’ah Baitul Maal Wattamwill ………………………………….,
yang berkedudukan dan berkantor di …………………………………………,
untuk selanjutnya disebut Pihak I …………………………………………….
2. Nama : …………………………………………., bertempat tinggal di ……….
………………….., kelurahan/Desa ………………………………………..,
kecamatan ……………….., Kabupaten ………………….., memiliki
No. KTP ……………………………., yang dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama pribadi/diri sendiri, yang untuk selanjutnya disebut Pihak II ……
…………………………………………………..
Kedua belah pihak bertindak dalam kedudukannya masing-masing
sebagaimana tersebut di atas, telah sepakat mengadakan perjanjian pemberian
kuasa/perwakilan (Wakalah) yang terikat dengan ketentuan dan syarat-syarat
sebagai berikut : ………………………..




X
Pasal I
PEMBERIAN KUASA DAN JANGKA WAKTU KUASA
Pihak I melimpahkan kekuasaannya kepada Pihak II secara khusus untuk
melakukan hal-hal sebagaimana berikut :
1. Memilihkan untuk Pihak I barang / barang-barang dengan jumlah, spesifikasi
dan harga yang telah disepakati bersama sebagaimana bunyi surat Perjanjian /
waad pemesanan barang nomor …………… yang dibuat oleh Pihak II, yang
merupakan bagian yang menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari akad
perjanjian ini.
2. Kedua belah pihak telah bersepakat bahwa jangka waktu berlakunya akad
wakalah ini adalah ………….. hari, sehingga selambat-lambatnya terhitung …
hari setelah ditanda tanganinya akad ini pihak II telah menyelesaikan semua
kewajibannya sesuai dengan bunyi ketentuan-ketentuan akad ini.

Pasal II
PEMBAYARAN BARANG
Pihak I sepakat bahwa untuk terpenuhinya akad Murabahah yang akan dibuat
kemudian, maka Pihak I akan membayarkan barang / barang-barang sebagaimana
yang tersebut dalam pasal 1

Pasal V
ADDENDUM
Kedua belah pihak telah bersepakat, bahwa segala sesuatu yang belum diatur
dalam akad ini, akan diatur dalam addendum-addendeum dan atau surat-surat dan
atau lampiran-lampiran yang akan dibuat dan menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dengan perjanjian ini.








XI
Pasal VI
PASAL TAMBAHAN
Perjanjian ini ditandatangani, dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing
mempunyai kekuatan pembuktian yang sama, ditanda tangani kedua belah pihak
dengan sukarela (saling ridlo) tanpa paksaan dari pihak manapun.



…………….. , ……………. 200 …
Pihak I
Pihak II




( …………………………. )
( ……………………….. )






















XII
Lampiran 5
NOTA PEMBELIAN BARANG

Kepada
Yth. : KJKS BMT ………………………
Di …………………………………

Dengan hormat,
Berikut ini rincian barang-barang yang telah anda beli dari kami, agar menjadi
periksa adanya.
No Barang Spesifikasi Jumlah Harga Satuan Total









Terima kasih, atas kerjasamanya.
…………….. , ……………………
TOKO / SUPLIER


( …………………… )










XIII
Lampiran 6
AKAD MURABAHAH
NO. /MRB/BMT/ / bln/200……
Bismillahirrohmanirrahim
“ Hai orang–orang yang beriman ! Janganlah kalian saling memakan (mengambil)
harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan sukarela diantaramu…..”
(Q.s. An-Nisa’ (4) : 29)
Dengan berlindung kepada Allah dan senantiasa memohon Rahmat-Nya akad ini
dibuat dan ditandatangani pada hari : ………………., tanggal : …………., tempat
: ……………………………., oleh para pihak sebagai berikut :
1. Nama : …………………………., Kepala Divisi Marketing Capem : ………
……………….., dalam hal ini berwenang bertindak untuk dan atas nama
Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah Baitul Maal Wattamwil …………………
……………………yang berkedudukan dan berkantor di ………………..
untuk selanjutnya disebut Pihak I.
2. Nama : ……………………………, bertempat tinggal di …………..……….
………………….., kelurahan/Desa ……………………………………..…..,
kecamatan ……………….., Kabupaten ………………………….., memiliki
No. KTP ……………………………., yang dalam hal ini telah mendapat
persetujuan isteri/suami bernama………………………. bertindak untuk dan
atas nama pribadi/diri sendiri, yang untuk selanjutnya disebut Pihak II …..…
Kedua belah pihak bertindak dalam kedudukannya masing-masing sebagaimana
tersebut di atas, telah sepakat mengadakan perjanjian jual beli (murabahah) yang
terikat dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
………………………..
Pasal 1
JUAL – BELI
Pihak I menjual barang kepada Pihak II berupa barang/barang-barang yang
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
akad perjanjian ini, sebesar : ……………………………………………………….



XIV
(……………………………………………………………………………).
Dengan perincian harga pokok sebesar :
………………………………………………………………………………………
(………………………………………………………………………………) dan
margin sebesar : …………………………… (……………………………
…………………………………………….)

Pasal II
SISTIM, JANGKA WAKTU PEMBAYARAN KEMBALI DAN
BIAYA-BIAYA
Pihak II sepakat untuk membeli barang sebagaimana tersebut pada pasal 1 dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut : ………………………………..
1. Sistim pembayaran adlah angsuran / jatuh tempo.
2. Tata cara pembayaran diatur pada lembar tersendiri yang merupakan bagian
yang melekat dan tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.
3. Jangka waktu pembayaran adalah ……….. oleh karena itu perjanjian jual beli
ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya. Adapun pelunasan pembayaran
dapat dilakukan sebelum jatuh tempo selambat-lambatnya akan jatuh tempo
pada …………….
4. Wajib membayar seluruh kewajiban yang muncul akibat adanya perjanjian
jual beli ini sampai dengan lunas penuh sebagaimana mestinya kepada Pihak I.
5. Dalam hal pembayaran angsuran yang dilakukan Pihak II sesuai kesepakatan
jatuh pada hari ahad dan atau hari libur umum atau hari bukan hari kerja
lainnya, maka pembayaran dilakukan pada hari sebelumnya tersebut.
6. Dalam hal terjadi kelalaian dalam membayar seperti apa yang diperjanjian
Pihak II sebagaimana bunyi perjanjian ini, maka segala ongkos penagihan,
denda, ganti rugi, termasuk juga biaya kuasa dari Pihak I, harus dipikul dan
dibebankan serta dibayar oleh Pihak II.






XV
Pasal III
PENGUTAMAAN PEMBAYARAN
Pihak II akan melakukan angsuran pembayaran sesuai dengan kesepakatan
sebagaimana bunyi pasal 2 berikut tata cara pembayarannya secara tertib dan
teratur dan akan lebih mengutamakan kewajiban pembayaran ini daripada
kewajiban pembayaran kepada pihak lain.

Pasal IV
PERNYATAAN JAMINAN
Untuk menjamin keamanan dan terpenuhinya akad sebagaimana tujuan perjanjian
jual beli ini, maka Pihak II menyerahkan jaminan.
1. Pihak II menyerahkan jaminan berupa : ……………………………………..
sebagai jaminan atas akad jual beli yangtelah disepakati ………………
2. Obyek jaminan menjadi milik Pihak I, sedang obyek jaminan tersebut tetap
berada pada kekuasaa Pihak II selaku peminjam pakai, obyek jaminan hanya
dapat dipergunakan oleh Pihak IImenurut sifat dan peruntukannya.
3. Pihak II berkewajiban untuk memelihara obyek jaminan tersebut dengan
sebaik-baiknya dan melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk
pemeliharaan dan perbaikan atas obyek jaminan atas biaya dan tanggungan
Pihak II sendiri serta membayar pajak, restribusi dan beban lainnya yang
berkaitan dengan itu.
4. Apabila bagian dan atau seluruhnya dari obyek jaminan tersebut rusak, hilang,
atau diantara obyek jaminan tersebut tidak dapat dipergunakan lagi, maka
Pihak II dengan ini mengikatkan diri untuk mengganti bagian dan atau
seluruhnya dari obyek jaminan sejenis dan atau yang nilainya setara dengan
yang digantikan serta disetujui oleh Pihak I.
5. Pihak II tidak berhak untuk melakukan penjaminan ulang atas obyek jaminan
dan juga tidak diperkenankan untuk membebankan dengan cara apapun,
menggadaikan atau menjual atau mengalihkan obyek jaminan kepada pihak
lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak I.



XVI
6. Pihak II bersedia dan bertanggungjawab untuk melepaskan hak atas jaminan
tersebut pada pasal IV ayat 1 kepada Pihak I, apabila Pihak II selama tiga
periode angsuran tidak memenuhi kewajibannya untuk mengangsur
sebagaimana diatur pada pasal II perjanjian ini. Dengan ini Pihak I memiliki
hak terhadap barang tersebut dengan tanpa sesuatu yang dikecualikan untuk
menarik jaminan dan atau untuk menjualnya kepada pihak manapun untuk
melunasi kewajiban Pihak II.

Pasal V
PERISTIWA CIDERA JANJI
Apabila terjadi hal-hal di bawah ini, setiap kejadian demikian, masing-masing
secara tersendiri atau bersama-sama disebut peristiwa cidera janji.
1. Kelalaian Pihak II untuk melaksanakan kewajiban menurut perjanjian ini
untuk memilih barang sesuai ketentuan.
2. Apabila terdapat suatu janji, pernyataan, jaminan atau kesepakatan menurut
perjanjian ini atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu surat,
sertifikat atau bukti-bukti lain yang perlu diadakan menurut Perjanjian ini atau
sehubungan dengan suatu perjanjian yang disebut dalam Perjanjian ini
ternyata tidak benar, tidak tepat atau menyesatkan.
3. Diputuskan oleh suatu pengadilan atau instansi Pemerintah lainnya bahwa
suatu perjanjian atau dokumen yang merupakan bukti kepemilikan atas barang
yang dipilih Pihak II adalah tidak sah atau dengan cara yang lain tidak dapat
diberlakukan.
4. Jikalau Pihak II melanggar dan atau tidak dapat memenuhi peraturan-
peraturan dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini atau tidak dapat
memenuhi syarat-syarat perjanjian ini serta perjanjian- perjanjian lainnya yang
bersangkutan dan atau syarat-syarat serta ketentuan yang ditetapkan oleh
KJKS / BMT …………… baik surat-surat / dokumen-dokumen termasuk
jaminan yang diberikan.
5. Jikalau Pihak II tidak menjalankan wakalah dengan sungguh-sungguh dan atau
melanggar syar’i dan atau melanggar hukum yang berlaku.



XVII
Maka seluruh akad akan menjadi jatuh tempo dan seluruh kewajiban-kewajiban
dan biaya-biaya yang menjadi kewajiban Pihak II harus dibayarkan kepada
Pihak I dan Pihak I dapat mengambil tindakan apapun yang perlu yang
berhubungan dengan perjanjian ini.

Pasal VI
KEADAAN MEMAKSA (FOR CE MAJEURE)
1. Apabila terjadi keterlambatan atau kegagalan salah satu pihak untuk
memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian ini, yang
disebabkan oleh karena keadaan yang memaksa seperti bencana alam, huru
hara dan sabotase, dan tidak dapat dihindari dengan melakukan tindakan
sepatutnya, maka kerugian yang diakibatkan tersebut ditanggung secara
bersama oleh para pihak.
2. Dalam hal terjadi keadaan memaksa, pihak yang mengalami peristiwa yang
dikategorikan keadaa memaksa wajib memberitahukan secara tertulis tentang
hal tersebut kepada pihak lainnya dengan melampirkan bukti secukupnya dari
kepolisian atau instansi yang berwenang mengenai kejadian memaksa tersebut
selambat-lambatnya 14 hari terhitung sejak keaddan yang memaksa tersebut.
3. Apabila dalam waktu 30 hari sejak diterimanya pemberiitahuan sebagaimana
ayat 2 tersebut belum atau tidak ada tanggapan dari pihak yang menerima
pemberitahuan, maka adanya peristiwa tersebut dianggap telah disetujui oleh
pihak tersebut.
4. Apabila keadan memaksa tersebut mengakibatkan kegagalan dalam
pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini selama 3 bulan, maka
perjanjian ini dapat diakhiri dengan suatu perjanjian antara para pihak.









XVIII
Pasal VII
ADDENDUM
Kedua belah pihak telah sepakat, bahwa segala sesuatu yang belum diatur dalam
akad ini, akan diatur dalam addendum-adendum dan atau surat-surat dan atau
lampiran-lampiran yang akan dibuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dengan perjanjian ini.

Pasal VIII
DOMISILI HUKUM
Tentang akad ini dan segala akibatnya, para pihak memilih domisili hukum
yangtetap dan umum di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri ………. di
………….

Pasal IX
PASAL TAMBAHAN
AKAD
sama, ditanda tangani kedua belah pihak dengan sukarela (saling ridlo) tanpa
paksaan dari pihak manapuin, serta disaksikan oleh :
1. ……………………………………
2 ……………………………………


…………….. , ……………. 200 …
Pihak I
Pihak II




( …………………………. )
( ……………………….. )

Saksi-saksi :
1. …………………………….
2. …………………………….




XIX
Lampiran 7

AKAD PE MBIAYAAN IJARAH
No. Akad : 2.02.05.00000

Bimillahirrahmanirrahiim
“Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad (perjanjian) itu,
cukupkanlah takaran jangan kamu menjadi orang-orang yang merugi.”
(Surat Al Maaidah : 181)

Perjanjian pembiayaan ini ditandatangani dan dibuat pada hari : …………..
tanggal … / … / … oleh dan antara :
I. KSU BMT SAFINAH Jl. Pramuka No. 60 Klaten.
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK I (BMT) dalam hal ini diwakili
oleh :
Nama : ………………………
Jabatan : ………………………
Dalam hal ini bertindak dalam hal kedudukan dari dan oleh karenanya
bertindak dan atas nama seperti kepentingan BMT.
II. Nama : ……………………….
No. rek : ………………………
Alamat : ....................................
Tempat Lahir : ……………………….
Tanggal lahir : …… / …… / ………..
Pekerjaan : ………………………
Untuk selanjutnya disebut PIHAK II (Nasabah)








XX
Telah bersepakat melaksanakan perjanjian Pembiayaan Ijarah dengan ketentuan
yang tercantum pada pasal-pasal sebagai berikut :

Pasal 1
Perjanjian pembiayaan ini dilandasi oleh Ketaqwaan kepada Allah SWT saling
percaya Ukhuwah Islamiyah dan rasa tanggung jawab.

Pasal 2
Bahwa PIHAK I dengan ini menyerahkan uang sebesar Rp. 0 kepada PIHAK II
untuk biaya ……………
Pasal 3
PIHAK II bertindak mewakili PIHAK I, melakukan urusan pada pasal 2.

Pasal 4
Selanjutnya barang / jasa pada psal 2 tersebut, disewa oleh PIHAK II dari PIHAK
I dengan harga : Rp. 0
Pasal 5
Pembayaran sewa akan dilakukan secara mengangsur kepada PIHAK I, dengan
ketentuan sebagai berikut :
1. Pembayaran akan dilakukan selama 0 kali, selama ………………..
2. Pembayaran angsuran, pertama kali dilakukan pada tanggal …. / …. / …… ,
dan angsuran berikutnya dilakukan setiap …. jatuh tempo tanggal …. / ….. /
……..
3. Biaya administrasi sejumlah Rp. 0 dibebankan kepada Pihak II.
4. Besarnya pembayaran anngsuran : Rp. 0
Dengan rincian sebagai berikut : Sewa Pokok : Rp. 0
Mark Up : Rp. 0







XXI
Pasal 6
Untuk menambah rasa tanggung jawab maka PIHK II bersedia melampirkan salah
satu barang berupa :

Pasal 7
Berhubung dengan pasal 6, permasalahan aturan pembiayan mengalami hal-hal
yang tidak diinginkan dan mengalami jalan akhir maka PIHAK I berwenang
penuh akan barang jaminan tersebut.

Pasal 8
Pembayaran Angsuran dan pemberian Bagi Hasil dari PIHAK II kepada PIHAK I
diserahkan ke kantor BMT Safinah Jl. Pramuka No. 60 Klaten pada jam
pelayanan kas.
Pasal 9
Dalam pelaksanaan pembiayaan ini tidak diharapkan terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan, dikarenakan dasar transaksi ini semata-mata karena Allah SWT
namun apabila terjadi sebaliknya maka kedua belah pihak setuju menyelesikan
melalui peraturan atau prosedur yang ada di BMT SAFINAH dan putusan akhir
yang mengikat.















XXII
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenar-benarnya tanpa
ada unsur paksaan dari pihak manapun.
Semoga Allah memudahkan segala Ikhtiar kita. Amin.

Pihak II
Pihak I
Saksi-saksi :
Isteri / Suami :
……………………
……………………….
……………………….
…………………….



Mengetahui
Pengurus KSU BMT Safinah,
Menajer KSU BMT Safinah,




…………………
……………………


















XXIII
WAWANCARA TESIS

1. Sejarah berdirinya BMT Safinah Klaten.
2. Pertama berdiri berapa orang ?
Sekarang sudah berapa orang ?
(Pendiri, Pengurus, Pengelola, Anggota)
3. Berapa orang yang bertempat tinggal di sekitar BMT ini ?
4. BMT Safinah terletak di desa ?
5. Denah kerja BMT meliputi wilayah ?
6. Visi BMT Safinah Klaten ?
Misi BMT Safinah Klaten ?
Tujuan BMT Safinah Klaten ?
Prinsip-prinsip BMT Safinah Klaten ?
7. Asas/Landasan BMT Safinah Klaten dan legalitas hukumnya !
8. Modal BMT Safinah Klaten hingga Juli 2007 sudah berapa ?
9. Modal yang telah beredar hingga Juli tahun 2007 berapa ?
10. Jumlah nasabah hingga bulan Juli tahun 2007 berapa ? Pada tahun 2006 ada
berapa nasabah ? Tahun 2007 ada berapa ?
11. Pengelolaan dana BMT Safinah Klaten meliputi ?
(Dana Pihak I, dana Pihak II (pinjam dari luar), Dana Pihak Ke III
(Simpanan)).
12. Produk-produk BMT Safinah Klaten apa saja ?
13. Prosedur Nasabah mendapatkan pembiayaan sampai dengan penanda tanganan
akad.
a. Prosedur Murabahah
b. Prosedur Mudharabah
c. Prosedur Ijarah.
14. Produk-produk yang macet BMT Safinah Klaten apa saja ?
15. Sebab-sebabya ?
16. Bagaimana penyelesaiannya produk yang macet ?




XXIV
PROSEDUR AKAD
- Nama Pimpinan / pengelola BMT Safinah Klaten :
- Alamat Rumah

A. AKAD MURABAHAH
1. Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan secara tertulis :
a. Ya
b. Tidak
2. Nasabah datang menghadap sendiri :
a. Ya
b. Tidak
3. Usia nasabah rata-rata berusia :
a. 21 tahun
b. Di atas 21 tahun
4. Apa ada nasabah di bawah usia 21 tahun :
a. Ada
b. Tidak ada
c. Ada tetapi sudah nikah
5. Barang yang dimohonkan nasabah :
a. Ada
b. Belum ada
c. Tidak ada
d. Atau ………….
6. Barang yang dimohonkan nasabah :
a. Barangnya jelas
b. Barangnya tidak jelas
c. Belum jelas
7. Barang yang dimohonkan nasabah :
a. Barangnya halal
b. Barangnya tidak halal




XXV
8. Dalam penentuan margin / keuntungan :
a. Musyawarah dengan nasabah
b. Tidak ada musyawarah
9. Besarnya margin / keuntungan :
a. Ditentukan dulu
b. Berdasarkan hasil musywarah
10. Margin / keuntungan sebesar rata-rata :
a. 1 %
b. 1 ½%
c. 2%
d. 2½%
e. Atau berapa ….. %
11. Apa ada batasan pengambilan margin / keuntungan :
a. Ada, yakni … s/d ……%
b. Tidak ada
c. Belum jelas
12. Dalam kesepakatan akad, nasabah dalam keadaan :
a. Rela
b. Tidak rela
c. Keberatan
13. Sebelum penanda tanganan akad nasabah dalam keadaan :
a. Sudah paham
b. Belum paham
c. Tidak paham
14. Setelah terjadinya akad nasabah menerima :
a. Bentuk barang
b. Bentuk uang
c. Atau …………






XXVI
15. Pembuatan akad apakah pakai jasa notaris :
a. Ya
b. Tidak
c. Atau ……….
16. Apa ada beban pajak :
a. Ada
b. Tidak ada

B. AKAD IJARAH
1. Barang yang disewakan merupakan hak milik yang menyewakan :
a. Ya
b. Bukan
c. Tidak jelas
2. Barang yang disewakan mengandung manfaat :
a. Ya
b. Tidak
c. Tidak jelas
3. Bila barang yang disewakan milik orang lain, harus ada ijin pemiliknya :
a. Ya
b. Tidak perlu
4. Saat berlangsungnya akad barangnya disyaratkan harus ada dan jelas :
a. Ya
b. Tidak ada
c. Atau tidak disyaratkan
5. Saat berlangsungnya akad lamanya waktu sewa ditentukan :
a. Ya
b. Belum ditentukan
c. Tidak ditentukan
6. Saat berlangsungnya akad ongkos / harga sewa ditentukan / diketahui
dulu :
a. Ya



XXVII
b. Belum ditentukan
c. Tidak ditentukan dulu
7. Harga sewa / ongkos sewa yang telah ditentukan kedua belah pihak :
a. Sepakat / rela
b. Tidak sepakat
c. Belum sepakat
8. Pembayaran sewa oleh para nasabah dilakukan :
a. Diangsur tiap bulan
b. Tidak diangsur
c. Dibayar kontan
9. Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT) proses akad pemindahan hal milik
barang dilakukan pada awal sewa :
a. Ya
b. Tidak
10. Proses akad pemindahan hak milik barang (IMBT) dilakukan pada akhir
masa sewa :
a. Ya
b. Tidak
11. Saat penanda tanganan akad nasabah :
a. Sudah paham
b. Belum paham
c. Tidak paham






ii
Lampiran 2

AKAD PEMESANAN BARANG

No. /PMN/BMT / bln/200….
Bismillahirrahmanirrahiim
“…….Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah
yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah dia bertaqwa kepada
Allah Tuhannya…….”
(Qs. Al-Baqarah (2) : 283)
Dengan berlindung kepada Allah dan senantiasa memohon Rahmat-Nya, Pada
hari ini : …………., tanggal : ………………….., tempat : …………….. saya :
Nama : …………………………………………..
Alamat : …………………………………………..
No. KTP : …………………………………………..
Memohon kepada KJKS BMT ……………………………… yang
berkedudukan di …………………………………. Untuk mengadakan
barang / barang-barang dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Jenis Barang, Spesifikasi, Jumlah dan harga.
No Barang Spesifikasi (*) Jumlah Harga Satuan Total


• Keterangan / Spesifikasi barang, tersebut dalam lampiran
2. Untuk pemenuhan pengadaan barang tersebut, maka saya mengikatkan diri
pada janji (akad) pemesanan barang kepada KJKS BMT……………..agar
membelikan untuk saya barang-barang dengan jenis, spesifikasi, jumlah serta
harga sebagaimana tercantum dalam butir 1.



iii
3. Saya berjanji bahwa selambat-lambatnya ………. hari setelah barang
disediakan, saya akan membeli barang pesanan saya tersebut (Wa’ad
Murobahah).
4. Bahwa untuk menjamin kesungguhan dalam per mintaan pemesanan
barang/wa’ad pemesanan barang, maka saya bersepakat untuk membayar uang
sejumlah Rp. ……………… (…………………………………………………)
sebagai uang muka (Urbun) bagi pemesanan barang yang telah saya lakukan
sebagaimana tertulis dalam perjanjian ini.
5. Saya bersepakat bahwa dalam hal berjanjian berlangsung sebagaimana
ketentuan dan syarat, maka sejumlah uang yang telah saya bayar tersebut
berlaku sebagai uang muka bagi Perjanjian Jual Beli yang akan dibuat
dikemudian hari.
6. Saya bersepakat bahwa dalam hal dikemudian hari saya membatalkan
Perjanjian Pemesanan Barang ini secara sepihak, maka saya terikat untuk
memberikan ganti rugi (Ta’widh) sejumlah …………………………………
(……………………………………………………….) yang diambilkan dari
uang muka yang telah saya berikan tersebut.
7. Saya bersepakat bahwa dalam hal terjadi nilai uang muka lebih kecil dari nilai
ganti rugi, maka saya akan membayar kekurangannya.
Demikian Surat Perjanjian (akad) Pemesanan Barang ini dibuat dan telah saya
tandatangani dengan sukarela (ridlo) tanpa paksaan dari pihak manapun.



………………., …………… 200…
Pemesan



( ………………………… )




iv
Lampiran 3


AKAD WAKALAH
No. /WKL/BMT / bln/200…..

Bismillahirrahmanirrahiim
“…….Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah
yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah dia bertaqwa
kepada Allah Tuhannya…….”
(Qs. Al-Baqarah (2) : 283)

Dengan berlindung kepada Allah dan senantiasa memohon Rahmat-Nya, akad ini
dibuat dan ditandatangani pada hari : ………………, tanggal : …………………..,
tempat : ……………………………, oleh pihak sebagai berikut :
1. Nama : …………………………………….., Kepala Divisi Marketing Capem
……………………………….., dalam hal ini bertindak dalam jabatannya
tersebut, berdasarkan Surat Kuasa Manajer KJKS BMT ……………………,
yang dalam hal ini berwenang bertindak untuk dan atas nama Koperasi Jasa
Keuangan Syari’ah Baitul Maal Wattamwill ………………………………….,
yang berkedudukan dan berkantor di …………………………………………,
untuk selanjutnya disebut Pihak I …………………………………………….
2. Nama : …………………………………………., bertempat tinggal di ……….
………………….., kelurahan/Desa ………………………………………..,
kecamatan ……………….., Kabupaten ………………….., memiliki
No. KTP ……………………………., yang dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama pribadi/diri sendiri, yang untuk selanjutnya disebut Pihak II ……
…………………………………………………..
Kedua belah pihak bertindak dalam kedudukannya masing-masing sebagaimana
tersebut di atas, telah sepakat mengadakan perjanjian pemberian



v
kuasa/perwakailan (Wakalah) yang terikat dengan ketentuan dan syarat-syarat
sebagai berikut : ………………………..


Pasal I
PEMBERIAN KUASA DAN JANGKA WAKTU KUASA
Pihak I melimpahkan kekuasaannya kepada Pihak II secara khusus untuk
melakukan hal-hal sebagaimana berikut :
1. Memilihkan untuk Pihak I barang/barang-barang dengan jumlah, spesifikasi
dan harga yang telah disepakati bersama sebagaimana bunyi surat permohonan
Pembiayaan Murabahah dan Waad Pemesanan barang nomor ……………….,
yang dibuat oleh Pihak II, yang merupakan bagian yang menjadi satu kesatuan
dan tidak terpisahkan dari akad perjanjian ini.
2. Membayarkan untuk Pihak I barang-barang yang tertuang pada pasal 1ayat (1)
perjanjian ini.
3. Bertanda tangan untuk dan atas nama Pihak I terhadap barang-barang yang
telah dibeli dan menjadi konsekwensi dari berpindahnya kepemilikan atas
barang tersebut.
4. Kedua belah pihak telah bersepakat bahwa jangka waktu berlakunya akad
wakalah ini adalah ketika pihak II telah menyelesaikan semua kewajibannya
sesuai dengan bunyi ketentuan-ketentuan akad ini, atau selambat-lambatnya
……………. hari terhitung setelah ditandatangani akad ini atau tanggal ……..


Pasal II
PENITIPAN UANG
Pihak I sepakat bahwa untuk terpenuhinya ketentuan pasal 1, maka pihak I akan
menitipkan (Wadiah yad amanah) kepada pihak II, uang sejumlah Rp……………
(……………………………………………………………).



vi
Pasal III
PENITIPAN JAMINAN
Untuk menjamin kesungguhan dalam menjalankan akad wakalah ini maka pihak
II menitipkan jaminan berupa …………………………………..


Pasal IV
PERISTIWA CIDERA JANJI
Apabila terjadi hal-hal dibawah ini, setiap kejadian demikian, masing-masing
secara tersendiri atau bersama-sama disebut peristiwa cidera janji :
1. Kelalaian Pihak II untuk melaksanakan kewajiban menurut perjanjian ini
untuk memilih dan membayarkan barang sesuai ketentuan.
2. Apabila terdapat suatu janji, pernyataan, jaminan, atau kesepakatan menurut
perjanjian ini atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu surat,
sertifikat atau bukti-bukti lain yang perlu diadakan menurut Perjanjian ini atau
sehubungan dengan suatu perjanjian yang disebut dalam Perjanjian ini
ternyata tidak beres, tidak tepat atau menyesatkan.
3. Diputuskan oleh suatu pengadilan atau instansi Pemerintah lainnya bahwa
suatu perjanjian atau dokumen yang merupakan bukti kepemilikan atas barang
yang dipilih pihak II adalah tidak sah atau dengan cara yang lain tidak dapat
diberlakukan.
4. Jikalau Pihak II melanggar dan atau tidak dapat memenuhi peraturan-
peraturan dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini atau tidak dapat
memenuhi syarat-syarat perjanjian ini serta perjanjian- perjanjian lainnya yang
bersangkutan dan atau syarat-syarat serta ketentuan yang ditetaapkan oleh
KJKS/BMT ………….. baik surat-surat/dokumen-dokumen termasuk jaminan
yang diberikan.
5. Jikalau Pihak II tidak menjalankan wakalah dengan sungguh-sungguh dan atau
melanggar syar’i dan atau melanggar hukum yang berlaku maka seluruh akad
akan menjadi jatuh tempo dan seluruh kewajiban-kewajiban dan biaya-biaya
yang menjadi kewajiban Pihak II harus dibayarkan kepada Pihak I, dan Pihak I



vii
dapat mengambil tindakan apapun yang perlu yang berhubungan dengan
perjanjian ini.

Pasal V
KEADAAN MEMAKSA (FOR CE MAJEURE)
1. Apabila terjadi keterlambatan atau kegagalan salah satu untuk memenuhi
kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian ini, yang disebabkan oleh
karena keadaan yang memaksa seperti bencana alam, huru-hara dan sabotase,
dan tidak dapat dihindari dengan melakukan tindakan sepatutnya, maka
kerugian yang diakibatkan tersebut ditanggung secara bersama oleh para
pihak.
2. Dalam hal terjadi keadaan memaksa, pihak yang mengalami peristiwa yang
dikategorikan keadaan memaksa wajib memberitahukan secara tertulis tentang
hal tersebut kepada pihak lainnya dengan melampirkan bukti secukupnya dari
kepolisian atau instansi yang berwenang mengenai kejadian memaksa tersebut
selambat-lambatnya 14 hari sejak keadaan yang memaksa tersebut.
3. Apabila dalam waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana
ayat 2 belum atau tidak ada tanggapan dari pihak yang menerima
pemberitahuan, maka adanya peristiwa tersebut dianggap telah disetujui oleh
pihak tersebut.
4. Apabila keadaan memaksa tersebut mengakibatkan kegagalan dalam
pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini selama 3 bulan, maka
perjanjian ini dapat diakhiri dengan suatu perjanjian antara para pihak.


Pasal VI
ADDENDUM
Kedua belah pihak telah bersepakat, bahwa segala sesuatu yang belum diatur
dalam akad ini, akan diatur dalam addendum-addendum dan atau surat-surat dan
atau lampiran-lampiran yang akan dibuat dan menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dengan perjanjian ini.



viii
Pasal VII
DOMISILI HUKUM
Tentang akad ini dan segala akibatnya, para pihak memilih domisili hukum yang
tetap dan umum di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri …….. di
…………………………

Pasal VIII
PASAL TAMBAHAN
Perjanjian ini ditanda tangani ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing
bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sama, ditanda
tangani kedua belah pihak dengan sukarela (saling ridlo) tanpa paksaan dari pihak
manapuin, serta disaksikan oleh :
1. ……………………………………
2. ……………………………………


…………….. , ……………. 200 …
Pihak I
Pihak II




( …………………………. )
( ……………………….. )

Saksi-saksi :
1. …………………………….
2. …………………………….




ix
Lampiran 4

AKAD WAAD WAKALAH
No. /WKL/BMT / bln/200…..

Bismillahirrahmanirrahiim
“…….Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah
yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah dia bertaqwa kepada
Allah Tuhannya…….”
(Qs. Al-Baqarah (2) : 283)
Dengan berlindung kepada Allah dan senantiasa memohon Rahmat-Nya, akad ini
dibuat dan ditandatangani pada hari : ………………, tanggal : …………………..,
tempat : ……………………………, oleh pihak sebagai berikut :
1. Nama : …………………………………….., Kepala Divisi Marketing Capem
……………………………….., dalam hal ini bertindak dalam jabatannya
tersebut, berdasarkan Surat Kuasa Manajer KJKS BMT ……………………,
yang dalam hal ini berwenang bertindak untuk dan atas nama Koperasi Jasa
Keuangan Syari’ah Baitul Maal Wattamwill ………………………………….,
yang berkedudukan dan berkantor di …………………………………………,
untuk selanjutnya disebut Pihak I …………………………………………….
2. Nama : …………………………………………., bertempat tinggal di ……….
………………….., kelurahan/Desa ………………………………………..,
kecamatan ……………….., Kabupaten ………………….., memiliki
No. KTP ……………………………., yang dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama pribadi/diri sendiri, yang untuk selanjutnya disebut Pihak II ……
…………………………………………………..
Kedua belah pihak bertindak dalam kedudukannya masing-masing
sebagaimana tersebut di atas, telah sepakat mengadakan perjanjian pemberian
kuasa/perwakilan (Wakalah) yang terikat dengan ketentuan dan syarat-syarat
sebagai berikut : ………………………..




x
Pasal I
PEMBERIAN KUASA DAN JANGKA WAKTU KUASA
Pihak I melimpahkan kekuasaannya kepada Pihak II secara khusus untuk
melakukan hal-hal sebagaimana berikut :
1. Memilihkan untuk Pihak I barang / barang-barang dengan jumlah, spesifikasi
dan harga yang telah disepakati bersama sebagaimana bunyi surat Perjanjian /
waad pemesanan barang nomor …………… yang dibuat oleh Pihak II, yang
merupakan bagian yang menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari akad
perjanjian ini.
2. Kedua belah pihak telah bersepakat bahwa jangka waktu berlakunya akad
wakalah ini adalah ………….. hari, sehingga selambat-lambatnya terhitung …
hari setelah ditanda tanganinya akad ini pihak II telah menyelesaikan semua
kewajibannya sesuai dengan bunyi ketentuan-ketentuan akad ini.

Pasal II
PEMBAYARAN BARANG
Pihak I sepakat bahwa untuk terpenuhinya akad Murabahah yang akan dibuat
kemudian, maka Pihak I akan membayarkan barang / barang-barang sebagaimana
yang tersebut dalam pasal 1

Pasal V
ADDENDUM
Kedua belah pihak telah bersepakat, bahwa segala sesuatu yang belum diatur
dalam akad ini, akan diatur dalam addendum-addendeum dan atau surat-surat dan
atau lampiran-lampiran yang akan dibuat dan menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dengan perjanjian ini.



xi
Pasal VI
PASAL TAMBAHAN
Perjanjian ini ditandatangani, dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing
mempunyai kekuatan pembuktian yang sama, ditanda tangani kedua belah pihak
dengan sukarela (saling ridlo) tanpa paksaan dari pihak manapun.



…………….. , ……………. 200 …
Pihak I
Pihak II




( …………………………. )
( ……………………….. )






xii
Lampiran 5
NOTA PEMBELIAN BARANG

Kepada
Yth. : KJKS BMT ………………………
Di …………………………………

Dengan hormat,
Berikut ini rincian barang-barang yang telah anda beli dari kami, agar menjadi
periksa adanya.
No Barang Spesifikasi Jumlah Harga Satuan Total


Terima kasih, atas kerjasamanya.
…………….. , ……………………
TOKO / SUPLIER


( …………………… )


xiii
AKAD MURABAHAH
NO. /MRB/BMT/ / bln/200……
Bismillahirrohmanirrahim
“ Hai orang–orang yang beriman ! Janganlah kalian saling memakan (mengambil)
harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan sukarela diantaramu…..”
(Q.s. An-Nisa’ (4) : 29)
Dengan berlindung kepada Allah dan senantiasa memohon Rahmat-Nya akad ini
dibuat dan ditandatangani pada hari : ………………., tanggal : …………., tempat
: ……………………………., oleh para pihak sebagai berikut :
1. Nama : …………………………., Kepala Divisi Marketing Capem : ………
……………….., dalam hal ini berwenang bertindak untuk dan atas nama
Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah Baitul Maal Wattamwil …………………
……………………yang berkedudukan dan berkantor di ………………..
untuk selanjutnya disebut Pihak I.
2. Nama : ……………………………, bertempat tinggal di …………..……….
………………….., kelurahan/Desa ……………………………………..…..,
kecamatan ……………….., Kabupaten ………………………….., memiliki
No. KTP ……………………………., yang dalam hal ini telah mendapat
persetujuan isteri/suami bernama………………………. bertindak untuk dan
atas nama pribadi/diri sendiri, yang untuk selanjutnya disebut Pihak II …..…
Kedua belah pihak bertindak dalam kedudukannya masing-masing sebagaimana
tersebut di atas, telah sepakat mengadakan perjanjian jual beli (murabahah) yang
terikat dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
………………………..
Pasal 1
JUAL – BELI
Pihak I menjual barang kepada Pihak II berupa barang/barang-barang yang
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
akad perjanjian ini, sebesar : ……………………………………………………….
(……………………………………………………………………………).


xiv
Dengan perincian harga pokok sebesar :
………………………………………………………………………………………
(………………………………………………………………………………) dan
margin sebesar : …………………………… (……………………………
…………………………………………….)

Pasal II
SISTIM, JANGKA WAKTU PEMBAYARAN KEMBALI DAN
BIAYA-BIAYA
Pihak II sepakat untuk membeli barang sebagaimana tersebut pada pasal 1 dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut : ………………………………..
1. Sistim pembayaran adlah angsuran / jatuh tempo.
2. Tata cara pembayaran diatur pada lembar tersendiri yang merupakan bagian
yang melekat dan tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.
3. Jangka waktu pembayaran adalah ……….. oleh karena itu perjanjian jual beli
ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya. Adapun pelunasan pembayaran
dapat dilakukan sebelum jatuh tempo selambat-lambatnya akan jatuh tempo
pada …………….
4. Wajib membayar seluruh kewajiban yang muncul akibat adanya perjanjian
jual beli ini sampai dengan lunas penuh sebagaimana mestinya kepada Pihak I.
5. Dalam hal pembayaran angsuran yang dilakukan Pihak II sesuai kesepakatan
jatuh pada hari ahad dan atau hari libur umum atau hari bukan hari kerja
lainnya, maka pembayaran dilakukan pada hari sebelumnya tersebut.
6. Dalam hal terjadi kelalaian dalam membayar seperti apa yang diperjanjian
Pihak II sebagaimana bunyi perjanjian ini, maka segala ongkos penagihan,
denda, ganti rugi, termasuk juga biaya kuasa dari Pihak I, harus dipikul dan
dibebankan serta dibayar oleh Pihak II.


xv
Pasal III
PENGUTAMAAN PEMBAYARAN
Pihak II akan melakukan angsuran pembayaran sesuai dengan kesepakatan
sebagaimana bunyi pasal 2 berikut tata cara pembayarannya secara tertib dan
teratur dan akan lebih mengutamakan kewajiban pembayaran ini daripada
kewajiban pembayaran kepada pihak lain.

Pasal IV
PERNYATAAN JAMINAN
Untuk menjamin keamanan dan terpenuhinya akad sebagaimana tujuan perjanjian
jual beli ini, maka Pihak II menyerahkan jaminan.
1. Pihak II menyerahkan jaminan berupa : ……………………………………..
sebagai jaminan atas akad jual beli yangtelah disepakati ………………
2. Obyek jaminan menjadi milik Pihak I, sedang obyek jaminan tersebut tetap
berada pada kekuasaa Pihak II selaku peminjam pakai, obyek jaminan hanya
dapat dipergunakan oleh Pihak IImenurut sifat dan peruntukannya.
3. Pihak II berkewajiban untuk memelihara obyek jaminan tersebut dengan
sebaik-baiknya dan melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk
pemeliharaan dan perbaikan atas obyek jaminan atas biaya dan tanggungan
Pihak II sendiri serta membayar pajak, restribusi dan beban lainnya yang
berkaitan dengan itu.
4. Apabila bagian dan atau seluruhnya dari obyek jaminan tersebut rusak, hilang,
atau diantara obyek jaminan tersebut tidak dapat dipergunakan lagi, maka
Pihak II dengan ini mengikatkan diri untuk mengganti bagian dan atau
seluruhnya dari obyek jaminan sejenis dan atau yang nilainya setara dengan
yang digantikan serta disetujui oleh Pihak I.
5. Pihak II tidak berhak untuk melakukan penjaminan ulang atas obyek jaminan
dan juga tidak diperkenankan untuk membebankan dengan cara apapun,
menggadaikan atau menjual atau mengalihkan obyek jaminan kepada pihak
lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak I.


xvi
6. Pihak II bersedia dan bertanggungjawab untuk melepaskan hak atas jaminan
tersebut pada pasal IV ayat 1 kepada Pihak I, apabila Pihak II selama tiga
periode angsuran tidak memenuhi kewajibannya untuk mengangsur
sebagaimana diatur pada pasal II perjanjian ini. Dengan ini Pihak I memiliki
hak terhadap barang tersebut dengan tanpa sesuatu yang dikecualikan untuk
menarik jaminan dan atau untuk menjualnya kepada pihak manapun untuk
melunasi kewajiban Pihak II.

Pasal V
PERISTIWA CIDERA JANJI
Apabila terjadi hal-hal di bawah ini, setiap kejadian demikian, masing-masing
secara tersendiri atau bersama-sama disebut peristiwa cidera janji.
1. Kelalaian Pihak II untuk melaksanakan kewajiban menurut perjanjian ini
untuk memilih barang sesuai ketentuan.
2. Apabila terdapat suatu janji, pernyataan, jaminan atau kesepakatan menurut
perjanjian ini atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu surat,
sertifikat atau bukti-bukti lain yang perlu diadakan menurut Perjanjian ini atau
sehubungan dengan suatu perjanjian yang disebut dalam Perjanjian ini
ternyata tidak benar, tidak tepat atau menyesatkan.
3. Diputuskan oleh suatu pengadilan atau instansi Pemerintah lainnya bahwa
suatu perjanjian atau dokumen yang merupakan bukti kepemilikan atas barang
yang dipilih Pihak II adalah tidak sah atau dengan cara yang lain tidak dapat
diberlakukan.
4. Jikalau Pihak II melanggar dan atau tidak dapat memenuhi peraturan-
peraturan dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini atau tidak dapat
memenuhi syarat-syarat perjanjian ini serta perjanjian- perjanjian lainnya yang
bersangkutan dan atau syarat-syarat serta ketentuan yang ditetapkan oleh
KJKS / BMT …………… baik surat-surat / dokumen-dokumen termasuk
jaminan yang diberikan.
5. Jikalau Pihak II tidak menjalankan wakalah dengan sungguh-sungguh dan atau
melanggar syar’i dan atau melanggar hukum yang berlaku.



xvii
Maka seluruh akad akan menjadi jatuh tempo dan seluruh kewajiban-kewajiban
dan biaya-biaya yang menjadi kewajiban Pihak II harus dibayarkan kepada
Pihak I dan Pihak I dapat mengambil tindakan apapun yang perlu yang
berhubungan dengan perjanjian ini.

Pasal VI
KEADAAN MEMAKSA (FOR CE MAJEURE)
1. Apabila terjadi keterlambatan atau kegagalan salah satu pihak untuk
memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian ini, yang
disebabkan oleh karena keadaan yang memaksa seperti bencana alam, huru
hara dan sabotase, dan tidak dapat dihindari dengan melakukan tindakan
sepatutnya, maka kerugian yang diakibatkan tersebut ditanggung secara
bersama oleh para pihak.
2. Dalam hal terjadi keadaan memaksa, pihak yang mengalami peristiwa yang
dikategorikan keadaa memaksa wajib memberitahukan secara tertulis tentang
hal tersebut kepada pihak lainnya dengan melampirkan bukti secukupnya dari
kepolisian atau instansi yang berwenang mengenai kejadian memaksa tersebut
selambat-lambatnya 14 hari terhitung sejak keaddan yang memaksa tersebut.
3. Apabila dalam waktu 30 hari sejak diterimanya pemberiitahuan sebagaimana
ayat 2 tersebut belum atau tidak ada tanggapan dari pihak yang menerima
pemberitahuan, maka adanya peristiwa tersebut dianggap telah disetujui oleh
pihak tersebut.
4. Apabila keadan memaksa tersebut mengakibatkan kegagalan dalam
pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini selama 3 bulan, maka
perjanjian ini dapat diakhiri dengan suatu perjanjian antara para pihak.


xviii
Pasal VII
ADDENDUM
Kedua belah pihak telah sepakat, bahwa segala sesuatu yang belum diatur dalam
akad ini, akan diatur dalam addendum-adendum dan atau surat-surat dan atau
lampiran-lampiran yang akan dibuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dengan perjanjian ini.

Pasal VIII
DOMISILI HUKUM
Tentang akad ini dan segala akibatnya, para pihak memilih domisili hukum
yangtetap dan umum di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri ………. di
………….

Pasal IX
PASAL TAMBAHAN
AKAD
sama, ditanda tangani kedua belah pihak dengan sukarela (saling ridlo) tanpa
paksaan dari pihak manapuin, serta disaksikan oleh :
1. ……………………………………
2 ……………………………………


…………….. , ……………. 200 …
Pihak I
Pihak II




( …………………………. )
( ……………………….. )

Saksi-saksi :
1. …………………………….
2. …………………………….



xix
Lampiran 7

AKAD PE MBIAYAAN IJARAH
No. Akad : 2.02.05.00000

Bimillahirrahmanirrahiim
“Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad (perjanjian) itu,
cukupkanlah takaran jangan kamu menjadi orang-orang yang merugi.”
(Surat Al Maaidah : 181)

Perjanjian pembiayaan ini ditandatangani dan dibuat pada hari : …………..
tanggal … / … / … oleh dan antara :
I. KSU BMT SAFINAH Jl. Pramuka No. 60 Klaten.
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK I (BMT) dalam hal ini diwakili
oleh :
Nama : ………………………
Jabatan : ………………………
Dalam hal ini bertindak dalam hal kedudukan dari dan oleh karenanya
bertindak dan atas nama seperti kepentingan BMT.
II. Nama : ……………………….
No. rek : ………………………
Alamat : ....................................
Tempat Lahir : ……………………….
Tanggal lahir : …… / …… / ………..
Pekerjaan : ………………………
Untuk selanjutnya disebut PIHAK II (Nasabah)


xx
Telah bersepakat melaksanakan perjanjian Pembiayaan Ijarah dengan ketentuan
yang tercantum pada pasal-pasal sebagai berikut :

Pasal 1
Perjanjian pembiayaan ini dilandasi oleh Ketaqwaan kepada Allah SWT saling
percaya Ukhuwah Islamiyah dan rasa tanggung jawab.

Pasal 2
Bahwa PIHAK I dengan ini menyerahkan uang sebesar Rp. 0 kepada PIHAK II
untuk biaya ……………
Pasal 3
PIHAK II bertindak mewakili PIHAK I, melakukan urusan pada pasal 2.

Pasal 4
Selanjutnya barang / jasa pada psal 2 tersebut, disewa oleh PIHAK II dari PIHAK
I dengan harga : Rp. 0
Pasal 5
Pembayaran sewa akan dilakukan secara mengangsur kepada PIHAK I, dengan
ketentuan sebagai berikut :
1. Pembayaran akan dilakukan selama 0 kali, selama ………………..
2. Pembayaran angsuran, pertama kali dilakukan pada tanggal …. / …. / …… ,
dan angsuran berikutnya dilakukan setiap …. jatuh tempo tanggal …. / ….. /
……..
3. Biaya administrasi sejumlah Rp. 0 dibebankan kepada Pihak II.
4. Besarnya pembayaran anngsuran : Rp. 0
Dengan rincian sebagai berikut : Sewa Pokok : Rp. 0
Mark Up : Rp. 0


xxi
Pasal 6
Untuk menambah rasa tanggung jawab maka PIHK II bersedia melampirkan salah
satu barang berupa :

Pasal 7
Berhubung dengan pasal 6, permasalahan aturan pembiayan mengalami hal-hal
yang tidak diinginkan dan mengalami jalan akhir maka PIHAK I berwenang
penuh akan barang jaminan tersebut.

Pasal 8
Pembayaran Angsuran dan pemberian Bagi Hasil dari PIHAK II kepada PIHAK I
diserahkan ke kantor BMT Safinah Jl. Pramuka No. 60 Klaten pada jam
pelayanan kas.
Pasal 9
Dalam pelaksanaan pembiayaan ini tidak diharapkan terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan, dikarenakan dasar transaksi ini semata-mata karena Allah SWT
namun apabila terjadi sebaliknya maka kedua belah pihak setuju menyelesikan
melalui peraturan atau prosedur yang ada di BMT SAFINAH dan putusan akhir
yang mengikat.


xxii
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenar-benarnya tanpa
ada unsur paksaan dari pihak manapun.
Semoga Allah memudahkan segala Ikhtiar kita. Amin.

Pihak II
Pihak I
Saksi-saksi :
Isteri / Suami :
……………………
……………………….
……………………….
…………………….



Mengetahui
Pengurus KSU BMT Safinah,
Menajer KSU BMT Safinah,
…………………
……………………



xxiii
WAWANCARA TESIS

1. Sejarah berdirinya BMT Safinah Klaten.
2. Pertama berdiri berapa orang ?
Sekarang sudah berapa orang ?
(Pendiri, Pengurus, Pengelola, Anggota)
3. Berapa orang yang bertempat tinggal di sekitar BMT ini ?
4. BMT Safinah terletak di desa ?
5. Denah kerja BMT meliputi wilayah ?
6. Visi BMT Safinah Klaten ?
Misi BMT Safinah Klaten ?
Tujuan BMT Safinah Klaten ?
Prinsip-prinsip BMT Safinah Klaten ?
7. Asas/Landasan BMT Safinah Klaten dan legalitas hukumnya !
8. Modal BMT Safinah Klaten hingga Juli 2007 sudah berapa ?
9. Modal yang telah beredar hingga Juli tahun 2007 berapa ?
10. Jumlah nasabah hingga bulan Juli tahun 2007 berapa ? Pada tahun 2006 ada
berapa nasabah ? Tahun 2007 ada berapa ?
11. Pengelolaan dana BMT Safinah Klaten meliputi ?
(Dana Pihak I, dana Pihak II (pinjam dari luar), Dana Pihak Ke III
(Simpanan)).
12. Produk-produk BMT Safinah Klaten apa saja ?
13. Prosedur Nasabah mendapatkan pembiayaan sampai dengan penanda tanganan
akad.
a. Prosedur Murabahah
b. Prosedur Mudharabah
c. Prosedur Ijarah.
14. Produk-produk yang macet BMT Safinah Klaten apa saja ?
15. Sebab-sebabya ?
16. Bagaimana penyelesaiannya produk yang macet ?


xxiv
PROSEDUR AKAD
- Nama Pimpinan / pengelola BMT Safinah Klaten :
- Alamat Rumah

A. AKAD MURABAHAH
1. Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan secara tertulis :
a. Ya
b. Tidak
2. Nasabah datang menghadap sendiri :
a. Ya
b. Tidak
3. Usia nasabah rata-rata berusia :
a. 21 tahun
b. Di atas 21 tahun
4. Apa ada nasabah di bawah usia 21 tahun :
a. Ada
b. Tidak ada
c. Ada tetapi sudah nikah
5. Barang yang dimohonkan nasabah :
a. Ada
b. Belum ada
c. Tidak ada
d. Atau ………….
6. Barang yang dimohonkan nasabah :
a. Barangnya jelas
b. Barangnya tidak jelas
c. Belum jelas
7. Barang yang dimohonkan nasabah :
a. Barangnya halal
b. Barangnya tidak halal


xxv
8. Dalam penentuan margin / keuntungan :
a. Musyawarah dengan nasabah
b. Tidak ada musyawarah
9. Besarnya margin / keuntungan :
a. Ditentukan dulu
b. Berdasarkan hasil musywarah
10. Margin / keuntungan sebesar rata-rata :
a. 1 %
b. 1 ½%
c. 2%
d. 2½%
e. Atau berapa ….. %
11. Apa ada batasan pengambilan margin / keuntungan :
a. Ada, yakni … s/d ……%
b. Tidak ada
c. Belum jelas
12. Dalam kesepakatan akad, nasabah dalam keadaan :
a. Rela
b. Tidak rela
c. Keberatan
13. Sebelum penanda tanganan akad nasabah dalam keadaan :
a. Sudah paham
b. Belum paham
c. Tidak paham
14. Setelah terjadinya akad nasabah menerima :
a. Bentuk barang
b. Bentuk uang
c. Atau …………

xxvi
15. Pembuatan akad apakah pakai jasa notaris :
a. Ya
b. Tidak
c. Atau ……….
16. Apa ada beban pajak :
a. Ada
b. Tidak ada

B. AKAD IJARAH
1. Barang yang disewakan merupakan hak milik yang menyewakan :
a. Ya
b. Bukan
c. Tidak jelas
2. Barang yang disewakan mengandung manfaat :
a. Ya
b. Tidak
c. Tidak jelas
3. Bila barang yang disewakan milik orang lain, harus ada ijin pemiliknya :
a. Ya
b. Tidak perlu
4. Saat berlangsungnya akad barangnya disyaratkan harus ada dan jelas :
a. Ya
b. Tidak ada
c. Atau tidak disyaratkan
5. Saat berlangsungnya akad lamanya waktu sewa ditentukan :
a. Ya
b. Belum ditentukan
c. Tidak ditentukan
6. Saat berlangsungnya akad ongkos / harga sewa ditentukan / diketahui
dulu :
a. Ya


xxvii
b. Belum ditentukan
c. Tidak ditentukan dulu
7. Harga sewa / ongkos sewa yang telah ditentukan kedua belah pihak :
a. Sepakat / rela
b. Tidak sepakat
c. Belum sepakat
8. Pembayaran sewa oleh para nasabah dilakukan :
a. Diangsur tiap bulan
b. Tidak diangsur
c. Dibayar kontan
9. Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT) proses akad pemindahan hal milik
barang dilakukan pada awal sewa :
a. Ya
b. Tidak
10. Proses akad pemindahan hak milik barang (IMBT) dilakukan pada akhir
masa sewa :
a. Ya
b. Tidak
11. Saat penanda tanganan akad nasabah :
a. Sudah paham
b. Belum paham
c. Tidak paham