MAKALAH PELANGGARAN KODE ETIK POLISI

Contoh pelanggaran kode etik polisi yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cicendo Bandung Jawa Barat.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cicendo, Bandung, Jawa Barat, Kompol Brusel Duta Samodra diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar. Suap itu diterima Kapolsek Brusel dari tersangka kasus sabu berinisial A yang ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai di Bandara Husein Sastranegara Bandung beberapa waktu lalu. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Widodo Prihastopo membenarkan informasi dugaan penerimaan suap ini. Menurut Widodo, pihaknya sudah menjalankan tindakan tegas kepada anak buahnya itu. Brusel telah ditindak karena pelanggaran kode etik. “Yang bersangkutan jalani sidang kode etik yang dipimpin langsung oleh Wakapolrestabes Bandung (AKBP Rhinto Prastowo).
-->
Kategori (pelanggarannya) penyalahgunaan wewenang," tutur Widodo di Mapolrestabes Bandung, Rabu (24/8/2011). Selain itu, pihaknya juga telah menyerahkan kasus ini untuk diproses di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. "Kami telah menyerahkan kasus ini ke Polda Jabar,” singkatnya. Dia enggan merinci lebih jauh mengenai kasus yang mencoreng korps Polri. “Silahkan saja tanya ke Kabid Humas Polda Jabar," tambahnya. Widodo berharap kejadian serupa tidak terulang kepada anak buahnya yang lain. Dia mengingatkan bahwa tugas pokok polisi adalah pemelihara, penegak hukum, pelindung juga pengayom masyarakat. “Apapun inovasi dan improvisasina tapi outputnya harus mengacu hal-hal tersebut," tegasnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kapolsek Brusel Duta Samodra diduga telah melepaskan tersangka kasus narkotika yang ditangani Kapolsek Cicendo. Tersangka A dibebaskan karena menyetorkan uang Rp1 miliar. Brusel menerima suap bersama seorang anak buahnya. Kini kedua polisi ini meringkuk di tahanan Polda Jabar.
Analisis
Sebelum membahas mengenai pelanggaran kode etik polisi dan sanksi-sanksinya, disini saya akan sedikit menjelaskan pengertian etika kepolisian, kode etik kepolisian, pelanggaran, dan sanksi-sanksinya.
Etika Kepolisian adalah norma tentang perilaku polisi untuk dijadikan pedoman dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang baik bagi penegak hukum, ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
Pembinaan kemampuan profesi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mengemban tugas pokoknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 dilaksanakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan serta pengalaman penugasan secara berjenjang, berlanjut dan terpadu.
Ruang lingkup pengaturan kode etik profesi polri mencakup :
1. Etika kepribadian
2. Etika kenegaraan
3. Etika kelembagaan
4. Etika dalam hubungan dengan masyarakat
Anggota polri yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi berupa :
a. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela
b. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara terbatas atau secara langsung
c. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi
d. Pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan profesi/fungsi kepolisian
Dari pelanggaran di atas, untuk pelanggaran yang terakhir dibagi lagi. Yaitu sanksi administratif, berupa rekomendasi untuk :
a) Di pindahkan tugas ke jabatan yang berbeda
b) Di pindahkan tugas ke wilayah yang berbeda
c) Pemberhentian dengan hormat
d) Pemberhentian dengan tidak hormat.
Kasus pelanggaran kode etik di atas adalah kasus yang dilakukan oleh seorang polisi yang bernama Kompol Brusel Duta Samodra, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cicendo Bandung Jawa Barat. Brusel Duta Samudra diduga telah menerima suap dari tersangka kasus sabu berinisial A yang ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai di Bandara Husein Sastranegara Bandung.
Padahal seorang polisi terhadap profesinya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat .
Disini apa yang dilakukan Kompol Brusel Duta Samudra telah melanggar
1. Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang kode etik proesi kepolisian negara republik Indonesia No.Pol: 7 Tahun 2006 terutama ayat (1) huruf c, d, dan e Dalam etika dalam hubungan masyarakat anggota polri wajib: menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran demi pelayanan dalam masyarakat. Perbuatan Kompol Brusel Duta samudra yang menerima suap dari tersangka sehingga mengakibatkan tersangka dibebaskan dari ancaman hukuman, ini merupakan perbuatan tercela dan dengan jelas keadilan tidak ditegakkan padahal dia adalah seorang polisi yang seharusnya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta menjadi panutan yang baik bagi masyarakat dan harus menegakkan keadilan seadil-adilnya.
2. Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang kode etik proesi kepolisian negara republik Indonesia No.Pol: 7 Tahun 2006 ayat (2) : Anggota polri wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasi dan menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran demi pelayanan kepada masyarakat sebagaimana yang dimaksud ayat (1) huruf c.
Pemeriksaan atas pelanggaran kode etik profesi dilakukan oleh komisi kode etik polri.
Perbuatan Kompol Brusel Duta samudra dapat dikenai sanksi dimasukan ke rumah tahanan dengan waktu yang telah ditentuan dan diberhentikan secara tidak hormat sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cicendo Bandung, Jawa Barat, melihat perbuatan kejahatan yang dilakukan sangat berat, yaitu:
1. Sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat terutama yang paling penting adalah contoh buat anak buahnya, tapi sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) malah melakukan perbutan suap.
2. Suap yang diterimanya hingga mengakibatkan tersangka A dibebaskan, padahal tersangka A ini terlibat kasus sabu, yang seharusnya tersangka A ini mendapat hukuman yang sangat berat.
3. Uang suap yang diterima dalam jumlah yang sangat besar hingga mencapai 1 miliar.