MAKALAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pancasila
UUD 1945
TAP MPR
PERPU
PP
KEPPRES
PERMEN DAN KEPMEN
PERDA DAN KEPKADA
YURISPRODENSI
HUKUM TIDAK TERTULIS
HUKUM INTERNASIONAL
KEPTUN
DOKTRIN

HTN       
Mengatur pembentukan Badan-badan Negara Tk.Pusat dan Daerah
Membagi kekuasaan (wewenang) pada badan agar dapat berfungsi (Mnrt Oppenheim)
Memberi dasar hukum badan melakukan perbuatan:
Membuat peraturan
Melaksanakan peraturan   

HAN
HAN menjadi sebab Negara berfungsi atau dasar segala perbuatan Administrasi Negara
HAN mengatur hubungan WN dengan Pemerintah (melindungi kepentingan umum)
(Mnrt De-La Bassecour Cann)
HAN kelanjutan HTN
HAN mewujudkan tugas HTN
(Mnrt Van Vallenhoven)


DOWNLOAD