MAKALAH BIMBINGAN DAN KONSELING

Disusun Oleh :
Nama    : Eva Nurainiyah Amin
NPM    : 0998773
Jurusan    : TARBIYAH
Prodi    : PBA

FAKULTAS TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
2012


 PENDAHULUAN

BK sangat penting disekolah manapun dengan BK ini akan tercipta keserasian hubungan antara siswa dengan guru dan dalam meyelenggarakan layanan BK sekolah hendaknya selalu mengacu pada asas-asas BK dan terapkan sesuai dengan asas-asas BK. Dan dengan demikian asas-asas BK harus terpenuhi agar memperlancar BK disekolah.
Apabila asas-asas itu diikuti dan terselenggara dengan baik sangat dapat diharapkan proses pelayanan mengarah pada pencapaian tujuan yang diharapkan ; sebaliknya, apabila asas-asas itu diabaikan atau dilanggar sangat dikhawatirkan kegiatan yang terlaksana  itu justru berlawanan dengan tujuan BK, bahkan akan dapat merugikan orang-orang yang terlibat di dalam pelayanan, serta profesi BK itu sendiri.
PEMBAHASAN
Asas-Asas Bimbingan Dan Konseling

Pelayanan bimbingan dan konseling adalah pekerjaan prodesional sesuai dengan  makna uraian tentang pemahaman, pelanggaran, dan penyikapan (yang meliputi unsure-unsur kognisi, afeksi dan perlakuan) konselor terhadap kasus pekerjaan professional itu harus dilaksanakan  dengan mengikuti kaidah-kaidah yang menjamin efisien dan efektivitas proses dan lain-lainya.
Dan dalam menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling di sekolah hendaknya selalu mengacu pada asas-asas bimbingan dan konseling. Asas-asas ini dapat diterapkan sebagai berikut : 1) asas kerahasiaan, 2) asas kesukarelaan, 3) asas keterbukaan, 4) asas kekinan, 5) asas kemandirian, 6) asas kegiatan, 7) asas kedinamisan, 8) asas keterpaduan, 9) asas kenormatifan, 10) asas keahlian11) asas alih tangan, dan 12) asas tutwuri handayani
Untuk mendapatkan wawsan dan pemahaman yang memadai mengenai asas-asas bimbingan dan konseling diatas dijelaskan sebagai berikut :
1) Asas Kerahasiaan
Sebagaimana telah diketahui bahwa dalam kegiatan bimbingan konseling kadang-kadang klient harus menyampaikan hal-hal yuang sangat pribadi/ rahasia, kepada konselor, oleh karena itu konselor harus menjafa kerahasiaan data yang diperolehnya dari klientnya.
Disamping itu, asas kerahasiaan ini juga akan menghilangkan kekhawatiran klien terhadap adanya keinginan konselor/guru pembimbing untuk menyalah gunakan rahasia dan kepercayaan yang telah diberikan kepadanya sehingga merugikan klien. Demikian juga hal-hal tertentu yang dialami oleh siswa (khususnya hal-hal yang bersifat negatif tidak akan mejadi bahan gunjingan.
Berdasarkan apa yang dikemukakan diatas, maka apa yang terjadi/isi pembicaraan dan klen dalam wawancara/konseling kerhasiaanya perlu idhargai dan dijaga. Demikian pula catatan-cataatan yang dibuat sewaktu ataupun sesudah wawancara/konseling, pula disimpan dengan baik dan kerahasiaannya dijaga dengan cermat oleh konselor, sebagaimana firman Allah SWT bahwa memelihara amanah dan menepati janji merupakan salah satu karakteristik orang beruntung. Sebagaimana firman Allah dalam surat (Al-Mu’minin/23 :8)
 gambar-gambar  
Artinya : Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipukulnya) dan janjinya
Asas kerahasiaan ini merupakan asas kuasai dalam usaha bimbingan konseling. Jika asas ini benar-benar dilaksanakan, maka penyelenggaraan atau pemebrian bimbingan klient sehingga mereka akan mau manfaatnya jasa bimbingan konseling dengan sebaik-baiknya. Sebaliknya jika konselor tidak dapat memegang asas kerahasiaan dengan baik, maka hilanglah kepercayaan klien, sehingga akibatnya percayaan bimbingan tidak dapat tempat dihati klien dan para caln klien. Dan jika asas kerahasiaan ini benar-benar di jelankan maka bimbingan dan konselng akan berjalan dengan mancar dan baik.
2) Asas Kesukarelaan
Dalam memahami pengertian bimbingan konseling dikemukakan bahwa bimbingan merupakan proses membantu individu. Perkataan membantu disii mengandung arti bahwa bimbingan buka merupakan suatu paksaan, oleh karena itu proses bimbingan dan konseling harus belangsung atas dasa kesusilaan, baik dari pihak siterbimbing atau klien. Maupun dari pihak knselor klien diharapkan secra suka dan rela tanpa ragu-ragu ataupun merasa terpaksa, menyampaikan masalah yang dihadapinya.
Jika asas kesukarelaan ini memang benar-benar telah tertenam pada diri (calon) terbimbing/siswa atau klien, sangat dapat diharapkan bahw mereka yang mengalami maalah akan dengan sukrela membawa masalahnya itu kepada pembimbing untuk meminta bimbingan. Bagaimana halnya dengn klien kiriman, apakah dalam hal ini asaas sukarela dilanggar? Dalam hal ini pembimbing berkewajiban mengembangkan sikap sukarela pada diri klien itu sehngga klien itu mampu menghilankan rasa keterpaksaan data dirinya kepada pembimbing. Kesukarelaan tidak hanya dituntut pada diri (calon), terbimbing/siswa atau klien saja, tetapi hendakmya berkembang pada diri penyelenggaraan. Para penyelenggara bimbingan hendaknya mampu menghilangkan rasa bahw tugas kebimbingan konselingnya itu erupakan suatu yang memaksa diri merasa
3) Asas Keterbukaan
Dalam pelaksanaan bimbingan konseling sngat diperlukan suasana keterbukaan, baik keterbukaan dari konselor maupun keterbukaan dari klien. Keterbukaan ini bukan hanya sekedar bersedia menerima saran-saran dari luar, malahan dari itu, diharapkan masing-masing pihak yang bersangkutan tersedia membuka diri untuk kepentingan pemecahan masalah. Individu yang membuka bimbingan diharapkan dapat berbicara sejujur mungkin dan berterus terang tentang dirinya sendiri. Sehingga dengan keterbukaan ini penelaah serta pengkaji berbagai kekuatan dan kelemahan siterbimbing dapat dilaksanakan. Perlu dieprhatikan bahwa keterbukaan hanya akan terjadi bila klien tidak lagi mempersoalkan asas kerahasian yang semestinyua diterapkan oleh konselor. Untuk keterbukaan klien konselor harus terus-menerus membuina suasana hubungan konselof sedemikian rupa. Sehingga klien yakni bahwa konselor juga bersikap terbuka dan yakin, bahwa asas keterbukaan memang terselenggara.
Keterbukaan disini ditinjau dari dua arah, dari pihak klien diharapkan pertama-tama mau membuka diri sendiri sehingga apa yang ada pada dirinya dapat diketahui oleh orang lain (dalam hal ini konselor) dan kedua mau membuka diri dalam ati mau menerima saran-saran dan masukan lainnya ari pihak konselor menjawab pertanyaan-pertanyaan klien keterbukaan terwujud dari onselor sendiri. Jika hal itu memang dikehenaki oleh klien. Dalam hubungan yang bersuasana seperti itu, masing-masing pihak bersifat transparan (terbuka) tehadap pihak lainnya.
4) Asas Kekinian
Pada umumnya pelayanan bimbingan dan konseling bertitik tolak dari masalah yang dirasakan klien saat sekarang atau kini, namun pada dasarnya pelayanan bimbingan konseling itu sendiri menjangkau dimensi waktu yang lebih luas, yaitu masa lalu, sekarang, dan masa yang akan dating, karma pada dsarnmya msalah klien yang langsung ditanggulangi melalu upaya bimbingan dan konseling ialah masalah-masalah yang sedang dirasakan kini (sekarang), bukan masukan yang sudah lampau, dan juga masalah yang mungkin akan dialami dimasa mendatang.
Dan dalam usaha yang bersifat pencegahan, pada dasarnya pertanyaan yang perlu dijawab adalah apa yang perlu dilakukan sekarang sehingga kemungkinan yang kurang baik dimasa dating dapat dihindari.
Asas kekinian juga mendukung pengertian bahwa konselor tidak boleh menunda-nunda pemberian bantuan. Jika diminta bantuan oleh klien atau jelas terlihat misalnya adanya siswa yang mengalami masalah, maka konselor hendaklah segara memberikan bantuan. Konselor tidak selaknya menunda-menunda memberi bantuan dengan berbagai dalil. Dalam hal ini diharapakn konselor dapat mengarahkan klien untuk memecahkan masalah yang sedang dihadapinya sekarang sebagaimana firman Allah ST.

Artinya : Demi masa, sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan menerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya menaati kebenaran dan nasihat menasehati supaya menetapi kesabaran.
5) Asas Kemandirian
Pelayanan BK bertujuan menjadikan siterbimbing dapat bediri sendiri, tidak tergantung pada orang tua / tergantung pada konselor individu yang dibimbing setelah dibantu diharapkan dapat mendiri dengan cirri-ciri pokok mampu :
a. Mengenal dri sendiri dan lingkungan sebagaimana adanya;
b. Menerima diri dendiri dan lingkungan secara positif dan dinamis.
c. Mengambil keputusan untuk dan leh diri sendiri.
d. Mengarahkan diri sesuai dengan keputusan itu, dan
e. Mewujudkan diri secara optimal sesuai dengan potensi, minat dan kemampuan-kemampuan yang dimilikinya.
Demikian dengan iri-ciri umum dits haruslah disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan peranan klien dalam kehidupannya sehai-hari. Dengan demkian klien akan bisa mandiri, karena klien akan terus menyatakan ketergantungannya, selama ketergantuannya itu memperoleh respon dari konselor. Sebaliknya rasa ketergantungan itu akan berhenti bila tidak ditanggapi oleh konselor yang pada dasarnya disetiap tahap awal proses konseling, biasanya kliesn menampakkan sikap yang lebih tergantung dibandingkan pada tahap akhir proses konseling. Oleh karna itu konselor dank lien harus beusaha untuk menumbuhkan sikap kemandirian itu didalam diri klien dengan cara memberi respon yang cermat.
6) Asas Kegiatan
Dalam proses pelayanan bimbingan dan konseling kadang-kadang konselor memberikan beberapa tugas dan kegiatan kepada kliennya. Dalam hal ini klien hrus mampu melakukan sendiri kegiatan tersebut dalam rangka mencapai sendiri kegiatan – kegiatan tersebut dalam rangka mencapai tujuan sebagai yang telah ditetapkan.
Karna usaha BK tidak akan memberikan buah yang berarti bila klien tidak melakukan sendiri kegatan dalam mencapai tujuan BK. Hasil usaha BK tidak akan tercapai dengan sendirinya, melainkan hrus dengan kerja giat dari klien sendiri. Konselor hendaklah membangkitkan semangat klien sehingga ia mampu dan mau melaksanakan kegiatan yang diperlukan dalam penyeselesaiannya masalah yang menjadi pokok pembicaraan dalam konseling.
Asas ini merujuk pada konseling multi deminsional yang tidak hanya mengandalkan traksasi verbal antara klien dan konselor. Dalam konseling yang berdimensi verbalpun asas kegiatan masih harus terselenggara, yaitu klien aktif pula melaksanakan atau menerapkan hasil-hasil konseling.
7) Asas Kedinamisan
Keberhasilan usaha pelayanan BK ditandai dengan terjadinya perubahan sikap dan tingkah laku klien kea rah yang lebih baik. Untuk mewujudkan terjadinya perubahan sikap dan tingkah laku itu membutuhkan proses dan aktu tertentu sesuai dengan kedalaman dan kerumitan masalah yang dihadapi klien. Konselor dan klien serta pihak-pihak lain diminta untuk memberikan kerja sama sepenuhnya agar pelayanan BK yang diberikan dapat dengan cepat menimbulkan perubahan dalam sikap dan tingkah laku klien.
Perubahan tidaklah sekedar mengulang-ulang hal-hal yang lama yang sealu menuju ke suatu pembaruan sesuatu yang lebih maju karna asas kedinamisan mengacu pada hal-hal baru yang hendaknya terdapat pada dan mnjadi cirri-ciri dari proses konseling dan hasil-hasilnya.
8) Asas Keterpaduan
Pelayanan BK berusaha memadukan sebagai aspek kepribadian klien. Sebagaimana diketahui individu memiliki berbagai aspek kepribadian yang kalau keadaannya tidak seimbang, serasi dan terpadu justru akan menimbulkan masalah, disamping keterpaduan pada diri klien, juga harus diperhatiakan keterpaduan isi dan proses layanan yang diberikan jangan hendaknya aspek layanan yang satu tidak sesuai dengan aspek layanan yang lain.
Layanan BK memadukan berbagai aspek individu dengan dibimbing. Disamping keterpaduan pada diri individu yang dibimbing, juga diperhatikan keterpaduan isi pada proses layanan yang diberikan. Jangan hendaknya aspek layanan yang satu tidak serasi atau bukan bertentangan dengan aspek layanan yang lain.
9) Asas Kenormatifan
Pelayanan BK tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku, baik ditinjau dari norma agama, norma adapt, norma hukum/Negara, norma ilmu, maupun kebiasaan sehari-hari asaa kenormatifan ini terapkan terhadap isi maupun proses penyelenggaraan BK. Seluruh isi layanan harus sesuai dengan norma-norma yang ada. Demikian pula prosedur, teknik dan peralaan yang dipakai tidak menyimpang dari norma-norma yang dimaksudkan.
Tetapi harus diingat bahwa konselor tidak boleh memaksakan nilai atau norma yang dianutnya itu kepada kliennya, konselor dapat membicarakan secara terbuka dan terus terang segala sesuatu yang menyangkut norma dan nilai-nilai itu, bagaimana berkembangnnya, bagaimana penerimaan masyarakat, apa dan bagaimana akibatnya bila norma dan nilai-nilai itu terus dianut dan laim sebagainya.
10) Asas Keahlian
Usaha layanan BK secara teratur, sistematik, dan dengan mempergunakan teknik serta alat yang memadai. Asa keahlian ini akan menjamin keberhasilan usaha bimbingan dan konseling, dan selanjutnya kabar hasilan usaha bimbingan dan konseling akan menaikkan kepercayaan masyarakat pada BK.
Asas keahlian selain mengacu kepada kualifikasi konselor (misalnya pendidikan sarjana bidang BK) juga kepada pengalaman teori dan praktek BK perlu dipadukan oleh karna itu, seorang konselor ahi harus benar-benar menguasai dan praktek konseling secara baik.
11) Asas Alih Tangan
Dalam pemberian layanan BK, asas alih tangan jika konselor sudah mengerahkan kemampuannya untuk membantu indivisu, namun individu yang bersangkutan belum dapat terbantu sebagaimana yang diharapkan, maka konselor dapat mengirim individu tersebut kepada petugas / badan yang lebih ahli.
Disamping pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh konselor juga terbatas, maka ada kemungkinan suatu masalah belum dapat diatasi setelah proses konseling berlangsung. Dalam hal ini konselor perlu mengalihkan tangankan (Referal) klien pada pihak lain (konselor) yang lebih ahli untuk menangani masalah yang sedang dihadapi oleh klien tersebut “ pengalihan tangan seperti ini adalah wajib, artinya masalah klien tidak boleh terkantung-kantung ditangan konselor yang terdahulu itu”.
Firman Allah SWT.

Artinya :
“Katakanlah, bahwa tiap orang itu (seharusnya) bekerja sesuai dengan bakat / kemampuannya masing-masing, maka tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalanya”.   (Qs. Al-Isra’ /17 : 54).
12) Asas Tutwurihandayani
Sebagaimana yang telah dipahami dalam pengertian BK bahwa Bk itu merupakan kegiatan yang dilakukan secara sistematis, sengaja, berenacana, terus –menerus dan terarah kepada suatu tujuan  oleh karena itu kegiatan pelayanan BK tidak hanya dirasakan pada saat klien mengalami masalah dan menghadapkannya kepada konselor / guru pembimbing  saja kegiatan BK harus senantiasa diikuti secara terus menerus dan aktif sampai sejauh mana klien telah berhasil mecapai tujuan yang telah ditetapkan.
Asas ini menunjuk pada suasana umum yang hendaknya tercipta dalam rangka hubungan keseluruhan antara pembimbing dan yang dibimbing lebih-lebih dilingkungan sekolah, asas ini makin dirasakan manfaatnya, dan bahkan perlu dilengapi dengan “ingngarsa sung tulada, ing madya mangun karso”.
Adapun asas-asas yang pokok dari ke 2 asas diatas ialah : (1) asas kerahasiaan (2) asas ksukarelaan dan (3) asas keterbukaan. 

KESIMPULAN

Asas bimbingan konseling ialah dasar yang melandasi dilakukannya kegiatana tersebut, atau dengan kata lain, ada asas yang dijadikan dasar pertimbangan kegiatan itu.
Demikian pula halnya dalam kegiatan BK, ada asas yang dijadikan dasar pertimbangan kegiatan itu.
Asas-asas tersebut ialah asas kerahasian kesukarelaan, keterbukaan, kekinian, kemandirian, kegiatan, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan, keahlian, alih tangan, dan tut wuri handayani.

DAFTAR PUSTAKA
Hallen, “Bimbingan dan Konseling, Jakarta. Quantum Teaching. 2005
Rrayitno dan Erman Amti. Dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta. PT. Rineka Cipta, 2004
Sukardi, Dewa Ketut. Pengantar Pelaksanaan Program Bimbingan dan Konseling disekolah, Jakarta. PT. Rineka Cipta.
Mapiee, ANdi. Pengantar Bimbingan dan Konseling Disekolah. Surabaya ; Penerbit Usaha Nasional, 1984