Sebarkan Ilmu Untuk Indonesia Yang Lebih Maju

MAKALAH KEBUTUHAN GIZI PADA ANAK DAN REMAJA

MAKALAH
KEBUTUHAN GIZI PADA ANAK DAN REMAJA
Mata Kuliah : Ilmu Gizi










Di Susun Oleh :
Wahyu Kuncoro Aji
NIM : 09604227156



S1 PGSD PENJAS
FAKULTAS ILMU KEOLAHRAGAAN
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2009

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr.Wb
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih di beri kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Makalah ini ditulis guna memenuhi tugas mata kuliah ilmu gizi.Tidak lupa saya ucapkan kepada teman, keluarga yang telah mendukung sehingga selesailah makalah ini.
Penulis mnenyadari bahwa dalam penulisan ini penulis masih banyak kekurangannya oleh karena itu mohon kritik dan saran yang membangun. Semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan teman-teman yang membutuhkan.





Wassalamualaikum Wr.Wb.
Yogyakarta, Oktober 2009



Penulis

KEBUTUHAN GIZI PADA ANAK DAN REMAJA

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Meningkatnya mobilitas para remaja saat ini merupakan salah satu keberhasilan bagi bangsa kita, di karenakan para remaja yang ada di negara ini sekarang sudah mempunyai kegiatan-kegiatan yang positif yang mampu memacu perkembangan pola berfikir para remaja tersebut. Akan tetapi globalisasi seperti itu akan berdampak negative terhadap kesehatan para remaja, walaupun secara globalisasi para remaja saat ini memberi keuntungan bagi bangsa Indonesia.
Perkembangan teknologi khususnya bidang telekomunikasi sangat mempengaruhi perkembangan para remaja. Remaja semakin giat mengikuti perkembangan teknologi sehingga berdampak sempitnya ruang dan waktu yang ada bagi remaja untuk memikirkan kesehatannya. Jadwal dan kegiatan yang padat mengakibatkan sebagian remaja memilih makanan siap saji tanpa memikirkan gizi yang dibutuhkan tubuh. Kemudahan-kemudahan di berbagai bidang serta sempitnya ruang dan waktu mengakibatkan anak dan remaja kita menjadi sangat kurang beraktivitas jasmani.
Dalam kehidupan sehari-hari untuk melakukan suatu kegiatan kita memerlukan adanya energi di dalam tubuh kita. Semakin banyak energi yang ada pada tubuh kita, maka semakin banyak kegiatan yang bisa kita lakukan. Tetapi dengan keadaan yang saat ini serba instant, serba mudah, maka gizi yang seimbang sangatlah susah di capai untuk anak dan remaja yang aktif sehingga kesehatanpun terabaikan.
B. Tujuan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana solusi untuk anak dan remaja yang disibukan dengan kegiatan-kegiatannya maupun gaya hidup yang sekarang banyak di lakukan oleh anak dan remaja.


BAB II
PEMBAHASAN
Dasar pemikiran
Anak-anak dan para remaja saat ini sangat dituntut untuk mempunyai prestasi dan harus bisa mengikuti alur perkembangan jaman. Oleh sebab itu banyak sekali anak-anak dan para remaja kurang memikirkan tentang kondisi fisiknya baik atau tidak. Mereka hanya memikirkan kegiatan-kegiatan yang mereka ikuti dan biasanya di tuntut untuk memperoleh suatu prestasi. Jika mereka mempunyai kegiatan yang memang memerlukan kegiatan fisik misalnya olahraga, mungkin pola makan sudah di atur oleh mereka guna menjaga tubuh mereka agar tetap fit, jadi untuk anak-anak dan para remaja pada kelompok ini tidak ada masalah untuk masalah gizi. Tetapi jika melihat anak-anak dan para remaja yang berada di kelompok lain, misalkan di berbagai organisasi kampus, musik, dll, mereka tidak akan sempat memikirkan gizi yang dibutuhkan, karena mereka beranggapan memang tidak perlu untuk memikirkan hal tersebut. Beda sekali dengan kelompok anak-anak dan para remaja yang exist di cabang-cabang olahraga, mereka akan berusaha membuat badan tetap sehat dan fit agar supaya mereka masih bisa melakukan olahraga tersebut, karena mereka memang membutuhkan energi yang banyak jika di bandingkan dengan anak-anak dan para remaja di kelompok yang lain.
Untuk menghindari anak-anak dan para remaja pada umumnya yang tidak memikirkan pola makan yang sehat atau gizi yang di butuhkan dalam dirinya maka sangat penting sekali kita mengenalkan atau memberi pengertian tentang manfaat pola makan yang baik dan gizi seimbang bagi tubuh kita. Sehingga anak dan para remaja yang sering disibukan dengan aktivitas-aktivitas yang menyita banyak waktu akan sadar akan pentingnya pola hidup sehat dengan memakan makanan yang mempunyai gizi seimbang guna memenuhi energi yang dibutuhkan untuk tubuh kita.

Pengertian Gizi Seimbang
Yang dimaksud dengan gizi seimbang adalah pola makan yang seimbang antar zat gizi yang di peroleh dari aneka ragam makanan dalam memenuhi kebutuhan zat gizi untuk hidup sehat, cerdas dan produktif.
Jadi jika anak dan para remaja ingin mempunyai gaya hidup yang sehat maka di samping melakukan olahraga kita juga harus mengatur pola makan yang baik, sehingga kebugaran badan tercapai dengan olahraga dan kebutuhan gizi yang dibutuhkan tubuh juga terpenuhi dengan mengatur pola makan, dengan kata lain jika kedua hal tersebut tercapai maka kita bisa melakukan aktifitas yang kita inginkan.

Komposisi gizi yang seimbang
Jika kita ingin mengetahui pola makan dengan gizi yang seimbang, maka kita harus mengetahui pedoman umum gizi seimbang disertai logo kerucut seperti di bawah ini :

Bahan makanan dikelompokan berdasarkan fungsi utama zat gizi, yang dikenal dengan istilah TRI GUNA MAKANAN, yaitu :
1. Sumber zat tenaga (padi-padian, umbi-umbian, dan tepung-tepungan)
2. Sumber zat pengatur (sayur dan buah-buahan)
3. Sumber zat pembangun (kacang-kacangan, makanan hewani dan hasil pengolahannya)
Digambarkan kelompok bahan makanan yang penggunaanya dibatasi, yaitu gula dan garam.









BAB III
PENUTUP
Demikianlah makalah tentang kebutuhan gizi pada anak dan remaja, semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi pembaca.


KESIMPULAN
Di jaman globalisasi seperti sekarang ini memang sangat mempengaruhi perubahan gaya hidup seseorang, termasuk perubahan pola makan. Jika pola makan yang diubah tersebut tidak memenuhi gizi yang dibutuhkan pada tubuh maka kesehatan pun akan berkurang, apalagi dengan generasi penerus bangsa yaitu anak-anak dan para remaja yang akhir-akhir ini disibukan dengan tuntutan belajar dan pergaulan. Oleh sebab itu pennting sekali pendidikan mengenai gizi yang dibutuhkan oleh mereka, jadi dengan sendirinya mereka akan tau betapa pentingnya gaya hidup sehat guna menunjang kehidupan yang akan datang.

HADITS TENTANG TATA CARA MENGADILI PERKARA (HADIS TENTANG IJTIHAD SEORANG HAKIM)

HADIS TENTANG IJTIHAD HAKIM

وَعَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَهُ سَمِعَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ يَقُوْلُ : إِذَا حَكَمَ الحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَحَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dan dari Amr bin Ash bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallahu alaihi wa sallam bersabda: “apabila seorang hakim bersungguh-sungguh dalam memutuskan suatu perkara dan keputusan itu sesuai dengan kebenaran berarti telah mendapatkan dua pahala dan jika keliru maka dia mendapatkan satu pahala.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

HADITS TENTANG TATA CARA MENGADILI PERKARA

I.         Hadits dalam Subulus Salam (bagian 1)

وَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ الَّلهُ عَنْهُ قَلَ : قَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا تَقَاضَى إِلَيْكَ رَجُلاَنِ فَلاَ تَقْضِ لِلأَوَّلِ حَتَّى تَسْمَع كَلاَمَ الآخَرِ , فَسَوْفَ تَدْرِي كَيْفَ تَقْضِي . قَالَ عَلِيٌّ : فَمَا زِلْتُ قَاضِيًا بَعْدُ . ( رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَ أَبُو دَاوُدَ , وَ التِّرْمِذِيُّ وَ حَسَّنَهُ , وّ قّوَّاهُ ابْنُ اَلْمَدِينِيُّ , وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ .

“ Dan dari Ali Radhiyallahu Anhu berkata,” Rasulullah SAW bersabda,” Jika kamu sedang mengadili dua orang yang sedang bersengketa maka janganlah kamu beri keputusan kepada pihak pertama hingga kamu mendengar laporan dari pihak kedua, dengan demikian kamu akan mengetahui bagaimana cara mengambil keputusan. “Ali Radhiyallahu Anhu berkata,” Setelah itu aku tetap menjabat sebagai hakim”. (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan ia menghasankan hadits ini. Hadits ini juga dikuatkan oleh Ibnu Madini serta dishahihkan oleh Ibnu Hibban).

Hukum Yang Dapat Diambil

1.       Seseorang yang masih muda tidak menjadi halangan untuk menjadi seorang hakim.

2.       Jika ada dua orang yang mengajukan perkara kepadamu maka dengarkan perkataan dari masing-masing pihak yang bersengketa.

3.       Jika   sudah mengetahui penjelasan dari masing-masing pihak maka engkau akan dapat memutuskan hukum dengan baik.

Hadits dalam Subulus Salam (bagian 2)

وَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُوْنَ إِلَيَّ , وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُوْنَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ , فَأَقْضِيَ لَهُ عَلَى نَحْوٍ مِمَّا أَسْمَعٌ , مِنْهُ فَمَنْ قَطَعْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيْهِ شَيْئًا, فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ. (متفق عليه )

        “ Dan dari Ummu Salamah Radhiyallahu Anhu berkata,” Rasulullah SAW bersabda,” Kalian mengangkat perselisihan kalian kepadaku dan terkadang sebagian kalian lebih pandai bicara dari pada lawannya sehingga aku memutuskan perkara tersebut untuknya sesuai dengan laporan yang aku dengar darinya. Barangsiapa yang aku berikan kepadanya sesuatu yang sebenarnya adalah hak milik saudaranya, berarti aku telah memberikan potongan api neraka kepada dirinya. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hukum Yang Dapat Diambil

1.       Jika hakim memberikan keputusan untuknya sesuai dengan apa yang dia dengar dan ternyata jika keputusan tersebut mengambil dari hak saudaranya maka janganlah kamu mengambil sedikitpun hak tersebut.

2.       Keputusan hakim yang salah akan membawa potongan api neraka bagi yang mengambil hak saudaranya.

Hadist tentang orang yang ditolak persaksiannya

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( لَا تَجُوزُ شَهَادَةُ بَدَوِيٍّ عَلَى صَاحِبِ قَرْيَةٍ )  رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَه

Dari Abu Hurairah bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak sah persaksian Arab Badui (Arab Dusun) terhadap orang kota." Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah.

Hokum yang bisa diambil


    Ditolaknya persaksian baduwi (primitif) atas orang hadori (penduduk desa. Ini pendapat ahmad dan golongannya. Kebanyakan ulama’ menerima persaksian mereka dan maksud hadist itu diartikan orang baduwi yang tidak tahu akan keadilan.
    Menurut malik persaksian orang baduwi itu tidak diterima karena buruknya perangai mereka dalam agama dan ketidaktahuannya terhadap hukum syar’i. karena sesungguhnya pada umumnya mereka tidak berpegang teguh dalam memberikan persaksian.

وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا تَجُوزُ شَهَادَةُ خَائِنٍ, وَلَا خَائِنَةٍ, وَلَا ذِي غِمْرٍ عَلَى أَخِيهِ, وَلَا تَجُوزُ شَهَادَةُ اَلْقَانِعِ لِأَهْلِ اَلْبَيْتِ)  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ

Dari Abdullah Ibnu Amar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak sah persaksian seorang laki-laki dan perempuan pengkhianat, persaksian orang yang menyimpan rasa dengki terhadap saudaranya, dan tidak sah pula persaksian pembantu rumah terhadap keluarga rumah tersebut." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud.

Hokum yg bs  diambil

    Ditolaknya persaksian orang yang khianat baik laki-laki maupun perempuan. Khianat ini bukan sekedar atas amanah manusia, melainkan juga orang yang sembrono atas apa yang telah diwajibkan oleh Allah. Barang siapa yang tidak menjauhi perbuatan yang diharamkan ia termasuk khianat. Demikianlah pendapat jumhur ulama’.
    Ditolaknya persaksian orang yang pendendam dan pendengki secara mutlaq atas orang yang menjadi musuhnya. Baik muslim maupun kafir. Ini pendapat jumhur ulama diantaranya imam syafi’I dan Ahmad. Tapi menurut imam abu hanifah permusuhan tidak dapat menghalangi persaksian.
    Ditolaknya persaksian seorang pembantu terhadap tuan rumah. Imam abu hanifah menyamakan hal ini dengan persaksian suami atas istrinya.
    orang yang terancam hukuman hudud didalam Islam serta orang yang punya   rasa dendam kepada saudaranya.

Hadist tentang gugatan dn pembuktian

A.   Hadist Dalam Subbulussalam

عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (لو يعطى الناس بدعواهم لا دعى ناس دماء رجال وأموا لهم ولكن اليمين على المدعى عليه). متفق عليه

Artinya:

“ Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu, bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi Wasallam bersabda: "Seandainya orang-orang selalu diberi (dikabulkan) dengan dakwaan mereka, niscaya orang-orang akan menuntut darah dan harta orang lain, namun bagi yang didakwa berhak bersumpah." Muttafaq Alaihi

وللبيهقي بإسناد صحيح  -البينة على المدعي واليمين على من أنكر

Artinya:

“Menurut riwayat Baihaqi dengan sanad shahih: "Bukti diwajibkan atas pendakwa dan sumpah diwajibkan atas orang yang ingkar."

A.        Hadist Dalam Subbulussalam

وعن أبي أمامةَ الحارثي رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: (من اقتطع حق امرئ مسلم بيمينه فقد أوجب الله له النار, وحرم عليه الجنة فقال له رجل وإن كان شيئا يسيرا يا رسول الله ؟ قال: وإن قضيب من أراك).  رواه مسلم 

Artinya:

“Dari Abu Umamah al-Haritsi Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mengambil hak milik seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah mengharuskan dirinya masuk neraka dan mengharamkan baginya surga." Ada seseorang bertanya: Walaupun sedikit, wahai Rasulullah?. Beliau menjawab: "Walaupun sepotong dahan pohon arak." (Riwayat Muslim).

Hadist tentang suap

َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: ( لَعَنَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم اَلرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي اَلْحُكْمِ )  رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَحَسَّنَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ

            Dari abi Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasululah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat orang menyuap dan orang yang disuap dalam hukum. Hadits diriwayatkan oleh imam lima, dan imam thirmidzi menghasankanya, imam ibnu Hibban menshohihkannya.

OBLIGASI SYARIAH PENGERTIAN DAN KETENTUANNYA

FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJRMEN PERBANKKAN

UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

2011

KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahim

Alhamdulillah segala puji atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan tepat waktu. Sholawat serta salam semoga tetap terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah memberikan ajaran agama islam kepada umat manusia.

Makalah ini diajukan dengan dasar memenuhi tuntutan program Sistem Kredit Semester (SKS). Dan dengan tujuan melatih mahasiswa agar dapat membuat  Karya Ilmiah dengan baik dan benar.

Penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada beberapa pihak yang telah berjasa dalam penyusunan makalah ini, diantaranya :

1.        Kepada Bapak H. Muhammad Yazid, S.Ag. M.Si selaku dosen pembimbing mata kuliah Lembaga Keuangan Syariah Non Bank.

2.        Kepada Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Syari’ah yang telah memberikan beberapa ilmu pengetahuan sehingga dapat menunjang tersusunnya makalah ini.

3.        Kepada semua pihak yang terlibat dalam penulisan makalah ini yang tidak dapat penulis sebut satu persatu.

Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan pembaca  pada umumnya. Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Semoga Allah SWT membalas kebaikan mereka yang telah berjasa tersebut diatas dengan balasan yang lebih banyak. Amin…

Surabaya, 06 Juni  2011

PENULIS

BAB I

PENDAHULUAN

   A.    Latar belakang

Pasar modal merupakan salah satu tonggak penting dalam perekonomian dunia saat ini. Pasar modal itu sendiri adalah kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek atau bisa dikatakan tempat memperdagangkan surat berharga (efek) sebagai instrumen keuangan jangka panjang. Lembaga pasar modal yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah disebut pasar modal syariah. Instrumen pasar modal syariah pada prinsipnya adalah semua surat-surat berharga (efek) yang umum diperjual belikan melalui pasar modal. Yang menjadi instrumen pasar modal itu sendiri adalah Pertama, saham. Saham dapat diartikan sebagai sertifikat penyertaan modal dari seseorang atau badan hukum terhadap suatu perusahaan. Kedua, yang merupakan instrumen pasar modal adalah obligasi atau sukuk. Mengenai obligasi syariah atau sukuk, baik itu tentang pengertian, landasan hukum, prinsip-prinsip obligasi syariah, dan lain sebagainya, disini penulis akan membahasnya satu persatu dalam bentuk makalah.

B.     Rumusan masalah

1.    Apa pengertian obligasi syariah?

2.    Sebutkan prinsip-prinsip obligasi syariah!

3.    Jelaskan sejarah tentang obligasi syariah!

4.    Buatlah profil obligasi syariah yang ada disekitar Anda!

5.    Jelaskan mekanisme operasional obligasi syariah!

6.    Apa saja yang menjadi landasan hukum obligasi syariah!

7.    Sebutkan jenis-jenis produk obligasi syariah!

8.    Apa saja perbedaan antara obligasi syariah dan obligasi konvensional!

9.    Bagaimana peran obligasi syariah dalam pengembangan ekonomi syariah!

C.     Tujuan

1.      Agar dapat mengetahui tentang  pengertian obligasi syariah.

2.      Agar dapar mengetahui  prinsip-prinsip obligasi syariah.

3.      Agar dapat mengetahui  sejarah tentang obligasi syariah.

4.      Agar dapat membuat contoh profil obligasi syariah yang ada disekitar kita.

5.      Agar dapat menjelaskan mekanisme operasional obligasi syariah.

6.      Agar dapat mengetahui landasan hukum obligasi syariah.

7.      Agar dapat mengetahui jenis-jenis produk obligasi syariah.

8.      Agar dapat mengetahui perbedaan antara obligasi syariah dan obligasi konvensional.

9.      Agar dapat mengetahui peran obligasi syariah dalam pengembangan ekonomi syariah.

PEMBAHASAN

A.      Pengertian obligasi syariah

Instrumen pasar modal selain diwujudkan dalam bentuk saham, juga dapat diwujudkan dalam bentuk obligasi (sukuk). Kata obligasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu obligate atau obligaat, yang berarti kewajiban yang tidak dapat ditinggalkan atau surat hutang suatu pinjaman negara atau daerah atau perseroan dengan bunga tetap.[1] Dalam Islam obligasi dikenal dengan nama sukuk. Pengertian obligasi (sukuk) dalam pasar modal syariah memiliki makna lebih luas, yaitu memiliki beberapa akad yang dapat digunakan.

Kata sukuk merupakan istilah Arab yang dapat diartikan sertifikat. Berdasarkan Peraturan No.IX.A.13 hasil keputusan Bapepam-LK Nomor: KEP-130/BL/2006 tentang penerbitan efek syariah, pengertian Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemlikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau terbagi atas:

1)   Kepemilikan aset berwujud tertentu.

2)   Nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.

3)   Kepemilkan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.[2]

Pada pratiknya sukuk secara umum diidentikan sebagai ‘’obligasi’’ yang penerapannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional No:32/DSN-MUI/IX/2002, pengertian obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan kepada emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar dana obligasi pada saat jatuh tempo.[3]
-->

Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan, bahwa obligasi syariah merupakan surat pengakuan kerjasama yang memiliki ruang lingkup yang lebih beragam dibandingkan hanya sekedar surat pengakuan utang. Kebergaman tersebut dipengaruhi oleh beberapa akad yang telah digunakan. Seperti akad mudhorobah, murabahah, salam, istishna, dan ijarah.

B.       Prinsip obligasi syariah

Setelah perusahaan menerbitkan obligasi syariah, maka perusahaan tersebut harus menjalankan prinsip-prinsip yang mengatur obligasi syariah tersebut. Prinsip obligasi syariah antara lain:

1.    Pembiayaan hanya untuk suatu transaksi atau suatu kegiatan usaha yang spesifik, dimana harus dapat diadakan pembukuan yang terpisah untuk menentukan manfaat yang timbul.

2.    Hasil investasi yang diterima pemilik dana merupakan fungsi dari manfaat yang diterima perusahaan dari dana hasil penjualan obligasi, bukan dari kegiatan usaha yang lain.

3.    Tidak boleh memberikan jaminan hasil usaha yang semata-mata merupakan fungsi waktu dari uang (time value of money).

4.    Obligasi tidak dapat dipakai untuk menggantikan hutang yang sudah ada (bay al dayn bi al dayn).

5.    Bila pemilik dana tidak harus menanggung rugi, maka pemilik usaha harus mengikat diri (aqad jaiz).

6.    Pemilik dana dapat menerima pembagian dari pendapatan (revenue sharing), dimana pemilik usaha (emiten) mengikat diri untuk membatasi penggunaan pendapatan sebagai biaya usaha.

7.    Obligasi dapat dijual kembali, baik kepada pemilik dana lainnya ataupun kepada emiten (bila sesuai dengan ketentuan).

8.    Obligasi dapat dijual dibawah nilai pari (modal awal) kalau perusahaan mengalami kerugian.

9.    Perubahan nilai pasar bukan berarti perubahan jumlah hutang.[4]

C.      Sejarah obligasi syariah

Obligasi syariah atau sukuk mulai dipergunakan oleh para pedagang Islam pada masa abad pertengahan dalam konteks perdagangan internasional sebagai dokumen yang menunjukan kewajiban finansial yang timbul dari usaha perdagangan dan aktivitas komersial lainnya. Sejumlah penulis barat menyatakan bahwa sukuk inilah yang menjadi akar kata “cheque” dalam bahasa latin, yang saat ini telah menjadi sesuatu yang lazim dipergunakan dalam transaksi dunia perbankan kontemporer.

Dalam perkembangannya, the Islamic Jurispudence Councel (IJC) kemudian mengeluarkan fatwa yang mendukung berkembangnya sukuk. Hal tersebut mendorong Otoritas Moneter Bahrain (BMA- Bahrain Monetary Agency) untuk meluncurkan salam sukuk berjangka waktu 91 hari dengan nilai 25 juta dolar AS pada tahun 2001. Kemudian Malaysia pada tahun yang sama meluncurkan Global Corporate sukuk di pasar keuangan Islam internasional. Inilah sukuk global yang pertama kali muncul di pasar internasional.

Selanjutnya, penerbitan sukuk di pasar internasional terus bermunculan dengan sangat pesat. Suburnya perkembangan sukuk ini membuat pemerintahan di dunia Islam pun mulai tertarik pada hal tersebut. Sebagai contoh, pada tahun 2002 pemerintah Malaysia menerbitkan sukuk denag nilai 600 juta dolar AS dan terserap habis oleh pasar dengan cepat, bahkan sampai terjadi over subscribe. Begitu pula pada Desember 2004, pemerintah Pakistan menerbitkan sukuk di pasar global dengan nilai 600 juta dolar AS dan langsung terserap habis oleh pasar. Dan masih banyak lagi contohnya.[5]

Di Indonesia secara resmi pasar modal syariah diluncurkan pada tahun 2003, namun instrument pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada 3 juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management. Selanjutnya Bursa Efek bekerja sama dengan Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Indeks pada tanggal 3 juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut maka para pemodal telah disediakan saham-saham dan obligasi yang dapat dijadikan sarana berinvestasi dengan penerapan prinsip syariah. Maka munculah harapan bahwa pasar modal yang didasari prinsip syariah dapat berkembang lebih besar lagi. Pasar modal syariah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan institusi-institusi lembaga keuangan syariah. Salah satu institusi tersebut adalah obligasi syariah. Perkembangan selanjutnya, instrument investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk, pada awal september 2002. Instrument ini merupakan obligasi syariah yang pertama dan dilanjutkan dengan penerbitan obligasi syariah lainnya. Pada tahun 2004, terbit untuk pertama kali obligasi syariah dengan akad sewa atau dikenal dengan obligasi syariah ijarah. Selanjutnya, pada tahun 2006 muncul instrument baru yaitu reksadana indeks dimana indeks yang dijadikan underlying adalah Indeks Jakarta Islamic Indeks (JII).[6] 

D.      Profil obligasi syariah

PEMERINTAH "REPROFILLING" OBLIGASI REKAPITALISASI RP174,61 TRILIUN

Jakarta, 18/9 (Fiscal News). Pemerintah akan melakukan "reprofilling" atau merubah profil jatuh tempo obligasi rekapitalisasi sebesar Rp174,61 triliun dari total obligasi rekap di empat bank BUMN yang akan jatuh tempo sebesar Rp231,61 triliun. Demikian data rencana reprofilling obligasi Pemerintah pada empat bank seperti disampaikan Ketua Pusat Manajemen Obligasi Negara (PMON) Depkeu Fuad Rachmani di Jakarta, Rabu. Perubahan jatuh tempo dilakukan pada obligasi yang jatuh tempo mulai 2004 sampai 2009, menjadi jatuh tempo mulai 2010 hingga 2020. Obligasi rekap bank BUMN yang akan jatuh tempo pada tahun 2004 sebesar Rp24,71 triliun dan akan direprofilling sebesar Rp22,75 triliun, sehingga Pemerintah pada tahun itu hanya akan membayar obligasi jatuh tempo (termasuk obligasi rekap di non bank BUMN)

sebesar Rp25,93 triliun.

Tahun 2005, yang jatuh tempo Rp22,98 triliun, yang direprofilling Rp14,16 triliun, sehingga obligasi yangharus dibayar Pemerintah tahun itu Rp30,22 triliun.

Tahun 2006, yang jatuh tempo Rp35,94 triliun, yang direprofilling Rp28,93 triliun, sehingga obligasi jatuh tempo yang harus dibayar Pemerintah tahun itu Rp30,10 triliun.

Tahun 2007, yang jatuh tempo Rp41,20 triliun, yang direprofilling Rp31,39 triliun, sehingga obligasi jatuh tempo yang harus dibayar Pemerintah tahun itu

Rp36,61 triliun.

Tahun 2008, yang jatuh tempo Rp47,87 triliun, yang direprofilling Rp33,21 triliun, sehingga obligasi jatuh tempo yang harus dibayar Pemerintah tahun itu

Rp45,80 triliun.

Tahun 2009, yang jatuh tempo Rp57,99 triliun, yang direprofilling Rp44,07 triliun, sehingga obligasi jatuh tempo yang harus dibayar Pemerintah tahun itu

Rp37,56 triliun.

Dengan pemindahan waktu jatuh tempo ini, berarti pada tahun 2010 Pemerintah masih harus membayar obligasi jatuh tempo sebesar Rp22,60 triliun, tahun 2011 Rp16,15 triliun, tahun 2012 Rp14,67 triliun, tahun 2013 Rp23,71 triliun, tahun 2014 Rp5,28 triliun.

 Sementara tahun 2015 Rp9,02 triliun, tahun 2016 Rp13,70 triliun, tahun 2017 Rp16,82 triliun, tahun 2018 Rp16,61 triliun, tahun 2019 Rp16,61 triliun dan tahun 2020 Rp20,35 triliun.

Sebelumnya Menkeu Boediono mengatakan rencanareprofilling ini sudah disepakati oleh empat bank pemilik obligasi tersebut yaitu BTN, BRI, BNI dan Bank Mandiri.

Kesediaan empat bank tersebut, lanjut Boediono dengan konsekuensi Pemerintah harus menaikkan suku bunga obligasi tersebut, yang rata-rata mencaai Rp824 miliar per tahun dan dibayarkan mulai tahun 2003.

E.       Jenis produk obligasi syariah

1.    Jenis-jenis obligasi syariah berdasarkan akadnya terbagi menjadi:

a.    Obligasi Ijarah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau kad ijarah dimana suatu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Sukuk ijarah dibedakan menjadi Ijarah Al-Muntahiya. Dalam akad ijarah disertai dengan adanya perpindahan manfaat tetapi tidak terjadi perpindahan kepemilikan. Ketentuan akad ijarah sebagai berikut:

1)   Objeknya dapat berupa barang (harta fisik yang bergerak, tak bergerak, harta perdagangan) maupun berupa jasa.

2)   Manfaat dari objek dan nilai manfaat tersebut diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak.

3)   Ruang lingkup dan jangka waktu pemakaiannya harus dinyatakan secara spesifik.

4)   Penyewa harus membagi hasil manfaat yang diperolehnya dalam bentuk imbalan atau sewa/upah.

5)   Pemakai manfaat (penyewa) harus menjaga objek agar manfaat yang diberikan oleh objek tetap terjaga.

6)   Pembeli sewa haruslah pemilik mutlak.

b.    Obligasi mudhorobah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudhorobah dimana suatu pihak menyediakan modal dan satu pihak lainnya menyediakan dan pihak lain menyediakan tenaga atau keahlian, keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.

c.    Obligasi musyarokah yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarokah dimana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.

d.   Obligasi istisna’, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Istisna’ dimana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang/proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.

2.    Jenis-jenis obligasi syariah berdasarkan institusi yang menerbitakan terbagi menjadi:

a.    Obligasi korporasi (perusahaan), yaitu obligasi syariah yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memenuhi prinsip syariah. Dalam penerbitannya terdapat beberapa pihak yang terlibat yaitu:

1)   Obligor, yaitu emiten yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal obligasi yang diterbitkan sampai dengan jatuh tempo.

2)   Wali amanat, yaitu untuk mewakili kepentingan investor.

3)   Investor, yaitu pemegang obligasi yang memiliki hak atas imabalan, margin, dan nilai nominal obligasi sesuai partisipasi masing-masing.

b.    Surat berharga syariah negara selanjutnya disebut SBSN, yaitu merupakan surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Karakteristik SBSN:

1)   Sebagai bukti kepemilikan aset berwujud atau hak bermanfaat : pendapatan berupa imbalan, margin, dan bagi hasil sesuai jenis akad yang digunakan.

2)   Terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.

3)   Penerbitannya melalui wali amanat berupa spesial purpose vehicle (SPV).

4)   Memerlukan underlying aset (sejumlah tertentu aset yang jadi objek perjanjian. Berfungsi untuk menghindari riba, sebagai persyaratan untuk dapat diperdagangkannya obligasi di pasar sekunder, dan akan menentukan jenis struktural obligasi.

5)   Penggunaan proceeds harus sesuai prinsip syariah.

Dalam penerbitannya terdapat beberapa yang terlibat yaitu:

1)   Obligor, yaitu emiten yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal obligasi yang diterbitkan sampai dengan jatuh tempo.

2)   Investo, yaitu pemegang obligasi yang memilik hak imabalan, amrgin, dan nilai nominal obligasi sesuai partisipasi masing-masing.

3)   Special Purpose Vehicle (SPV), yaitu badan hukum yang didirikan khusus untuk penerbitan obligasi dengan fungsi (i) sebagai penerbit obligasi, (ii) menjadi counterpart pemerintah dalam transaksi pengalihan aset. (iii) bertindak sebagai wali amanat untuk mewakili kepentingan investor.[7]

F.       Mekanisme operasional obligasi syariah

Mekanisme operasional obligasi selalu berkaitan dengan pasar modal, yang mana pasar modal berperan sebagai tempat bertemunya antara dua pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak yang memerlukan dana. Investor yang memiliki modal dan ingin berinvestasi, sebelum melakukan transaksi obligasi, emiten harus menerbitkan obligasinya, langkah-langhanya adalah sebagai berikut: Pertama,menyiapkan dokumen-dokumen, antara lain:

1.         Laporan keuangan.

2.         Legal opini.

3.         Legal audit.

4.         Prospektus singkat.

5.         Prospektus awal.

6.         Surat-surat pernyataan.

7.         Surat keterangan fiscal.

8.         Perjanjian-perjanjian.

9.         Rating.

10.     Bursa.

11.     KSEI : custodian sentral efex Indonesia.

12.     Tax Clearance.

13.     Surat Dewan Syariah.

Kedua, setelah melengkapi kelengkapan administrasi kemudian mendaftar ke BAPEPAM dan menunggu konfirmasi apakah dinyatakan layak atau tidak menerbitkan obligasi. Setelah diterbitkan maksimum 10 hari kerja, emiten melakukan portofolio, penawaran obligasi, dan penjatahan bagi investor yang berminat dengan obligasi perusahaan tersebut.

1.    Mekanisme untuk SBSN

a.    SPV dan obligator melakukan transaksi jual beli aset, disertai dengan purchase and sell undertaking dimana pemerintah menjamin untuk membeli kembali aset dari SPV, dan SPV wajib menjual kembali aset pemerintah, pada saat obligasi jatuh tempo atau dalam hal terjadi default. SPV menerbitkan obligasi untuk membiayai pembelian aset dengan melakukan perjanjian sewa dengan SPV untuk periode yang sama dengan tenor obligasi yang diterbitkan. Berdasarkan servicing agency agreement, pemerintah ditunjuk sebagai agen yang bertanggung jawab atas perawatan aset.

b.    Obligator membayar sewa (imbalan) secara periodic kepada SPV selama masa sewa. Imbalan dapat bersifat tetap ataupun mengambang. SPV mealui agen yang ditunjuk akan mendistribusikan imabalan kepada para investor.

c.    Penjualan kembali aset oleh SPV kepada obligator sebesar nilai nominal obligasi syariah pada saat jatuh tempo. Hasil penjualan aset digunakan oleh SPV untuk melunasi obligator pada investor.

2.    Mekanisme untuk obligasi korporasi

Setelah diterbitkan maksimum 10 hari kerja, emiten melakukan portofolio, penawaran obligasi, dan penjatahan bagi investor yang berminat dengan obligasi perusahaan tersebut. Dengan bekerja sama dengan wali amanat, guarantor, dan paying agent, sesuai dengan tugasnya masing-masing. Untuk pembayaran dam pemberian imbalan atau bagi hasil dapat diberikan sesuai perjanjian.

Dalam hal terjadi perubahan jenis akad syariah, isi akad syariah, kegiatan usaha, dan atau aset tertentu yang mendasari penerbitan sukuk sehingga bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal, maka sukuk tersebut menjadi batal demi hukum (fasakh) dan emiten wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada pemegang sukuk. Emiten dan wali amanat wajib melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam perjanjian perwaliamanatan. Emiten wajib menggunakan dana hasil penawaran umum sukuk untuk membiayai kegiatan atau investasi yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

G.      Landasan hukum obligasi syariah

1.    Surat Al-Maidah ayat 1.

2.    Surat Al-Isra’ ayat 34.

3.    Fatwa DSN MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syariah.

4.    Fatwa DSN MUI No. 33/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syariah Mudharobah.

5.    Fatwa DSN MUI No. 41/DSN-MUI/IX/2004, tentang Obligasi Syariah Ijarah.

6.    Fatwa DSN MUI No. 59/DSN-MUI/IX/2007, tentang Obligasi Syariah Mudharobah Konversi.

7.    UU No:19 tahun 2008, tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).[8]

H.      Perbedaan obligasi syariah dengan obligasi konvensional

1.    Tingkat pendapatan dalam obligasi syariah berdasarkan kepada tingkat rasio bagi hasil (nisbah) yang besarnya telah disepakati oleh pihak emiten dan investor, sedangkan pada obligasi konvensional menekankan pendapatan investasi berdasarkan tingkat suku bunga.

2.    Sistem pengawasan obligasi syariah selain diawasi oleh pihak wali amanat, mekanismenya juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (di bawah Majelis Ulama Indonesia) sejak dari penerbitan obligasi sampai akhir dari masa penerbitan obligasi tersebut. Dengan ada sistem ini, maka prinsip kehati-hatian pada perlindungan kepada investor obligasi syariah diharapkan bisa lebih terjamin, sedangkan obligasi konvensional pengawasannya hanya dilakukan oleh pihak wali amanat.

3.    Jenis industri yang dikelola oleh emiten obligasi syariah serta hasil pendapatan perusahaan penerbit obligasi harus terhindar dari unsur nonhalal, dan harus bersifat berdasarkan transaksi riil, mengandung asas manfaat, dengan dasar uang bukan komoditas, serta tidak mengenal time value og money. Sedangkan pada obligasi konvensional tidak terdapat batasan apakah industri yang dikelola penerbit sesuai syariah atau tidak, tidak diharuskan berdasarkan transaksi riil, berdasar atas asas utilitas, serta uang menjadi komoditas, dan menganut time value of money dan opportunity cost.[9]

BAB III

PENUTUP

Obligasi syariah merupakan surat pengakuan kerjasama yang memiliki ruang lingkup yang lebih beragam dibandingkan hanya sekedar surat pengakuan utang. Kebergaman tersebut dipengaruhi oleh beberapa akad yang telah digunakan. Seperti akad mudhorobah, murabahah, salam, istishna, dan ijarah. Prinsip obligasi syariah salah satunya adalah Pembiayaan hanya untuk suatu transaksi atau suatu kegiatan usaha yang spesifik, dimana harus dapat diadakan pembukuan yang terpisah untuk menentukan manfaat yang timbul. Obligasi syariah atau sukuk mulai dipergunakan oleh para pedagang Islam pada masa abad pertengahan dalam konteks perdagangan internasional sebagai dokumen yang menunjukan kewajiban finansial yang timbul dari usaha perdagangan dan aktivitas komersial lainnya.

Jenis-jenis obligasi syariah. Jenis-jenis obligasi syariah berdasarkan akadnya terbagi menjadi empat, yaitu obligasi ijarah, obligasi mudhorobah, obligasi musyarokah, obligasi istisna’. Sedangkan jenis-jenis obligasi syariah berdasarkan institusi yang menerbitkannya terbagi menjadi dua, yaitu obligasi korporasi (perusahaan), dan Surat berharga syariah negara. Mekanisme operasional obligasi syariah yaitu sebelum melakukan transaksi obligasi, emiten harus menerbitkan obligasinya terlebih dahulu. Dalam mekanisme operasional obligasi syariah terdiri dari mekanisme SBSN (Surat Berharga Syariah Negara)  dan mekanisme untuk obligasi korporasi.

Landasan hukum obligasi syariah antara lain yaitu:  Surat Al-Maidah ayat 1, Surat Al-Isra’ ayat 34, Fatwa DSN MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syariah, Fatwa DSN MUI No. 33/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syariah Mudharobah, Fatwa DSN MUI No. 41/DSN-MUI/IX/2004, tentang Obligasi Syariah Ijarah, Fatwa DSN MUI No. 59/DSN-MUI/IX/2007, tentang Obligasi Syariah Mudharobah Konversi, UU No:19 tahun 2008, tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Perbedaan antara obligasi syariah dan obligasi konvensional yang paling menonjol salah satunya adalah Sistem pengawasan obligasi syariah selain diawasi oleh pihak wali amanat, mekanismenya juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (di bawah Majelis Ulama Indonesia) sejak dari penerbitan obligasi sampai akhir dari masa penerbitan obligasi tersebut. Dengan ada sistem ini, maka prinsip kehati-hatian pada perlindungan kepada investor obligasi syariah diharapkan bisa lebih terjamin, sedangkan obligasi konvensional pengawasannya hanya dilakukan oleh pihak wali amanat.

DAFTAR PUSTAKA

1] Nurul Huda dan Mustofa Edwin Nasution, Current Issues Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta:Prenada Media,     2009), hal:314

[2] Burhanuddin. Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah. (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010). Hal: 140-141

[3] Nurul Huda dan Mustofa Edwin Nasution.  Investasi Pada Pasar Modal Syariah. (Jakarta: Kencana, 2007). Hal: 85-86

[4] Obligasi syariah@hendrakholik.net

[5] http://ekonomi-indonesia-bisnis . infogue.com/obligasi syariah

[6] Andri Soemitra. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. (Jakarta: Prenada Media, 2009), hal:116

[7] Sapto Raharjo,. Panduan Investasi Obligasi. (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003). Hal:143

[8] Andri Soemitra. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. (Jakarta: Prenada Media, 2009), hal:116

[9] Nurul Huda dan Mustofa Edwin Nasution. Current Issues Lembaga Keuangan Syariah. ( Jakarta: Kencana, 2009). Hal: 316

Makalah Hukum Acara Pidana Militer dan Umum

1.    Asas-asas dan ciri-ciri tata kehidupan militer sebagai berikut:
a.    Asas kesatuan komando, Dalam kehidupan militer dengan struktur organisasinya, seorang komandan mempunyai kedudukan sentral dan bertanggung jawab penuh terhadap kesatuan dan anak buahnya. Oleh karena itu seorang komandan diberi wewenang penyerahan perkara dalam penyelesaian perkara pidana dan berkewajiban untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang diajukan oleh anak buahnya melalui upaya administrasi.Sesuai dengan asas kesatuan komando tersebut di atas, dalam Hukum Acara Pidana Militer tidak dikenal adanya pra peradilan dan pra penuntutan.Konsekuensinya adalah dalam Hukum Acara Pidana Militer dan Hukum Acara Tata Usaha Militer dikenal adanya lembaga ganti rugi dan rehabilitasi.
b.     Asas komandan bertanggung jawab terhadap anak buahnya, Dalam tata kehidupan dan ciri-ciri organisasi Angkatan Bersenjata, komandan berfungsi sebagai pimpinan, guru, bapak, dan pelatih, sehingga seorang komandan harus bertanggung jawab penuh terhadap kesatuan dan anak buahnya. Asas ini adalah merupakan kelanjutan dari asas kesatuan komando.
c.    Asas kepentingan militer, Untuk menyelenggarakan pertahanan dan keamanan negara, kepentingan militer diutamakan melebihi daripada kepentingan golongan dan perorangan. Namun, khusus dalam proses peradilan kepentingan militer selalu diseimbangkan dengan kepentingan hukum.
2.    Kekuasaan kehakiman di lingkugan peradilan militer dilaksanakan oleh peradilan yang terdiri dari Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Miiter Pertempuran.
a.    Ruang lingkup bagi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.
1)    Ruang lingkup bagi Pengadilan Militer, merupakan pengadilan tingkat pertama bagi terdakwa dengan pangkat kapten ke bawah. Hakim ketua dalam persidangan paling rendah pangkat Mayor sedangkan hakim anggota dan oditur paling rendah Kapten, panitera paling rendah Pelda paling tinggi Kapten.
2)    Pengadilan Militer Tinggi, merupakan pengadilan tingkat banding bagi terdakwa dengan pangkat Kapten ke bawah. Hakim ketua dalam persidangan paling rendah pangkat Kolonel sedangkan hakim anggota dan oditur paling rendah pangkat Letnan Kolonel, panitera paling rendah pangkat Kapten paling tinggi Mayor. Pengadilan Militer Tinggi juga merupakan pengadilan tingkat pertama bagi terdakwa pangkat Mayor ke atas dan selain itu berfungsi sebagai Pengadilan tingkat pertama untuk perkara/masalah Tata Usaha Militer.
3)    Pengadilan Militer Utama merupakan pengadilan tingakat banding bagi terdakwa pangkat Mayor ke atas. Hakim ketua dalam persidangan paling rendah Brigjen (bintang satu) sedangkan hakim anggota dan oditur paling rendah pangkat Kolonel, panitera paling rendah Mayor paling tinggi Letkol. Selain itu Pengadilan  Militer  Utama  bersidang  untuk  memeriksa  dan memutuskan  perkara  sengketa  Tata  Usaha  Angkatan  Bersenjata pada tingkat banding. Dan bagi
4)    Pengadilan Militer Pertempuran, merupakan pengadilan tingakat pertama dan terakhir. Dalam pengadilan militer pertempuran ini hanya ada kasasi dan peninjauan kembali dan kasasi di limpahkan ke MA. Hakim ketua dalam persidangan paling rendah pangat Letkol sedangkan hakim anggota dan oditur paling rendah Mayor.
b.    Bagan tentang kekuasaan pengadilan Militer untuk kapten ke bawah
1.    Pidana, dibagi tiga:
a)    Pengadilan militer pada tingkat pertama
    Hakim ketua            pangkat mayor
    Hakim anggota dan oditur        kapten
    Panitera paling rendah pelda    kapten
b)    Pengadilan militer Tinggi pada tingkat pertama dan banding
    Hakim ketua            kolonel
    Hakim anggota dan oditur        letnal kolonel
    Panitera paling rendah         kapten paling tinggi mayor               
c)    Pengadilan milier pertempuran
    Hakim ketua            letkol
    Hakim anggota dan oditur        mayor
2.    Tata usaha negara, dibagi dua:
a)    Pengadilan militer tinggi
b)    Pengadilan militer utama


c.    Bagan tentang kekuasaan Pengadilan Militer untuk Mayor ke atas
1.    Pidana, dibagi tiga:
a)    Pengadilan militer tinggi
    Hakim ketua            brigjen (bintang satu)
    Hakim anggota dan oditur        kolonel
    Panitera                 mayor paling tinggi letkol
b)    Pengadilan militer utama
c)    Pengadilan militer pertempuran
2.    Tata usaha negara, dibagi dua:
a)    Pengadilan militer tinggi
b)    Pengadilan militer utama
d.    Pemeriksaan yang digunakan adalah acara pemeriksaan koneksitas yakni tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh peradilan umum kecuali jika menurut Menhamkam dengan persetujuan Menkeh diperiksa dan diadili dalam peradilam militer. Jika titik berat kerugian pada kepentingan umum maka diadili dalam peradilan umum, jika titik berat kerugian pada kepentingan militer maka diadili dalam peradilan militer.

3.    Perkara yang diperiksa secara in absentia :
a.    Syarat yang harus dipenuhi, Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Indonesia, hal ini tidak diatur secara jelas, kecuali di dalam pasal 196 KUHP. Pengadilan in absentia adalah upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa kehadiran terdakwa. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Indonesia, hal ini tidak diatur secara jelas, kecuali di dalam Pasal 196 KUHAP :
1)    Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal undang-undang ini menentukan lain.
2)     Dalam hal terdapat Iebih dari seorang terdakwa dalam satu perkara, putusan dapat diucapkan dengan hadirnya terdakwa yang ada.
 dan 214 KUHAP, berbunyi :
1)    Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara dilanjutkan.
2)    Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan segera disampaikan kepada terpidana.
3)    Bukti bahwa surat amar putusan telah disampaikan oleh penyidik kepada terpidana, diserahkan kepada panitera untuk dicatat dalam buku register.
4)    Dalam hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa dan putusan itu berupa pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat mengajukan perlawanan
5)    Dalam waktu tujuh hari sesudah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa, ia dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan itu.
yang mengandung pengaturan terbatas mengenai peradilan in absentia. Peradilan ini harus memenuhi beberapa unsur, antara lain: karena terdakwa tinggal atau pergi ke luar negeri; adanya usaha pembangkangan dari terdakwa (misalnya melarikan diri); atau terdakwa tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang jelas walaupun telah dipanggil secara sah (pasal 38 UU RI No 31 Tahun 1999). Pasal 38 UU No 31 Tahun 1999 berbunyi:
1)    Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.
2)     Dalam hal terdakwa hadir pada sidang berikutnya sebelum putusan dijatuhkan, maka terdakwa wajib diperiksa, dan segala keterangan saksi dan surat-surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya dianggap sebagai diucapkan dalam sidang yang sekarang.
3)    Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada papan pengumuman pengadilan, kantor Pemerintah Daerah, atau diberitahukan kepada kuasanya.
b.    Pemeriksaan hakim yang langsung dan lisan (Pasal 154 dan 155 KUHP) yang intinya terdakwa harus hadir dalam persidangan jika tidak hadir tanpa alasan terdakwa harus didatangkan dengan paksa karena tujuan hukum acara pidana adalah untuk mendapatkan kebenaran yang sebesar-besarnya. Ada perkara yang tersangkanya tidak hadir dalam artian tidak face to face dengan hakim contohnya pelanggaran lalu lintas. Semua perkara idealnya seperti yang ada di atas. Namun dikenal pemeriksaan in absensia jika dalam peradilan militer ini karena pemeriksaan dilaksanakan supaya perkara tersebut dapat diselesaikan dengan  cepat  demi  tetap  tegaknya  disiplin  Prajurit  dalam rangka  menjaga  keutuhan  pasukan,  termasuk  dalam  hal  ini pelimpahan  perkara  yang  Terdakwanya  tidak  pernah  diperiksa karena sejak awal melarikan diri dan tidak diketemukan lagi dalam  jangka  waktu  6  (enam)  bulan  berturut-turut,  untuk keabsahannya  harus  dikuatkan  dengan  surat  keterangan  dari Komandan  atau  Kepala  Kesatuannya.  Penghitungan  tenggang waktu 6 (enam) bulan berturut-turut terhitung mulai tanggal pelimpahan berkas perkaranya ke Pengadilan.
4.    Putusan pengadilan militer II-10 Semarang dengan nomor putusan PUT/54-K/PM.II-10/AD/VIII/2009:
a.    Tindak pidana yang dapat diperiksa dan diadili secara in absentia adalah Peradilan in absentia dalam hukum pidana ekonomi (arti sempit) diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, tindak pidana desersi, tindak pidana korupsi.
b.    Perkara desersi yang Tersangkanya tidak diketemukan sesudah  meneliti  berkas  perkara  Oditur  membuat  dan menyampaikan pendapat hukum kepada Perwira Penyerah Perkara yang dapat berupa permintaan agar perkara diserahkan kepada   Pengadilan  atau  diselesaikan  menurut  Hukum  Disiplin Prajurit,  atau  ditutup  demi  kepentingan  hukum,  kepentingan umum, atau kepentingan militer.
c.    Yang saya pahami adalah pemeriksaan  tanpa  hadirnya Terdakwa  dalam  pengertian  in  absensi  adalah  pemeriksaan yang dilaksanakan supaya perkara tersebut dapat diselesaikan dengan  cepat  demi  tetap  tegaknya  disiplin  Prajurit  dalam rangka  menjaga  keutuhan  pasukan,  termasuk  dalam  hal  ini pelimpahan  perkara  yang  Terdakwanya  tidak  pernah  diperiksa karena sejak awal melarikan diri dan tidak diketemukan lagi dalam  jangka  waktu  6  (enam)  bulan  berturut-turut,  untuk keabsahannya  harus  dikuatkan  dengan  surat  keterangan  dari Komandan  atau  Kepala  Kesatuannya.  Penghitungan  tenggang waktu 6 (enam) bulan berturut-turut terhitung mulai tanggal pelimpahan berkas perkaranya ke Pengadilan.
d.    Yang berwenang adalah perwira penyerah perkara. Kewenangan  penutupan  perkara  demi  kepentingan  umum/militer hanya ada pada Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (1) huruf a.  Hal ini diatur dalam pasal 125 ayat (1) huruf h.
e.    Alat buktinya adalah surat yakni berupa daftar absensi atas nama Prada Ali Mutando.
f.    Prada Ali Mutando menjalani masa pidana penjara di pengadilan pidana umum

MEKANISME KERJA ASURANSI SYARI’AH

Makalah

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah

“Koperasi dan Asuransi Syari’ah”

Oleh:

Dosen Pembimbing:

FAKULTAS EKONOMI

JURUSAN MANAJEMEN ADMINISTRASI

UNIVERISTAS PEMBAHARUAN INDONESIA

2011

BAB I

PENDAHULUAN

Asuransi syariah sebagai salah satu lembaga syariah, dapat diartikan sebagai asuransi yang prinsip operasionalnya didasarkan pada syari’at Islam yang mengacu kepada Qur’an dan hadist. Persoalan lain yang perlu diketengahkan berkenaan dengan asuransi syariah ini adalah tentang mekanisme kerja asuransi syariah. Hal ini perlu dibicarakan karena esensi yang membedakan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional terletak pada cara kerja yang dilakukan, mulai dari penyetoran premi, investasi dana, sampai pada pembayaran klaim kepada peserta asuransi yang tertimpa musibah atau bencana. Semua itu terangkum dalam konsep mekanisme kerja asuransi syariah.

Dalam makalah ini pada mata kuliah “koperasi dan asuransi syariah”  di sini kami akan membahas mengenai “mekanisme kerja asuransi syariah.

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian asuransi syari’ah

Sebelum kita melangkah pada pembahasan inti yaitu mekanisme kerja asuransi syariah, ada baiknya kita paparkan terlebih dahulu mengenai pengertian asuransi syariah itu sendiri.

Kata asuransi berasal dari bahasa inggris “insurance”, yang bahasa Indonesia menjadi bahasa populer dan diadopsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dengan padanan kata “pertanggungan” .[1]

Sedangkan istilah asuransi dalam Islam, yang paling sering digunakan adalah “takaful” yang artinya menolong, memberi nafkah dan mengambil alih perkara seseorang. Takaful dalam fiqh muamalah adalah jaminan sosial diantara sesama muslim, sehingga diantara satu dengan yang lainnya bersedia saling menaggung resiko.

Jadi pengertian asuransi secara umum adalah suatu perjanjian yang mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.[2]

B.     Mekanisme Kerja Asuransi Syari’ah

Di dalam operasional asuransi syari’ah yang sebenarnya terjadi adalah saling bertanggung jawab, membantu dan melindungi diantara para peserta sendiri. Perusahaan asuransi diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi fakta perjanjian tersebut.

Adapun proses yang dilalui seputar mekanisme kerja asuransi syariah dapat diuraikan:

1.    Underwriting

Underwriting adalah proses penafsiran jangka hidup seorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya resiko untuk menentukan besarnya premi. Underwriting asuransi syariah bertujuan memberikan skema pembagian resiko yang proposional dan adil diantara para peserta yang secara relatif homogen.

Dalam melakukan proses underwriting terdapat tiga konsep penting yang menjadi dasar bagi perusahaan asuransi untuk menerima dan menolak suatu penutupan resiko. Pertama, kemungkinan menderita kerugian, kondisi ini diramalkan berdasarkan apa yang terjadi pada masa lalu. Kedua, tingkat resiko, yaitu ketidakpastian akan kerugian pada masa yang akan datang. Ketiga, hukum bilangan dimana makin banyak obyek yang mempunyai resiko yang sama atau hampir sama, akan makin bertambah baik bagi perusahaan karena penyebaran risiko akan lebih luas dan kemungkinan menderita kerugian dapat secara sistematis diramalkan.

Pada asuransi syariah underwriting berperan:

a.    Mempertimbangkan risiko yang diajukan. Proses seleksi yang dilakukan oleh underwriting dipengaruhi oleh faktor usia, kondisi fisik atau kesehatan, jenis pekerjaan, moral dan kebiasaan, besarnya nilai pertanggungan, dan jenis kelamin.

b.    Memutuskan meneriama atau tidak risiko-risiko tersebut.

c.    Menentukan syarat, ketentuan dan lingkup ganti rugi termasuk memastikan peserta membayar premi sesuai dengan tingkat risiko, menetapkan besarnya jumlah pertanggungan, lamanya waktu asuransi, dan plan sesuai dengan tingkat risiko peserta.

d.   Mengenakan biaya upah (ijarah/fee) pada dana kontribusi peserta.

e.    Mengamankan profit morgin dan menjaga agar perusahaan asuransi tidak rugi.

f.     Menjaga kestabilan dana yang terhimpun agar perusahaan dapat berkembang.

g.    Menghindari anti seleksi.

h.    Underwriting juga harus memperhatikan pasar kompetetif yang ada dalam ketentuan tarif, penyebaran resiko dan volume, dan hasil survei.[3]

Beberapa hal yang patut menjadi perhatian para underwriter pada asuransi umum, sebelum mengambil keputusan untuk mengaksep atau tidak suatu prospek adalah sebagai berikut:

a.    Kompetisi

Disisni dituntut kematangan seorang underwriter. Underwriter yang baik adalah yang adil.

b.    Penyebaran resiko dan volume.

c.    Survei

Survei akan memungkinkan underwriter memperoleh setiap detail kemungkinan mengenai resiko kondisi fisik dan juga kesempatan mengamankan informasi mengenai keadaan moral pemohon. Laporan survei meliputi sejumlah ciri-ciri berikut:

1)      Deskripsi utuh terhadap resiko.

2)      Penilaian tingkat resiko.[4]

3)      Pengukuran kemungkinan kerugian maksimal.

Calon peserta harus mengisi formulir permohonan secara lengkap yang intinya antara lain sebagai berikut:

a.    Uraian bisnis secara rinci.

b.    Perubahan bisnis yang dilakukan belakangan ini dan kemungkinan pengembangannya selama masa keikutsertaannya asuransi syariah.

c.    Catatan perkara yang telah dialami.[5]

2.    Polis

Polis asuransi adalah surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Polis asuransi merupakan bukti auntetik berupa akta mengenai adanya perjanjian asuransi. Unsur-unsur yang harus ada dalam polis adalah:

a.    Deklarasi, memuat data yang berkaitan dengan peserta seperti nama, alamat, jenis dan lokasi objek asuransi, tanggal dan jangka waktu penutupan, perhitungan dan besarnya premi serta informasi lain yang diperlukan.

b.    Perjanjian asuransi, memuat pernyataan perusahaan asuransi menyatakan kesanggupannya mengganti kerugian atas objek asuransi apabila terjadi kerusakan.

c.    Pernyataan polis, memuat kondisi objek, batas waktu pembayaran premi, permintaan pembatalan polis, prosedur pengajuan klaim, asuransi ganda, subrogasi.

d.   Pengecualian, memuat penyebutan dengan jelas musibah apa saja yang tidak ditutup atau diluar penutupan asuransi.

e.    Kondisi pertanggungan, memuat kondisi objek yang diasuransikan.

f.     Polis ditandatangani oleh perusahaan asuransi.

Dalam asuransi Islam, untuk menghindari unsur-unsur yang diharamkan di atas kontrak asuransi, maka diberikan beberapa pilihan kontrak alternatif dalam polis asuransi tersebut. Sebagai ilustrasi:
-->

a.    Polis dengan akad Mudhorobah atau mudhobbah musyarakah. Pada akad Mudhorobah peserta asuransi menyediakan modal untuk dikelola oleh operator asuransi. Sedangkan Mudhorobah musyarakah  perusahaan asuransi sebagai Mudhorib menyertkan modal atau dananya dalam investasi bersama dana peserta. Dalam kontrak tercantum persetujuan kontribusi yang dijadikan dana asuransi syariah dan pihak operator berhak mengelola dan mengivestasikan dana asuransi untuk kepentingan perusahaan sesuai dengan prinsip Mudhorobah. Peserta menyetujui kontribusinya dijadikan tabarru’ dan digunakan untuk membantu peserta lain yan tertimpa musibah dalam bentuk hibah.

b.    Wakalah bil ujrah, yaitu pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan pemberian ujrah (fee). Persetujuan kontribusi yang dimasukkan dapat dinvestasikan dan dikelola sesuai dengan prinsip syariah, persetujuan pembayaran klaim/manfaat asuransi, provisi dan cadangan sesuai pedoman dan kebijakan otoritas. Persetujuan membayar biaya wakalah bil ujrah.

3.    Premi (Kontribusi)

Premi asuransi bagi peserta secara umum bermanfaat untuk menentukan besar tabungan peserta asuransi, mendapatkan santunan kebajikan atau dana klaim terhadap suatu kejadian yang mengakibatkan terjadinya klaim, menambahkan investasi pada masa yang akan datang. Sedangkan bagi perusahaan premi berguna untuk menambah investasi pada suatu usaha untuk dikelola. Premi yang dikumpulkan dari peserta paling tidak harus cukup untuk menutupi tiga hal, yaitu klaim resiko yang dijamin, biaya akuisisi, dan biaya pengelolaan operasional perusahaan.

Premi dalam asuransi syariah umumnya dibagi beberapa bagian, yaitu:

1)        Premi tabungan, yaitu bagian premi yang merupakan dana tabungan pemegang polis yang dikelola oleh perusahaan dimana pemiliknya akan mendapatkan hak sesuai dengan kesepakatan dari pendapatan investasi bersih. Premi tabungan dan hak bagi hasil investasi akan diberikan kepada peserta bila yang bersangkutan dinyatakan berhenti sebagai peserta.

2)        Premi tabarru’, yaitu sejumlah dana yang dihibahkan oleh pemegang polis dan digunakan untuk tolong menolong dan menaggulangi musibah kematian yang akan disantunkan kepada ahli waris bila peserta meninggal dunia sebelum masa asuransi berakhir.

3)        Premi biaya adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta kepada perusahaan yang digunakan untuk membiayai operasional perusahaan dalam rangka pengelolaan dana asuransi.

Penetapan besarnya tarif premi tidak ditentukan oleh pemerintah, karena diserahkan pada mekanisme pasar yang berlaku. Namun pada dasarnya tarif premi menurut aturan pemerintah harus memenuhi unsur berikut:

Penetapan tarif premi asuransi kerugian, perhitungan jumlah premi yang akan mempengaruhi dana klaim tergantung pada beberapa hal, antara lain:

1)        Penetapan tarif premi harus dilakukan dengan memperhitungkan:

a.    Premi murni dihitung berdasarkan profil kerugian untuk jenis asuransi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir.

b.    Biaya perolehan, termasuk komisi agen.

c.    Biaya administrasi dan biaya umum lainnya.

2)        Tarif premi harus ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak melebihi dan tidak ditetapkan secara diskriminatif. Demikian pula tidak boleh terlalu  berlebihan sehingga tidak sebanding dengan manfaat yang dijanjikan.

4.    Pengeolaan dana asuransi (Premi)

Pengelolaan dana asuransi (premi) dapat dilakukan dengan akad mudharabah, mudharabah musyarakah, atau wakalah bil ujrah. Pada akad mudhorobah, keuntungan perusahaan asuransi syariah diperoleh dari bagian keuntungan dana dari investasi (sistem bagi hasil). Para peserta asuransi syariah berkedudukan sebagai pemilik modal dan perusahaan asuransi syariah berfungsi sebagai pihak yang menjalankan modal. Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara peserta dan perusahaan sesuai ketentuan yang telah disepakati.

Pada akad mudharobah musyarakah, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib yang menyertakan modal atau dananya dalam investai bersama dana para peserta. Perusahaan dan peserta berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh dari investasi. Sedangkan pada akad wakalah bil ujrah, perusahaan berhak mendapatkan fee sesuai dengan kesepakatan. Para peserta memberikan kuasa kepada perusahaan untuk mengelola dananya dalam hal: kegiatan administrasi, pengelolaan dana, pembayaran klaim, underwriting, pemasaran, dan investasi.[6]

Dalam mendeskripsikan tentang cara atau mekanisme kerja asuransi syariah ini, akan dibagi kepada dua pembahasan pokok sesuai dengan pembagian asuransi syariah itu sendiri, yakni asuransi syariah keluarga dan asuransi umum. Pembagian ini sangat penting dilakukan mengingat mekanisme kerja dari kedua syariah itu memiliki sedikit perbedaan, yakni dalam pengelolaan premi yang disetor kepada perusahaan asuransi syariah. Perbedaan itu muncul disebabkan sesuatu yang diasuransikannya berbeda; kalau asuransi umum (kerugian) yang diasuransikan itu harta atau hak milik peserta asuransi, sedangkan diasuransi keluarga (jiwa) yang diasuransikan adalah diri peserta asuransi itu sendiri.

Selain kedua topik diatas, dalam bagian ini akan dibahas pula tentang pembayaran klaim oleh perusahaan asuransi kepada peserta asuransi yang tertimpa musibah atau bencana.

1.      Mekanisme kerja asuransi keluarga

Mekanisme asuransi keluarga ini diawali oleh terjadinya akad atau transaksi antara perusahaan asuransi dengan peserta asuransi. Akad tersebut dilakukan sesuai dengan produk asuransi yang akan dimanfaatkan oleh peserta asuransi. Untuk satu produk asuransi akan dilakukan satu akad. Pada saat akad berlangsung peserta asuransi harus sudah menentukan produk asuransi yang akan diambil, seperti Asuransi Berjangka (10, 15, atau 20 tahun), Asuransi dana Investasi, Asuransi Kesehatan, Asuransi Kecelakaan Diri. Setelah akad berlangsung, maka dalam asuransi keluarga diatur menurut sebagai berikut:

a.         Peserta asuransi syariah bebas memilih salah satu jenis syariah keluarga yang ada dengan ketentuan umur peserta antara 18 sampai dengan 50 tahun dengan masa pembayaran klaim berakhir sebelum mencapai umur 60 tahun.

b.        Perusahaan asuransi syariah dan peserta asuransi syariah mengadakan perjanjian mudhorobah (bagi hasil), yang sekaligus dinyatakan pula hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak.

c.         Setiap peserta asuransi syariah menyerahkan premi asuransi yang dapat dilakukan secara bulanan, kuartalan, setengah tahunan, atau tahunan. Premi yang diserahkan dengan kemampuan peserta, tetapi tidak boleh kurang dari jumlah minimal yang ditetapkan perusahaan asuransi sebagai berikut:

1)        Setiap premi yang dibayarkan peserta dibagi kedalam dua rekening, yaitu rekening peserta dan rekening derma atau tabarru’. Presentase kedua rekening itu ditentukan sesuai kelompok umur peserta dan jangka waktu pertanggung.

2)        Uang angsuran (premi) oleh perusahaan asuransi akan akan disatukan ke dalam “Kumpulan Dana Peserta”, yang selanjutnya diinvestasikan dalam pembiayaan-pembiayaan proyek yang dibenarkan syariah.

3)        Keuntungan yang diperoleh dari investasi itu akan dibagi dengan peserta sesuai dengan perjanjian mudhorobah yang telah disepakati sebelumnya.

4)        Keuntungan bagian peserta akan dikreditkan ke dalam rekening peserta dan rekening derma atau tabarru’ secara proposional.

Mekanisme kerja di asuransi Syariah Keluarga ini secara sederhana dapat dibuatkan gambar sebagaimana terlihat dibawah ini.

BAGAN

Dalam uraian diatas dapat diketahui bahwa ada beberapa tahap yang dilalui dalam pengelolaan dana di Asuransi Syariah Keluarga., yaitu: (1) peserta menyerahkan sejumlah premi kepada perusahaan asuransi; (2) perusahaan asuransi menerima premi dari peserta, yang dimasukkan ke dalam dua rekening tabungan peserta dan tabungan derma, yang selanjutnya disatukan kembali ke dalam kumpulan dana peserta; (3) perusahaan asuransi mengivestasikan dana yang terkumpul kepada investor dengan prinsip syariah (mudhorobah atau musyarokah); (4) investor melakukan investasi dan menyerahkan sebagian keuntungan kepada perusahaan asuransi sesuai porsi pembagian yang disepakati; (5) perusahaan asuransi menerima keuntungan dari investor yang dimasukkan ke dalam kumpulan dana peserta; (6) perusahaan asuransi memilah kembali kumpulan dana peserta kepada tabungan peserta dan tabungan derma; (7) perusahaan asuransi menyerahkan pembayaran klaim kepada peserta yang tertimpa musibah atau peserta yang habis masa kontraknya, atau peserta yang mengundurkan diri.[7]

2.      Mekanisme kerja asuransi syariah umum

                   Mekanisme kerja asuransi syariah umum juga diawali oleh terjadinya akad atau transaksi antara perusahaan asuransi dengan peserta asuransi. Akad tersebut dilakukan sesuai dengan produk asuransi yang akan dimanfaatkan oleh peserta asuransi. Untuk satu produk asuransi akan dilakukan satu akad. Pada saat akad berlangsung peserta asuransi harus sudah menentukan produk asuransi yang akan diambil, seperti Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Kebakaran, Asuransi Resiko Pembangunan, Asuransi Mesin, Asuransi Pengangkutan, atau produk asuransi syariah umum lainnya.

Setelah akad berlangsung, maka dalam asuransi syariah umum diatur menurut aturan sebagai berikut:

a.    Peserta dapat terdiri dari perorangan, perusahaan, lembaga/yayasan/badan hukum, atau yang lainnya.

b.    Perjanjian kerjasama antara perusahaan asuransi dan peserta asuransi syariah umum dilakukan berdasarkan prinsip mudhorobah.

c.    Besarnya nominal premi tergantung dari jenis asuransi yang dipilih. Setoran premi dilakukan sekaligus pada awal kontrak dibuat. Jangka waktu pertanggungan adalah satu tahun, dan harus diperbarui jika kontrak hendak diperpanjang untuk tahun berikutnya.

d.   Premi asuransi dikumpulkan dalam satu kumpulan dana yang kemudian dinvestasikan dalam proyek atau pembiayaan lainnya sejalan dengan syariah.

e.    Keuntungan dari investasi akan dikreditkan ke dalam kumpulan dana peserta.

f.     Jika terjadi musibah atas harta benda peserta yang diasuransikan, maka perusahaan asuransi membayarkan ganti rugi kepada peserta tersebut dengan dana yang diambil dari kumpulan dana peserta asuransi syariah umum.

g.    Biaya-biaya yang diperlukan oleh perusahaan asuransi diambil dari kumpulan dana peserta. Jika masih terdapat terdapat kelebihan dana akan dibayarkan kepada peserta dan perusahaan asuransi menurut prinsip mudhorobah.

Mekanisme kerja asuransi syariah umum ini secara sederhana dapat dibuatkan dengan sebagaimana termuat pada halaman berikut.

BAGAN

Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa ada beberapa tahap yang dilalui dalam pengelolaan dana di asuransi syariah umum, yaitu: (1) peserta menyerahkan sejumlah premi; (2) perusahaan asuransi menerima premi dari peserta yang dimasukkan ke dalam kumpulan dana peserta; (3) perusahaan asuransi menginvestasikan dana yang terkumpul kepada investor dengan prinsip syariah (mudhorobah atau musyarokah); (4) investor melakukan investasi dan menyerahkan sebagian keuntungannya kepada perusahaan asuransi sesuai kesepakatan; (5) perusahaan asuransi menerima keuntungan dari investor yang dimasukkan ke dalam kumpulan dana peserta; (6) perusahaan asuransi menyerahkan pembayaran klaim kepada peserta yang tertimpa musibah atau peserta yang habis masa kontraknya, atau peserta yang mengundurkan diri.

3.      Pembayaran klaim asuransi syariah

                   Apabila peserta tertimpa musibah selama masa kontrak atau habis masa kontrak atau mengundurkan diri, maka peserta yang bersangkutan akan mendapatkan pembayaran klaim yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Peserta yang tertimpa musibah sumber pembayaran klaimnya ada perbedaan antara peserta asuransi syariah keluarga (jiwa) dengan peserta asuransi syariah umum (kerugian). Perbedaan diantara keduanya terletak dalam pembayaran klaim yang bersumber dari tabungan tabarru’. Dalam asuransi syariah keluarga, peserta selain mendapatkan tabungan dan porsi bagi hasil, ia juga mendapatkan bagian dari tabungan tabarru’, yakni tabungan yang berasal dari peserta yang secara ikhlas diinfakan untuk membantu peserta lain yang tertimpa musibah. Sedangkan dalam asuransi syariah umum, peserta hanya mendapatkan pembayaran klaim yang bersumber dari tabungan peserta dan porsi bagi hasil, dan tidak mendapatkan pembayaran klaim yang bersumber dari tabungan tabarru’.

                   Sedangkan peserta yang habis masa kontraknya akan memperoleh pembayaran kalim yang bersumber dari tabungan peserta dan porsi bagi hasil. Selain itu, khusus dalam asuransi syariah keluarga, peserta juga akan memperoleh bagian dari tabungan tabarru’ apabila terdapat kelebihan setelah dikurangi pembayaran klaim dan biaya operasional.

                   Adapun peserta yang mengundurkan diri sementara saat masa kontrak masih berlangsung, tetap akan mendapatkan pembayaran klaim berupa tabungan peserta dan porsi bagi hasil. Tabungan peserta yang diberikan kepada peserta adalah tabungan sejak menjadi peserta asuransi sampai pada saat pengunduran diri. Jumlah tabungan ini pun ikut menentukan pula pada bagian kentungan yang diperolehnya dari prinsip mudhorobah.[8]



BAB III

PENUTUP

                 Proses yang dilalui mekanisme kerja asuransi syariah, yaitu Pertama, underwriting adalah proses penafsiran jangka hidup seorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya resiko untuk menentukan besarnya premi. Kedua, polis asuransi adalah surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Polis asuransi merupakan bukti auntetik berupa akta mengenai adanya perjanjian asuransi. Ketiga, Premi asuransi bagi peserta secara umum bermanfaat untuk menentukan besar tabungan peserta asuransi, mendapatkan santunan kebajikan atau dana klaim terhadap suatu kejadian yang mengakibatkan terjadinya klaim, menambahkan investasi pada masa yang akan datang. Keempat, Pengelolaan dana asuransi (premi) dapat dilakukan dengan akad mudharabah, mudharabah musyarakah, atau wakalah bil ujrah.

                 Dalam mendeskripsikan tentang cara atau mekanisme kerja asuransi syariah ini, akan dibagi kepada dua pembahasan pokok sesuai dengan pembagian asuransi syariah itu sendiri, yakni asuransi syariah keluarga dan asuransi umum.

Perbedaan antara asuransi syariah keluarga dan asuransi syariah umum terletak dalam pembayaran klaim yang bersumber dari tabungan tabarru’. Dalam asuransi syariah keluarga, peserta selain mendapatkan tabungan dan porsi bagi hasil, ia juga mendapatkan bagian dari tabungan tabarru’, yakni tabungan yang berasal dari peserta yang secara ikhlas diinfakan untuk membantu peserta lain yang tertimpa musibah. Sedangkan dalam asuransi syariah umum, peserta hanya mendapatkan pembayaran klaim yang bersumber dari tabungan peserta dan porsi bagi hasil, dan tidak mendapatkan pembayaran klaim yang bersumber dari tabungan tabarru’.

DAFTAR PUSTAKA

Ali, Hasan. 2004. Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam. Jakarta: Kencana.

Burhanuddin. 2010. Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Iqbal, Muhaimin. 2006. Asuransi Syariah Umum. Jakarta: Gema Insani.

Janwari, Yadi. 2005. Asuransi Syariah. Bandung: Pustaka Bani Quraisy.

Soemitro, Andri. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.

[1] AM. Hasan Ali, MA. Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam. (Jakarta: Kencana, 2004), hal: 57

[2] Burhanuddin S. Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah. (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010), hal: 97

[3] Andri Soemitra. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. (Jakarta: Kencana, 2009), hal:273-274

[4] Ir. Muhammad Syakir Sula, AAIJ, FIIS. Asuransi Syariah. (Jakarta: Gema Insani), 2004. Hal:257-258

[5] Muhaimin Iqbal. Asuransi Umum Syariah. (Jakarta: Gema Insani), 2006. Hal: 90

[6] Ibid, hal:275-279

[7] Drs. Yadi Janwari, M.Ag. Asuransi Syariah. (Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2005), hal: 71-75

[8] Ibid, hal: 77-82

perbankkan Syari'ah: Sebuah Pengertian Mudharabah, WADIAH dan MUSYARAKAH

Mudharabah merupakan cara untuk memobilisasi dana masyarakat guna untuk membiayai pengusaha. Transaksi ini melibatkan sekurang-kurangnya 2 pihak, yaitu :

1.      Shahib al-mal adalah pihak yang memiliki dan manyediakan dana atau modal

2.      Mudharib adalah pihak  yang memerluka dana atau modal

Dalam transaksi mudharobah unsur yang terpenting adalah kepercayaan antara shahib al- mal dengan mudharib. Jika usaha tersebut mengalami kerugian maka shahib al-mal yang akan menanggung sendiri risiko finansialnya, tapi apabila usaha mengalami kegagalan/kerugian namun apabila mudharib yang melakukan kecurangan, maka mudharib diwajibkan mengganti kerugian atas dana yang ditanamkan oleh shahib al-mal. Shahib al-mal bisa mengahiri perjanjian secara sepihak apabila tidak lagi memiliki kepercayaan terhadap mudharib.

Asas-asas perjanjian mudharabah itu ada 23 diantaranya yaitu: 1. Perjanjian mudharabah dapat dibuat secara formalmaupun informal, secara tertulis atau lisan. Namun ketentuan Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 282-283 mudharabah seyogjanya dibuat tertulis. 2. Perjanjian mudharabah dapat dibuat dengan beberapa shahib al-mal atau beberapa mudharib. 3. Para pihak harus cakap bertindak hukum, 4. Shahib al-mal menyediakan dana, mudharib menyediakan keahlian,waktu, pikiran, dan upaya, 5. Shahib al-mal memperoleh kembali investasinya dari hasil likuidasi usaha mudharabah. Mungkin cukup itu yang bsa saya sampaikan selanjutnya menerangkan tentang Mudharabah dalam perbankan.

            Syarat – syarat Mudharabah dalam perbankan islam adalah

1. Bank menerima dana dari nasaba penyimpan dana dalam bentuk mudharabah tidak terbatas,

 2. Bank berhak menanamkan dana yang didepositkan oleh nasabah untuk investasi bank sendiri, 3. Untuk menentukan besarnya keuntungan nasabah dan membayar keuntungan itu, bank boleh mengumpulkan euntungan dari semua proyek (investasi) yang dibiayai bank,

4. Bank yang berbetuk mudharabah dalam hal membiayai adalah mudharabah terbatas, bank bank tidak boleh mencampuri menejemen nasabah yang memperoleh pembiayaan mudharabah, 5. Dalam Mudharabah bank tidak boleh meminta jaminan apapun dari nasabah,

6. Tanggung jawab shahib al-mal terbatas hanya sampai pada modal yang disediakan, sedangkan tanggung jawab mudharib terbatas semata-mata kepada kerja dan usahanya saja,

7. Pembagian keuntungan dilakukan di depan,

8. Mudharib boleh diberi gaji.           

WADIAH dan MUSYARAKAH

·         Wadiah dalam bahasa Indonesia beartii “titipan”. Akat wadiah merupakan suatu akad yang bersifat tolong menolong antara sesama manusia. Wadi’ah dipraktekkan pada bank yang menggunakan system islam seperti, bank muamalat Indonesia (BMI). Bmi mengartikan wadi’ah sebagai titipan murni yang dengan seizing pemilik boleh digunakan oleh bank. Konsep yang digunakan oleh BMI adalah wadi’ah yad ad damina(titipan dengan resiko ganti rugi). Tapi para ahli fikih disifti dengan yad Al-amanah.


·         Musyarakah adalah kemitraan antara bank dan nasabah untuk bersama-sama memberikn modal dengan cara membeli saham untuk biaya suatu investasi. Dalam hal ini keuntungan dan kerugian ditetapkan berdasarkan PLS (profit dan loss sharing principle). Menurut syarat, terdapat dua jenis musyarakah atau syarikah yaitu:

a.       Syarikah mulk atau syirkah Al-milk

b.      Syarikah ‘aqad atau syirka Al-uqud

Syirkah Al-mulk berarti sebagai kepemilikan bersama dan keberadaannya muncul apabila dua atau lebih orang secara kebetulan memperoleh kepemilikan bersama atas suatu kekayaan tanpa membuat perjanjian kemitraan yang resmi.

Syirkah Al-‘uqud adalah dapat dianggap sebagai kemitraan yang sesungguhnya, karena para pihak yang bersangkutan secara suka rela berkeinginan untuk membuat suatu perjanjian investasi bersama dan berbagi untung dan resiko dalam hal ini keuntungan dibagi secara proposional antara pihak pengelola dan shahib al-mal.

     

PENTINGNYA KOMUNIKASI DALAM ORGANISASI

DEFINISI DAN TUJUAN KOMUNIKASI
    Beberapa definisi komunikasi dapat disebut di bawah ini.
1.    Louis Forsdale (1981), seorang ahli komunikasi dan pendidikan, mengungkapkan “communication is the process by which system is established, maintained, and altered by menans of shared signals that operate according to rules”. Komunikasi diartikan sebagai suatu proses memberikan signal menurut aturan tertentu, sehingga dengan cara ini suatu system dapat didirikan, dipelihara dan diubah.
2.    Gatewood and Taylor (1996) mendefinisikan komunikasi sebagai suatu proses memindahkan informasi dan pengertian (maksud) dari satu orang kepada orang lain.
3.    Stoner, Freeman dan Gilbert (1996) mengartikan komunikasi sebagai suatu proses yang dipergunakan oleh manusia untuk mencari kesamaan arti lewat tranmisi pesan simbolik.
4.    Newman dan Summer (1961) mengartikan komunikasi sebagai proses pertukaran fakta, ide, opini atau emosi melalui kata-kata, surat-surat, symbol-simbol atau pesan.

Beberapa alasan pentingnya Komunikasi:
a.    Komunikasi mendatangkan efektifitas yang lebih besar
b.    Komunikasi menempatkan orang-orang pada tempat yang seharusnya.
c.    Komunikasi membawa orang-orang untuk terlibat dalam organisasi dan meningkatan motivasi untuk melibatkan kinerja yang baik, dan meningkatkan komitmen terhadap organisasi.
d.    Komunikasi menghasilkan hubungan dan pengertian yang lebih baik antara bawahan, kolega, dan orang-orang di dalam organisasi dan di luar organisasi.
e.    Komunikasi menolong orang-orang untuk mengerti perlunya perubahan.
f.    Komunikasi meminimalkan permasalahan-permasalahan di dalam keorganisasian seperti konflik, stress, demotifasi dan loyalitas.

PROSES KOMUNIKASI
    Proses komunikasi merupakan proses penyampaian pesan dari pengirim kepada penerima, menggunakan isyarat tangan, atau menggunakan sarana komunikasi tertentu lainnya.

1.    Pengirim (sender)
Proses komunikasi diawali oleh pengirim sebagai sumber pesan. Pengirim, dalam kerangka keorganisasian dapat berupa karyawan biasa, manajer, atau pihak luar yang memberikan gagasan, maksud, informasi dan bertujuan mengadakan kumunikasi. Pengirim dalam hal ini telah menentukan makna apa yang akan disampaikannya. Agar apa yang akan disampaikan itu dapat tersusun dengan baik, maka sender perlu menyusun sebuah rencana yang berisi makna utama apa yang akan disampaikan.

2.    Penyandian (encoding)
Tindakan pemberian arti simbol-simbol pada pemikiran, misalnya memutuskan kata-kata mana yang harus dikatakan atau ditulis disebut sebagai penyandian (encoding). Penyandian itu perlu karena informasi hanya dapat dikirimkan dari seorang kepada orang lain lewat perwakilan atau sandi.

3.    Saluran Komunikasi (communication chanel)
Ketika orang-orang berkomunikasi dalam lingkungan organisasi, mereka biasanya menggabungkan tampilan vokal (saluran pendengaran) dan pandangan (saluran penglihatan). Sentuhan (saluran peraba), penciuman (saluran penciuman), dan perasa (saluran saraf) juga digunakan dalam saluran pesan dalam komunikasi. Fungsi saluran komunikasi di sini adalah sebagai alat menyampaikan pesan. Untuk menyampaikan pesan yang dimaksud, seseorang dapat meggunakan berbagai macam, yaitu tatap muka, telepon, pertemuan kelompok, komputer, memo, pernyataan kebijakan, system imbalan, jadwal produksi, dan ramalan penjualan.

4. Pengertian Sandi (Decoding)
    Pesan yang diterima kemudian diinterpretasikan dan diterjemahkan ke dalam informasi yang mempunyai arti. Proses ini dilakukan dengan dua cara, pertama penerima harus menerima, kemudian mengartikannya. Pengertian dipengaruhi oleh pengalaman penerima, pemilihan penilaian pribadi mengenai simbol dan gerakan tubuh yang dipakai, dan harapan. Meciptakan gelombang suara yang penuh arti adalah sandi yang tepat, yang pantas untuk penyandian dengan melalui suatu sumber; menterjemahkan gelombang suara ke dalam pemikiran merupakan penguraian sandi (decoding).

5. Penerimaan (Receiver)
    Bila pesan tidak sampai pada penerima, maka komunikasi itu belum terjadi. Artinya, pesan yang dikirimkan itu harus diterima baik (dipahami) oleh penerima. Oleh karena itu pesan yang dikirimkan harus jelas kepada siapa pesan itu ditujukan. Dalam hal ini kita tidak akan menggunakan cara yang sama dalam berkomunikasi kepada anak-anak dan berkomunikasi kepada orang dewasa. Jadi dalam berkomunikasi siapa pendengarnya perlu dipertimbangkan.

6. Umpan Balik (Feedback)
    Sebuah rangkaian umpan balik (Feedback) memberi saluran bagi tanggapam penerima yang memungkinkan sender untuk menentukan apakah pesan telah diterima dan menghasilkan tanggapan yang dimaksudkan. Bagi manajer, umpan balik komunikasi ini mungkin datangdari berbagai macam cara. Dalam situasi tatap muka, umpan balik bias terjadi secara langsung melalui tanda-tanda atau sandi. Dengan diberikannya reaksi ini kepada si pengirim (sender), perngirim akan dapat mengetahui apakah pesan yang dikirimkan tersebut diinterpretasikan sama dengan apa yang dimaksudkan oleh si pengirim. Bila arti pesan yang dimaksudkan oleh si pengirim berarti komunikasi tersebut efektif.

7. Kegaduhan (noise)
Gangguan (noise) merupakan sifat yang melekat pada komunikasi. Dalam setiap proses komunikasi, kegaduhan atau kendala-kendala dalam berkomunikasi akan selalu ada. Gangguan dapat timbul dalam saluran komunikasi, atau metode pengiriman seperti udara dan kertas. Ganggua juga dapat terjadi secara internal (kurang perhatian penerima) atau eksternal (gangguan suara lain).

METODE-METODE KOMUNIKASI
Melakukan komunikasi tidak terbatas hanya pada penyampaian pesan melalui pembicaraan tatap muka. Berkomunikasi bisa juga dilakukan dengan berbagai cara, bergantung pada situasi yang dihadapi di dalam organisasi. Suatu metode komunikasi dipandang efektif apabila diterapkan pada situasi yang sesuai. Kesalahan di dalam menentukan komunikasi ini akan menyebabkan timbulnya persoalan-persoalan lain yang pada akhirnya akan mempengaruhi kinerja dan produktifitas dari organisasi yang bersangkutan.
-->

Komunikasi Melalui Pertemuan Dan Rapat
Terlepas dari apakah pertemuan itu sifatnya formal atau informal, yang jelas sebuah pertemuan/rapat harus dapat dilakukan dengan maksud sebagai berikut:
1.    untuk menyebarkan informasi
2.    untuk mengumpulkan informasi
3.    untuk menjelaskan keputusan
4.    untuk pemecahan masalah
5.    maksud konsultasi dan negoisasi terpadu

Kunci sukses komunikasi melalui pertemuan ini adalah bagaimana semua pihak yag diundang dapat memberikan saran dan pendapatnya. Namun, kesulitan justru muncul ketika ada sebagian orang yang terlibat memandang pertemuan itu sebagai legalitas atas sebuah persoalan yang telah dirancang sebelumnya. Seringkali pertemuan diadakan hanya untuk menginfetarisir pendapat tanpa perlu mempertimbangkannya sebagai suatu masukan yang berarti. Oleh karea itu, dalam sebuah pertemuan perlu dihidari adanya dominasi satu atau dua yang berkuasa.

Komunikasi Melalui Surat Edaran
Walaupun cara komunikasi ini dipandang sederhana dan mudah, namun penggunaan surat edaran juga memiliki beberapa keuntungan dan keelemahan. Keuntungan penyampaian informasi melalui surat edaran adalah:
1.    kesalahan pengertian dapat  dihindari apabila isi pesan itu ditulis secara jelas.
2.    pemberi pesan biasanya tidak memberi peluang untuk berspekulasi.
3.    jangkauannya luas dan waktu yang dibutuhkan relatif pendek.
4.    mengurangi peluang untuk mendistorsi pesan disbanding dengan kalau komunikasi dilakukan secara lisan.

Sebaliknya, kelemahan dalam komunikasi melalui surat edaran adalah;
1.    walaupun surat itu sampai ke tempat  tujuan tepat pada waktunya, namun seringkali si penerima mengabaikannya terutama jika surat yang diterima itu terlalau banyak
2.    komunikasi ini dengan cara ini tidak memberi peluang kepada penerima pesan untuk memperhatikan nuansa suara  atau bahasa tubuh dan oleh karena itu, terutama apabila diperlukan untuk membaca arti yang tersirat diantara baris-baris, pesan mungkin sepenuhnya tidak dimengerti.
3.    sering ada kecenderungan pada pihak pengirim pesan bahwa mengirimkan pesan itu sama dengan melakukan tindakan.
4.    efektifitas pesan sangat tergantung pada keahlian menulis si pengirim pesan.

Komunikasi Melalui Telepon
Penggunaan telepon sebagai media komunikasi memiliki keuntungan dan kelemahan sebagai berikut:
Keuntungan;
1.    tingkat kecepatannya sangat tinggi
2.    kemampuan untuk langsung mendapatkan umpan balik atas setiap pesan
3.    kemampuan untuk menyesuaikan diri, karena pokok pembicaraan selain alasan menelpon, juga dapat dibicarakan.

Kelemahannya:
1.    pembicaraan telepon tidak benar-benar cocok untuk menyampaikan pesan-pesan yang lebih rumit dan mungkin, dalam banyak kasus, harus ditegaskan dalam melalui tulisan
2.    biasanya tidak ada bukti bahwa pembicaraa telah benar-benar dilakukan sehingga membuka peluang untuk penyelewengan
3.    si penerima telepon tidak dapat memperhitungka bahasa tubuh si penelepon
4.    banyak orang gelisah atau tidak begitu baik kondisinya pada waktu menggunakan telepon

Komunikasi Melalui Surat Elektronik
Perkembangan teknologi informasi dewasa ini semakin mempermudah orang untuk melakukan komunikasi. Penggunaan teknologi seperti mesin fax da internete memungkinkan pesan disampaikan lebih cepat, murah dan informasi yang disampaikan lebih jelas. Hanya saja kendalaya adalah tidak semua orang dapat mengoperasikan alat-alat seperti itu.

Komunnikasi Melalui Papan Pengumuman
Papan pengumuman berguna untuk komunikasi umum, yang memelukan perhatian yang lebih rendah, seperti memberitahukan kepada pegawai-pegawai tentang kegiatan-kegiatan tertentu. Papan pegumuman tidak harus diandalkan untuk mengkomunikasikan informasi penting karena papan pengumuman biasanya diabaikan oleh banyak orang. Papan pengumuman hanya akan dibaca kalau informasiya selalu baru dan menarik bagi para pegawai yang bersangkutan.

BENTUK-BENTUK KOMUNIKASI
    Komunikasi pada dasarnya dapat dikelompokkan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut.
Komunikasi Lisan dan Tertulis
    Jenis komunikasi ini paling banyak dipraktekkan sehari-hari khususnya dalam komunikasi antar pribadi. Pemilihan betuk komunikasi lisan atau tertulis dipengaruhi oleh faktor-faktor waktu, kecepatan, biaya, perferensi pribadi, keterampilan individu dalam berkomunikasi, fasilitas yang tersedia untuk berkomunikasi. Komunikasi lisan atau tertulis memiliki keuntungan dan kerugian, seperti kalau tertulis keuntungannya pesan dapat disimpan, tetapi kerugiannya memakan waktu jika dibandingkan dengan komunikasi lisan.

Komunikasi Verbal dan Non Verbal
    Komunikasi verbal yaitu komunikasi melalui kata-kata baik lisan atau tertulis. Komunikasi non verbal adalah komunikasi yang menggunakan bahasa badan atau tubuh, seperti gerakan tangan, jari, mata, kepala dan lain-lain. Alasan penggunaan jenis komunikasi ini biasanya berkaitan dengan masalah waktu dan situasi saat komunikasi terjadi.
    Kesulitan utama dalam komunikasi verbal dengan menggunakan kata-kata adalah karena kita mencoba berbicara tentang dunia yang sangat rumit sedagkan jumlah kata-kata yag digunakan terbatas.
    Jenis alat bantu visual kedua dalam komunikasi verbal adalah tulisan atau gambar. Sedangkan dalam komunikasi non verbal, bagian terpenting adalah menyangkut penggunaan bahasa tubuh (body language), yang artinya orang-orag mengkomunikasikan arti kepada orang lain dengan tubuh mereka dalam interaksi antar pribadi. Bahasa tubuh merupakan pelengkap yang penting bagi komunikasi non verbal disemua belahan dunia umumnya. Komunikasi non verbal ini memiliki fungsi tertentu dalam proses komunikasi verbal. Fungsi utama dari komunikasi non verbal adalah ;
1.    Sebagai pengulangan
2.    Pelengkap
3.    Pengganti
4.    Memberi penekanan
5.    memperdayakan

KOMUNIKASI DALAM ORGANISASI
    Ada tiga hal penting dalam mempelajari komunikasi yang terjadi dalam suatu organisasi :
a.    Informasi yang menjadi sumber komunikasi
b.    Bagaimana proses komunikasi tersebut
c.    Komunikasi antar orang dalam organisasi

Jika ketiga hal tersebut tidak banyak mengalami hambatan maka komunikasi dalam organisasi akan berjalan lebih berhasil sehingga pelaksanaan pencapaian tujuan menjadi lebih baik.

Komunikasi Ke Bawah
    Komunikasi ke bawah dalam suatu organisasi berarti ia mengalir dari wewenang yang lebih tinggi ke wewenang yang lebih rendah. Bentuk yang paling umum adalah instruksi, memo resmi, pernyataan tentang kebijakan perusahaan, prosedur, pedoman kerja, dan pengumuman perusahaan.
    Menurut Katz dan Kahn, komunikasi ke bawah mempunyai lima tujuan pokok, yaitu :
1.    Memberi pengarahan atau instruksi kerja
2.    Memberi informasi mengapa suatu pekerjaan harus dilaksanakan
3.    Memberi informasi tentang prosedur dan praktek organisasional
4.    Memberi umpan balik pelaksanaan kerja kepada para karyawan
5.    Meyajikan informasi mengenai aspek idiologi yang dapat membantu organisasi menanamkan pengertian tentang tujuan yang ingin dicapai.

Namun di satu sisi, komunikasi ke bawah juga mengandung kelemahan, yaitu kemungkinan terjadinya penyaringan atau sensor informasi penting sebelum disampaikan kepada para bawahan artinya, informasi yang diterima bawahan tidak seperti aslinya. Davis memberikan saran-saran dalam hal itu sebagai berikut :
1.    Pimpinan hendaklah sangggup memberikan informasi kepada karyawan apabila dibutuhkan mereka. Jika pimpinan tidak mempunyai informasi yang dibutuhkan mereka dan perlu mengatakan terus terang dan berjanji akan mencarikannya
2.    Pimipinan hendaklah membagi informasi yang dibutuhkan oleh karyawan.
3.    Pimpinan mengembangkan suatu perencanaan komunikasi, sehingga karyawan dapat mengetahui informasi yang dapt diharapkannya.
4.    Berusaha membentuk kepercayaan diantara pengirim dan penerima pesan.

Komunikasi ke Atas
    Kebutuhan akan komunikasi ke bawah sama banyaknya dengan jumlah komunikasi ke atas. Alat komunikasi ke atas yang sering digunakan secara luas terdiri dari kotak saran, rapat kelompok, laporan kepada penyelia, dan prosedur permohonan atau keluhan. Bentuk komunikasi ini biasanya tersendat-sendat dan tersaring. Setiap jenjang pimpinan enggan meneruskan masalah ke atas karea hal itu dapat dipadang sebagai pengakun kegagalan. Para pegawai biasanya cenderung hanya memberitahu atasan tentang hal-hal yang menurut mereka ingin didengar atasan. Jadi, setiap bawahan memiliki alasa untuk memilih, menafsirkan dan berbagai tindakan penyaringan informasi lainnya.

Komunikasi Horisontal
    Tersedianya arus komunikasi horisontal sering kali dilupakan dalam sebuah desian organisasi. Komunikasi horisontal sangat penting bagi koordinasi dan integrasi dari beraneka ragam fungsi keorganisasian. Komunikasi dari teman sejawat ke teman sejawat sering kali diperlukan untuk mengadakan koordinasi dan dapat juga memberikan kepuasan terhadap kebutuhan sosial.

Komuniksasi Diagonal
    Jenis komunikasi ini jarang sekali dipergunakan, namun komunikasi diagonal adalah penting dalam penting dalam keadaan dimana para anggota tidak dapat berkomunikasi secara efektif lewat jalur lain. Sebagian mungkin melibatkan tenaga penjualan yang mengirim laporan khusus langsung kepada pengawas keuanganan, dan tidak melewati jalur tradisional dalam departemen pemasaran.

HAMBATAN DAN PENANGANAN TERHADAP EFEKTIVITAS KOMUNIKASI
    Kegagalan dalam berkomunikasi sering timbul karena hambatan dalam proses komunikasi. Beberapa jenis hambatan komunikasi telah dirumuskan oleh beberapa ahli diantaranya adalah sebagai berikut.
    Menurut Cruden dan Sherman mengklasifikasikan hambatan komunikasi ke dalam tiga aspek yaitu :
1.    Hambatan teknis
-    Ketiadaan rencana dan prosedur
-    Kurang penerangan/penjelasan
-    Kurang terampil membaca
-    Kesalahan media komuikasi
2.    Hambatan semantik
-    Miskin perbendaharaan kata
-    Kata berwayuh/banyak arti
-    Terlalu banyak akronim
3.    Hambatan manusiawi
-    Perbedaan individu
-    Iklim psikologik organisasi

Jenis klasifikasi hambatan komunikasi yang lain, seperti dikemukakan Ernesto Franco yaitu :
1.    Hamabatan phisik
-    Jarak pengirim penerima
-    Pengaruh lingkungan
-    Kesalahan fungsi fisik
-    Kondisi tempat (bising, dll)
2.    Hambatan perilaku
-    Sikap pengirim penerima
-    Sifat keterbukaan
-    Distorsi pada pesan
-    Kesalahan konklusi

3.    Hambatan yang lain
-    Batasan waktu
-    Jumlah informal
-    Infomasi yang kompleks
-    Kata yang banyak arti
-    Kesalahan persepsi
-    Hallo effect
-    Perbedaan budaya
-    Interpretasi yang salah
-    Kelemahan pendengaran

Beberapa pernyataan yang perlu diperhatikan dalam mewujudkan komunikasi yang efektif adalah :
1.    Komunikasi harus bersifat manusiawi harus selalu memperhatikan sifat-sifat manusia.
2.    Komunikasi harus diusahakan seharmonis mungkin.
3.    Komunikasi disesuaikan dengan kebiasaan yang berlaku selama ini.
4.    Komunikasi dilakukan melalui jalur kelembagaan yang tersedia dalam organisasi.
5.    Komunikasi disesuaikan dengan iklim atau situasi dan kondisi saat komunikasi berlangsung.
6.    Memanfaatkan teknologi modern guna memperlancar komunikasi.
7.    Memanfaatkan simbul-simbul maupun gerakan-gerakan yang sudah difahami semua orang.
8.    Komunikasi disesuaikan dengan kondisi si penerima (misal, buta huruf).
9.    Pesan dirumuskan secara ringkas dan jelas.