Sebarkan Ilmu Untuk Indonesia Yang Lebih Maju

lembaga pengelola wakaf di Indonesia dan prosedur pendirian lembaga wakaf di Indonesia

Wakaf memiliki kontribusi yang tinggi bagi perekonomian. Untuk mengatasi kemiskinan, wakaf merupakan sumber dana yang potensial. Hasil dari pengelolaan wakaf yang dikelola secara professional dan amanah kemudian dipergunakan secara optimal untuk keperluan social.  Di sini dalam pengembangan dan pengelolaan wakaf maka dibentuklah Badan Wakaf Indonesia.  Badan BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, serta bertanggung jawab kepada masyarakat. BWI bertujuan Untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf untuk dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya, Yaitu untuk kepentingan ibadah dan meningkatkan kesejahteraan umat. Badan Wakaf Indonesia berkedudukan di Ibukota negara dan dapat membentuk perwakilan di propinsi dan atau kabupaten /kota sesuai dengan kebutuhan.
Prosedur pendirian lembaga wakaf di Indonesia, di sini saya akan mengangkat Badan Wakaf Indonesia, jumlah anggota BWI terdiri dari paling sedikit dua puluh orang dan paling banyak tiga puluh orang yang berasal dari unsur masyarakat. Yang terdiri dari ketua, waki ketua, sekertaris, wakil sekertaris, bendahara, wakil bendahara, dan juga devisi-devisi yang terdiri dari devisi pembinaan nadzir, devisi pengelolaan dan pemberdayaaan nadzir, devisi hubungan masayarakat, dan devisi penelitian dan pengembangan.
Prosedur pendirian wakaf adalah sebagai berikut:
1.    Pernyataan (ikrar wakaf), Titik tolak berpangkal dari pernyataan wakif (pemberi wakaf) bahwa ia mewakafkan hartanya.
2.    Kabul (alokasi dan penerimaan wakaf), Yang diberi wakaf terbagi menjadi dua golongan: pihak khusus atau pihak umum.
3.    Bersifat aset pribadi.
4.    Dapat diambil manfaat dari wakaf.
5.    Keharusan adanya nadzir (pengurus/manajer aset wakaf).