Sebarkan Ilmu Untuk Indonesia Yang Lebih Maju

Hukum Pidana Umum dan Militer

PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT PUTUSAN PERKARA PIDANA
Makalah
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“Hukum Pidana Umum dan Militer”

Oleh:
Tulis Nama Anda   (Nomer Nim Anda)
Dosen Pembimbing:
Dosen Pengajar Anda

TULIS TEMPAT KULIAH ANDA
JURUSAN ANDA
FAKULTAS ANDA
2011

KASUS POSISI

Terdakwa bernama Pollycarpus Budihari Priyanto, tempat tanggal lair di Solo, 26 januari 1961 tempat tinggal di Pamulang Permai I Blok B No. 1 Rt 01 / 02 Pamulang Barat-Tanggerang, agama Katolik, Pilot Garuda Indonesia. Telah  melakukan tindak pidana pada hari senin tanggal 6 september 2004 sampai dengan selasa tanggal 7 September 2004, bertempat di dalam pesawat garuda Indonesia airways nomor penerbangan GA-974 tujuan Jakarta Singapura. menghilangkan jiwa orang lain yaitu jiwa korban bernama Munir SH.
Bahwa terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Yeti Susmiarti dan Oedi Irianto pada hari Senin tanggal 6 September 2004 sampai dengan Selasa tanggal 7 September 2004 bertempat di  dalam Pesawat Garuda Indonesia Airways Nomor Penerbangan GA-974 tujuan Jakarta Singapura.
Menghilangkan jiwa orang lain yaitu jiwa korban Munir SH, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto yang sejak tahun 1999 telah melakukan berbagai kegiatan  dengan dalih untuk menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia melihat korban Munir, SH sebagai aktifis LSM dan Ketua Kontras yang sering mengidentifikasikan dirinya penggerak dan pelopor pembangunan demokrasi, membela Hak Asasi Manusia dan tidak jarang bahkan terbiasa mengkritisi program pemerintah, melakukan kritik sosial, komentar, tanggapan yang bernada negatif serta kegiatan lainnya, yang dinilai oleh terdakwa maupun pihak tertentu telah sangat mengganggu dan menjadi halangan atau kendala bagi terlaksananya program pemerintah, mengakibatkan adanya pihak, termasuk terdakwa sendiri yang tidak dapat menerimanya. Berlatar belakang anggapan dan penilaian tersebut mendorong terdakwa merasa perlu harus menghentikan kegiatan korban Munir, SH dengan merencanakan cara-cara yang sangat matang untuk menghilangkan jiwa korban Munir, SH. Guna mewujudkan rencananya menghilangkan jiwa korban Munir, SH, mulailah terdakwa memonitor kegiatan Munir, SH baik secara langsung maupun tidak langsung, hingga diketahuinya rencana korban Munir, SH yang akan berangkat ke Belanda untuk melanjutkan study. Selanjutnya untuk memastikan tentang kepastian keberangkatan Munir, SH, tersebut pada tanggal 4 September 2004 terdakwa telah berusaha menelpon Munir, SH melalui Handphone milik MUN1R, SH yang temyata diterima oleh saksi Suciwati (istri Munir, SH) dengan maksud menanyakan kapan keberangkatan Munir, SH ke Belanda yang dijawab oleh saksi Suciwati bahwa Munir, SH akan berangkat hari senin tanggal 6 September 2004. Setelah mengetahui kepastian tanggal keberangkatan Munir, SH., maka terdakwa lalu mencari peluang agar bisa berangkat bersama-sama dengan Munir, SH. Pada tangga1 6 September 2004, dimana  terdakwa meminta perubahan tugas penerbangan sebagai extra crew sedangkan sesuai jadwal tugasnya terdakwa pada tanggal 5 September 2004 sampai dengan 9 September 2004 seharusnyalah berangkat ke Peking China namun kemudian dirubah pada tanggal 6 September 2004 menjadi ke Singapura. Perubahan tersebut tertuang dalam Nota  Perubahan nomor : OFA/219/04 tanggal 6 September 2004 yang dibuat oleh Rohainil Aini dengan alasan yang dikemukakan terdakwa saat itu adalah karena adanya  tugas dari Saksi Ramelgia Anwar selaku Vice President Corporate Security PT. Garuda Indonesia yang untuk selanjutnya dalam pelaksanaannya akan menghubungi Chief Pilot Karmal Fauza Sembiring. Padahal penugasan tersebut sebenamyalah tidak pernah ada, namun karena alasan tersebut maka diterbitkanlah General Declaration bagi keberangkatan terdakwa ke Singapura sebagai Extra Crew dinyatakan untuk melaksanakan tugas Aviation Security sementara tugas Aviation Security tersebut bukan1ah merupakan spesialisasi tugas terdakwa yang tugas pekerjaannya di lingkungan PT. Garuda Indonesia adalah sebagai Pilot atau setidak-tidaknya  terdakwa tidak mempunyai surat khusus sebagai Aviation Security. Selanjutnya pada tanggal 6 September 2004 terdakwa berangkat ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk terbang ke Singapura dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia Airways dengan nomor penerbangan GA-974, pesawat yang sama yang ditumpangi oleh Munir SH. Setelah melakukan check in. terdakwa kemudian berjalan menuju pesawat melalui koridor yang menghubungkan ruang tunggu dengan  pintu pesawat. Saat itu terdakwa melihat Munir, SH sedang berjalan menuju pintu pesawat. Terdakwa kemudian menghampiri Munir, SH sambil menyapa dan menanyakan tempat duduk yang oleh Munir, SH ditunjukkan seat numbemya yakni nomor 40 G di kelas ekonomi. Selanjutnya Munir, SH yang menanyakan di mana letak seat tersebut dijawab oleh terdakwa adanya di belakang. Namun saat itu terdakwa menawarkan tempat duduknya di Bisnis Class nomor 3 K kepada Munir. SH hal mana dimaksudkan dan dengan tujuan untuk mempermudah terdakwa melaksanakan rencananya untuk menghilangkan nyawa Munir, SH karena pada kelompok seat 3 K di kelas bisnis hanya terdapat 18 tempat duduk. Bahwa untuk menghilangkan kecurigaan  orang lain, Terdakwa kemudian memberitahukan kepada saksi Brahmani Hastawati  selaku Purser pesawat tersebut perihal perubahan fasilitas tempat duduk terdakwa di Bisnis Class kepada Munir, SH yang selanjutnya Saksi Brahmani Hastawati  mendatangi Munir, SH dan menyalaminya. Setelah itu saksi Brahmani Hastawati mempersilahkan terdakwa untuk duduk di Premium Class dan beberapa saat  kemudian sebelum pesawat tinggal landas, saksi Oedi Iranto sebagai pramugara  pun melaksanakan tugasnya menyiapkan  Welcome drink kepada para penumpang termasuk Munir, SH. Bahwa pada saat Saksi Oedi Iranto menyiapkan Welcome drink tersebut, terdakwa segera beranjak dari tempat duduknya berjalan menuju Pantry dekat  bar premium. Pada saat mana kiranya maksud terdakwa untuk memasukkan sesuatu kedalam minuman orange juice yang akan dihidangkan kepada Munir,SH yang sesuai hasil pemeriksaan laboratorium Kementerian Kehakiman Lembaga Forensik Belanda tanggal 13 Oktober 2004, ditandatangani oleh dr. Robbert Visser, dokter dan patolog bekerja sama dengan dr. B. Kubat dipastikan ada1ah racun arsen da1am jumlah yang mematikan. Bahwa terdakwa memasukkan racun arsen ke dalam minuman orange juice tersebut karena terdakwa tahu Munir, SH tidak minum alkohol, sedangkan minuman yang disajikan sebagai welcome drink hanyalah orange juice dan wine. Selanjutnya saksi Yeti Susmiarti  sebagai pramugari mengambil dua gelas berisi wine dan dua gelas berisi orange juice dimana khusus dua gelas orange juice telah dimasukkan racun arsen dan diatur dalam nampan secara selang-seling masing-masing dua gelas berisi wine dan orange juice yang telah dimasukkan racun arsen tersebut sserta dua gelas di belakang dengan komposisi yang sama. Selanjutnya saksi Yeti Susmiarti menuju ke tempat duduk 3 K kelas bisnis tempat Munir, SH duduk untuk menyajikan minuman. Setelah berada di  depan Munir, SH saksi Yeti Susmiarti menawarkan minuman tersebut kepada saksi Lie Khie Ngian yang duduk di sebelah Munir, SH lebih dahulu dan yang diambil adalah minuman wine. Bahwa saat menawarkan minuman tersebut, baik terdakwa, saksi Oedi Irianto dan saksi Yeti Susmiarti tahu  dan dapat memastikan bahwa saksi Lie Khi Ngian yang adalah warga Belanda akan memilih Wine. Setelah itu saksi Yeti Susmiarti menyajikan minuman kepada Munir, SH yang nampaknya tanpa rasa curiga lalu mengambil orange juice yang disajikan paling depan, dan minuman itulah yang telah dicampur dengan racun arsen. Pada saat yang sama apa yang dilakukan  terdakwa adalah mengawasi kegiatan saksi Yeti Susmiarti ketika menyajikan minuman kepada Munir, SH, mengamati Munir, SH yang duduk ditempatnya, saat meminum orange juice dalam gelas yang ada ditangannya, dan terdakwa mondar-mandir di depan pantry dekat bar Bisnis class. Dan  setelah terdakwa menyakini bahwa Munir, SH telah meminum habis orange juice yang telah dimasukkan racun arsen tersebut, terdakwa barulah kemudian naik ke premium class upperdeck dan sempat menuju ke ruang pilot untuk berbicara dengan saksi Panton Matondang selaku pilot. Setelah penerbangan selama kurang lebih 120 (seratus dua puluh) menit, maka pada pukul 23.32 WIB pesawat Garuda Indonesia Airways nomor Penerbangan GA-974 mendarat di bandara Changi Singapura dan kemudian seluruh crew pesawat termasuk terdakwa pun turun untuk dilakukan penggantian crew, dimana crew dari Jakarta yang baru turun selanjutnya menginap di Novotel Hotel Singapura. Sebelum melanjutkan perjalanan ke Belanda di bandara Changi Munir, SH menunggu selama kurang lebih 1 jam 13 menit untuk transit. Selanjutnya Munir, SH yang kembali naik pesawat tersebut harus duduk pada seatnya sendiri nomor 40 G Economy Class dan pada pukul 00.45 WIB  tanggal 7 September 2004 pesawat tinggal landas dari bandara Changi Singapura. Selang 15 Menit setelah take off, Munir, SH mulai merasa mules sebagai akibat mulai bereaksinya racun arsen didalam tubuhnya disusul selanjutnya korban muntah-muntah hingga muntahannya mengenai kaos dan celana yang dikenakan korban pada saat itu. 3 (tiga) jam kemudian setelah take off dari Singapura tersebut saksi Pantun Matondang selaku pilot mendapat laporan dari purser Madjib R. Nasution bahwa korban Munir, SH sakit dan sudah ditangani oleh dokter Tarmizi. Selanjutnya saksi Pantun Matondang lalu memerintahkan purser Madjib R. Nasution untuk memonitor perkembangannya. Saat itu korban Munir, SH diputuskan dibawa ke bisnis class untuk dibaringkan dan oleh Saksi Dr. Tarmizi diberikan 2 (dua) butir tablet New Diatabs; 1 (satu) butir Zantac; 1 (satu) butir Promag dan juga diberikan suntikan Primperam dan Diazepam sehingga Korban Munir, SH ter1ihat menjadi tenang. Namun 2 (dua) jam sebelum mendarat, saksi Pantun Matondang kembali menerima laporan dari purser Madjib Nasution bahwa Korban Munir, SH telah meninggal dunia, yang selanjutnya saksi Pantun Matondang selaku pilot segera mengundang dokter Tarmizi untuk mendapat penjelasan bahwa saudara Munir, SH menderita sakit perut dan muntaber yang beberapa saat setelah mendapat laporan bahwa korban Munir,SH meninggal dunia, lalu dibuatkan surat kematian. Berdasarkan basil visum et repertum yang dibuat pro justitia dari Kementerian Kehakiman Lembaga Forensik Belanda  tanggal 13 Oktober 2004 yang ditandatangani oleh dr. Robbert Visser, dokter dan patolog bekerja sama dengan dr. B. Kubat, menerangkan tentang telah dilakukannya pemeriksaan atau otopsi mayat atas nama Munir,SH berlangsung dari tanggal 8  September 2004 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2004 dengan kesimpulan bahwa pada Munir, usia 38 tahun, terjadinya kematian dapat dijelaskan disebabkan oleh karena pada pemeriksaan toksikologi ditemukan “konsentrasi arsen sangat meningkat” di dalam darah konsentrasi arsen “meningkat” di dalam urin dan konsentrasi arsen “sangat meningkat” di dalam isi lambung. Selanjutnya pakaian korban MUNIR, SH yang terkena muntahan pada saat diatas pesawat, setelah dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB : 3952/KTF/2002 tanggal 14 Juli 2005, pemeriksaan terhadap barang bukti; kaos lengan pendek warna abu-abu dan biru, celana panjang jeans warna hitam, kaos kaki warna biru dan celana dalam warna coklat milik aIm. Munir, SH dapat disimpulkan bahwa; barang bukti berupa 1 (satu) potong kaos lengan pendek wama abu-abu dan biru serta 1 (satu) potong celana panjang jeans warna hitam positif mengandung arsen. Perbuatan Terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 340 K.U.H.Pidana jo pasal 55 (1) ke-1 K.U.H.Pidana.

KUALIFIKASI

Pada keterangan kasus posisi diatas kasus tersebut merupakan tindak pidana  “pembunuhan berencana dan menggunakan surat palsu” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 K.U.H.Pidana jo Pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUHP. dan Pasal 263 ayat (2) K.U.H.Pidana. jo Pasal55 ayat (1) ke-1 KUHP.













PEMBAHASAN DAN ANALISIS

Pada pembahasan ini pemakalah menjelaskan bagaimana sampai terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Mulai dari bukti hasil visum, bukti-bukti yang berupa ditemukannya surat-surat, dan bukti dari keterangan para saksi.
Berdasarkan basil visum et repertum yang dibuat pro justitia dari Kementerian Kehakiman Lembaga Forensik Belanda  tanggal 13 Oktober 2004 yang ditandatangani oleh dr. Robbert Visser, dokter dan patolog bekerja sama dengan dr. B. Kubat, menerangkan tentang telah dilakukannya pemeriksaan atau otopsi mayat atas nama Munir,SH berlangsung dari tanggal 8  September 2004 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2004 dengan kesimpulan bahwa pada Munir, usia 38 tahun, terjadinya kematian dapat dijelaskan disebabkan oleh karena pada pemeriksaan toksikologi ditemukan “konsentrasi arsen sangat meningkat” di dalam darah konsentrasi arsen “meningkat” di dalam urin dan konsentrasi arsen “sangat meningkat” di dalam isi lambung. Selanjutnya pakaian korban MUNIR, SH yang terkena muntahan pada saat diatas pesawat, setelah dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB : 3952/KTF/2002 tanggal 14 Juli 2005, pemeriksaan terhadap barang bukti; kaos lengan pendek warna abu-abu dan biru, celana panjang jeans warna hitam, kaos kaki warna biru dan celana dalam warna coklat milik aIm. Munir, SH dapat disimpulkan bahwa; barang bukti berupa 1 (satu) potong kaos lengan pendek wama abu-abu dan biru serta 1 (satu) potong celana panjang jeans warna hitam positif mengandung arsen.
Bahwa terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Ramelgia Anwar dan Rohainil Aini  pada hari Senin tanggal 6 September 2004 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2004 bertempat di Kantor PT. Garuda Indonesia Airways  Bandara Soekarno Hatta Cengkareng yang berdasarkan pasaI 84 ayat 2 KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan. menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli. dan pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada tanggal 6 September 2004 sekira pukul 15.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada sore hari telah menelpon saksi ROHANIL AINI, dimana saat itu terdakwa menanyakan keberadaan Kapten, yang kemudian dijawab oleh saksi ROHANIL AINI “untuk apa ?” Selanjutnya terdakwa mengatakan bahwa terdakwa ditugaskan oleh saksi Ramelgia Anwar untuk ke Singapura dan akan on board dengan GA-974, padahal terdakwa tahu bahwa saksi Ramelgia Anwar sedang berada di luar kota. Mendengar permintaan itu Saksi Rohainil  Aini kemudian menanyakan bagaimana dengan pak Karmal (saksi Capt. KARMAL FAUZA SEMBIRING) selaku atasan dari terdakwa dan dijawab oleh terdakwa bahwa saksi Ramelgia Anwar akan menelpon pak Karmal. Kemudian saksi Rohainil Aini sebelum menutup telepon sempat mengatakan “Saudara janji pak RAMELGIA harus menghubungi Capt. Karmal” dan dijawab Terdakwa “Ya”. Berdasarkan hasil pembicaraan tersebut, saksi Rohainil Aini menjadi percaya dan yakin karena status terdakwa sebagai  pilot senior Garuda sehingga akhimya saksi Rohainil Aini membuat Nota Perubahan Schedule nomor : OFA/2l9/04 saat itu juga yang ditandatangani sendiri oleh saksi Rohainil Aini padahal saksi Rohainil Aini tidak berwenang untuk itu. Nota perubahan  tersebut sebagai perubahan atas nota OFA/210/04 tanggal 31 Agustus 2004 yang  berisikan pembatalan schedule pemberangkatan terdakwa sebagai extra crew ke Peking. Keyakinan saksi Rohainil Aini juga didasarkan pada surat Dirut Garuda Nomor : DZ/2270/04 tanggal 11 Agustus 2004 dimana dalam surat tersebut terdakwa  ditugaskan sebagai staf perbantuan di Coorporate Security/IS yang dipimpin oleh saksi M. Ramelgia Anwar. Berdasarkan Nota Perubahan schedule Nomor OFA/2l9/04 tertanggal 6 September 2004 yang temyata palsu karena sesungguhnya sebelum Nota perubahan tersebut dibuat, tidak pemah ada perintah dari saksi Ramelgia Anwar yang menugaskan terdakwa ke Singapura, namun terdakwa kemudian berangkat ke Singapura seolah-olah sebagai extra crew untuk melaksanakan tugas Aviation Security Garuda dengan menggunakan pesawat Garuda Boeing 747 - 400 dengan nomor penerbangan GA-974. Bahwa setelah sekembalinya terdakwa dari Singapura ke Indonesia, temyata perjalanan ke Singapura tersebut telah menimbulkan beban biaya antara lain untuk biaya transportasi dan akomodasi. Oleh karena itu saksi Capt. Karmal Fauza Sembiring memanggil terdakwa dan meminta terdakwa untuk melaporkannya kepada saksi Ramelgia Anwar. Selanjutnya terdakwa meminta kepada saksi Ramelgia Anwar untuk membuat surat penugasan bagi terdakwa yang kemudian saksi Ramelgia Anwar pun membuat dan menandatangani surat penugasan Nomor : IS/1l77/04 tanggal 15 September 2004 lalu menyerahkannya kepada terdakwa. Adapun tujuan dari pembuatan surat  penugasan tersebut adalah agar supaya beban biaya yang harus dikeluarkan untuk perjalanan terdakwa menjadi tanggungjawab saksi Ramelgia Anwar dan bukan tanggungjawab Saksi Kapten. Karmal Fauza Sembiring. Mengingat terdakwa yang melakukan perjalanannya ke Singapura pada tanggal 6 September 2004, dinyatakan sebagai extra crew maka untuk melengkapi bahwa seolah-olah tugas itu benar dilakukannya terdakwa kembali meminta kepada, saksi Ramelgia Anwar untuk membuat surat penugasan tertanggal sebelum 6 September 2004, yang berdasarkan permintaan tersebut, akhirnya Saksi Ramelgia Anwar membuat pula surat penugasan dengan nomor dan isi yang sama yaitu surat Nomor : IS/1177/04 tertanggal 4 September 20. Selanjutnya dengan dasar surat palsu Nomor : IS/ll77/04 tertanggal 4 September 2004 yang dibuat seakan akan asli tersebut. akhimya PT. Garuda Indonesia menanggung segala biaya yang timbul akibat perjalanan terdakwa sehingga PT. Garuda Indonesia menjadi rugi setidak-tidaknya sebesar ongkos pesawat Jakarta Singapura pulang pergi ditambah biaya akomodasi berupa sewa hotel selama terdakwa berada di Singapura. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 263 ayat (2) K.U.H.Pidana jo pasal 55 (1) ke-1 K.U.H.Pidana.
Barang bukti yang ditemukan berupa:
1)    1 (satu) lembar Asli Surat dengan Kop Garuda Indonesia Nomor GARUDA IDZ-2270104 tanggal 11 Agustus 2004 perihal Surat Penugasan, yang ditujukan kepada P. Budihari Priyanto 522659 Unit Flight Operation (JKTOFGA) dan ditanda tangani oleh Indra Setiwan (Direktur Utama PT. Garuda Indonesia). 
2)    1 (satu) leMbar foto copy Surat dari Chief Pilot A 330 yang ditanda tangani oleh Rohainil Aini Nota OF Al21 0/04  tanggal 31 Agustus 2004 perihal Mohon perubahan atas perubahan Schedule Penerbangan atas narna TERDAKWA POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO.
3)    1 (satu) lembar foto copy Surat dari Chief Pilot A 330 yang ditanda tangani oleh Rohainil Aini Nota OFAl219/04 tanggal 6 September 2004 perihal Mohon perubahan atas perubahan Schedule  Penerbangan atas nama terdakwa POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO.
4)    1 (satu) lembar Surat asli Interoffice Correspondence dengan Kop Garuda Indonesia, yang ditujukan kepada OFA No. Ref: IS/1177/04 tanggal 4 September 2004 Penugasan yang ditanda tangani  oleh M.Ramelgia Anwar (Vice Corporate Security).
5)    1 (satu) lembar Surat asli Interoffice Correspondence dengan Kop Garuda Indonesia, yang ditujukan kepada  OFA No. Ref: IS/1177/04 tanggal 15 September 2004 perihal Penugasan yang ditanda tangani oleh Ramelgia Anwar  (Vice Corporate Security) dengan No. seri 00781.
6)    3 (tiga) lembar surat asli tanggal 8 September 2004 yang ditanda tangani oleh POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO BHP yang ditujukan kepada Bapak VP Corporate Security PT. Garuda Indonesia.
7)    2 (dua) lembar surat asli tanggal 8 September 2004 yang ditanda tangani oleh POLLYCARPUS BHP yang ditujukan kepada Manager Operasi Penerbangan PT. Garuda Indonesia
8)     1 (satu) Bundel Asli Surat tanggal 8 September 2004 yang ditujukan kepada Bapak VP. CORPORATE SECURITY PT. GARUDA INDONESIA yang ditanda tangani oleh terdakwa POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO BHP/522659 tentang Laporan Penugasan PDZ-2270/04.
9)    1 (satu) buah ID Card An. POL.  BUDlliARI PRIYANTO No.522659 Jabatan Aviation Security dikeluarkan pada tanggal 16 Juni 2004 yang ditanda tangani oleh VP.HR.MANAGEMENT DAAN ACHMAD. 
10)    1 (satu) lembar Asli Tax Invoice Novotel Apollo Singapore An. Terdakwa POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO F/O Garuda GA 826 Room No.1618 tiba tanggal 6 September 2004 berangkat tanggal 7 September 2004.
11)    Monthly Schedule Original atas nama TERDAKWA POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO tanggal 1 Agustus s/d 26 September 2004. 
12)    1 (satu) Bundel asli Kininklijke Merechaussee Distric  Schiphol Algemene Recherche, Dossier Onderzoek Niet Batuur]ijke Dood MUNIR Geboren : 08-12-1965 te malang, Indonesia.
13)    Copy surat “Verslag betreffende een niet natuurlijke dood”, yang dikeluarkan oleh HB Dmmen selaku “de Officer van Justitie in het arrondissement Haarlem”, 7 September 2004.
14)    Surat “Voorlopige Bevindungen” yang dikeluarkan oleh dr R. VISSER selaku Patholoog dari Menisterie van Justitie-Nederlands Forensich Instituut, di Rijkwijk 8 September 2004.
15)    16 (enam belas) halaman berisikan foto-foto jenasah Mr. MUNIR selama Sectie tanggal 8 September 2004.
16)    Surat dari dr R. VISSER dari NFI kepada E . VISSER Mr. Arrondissementsparket Haarlem tanggal 13 Oktober 2004. 
17)    Surat hasil pemeriksaan postmortem Pro Justitia No.04-419/R 102 dibuat oleh dr R.VISSER dari Ministerie van Justitie-Nederlands Forensisch Intituut tanggal 13 oktober 2004.
18)    Surat “Deskundigenrapport, voorlopig rapport” yang dikeluarkan oleh dr. K.J. LUSTHOV, apotheker - toxicoloog dari Mirusterie van Justitie - Nederlands Forensisch Intituut, Zaaknurnmer 2004.09.08.036, Uw kenmerk BPS/XPOL Nummer : PL278C/04-08133, Sectie Nummner : 2004419, tanggal 1 Oktober 2004.
19)    Surat “Deskundigenrapport, voorlopig rapport” yang  dikeluarkan oleh dr. K.J.LUSTHOV, apotheker-toxicoloog dari Ministerie van Justitie - Nederlands Forensisch intituut, Zaaknummer 2004.09.08.036, Uw kenmerk BPS/XPOL Nummer : PL278C/04-08133, Sectie Nummer : 2004419, tanggal 4 Nopember 2004.
20)     Copy Surat Tanda Penyerahan berkas yang sudah di legalisir dari Ministerie van Justitie kepada Keduataan Besar Republik Indonesia tangal 25 November 2004.
21)    1 (satu) buah Hand Phone merek NOKIA casing coklat hitam berikut nomor kartu (Sim Card) nomor 08159669061722.
22)    1 (satu) eksemplar foto copy dilegalisir General Declaration penerbangan Jakarta-Singapura tanggal 6 September 2004.
23)    1 (Satu) eksemplar asli General Declaration penerbangan Singapura-Amsterdam tanggal 7 September 2004.
24)    Satu buah buku Memo Pad milik Terdakwa POLLYCARPUS.
25)    Note Book Merek Acer Travel Mate seri 4000 Model ZL I berikut tasnya.
26)    Hand Phone Merek Nokia 9210, CE 168 type RAE-3N.
27)    Simcard Nomor Telkomsel No. 6210100013006566.
28)    Pakaian yang dikenakan korban MUNIR, SH pada penerbangan Jakarta-Singapura-Amsterdam.

Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksinya di persidangan dan memberikan keterangan dengan sumpah. Dengan nama-nama saksi sebagai berikut: Suciwati, Ir. Indra Setiawan, Ramelgia Anwar, Rohainil Aini, Karma Fauza Sembiring, Santosa, Achirina, Hermawan, Subur Muhammad Topik, Alek Muniklaron, Brahmani Hastawati, Oedi irianto, Tri Wiryamadi, Yetti Susmiati, Panton Matondang, Tia Dewi Ambari, Madjib Radjab Nasution, Muhammad Bonda Hernowo, Asep Rohman, Sri Supermi, Dwi Purwati Pipih, Dr. Tarmizi Hakim Fics, Mohamad Chairul Anwar, H. Muchdi Purwopranjono, Eva Yulianti Abbas, Addy Quresman ST, Afriyanto, Benictus Bambang Kustariyo, Prabowo Narendro, Ahli Dr. Rida Bakri, Ahli H. Dr. Budi Smipurno, SH, Ahli Rizal Ali Balu Weel.
Setelah melihat bukti-bukti yang telah disebutkan di atas. Mengingat serta memperhatikan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Pasal 340 KUH Pidana, Pasal 263 ayat (2) KUH Pidana, Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUH Pidana, Ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan, dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 1361/Pid.B/2005/t:
M E N G A D I L I
I.    Menyatakan Terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersa1ah melakukan perbuatan pidana “TURUT MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA” dan “TURUT MELAKUKAN PEMALSUAN SURAT”.
II.    Menghukum Terdakwa oleh karena perbuatan tersebut dengan hukuman penjara selama 14 ( empat belas ) tahun.
III.    Menetapkan tamanya masa tahanan Terdakwa yang telah dijalani, dikurangkan seluruhnya dari jumlah hukuman yang dijatuhkan.
IV.    Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
V.    Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).

analisis
Setelah membaca dan mencermati kasus tindak pidana yang ada di atas, maka menurut pendapat saya sendiri bahwasannya apa yang telah diputuskan Pengadilan Negeri jakarta Pusat kepada terdakwa yang bernama Pollycarpus Budihari Priyanto sudah sangat tepat. Apa yang dilakukan terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto telah melanggar Pasal 340 K.U.H.Pidana jo Pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUHP. Yang berbunyi “ Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Unsur-unsurnya yaitu:
a.    Unsur barang siapa : Bahwa selama pemeriksaan perkara di persidangan berlangsung ternyata tidak ada orang lain lagi selain Terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto yang diajukan sebagai terdakwa yang akan dibuktikan perbuatannya.
b.    Unsur dengan sengaja : Bahwa kesengajaan yang dimaksud dapat diketahui dari adanya pelaku yang sadar apabila perbuatan tersebut dilakukan akan berakibat orang lain meninggal dunia dan dengan kesadaran dan pengetahuan yang demikian si pelaku kemudian tidak berusaha mencegah perbuatannya atau mengurungkan niatnya, akan tetapi sebaliknya si pelaku tetap melakukan perbuatannya.
c.    Unsur direncanakan terlebih dahulu :  Bahwa ukuran cukup waktu adalah cukup untuk memikirkan apakah ia atau mereka akan mengurungkan niatnya atau tetap melaksanakan dengan cara-cara yang telah dipikirkan dengan tenang tersebut.
d.    Unsur menghilangkan jiwa orang lain : perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu telah mengakibatkan seorang yang bernama Munir menjadi hilang jiwanya atau telah meninggal dunia, sehingga harus dinyatakan “unsur menghilangkan jiwa orang lain” telah terpenuhi.
dan Pasal 263 ayat (2) K.U.H.Pidana. jo Pasal55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berbunyi “ Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto terbukti sengaja membunuh atau menghilangkan nyawa Munir, SH yang sebelumnya sudah direncanakan terlebih dahulu bersama-sama dengan pihak-pihak yang terkait, dan dengan sengaja membuat surat palsu dengan meminta meminta perubahan tugas penerbangan sebagai extra crew, Perubahan tersebut tertuang dalam Nota  Perubahan nomor : OFA/219/04 tanggal 6 September 2004, Padahal penugasan tersebut sebenamyalah tidak pemah ada, namun karena alasan tersebut maka diterbitkanlah General Declaration bagi keberangkatan terdakwa ke Singapura sebagai Extra Crew dinyatakan untuk melaksanakan tugas Aviation Security sementara tugas Aviation Security tersebut bukan1ah merupakan spesialisasi tugas terdakwa yang tugas pekerjaannya di lingkungan PT. Garuda Indonesia adalah sebagai Pilot atau setidak-tidaknya  terdakwa tidak mempunyai surat khusus sebagai Aviation Security.
KESIMPULAN

Setelah adanya bukti-bukti baik dari hasil pemeriksaan, hasil visum, dan hasil kesaksian dari para saksi yang telah dijelaskan di atas. Bahwasannya terdakwa bernama Pollycarpus Budihari Priyanto, tempat tanggal lahir di Solo, 26 Januari 1961, umur 44 tahun.  kebangsaan Indonesia,  jenis kelamin laki-laki, tempat tinggal di Pamulang Permai I Blok B No. 1 Rt 01 / 02 Pamulang Barat-Tanggerang, agama Katolik, pekerjaan Pilot Garuda Indonesia, terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban yang bernama Munir, SH, dan menggunakan surat palsu  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 K.U.H.Pidana jo Pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUHP. dan Pasal 263 ayat (2) K.U.H.Pidana. jo Pasal55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sesuai dengan Putusan  No: 1361/Pid.B/2005/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menghukum terdakwa oleh karena perbuatan tersebut dengan hukuman penjara selama 14 ( empat belas ) tahun.